
Asuransi Mega Life – Jenis, Manfaat, hingga Cara Klaimnya
Asuransi Mega Life adalah layanan perlindungan jiwa yang diberikan kepada pemegang polis sesuai dengan kebutuhan.
PFI Mega Life sendiri merupakan perusahaan asuransi jiwa patungan antara CT Corp (Indonesia) dan Prudential Financial Inc., (Amerika Serikat).
Perusahaan ini menyediakan beberapa pilihan asuransi, berupa jiwa, asuransi kredit, asuransi kesehatan, unit link, serta asuransi syariah.
Berikut ini daftar polis dan manfaat dari asuransi Mega Life jika kamu tergabung di dalamnya.
Jenis polis dan manfaat asuransi Mega Life
Ada tiga produk dari asuransi Mega Life yang ditawarkan kepada nasabah, yakni Perlindungan Keluarga, Kebutuhan Investasi, dan Asuransi Kebutuhan Syariah.
Setiap produk asuransi memiliki polisnya masing-masing. Berikut ini ulasan rincinya untuk kamu.
A. Perlindungan Keluarga
1. Asuransi Jiwa Kredit
Asuransi jiwa kredit adalah polis yang memberikan pertanggungan berupa pelunasan pinjaman apabila Tertanggung meninggal dunia.
Dengan manfaat pertanggungan sebagai berikut:
- Melakukan pelunasan sisa pinjaman apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa pinjaman.
- Nilai tunai apabila Tertanggung melakukan pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo pinjaman.
- Manfaat asuransi tidak berlaku apabila Tertanggung meninggal dunia akibat perbuatan sengaja seperti percobaan bunuh diri, melanggar hukum, dan sebagainya.
- Uang pertanggungan disesuaikan dengan plafon kredit.
- Usia tertanggung mulai dari 20 – 64 tahun.
2. Mega Credit Shield Maksima
Polis ini memberikan jaminan pelunasan kartu kredit akibat meninggal dunia atau cacat tetap total.
Dengan manfaat pertanggungan sebagai berikut:
- Santunan meninggal dunia karena sakit/penyakit sebesar 200 persen uang pertanggungan.
- Santunan meninggal dunia karena kecelakaan sebesar 500 persen uang pertanggungan.
- Santunan cacat tetap total karena sakit/penyakit atau kecelakaan sebesar 100 persen uang pertanggungan.
- Santunan cacat sementara karena sakit/penyakit atau kecelakaan, akan dibayarkan 10 persen uang pertanggungan.
- Pelunasan sisa pinjaman apabila Tertanggung meninggal dunia dalam masa pinjaman.
- Usia Tertanggung mulai dari 18 – 60 tahun.
- Uang pertanggungan disesuaikan dengan jenis kartu kredit yang dimiliki, Visa Rp50 juta, Gold Rp150 juta, Platinum Rp250 juta.
3. Mega Hospital Investa
Polis asuransi Mega Kesehatan ini memberikan santunan tunai harian saat dirawat di rumah sakit akibat sakit atau kecelakaan.
Dengan manfaat pertanggungan sebagai berikut:
- Santunan harian rawat inap non ICU/ICCU mulai dari Rp250 ribu per hari (maks 180 hari/tahun).
- Santunan harian rawat inap ICU/ICCU mulai dari Rp500 ribu per hari (maks 60 hari/tahun).
- Santunan meninggal dunia mulai dari Rp10 juta.
- Pengembalian total premi yang telah dibayarkan 50 persen apabila tertanggung tidak melakukan klaim selama masa asuransi.
- Usia tertanggung mulai dari 6 bulan sampai 59 tahun.
4. Mega Comforta
Polis asuransi jiwa berjangka yang memberikan solusi finansial atas risiko penyakit kritis dan meninggal dunia akibat kecelakan.
Dengan manfaat pertanggungan sebagai berikut:
- Meninggal karena sebab alami sebesar 100%.
- Meninggal karena kecelakaan sebesar 500%.
- Nasabah yang terdiagnosa salah satu penyakit dari 10 penyakit kritis akan mendapat santunan 100%.
5. Mega Ultima Shield
Polis ini khusus untuk pemegang kartu kredit yang menjamin pelunasan kartu kredit jika terjadi risiko yang dicantumkan dalam polis.
Dengan manfaat pertanggungan sebagai berikut:
- Pelunasan tagihan kartu kredit jika nasabah meninggal dunia.
- Pelunasan tagihan kartu kredit jika nasabah kecelakaan yang menyebabkan cacat total tetap.
- Pelunasan tagihan kartu kredit jika nasabah terdiagnosa salah satu dari lima penyakit kritis yang dicantumkan dalam polis.
6. Mega Protection Care
Polis asuransi jiwa khusus bagi pemegang kartu kredit untuk risiko meninggal dunia, risiko cacat sementara/cacat tetap total karena sakit ataupun kecelakaan.
Manfaat pertanggungan sebagai berikut:
- 100% uang pertanggungan jika pemegang kartu kredit meninggal karena sakit atau kecelakaan.
- 100% uang pertanggungan jika pemegang kartu kredit cacat total tetap karena sakit atau kecelakaan.
- 10% manfaat uang pertanggungan atau minimal Rp50 ribu jika tertanggung menderita cacat sementara karena sakit atau kecelakaan.
7. Mega Term Protection
Polis asuransi jiwa berjangka kumpulan bagi nasabah yang mengambil pinjaman. 100% UP jika pemegang polis meninggal dunia atau cacat total tetap karena sakit atau kecelakaan.
Manfaat pertanggungan sebagai berikut:
- 100% lump sum benefit akan dibayarkan jika peserta menderita demam berdarah maksimal Rp2,5 juta.
B. Kebutuhan Investasi
1. Mega Prima Link
Polis ini memberikan manfaat berupa santunan meninggal dunia dan keleluasaan memilih jenis investasi berbasis syariah.
Dengan manfaat pertanggungan sebagai berikut:
- Meninggal dunia karena sakit/penyakit mendapat 100 persen uang pertanggungan.
- Manfaat investasi sebesar akumulasi dana (jika ada).
- Usia tertanggung mulai dari 1-65 tahun.
2. Mega Critical Illness Plus (Rider)
Polis ini merupakan pertanggungan tambahan khusus penyakit kritis. Pada penyakit kritis tahap awal, akan dibayarkan 50 persen uang pertanggungan (maksimal klaim 2 kali).
Dengan manfaat pertanggungan sebagai berikut:
- Penyakit kritis tahap menengah mendapat 100 persen uang pertanggungan (maksimal klaim sekali).
- Penyakit kritis tahap akhir, akan dibayarkan 100 persen uang pertanggungan (maksimal klaim sekali).
- Perlindungan atas angioplasty, laser treatment atau coronary atherectomy, akan dibayarkan 25 persen uang pertanggungan.
3. Mega Personal Accident Risiko A (Rider)
Polis pertanggungan tambahan khusus kecelakaan diri. Santunan meninggal dunia karena kecelakaan, akan dibayarkan 100 persen uang pertanggungan.
4. Mega Personal Accident Risiko AB (Rider)
Polis pertanggungan tambahan khusus kecelakaan diri. Santunan meninggal dunia karena kecelakaan, akan dibayarkan 100 persen uang pertanggungan.
Dengan manfaat pertanggungan sebagai berikut:
- Santunan cacat tetap total karena kecelakaan mendapat 100 persen uang pertanggungan. Cacat total yang dimaksud adalah, kehilangan fungsi dan/atau bagian anggota tubuh, seperti kedua tangan, kedua kaki, edua mata, satu tangan dan satu kaki, satu tangan dan satu mata, hingga satu kaki dan satu mata.
5. Mega Hospital Cash Plan (Rider)
Polis ini memberikan santunan rawat inap harian mulai dari Rp100 ribu – Rp2 juta per hari.
Dengan manfaat pertanggungan sebagai berikut:
- Manfaat rawat inap ICU/ICCU sebesar 2 kali manfaat rawat inap harian.
- Minimum perawatan 2×24 jam dan maksimum 180 hari dalam setahun polis.
6. Mega Hospital Cash Plan Plus (Rider)
Polis ini memberikan santunan rawat inap harian mulai dari Rp100 ribu – Rp2 juta per hari.
Dengan manfaat pertanggungan sebagai berikut:
- Manfaat rawat inap ICU/ICCU sebesar 2 kali manfaat rawat inap harian.
- Minimum perawatan 2×24 jam dan maksimum 180 hari dalam setahun polis.
- Santunan pembedahan sebesar kwitansi pembayaran rumah sakit sebesar maksimal 20 kali manfaat santunan harian.
7. Mega Waiver of Premium (Rider)
Polis pertanggungan tambahan berupa premi gratis jika tertanggung cacat total tetap karena sakit atau kecelakaan.
Dengan manfaat pertanggungan sebagai berikut:
- Pembebasan premi dasar apabila tertanggung menderita cacat tetap total.
- Dengan ketentuan pemegang polis harus sesuai dengan Tertanggung.
8. Mega Parent Payor (Rider)
Polis asuransi jiwa tambahan yang memberikan manfaat berupa pembebasan premi dasar dan premi top up berkala apabila pemegang polis meninggal dunia atau menderita cacat total tetap sebelum Tertanggung mencapai usia 25 tahun.
Dengan manfaat pertanggungan sebagai berikut:
- Pembebasan kewajiban pembayaran premi dasar apabila Tertanggung meninggal dunia atau cacat tetap total di bawah usia 25 tahun.
- Dengan ketentuan pemegang polis harus sesuai dengan Tertanggung.
9. Mega Spouse Payor (Rider)
Polis asuransi jiwa tambahan pembebasan premi jika tertanggung utama meninggal dunia atau cacat total tetap karena sakit atau kecelakaan.
Dengan manfaat pertanggungan sebagai berikut:
- Pembebasan kewajiban pembayaran premi dasar apabila tertanggung meninggal dunia atau cacat tetap total di bawah usia 60 tahun.
- Dengan ketentuan pemegang polis harus sesuai dengan tertanggung.
C. Asuransi Kebutuhan Syariah
1. Mega Amanah Link
Polis asuransi jiwa plus investasi berbasis syariah bagi nasabah individu ataupun keluarga.
Dengan manfaat pertanggungan sebagai berikut:
- Santunan meninggal dunia sebesar uang pertanggungan.
- Masa pertanggungan hingga usia 100 tahun.
- Usia tertanggung mulai dari 1 – 65 tahun.
2. Mega 60 Critical Illness Syariah (Rider)
Polis pertanggungan untuk tertanggung yang didiagnosa salah satu dari 60 penyakit kritis.
Dengan manfaat pertanggungan sebagai berikut:
- Perlindungan atas 60 kondisi kritis tanpa mengurangi uang pertanggungan asuransi dasar.
- Perlindungan atas angioplasty, penatalaksanaan invasif untuk penyakit jantung koroner dan DCIS, laser treatment atau coronary atherectomy, hemodialisis, dan low grade prostate cancer, akan dibayarkan 10 persen uang pertanggungan tanpa mengurangi uang pertanggungan asuransi dasar.
3. Mega Term Syariah (Rider)
Asuransi jiwa tambahan ini memberikan santunan meninggal dunia atau uang pertanggungan sebesar 100 persen.
4. Mega Total Permanent Disability Syariah (Rider)
Polis asuransi ini memberikan santunan jika nasabah mengalami cacat total tetap karena sakit atau kecelakaan dengan santunan 100 persen.
5. Mega Personal Accident Risiko A Syariah (Rider)
Polis asuransi pelengkap untuk risiko kecelakaan. Santunan meninggal dunia karena kecelakaan, akan dibayarkan 100 persen uang pertanggungan.
6. Mega Personal Accident Risiko AB Syariah (Rider)
Polis asuransi pelengkap untuk risiko kecelakaan. Santunan meninggal dunia karena kecelakaan, akan dibayarkan 100 persen uang pertanggungan.
7. Mega Hospital Cash Plan Syariah (Rider)
Polis asuransi pelengkap untuk jaminan biaya rawat inap. Santunan rawat inap harian karena sakit/penyakit atau kecelakaan, akan dibayarkan mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta per hari.
Dengan minimum perawatan 2×24 jam dan maksimal 365 hari dalam 1 tahun polis.
8. Mega Hospital Cash Plan Plus Syariah (Rider)
Polis asuransi pelengkap untuk jaminan biaya rawat inap. Santunan rawat inap harian non ICU karena sakit/penyakit atau kecelakaan, akan dibayarkan mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta per hari.
Dengan manfaat pertanggungan sebagai berikut:
- Santunan rawat inap harian ICU/ICCU karena sakit/penyakit atau kecelakaan, akan dibayarkan 2 kali manfaat rawat inap harian.
- Minimum perawatan 2×24 jam dan maksimum 365 hari untuk 1 tahun polis.
- Santunan pembedahan sebesar kwitansi pembayaran rumah sakit sebesar maksimal 10 kali manfaat santunan harian.
9. Mega Waiver of Contribution Syariah (Rider)
Polis manfaat tambahan berupa pembebasan premi. Pembebasan premi dasar apabila Tertanggung mengalami cacat tetap total.
10. Mega Waiver of Contribution Due to Critical Illness Syariah (Rider)
Polis ini berupa pembebasan premi dasar apabila tertanggung menderita salah satu dari 60 kondisi kritis.
11. Mega Parent Payor Syariah (Rider)
Polis ini berupa pembebasan kewajiban pembayaran premi dasar apabila tertanggung meninggal dunia atau cacat tetap total di bawah usia 25 tahun.
12. Mega Spouse Payor Syariah (Rider)
Polis manfaat tambahan berupa pembebasan premi. Pembebasan kewajiban pembayaran premi dasar apabila tertanggung meninggal dunia atau cacat tetap total di bawah usia 60 tahun.
13. Asuransi Mega Warisan
Produk asuransi jiwa berjangka dari PFI Mega Life yang memberikan manfaat pertanggungan risiko meninggal dunia baik karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan dan pengembalian premi pada akhir polis.
Manfaat pertanggungan sebagai berikut:
- Usia masuk Tertanggung 18 – 60 tahun.
- Jika Tertanggung meninggal bukan karena kecelakaan UP 100%.
- Jika Tertanggung meninggal karena kecelakaan UP 200%.
- Tertanggung masih hidup sampai akhir polis premi kembali 100%.
Harga premi PFI Mega Life
Premi PFI Mega Life dibayarkan secara berkala atau sekaligus. Untuk harga premi PFI Mega Life Insurance mulai dari Rp80 ribu/bulan.
Namun, pada umumnya premi asuransi dipengaruhi oleh berbagai faktor berikut:
- Jenis asuransi yang diambil.
- Profil tertanggung: usia, pekerjaan, jenis kelamin, riwayat penyakit, dan lain-lain.
- Jenis dan nilai aset atau harta benda yang diasuransikan.
- Cakupan pertanggungan, dari pertanggungan utama hingga rider (pertanggungan tambahan).
Cara klaim asuransi Mega Life Insurance
Meskipun berada di bawah naungan yang sama, yaitu CT Corp. Cara klaim asuransi Mega Life berbeda dengan cara klaim asuransi Mega Insurance.
Klaim asuransi PFI Mega Life terdiri atas tiga tahap yaitu mengisi formulir klaim, menyerahkan/mengirim dokumen, dan proses pembayaran klaim. Berikut prosedur selengkapnya:
- Mengisi formulir klaim dengan mengunduh form di PFI Mega Life sesuai dengan kebutuhan klaim polis kamu.
- Setelah itu, sesuaikan dokumen yang diperlukan berdasarkan klaim yang diajukan
- Kirimkan dokumen lengkap ke PT PFI Mega Life Insurance, Jl. TB. Simatupang Kav. 88, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
- Jika klaim disetujui maka proses pembayaran akan ditransfer ke nomor rekening yang tertera di formulir pengajuan manfaat klaim asuransi jiwa yang diisi nasabah atau ahli waris.
Call center PFI Mega Life Insurance
Bagi nasabah yang memiliki permasalahan terkait asuransi PFI Mega Life Insurance maka bisa datang langsung atau menghubungi Mega Insurance call center di alamat berikut ini.
Alamat Kantor Pusat PFI Mega Life Jakarta
PT PFI MEGA LIFE INSURANCE
Jalan TB. Simatupang Kav. 88,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan
12520, Indonesia
Telp: (021) 2954-5555
Email: cs@pfimegalife.co.id.
Situs resmi: www.pfimegalife.co.id
FAQ
Bagaimana pembayaran premi asuransi PFI Mega Life?
Pembayaran premi asuransi PFI Mega Life Insurance PT bergantung pada ketentuan pada polis asuransi. Silakan menghubungi call center asuransi Mega Life, agen, maupun broker asuransi terkait.
Apa saja produk asuransi kesehatan PFI Mega Life?
PFI Mega Life memiliki beberapa produk asuransi kesehatan yang bisa dipilih sesuai kebutuhan.
Contoh produk asuransi kesehatan PFI Mega Life adalah Mega Hospital Investa. Produk asuransi kesehatan PFI Mega Life ini memiliki manfaat pertanggungan santunan rawat inap karena sakit ataupun kecelakaan.
Bagaimana cara klaim asuransi PFI Mega Life?
Klaim asuransi PFI Mega Life terdiri atas 3 tahap yaitu mengisi formulir klaim, menyerahkan/mengirim dokumen, dan proses pembayaran klaim.