Daftar Polis Asuransi HIV/AIDS yang Mengcover ODHA
Asuransi HIV/AIDS merupakan jenis pertanggungan yang cukup sulit ditemui di berbagai perusahaan asuransi di Indonesia.
Human Immunodeficiency Virus (HIV) adalah virus yang menyerang sistem imun manusia sehingga kondisi sistem kekebalan tubuh semakin memburuk dan menyebabkan penyakit Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS).
Meskipun HIV/AIDS bukan penyakit baru, namun pertanggungan asuransi untuk penyakit yang terus meningkat sebanyak 49 ribu kasus atau setara dengan 16 persen setiap tahunnya ini masih sulit ditemui.
Meski demikian, bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHA) tidak perlu khawatir karena masih terdapat sejumlah polis asuransi yang mengcover HIV/AIDS. Simak daftar lengkapnya berikut ini.
Daftar polis asuransi HIV/AIDS
Meskipun cukup sulit ditemui, namun beberapa perusahaan swasta masih memiliki produk polis asuransi untuk HIV/AIDS.
Polis asuransi kesehatan dapat memberikan manfaat berupa santunan kepada ODHA sesuai dengan kebijakan dan besaran yang telah ditentukan.
Sementara, asuransi jiwa bagi seseorang yang meninggal dunia akibat HIV/AIDS maka perusahaan asuransi akan memberi pertanggungan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Berikut ini adalah daftar perusahaan dan polis asuransi untuk penderita HIV/AIDS.
Perusahaan asuransi swasta
1. Sinarmas MSIG Life
Sinarmas MSIG Life merupakan perusahaan asuransi jiwa dan kesehatan yang menghadirkan polis asuransi untuk ODHA, yaitu SMiLe Medical Extra dan SMiLe Medical Extra.
Kedua polis ini masing-masing memberikan pertanggungan bagi ODHA yang mencapai Rp50 juta berupa manfaat tambahan (rider) tanpa pengecualian penyebab penularan.
2. Generali
Polis Global Medical Plan yang dikeluarkan Generali merupakan salah satu asuransi yang mengcover HIV/AIDS.
Polis ini memberikan pertanggungan berupa penggantian biaya perawatan bagi nasabah dan mencakup pemberian manfaat tambahan berupa santunan kepada ODHA sebesar Rp15 juta.
3. Allianz
Polis asuransi HIV/AIDS yang memberikan pertanggungan bagi ODHA adalah SmartMed Premier dari Allianz Life Indonesia.
Produk ini mencakup pertanggungan HIV/AIDS dan tidak memiliki pengecualian polis asuransi kesehatan penyebab terjangkitnya virus tersebut.
Tak hanya sebagai asuransi cover HIV/AIDS, polis ini juga memberikan manfaat berupa lump sum atau metode pembayaran satu kali sebanyak Rp10 juta tanpa rawat inap.
4. Sequis Life
Sequis Life melalui polis My Life Protection juga menghadirkan asuransi untuk HIV/AIDS tanpa penyebab terjangkitnya seseorang.
Besaran manfaat yang diberikan berupa besaran santunan meninggal dunia diperoleh 100 persen oleh ahli waris.
Namun, jika peserta asuransi meninggal dunia akibat HIV/AIDS di tahun pertama polis maka santunannya berupa pengembalian premi secara penuh tanpa potongan biaya.
5. Prudential
Polis Pru Corporate Medical dari Prudential adalah salah satu produk yang memberikan pertanggungan bagi ODHA.
Namun, polis ini hanya memberikan manfaat bagi peserta yang terjangkit virus melalui transfusi darah, yaitu sebesar Rp4 juta sampai dengan Rp140 juta.
6. Panin Dai Ichi Life
Panin Dai Ichi Life menghadirkan produk asuransi yang mengcover HIV/AIDS dalam polis VIP Critical Illness.
Namun, produk ini tidak berlaku untuk penyakit yang disebabkan oleh HIV/AIDS maupun yang berhubungan dengan penyakit kelamin lainnya, melainkan hanya memberikan manfaat bagi ODHA yang terjangkit virus akibat transfusi darah.
Pertanggungan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang dijalankan oleh Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan.
Sebagai layanan kesehatan dengan sistem asuransi, BPJS Kesehatan juga memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan standar bagi ODHA.
Meski demikian, BPJS Kesehatan tidak menanggung HIV/AIDS secara keseluruhan, melainkan hanya menanggung penyakit bawaan yang diderita ODHA.
BPJS Kesehatan menanggung pasien yang memiliki jaminan kesehatan ketika berada di rumah sakit yang terdaftar dalam program ini.
Pengobatan yang dilakukan pada pasien yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN.
Biaya pengobatan bagi ODHA
Biaya pengobatan penyakit ini yang dapat terbilang cukup mahal, sehingga memilih asuransi yang mengcover HIV/AIDS menjadi pilihan terbaik.
Pertanggungan manfaat yang diberikan oleh asuransi HIV/AIDS ini telah diatur dalam Permenkes Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS.
Di dalamnya menyebutkan bahwa setiap penyelenggara asuransi kesehatan wajib menanggung sebagian atau seluruh biaya pengobatan dan perawatan tertanggung yang terinfeksi HIV sesuai dengan besarnya premi.
Sampai saat ini, HIV/AIDS diketahui belum memiliki obat yang dapat mengatasi kondisi ini secara menyeluruh, sehingga ODHA biasanya melakukan pengobatan berupa terapi antiretroviral (ARV).
Pengobatan ARV bertujuan untuk mencegah bertambahnya virus HIV yang menyerang sistem kekebalan tubuh.
Meski ARV diberikan secara gratis oleh pemerintah, namun ODHA juga rentan terhadap Infeksi Oportunistik (IO) yang memerlukan pengobatan dengan biaya yang besar.
Pada masa pengobatan, ODHA juga diharuskan untuk melakukan tes darah yang terdiri dari CD4 dan jumlah virus (viral load) yang bisa berlangsung setiap bulan tergantung kondisi pasien.
Pengobatan intensif yang harus dijalankan oleh ODHA di luar terapi ARV membutuhkan biaya yang sangat besar, yakni berkisar mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Mengenal HIV/AIDS
HIV/AIDS merupakan kondisi dimana tubuh rentan diserang berbagai penyakit akibat adanya virus HIV yang menyerang kekebalan tubuh.Â
Seseorang yang mengidap AIDS menandakan telah menghilangnya kemampuan tubuh untuk melawan infeksi. HIV/AIDS merupakan penyakit yang menetap di dalam tubuh penderita seumur hidup.Â
Hingga kini, ODHA masih mengalami diskriminasi dan dicap dengan stigma negatif. Meski demikian, HIV/AIDS juga dapat ditularkan oleh ibu kepada anaknya sejak dalam kandungan.
Penyebab HIV/AIDS
Seseorang dapat terjangkit virus HIV melalui kontak dengan cairan tubuh penderita. Adapun sejumlah faktor penyebab seseorang terjangkit HIV, di antaranya:
- Melakukan hubungan seks bebas tanpa pengaman;
- Menggunakan jarum suntik secara bergantian;
- Transfusi darah;
- Penularan dari ibu ke anak selama masa kehamilan, melahirkan, dan menyusui.
Meski secara umum penularan virus ini terjadi melalui cairan tubuh penderita, tetapi HIV tidak dapat menular melalui udara, keringat, air mata, air liur, gigitan nyamuk, maupun sentuhan fisik.
Gejala HIV/AIDS
Gejala HIV/AIDS dapat muncul beberapa saat setelah seseorang merasa memenuhi salah satu penyebab yang mungkin menularkan virus tersebut.
Gejala awal yang paling umum terjangkitnya virus HIV adalah dengan mengalami flu ringan selama 2-6 minggu. Flu dalam kurun waktu yang cukup lama tersebut dapat disertai dengan gejala lain selama 1-2 minggu.
Meski kondisi telah membaik, seseorang mungkin saja telah terjangkit virus HIV yang terus merusak sistem kekebalan tubuh hingga berkembang ke stadium lanjut, yaitu AIDS.
Seseorang yang terjangkit HIV biasanya baru mengetahui kondisi yang dialami setelah mengalami sakit yang cukup parah, seperti diare kronis, pneumonia, maupun toksoplasmosis otak akibat melemahnya daya tahan tubuh.
Pencegahan HIV/AIDS
Meski belum memiliki pengobatan yang dapat menghilangkan virus HIV dan mengobati AIDS secara keseluruhan, namun kondisi memburuknya ODHA dan perkembangan virus dapat diperlambat dengan menggunakan terapi ARV.
Selain itu, terdapat beberapa cara untuk meminimalisir penularan HIV, seperti:
- Tidak melakukan hubungan seks bebas;
- Menggunakan pengaman saat berhubungan seks;
- Menghindari penggunaan narkoba, khususnya yang menggunakan jarum suntik;
- Ketahui informasi secara detail mengenai HIV/AIDS.
FAQ
Apakah asuransi mengcover HIV?
Beberapa asuransi dari perusahaan swasta mengeluarkan polis asuransi HIV/AIDS yang memberikan pertanggungan berupa manfaat yang dibayarkan untuk ODHA, baik secara keseluruhan tanpa pengecualian penyebab penularan maupun sebaliknya.Â
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan manfaat berupa pengobatan dan perawatan standar bagi ODHA ketika pasien berada di rumah sakit yang terdaftar.
Meski demikian, BPJS Kesehatan tidak menanggung HIV/AIDS secara keseluruhan, melainkan hanya menanggung penyakit bawaan yang diderita ODHA.Â
Berapa besar pertanggungan asuransi untuk HIV/AIDS?
Berdasarkan Permenkes Nomor 21 Tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV/AIDS menyebutkan bahwa, setiap penyelenggara asuransi kesehatan wajib menanggung sebagian atau seluruh biaya pengobatan dan perawatan tertanggung yang terinfeksi HIV sesuai dengan besarnya premi.
Adapun besaran pertanggungan asuransi HIV/AIDS bervariasi tergantung syarat dan ketentuan polis yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. Besaran pertanggungannya dapat berkisar mulai dari Rp4 juta hingga Rp140 juta.
Pengobatan apa saja yang dijalankan oleh ODHA?
Umumnya, ODHA menjalankan pengobatan terapi ARV yang bertujuan untuk memperlambat perkembangan virus HIV.
Selain itu, ODHA juga diharuskan untuk melakukan tes darah yang terdiri dari CD4 dan jumlah virus (viral load) yang bisa berlangsung setiap bulan tergantung kondisi pasien.