Asuransi Kebakaran Jasindo – Manfaat, Jenis Polis dan Prosedur Klaim
Asuransi Jasindo adalah perusahaan asuransi milik negara (BUMN) dan merupakan salah satu asuransi terbaik di Indonesia. Produknya banyak banget, salah satunya adalah asuransi kebakaran Jasindo.
Asuransi kebakaran Jasindo akan memberikan jaminan kerugian atau kerusakan pada harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan karena kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap.
Manfaat asuransi kebakaran Jasindo
Asuransi kebakaran ini terdapat di produk ritel dan korporasi ,baik untuk konvensional maupun syariah. Cek manfaatnya berikut ini.
- Kebakaran, penyebab ini bisa disebabkan karena kekurang hati-hatian atau kesalahan karyawan tertanggung, tetangga, perampok, atau sejenisnya, ataupun penyebab lain sepanjang tidak dikecualikan dalam polis.
- Petir, penyebab ini diakibatkan petir juga dijamin khusus untuk mesin-mesin, peralatan listrik atau elektronik, dan instalasi listrik.
- Ledakan adalah pelepasan tenaga secara tiba-tiba yang disebabkan mengembangnya gas atau uap.Â
- Kejatuhan pesawat terbang memicu terjadinya benturan fisik (antara pesawat terbang/sesuatu jatuh dari pesawat/dengan bangunan yang berisi harta benda).
- Asap berasal dari kebakaran harta benda.
Selain manfaat tersebut, ada juga perluasannya yang bisa kamu gunakan, yaitu:
- Banjir, badai, angin topan, dan kerusakan karena air.
- Kerusakan karena kendaraan.
- Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru hara.
- Terorisme dan sabotase.
- Gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami.
Namun, jangan anggap semua kejadian kebakaran dapat langsung diterima klaimnya ya.
Sebab nggak sedikit juga kasus kebakaran yang direncanakan/disengaja justru untuk mendapatkan keuntungan dari jaminan asuransi tersebut.
Sebagai nasabah yang baik, harusnya kita paham bahwa asuransi itu adalah untuk perlindungan, bukan keuntungan. Jika memang musibah benar terjadi sesuai ketentuan polis, pasti akan dijamin kerugiannya kok.
Nah, beberapa pengecualian dari manfaat asuransi kebakaran Jasindo meliputi:
- Pencurian, kesengajaan peserta, atau pihak lain atas perintah peserta, kesalahan atau kelalaian yang disengaja, kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut, segala macam bahan peledak, reaksi nuklir, radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif, dan segala macam bentuk gangguan usaha.
- Timbul akibat dari risiko-risiko dan atau biaya tertentu, kecuali dijamin dengan perluasan ganti rugi khusus.
- Harta benda dan kepentingan yang dikecualikan.
- Pengecualian jika dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan dalam ikhtisar asuransi.
Jenis polis asuransi kebakaran
Polis asuransi kebakaran adalah perjanjian tertulis antara nasabah (tertanggung) dengan perusahaan asuransi sebagai penanggung atas segala kerusakan serta kerugian harta yang rusak akibat kebakaran.
Ada beberapa jenis polis asuransi kebakaran umum yang akan ditawarkan perusahaan asuransi. Setiap polis ini juga memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda ya.
Sebelum kamu memilih jenis polis asuransi kebakaran yang sesuai, pastikan kamu pahami dan tanyakan ke agen tentang serba-serbi jenis polis tersebut.
Beberapa jenis polis asuransi kebakaran meliputi:
1. Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)
Polis ini biasanya adalah produk umum yang akan ditawarkan perusahaan asuransi. Polis dasar asuransi ini bisa dibagi menjadi dua menurut objek yang ditanggung, yaitu:
- Asuransi kebakaran non-industri, menanggung kerusakan akibat risiko-risiko pokok atas berbagai kepentingan, baik harta tetap (harta yang tidak bisa dipindah-pindahkan) maupun harta bergerak (harta yang bisa dipindah-pindahkan).
- Polis kebakaran industri, dikhususkan untuk menanggung kerugian/kerusakan yang disebabkan oleh risiko-risiko pokok atas bangunan industri, perlengkapan dan peralatan, bahan baku, bahan pembantu, dan lain-lain.
Risiko yang ditanggung adalah kerugian atau kerusakan yang diakibatkan:
- Benturan, kemasukan benda ke mesin yang tidak disengaja, atau kejatuhan.
- Kurang hati-hati, kelalaian, ataupun kekurangan tenaga ahli.
- Arus pendek (korsleting) atau penyebab sistem listrik lainnya.
- Peledakan fisik, berbeda dengan peledakan pada asuransi kebakaran.
- Rancangan yang salah ketika memasang.
- Perbuatan kriminalitas yang dilakukan orang lain.
2. Polis perhitungan kembali (adjustable policy)
Jenis polis asuransi kebakaran ini memiliki ketentuan dimana besar premi yang harus dibayarkan akan diperhitungkan kembali di akhir periode pertanggungan.
Perhitungannya gak asal ya! Perhitungannya harus berdasarkan nilai rata-rata dari nilai deklarasi barang-barang yang dilaporkan.Â
Lebih ditekankan untuk digunakan di bidang usaha, polis ini dapat dipilih kamu yang memiliki:
- Perkebunan,
- Pabrik gula,
- Gudang umum dan gudang pribadi,
- Toko, kios, dan pasar.
- Tangki untuk penyimpanan minyak.Â
Untuk pembayaran preminya, calon nasabah wajib membayar premi sementara yaitu sekitar 75% dari jumlah pertanggungan. Maksudnya adalah premi sebenarnya akan dihitung kembali di akhir waktu pertanggungan.
Perhitungan ini biasanya didasarkan pada nilai rata-rata dari nilai deklarasi barang-barang yang dilaporkan.
Kalau hasil perhitungan premi lebih kecil dari premi sementara, selisihnya akan dikembalikan kepada nasabah (batas maksimal adalah 1/3 dari premi sementara).
Namun, kalau lebih besar, nasabah yang harus membayar selisihnya. Cukup fair ya!
3. Polis mengambang (floating policy)
Polis mengambang atau floating policy diperuntukan untuk penutupan atas stok barang yang berada di beberapa lokasi dengan satu limit uang pertanggungan.
Beberapa ketentuan yang berlaku dalam polis ini meliputi:
- Penutupan ini hanya berlaku untuk risiko-risiko yang berada dalam satu kota.
- Suku Premi dikenakan suku premi tertinggi ditambah 10%.
Namun, penambahan 10% ini akan hilang jika lokasi-lokasi kebakaran yang terjadi terletak dalam satu risiko. Lalu bagaimana kalau terjadi kerugian?
Kemudian akan dijumlahkan seluruh nilai stok barang pada setiap gudang tersebut pada saat sesaat sebelum kerugian terjadi. Hal ini untuk menentukan apakah nilai pertanggungan tersebut under atau over insured.
4. Polis penilaian
Polis penilaian adalah polis dengan nilai pertanggungan yang telah ditentukan dari penilaian objek yang tertanggung.
Tidak boleh hanya menguntungkan salah satu pihak, polis ini harus disetujui kedua belah pihak, baik pihak asuransi sebagai penanggung maupun nasabah sebagai tertanggung.
Nilainya didapatkan dari harga jual atau harga pasar yang terdapat dari objek pertanggungan tersebut.
5. Polis tanpa nilai
Nah, kalau tadi polis penilaian didapatkan dari harga jual atau harga pasar objek pertanggungan, polis tanpa nilai justru sebaliknya.
Polis ini merupakan polis asuransi kebakaran yang harga pertanggungannya ditentukan harga beli atau biaya pembangunan dikurangi dengan penyusutan bangunan yang masih dianggap wajar.
6. Polis pemulihan nilai (reinstatement policy)
Seperti nama polisnya, pemulihan berarti bentuk pertanggungan yang sesuai dengan biaya kerugian bangunan beserta isinya (selain barang dagangan dan atau barang persediaan) ke lokasi yang sama, dengan tipe atau jenis yang sama. Namun, tidak lebih baik dan tidak lebih luas daripada harta benda yang dipertanggungkan ketika masih baru.
Beberapa persyaratan khusus pada polis ini meliputi:
- Pekerjaan pemulihan kembali harus dimulai dan dilaksanakan dalam jangka waktu 12 bulan setelah terjadinya kehancuran atau kerusakan termasuk perpanjangannya (persetujuan kedua belah pihak).
- Penanggung tidak akan bertanggung jawab atas setiap pembayaran yang melebihi jumlah yang seharusnya dibayar dibawah Polis.
- Jika saat pemulihan kembali jumlah biaya melebihi jumlah harga pertanggungan saat mulai terjadinya kebakaran, tertanggung dianggap menjadi penanggungnya sendiri.
- Tidak ada pembayaran diluar jumlah yang seharusnya dibayar polis ini jika memorandum belum dibuat menjadi satu kesatuan.
- Memorandum tidak akan diberlakukan atau tidak mengikat jika:
-
- Tertanggung tidak memberitahukan kepada perusahaan dalam waktu 6 bulan sejak terjadinya kebakaran.Â
- Tertanggung tidak sanggup atau tidak berkeinginan untuk mengganti atau memulihkan kembali harta benda yang hancur atau rusak pada tempat yang sama atau pada tempat lain.
Prosedur klaim asuransi kebakaran Jasindo
Jika musibah kebakaran yang kamu alami memang sesuai dengan ketentuan dalam polis, kamu bisa mengajukan klaim dengan beberapa prosedur di bawah ini.
- Peserta wajib segera memberitahukan kerugian atau kerusakan atas harta benda dan atau kepentingan keuangan yang diasuransikan kepada pihak asuransi/penanggung.
- Pelaporan klaim secara lisan dan tertulis paling lambat 14 hari kerja sejak terjadinya kerugian. Jelaskan tentang segala sesuatu yang terbakar, musnah, hilang, rusak, dan terselamatkan serta penyebab kebakaran bisa terjadi.
- Kamu bisa mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penanggung paling lambat 12 bulan sejak terjadinya kerugian dan atau kerusakan.
- Kamu juga wajib untuk mengisi formulir klaim dan melengkapi dokumen klaimÂ
Nah, beberapa dokumen pendukung klaim yang perlu kamu persiapkan, yaitu:
Asuransi kebakaran
- Polis asli beserta lampirannya, endorsement, klausula, dan warranty.
- Surat laporan dari peserta.
- Laporan survei klaim.
- Denah lokasi.
- Surat keterangan kepolisian jika penyebab klaim berasal dari objek klaim.
- Laporan dan rekomendasi independent/inhouse loss adjuster.
Klaim bangunan
- Sertifikat IMB.
- Perjanjian sewa menyewa untuk bangunan sewa.
- Taksasi minimal dari 2 pemborong.
Klaim mesin, equipment, atau inventaris
- Faktur pembelian lama atau dokumen lain yang menunjukan tahun pembuatan.
- Faktur pembelian baru jika diganti baru.
- Bukti biaya pembayaran dari pihak perbaikan jika diperbaiki.
Klaim stok
- Laporan mutasi stok.
- Fotokopi nota penjualan dan pembelian.
- Laporan inspeksi bulanan dari bank.
- Daftar stok (volume dan harga) barang sebelum terbakar.
- Daftar stok (volume dan harga) barang yang terbakar.
- Dokumen pendukung klaim lainnya yang relevan
Namun, ada juga lho upaya yang harus kamu lakukan saat terjadi kerugian atau kerusakan akibat kebakaran, tentunya ketika kondisi api kebakaran masih dalam level wajar dan tidak membahayakan diri ya, seperti:
- Sedapat mungkin menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan serta mengizinkan pihak lain untuk menyelamatkan harta benda dan atau kepentingan tersebut.
- Mengamankan harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan yang masih bernilai.
- Memberikan bantuan sepenuhnya kepada pihak asuransi untuk melakukan penelitian atas kerugian atau kerusakan yang terjadi.
FAQ
Apa itu Jasindo?
Asuransi Jasindo adalah perusahaan asuransi milik negara (BUMN), yaitu PT Jasa Asuransi Indonesia dan merupakan salah satu asuransi terbaik di Indonesia.
Apa saja risiko yang tidak dijamin dalam asuransi kebakaran Jasindo?
Beberapa pengecualian atau risiko yang tidak dijamin dari manfaat asuransi kebakaran Jasindo antara lain:
- Pencurian, kesengajaan peserta, atau pihak lain atas perintah peserta, kesalahan atau kelalaian yang disengaja, kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut, segala macam bahan peledak, reaksi nuklir, radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radioaktif, dan segala macam bentuk gangguan usaha.
- Timbul akibat dari risiko-risiko dan atau biaya tertentu, kecuali dijamin dengan perluasan ganti rugi khusus
- Harta benda dan kepentingan yang dikecualikan.
- Pengecualian jika dinyatakan sebagai harta benda dan atau kepentingan yang diasuransikan dalam ikhtisar asuransi.
Apa itu polis mengambang/floating policy?
Polis mengambang atau floating policy diperuntukan untuk penutupan atas stock barang yang berada di beberapa lokasi dengan satu limit uang pertanggungan dengan ketentuan:
- Penutupan ini hanya berlaku untuk risiko-risiko yang berada dalam satu kota.
- Suku premi dikenakan suku premi tertinggi ditambah 10%.