Aplikasi SIGNAL Samsat: Cara Download, Daftar dan Bayar Pajak
Aplikasi SIGNAL Samsat memudahkan kamu membayar pajak kendaraan bermotor sehingga kamu gak perlu lagi antre di kantor Samsat terdekat.
Tenang saja tentang keamanan aplikasi ini karena pengembangannya dilakukan langsung Samsat Digital Nasional.
Perihal akses aplikasi ini, kamu bisa mendownloadnya secara gratis melalui Google Play Store dan Apple App Store.
Aplikasi ini memanfaatkan data dari Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang kemudian diintegrasikan dengan pangkalan data electronic registration and identification (ERI) yang dikelola Korlantas Polri.
Yuk, kenalan sama aplikasi SIGNAL Samsat Polri, cara mendownload, cara memakai dan apa saja fitur yang bisa digunakan penggunanya.
Mengenal aplikasi SIGNAL Samsat
Aplikasi SIGNAL adalah singkatan dari Samsat Digital Nasional. Ini merupakan aplikasi yang menyediakan berbagai macam pelayanan yang berhubungan dengan kepolisian.
Mulai dari pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi ini memanfaatkan pangkalan data kendaraan bermotor yang dimiliki Polri, pangkalan data kependudukan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri dan sistem informasi PKN di bawah kelola setiap Bapenda Provinsi.
Aplikasi SIGNAL Polri sudah terintegrasi secara nasional dengan memanfaatkan kecerdasan buatan atau yang disebut juga dengan Artificial Intelligence (AI).Â
Aplikasi tersebut mengusung jenis aplikasi mobile platform yang mendukung pelayanan bagi masyarakat pada platform digital.
Selain itu, ia juga mewadahi instansi seperti Bapenda, Jasa Raharja dan Bank Pembangunan Daerah dalam melayani masyarakat.
Hadirnya aplikasi SIGNAL Polri menjadi salah satu bentuk tugas Polri dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kepemilikan kendaraan masyarakat Indonesia.
Masyarakat bisa melakukan verifikasi identitas pemilik kendaraan bermotor melalui pencocokan wajah atau face matching sesuai dengan data yang ada pada KTP elektronik yang terintegrasi dengan Kemendagri.
Cara download aplikasi SIGNAL Samsat
Aplikasi SIGNAL Samsat saat ini tersedia di 15 provinsi sehingga pengguna bisa mengetahui Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKPP) pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak.Â
Berikut daftar 15 provinsi yang sudah terintegrasi dengan aplikasi SIGNAL Samsat:
- DKI Jakarta
- Banten
- Bali
- Bengkulu
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Jambi
- Kepulauan Riau
- RiauÂ
- Sumatera Barat
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Barat
- Nusa Tenggara Barat
Bagi kamu yang tinggal di daerah-daerah di atas bisa mengunduh aplikasi SIGNAL Samsat Polri lewat Play Store dan App Store. Berikut cara downloadnya melalui Play Store.
- Buka Play Store.
- Ketik âSignal Samsat Digital Nasionalâ.
- Pilih SIGNAL Samsat.
- Klik âInstalâ.
- Tunggu sampai aplikasi terpasang.
Cara download aplikasi SIGNAL Samsat di App Store:
- Buka App Store.
- Ketik âSignal Samsat Digital Nasionalâ pada kolom pencarian.
- Klik âDapatkanâ atau âGetâ.
- Tunggulah sampai aplikasi terpasang.
- Klik âBukaâ untuk memulai menggunakan aplikasi SIGNAL Samsat.
Cara daftar akun aplikasi SIGNAL Samsat
Setelah berhasil mengunduh dan memasang aplikasi ini pada perangkat, selanjutnya kamu perlu registrasi akun pengguna.
Melakukan registrasi akun artinya nanti kamu bisa melakukan pembayaran pajak lewat SIGNAL Samsat. Di bawah ini adalah langkah-langkahnya..
- Buka aplikasi SIGNAL Samsat.
- Ketuk âLanjut ke Berandaâ.
- Isi kolom âDaftarâ.
- Masukkan data diri berupa nomor e-KTP, nama sesuai e-KTP, alamat email aktif, dan nomor ponsel.
- Buat kata sandi.
- Ulangi kata sandi yang sudah dibuat.
- Centang pernyataan persetujuan.
- Klik âLanjutâ selanjutnya akan masuk ke halaman verifikasi e-KTP.
- Masukkan foto e-KTP pada bagian data diri dan nomor e-KTP. Pastikan foto yang dimasukkan jelas.
- Tap âGunakan foto iniâ.
- Lakukan swafoto untuk verifikasi biometric wajah.
- Tap âGunakan foto iniâ.
- Kode OTP 6 digit akan dikirimkan sistem melalui SMS ke nomor yang didaftarkan. Pesan tersebut merupakan konfirmasi bahwa proses registrasi akun berakhir.
- Lakukan verifikasi ulang dengan klik tautan yang dikirimkan SIGNAL Samsat ke e-mail yang kamu daftarkan.
Setelah akun teregistrasi, kamu sudah bisa masuk ke aplikasi SIGNAL Samsat. Masukkan nomor ponsel dan kata sandi yang sudah kamu buat, kemudian lakukan proses validasi.
Pada aplikasi tersebut kamu juga bisa merubah profil dan data diri yang sudah kamu input dengan pilih âUbah Profilâ. Lakukan pengubahan data, kemudian simpan data tersebut.
Bagaimana jika lupa akun saat login ke aplikasi SIGNAL Samsat?
Bagaimana jika lupa akun saat login ke aplikasi SIGNAL Samsat? Tenang saja, kamu masih bisa mengatasinya dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini:
- Masuk ke aplikasi.
- Pilih link âLupa Passwordâ.
- Masukkan nomor ponsel.
- Pilih âKirim Kodeâ.
- Input kata sandi baru.
- Masukkan ulang kata sandi baru tersebut.
- Pilih âLanjutâ.
- Kata sandi kamu yang baru sudah berhasil dibuat.
- Masuk lagi ke aplikasi dengan kata sandi baru.
Bagaimana jika gagal saat proses biometric wajah?
Jika gagal saat melakukan verifikasi biometric wajah, maka kamu bisa melakukannya secara berulang dengan memastikan hal-hal di bawah ini:
- Wajah harus masuk dalam area foto.
- Usahakan pencahayaan baik agar wajah terlihat jelas.
- Jangan menggunakan kacamata saat foto.
- Pastikan hasil foto jelas/tidak buram.
- Pandangan mata harus fokus ke motion layar ponsel.
- Ikuti setiap instruksi gerakan secara tepat.
- Cara mendaftarkan kendaraan di SIGNAL Samsat.
Cara mendaftarkan kendaraan bermotor kewat aplikasi SIGNAL Samsat
Mendaftarkan STNK kendaraan wajib kamu lakukan di aplikasi SIGNAL Samsat agar bisa membayar pajak.Â
Namun, untuk meregistrasi kendaraan di aplikasi ini, kamu perlu melakukan langkah-langkah berikut ini.
- Masuk ke aplikasi SIGNAL.
- Pilih menu âTambah Data Kendaraan Bermotorâ.Â
- Pilih jenis kepemilikan kendaraan.
- Input nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) pada kolom yang tersedia.
- Input 5 angka terakhir dari nomor rangka.
Caranya cukup mudah, bukan? Setelah teregistrasi, maka kendaraan sudah bisa dibayarkan pajaknya jika sudah waktunya.
Cara mendaftarkan kendaraan milik orang lain di SIGNAL Samsat
Selain bisa melakukan registrasi untuk kendaraan pribadi, kamu juga bisa mendaftarkan kendaraan bermotor milik orang lain, lho.
- Caranya cukup dengan memilih simbol tambah (+) untuk menambah informasi kendaraan berupa berkas digital, lalu tampilan form tambah berkas informasi kendaraan akan muncul.
- Selanjutnya yaitu memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan yang sedang didaftarkan tersebut adalah orang yang masih dalam satu KK, misal milik istri atau anak, pilihlah âMilik Keluarga Satu KKâ.
- Masukkan NRKB pada kolom NRKB.
- Masukkan 5 angka terakhir nomor rangka pada kolom Nomor Rangka.
- Masukan NIK pemilik kendaraan.
- Unggah foto KTP.
- Setelah semua kolom diisi, klik tombol âLanjutâ, lalu akan tampil pemberitahuan bahwa dokumen sudah berhasil ditambahkan.
Cara membayar pajak kendaraan bermotor melalui SIGNAL Samsat
Pajak kendaraan bermotor bisa kamu lunasi secara online lewat aplikasi SIGNAL Samsat Polri. Dengan cara ini, kamu gak perlu lagi antre berlama-lama di kantor Samsat.
Berikut cara membayar pajak mobil atau motor pada aplikasi SIGNAL Samsat:
- Pilih NRKB yang hendak kamu bayarkan pajaknya, kemudian klik âLanjutâ.
- Informasi tentang SKK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ akan muncul beserta tarif pajak yang wajib dibayarkan.
- Geser tombol kirim berkas TBPKP.
- Masukkan alamat pengiriman.
- Detail biaya secara otomatis akan muncul.
- Klik âLanjutâ.
- Klik âPilih Cara Pembayaranâ.
- Kode bayar akan muncul plus jumlah dan cara pembayaran.
- Klik âLanjutâ.Â
- Pilih bank yang akan akan kamu gunakan untuk membayar pajak.
- Ikuti panduan pembayaran hingga akhir.
- Jika berhasil, pilih âCek Status Pembayaranâ.
- Patikan transaksi pembayaran sudah berhasil.
Jika pembayaran berhasil, dokumen elektronik tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran atau Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (E-TBKP) akan dikirim beserta E-Pengesahan bukti pembayaran yang sah.
Sebagai informasi, pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa kamu lakukan pada aplikasi SIGNAL Samsat paling lambat 2 bulan setelah masa jatuh tempo.
Pembayaran PKB dan SWDKLLJ lewat aplikasi ini sudah terintegrasi ke seluruh Bank Daerah yang kini terhubung Sistem Payment Gateway/Switching.
Sistem pembayaran ini terdapat pada semua Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara/BUMN), di antaranya adalah:
- Bank Mandiri
- Bank BRI
- Bank BNI
- Bank BTN
Selain mempelajari cara penggunaan aplikasi SIGNAL Samsat, kamu juga perlu mempelajari tentang asuransi untuk kendaraanmu.
Asuransi mobil atau asuransi motor akan memberikan manfaat perlindungan yang bisa kamu klaim bila menghadapi risiko-risiko di jalan.
FAQ
Bagaimana cara membayar pajak lewat aplikasi SIGNAL Samsat?
Cara membayar pajak mobil atau motor pada aplikasi SIGNAL Samsat:
- Pilih NRKB yang hendak kamu bayarkan pajaknya, kemudian klik âLanjutâ.
- Informasi tentang SKK dan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ akan muncul beserta tarif pajak yang wajib dibayarkan.
- Geser tombol kirim berkas TBPKP.
- Masukkan alamat pengiriman.
- Detail biaya secara otomatis akan muncul.
- Klik âLanjutâ.
- Klik âPilih Cara Pembayaranâ.
- Kode bayar akan muncul plus jumlah dan cara pembayaran.
- Klik âLanjutâ.
- Pilih bank yang akan akan kamu gunakan untuk membayar pajak.
- Ikuti panduan pembayaran hingga akhir.
- Jika berhasil, pilih âCek Status Pembayaranâ.
- Patikan transaksi pembayaran sudah berhasil.
Apakah E-TBKP perlu dicetak?
Tidak perlu. Jika pembayaran pajak kendaraan bermotor lewat aplikasi SIGNAL Samsat berhasil, dokumen elektronik Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (E-TBKP) beserta E-Pengesahan bukti pembayaran yang sah akan dikirim ke alamat kamu.