Asuransi Karyawan FWD – Pilihan Produk, Manfaat, dan Preminya
Asuransi karyawan FWD adalah produk asuransi dari FWD yang ditujukan untuk memberikan pertanggungan terhadap karyawan.
Dengan adanya produk asuransi pegawai dari FWD ini, perusahaan akan diberikan kemudahan dalam perencanaan perlindungan terhadap karyawan dengan biaya atau iuran premi yang cukup kompetitif.
Asuransi karyawan FWD meliputi produk asuransi jiwa FWD, asuransi kecelakaan, dan asuransi kesehatan FWD.
Baik asuransi jiwa, asuransi kesehatan, ataupun asuransi kecelakaan dari FWD, semuanya menawarkan beberapa keuntungan untuk perusahaan.
Beberapa keuntungannya adalah biaya premi yang jauh lebih kompetitif jika dibandingkan asuransi individu, manfaat yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan tiap-tiap perusahaan, serta manfaat tambahan atau rider untuk perlindungan yang lebih luas bagi para karyawan.
Produk asuransi karyawan FWD
Saat ini FWD sebagai salah satu perusahaan asuransi terbaik di Indonesia telah memiliki beberapa produk asuransi karyawan. Beberapa produk asuransi karyawan FWD meliputi:
1. Bebas Hidup
Bebas Hidup adalah produk asuransi karyawan perusahaan dari FWD dengan benefit pertanggungan jiwa dan manfaat meninggal dunia.
Manfaat meninggal dunia dapat diterima jika karyawan atau Anggota Tertanggung meninggal dunia ketika asuransi masih berlaku.
Beberapa persyaratan untuk memiliki asuransi Bebas Hidup, yaitu:
- Minimal jumlah peserta dewasa adalah 10 orang dengan nominal premi minimal Rp5 juta.
- Mata uang yang berlaku adalah IDR dan USD.
- Usia masuk maksimal karyawan (suami/istri) adalah 69 tahun, sedangkan usia tanggungan adalah 0-23 tahun.
Manfaat asuransi dasar yang diberikan adalah berupa uang pertanggungan jika Tertanggung meninggal dunia selama masa asuransi masih berlaku, baik karena sakit maupun kecelakaan.
Adapun manfaat tambahan dari asuransi ini:
- Asuransi penyakit kritis akselerasi dan tambahan.
- Asuransi cacat total dan tetap akselerasi dan tambahan.
- Asuransi terminal illnes akselerasi dan tambahan.
- Asuransi tambahan kecelakaan diri kumpulan.
2. Bebas Sehat
Bebas Sehat adalah produk asuransi kesehatan karyawan kumpulan dari FWD yang memberikan manfaat dasar berupa rawat inap.
Bebas Sehat juga memberikan manfaat tambahan, seperti rawat jalan, kacamata, rawat gigi, penggantian biaya melahirkan, perawatan pencegahan, manfaat penyangga, dan protesa dengan periode masa 1 tahun dan bisa terus diperbarui.
Manfaat tambahan ini hanya bisa diperoleh jika perusahaan mengambilnya. Beberapa persyaratan untuk memiliki asuransi Bebas Sehat ini, yaitu:
- Minimal jumlah peserta dewasa adalah 10 orang dengan nominal premi minimal Rp5 juta.
- Mata uang yang berlaku adalah IDR dan USD.
- Usia masuk maksimal karyawan (suami/istri) adalah 69 tahun, sedangkan usia tanggungan adalah 0-23 tahun.
Seperti dijelaskan sebelumnya, asuransi kesehatan untuk karyawan Bebas Sehat memiliki manfaat dasar berupa rawat inap.
- Unit pelayanan intensif
- Kamar dan pelayanan
- Aneka perawatan rumah sakit
- Unit perawatan khusus
- Kunjungan dokter di rumah sakit
- Pembedahan
- Perawat pribadi
- Konsultasi dengan dokter spesialis ketika masih rawat inap
- Perawatan darurat rawat jalan
- Biaya ambulans
- Perawatan sebelum dan sesudah rawat inap
- Rawat gigi akibat terjadinya kecelakaan
- Rawat jalan kemoterapi, hemodialisa, atau radioterapi
- Bedah tanpa rawat inap
- HIV/AIDS yang terjadi akibat transfusi darah atau pekerjaan
- Dana tunai harian
3. Bebas Karya
Asuransi kerja Bebas Karya adalah produk asuransi kecelakaan diri kumpulan dari FWD.
Produk asuransi karyawan FWD yang satu ini memberikan manfaat dasar pertanggungan Meninggal Dunia akibat kecelakaan serta manfaat tambahan untuk cacat tetap akibat kecelakaan akselerasi serta penggantian biaya medis akibat kecelakaan.
Jika pihak perusahaan mengambil manfaat tambahan, polis ini berlaku 1 tahun dan bisa diperbarui kembali.
Beberapa persyaratan untuk memiliki asuransi Bebas Karya ini, yaitu:
- Minimal jumlah peserta dewasa adalah 10 orang dengan nominal premi minimal Rp5 juta.
- Mata uang yang berlaku adalah IDR dan USD.
- Usia masuk maksimal karyawan (suami/istri) adalah 69 tahun, sedangkan usia tanggungan adalah 0-23 tahun.
Manfaat dasar meninggal dunia diberikan ke ahli waris ketika Tertanggung meninggal dunia karena sebab kecelakaan.
Hal ini berlaku jika Tertanggung meninggal dalam jangka waktu tidak lebih dari 180 hari sejak kecelakaan terjadi.
Atau bisa juga sebelum 30 hari jika Tertanggung menghirup gas atau uap atau kelalaian dalam konsumsi bahan beracun.
Manfaat meninggal dunia berupa uang pertanggungan akan diberikan 100% setelah dikurangi dengan manfaat tambahan berupa cacat tetap akibat kecelakaan akselerasi yang pernah dibayarkan perusahaan asuransi.
Asuransi tambahan cacat tetap akibat kecelakaan akselerasi adalah ketika Tertanggung mengalami cacat yang disebabkan kecelakaan dalam waktu tidak lebih dari 180 hari sejak peristiwa atau 30 hari setelah Tertanggung menghirup gas atau uap atau kelalaian dalam konsumsi bahan beracun.
Penanggung akan memberikan manfaat uang pertanggungan yang besarannya akan diatur lebih lanjut hingga maksimal 100% dari uang pertanggungan manfaat dasar.
Promo Harga Asuransi Jiwa dan Asuransi Lainnya 2023
Dapatkan Harga Termurah dari pialang asuransi terdaftar di OJK, PT Anugrah Atma Adiguna, untuk pembelian polis asuransi jiwa terbaik dengan Diskon 15%!
Cek informasi lengkapnya, mulai dari premi hingga manfaat pertanggungan, dengan mengklik tautan di bawah ini.
- Asuransi Pendidikan
- Asuransi Jiwa Murni
- Asuransi Orang Tua
- Asuransi Unit Link
- Asuransi Jiwa Syariah
- Asuransi Jiwa dengan Pengembalian Premi (Asuransi Jiwa RoP)
- Asuransi Perjalanan
- Asuransi Perjalanan Visa Schengen
- Asuransi Kecelakaan
- Asuransi Mikro
Cek informasi lengkap pilihan brand terbaik yang menyediakan manfaat pertanggungan asuransi jiwa untuk menjamin masa depan anak dan keluarga berikut ini.
Syarat klaim asuransi karyawan FWD
Untuk melakukan klaim manfaat asuransi, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen yang diwajibkan pihak FWD.
Beberapa dokumen yang mesti kamu siapkan, yaitu:
- Fotokopi identitas Tertanggung.
- Fotokopi identitas penerima manfaat.
- Formulir klaim yang sudah diisi dengan benar dan lengkap.
- Surat keterang kematian asli yang sudah ditandatangani dokter yang memeriksa sebab kematian atau bisa juga dengan fotokopi legalisir.
- Akta kematian asli yang dikeluarkan instansi berwenang atau bisa juga dengan fotokopi legalisir.
- Asli atau fotokopi legalisir BAP dari Kepolisian jika Tertanggung meninggal dengan alasan kecelakaan atau sebab lain yang tidak wajar.
- Surat keterangan ahli waris disertai dengan dokumen yang membuktikan adanya hubungan Tertanggung dengan ahli waris tersebut, misalnya saja Akta Kelahiran, KK, Surat Nikah, dan lainnya.
- Dokumen lain yang diminta pihak Penanggung.
Prosedur pembayaran klaim asuransi karyawan FWD
Perlu diketahui bahwa sebagai peserta asuransi karyawan FWD, kamu harus melakukan pemberitahuan terhadap perusahaan asuransi FWD jika terjadi kejadian atau peristiwa yang memungkinkan adanya klaim selambatnya 14 hari sejak kejadian.
Untuk selanjutnya berkas pengajuan klaim dapat diajukan kepada pihak perusahaan asuransi lambatnya 60 hari sejak kejadian yang menyebabkan adanya klaim tersebut.
Adapun prosedur pembayaran klaim asuransi FWD, yaitu:
- Menyerahkan seluruh berkas dokumen klaim ke pihak Penanggung.
- Pihak Penanggung akan melakukan evaluasi untuk menentukan apakah klaim disetujui atau tidak.
- Jika pengajuan klaim disetujui maka pihak Penanggung akan membayarkan klaim secara transfer ke rekening Pemegang Polis atau Penerima Manfaat.
- Pembayaran klaim dapat dilakukan jika semua premi sudah dibayarkan.
- Pembayaran klaim dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah berkas diterima.
Rumah sakit rekanan asuransi FWD di Jakarta
Berikut ini adalah daftar beberapa rumah sakit rekanan FWD yang ada di DKI Jakarta.
- RS Bhakti Mulia, Jl. Aipda K.S.Tubun, No.79, Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, 021-5481625.
- RS Hermina Daan Mogot, Jl. Kintamani Raya, No.2, Kaw. Daan Mogot Baru, Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, 021-5408989.
- RS Pelni, Jl. Aip Ii K.S. Tubun, No.92-94, Petamburan, Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, 021-5306901-9/5349475.
- RS Islam Jakarta, Jl. Cempaka Putih Tengah I/1, Cempaka Putih Timur, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, 021-4250451/42801567.
- RS Bunda Jakarta, Jl. Teuku Cik Ditiro No.21, Menteng, Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, 021-31922005.
- RSIA Tambak, Jl. Tambak No. 18 Menteng Jakarta Pusat 10320, Pegangsaan, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, 021-2303444/087880676072.
- Brawijaya Women & Children Hospital, Jl. Taman Brawijaya No.1 Cipete Utara, Cipete Utara, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 021-7211337.
- Mayapada Hospital, Jl. Lebak Bulus I Kav. 29, Jakarta Selatan, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan, 021-29217777.
- MRCCC Siloam Hospital, Jl. Garnisun 2-3 Karet, Semanggi Setiabudi (Belakang Univ. Atma Jaya ) Jaksel, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, 021-29962888.
- RS Medistra, Jl. Gatot Subroto Kav.49, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, 021-5210200.
- RS Antam Medika, Jl. Pemuda Raya No 1A Pulogadung Jakarta Timur, Jatinegara Kaum, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, 021-29378939/40/44.
- RS Columbia Asia Pulomas, Jl. Kayu Putih Raya, Pulomas-Jakarta Timur 13210, Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur, 021-29459999.
- RS Harapan Bunda, Jl. Raya Bogor Km.22 No.44, Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, 021-8400257.
- RS Duta Indah, Jl. Teluk Gong Raya No 12, Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, 021-66676188.
- RS Mitra Keluarga Kelapa Gading,Jl. Bukit Gading Raya Kav.2 Kelapa Gading Permai, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, 021-45852700.
- RS Port Medical Centre, Jl. Enggano No. 10 Tanjung Priok, Tanjung Priok, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 021-43902350/43902351.
Layanan FWD Customer Care
Untuk layanan peserta asuransi baik untuk konsultasi maupun keluhan, kamu bisa menghubungi pihak FWD melalui kanal berikut:
- Hotline: 1500525 (24/7).
- WhatsApp: (+62) 8551500525 (24/7).
- Live chat melalui fwd.co.id.
- Email: CustomerCare.cc@fwd.com
FAQ
Berapa lama proses klaim FWD?
Pembayaran klaim dilakukan selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah berkas diterima.
FWD itu apa?
FWF merupakan singkatan dari PT Financial Wiramitra Danadyaksa, salah satu perusahaan asuransi jiwa multinasional di Indonesia yang juga menjadi bagian dari FWD Group.
Apa saja produk asuransi karyawan FWD?
Beberapa jenis produk asuransi karyawan FWD adalah Bebas Hidup, Bebas Sehat, dan Bebas Karya.
Bagaimana menghubungi layanan customer care FWD?
Untuk layanan peserta asuransi baik untuk konsultasi maupun keluhan, kamu bisa menghubungi pihak FWD melalui layanan hotline 1500525 atau WhatsApp di nomor (+62) 8551500525.