Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia – Tujuan dan Kegiatannya
Asosiasi Asuransi syariah Indonesia (AASI) merupakan sebuah organisasi nirlaba Indonesia yang keberadaannya sangat penting.
Apalagi jika mengingat bahwa industri keuangan syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cukup pesat dan sukses menarik perhatian dunia.
Berdasarkan sebuah publikasi di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, Indonesia ditetapkan sebagai negara ke-2 dunia dalam pencapaian perkembangan industri keuangan Islam.
Namun, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2020 menunjukkan bahwa, porsi Industri Keuangan Non-Bank termasuk asuransi syariah di dalamnya, baru mencapai 4,43 persen.
Ini berarti, market share keuangan syariah di Indonesia belum mengalami perluasan secara nasional.
Karena itu, keberadaan AASI sebagai wadah bagi perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah menjadi sangatlah penting.
Pada Maret 2021, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Maâruf Amin juga menyatakan bahwa AASI dapat terus berperan aktif mengoptimalkan perannya.
Adapun perannya tersebut yaitu menjembatani para pemangku kepentingan seperti ulama, pemerintah, lembaga keuangan syariah, dan masyarakat, sehingga marwah ekonomi dan keuangan syariah dapat terjaga dengan baik.
Lantas, apa saja tujuan dan kegiatan AASI? Untuk memahami lebih jauh, yuk simak penjelasan berikut!
Mengenal lebih jauh Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI)
Sebelum membahas lebih jauh mengenai tujuan dan kegiatan AASI, mari memahami terlebih dahulu tentang apa itu AASI.
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia adalah perkumpulan perusahaan-perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah Indonesia.
Asuransi syariah itu sendiri adalah usaha untuk saling melindungi dan tolong-menolong di antara para peserta yang penerapan dan prinsip hukumnya sesuai dengan syariat Islam.
AASI sendiri telah berdiri sejak tahun 2003. Berdasarkan data hingga 21 Desember 2020, AASI mempunyai anggota sebanyak 74 perusahaan asuransi, reasuransi, dan pialang yang berlandaskan prinsip syariah.
Sedangkan, hingga akhir tahun 2016, total aset perusahaan perasuransian syariah sudah mencapai Rp33 triliun. Angka tersebut terus tumbuh dari tahun ke tahun.
AASI, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), juga sebagai penyedia Sertifikasi Keagenan Asuransi Syariah (baik umum maupun jiwa) dan gelar profesi keahlian asuransi syariah (Islamic Insurance Society).
Organisasi nirlaba Indonesia satu ini memiliki kantor pusat yang berlokasi di Jakarta Timur.
Tujuan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia
Sebagai wadah bagi perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah di Indonesia, AASI memiliki sederet tujuan. Salah satu tujuannya adalah menampung aspirasi para Anggota AASI.
Untuk lebih detailnya, berikut sederet tujuan AASI yang dikutip dari laman website resminya.
- Menampung aspirasi para Anggota AASI dan mewujudkan peran serta industri asuransi syariah dan reasuransi syariah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Menciptakan dan memelihara kerja sama yang saling memberikan maslahat untuk mengembangkan industri asuransi syariah dan reasuransi syariah di Indonesia.
- Mengatur, mengawasi, dan memberikan konsultasi kepada perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah dalam melaksanakan usahanya, termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat kode etik perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah serta kode etik tenaga pemasar asuransi syariah.
- Melakukan mediasi dan/atau adjudikasi atas permasalahan yang timbul di antara Anggota AASI.
- Meningkatkan profesionalisme karyawan dan tenaga pemasar dari Anggota AASI.
- Meningkatkan literasi dan inklusi keuangan khususnya mengenai literasi dan inklusi asuransi syariah dan reasuransi syariah di Indonesia, dengan cara melakukan sosialisasi dan Pendidikan kepada masyarakat.
- AASI bertujuan sebagai asosiasi yang mewakili kepentingan Anggota AASI baik ditingkat nasional maupun internasional.
- Sebagai mitra pemerintah Republik Indonesia dalam pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha asuransi syariah dan reasuransi syariah guna meningkatkan peran serta Anggota AASI di dalam perekonomian nasional.
- Sebagai wahana komunikasi, pusat data dan informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan kegiatan usaha asuransi syariah dan reasuransi syariah di Indonesia.
- Berperan sebagai sarana yang mendorong terciptanya kondisi regulasi industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang mendukung kepentingan berimbang antara kepentingan Anggota AASI, Pemerintah dan kepentingan masyarakat, khususnya peserta, tertanggung dan penerima maslahat.
Kegiatan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia
Berbagai tujuan AASI yang telah dijabarkan di atas, tentunya baru dapat tercapai jika organisasi ini melakukan sejumlah strategi khusus.
Oleh karena itu, untuk mencapai berbagai tujuannya tersebut, AASI melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
- Melaksanakan tugas dan kegiatan sebagaimana diatur dalam peraturan perasuransian dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- Menyusun, mengubah, dan mengawasi pelaksanaan kode etik perusahaan asuransi syariah dan reasuransi Syariah, dan kode etik tenaga pemasar asuransi syariah serta peraturan lainnya yang terkait dalam rangka memelihara terciptanya persaingan pasar yang sehat.
- Mengkoordinir pelaksanaan pembentukan profil risiko, tabel mortalita, dan lainnya (jika diperlukan).
- Mengoordinasi upaya untuk mengoptimalkan kapasitas retensi asuransi nasional.
- Mengoordinasi upaya bersama atau pembentukan konsorsium di antara anggota AASI untuk menutup asuransi mikro syariah dan/atau risiko khusus.
- Melaksanakan, menetapkan, dan menerbitkan sertifikasi tenaga pemasar asuransi syariah.
- Melaksanakan pendaftaran tenaga pemasar asuransi syariah dan melaporkan pelaksanaannya kepada instansi perasuransian yang berwenang.
- Mengoordinasi kerja sama antar lembaga, baik nasional maupun internasional guna mendorong terciptanya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang sehat dan baik.
- Mendukung program-program pemerintah yang terkait dengan literasi dan inklusi keuangan khususnya mengenai literasi dan inklusi asuransi syariah dan reasuransi syariah di Indonesia.
- Melakukan konsultasi berkala atas pelaksanaan tugas dan kegiatan AASI atau Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan instansi pemerintah Republik Indonesia yang berwenang di bidang perasuransian.
- Mengumpulkan dan menyediakan data perkembangan dan tingkat pertumbuhan industri asuransi syariah dan reasuransi syariah.
- Kegiatan selanjutnya dari AASI adalah menjalin dan membina hubungan baik dengan pemerintah Republik Indonesia dan lembaga/badan non pemerintah sehubungan dengan regulasi dan kegiatan usaha Anggota AASI.
- Membantu upaya penyelesaian perselisihan antar Anggota AASI.
- Berdasarkan pertimbangan AASI, melakukan tindakan yang diperlukan apabila terdapat indikasi-indikasi awal pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota AASI terhadap arahan, kode etik atau panduan-panduan lainnya yang diterbitkan oleh AASI.
- Membuat standar polis asuransi syariah sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perasuransian.
- Turut serta dalam melaksanakan kegiatan lain sehubungan dengan maksud dan tujuan AASI bagi kepentingan Anggota AASI sesuai dengan peraturan yang berlaku.
FAQ
Apa itu AASI?
Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) adalah organisasi nirlaba yang diisi oleh perkumpulan perusahaan-perusahaan asuransi syariah dan reasuransi syariah Indonesia.Â
Apa tujuan AASI?
Sebagai wadah bagi perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah di Indonesia, AASI memiliki sederet tujuan. Salah satu tujuan AASI adalah menampung aspirasi para Anggota AASI.
Apa manfaat AASI bagi masyarakat?
- Pelindung bagi para pemegang polis asuransi syariah;
- Penjamin keabsahan agen asuransi syariah di Indonesia;
- Penyedia informasi asuransi syariah yang valid.