
Arti TJH Asuransi Mobil dan Rekomendasi Polisnya
Arti TJH asuransi mobil itu apa, sih? TJH Pihak Ketiga atau Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga adalah pertanggungan dalam asuransi yang memberikan ganti rugi atas kerugian yang diderita pihak ketiga dan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada tertanggung.
Seperti apa, sih, sebenarnya Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga dalam asuransi mobil itu? Mari kita simak penjelasannya dalam artikel berikut ini ya!
Arti TJH Asuransi Mobil
TJH atau TJHPK sendiri merupakan singkatan dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga. TJH dalam asuransi mobil adalah salah satu manfaat di mana pihak asuransi memberikan ganti rugi akibat risiko yang terjadi pada pihak ketiga dan pihak tersebut memberikan tuntutan ke tertanggung.
Kerugian pihak ketiga yang biasanya ditanggung oleh asuransi mobil adalah seperti cedera, kerusakaan kendaraan, atau bahkan kerusakan properti yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung yang dipertanggungkan asuransi.
Umumnya TJHPK termasuk ke dalam jaminan perluasan. Jadi jika kamu ingin mendapatkan manfaat asuransi ini, kamu akan dikenakan biaya premi tambahan dari premi dasar yang ditetapkan. Besarannya adalah 0,5 persen dari nilai pertanggungan, besaran ini sudah ditentukan oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Ada juga asuransi yang menjadikan jaminan JTHPK ini sebagai manfaat dasar, tapi sangat jarang. Kebanyakan akan tetap memasukkannya sebagai rider atau jaminan perluasan.
Cara Klaim TJH Asuransi Mobil
Untuk bisa mendapatkan jaminan ini, kamu sebagai tertanggung harus mengajukan klaim asuransi mobil pihak ketiga kepada perusahaan asuransi dari polis asuransi mobil yang kamu miliki. Berikut langkah klaim asuransi mobil yang melibatkan pihak ketiga:
- Membuat laporan kepada perusahaan asuransi dengan memberikan rincian kronologis kejadian secara tertulis dan melampirkan foto bukti kerusakan yang terjadi.
- Mengunjungi bengkel rekanan yang direkomendasikan oleh perusahaan asuransi. Di sana, mengisi formulir klaim yang telah disediakan oleh bengkel dan menandatanganinya di atas materai.
- Melampirkan dokumen tambahan yang diminta untuk melengkapi persyaratan klaim.
- Tambahkan bukti foto dan keterangan dari pihak ketiga yang mengalami kerugian.
- Setelah persyaratan dokumen terpenuhi, bengkel akan menghubungi perusahaan asuransi untuk mendapatkan konfirmasi sebelum kendaraan dapat diperbaiki.
Pengecualian Pertanggungan pada TJH Pihak Ketiga
Meskipun sudah diperluas dengan TJH Pihak Ketiga, namun layaknya standar polis asuransi pada umumnya bahwa masih ada beberapa hal yang menjadi pengecualian pertanggungan.
Sehingga apabila hal-hal ini terjadi pada kendaraan yang diasuransikan, maka pihak asuransi tidak akan menanggung kerugiannya.
Menurut pasal 3 PSAKBI mengenai pengecualian tersebut, berikut adalah beberapa kondisi pengecualian TJHPK:
- Kendaraan digunakan untuk unjuk rasa, kampanye, atau adu kecepatan;
- Kendaraan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan;
- Kendaraan digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan lain, atau digunakan untuk latihan mengemudi;
- Saat terjadi kecelakaan, kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM;
- Saat terjadi kecelakaan, kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang dalam pengaruh alkohol;
- Kendaraan rusak karena kesengajaan.
Rekomendasi Asuransi Mobil Terbaik
Butuh asuransi mobil untuk kendaraan kesayangan kamu? Berikut adalah beberapa asuransi mobil yang bisa kamu pertimbangkan:
1. Simas Insurtech
Rekomendasi polis yang pertama adalah dari Simas Insurtech. Berikut adalah manfaat dan ketentuannya:
- Premi: Mulai dari Rp600 ribuan per tahun untuk TLO dan Rp1,9 juta per tahun untuk All Risk.
- Bengkel rekanan: Lebih dari 570 bengkel.
- Cara klaim: Digital lewat aplikasi.
- Usia mobil maksimal: 10 tahun.
2. Asuransi Mobil Sinar Mas
Pilihan asuransi mobil terbaik selanjutnya adalah Sinarmas. Asuransi mobil Sinarmas menawarkan dua pilihan asuransi, yaitu asuransi All Risk dan Total Loss Only (TLO). Berikut ini ringkasan informasi mengenai Asuransi Mobil Sinarmas.
- Premi: Mulai dari Rp600 ribuan per tahun (TLO) dan Rp1,9 juta per tahun (All Risk).
- Bengkel rekanan: 574 bengkel.
- Cara klaim: Lewat aplikasi (1 hari).
- Usia mobil maksimal: 12 tahun.
- Keuntungan spesial: Gratis biaya untuk taksi selama mobil di bengkel.
3. Asuransi Mobil Zurich Autocillin Syariah
Jika kamu butuh asuransi mobil syariah, polis dari PT Zurich General Takaful Indonesia, yaitu RTC Autocillin Ikhlas Autocillin bisa jadi pilihan. Asuransi ini hadir dalam polis TLO dan All Risk. Asuransi Autocillin dulunya merupakan milik PT Asuransi Adira Dinamika yang kini sudah diakuisisi oleh Zurich.
- Premi: Mulai dari Rp600 ribuan per tahun untuk TLO dan Rp1,9 juta per tahun untuk All Risk.
- Bengkel rekanan: Lebih dari 400 bengkel.
- Cara klaim: Lewat aplikasi (1 hari).
- Usia mobil maksimal: 10 tahun.
- Keuntungan spesial: Premi kembali jika tidak ada klaim dan telah tersertifikasi oleh MUI.
Itu dia beberapa polis asuransi mobil terbaik. Dari ketiga polis tersebut, kamu bisa menambahkan TJHPK sebagai jaminan perluasan.
Nah itu semua adalah informasi mengenai arti TJH asuransi mobil beserta contoh asuransi TJH Pihak Ketiga yang ada di Indonesia. Semoga informasi ini dapat bermanfaat bagi kalian semua ya!
FAQ
TJH pihak ke 3 artinya apa?
Tanggung jawab kepada pihak ketiga adalah jaminan yang diberikan ganti rugi atas risiko yang terjadi pada pihak ketiga akibat dari kendaraan yang dipertanggungkan oleh asuransi.
Siapakah pihak ketiga dalam asuransi?
Pihak ketiga adalah perorangan atau badan hukum yang mengalami kerugian yang diakibatkan oleh kekeliruan atau kelalaian secara tidak sengaja oleh pihak pertama/kedua yang merupakan tertanggung asuransi.
Apakah asuransi memberi tanggungan kepada pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan?
Dalam beberapa asuransi mobil jenis All Risk sudah termasuk dengan tanggungan kepada pihak ketiga apabila adanya kecelakaan atau kerusakan yang diakibatkan oleh pihak pertama/kedua ke pihak ketiga. Namun, kebanyakan polis memasukkan manfaat ini sebagai jaminan perluasan atau rider.