Ketahui Siapa yang Bisa Menjadi Ahli Waris Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah produk asuransi yang memberikan uang pertanggungan ketika Tertanggung meninggal dunia. Lantas, siapa yang akan menjadi ahli waris asuransi jiwa?Â
Tak sedikit orang yang masih belum mengetahui bahwa asuransi juga termasuk bentuk peninggalan untuk ahli waris yang telah ditunjuk.
Mari simak penjelasan berikut agar lebih mengetahui apa dan siapa itu ahli waris asuransi jiwa.Â
Apa itu ahli waris asuransi jiwa?Â
Ahli waris asuransi adalah orang yang mendapatkan manfaat dari asuransi yang dimiliki oleh pewaris. Namun, tidak semua kerabat dekat pewaris bisa disebut sebagai ahli waris.Â
Seseorang baru bisa dikatakan sebagai ahli waris apabila ditunjuk dengan resmi sesuai hukum yang berlaku pada pembagian hak waris.
Jika mengacu pada hukum waris KUHPerdata, anak tertanggung-lah yang sah secara hukum menjadi ahli waris asuransi meski dalam polis terlanjur dicantumkan nama orang tua atau saudara kandung sebagai ahli warisnya.Â
Dalam asuransi jiwa, ahli waris atau beneficiary yang akan menerima premi ketika pemegang polis meninggal dunia.Â
Penentuan siapa yang akan menjadi ahli waris harus dipikirkan matang-matang.Â
Sebab, kesalahan dalam pemilihan ahli waris akan membuat premi yang telah dibayarkan menjadi sia-sia dan percuma.
Promo Harga Asuransi Jiwa dan Asuransi Lainnya 2023
Dapatkan Harga Termurah dari pialang asuransi terdaftar di OJK, PT Anugrah Atma Adiguna, untuk pembelian polis asuransi jiwa terbaik dengan Diskon 15%!
Cek informasi lengkapnya, mulai dari premi hingga manfaat pertanggungan, dengan mengklik tautan di bawah ini.
- Asuransi Pendidikan
- Asuransi Jiwa Murni
- Asuransi Orang Tua
- Asuransi Unit Link
- Asuransi Jiwa Syariah
- Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi (Asuransi Jiwa RoP)
- Asuransi Perjalanan
- Asuransi Perjalanan Visa Schengen
- Asuransi Kecelakaan
- Asuransi Mikro
Cek informasi lengkap pilihan brand terbaik yang menyediakan manfaat pertanggungan asuransi jiwa untuk menjamin masa depan anak dan keluarga berikut ini.
Penerima manfaat asuransi jiwa
Penentuan siapa ahli waris asuransi sebenarnya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.Â
Dalam pasal 38 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, disebutkan bahwa ahli waris adalah mereka yang memiliki hubungan darah atau terikat perkawinan.
Hubungan darah yang dimaksud bisa keturunan langsung atau saudara. Ada empat golongan prioritas yang bisa menjadi ahli waris, yaitu:
- suami/istri yang masih hidup dan anak,
- orang tua dan saudara kandung,
- keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah orang tua, dan
- paman dan bibi pewaris, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya sampai derajat keenam.
Meski begitu, ahli waris asuransi jiwa adalah mereka yang ditunjuk dan namanya disebutkan dalam polis asuransi jiwa oleh pemegang polis untuk menerima uang pertanggungan.
Penentuan ini dilakukan ketika pemegang polis membuka asuransi dengan tujuan menghindari perselisihan yang mungkin terjadi di kemudian hari.Â
Tidak hanya individu saja, organisasi pun bisa menjadi ahli waris asuransi jiwa apabila nama mereka tertulis dalam polis.
Akan tetapi, ahli waris juga memiliki batasan kemampuan untuk mendapatkan manfaat dari polis asuransi jiwa.
Pemegang polis yang menuliskan nama anaknya tapi sang anak belum cukup umur bisa menjadi masalah.Â
Pasalnya, perusahaan asuransi tidak akan melakukan pembayaran uang pertanggungan pada anak di bawah umur.Â
Jika demikian, perlu bantuan pengadilan untuk menunjuk satu orang sebagai wali agar uang pertanggungan bisa dibayarkan pada anak sebagai penerima manfaat.
Jenis-jenis ahli waris dalam asuransi jiwa
Ada beberapa jenis ahli waris atau penerima manfaat (beneficiary) asuransi. Begini penjelasannya agar kamu lebih memahami peran ahli waris dalam asuransi jiwa.Â
Primary beneficiaryÂ
Primary beneficiary adalah penerima manfaat utama yang ditunjuk oleh pemegang polis asuransi.Â
Ahli waris inilah yang menjadi prioritas untuk menerima pembayaran klaim dari perusahaan asuransi ketika tertanggung meninggal dunia.Â
Sebagai contoh, seorang suami mendaftar polis asuransi jiwa dan menetapkan istrinya sebagai penerima utama dari pembayaran klaim ketika ia meninggal dunia.Â
Penerima utama dapat mengajukan klaim dan menjadi prioritas pihak asuransi dalam pembayaran uang pertanggungan selama masih hidup.Â
Contingent beneficiaryÂ
Jika penerima utama telah meninggal dunia sebelum mengajukan klaim, maka contingent beneficiary adalah orang yang menjadi prioritas kedua atau penerima sekunder.
Biasanya, pihak asuransi jiwa akan menyuruh kamu menetapkan penerima sekunder untuk berjaga-jaga apabila di kemudian hari penerima utama tidak bisa mengajukan klaim.
Revocable beneficiaryÂ
Revocable beneficiary adalah penerima manfaat asuransi yang sifatnya bisa dibatalkan karena suatu alasan.Â
Misalnya, suami menetapkan istrinya sebagai ahli waris asuransi jiwa lalu mereka bercerai.
Sang suami bisa membatalkan perannya sebagai penerima manfaat tanpa harus izin ke mantan istrinya. Â
Irrevocable beneficiaryÂ
Jenis ahli waris dalam asuransi jiwa yang terakhir yaitu irrevocable beneficiary atau penerima manfaat asuransi yang tidak bisa dibatalkan.
Itu karena sedari awal pemegang polis sudah berkomitmen untuk menjadikan orang tersebut sebagai pihak penerima manfaat yang utama.
Apabila ingin membatalkannya, cara yang bisa dilakukan meminta persetujuan dari orang tersebut dan mengikuti prosedur pihak asuransi yang biasanya cukup rumit.Â
Cara pengajuan klaim asuransi jiwa
Setiap perusahaan asuransi tentu memiliki prosedur klaim yang berbeda-beda berdasarkan jenis proteksinya. Namun, secara garis besarnya memiliki kemiripan.Â
Bagi ahli waris asuransi jiwa yang hendak melakukan pengajuan klaim tapi belum mengetahui bagaimana prosedurnya, simak langkah-langkah berikut.Â
- Melaporkan klaim ke pihak asuransi maksimal 90 hari setelah pemegang polis meninggal dunia.Â
- Menyiapkan dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan klaim.Â
- Pihak asuransi kemudian akan melakukan verifikasi dokumen dan mencocokannya dengan ketentuan polis.
- Apabila dokumen sesuai dengan ketentuan, maka pihak asuransi akan mencairkan uang pertanggungan ke rekening ahli waris asuransi jiwa.Â
Biasanya, waktu yang diperlukan oleh perusahaan asuransi untuk memproses pengajuan klaim adalah 14 hari kerja terhitung dari tanggal berkas diterima dengan lengkap.Â
Nah itulah sederet informasi mengenai ahli waris asuransi jiwa yang wajib diketahui oleh pemegang polis asuransi tersebut.
Mengingat perannya yang begitu penting, sebaiknya penetapan penerima manfaat dipikirkan dengan matang-matang agar tidak sampai terjadi masalah pada saat pengajuan klaim.Â
FAQ
Apakah asuransi jiwa termasuk warisan?Â
Ya. Asuransi jiwa bisa dikatakan sebagai bentuk peninggalan untuk ahli waris yang telah ditunjuk pada saat pendaftaran polis.Â
Apakah asuransi jiwa bisa dicairkan?Â
Tentu bisa. Namun, harus diingat bahwa asuransi jiwa hanya bisa dicairkan atau diklaim oleh ahli waris yang telah ditunjuk setelah pemegang polis meninggal dunia.Â
Siapa saja yang menjadi ahli waris di asuransi?Â
Menurut KUHPerdata, ahli waris adalah yang terikat perkawinan atau memiliki hubungan darah baik keturunan langsung maupun saudara.
Apakah ahli waris asuransi yang masih di bawah umur bisa menjadi penerima manfaat?
Bisa. Akan tetapi, perlu bantuan persidangan untuk menunjuk satu orang sebagai wali agar uang pertanggungan bisa dibayarkan pada anak sebagai penerima manfaat.