Asuransi Kecelakaan Kerja – Rekomendasi Hingga Cara Klaimnya
Asuransi kecelakaan kerja adalah asuransi yang memberikan perlindungan untuk perawatan sebagai akibat dari risiko yang dialami pemegang polis asuransi atau tertanggung selama menjalani pekerjaannya, seperti cedera fisik yang disebabkan kecelakaan.
Asuransi ini menjadi pilihan yang cocok untuk nasabah perusahaan yang bergerak di bidang pekerjaan dengan risiko kecelakaan kerja yang tinggi, seperti konstruksi alat berat, pengelola gedung tinggi, atau pabrik.
Tentunya, kebanyakan pekerja atau karyawan memilih untuk membuat asuransi ini agar mendapatkan dan memberikan perlindungan terbaik bagi diri sendiri dan keluarga, serta untuk beberapa alasan serta manfaat yang bisa didapatkan.
Tak hanya tersedia di berbagai perusahaan asuransi, asuransi kecelakaan kerja juga tersedia di BPJS Ketenagakerjaan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).Â
Agar kamu lebih mengetahui tentang asuransi kecelakaan kerja secara menyeluruh, berikut ini penjelasan selengkapnya.. Simak, yuk!
Rekomendasi asuransi kecelakaan kerja terbaik
Ada banyak pilihan saat kamu sedang memutuskan untuk mencari solusi perlindungan pada asuransi kecelakaan kerja swasta terbaik.
Berikut ini terdapat beberapa rekomendasi pilihan asuransi terbaik dari berbagai perusahaan penyedia asuransi terkemuka di Indonesia.
1. Allianz Personal Care
Program asuransi yang satu ini memberikan perlindungan kepada pemegang polis asuransi berdasarkan klasifikasi pekerjaan guna membiayai risiko kematian dan cacat total akibat kecelakaan. Preminya mulai Rp400.000 per tahun.
Sebagai salah satu program asuransi kecelakaan kerja, program ini menjadi pilihan pekerja atau karyawan tertanggung yang berusia 15 tahun hingga 60 tahun. Untuk usia maksimal pertanggungan adalah 65 tahun.
Beberapa manfaat santunan yang ditawarkan program ini cukup beragam, yaitu:
- Santunan meninggal dunia/cacat tetap karena kecelakaan sebesar Rp50 juta;
- Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kendaraan umum sebesar Rp100 juta;
- Pertanggungan biaya medis akibat kecelakaan sebesar Rp5 juta;
- Pertanggungan biaya pengobatan alternatif sebesar Rp150 ribu;
- Pertanggungan biaya pemakaman Rp500 ribu.
- Santunan rawat inap Rp75 ribu/hari;
- Biaya evakuasi medis maks. Rp25 juta;
- Pertanggungan tanggung jawab hukum pihak ketiga Rp750 ribu;
- Perlindungan ATM Rp100 ribu.
2. BRI Life Acci Care
Produk asuransi kecelakaan kerja ini menanggung risiko kecelakaan yang terjadi saat tertanggung bekerja dan ditujukan untuk usia pemegang polis asuransi mulai dari 18 tahun hingga 64 tahun.
Jumlah santunan yang didapatkan berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sampai Rp1 miliar, santunan cacat tetap total dan sebagian akibat kecelakaan sampai Rp1 miliar, santunan rawat inap, santunan biaya operasi atau pembedahan, serta santunan meninggal dunia akibat sakit.
Tidak adanya masa tunggu, sehingga pemegang polis asuransi memiliki keleluasaan manfaat asuransi yang sesuai dengan kebutuhan.
3. Adira Proteku Basic
Produk asuransi Adira Proteku Basic adalah pemberian perlindungan dari asuransi kecelakaan diri atau personal accident saat mengalami kecelakaan diri. Usia pemegang polis asuransi mulai dari 17 tahun hingga 60 tahun.
Pertanggungan kecelakaan ini melindungi tertanggung dan pasangan, seperti saat mengalami kerugian aset rumah beserta perabotannya, di mana kerugian tersebut akan dipertanggungkan oleh pihak penyedia asuransi.
Untuk jumlah santunan meninggal dunia Rp20 juta, santunan cacat tetap Rp20 juta, santunan kebakaran rumah Rp5 juta, serta santunan pencurian di rumah Rp1 juta
4. Simas Jiwa SIJI Secure 1
Salah satu produk asuransi kecelakaan kerja yang memberikan manfaat saat tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan kerja selama masa asuransi.Â
Sebagai contoh, tertanggung mengalami risiko meninggal dunia seketika akibat kecelakaan, termasuk di tempat kerja atau saat bekerja dalam waktu 90 hari kalender sejak kecelakaan terjadi, maka perusahaan asuransi harus membayarkan seratus persen dari uang pertanggungan hingga asuransi berakhir.
Beberapa jumlah santunan yang didapatkan, mulai dari santunan meninggal dunia akibat kecelakaan Rp100 juta, santunan cacat tetap total dan sebagian akibat kecelakaan, santunan biaya pemakaman dan sertifikat kematian, serta pertanggungan biaya perawatan medis dan pengobatan alternatif.
Produk ini memiliki persyaratan aturan usia pemegang polis asuransi atau tertanggung mulai dari 21 tahun hingga 60 tahun.
Jenis risiko yang ditanggung asuransi kecelakaan kerja
Pemegang polis asuransi bisa merasakan banyak manfaat dari pertanggungan atas risiko yang terjadi akibat kecelakaan saat bekerja atau di tempat kerja dan hal berkaitan lainnya.
Terdapat beberapa jenis risiko yang akan ditanggung oleh asuransi kecelakaan kerja sebagai berikut:
1. Risiko meninggal dunia
Risiko ini timbul jika pemegang polis asuransi atau tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, sehingga pihak asuransi akan memberikan santunan kepada keluarga tertanggung.
2. Risiko cacat tetap
Terkadang kecelakaan kerja bisa menyebabkan cacat tetap. Meski tidak sampai meninggal dunia, cacat tetap juga menjadi salah satu risiko yang ditanggung oleh pihak asuransi selama masa asuransi berlaku.
3. Risiko cacat tidak tetap
Bila pemegang polis asuransi kecelakaan kerja mengalami risiko cacat tidak tetap yang disebabkan oleh kecelakaan kerja, maka ia berhak mendapatkan manfaat dari risiko ini.
4. Risiko biaya pengobatan/perawatan dokter/rumah sakit
Ketika mengalami kecelakaan kerja, perusahaan asuransi juga akan menanggung risiko biaya pengobatan atau perawatan yang dibutuhkan oleh tertanggung.
Keuntungan asuransi kecelakaan kerja
Adapun sejumlah keuntungan yang akan didapat oleh pemegang polis asuransi kecelakaan kerja, yaitu:
- Biaya pengobatan atau perawatan akibat kecelakaan kerja akan ditanggung;
- Diberikan uang santunan atau uang pertanggungan bagi keluarga yang ditinggalkan oleh pencari nafkah atau tertanggung;
- Mendapatkan premi asuransi kecelakaan kerja;
- Besaran premi yang harus dibayar ditentukan berdasarkan usia dan pekerjaan. Semakin tua usia seorang pekerja, maka semakin besar risiko yang dia hadapi. Selain itu, peluang risiko kecelakaan kerja juga akan semakin besar.
Kesimpulannya, semakin besar peluang risiko, jumlah premi asuransi yang harus dibayar akan menjadi semakin tinggi. Besaran premi yang harus dibayar setiap pekerja akan berbeda-beda, karena tergantung dari usia dan jenis pekerjaannya.
Adanya pengecualian dalam asuransi kecelakaan kerja
Setiap asuransi pasti memiliki pengecualian yang tidak dapat menjamin semua hal, begitu pula dengan jenis asuransi pada bahasan kali ini.
Berikut ini beberapa faktor lain yang dapat menyebabkan terjadinya risiko dalam pengecualian asuransi kecelakaan kerja, diantaranya:
- Penyebab kecelakaan terjadi karena kesengajaan atau kecerobohan dari orang yang mengasuransikan atau tertanggung.
- Melakukan atau berusaha bunuh diri, melakukan tindakan kriminal seperti berkelahi, dan lain sebagainya.
- Beberapa penyakit, seperti keluhan atau penyakit otak, penyakit, gangguan mental atau tertanggung dalam keadaan mabuk.
- Beberapa keadaan medis, seperti kehamilan, melahirkan, keguguran, pembedahaan atau perawatan atau pengobatan lainnya.
- Kecelakaan pada saat tertanggung sedang dalam proses peradilan, ditahan atau dihukum
- Beberapa jenis bencana alam, seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, atau gelombang laut.
- Indikasi perang, aksi militer dari negara asing, revolusi, permusuhan, perang sipil pemberontakan bersenjata, dan gangguan keamanan lainnya atau kerusuhan ataupun teroris.
- Secara tidak sah mengemudikan pesawat terbang atau kapal.
- Radiasi nuklir atau kontaminasi radioaktif yang otomatis bersifat radioaktif, ledakan alam, atau kerusakan karena alam.
Cara klaim asuransi kecelakaan kerja
Untuk pengajuan klaim asuransi kecelakaan kerja sendiri terdapat beberapa langkah yang harus kamu lakukan. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Laporkan kecelakaan yang dialami kepada pihak asuransi terkait sesegera mungkin pasca kejadian.
- Buat surat kronologis kecelakaan secara lengkap dan detail termasuk lokasi, waktu, dan bukti foto jika ada.
- Lengkapi dokumen persyaratan klaim asuransi kecelakaan kerja yang meliputi:
- Formulir klaim;
- Dokumen polis asuransi;
- Identitas diri.
- Serahkan dokumen tersebut ke alamat perusahaan asuransi terkait.
- Tunggu proses klaim disetujui dan uang pertanggungan ditransfer ke rekening milikmu.
Itu dia langkah-langkah pengajuan klaim yang dapat kamu lakukan. Namun, untuk mendapatkan informasi lebih jelas mengenai hal ini, kamu bisa menghubungi call center perusahaan asuransi terkait atau juga datang langsung ke kantor cabang.
Pasalnya, beberapa perusahaan asuransi mungkin memiliki prosedur klaim yang berbeda-beda.
Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Kecelakaan Kerja adalah program pemerintah untuk para pekerja dengan memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan selama bekerja, termasuk ketika tertanggung dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja.
Program ini dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan, jika pemegang polis asuransi mengalami kecelakaan kerja, maka JKK akan melindungi dengan cara menjamin perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis.
Sementara itu, JKK juga menyediakan santunan upah selama tidak bekerja, yaitu 6 bulan pertama 100 persen, 6 bulan kedua 75 persen, dan seterusnya hingga sembuh 50 persen.
Untuk santunan kematian akibat kecelakaan kerja yang JKK sediakan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan perusahaan (pemberi kerja) atau peserta.
JKK juga menyediakan bantuan beasiswa untuk satu orang anak sebesar Rp12 juta. Beasiswa pendidikan ini ditujukan untuk satu orang anak dari pemegang polis asuransi yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja.
Tentunya, JKK berbeda dengan asuransi kecelakaan diri yang merupakan asuransi swasta yang diberikan oleh perusahaan di mana kamu bekerja.
FAQ
Kecelakaan kerja apakah dapat asuransi?
Selama pekerja atau karyawan memiliki asuransi kecelakaan kerja, maka saat mengalami berbagai kecelakaan kerja, pihak penyedia asuransi akan memberikan perlindungan risiko.
Perlindungan risiko tersebut berupa santunan pertanggungan biaya medis, santunan meninggal dunia, dan pertanggungan tunjangan istirahat kerja selama dalam masa penyembuhan setelah kecelakaan.
Berapa lama asuransi kecelakaan kerja cair?
Jangka waktu pencairan asuransi kecelakaan kerja tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Namun, biasanya untuk pencairan santunan JKK BPJS Ketenagakerjaan menghabiskan waktu 7 hari kerja setelah berkas disetujui.
Berapa santunan BPJS Ketenagakerjaan?
Untuk keseluruhan total santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 42 juta, yang terdiri dari berbagai santunan sebagai berikut:
- Santunan sekaligus sebesar Rp 20 juta;
- Santunan selama 24 bulan atau yang disebut secara berkala sebesar Rp 12 juta.