
Apakah STCK Bisa Ditilang? Ini Jawabannya
Banyak pemilik kendaraan atau mobil baru bertanya-tanya, apakah STCK bisa ditilang? Pertanyaan ini wajar karena untuk kendaraan atau mobil baru, penerbitan STNK memang butuh waktu.
Oleh karena itulah, mengurus STCK mobil perlu dilakukan agar bisa mendapatkan plat nomor mobil sementara sembari menunggu STNK dan TNKB resminya diterbitkan.
Namun, apakah kendaraan tetap bisa ditilang meskipun pengemudi telah memiliki STCK?
Nah, agar tidak penasaran, simak saja penjelasan selengkapnya terkait STCK bisa ditilang oleh polisi atau tidak berikut ini.
Apakah STCK bisa ditilang?
Surat Tanda Coba Kendaraan atau STCK, atau yang oleh banyak orang disebut dengan plat nomor sementara menjadi dokumen wajib bagi pemilik kendaraan baru yang belum ber-STNK.
Lalu, apakah STCK bisa ditilang? Jawabannya adalah sangat bisa.
Pasalnya, menurut Peraturan Kapolri No.7/2021, STCK dan plat nomor sementara hanya boleh dipakai saat kendaraan diantarkan dari pabrik menuju dealer dan dari dealer menuju ke rumah konsumen.
Memang, pada lembar STCK tertera informasi terkait dengan nomor mesin kendaraan bermotor, nomor rangka, serta tahun pembuatan kendaraan.
Tak hanya itu, ada juga informasi terkait nama pemilik kendaraan, nomor registrasi, dan nama penanggung jawab.
Namun, bagaimana pun juga STCK ini hanya dapat digunakan oleh sopir dari dealer maupun pabrik untuk mengantar kendaraan, bukan untuk digunakan konsumen berkendara di jalan raya.
Peraturan ini tercantum dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) No.22/2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa pengendara harus memiliki plat nomor dan STNK yang asli.
Jika plat dan STNK yang asli belum diterima, maka mobil dinyatakan sebagai kendaraan yang belum teregister oleh kepolisian alias ilegal.
Dengan begitu, jika mengacu pada UU No.22/2009 tersebut, maka sudah jelas mobil dengan STCK dan plat nomor mobil sementara tak cuma bisa ditilang, tetapi bahkan bisa juga disita oleh polisi.
Apa itu STCK?
Nah, lebih jauh bicara soal STCK, kamu perlu tahu apa itu STCK. Surat Tanda Coba Kendaraan atau STCK bisa dibilang merupakan dokumen sementara untuk kendaraan yang baru dibeli.
Pasalnya, untuk mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor yang resmi, memerlukan waktu.
Sembari menunggu proses penerbitan STNK dan TNKB yang resmi, saat itulah STCK akan dikeluarkan oleh pihak dealer atas persetujuan dari kepolisian.
Secara sederhana, pengertian STCK adalah suatu dokumen berupa tanda bukti pengesahan kendaraan bermotor sementara berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar.
STCK merupakan sarana identifikasi atau tanda bukti yang sah untuk sementara dalam tugas forensik registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Pada umumnya, STCK hanya diberikan kepada badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan atau pengimporan kendaraan bermotor.
STCK berlaku selama perusahaan tersebut masih menjalankan usaha; STCK perorangan kini tidak ada lagi, kecuali pemohon dengan maksud uji coba kendaraan bermotor yang sedang dalam taraf penelitian.
Untuk lebih jelasnya, kamu bisa melihat contoh STCK di kantor Samsat terdekat, atau mengakses laman resmi Polri.
Aturan tentang STCK
Perlu kamu tahu, STCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak dealer atas dasar persetujuan kepolisian, meski nyatanya kendaraan berdokumen ini tak bisa kamu pakai di jalan raya.
Legalitas STCK ini bisa kamu lihat di Pasal 68 ayat 3 Undang-Undang No.22/2009. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa kendaraan yang belum diregistrasikan dapat digunakan di jalan dengan syarat harus dilengkapi STCK.
Sementara di Undang-Undang yang sama, STCK hanya diserahkan kepada pihak dealer, pengimpor kendaraan, atau pabrik mobil/motor
Sementara aturan teknis soal tata cara penggunaan dan persyaratan STCK diatur melalui Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) No.7/2021.
Dalam pasal 78 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang menggunakan STCK atau TNKB sementara bisa dipakai di jalan umum hanya untuk kepentingan tertentu.
Sesuai aturan itu, berikut kepentingan tertentu yang dimaksud:
- Pemindahan kendaraan baru dari tempat penjual, distributor atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari kendaraan yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran kendaraan.
- Pemindahan kendaraan dari suatu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lain.
- Pengujicobaan kendaraan baru sebelum dijual.
- Percobaan kendaraan baru yang sedang dalam penelitian.
- Pemindahan kendaraan bermotor dari tempat penjual ke tempat pembeli.
Nah, sudah jelas bukan aturan tentang STCK. Jadi, jika kamu tidak mau kendaraan yang baru kamu beli ditilang bahkan disita polisi, jangan langgaran aturan-aturan tersebut.
Perbedaan STCK dan STNK
Perbedaan antara STCK dan STNK sudah sangat jelas. Meski keduanya sama-sama dokumen yang di dalamnya memuat identitas kendaraan bermotor, tetapi fungsi dan aturan keduanya berbeda.
Jika STNK diterbitkan sebagai tanda bukti resmi registrasi kendaraan bermotor, STCK lebih bersifat sementara selama STNK belum diterbitkan.
Itulah sebabnya, jika STNK resmi bisa dipakai di jalan umum, sebaliknya, penggunaan STCK relatif lebih terbatas.
Kendaraan dengan STCK hanya bisa dipakai untuk kepentingan tertentu dan tidak bisa dioperasikan di jalan umum.
Bagaimana, sudah cukup jelas perbedaan antara STCK dan STNK, bukan?
Perbedaan STCK plat putih dan STCK plat hitam
Fungsi STCK merupakan tanda bukti registrasi sementara kendaraan bermotor yang baru dibeli dari dealer. Biasanya STCK dilengkapi pula dengan plat nomor sementara.
Nah, khusus untuk plat nomor sementara ini, ternyata tak cuma ada plat nomor sementara yang berwarna dasar putih, tetapi juga ada yang berwarna hitam.
Di beberapa kota, plat nomor putih masih digunakan karena SAMSAT setempat kehabisan plat kendaraan bermotor.
Plat putih ini sifatnya hanya pinjaman kepolisian kepada dealer untuk keperluan pengujian atau pengiriman unit kendaraan, sehingga tidak dapat digunakan oleh pemilik kendaraan untuk berkendara di jalan raya.
Kedati demikian, banyak kasus di mana seseorang sudah memasuki masa pembayaran pajak bermotor tetapi TNKB yang digunakan masih sementara alias berwarna dasar putih.
Perlu kamu tahu, plat kendaraan yang berwarna putih ini tidak boleh digunakan pemilik kendaraan untuk berkendara di jalan raya.
Pasalnya, sesuai aturan, plat nomor berwarna dasar putih ini hanya sebagai dokumen legalitas pengiriman oleh pihak dealer. Dengan demikian, tentu saja mobil dengan plat putih tidak boleh digunakan keluar kota.
Adapun plat nomor sementara berwarna dasar hitam dapat digunakan bagi pemilik mobil baru yang ingin mengendarai mobilnya di jalan raya, tetapi belum mendapatkan STNK dan TNKB asli.
Penggunaan plat hitam sementara juga dilakukan pada saat melakukan test drive di dealer, ketika mobil baru saja dikeluarkan dari pabrik, sampai plat nomor resminya keluar.
Sama dengan STCK plat berwarna putih, mobil dengan plat nomor sementara warna hitam tersebut hanya dapat digunakan di dalam kota dan tidak bisa dibawa ke luar kota.
Pentingnya memiliki asuransi kendaraan
Sebagai pemilik kendaraan bermotor, tak terkecuali mobil, kamu wajib mempertimbangkan untuk memiliki asuransi mobil.
Manfaat asuransi mobil yang utama bagi kendaraan adalah terkait dengan pemberian perlindungan atas segala jenis risiko berkendara di jalan, yang dapat menyebabkan kerugian finansial.
Perlindungan yang diberikan tidak hanya dari pencurian, tetapi juga perlindungan dari kerusakan maupun kejadian yang tidak terduga lainnya.
Namun, perlu diketahui juga, pemberian manfaat pertanggungan ini tentunya akan disesuaikan dengan jenis polis asuransi mobil yang kamu miliki.
Oleh karena itu, sebaiknya pilih jenis asuransi mobil yang memang sesuai dengan kebutuhanmu, baik itu asuransi Asuransi All Risk Mobil ataupun Total Loss Only (TLO).
FAQ
Apakah motor baru belum ada plat nomor ditilang?
Sepeda motor yang belum memiliki plat nomor dan hanya dilengkapi STCK motor baru bisa ditilang jika digunakan di jalan umum.
Apakah plat merah bisa ditilang?
Meski menggunakan pelat merah, mobil tetap bisa ditilang jika kedapatan melanggar aturan lalu lintas.
Apakah plat putih kena tilang?
Ya, plat nomor putih ditilang jika dipakai jalan umum.
Apakah plat nomor sementara bisa dipakai ke luar kota?
Sesuai dengan aturan yang berlaku, plat nomor sementara tidak bisa dipakai ke luar kota.