
Asuransi Jiwa Kredit – Rekomendasi, Risiko, Cek Premi, dll
Biasanya bank atau perusahaan pembiayaan akan menawarkan asuransi jiwa kredit sebagai bentuk proteksi nasabah pinjaman, khususnya saat kamu mengajukan kredit jangka panjang.
Asuransi jiwa kredit adalah kerjasama bank dengan perusahaan asuransi jiwa untuk memberi fasilitas asuransi dengan benefit pelunasan kredit pada bank bila debitur (peminjam/nasabah) tidak bisa melunasi pinjaman karena meninggal dunia.
Layanan pinjaman uang bank atau kredit sewajarnya dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan keuangan darurat untuk usaha yang bersifat produktif. Pelunasannya dilakukan dalam jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan, serta diproteksi dengan asuransi jiwa kredit.Â
Pengertian asuransi jiwa kredit
Asuransi jiwa kredit adalah bagian dari asuransi jiwa sebagai bentuk kerja sama antara bank dengan perusahaan asuransi untuk memberi proteksi pelunasan kredit kepada bank apabila nasabah/debitur meninggal dunia atau memiliki profil risiko gagal bayar untuk melunasi kreditnya.Â
Asuransi jiwa kredit bermanfaat baik bagi kreditur (bank/perusahaan pembiayaan) ataupun debitur (nasabah).Â
Kreditur akan terlindungi dari kemungkinan kredit nasabah tidak lunas atau gagal bayar. Sedangkan debitur akan terbebas dari kewajiban pelunasan kredit karena faktor risiko yang ditanggung dalam polis, seperti kematian, cacat, PHK, dan kecelakaan.
Selama periode pertanggungan berlaku, perusahaan asuransi akan melunasi utang nasabah ketika risiko gagal bayar terjadi. Bila kamu dilindungi dengan asuransi jiwa kredit, maka keluarga tidak dibebani dengan pelimpahan pelunasan utang dari bank.
Untuk tahu lebih banyak tentang asuransi jenis ini, berikut pembahasan lengkap tentang asuransi jiwa kredit!
Serba-serbi asuransi jiwa kredit
Tertanggung adalah bank atau lembaga pembiayaan keuangan yang mengajukan asuransi kredit, bukan debitur atau nasabah yang meminjam dana atau kredit barang.
Asuransi kredit adalah merupakan bi-party agreement yang mana hanya ada dua pihak yang terlibat, yaitu:
- Perusahaan asuransi sebagai penanggung.
- Bank umum atau lembaga pembiayaan sebagai tertanggung.Â
Sedangkan objek pertanggungannya adalah risiko timbulnya kerugian yang dialami oleh bank atau lembaga pembiayaan keuangan karena adanya kredit macet atau gagal bayar dari debitur.Â
Kredit macet atau tidak lunas bisa terjadi karena debitur meninggal dunia, cacat seumur hidup, kecelakaan, kena PHK atau alasan lain yang menyebabkannya tidak bisa melunasi kredit.
Apa saja risiko yang ditanggung asuransi jiwa kredit?
Risiko yang timbul karena debitur tidak melunasi kredit pada saat kredit sudah jatuh tempo, itulah risiko yang ditanggung oleh asuransi jiwa kredit.Â
Debitur dinyatakan dalam keadaan insolvent (bankgrut) dan harus memenuhi salah satu hal berikut akan pertanggungan asuransi jiwa kredit bisa dicairkan:Â
- Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang.
- Debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidator.
- Debiturâsepanjang bukan Badan Hukumâditempatkan di bawah pengampunan.
- Debitur melarikan diri/kabur/menghilang/tidak ditemukan/tidak lagi diketahui keberadaanya.
- Terjadinya penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir, yaitu khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari dua tahun dengan syarat bahwa penarikan kembali kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan, yaitu dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar apabila kredit tersebut dilanjutkan atau disebabkan adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dilakukan debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
- Risiko lain-lain yang disepakati antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama.Â
Apa saja risiko yang tidak dijamin asuransi jiwa kredit?
Risiko yang tidak dijamin pada asuransi jiwa kredit adalah kondisi-kondisi yang membuat debitur gagal bayar karena beberapa hal berikut:Â
- Reaksi nuklir, sentuhan radioaktif, radiasi, dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya.
- Kerugian yang diderita debitur yang disebabkan oleh risiko-risiko yang wajib ditutup pertanggungannya dalam Asuransi Kerugian dengan nilai penuh (fully insured) atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
- Terjadinya salah satu risiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur untuk melunasi kreditnya.
- Tindakan hukum yang dilakukan oleh pemerintah terhadap debitur dan atau usaha debitur yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkannya tidak dapat melunasi kreditnya.
- Bencana alam.
- Risiko akibat kesalahan ataupun kelalaian yang dilakukan oleh bank.
Rekomendasi produk asuransi jiwa kredit terbaik
Polis asuransi kredit memberi benefit berupa pertanggungan untuk melunasi utang/kredit bila nasabah (tertanggung) memiliki risiko gagal bayar karena beberapa faktor, seperti meninggal dunia, cacat dan tidak bisa bekerja, kehilangan pekerjaan mendadak, dan sebagainya.Â
Berikut ini beberapa perusahaan asuransi yang menyediakan polis asuransi kredit:Â
1. Asuransi Equity
Pilihan polis standar:
- Pelunasan sisa kredit bila nasabah meninggal dunia.
- Uang pertanggungan sesuai dengan nilai kredit.Â
- Biasanya digunakan untuk proteksi dalam sektor asuransi jiwa kredit rumah dan asuransi jiwa kredit mobil.
Pilihan polis berjangka:
- Pelunasan pokok kredit atau besar pinjaman awal bila nasabah meninggal dunia.Â
- Uang pertanggungan tetap dan sesuai nilai pokok kredit.Â
- Biasanya digunakan untuk pinjaman UMKM dan sejenisnya.Â
- Pilihan polis joint life:
- Manfaat pertanggungan kredit untuk suami dan istri, jika salah satu meninggal dunia.Â
- Uang pertanggungan tetap dan sesuai nilai pokok kredit.Â
2. Asuransi Askrindo
Risiko yang ditanggung:
- Pelunasan kredit bila nasabah meninggal dunia.Â
- Pelunasan kredit bila nasabah terkena PHK.Â
Ditujukan untuk tertanggung:
- Perbankan: Bank Pemerintah, Bank Swasta Nasional, BPR, BPD, dan Bank Syariah
- Non Perbankan: Multi finance, pegadaian, koperasi, dan PNM
3. Asuransi CHUBB
Asuransi CHUBB menawarkan polis asuransi jiwa kredit sebagai bagian dari produk asuransi jiwa berjangka untuk usia 18-74 tahun (usia masuk) dan polis bisa diperpanjang sampai usia 75 tahun.Â
Tertanggung dapat uang pertanggungan maks Rp150 juta dan dibayarkan bila tertanggung meninggal dunia sesuai dengan tabel manfaat yang dibuat pihak asuransi kepada bank.
4. Asuransi Sinar MasÂ
Risiko yang ditanggung:Â
- Nasabah/debitur tidak bisa melunasi kredit saat sudah jatuh tempo.Â
- Nasabah/debitur dinyatakan pailit atau dikenakan likuidasi oleh Pengadilan Negeri.Â
- Nasabah/debitur melarikan diri.Â
- Nasabah/debitur gagal bayar akibat faktor-faktor umum (bukan karena masalah hukum).
- Tidak ada tunggakan kredit.Â
- Terjadi penarikan kembali kredit sebelum masa kredit berakhir.Â
Ada beberapa rekomendasi asuransi jiwa kredit lainnya. Biasanya, pihak bank atau kantor multi finance tempat kamu mengajukan kredit atau pinjam sudah bekerja sama dengan perusahaan asuransi jiwa dan ada pilihan polis sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kamu.Â
Cara menghitung premi asuransi jiwa kredit
Nilai premi yang harus dibayarkan berbeda, tergantung pada plafon kredit, jangka waktu atau tenor kredit, dan usia debitur.
Kamu bisa gunakan rumus cara menghitung pinjaman di bank, berikut ini:
Pr = T x Pp
Keterangan:
- Pr = Premi
- T = Tarif asuransi
- Pp = Plafon kredit
Contohnya, bila kamu punya plafon pinjaman Rp100 juta dengan tenor selama 10 tahun, besaran tarif asuransi adalah 3%.
Pr = 3% x Rp100.000.000 = Rp3.000.000. Jadi, besaran premi yang harus dibayarkan sebesar Rp3.000.000 per bulan selama 10 tahun.
Pentingnya asuransi jiwa kreditÂ
Melengkapi kredit kita di bank dengan asuransi jiwa kredit adalah langkah yang bijak untuk memberikan jaminan bahwa jika terjadi hal-hal yang tidak memungkinkan kita melunasi utang.
Berikut ini manfaat asuransi jiwa kredit:Â
- Keluarga di rumah dan kerabat dekat tidak akan dibebani dengan pelimpahan pelunasan utang.Â
- Membantu pelunasan kredit ketika kamu tidak bisa melunasinya.Â
- Pelunasan bunga, tunggakan, atau denda kredit.Â
- Mempermudah pengajuan pinjaman.Â
- Memastikan kredit bisa lunas saat nasabah dinyatakan bangkrut, kena PHK, atau meninggal dunia.Â
Ada berbagai sektor, termasuk asuransi jiwa kredit mobil, asuransi jiwa kredit rumah, dan asuransi kredit untuk jenis pinjaman/kredit lainnya yang bisa dimanfaatkan sebagai proteksi.Â
Untuk mendapatkan referensi mengenai produk-produk asuransi lainnya, misalnya asuransi kesehatan dan asuransi jiwa murni, untuk menjamin keuangan kita dan keluarga, cek saja di DuitPintar, ya!
FAQ
Apa itu asuransi jiwa kredit?
Asuransi yang menjamin pelunasan kredit dari debitur bila meninggal dunia atau tidak mampu melunasi kredit/pinjaman karena terkena PHK, cacat, atau gagal bayar sesuai dengan syarat yang ditetapkan polis asuransi.Â
Apakah asuransi kredit bisa dicairkan?
Asuransi kredit tidak bisa dicairkan.
Apa itu asuransi pinjaman?
Asuransi pinjaman di bank sama dengan asuransi kredit, yaitu asuransi untuk memberi proteksi pada debitur yang meminjam di bank untuk melunasi pinjaman atau kreditnya bila ada risiko gagal bayar. Ini juga menguntungkan bagi kreditur yang memberi pinjaman (bank umum) sehingga pinjaman bisa dilunasi.Â
Apa saja manfaat asuransi kredit?
Mengurangi risiko gagal bayar, memberi kepastian pembayaran, mempermudah akses pembiayaan, dan tidak meninggalkan utang yang nantinya akan dibebankan ke keluarga.Â