Apakah Pengambilan BPKB Bisa Diwakilkan? Cek Caranya
Apakah pengambilan BPKB bisa diwakilkan?
BPKB adalah dokumen penting yang menjadi bukti kepemilikan resmi suatu kendaraan.
Tanpa adanya BPKB ini, kamu tidak membuktikan bahwa kendaraan tersebut adalah milik kamu, atau seringnya disebut dengan kendaraan âbodongâ.
Sering kali BPKB ini memang tidak dipegang atau disimpan oleh pemiliknya, bisa jadi masih berada di leasing atau di Samsat karena suatu hal.
Meski begitu pada waktu yang telah ditentukan, nantinya BPKB bisa diambil oleh pemiliknya dengan beberapa syarat tertentu.Â
Persyaratan ini ditujukan agar BPKB jatuh ditangan pemilik yang tepat dan tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Umumnya proses pengambilan BPKB harus dilakukan sendiri oleh si pemilik kendaraan.
Namun dalam beberapa kondisi, jika pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pengambilan BPKB maka bisa diwakilkan oleh orang lain dengan beberapa tambahan syarat pengambilan BPKB.
Berikut ulasan lebih jelas mengenai apakah pengambilan BPKB bisa diwakilkan.
Syarat pengambilan BPKB diwakilkan
Sebelumnya sudah sedikit dijelaskan mengenai apakah pengambilan BPKB bisa diwakilkan.
Pengambilan BPKB yang diwakilkan memang diperbolehkan, baik itu pengambilan di leasing maupun di Kantor Samsat.Â
Keberadaan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor atau BPKB di leasing umumnya karena adanya perjanjian pinjaman atau kredit kendaraan.
Semetnara BPKB yang ada di Kantor Samsat biasanya karena adanya proses pembuatan BPKB asli untuk keperluan pengurusan BPKB hilang, balik nama, mutasi kendaraan, atau alasan lainnya.
Jika ingin mengambil BPKB melalui perwakilan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat pengambilan BPKB diwakilkan di leasing
Umumnya beberapa perusahaan leasing punya kebijakan persyaratan tersendiri, yang mungkin berbeda dengan perusahaan lainnya.Â
Akan tetapi, mayoritas perusahaan leasing akan meminta syarat berikut untuk pengambilan BPKB yang diwakilkan.
Berikut adalah gambaran syarat pengambilan BPKB diwakilkan di Adira:
- KTP asli yang masih berlaku pemilik kendaraan (Pemberi Kuasa)
- KTP asli yang masih berlaku orang yang akan mengambil BPKB (Penerima Kuasa)
- Bukti pembayaran terakhir dari nasabah (sebagai bukti pelunasan)
- Surat keterangan pindah alamat dari kelurahan (jika alamat sekarang berbeda dengan alamat yang lama saat pengajuan kredit)
- Surat kuasa pengambilan BPKB Adira yang ditandatangani dan bermaterai asli
- Tanda tangan Pemberi Kuasa harus sama antara di surat dan di KTP asli
Syarat pengambilan BPKB diwakilkan di Kantor Samsat
Cara mengambil BPKB atas nama orang lain di Kantor Samsat cukup mudah, kamu hanya perlu datang ke Samsat yang dimaksud dengan membawa beberapa syarat:
- KTP asli pemilik kendaraan
- KTP asli orang yang akan mengambil BPKB
- Surat kuasa yang bertanda tangan dan bermaterai
- Resi pengambilan BPKB (diberikan oleh petugas pada saat pengajuan permohonan pembuatan BPKB baru di Samsat)
- Surat keterangan kehilangan resi pengambilan BPKB (jika resi pengambilan tersebut hilang)
Cara pembuatan surat kuasa pengambilan BPKB
Setelah memahami apakah pengambilan BPKB bisa diwakilkan dan apa saja syaratnya, kini kamu juga perlu tahu bagaimana cara membuat surat kuasa yang benar.Â
Saat akan membuat surat kuasa, ada beberapa poin penting yang harus ada di dalam surat kuasa tersebut yaitu:
1. Identitas pemberi kuasa
Pemberi kuasa merupakan orang yang memiliki hak terhadap dokumen BPKB yang kemudian akan melimpahkan kuasanya kepada pihak lain untuk proses pengambilan BPKB baik di leasing maupun di Kantor Samsat.
Adapun data identitas pemberi kuasa yang harus masuk di surat kuasa meliputi nama lengkap sesuai KTP, NIK, serta domisili dan alamat.Â
Beberapa surat kuasa juga mungkin akan meminta informasi lain seperti misalnya tentang pekerjaan pemberi kuasa.Â
2. Identitas penerima kuasa
Penerima kuasa merupakan orang yang diberikan kuasa untuk pengambilan BPKB atas nama orang lain.Â
Sama halnya dengan identitas pemberi kuasa, identitas penerima kuasa juga harus tercantum dalam surat kuasa.Â
Identitas penerima kuasa meliputi nama lengkap sesuai KTP, NIK, serta alamat.Â
3. Identitas kendaraan
Identitas atau informasi mengenai kendaraan sesuai BPKB juga harus ada di dalam surat kuasa.Â
Informasi yang harus dicantumkan meliputi nama dan jenis kendaraan, nomor kendaraan, nomor rangka, nomor mesin, warna kendaraan, serta informasi tambahan lain seperti tahun rakit dan kapasitas mesin.Â
Jika semua informasi sudah dicantumkan, maka di bagian bawah surat kuasa harus dibubuhi tanda tangan oleh kedua belah pihak, dimana pada tanda tangan pemberi kuasa harus disertai materai Rp 10.000.
Contoh surat kuasa pengambilan BPKB
Berikut adalah contoh surat kuasa pengambilan BPKB di leasing.
Untuk surat kuasa pengambilan BPKB di Kantor Samsat sebetulnya sama saja, kamu hanya perlu mengubah informasi mengenai tempat atau lokasi pengambilan BPKB tersebut.Â
Pentingnya memiliki asuransi mobil
Mobil merupakan salah satu aset berharga yang harus memiliki manajemen risiko tersendiri agar kelak tidak mendatangkan kerugian besar.
Seperti yang kamu tahu bahwa mobil memiliki cukup banyak risiko, terlebih ketika dikendarai.Â
risiko ini bisa berupa benturan, gesekan, tabrakan, kecelakaan besar, kerusakan akibat huru-haram bencana alam, atau bahkan risiko kehilangan.Â
Jika saja risiko ini benar-benar terjadi tentunya bisa menyebabkan kerugian yang nilainya tidak sedikit.Â
Itulah kenapa manajemen risiko diperlukan, salah satunya dengan memiliki asuransi mobil agar kerugian tersebut bisa dialihkan pada pihak penanggung atau perusahaan asuransi.
Dengan adanya asuransi ini kamu bisa meminta pertanggungan dari pihak penanggung apabila terjadi suatu risiko, misalnya kecelakaan.Â
Melalui asuransi ini kamu tidak perlu mengeluarkan lebih banyak biaya untuk perbaikan kerusakan akibat kecelakaan tersebut.Â
Ada dua jenis asuransi mobil yang umumnya banyak ditawarkan perusahaan asuransi, yaitu asuransi All Risk  dan TLO.Â
Asuransi  All Risk bisa memberikan pertanggungan terhadap semua kerusakan pada mobil, baik kerusakan ringan hingga berat sekalipun.Â
Sedangkan asuransi TLO memberikan pertanggungan terhadap kerusakan mobil jika lebih dari 75% atau hilang.Â
Pemilihan produk asuransi harusnya disesuaikan dengan kebutuhan serta kemampuan finansial agar nantinya tidak memberatkan.
FAQ
Apakah pengambilan BPKB bisa diwakilkan?
Pengambilan BPKB memang seharusnya dilakukan secara langsung oleh pemilik kendaraan atau orang yang punya hak kepemilikan atas BPKB tersebut.Â
Akan tetapi dalam beberapa kondisi pengambilan BPKB tetap bisa diwakilkan oleh orang lain.Â
Apa syarat wajib jika pengambilan BPKB diwakilkan?
Syarat wajib untuk pengambilan BPKB yang diwakilkan adalah membawa surat kuasa yang dibuat dan ditandatangani dengan materai oleh pemilik BPKB.Â
Di mana bikin surat kuasa pengambilan BPKB?
Pembuatan surat kuasa pengambilan BPKB bisa dilakukan dimana saja, termasuk di rumah pemilik kendaraan.Â
Informasi apa yang harus ada di surat kuasa pengambilan BPKB?
Informasi yang harus ada di surat kuasa pengambilan BPKB diantaranya identitas pemberi dan penerima kuasa (sesuai KTP), serta informasi detail kendaraan mulai dari mana, merek, jenis, nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, dan sebagainya.