Asuransi All Risk Promo Page Desktop
Asuransi Mobil Promo Page Desktop
Asuransi TLO Promo Page Desktop
Asuransi All Risk Promo Page Mobile
Asuransi Mobil Promo Page Mobile
Asuransi TLO Promo Page Mobile

Asuransi Mobil Terbaik All Risk dan TLO 2023

Dapatkan penawaran terbatas Diskon 25% + Cashback 10% untuk premi mulai Rp1,9 juta/tahun!
+62

Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!

1
2
3
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu
1
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
2
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
3
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Asuransi Mobil All Risk dan TLO

Asuransi mobil di Indonesia terbagi menjadi dua pilihan polis, yaitu All Risk (Comprehensive) dan Total Loss Only (TLO). 

Asuransi All Risk memberikan ganti rugi atas risiko kerusakan ringan seperti lecet dan penyok, hingga kerugian parah yang menyebabkan mobil tidak bisa dikendarai lagi atau hilang akibat dicuri. 

Sementara Total Loss Only (TLO) adalah pilihan asuransi mobil yang memberikan ganti rugi jika terjadi kerugian total saja dengan nilai di atas 75 persen dari harga kendaraan. Jadi jika kerugian yang dialami baret dan penyok, nasabah tidak dapat mengajukan klaim. Karena itu premi asuransi mobil All Risk lebih mahal ketimbang TLO.

Simak lebih lanjut untuk mengetahui rekomendasi asuransi kendaraan All Risk dan TLO terbaik di Indonesia:

18 Rekomendasi Asuransi Mobil Terbaik di Indonesia 2023

Berikut ini daftar polis dan premi asuransi mobil yang bagus untuk jenis All Risk serta TLO:

  • Asuransi Mobil Simas Insurtech memberi jaminan pertanggungan atas kerusakan/kerugian total dan sebagian hingga kehilangan mobil akibat benturan, tabrakan, kecelakaan, kebakaran, pencurian, dan risiko lain yang dijaminkan dalam polis. 
  • Garansi perbaikan di bengkel.
  • Call center aktif selama 24 jam.
  • Perluasan jaminan untuk tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan diri, bencana alam, dan kerusuhan.

  • Jaminan pertanggungan atas kerusakan total (>75% dari harga mobil) dan kehilangan mobil akibat pencurian.
  • Garansi perbaikan bengkel.
  • Call center 24 jam.
  • Manfaat tambahan tanggung jawab hukum pihak ketiga, kecelakaan diri, bencana alam, dan kerusuhan.

Pilihan manfaat tambahan atau rider untuk melengkapi polis dasar All Risk atau TLO. Rider akan dikenakan biaya premi tambahan. 

Manfaat yang diberikan mencakup ganti rugi atas risiko kerugian pihak ketiga diakibatkan langsung oleh mobil yang dipertanggungkan.

Asuransi Mobil Sinar Mas menawarkan polis All Risk terbaik dengan manfaat pertanggungan berikut ini: 

  • Asuransi asuransi kendaraan mobil yang cocok buat mobil baru.
  • Tanggung kerugian/kerusakan sebagian dan total akibat tabrakan, benturan, tergelincir, pencurian, kebakaran, dan kecelakaan saat penyeberangan dengan kapal feri.
  • Usia kendaraan yang dipertanggungkan maksimal 5 tahun. 
  • Dikenakan loading premi minimal 5 persen per tahun bila usia mobil lebih dari 5 tahun. 
  • Perbaikan di bengkel rekanan (authorized) dan nonrekanan (non-authorized).
  • Garansi perbaikan di bengkel.
  • Ganti rugi atas biaya wajar akibat kerugian/kerusakan akibat risiko yang dijamin untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan ke bengkel atau tempat lain untuk mencegah atau mengurangi kerugian dan atau kerusakan tersebut. 
  • Pertanggungan atas biaya derek maksimum 0,5% dari jumlah pertanggungan.

  • Jaminan ganti rugi untuk kerusakan kendaraan total yang nilainya hingga lebih dari 75% dari harga kendaraan sebelum rusak. 
  • Jaminan ganti rugi untuk kehilangan kendaraan akibat pencurian, termasuk yang disertai ancaman dan kekerasaan. 
  • Usia kendaraan yang dipertanggungkan maksimal 10 tahun. Kalau lebih dari 10 tahun, akan terkena loading premi minimal 5 persen per tahun.
  • Garansi perbaikan.
  • Rekanan dengan bengkel resmi (authorized) dan non resmi (non-authorized).
  • Asuransi tanggung jawab hukum, kecelakaan diri, dan bencana alam dengan jaminan perluasan.

Asuransi Mobil ACA memberikan ganti rugi atau pertanggungan biaya perbaikan kerusakan ringan hingga total akibat:

  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok.
  • Perbuatan jahat orang lain yang menyebabkan kerusakan, kerugian, atau kehilangan kendaraan. 
  • Kebakaran akibat petir. 
  • Pencurian, termasuk tindak kejahatan dengan ancaman dan kekerasan. 
  • Kerusakan saat kendaraan dalam penyeberangan dengan kapal feri Dirjen Perhubungan Darat.

Memberikan manfaat polis yang lebih lengkap, dengan keunggulan: 

  • Survei klaim langsung di lokasi nasabah.
  • Layanan pengantaran mobil sebelum dan setelah diperbaiki di bengkel
  • Garansi hasil perbaikan bengkel selama 6 bulan.
  • Gratis derek dan ambulans.
  • Roadside Assistance. 
  • Mobile claim.  

Tersedia tiga pilihan polis yang memiliki jaminan atau pertanggungan polis berbeda:

Manfaat Pertanggungan Otomate Smart Otomate Otomate Solitaire
Jaminan Komprehensif √ √ √
Tanggung Jawab Hukum (TJH) Maks. 25 Juta Maks. 50 Juta Maks. 75 Juta
Kecelakaan Diri X 10 Juta (Maks. 5 orang) 10 Juta (Maks. 5 orang)
Kerusuhan, Huru-hara, Terorisme & Sabotase X √ √
Banjir, Angin Topan & Gempa Bumi X Maks. 10% dari UP* Maks. 100% dari UP*
Benefit  New For Old 6 Bulan 6 Bulan 12 Bulan
Mobil Pengganti 

(Maks. 5 hari)

√ √ √
Emergency Service √ √ √
Valet Service √ √ √
Authorized Workshop (Non-rekanan) X X √
Authorized Workshop (Rekanan) √ √ √
Stolen by Valet Parking X X √

  • Asuransi Mobil Zurich Autocillin memberi jaminan pertanggungan atas kehilangan atau kerusakan sebagian maupun keseluruhan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas.
  • Usia kendaraan yang dipertanggungkan maksimal 8 tahun.
  • Gratis layanan derek dan ambulans.
  • ERA atau Emergency Road Assistance.
  • New for old dengan usia mobil maksimal 6 bulan.
  • Klaim online via Autocillin Mobile App.
  • Gratis biaya layanan perpanjang STNK.
  • Asuransi All Risk mobil murah.

  • Jaminan pertanggungan atas kerusakan total (75% dari harga kendaraan) dan kehilangan mobil akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, kebakaran, atau kecelakaan lalu lintas.
  • Batas usia maksimal kendaraan: 15 tahun
  • Gratis layanan derek dan ambulans.
  • Garansi perbaikan hasil kerja bengkel dan spare part selama 6 bulan.
  • Bisa klaim online di Autocillin mobile app.

  • Manfaat pertanggungan kerugian total dan sebagian.
  • New for old bagi mobil usia maksimal 6 bulan.
  • Gratis biaya ambulans.
  • Asuransi tanggung jawab hukum dengan nilai hingga Rp25 juta.
  • Penggantian kehilangan kunci kendaraan dengan nilai hingga Rp25 juta.
  • Bekerja sama dengan 350 bengkel rekanan di Indonesia.
  • Klaim tanpa survei.

  • Asuransi AXA Mandiri memberi jaminan pertanggungan atas kerusakan dan kerugian total yang nilainya lebih dari 75% dari harga mobil yang dipertanggungkan. 
  • Jaminan pertanggungan atas kehilangan kendaraan akibat pencurian. 
  • New for old bagi mobil usia maksimal 6 bulan.
  • Gratis biaya ambulans.
  • Asuransi tanggung jawab hukum.
  • Memiliki 350 bengkel rekanan di Indonesia.
  • Klaim tanpa survei.

Cek manfaat pertanggungan Asuransi Mobil Tugu Pratama: 

  • Jaminan pertanggungan atas kerusakan sebagian, total, dan kehilangan.
  • Jaminan pertanggungan perbaikan di bengkel mana pun dengan sistem reimbursement.
  • Gratis bensin di SPBU Pertamina.
  • Klaim online dan instan 1×24 jam via mobile apps.
  • Gratis derek dan ambulans.
  • Garansi perbaikan dan spare part.

  • Jaminan pertanggungan atas kerusakan/kerugian total (>75% dari harga mobil). 
  • Jaminan pertanggungan atas kehilangan kendaraan akibat pencurian.
  • Jaminan pertanggungan perbaikan di bengkel mana pun dengan sistem reimbursement.
  • Gratis bensin di SPBU Pertamina.
  • Klaim online dan instan 1×24 jam via mobile apps.
  • Gratis derek dan ambulans.
  • Garansi perbaikan dan spare part.

Manfaat Asuransi Mobil Mega Insurance: 

  • Menjamin kerusakan menyeluruh (Total Loss) dan kerusakan sebagian (Partial Loss).
  • Menjamin kehilangan kendaraan akibat pencurian. 
  • Batas usia mobil yang dipertanggungkan: 5 tahun.

  • Menjamin kerusakan menyeluruh (Total Loss) saja dan kehilangan kendaraan. 
  • Premi hanya 1% dari harga mobil. 
  • Batas usia mobil yang dipertanggungkan: 10 tahun.

8. Asuransi Mobil MAG

Berikut ini manfaat pertanggungan Asuransi Mobil MAG: 

  • Pertanggungan atas kerugian/kerusakan sebagian maupun keseluruhan pada kendaraan akibat tabrakan, kecelakaan, dan risiko yang dijamin polis. 
  • Pertanggungan atas kehilangan kendaraan akibat pencurian.

  • Pertanggungan atas kerugian/kerusakan total yang nilai perbaikan/pemulihannya hingga 75% atau lebih dari harga mobil di pasaran. 
  • Pertanggungan atas kehilangan kendaraan akibat pencurian. 

9. Asuransi Mobil Staco Mandiri

  • Asuransi Staco Mandiri enanggung kerugian parsial mulai dari lecet, penyok, baret, dan lainnya.
  • Menanggung kerusakan total dengan kerugian hingga lebih dari 75 persen nilai kendaraan.
  • Manfaat biaya ambulans hingga Rp1 juta.
  • Manfaat biaya derek hingga 0,5% dari nilai kendaraan.

  • Menanggung kerusakan total dengan nilai kerugian di atas 75% nilai kendaraan akibat tabrakan, benturan, terbalik atau tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, kebakaran, tanggung jawab hukum pihak ketiga.
  • Ganti rugi atas risiko kehilangan karena pencurian.

  • Asuransi Mobil KB Insurance memberikan manfaat pertanggungan kerusakan parsial seperti lecet, penyok, baret, dan lain sejenisnya.
  • Menanggung kerugian total atau nilai kerusakan di atas 75% dari harga mobil.
  • Manfaat pertanggungan layanan derek maksimal 1% dari TSI.
  • Memberikan tunjangan biaya transportasi selama mobil di bengkel (Rider)

  • Asuransi TLO KB Insurance menanggung kerugian total, yaitu kerusakan hingga kerugiannya lebih dari 75 persen harga kendaraan atau kehilangan karena pencurian.

  • Asuransi Mobil Tokio Marine memberi jaminan pertanggungan atas kerusakan total dan sebagian akibat;
    • Tabrakan yang tidak disengaja, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
    • Tindakan kejahatan;
    • Kebakaran.
  • Tanggung jawab hukum terhadap kerugian yang dialami oleh pihak ketiga.
  • Biaya hukum atau biaya layanan profesional.
  • Jaminan pertanggungan atas kehilangan kendaraan akibat pencurian. 
  • Jaminan pertanggungan akibat terorisme, sabotase, dan kerusuhan.
  • Jaminan pertanggungan biaya derek maksimal 0,5% dari uang pertanggungan.
  • Jaminan biaya ambulans maksimal Rp1 juta.
  • Perluasan manfaat tanggung jawab pihak ketiga, kecelakaan diri, dan bencana alam.
  • Garansi perbaikan bengkel.
  • Call center 24 jam.

  • Jaminan pertanggungan atas kerusakan total yang nilainya lebih dari 75% dari harga mobil yang dipertanggungkan. 
  • Jaminan pertanggungan atas kehilangan mobil akibat pencurian. 
  • Jaminan pertanggungan akibat terorisme, sabotase, dan kerusuhan.
  • Jaminan pertanggungan biaya derek maksimal 0,5% dari uang pertanggungan.
  • Jaminan pertanggungan atas biaya ambulans maksimal Rp1 juta.
  • Perluasan manfaat tanggung jawab pihak ketiga, kecelakaan diri, dan bencana alam.
  • Garansi perbaikan bengkel.
  • Call center 24 jam.

  • Jaminan pertanggungan atas kerusakan/kerugian sebagian dan total akibat tabrakan, kecelakaan, kebakaran, dan sebab lain yang dijaminkan dalam polis. 
  • Jaminan pertanggungan atas kehilangan mobil akibat pencurian. 
  • Kerja sama dengan +250 bengkel rekanan di seluruh Indonesia.
  • Layanan Bantuan 24/7.
  • Layanan mobil derek atau towing. 
  • Fasilitas tukang kunci, perbaikan ban bocor, pengantaran BBM, pengisian/penggantian aki, dan montir untuk keadaan darurat di jalan.  
  • Perluasan jaminan untuk risiko:
    • Banjir, badai, angin topan;
    • Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami;
    • Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat orang lain;
    • Terorisme dan sabotase;
    • Kecelakaan Diri bagi Pengemudi maupun Penumpang;
    • Tanggung jawab hukum pihak ketiga;
    • ABDA RoadSide Assistance.

  • Asuransi Mobil ABDA memberikan jaminan pertanggungan atas kerusakan total (>75% dari harga mobil) dan kehilangan mobil.
  • Perluasan jaminan untuk risiko:
    • Banjir, badai, angin topan;
    • Gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami;
    • Kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat orang lain;
    • Terorisme dan sabotase;
    • Kecelakaan Diri bagi Pengemudi maupun Penumpang;
    • Tanggung jawab hukum pihak ketiga; 
    • ABDA RoadSide Assistance.

Simak tabel berikut untuk mengetahui contoh polis Asuransi Mobil Allianz All Risk dan TLO:

Jaminan Eco Grand NonPaket
All Risk K TLO All Risk K TLO All Risk K TLO
Kehilangan/kerugian total √ √ √
Kehilangan/kerugian sebagian √ x √ x √ x
Banjir & water hammer √ √ Sesuai Pilihan
Gempa bumi, letusan gunung api & tsunami  x √
Pemogokan, kerusuhan, & huru-hara  √ √
Terorisme & sabotase x √
Tanggung jawab hukum pihak ketiga 55 juta/kecelakaan 75 juta/kecelakaan
Kecelakaan diri pengendara  10 juta/kecelakaan
Kecelakaan diri penumpang 55 juta/orang
Biaya pengobatan*  √ √
Kehilangan harta pribadi di dalam x 10 juta/kendaraan
Tunjangan biaya taksi x 500 ribu x
Derek & Emergency Road Assistance  √ √ √
Perbaikan di bengkel resmi produsen**  √ √ Pilihan x
Perbaikan di bengkel rekanan Allianz √ √ Pilihan x
Santuanan uang tunai 1 juta x 1.5 juta Pilihan x
Mobile inspector (inspeksi di alamat Tertanggung) x √ Sesuai Pilihan
Layanan ambulan x x Pilihan x

Cek manfaat pertanggungan Asuransi Mobil Sompo: 

  • Jaminan pertanggungan komprehensif atas kerusakan kendaraan dari yang kecil hingga parah, serta penggantian kehilangan kendaraan.
  • Fasilitas mobil derek, bantuan darurat, dan klaim tanpa survei.
  • Jaminan pertanggungan kerugian akibat kecelakaan selama penyeberangan dengan kapal feri.

  • Jaminan pertanggungan atas risiko kehilangan mobil.
  • Jaminan pertanggungan total terhadap kerusakan dengan nilai minimal 75% dari limit asuransi.
  • Asuransi tambahan untuk tanggung jawab pihak ketiga, risiko bencana alam, serta kecelakaan penumpang, dan pengemudi.

Cek manfaat pertanggungan Asuransi Mobil Wahana Tata: 

  • Pertanggungan komprehensif: Jaminan ganti rugi untuk kerusakan/kerugian sebagian dan total akibat tabrakan, kecelakaan, hingga pencurian kendaraan. 
  • Pertanggungan atas kerugian/kerusakan akibat huru-hara, gempa bumi, dan banjir. 
  • Jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga. 
  • Jaminan pertanggungan kecelakaan diri. 
  • Layanan ekstra:
    • Jasa perpanjangan STNK;
    • Layanan evakuasi/repatriasi medis dan pemulangan jenazah;
    • Penyelesaian klaim pihak ketiga di tempat;
    • Penggantian biaya transport;
    • Antar/jemput kendaraan klaim;
    • Emergency Roadside Assistance (ERA);
    • Layanan bengkel resmi (authorized);
    • Jaminan perlengkapan non-standard;
    • Cek status klaim online dan layanan polis cepat.  

  • Menjamin perlindungan Partial Loss dan Total Loss akibat risiko-risiko yang dijaminkan polis. 
  • Menjamin pertanggungan kendaraan akibat kehilangan karena pencurian.

Asuransi Mobil Rama polis TLO menjamin kerusakan kendaraan bermotor jika biaya perbaikan melebihi 75% dari nilai pasar atau hilang karena pencurian.

  • Menjamin kerusakan/kerugian total dan sebagian pada mobil akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, kebakaran, penyebrangan kapal feri, dan risiko lain yang dijaminkan. 
  • Jaminan perluasan untuk menanggung risiko-risiko:
    • Kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan sabotase;
    • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga;
    • Badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor;
    • Letusan gunung berapi, gempa bumi, angin topan, tsunami.

  • Asuransi Mobil Sahabat Insurance menjamin kerusakan/kerugian total dengan nilai perbaikan atau pemulihan mencapai 75 persen dari harga aktual kendaraan. 
  • Jaminan perluasan untuk menanggung risiko-risiko:
  • Kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan sabotase;
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga;
  • Badai, hujan es, banjir, dan tanah longsor;
  • Letusan gunung berapi, gempa bumi, angin topan, tsunami.

18. Asuransi Mobil Chubb 

  • Ganti rugi kerusakan/kerugian total dan sebagian akibat tabrakan atau benturan termasuk terbalik, tergelincir, terperosok, dan kebakaran. 
  • Ganti rugi sebagian maupun seluruhnya atas kehilangan kendaraan akibat pencurian.
  • Layanan derek.
  • Chubb Auto Assist.

  • Ganti rugi kerusakan/kerugian total akibat tabrakan atau benturan termasuk terbalik, tergelincir, terperosok, dan kebakaran. 
  • Ganti rugi atas kehilangan kendaraan akibat pencurian.
  • Layanan derek.
  • Chubb Auto Assist.

PT Anugrah Atma Adiguna (DuitPintar) menawarkan kemudahan transaksi asuransi mobil secara online. Dengan begitu, kamu dapat lebih mudah melakukan perbandingan dari berbagai brand ternama dan mencari promo asuransi kendaraan mobil di mana saja. 

Cek asuransi mobil terbaik sekarang dan dapatkan premi murah mulai dari Rp1,9 juta per tahun!

*Dengan mengisi formulir di atas, kamu bersedia untuk dihubungi oleh agen asuransi mobil PT Anugrah Atma Adiguna (DuitPintar).

Jenis Asuransi Mobil

Secara umum, jenis asuransi mobil dibedakan menjadi dua, yaitu asuransi mobil All Risk (Comprehensive) dan asuransi mobil Total Loss Only (TLO). Keduanya memberikan manfaat yang berbeda.

Selain kedua jenis tersebut, ada juga asuransi kombinasi yang biasanya ditawarkan saat kredit mobil. Berikut adalah penjelasan selengkapnya:

1. Asuransi Mobil All Risk

Asuransi mobil All Risk menanggung segala jenis kerusakan pada mobil, mulai dari lecet, penyok, hingga rusak parah akibat kecelakaan, benturan, tergelincir, dan pencurian atau perbuatan kejahatan orang lain.

Jenis asuransi mobil All Risk umumnya menanggung usia mobil maksimal lima tahun. Jika lebih dari lima tahun maka akan dikenakan biaya loading fee.

2. Asuransi Mobil TLO

Asuransi mobil TLO (Total Loss Only) memberikan ganti rugi jika mobil rusak total saja. Misalnya, mobil mengalami tabrakan parah hingga tidak bisa dikendarai lagi atau mobil hilang dicuri. Jenis asuransi mobil TLO umumnya menanggung hingga usia mobil maksimal sepuluh tahun. 

3. Asuransi Kombinasi atau Gabungan

Jenis asuransi ini merupakan paket asuransi yang umumnya ditawarkan saat kamu mengajukan kredit mobil. Jadi misalnya masa kredit selama 3 tahun maka paketnya terdiri dari polis All Risk untuk tahun pertama dan polis TLO untuk tahun kedua dan ketiga.

Sebelum menerima penawaran ini, pastikan kamu mengetahui dengan jelas manfaat yang akan didapatkan.

Jaminan Perluasan Asuransi Mobil (Rider)

Baik jenis asuransi All Risk maupun TLO dilengkapi dengan rider atau jaminan perluasan. Jika ingin mendapatkan manfaat ini, kamu diharuskan untuk membayar sejumlah premi tambahan yang rate-nya juga sudah ditentukan OJK, seperti rate premi dasar asuransi mobil.

Berikut adalah beberapa jaminan perluasan asuransi mobil yang biasanya ditawarkan:

  • Jaminan perluasan asuransi mobil atas risiko banjir dan angin topan.
  • Jaminan perluasan asuransi mobil atas risiko gempa bumi dan tsunami.
  • Jaminan perluasan asuransi mobil atas risiko huru-hara atau kerusuhan.
  • Jaminan perluasan asuransi mobil atas riskiko terorisme dan sabotase.
  • Jaminan perluasan asuransi mobil atas risiko tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL).
  • Jaminan perluasan asuransi mobil atas risiko kecelakaan diri penumpang dan pengemudi.
  • Jaminan perluasan untuk perbaikan di bengkel authorized atau ATPM.

Asuransi All Risk vs TLO, Pilih yang Mana?

Berikut tabel perbandingan untuk memudahkan kamu membedakan keduanya.

Manfaat All Risk  TLO 
Pertanggungan  Kerusakan sebagian, total, dan kehilangan.  Kerusakan total dengan kerugiannya >75% dari harga kendaraan dan mobil hilang karena dicuri.
Cakupan Jaminan  Kerusakan akibat tabrakan, kebakaran, kecelakaan, atau pencurian.  Kerusakan akibat tabrakan, kebakaran, kecelakaan, atau pencurian. 
Usia Mobil  0-10 tahun. Lebih dari 10 tahun hingga 20 tahun. 
Cocok untuk  Semua jenis kendaraan Semua jenis kendaraan (terutama usia kendaraan tua yang tidak bisa mendapatkan All Risk)
Rate Premi OJK 1,05%-4,20% 0,20%-0,78%
Biaya Premi  Lebih tinggi karena menawakan perlindungan menyeluruh. Lebih murah karena perlindungan yang lebih terbatas.
Keunggulan  Manfaat lebih luas dan menyeluruh. Premi terjangkau dan menanggung usia mobil tua.
Risiko Pencurian oleh Pengemudi Ditanggung  Ditanggung 
Call Center 24 Jam  Ya Ya
Garansi Perbaikan Ya Ya
Manfaat Transportasi Ditanggung  Tidak ditanggung
Jaminan Perluasan 
  • Risiko banjir, termasuk badai.
  • Risiko gempa bumi, tsunami.
  • Risiko terorisme dan sabotase.
  • Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability).
  • Kecelakaan diri untuk pengendara dan penumpang.
  • Pemogokan, kerusuhan, dan huru-hara.
  • Risiko kehilangan barang milik pribadi.

Setelah mengetahui perbedaannya, dapat disimpulkan bahwa jika memiliki anggaran yang lebih, dianjurkan untuk pilih proteksi All Risk. Ini dikarenakan manfaat asuransi mobil All Risk lebih lengkap. Jadi, meskipun preminya lebih mahal ketimbang TLO, namun kamu juga mendapatkan manfaat yang lebih menyeluruh sehingga tetap sepadan.

Sementara jika memilih polis TLO, jika terjadi risiko ringan seperti lecet atau penyok, biaya perbaikannya harus ditanggung sendiri. 

Jenis polis All Risk dan TLO tidak hanya tersedia pada perusahaan asuransi mobil konvensional saja, tapi juga asuransi mobil syariah.

Cara Kerja Asuransi Mobil

Cara kerja asuransi mobil cukup sederhana adalah sebagai berikut:

  1. Bandingkan polis asuransi mobil All Risk maupun TLO terbaik.
  2. Pilih dan beli asuransi mobil yang kamu butuhkan.
  3. Polis akan dikirimkan, biasanya dalam 7-14 hari kerja (tergantung kebijakan perusahaan asuransi)
  4. Jika terjadi kerusakan, ajukan klaim sesegera mungkin (maksimal 3-5 hari sejak terjadinya kerugian, bergantung pada ketentuan perusahaan asuransi)
  5. Pihak asuransi akan melakukan survei kerugian yang dilaporkan
  6. Jika klaim disetujui maka proses akan dilanjutkan sesuai dengan jenis klaim dan manfaat dalam polis.

Contoh Polis Asuransi Mobil

Polis asuransi mobil adalah bukti perjanjian antara tertanggung dan perusahaan asuransi. Polis ini lah yang harus kamu pelajari agar dapat mengetahui manfaat apa saja yang didapatkan.

Selain manfaat, data serta hak dan kewajiban tertanggung dan penanggung juga tertera di dalam polis ini. Pelajari contoh polis dan isinya berikut ini: 

Contoh Polis Asuransi Mobil

Polis asuransi mobil bisa didapat ketika kamu setuju untuk membeli salah satu produk dari brand asuransi tertentu. Untuk memberikan gambaran manfaat asuransi mobil yang tercatat dalam polis, kamu dapat melihat contoh brosur produk dari Allianz berikut ini: 

Isi Polis Asuransi Mobil

Secara umum, polis asuransi kendaraan memuat informasi penting berikut ini:

  • Data diri tertanggung, yaitu nama, nomor polis, alamat domisili, dan masa polis.
  • Data kendaraan, termasuk jenis mobil, tahun, usia, nomor pelat dan rangka, detail warna, kapasitas penumpang, identitas STNK dan BPKB, wilayah, harga, foto kendaraan, dan lainnya. 
  • Jenis polis yang dipilih. 
  • Jenis manfaat perluasan (rider) yang dipilih (bila ada).
  • Manfaat pertanggungan dan risiko apa saja yang ditanggung untuk kendaraan tersebut. 
  • Daftar pengecualian polis atau risiko apa saja yang tidak dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi. 
  • Besaran premi. 
  • Tahapan dan cara klaim asuransi kendaraan. 
  • Layanan nasabah perusahaan asuransi. 
  • Detail dan kesepakatan lainnya. 

Pastikan nasabah membaca dan memahami kontrak polis dengan teliti. Cek juga apakah kontrak polis sudah benar dan valid untuk mengurangi risiko salah paham di masa depan, khususnya terkait premi, klaim, dan manfaat pertanggungan.

Fungsi Polis Asuransi bagi Nasabah

Polis asuransi adalah bukti tertulis yang sah. Bila nanti ada kesalahpahaman, isu bisa diselesaikan dengan mengecek dan memastikannya di kontrak polis asuransi. 

  • Nasabah dapat mengecek informasi polis melalui kontrak polis tersebut. 
  • Dokumen polis asuransi biasanya diperlukan untuk pengajuan klaim.  

Fungsi Polis Asuransi bagi Perusahaan Asuransi

  • Bukti tertulis yang sah bila ada kesalahpahaman antara Tertanggung dan Penanggung di masa depan. 
  • Bukti tanda terima yang sah atas pembayaran premi nasabah.  

Premi Asuransi Mobil All Risk dan TLO

Biaya asuransi kendaraan mobil berbeda-beda, tergantung dari jenis polis yang dipilih hingga wilayah domisili pelat kendaraan.

Dari kategori dan wilayah tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat rumusan rate premi asuransi mobil untuk menentukan batas bawah dan batas atas.

Selain itu, ada juga beberapa faktor yang dapat memengaruhi harga asuransi mobil, yaitu:

  • Jenis mobil
  • Harga mobil
  • Wilayah mobil
  • Usia mobil
  • Cakupan pertanggungan
  • Jaminan perluasan (jika ada)

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda Dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017 berisi penetapan rate premi asuransi kendaraan bermotor.

Klasifikasi kategori dibagi berdasarkan harga kendaraan, sedangkan untuk wilayah dibagi menjadi 3 klasifikasi. Wilayah yang dimaksud di sini adalah wilayah di mana kendaraan tersebut teregistrasi.

Berikut adalah rate biaya asuransi mobil All Risk dan TLO untuk kendaraan roda empat nonbus dan nontruk yang sudah ditentukan oleh OJK.

Rate Premi Asuransi All Risk

Kategori Wilayah 1 

(Sumatera dan kepulauan sekitarnya)

Wilayah 2

(Jawa Barat, Banten, & DKI Jakarta)

Wilayah 3

(Selain wilayah 1 & 2)

Kat. 1 (harga mobil maks. Rp125 juta)  3,82%-4,20% 3,26%-3,59% 2,53%-2,78%
Kat. 2 (harga mobil Rp125 juta-Rp200 juta) 2,67%-2,94% 2,47%-2,72% 2,69%-2,96%
Kat. 3 (harga mobil Rp200 juta-Rp400 juta) 2,18%-2,40% 2,08%-2,29% 1,79%-1,97%
Kat. 4 (harga mobil Rp400 juta-Rp800 juta) 1,20%-1,32% 1,20%-1,32% 1,14%-1,25%
Kat. 5 (harga mobil >Rp800 juta) 1,05%-1,16% 1,05%-1,16% 1,05%-1,16%

Rate Premi Asuransi TLO

Kategori Wilayah 1 

(Sumatera dan kepulauan sekitarnya)

 

Wilayah 2

(Jawa Barat, Banten, & DKI Jakarta)

Wilayah 3

(Selain wilayah 1 & 2)

Kat. 1 (harga mobil maks. Rp125 juta) 0,47%-0,56% 0,65%-0,78% 0,51%-0,56%
Kat. 2 (harga mobil Rp125 juta-Rp200 juta) 0,63%-0,69% 0,44%-0,53% 0,44%-0,48%
Kat. 3 (harga mobil Rp200 juta-Rp400 juta) 0,41%-0,46% 0,38%-0,42% 0,29%-0,35%
Kat. 4 (harga mobil Rp400 juta-Rp800 juta) 0,25%-0,30% 0,25%-0,30% 0,23%-0,27%
Kat. 5 (harga mobil >Rp800 juta) 0,20%-0,24% 0,20%-0,24% 0,20%-0,24%

Setelah mengetahui persentase premi OJK berdasarkan kategori dan wilayah menggunakan tabel di atas, kemudian kamu juga bisa menghitung biaya asuransi mobil mu menggunakan simulasi asuransi mobil!

Simulasi Cara Hitung Biaya Premi Asuransi Mobil 

Simulasi hitung biaya premi asuransi mobil menggunakan rumus berikut

Premi Asuransi Mobil = Rate Premi x Harga Pasar Jual Kendaraan

Cara mudahnya, kamu dapat mengisi formulir di atas untuk melihat besaran premi asuransi mobilmu. Atau, bisa juga hitung manual dengan mengacu pada rumus di atas, kemudian lihat simulasi berikut ini sebagai contoh atau acuan:

Simulasi Hitung Biaya Premi Asuransi All Risk

Berikut ini simulasi asuransi mobil All Risk:

  • Harga mobil Toyota Avanza Veloz Pelat B: Rp230 juta
  • Klasifikasi mobil kategori 3 dan wilayah 2: 2,08%-2,29%
Harga premi jika rate OJK 2,08%  Harga premi jika rate OJK 2,29%
2,08% x Rp230.000.000 = Rp4.784.000 per tahun. 2,29% x Rp230.000.000 = Rp5.267.000 per tahun.

Artinya, kisaran premi asuransi mobil All Risk berdasarkan profil tersebut adalah Rp4,7 juta hingga Rp5,6 juta per tahun. 

Simulasi Hitung Biaya Premi Asuransi TLO

Berikut ini simulasi asuransi mobil TLO:

  • Harga mobil Toyota Avanza Veloz Pelat B: Rp230 juta
  • Klasifikasi mobil kategori 3 dan wilayah 2: 0,38% – 0,42%
Harga premi jika rate OJK 0,38%  Harga premi jika rate OJK 0,42%
0,38% x Rp230.000.000 = Rp874.000 per tahun 0,42% x Rp230.000.000 = Rp966.000 per tahun.

Artinya, kisaran premi asuransi mobil TLO berdasarkan profil tersebut adalah Rp874 ribu hingga Rp966 ribu per tahun. 

Biaya Asuransi Mobil: Tambahan Biaya Manfaat Perluasan

Selain rate premi asuransi kendaraan murni, OJK juga menetapkan rate biaya manfaat perluasan asuransi kendaraan bermotor.

Tercantum dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /SEOJK.05/2017 (Lampiran IV), rate biaya manfaat perluasan adalah sebagai berikut:

Wilayah All Risk TLO
Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauannya 0,075%-0,1% 0,05%-0,075%
Wilayah 2: Jakarta, Banten, dan Jabar 0,10%-0,125% 0,075%-0,1%
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2 0,075%-0,1% 0,05%-0,075%

Ini masih ditambah adanya ketentuan biaya Risiko Sendiri untuk All Risk dan TLO, yaitu 10% dari nilai klaim yang disetujui, paling sedikit Rp500.000 per kejadian.

Wilayah All Risk TLO
Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauannya 0,12%-0,135% 0,085%-0,11%
Wilayah 2: Jakarta, Banten, dan Jabar 0,10%-0,125% 0,075%-0,10%
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2 0,075%-0,135% 0,05%-0,075%

Ini masih ditambah adanya ketentuan biaya Risiko Sendiri untuk All Risk dan TLO, yaitu 10% dari nilai klaim yang disetujui, paling sedikit Rp500.000 per kejadian.

Wilayah All Risk TLO
Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC) 0,05% 0,035%
Terorisme dan Sabotase 0,05% 0,035%

Ini masih ditambah adanya ketentuan biaya Risiko Sendiri untuk All Risk dan TLO, yaitu 10% dari nilai klaim yang disetujui, paling sedikit Rp500.000 per kejadian.

  • Uang Pertanggungan hingga Rp25 juta: 1% dari UP
  • Uang Pertanggungan > Rp25 juta-Rp50 juta: 0,5% dari UP
  • Uang Pertanggungan > Rp50 juta-Rp100 juta: 0,25% dari UP
  • Uang Pertanggungan > Rp100 juta: Ditentukan underwriter perusahaan
  • Uang Pertanggungan hingga Rp 25 juta: 1,50% dari UP.
  • Uang Pertanggungan > Rp25 juta-Rp50 juta: 0,75% dari UP.
  • Uang Pertanggungan > Rp50 juta-Rp100 juta: 0,375% dari UP.
  • Uang Pertanggungan > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter Perusahaan.
  • Untuk Pengemudi: 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri.
  • Untuk Penumpang: 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang.
  • Uang Pertanggungan hingga Rp25 juta: 0,50% dari UP.
  • Uang Pertanggungan > Rp25 juta-Rp50 juta: 0,25% dari UP.
  • Uang Pertanggungan > Rp50 juta-Rp100 juta: 0,125% dari UP.
  • Uang Pertanggungan > Rp100 juta: ditentukan underwriter Perusahaan.

Cara Klaim Asuransi Mobil

Saat ini, sebagian besar perusahaan asuransi telah menawarkan kemudahan pengajuan klaim secara online. 

Jadi, jika mobil yang diasuransikan mengalami risiko kerusakan seperti lecet, penyok, mogok, dan lainnya, nasabah hanya perlu menghubungi call center perusahaan asuransi terkait. Nanti, perusahaan akan meminta kelengkapan dokumen dan formulir klaim. 

Penting juga untuk diketahui bahwa perusahaan asuransi mobil biasanya memiliki batas maksimal klaim 3×24 jam sejak terjadinya kerugian (ada juga yang memberikan waktu hingga 5 hari).

Misal, mobil yang diasuransikan lecet akibat terserempet motor pada tanggal 1 Februari, maka batas pengajuan klaim tidak boleh lebih dari 5 Februari (tergantung kebijakan perusahaan asuransi).

Berikut ini langkah-langkah pengajuan klaim asuransi mobil lecet, penyok, dan lainnya hingga dokumen yang dibutuhkan:

Prosedur Klaim Asuransi Mobil

1. Laporkan Klaim Asuransi 

Kunjungi kantor cabang atau menghubungi agen atau call center asuransi setelah kejadian.

Laporkan maksimal 5×24 jam setelah kejadian (sesuai dengan kebijakan perusahaan asuransi).

2. Siapkan Dokumen Klaim 

Siapkan STNK, SIM, dokumen polis, formulir klaim yang telah diisi lengkap, kronologi kejadian, dan bukti foto kejadian atau kerusakan.

Pastikan kamu melengkapi seluruh dokumen klaim sesuai dengan arahan pihak asuransi.

3. Ajukan Klaim 

Kirimkan semua dokumen klaim ke kantor perusahaan asuransi atau via email. Beberapa perusahaan asuransi juga memiliki aplikasi mobile untuk proses klaim lebih mudah dan praktis.

4. Proses Survei

Tim asuransi akan melakukan survei kerusakan untuk menentukan apakah kerusakan dapat ditanggung asuransi atau tidak.

5. Tunggu Hasil Survei

Perusahaan asuransi akan mengabarkan apakah klaim yang diajukan disetujui atau tidak.

6. Penggantian Klaim

Jika klaim disetujui, nasabah bisa segera melakukan perbaikan setelah mendapat SPK (Surat Perintah Kerja) di bengkel rekanan.

7. Bayar Biaya Own Risk 

Nasabah wajib membayarkan biaya own risk setiap kali mengajukan klaim. Biaya klaim asuransi mobil ini mulai dari Rp300 ribuan.

Dokumen Syarat Klaim Asuransi Mobil

Berikut adalah beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk proses klaim asuransi mobil:

  • Polis asuransi dalam bentuk asli dan fotokopi.
  • Fotokopi SIM dan STNK.
  • Bukti laporan kepolisian (jika mobil mengalami kerusakan berat karena terlibat kecelakaan ataupun kehilangan).
  • Formulir klaim yang sudah diisi dengan lengkap dan ditandatangani.
  • Kronologi kejadian secara tertulis.
  • Foto-foto kerusakan seperti, lecet, penyok, dan lain-lain.
  • Laporan kerugian termasuk kronologi kecelakaan.
  • Surat Tuntutan Pihak Ketiga (jika ada).
  • Dokumen lainnya yang diminta pihak asuransi.

Klaim untuk kerusakan dan kehilangan dapat membutuhkan dokumen klaim yang berbeda. Pastikan kamu menanyakan tentang apa saja dokumen klaim yang dibutuhkan ketika melaporkan klaim.

Tips Klaim Asuransi Mobil Tidak Ditolak

Ada beberapa tips yang bisa dilakukan agar klaim asuransi mobil kamu dapat berjalan lancar. Berikut ini beberapa di antaranya:

1. Ketahui Apa Saja Pengecualian Asuransi Mobilmu

Setiap asuransi mobil memiliki pengecualian risiko, contohnya mobil rusak akibat melanggar hukum. Jika kerusakan mobil terjadi akibat risiko yang masuk dalam daftar pengecualian polis, maka perusahaan asuransi berhak menolak pengajuan klaim tersebut. 

Berikut ini daftar pengecualian asuransi mobil yang umumnya berlaku:

  • Jika kendaraan tidak digunakan semestinya.
  • Penipuan, penggelapan, dan hipnotis.
  • Perbuatan jahat dari orang dalam pengawasan Tertanggung.
  • Kelebihan muatan.
  • Akibat barang atau binatang.
  • Zat kimia.
  • Perang, nuklir.
  • Melanggar undang-undang.
  • Pengaruh alkohol.
  • BPKB dan STNK hilang.
  • Kerusakan pada perlengkapan tambahan.
  • Kehilangan keuntungan dan pendapatan. 

2. Pastikan Polis Aktif 

Sebelum mengajukan klaim, pastikan polis kamu aktif. Ada beberapa kondisi di mana polis tidak aktif sebagai berikut:

  • Polis Lapse: Kondisi ketika premi belum dibayar melewati tenggang waktu yang ditetapkan, menyebabkan polis tidak aktif. 
  • Waiting Period: Masa tunggu yang ditetapkan sebelum polis aktif dan berlaku untuk klaim. 

Bila nasabah klaim dari dua kondisi tersebut, maka klaim bisa ditolak. 

3. Dokumen Klaim Harus Lengkap

Perusahaan asuransi meninjau seluruh berkas yang kamu kirimkan sebagai syarat klaim. Bila dokumen tidak lengkap atau tidak diisi dengan benar maka klaim bisa ditolak.

Beberapa perusahaan asuransi ada yang akan memberi tahu berkas mana yang kurang dan meminta kamu melengkapinya dalam kurun waktu tertentu, kemudian akan ditinjau ulang.

4. Pastikan Kerusakan bukan Disengaja

Kerusakan yang disengaja akan terbukti, dan klaim tentunya akan ditolak. 

Pihak asuransi akan investigasi, verifikasi, dan melakukan wawancara untuk mempelajari kasus tersebut hingga memutuskan apakah klaim diterima atau tidak. 

5. Jangan Melanggar Aturan Lalu Lintas

Apabila kamu diketahui melanggar aturan seperti SIM atau pajak kendaraan tidak aktif maka akan berisiko klaim ditolak. Pastikan kamu tidak berkendara dalam kondisi tersebut untuk terhindar dari risiko klaim ditolak karena penyebab ini.

Apakah Ada Asuransi Mobil Tua atau Bekas?

Asuransi mobil All Risk umumnya menanggung hingga usia mobil lima tahun dengan rate premi yang sama, sedangkan untuk asuransi TLO biasanya hingga usia kendaraan 10 tahun.

Berdasarkan ketentuan OJK, nasabah akan dikenakan loading fee sebesar 5 persen per tahun apabila usia kendaraan di atas dari ketentuan tersebut. Loading fee adalah biaya kenaikan premi asuransi kendaraan mobil yang perhitungannya berdasarkan usia mobil yang diasuransikan. 

Perhitungan loading fee mengikuti ketentuan OJK yang adalah sebagai berikut:

1. Loading Fee Asuransi All Risk

Kendaraan dengan usia lebih dari lima tahun akan dikenakan biaya loading fee minimal lima persen per tahun. Jadi, jika mobil yang ingin diasuransikan berusia tujuh tahun dengan harga Rp110 juta dan berlokasi di Jakarta, maka dapat mengikuti perhitungan berikut: 

  • Usia mobil: 7 tahun
  • Harga mobil: Rp110 juta
  • Domisili mobil: DKI Jakarta
  • Rate asuransi OJK: 3,59% dari harga mobil

Rumus perhitungan premi asuransi + loading fee:

((Selisih tahun kendaraan x persen loading fee x rate premi berdasarkan wilayah) + rate premi) x harga mobil

((2 x 5% x 3,59%) + 3,59%) x Rp110 juta = Rp4.343.900

2. Loading Fee Asuransi TLO

Asuransi Total Loss Only (TLO) usia masuk maksimalnya adalah sepuluh hingga lima belas tahun. Karena itu, untuk kendaraan di atas sepuluh atau lima belas tahun akan dikenakan biaya loading fee minimal lima persen. 

  • Usia mobil: 17 tahun
  • Harga mobil: Rp110 juta
  • Domisili mobil: DKI Jakarta
  • Rate asuransi OJK: 3,59% dari harga mobil

Rumus perhitungan premi asuransi + loading fee:

((Selisih tahun kendaraan x persen loading fee x rate premi berdasarkan wilayah) + rate premi) x harga mobil

((2* x 5% x 0,65%) + 0,65%) x Rp110 juta = Rp786.500

Perlu diketahui bahwa besaran loading fee 5 persen adalah minimal yang ditentukan OJK. Jadi, besaran loading fee dapat berbeda-beda untuk setiap perusahaan asuransi, begitu juga dengan batas maksimal usia kendaraan yang dipertanggungkan.

Cara Memilih Asuransi Mobil Terbaik dan Murah

Saat ini ada puluhan pilihan asuransi mobil yang tersedia di Indonesia. Membandingkan satu per satu kemudian memilih polis terbaik yang benar-benar sesuai kebutuhan dan anggaran bisa menjadi hal yang membingungkan.

Namun tidak perlu khawatir, simak beberapa tips memilih asuransi mobil terbaik dari segi premi, manfaat, hingga kesehatan keuangan perusahaan berikut ini:

1. Laporan Finansial Perusahaan Sesuai OJK

Untuk memastikan apakah suatu perusahaan asuransi memiliki kondisi finansial sehat atau tidak, kamu perlu cek laporan tahunan yang dapat diakses di situs resmi perusahaan terkait. 

Mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (Nomor 71 dan 72/POJK.05/2016). Suatu perusahaan asuransi dapat dinyatakan sehat jika memiliki:

  • Rasio Solvabilitas (RBC) minimum 120%.
  • Ekuitas minimum Rp100 miliar.
  • Aset minimum Rp150 miliar.

Karena itu, untuk menghindari risiko gagal bayar, pastikan cek terlebih dahulu laporan tahunan perusahaan sebelum memutuskan untuk membeli polisnya. 

2. Cari Tahu Berita Terkait Perusahaan

Sebelum memutuskan untuk beli polis asuransi dari suatu perusahaan, cari tahu terlebih dahulu reputasinya. Ini bisa kamu lakukan dengan melakukan riset di Internet. 

Pastikan perusahaan yang kamu pilih memiliki izin yang masih aktif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Atau cari apakah perusahaan pernah terlibat kasus gagal bayar. 

Dengan begitu, kamu dapat meminimalisir risiko gagal bayar ketika sudah membeli polis dari perusahaan asuransi tertentu. 

3. Pilih Asuransi Mobil All Risk

Meski asuransi mobil All Risk memiliki premi yang lebih mahal ketimbang TLO, namun manfaat polisnya sangatlah lengkap. 

Polisnya menanggung mulai dari risiko yang paling sering terjadi, yaitu lecet dan penyok, hingga kerusakan parah atau hilang akibat pencurian. 

Sementara jika memilih TLO, apabila mobil mengalami lecet dan penyok, biaya perbaikannya harus ditanggung sendiri. Padahal kedua risiko tersebut paling sering terjadi, khususnya di kota-kota besar. 

4. Kenali Kebutuhan Manfaat Polis

Dalam asuransi mobil terdapat pilihan manfaat tambahan atau rider. Manfaat tambahan ini tujuannya untuk melengkapi manfaat dasar yang diberikan oleh polis. 

Misal, pertanggungan klaim di bengkel resmi. Untuk bisa mendapatkan manfaat ini, nasabah akan dikenakan biaya premi tambahan. 

Karena itu, pertimbangkan apakah kamu benar-benar membutuhkan manfaat tambahan tersebut atau tidak. Dengan begitu kamu bisa mendapatkan polis dengan manfaat yang sesuai kebutuhan dan anggaran.

5. Cek Bengkel Rekanan Asuransi

Punya bengkel langganan dalam melakukan servis? Pastikan bengkel tersebut masuk ke dalam daftar rekanan di polis asuransi yang hendak dibeli. Jumlah bengkel rekanan di tiap-tiap perusahaan asuransi umum tidaklah sama.

Tentu saja semakin banyak bengkel rekanan, semakin banyak pilihan dalam perbaikan mobil. Sebaiknya cari juga perusahaan asuransi yang memiliki bengkel rekanan dekat dengan domisili kamu. 

6. Beli Asuransi Mobil Online di Pialang Terpercaya dan Legal

Pialang asuransi menawarkan bantuan bagi kamu yang mau membeli asuransi mobil terbaik secara mudah dan praktis.

PT Anugrah Atma Adiguna atau AAA yang menaungi DuitPintar adalah pialang asuransi terpercaya dan legal di Indonesia dengan nomor izin usaha KEP-018/KMK.17/1992 dan tanggal izin usaha 1 September 1992.

Jadi, tak usah ragu membeli polis asuransi kendaraan mobil di DuitPintar karena legalitas kami sudah jelas di Indonesia.

7. Manfaatkan Promo dari Pialang Asuransi

Pialang asuransi seperti DuitPintar menawarkan banyak promo menarik yang bisa kamu manfaatkan untuk mendapatkan premi murah. 

Saat ini, DuitPintar menawarkan promo diskon 25% dan cashback 5% untuk brand asuransi mobil ternama seperti Simas Insurtech, Tugu Pratama, Sinar Mas, dan masih banyak lagi.

Isi formulir di atas dan dapatkan promo menarik!

Keuntungan Memiliki Asuransi Mobil

Setiap pemilik mobil dianjurkan untuk memiliki asuransi kendaraan. Ini dikarenakan manfaat asuransi mobil dapat memberikan solusi finansial jika terjadi kerugian seperti tabrakan, terserempet motor, bahkan hilang dicuri.

Yuk, pelajari apa saja keuntungan memiliki asuransi kendaraan berikut ini:

1. Menjamin Kendaran dari Risiko Kecelakaan

Asuransi mobil akan menyelamatkan kamu dari beban kerugian finansial saat risiko yang tidak diinginkan terjadi, yaitu untuk perbaikan dan pemulihan kendaraan.

Selain itu, beberapa perusahaan asuransi menawarkan manfaat perawatan medis bagi pengemudi dan penumpang bila risiko kecelakaan terjadi pada kendaraan yang diasuransikan.

2. Memberi Proteksi atas Kehilangan Kendaraan Akibat Pencurian

Asuransi sangat penting untuk memberi proteksi bagi kendaraan kesayangan kamu, terutama bila kamu tinggal atau sering bepergian di wilayah yang rawan tindak kejahatan pencurian.

Bayangkan berapa kerugian yang harus kamu derita bila mobil beserta isinya hilang? Bila punya asuransi, kamu bisa mengajukan klaim dan mendapat ganti rugi atau uang pertanggungan sesuai ketentuan polis.

3. Memberi Jaminan atas Tuntutan Pihak Ketiga

Asuransi kendaraan juga menjamin ganti rugi yang pihak ketiga alami akibat kendaraan kamu.

Misalnya, bila kamu terlibat kecelakaan dengan kendaraan/orang lain atau bila kamu menabrak properti orang lain.

Kamu bisa mengajukan klaim asuransi pihak ketiga sehingga kamu tidak menanggung beban finansial tersebut sepenuhnya sendirian. Namun, manfaat ini umumnya bersifat sebagai tambahan atau rider.

4. Terhindar dari Kerugian akibat Risiko Faktor Eksternal

Meskipun sudah berhati-hati dalam berkendara, risiko tetap saja dapat terjadi pada pemilik kendaraan. Kesalahan pengemudi lain bisa jadi masalah kamu.

Dengan jenis asuransi kendaraan yang tepat, kamu bisa merasa lebih aman dan tenang atas berbagai risiko tersebut.

5. Memiliki Layanan dan Fitur untuk Tambahan Proteksi

Berbagai perusahaan asuransi menawarkan proteksi ekstra dengan layanan dan fitur yang komprehensif, seperti:

  • Layanan derek/towing mobil gratis
  • Layanan ambulans
  • Bantuan darurat di jalan
  • Perbaikan di hari yang sama
  • Garansi hasil perbaikan di bengkel rekanan
  • Ganti rugi biaya transportasi saat mobil sedang diperbaiki
  • Penggantian mobil yang hilang dengan mobil baru
  • Klaim mudah melalui aplikasi mobile
  • Dll

6. Membantu Perencanaan Keuangan

Kamu sudah menabung untuk tujuan tertentu dan menyiapkan dana darurat. Namun, kamu bisa saja harus terpaksa menggunakan tabungan atau dana darurat kamu untuk kebutuhan perbaikan mobil setelah tabrakan.

Dengan adanya asuransi kendaraan, perputaran finansial kamu dapat senantiasa berjalan lancar, meski terjadi risiko kerusakan pada mobil sekalipun.

Istilah Asuransi Mobil

Agar tidak ada kekeliruan, sebaiknya pahami istilah dalam asuransi mobil berikut ini, ya!

Kendaraan yang memiliki roda dua atau lebih dan digerakan oleh mekanik.

Kontak fisik yang terjadi antara suatu kendaraan bermotor dan objek lainnya.

Pihak yang tidak tertanggung atau terdaftar sebagai nasabah dalam polis asuransi.

Keadaan di mana kendaraan bermotor memiliki muatan atau penumpang yang melebihi kapasitas – berat, volume barang, dan jumlah orang di dalamnya.

Nilai kendaraan di pasaran pada saat ini, mengacu pada merk, tipe model, dan tahun kendaraan.

Sejumlah dana yang dibebankan dan menjadi tanggung jawab nasabah sendiri ketika terjadi risiko kerugian.

Kendaraan yang digunakan untuk keperluan pribadi, bukan untuk angkutan umum.

Kendaraan bermotor yang disewakan.

Kendaraan bermotor yang digunakan untuk kepentingan kantor atau bisnis.

Tindakan merugikan yang dilakukan oleh sekelompok orang (minimum 12 orang) dengan tujuan mengganggu ketertiban umum.

TIndakan melanggar hukum atau dengan sengaja merusak harta benda milik orang lain. Misal pencuri, perampok, atau penjarah.

Surat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi (penanggung) dan nasabah (tertanggung)yang berfungsi sebagai bukti tanda kepesertaan asuransi dan manfaat yang berhak diterima. 

Pengajuan yang dilakukan oleh pihak tertanggung kepada penanggung, jika mobil yang diasuransikan mengalami kerugian.

Sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh tertanggung kepada penanggung, sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama. 

Cara Daftar Asuransi Mobil Online

DuitPintar adalah pialang asuransi yang beroperasi di bawah PT Anugrah Atma Adiguna telah terdaftar dan diawasi oleh OJK sesuai dengan nomor izin KEP-018/KMK.17/1992.

Kamu dapat membeli asuransi mobil online di DuitPintar dan dapatkan promo menarik, mulai dari penawaran untuk asuransi mobil Toyota, Honda, dan masih banyak lagi. 

Selain itu, melalui DuitPintar, kamu juga bisa membandingkan polis dan cek premi asuransi kendaraan dengan praktis untuk mendapatkan pilihan terbaik sesuai kebutuhan dan profil risiko kamu. 

Berikut ini langkah-langkah pembelian polis asuransi kendaraan mobil lewat DuitPintar: 

  1. Buka duitpintar.com di browser yang tersedia di smartphone ataupun desktop.
  2. Pilih Asuransi Mobil.
  3. Isi kolom formulir, mulai dari isi Merk Mobil, Model, Tipe, Tahun, Area Pelat Kendaraan, Nama Lengkap, Email, hingga Nomor Telepon.
  4. Setelah itu, pihak pialang asuransi PT Anugrah Atma Adiguna akan menghubungi sekaligus menawarkan konsultasi gratis agar kamu tambah mengetahui pilihan polis yang cocok.

FAQ Seputar Asuransi Mobil

Apa itu asuransi mobil?

Asuransi mobil adalah salah satu jenis asuransi umum yang memberikan pertanggungan atas risiko yang tertera dalam polis yang menimpa kendaraan yang diasuransikan.

Asuransi mobil mengcover apa saja

Asuransi kendaraan memberi pertanggungan atas kerugian dan kerusakan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok, kebakaran, tindak kejahatan, hingga pencurian.

Asuransi All Risk mobil meliputi apa saja?

Asuransi All Risk memberi manfaat pertanggungan atas kerusakan sebagian hingga penggantian kerugian total. Sementara asuransi TLO memberi manfaat pertanggungan dengan syarat nilai ganti ruginya >75% dari harga mobil.

Berikut ini beberapa rekomendasi asuransi kendaraan yang bagus:

Apakah asuransi mobil tersedia di setiap daerah?

Sebagian besar perusahaan asuransi kendaraan mobil ternama telah memiliki kantor cabang di kota-kota di seluruh Indonesia. Tentu saja untuk memudahkan para nasabah mendapatkan produk asuransi dan memberikan pelayanan terbaik.

Bagi kamu yang masih bingung mencari asuransi kendaraan, yuk cek daftar asuransi kendaraan terbaik di Indonesia berikut ini:

Bagaimana cara kerja asuransi mobil?

Nasabah membeli polis untuk pertanggungan kendaraan. Biasanya, polis berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang.

Kamu membayar premi dan perusahaan asuransi akan mengelola dana tersebut untuk menanggung berbagai klaim nasabah.

Asuransi memberikan pertanggungan atas kendaraan kamu sesuai dengan manfaat dalam polis selama masa asuransi berlaku.

Apakah kerusakan mesin mobil ditanggung asuransi?

Ditanggung asuransi jika kerusakan mesin mobil terjadi akibat tabrakan, kecelakaan, atau hal lainnya yang tidak disengaja dan tercantum dalam polis. Mesin mobil yang rusak karena faktor internal seperti akibat jarang servis tidak dapat ditanggung oleh asuransi.

Apakah setiap mobil baru ada asuransi?

Bila kamu beli mobil baru secara kredit, maka otomatis sudah dilengkapi dengan asuransi kendaraan mobil dari pihak leasing, lembaga keuangan, atau bank yang bekerja sama.

Polis tersebut biasanya aktif selama masa kredit, biayanya sudah termasuk dalam cicilan. Setelah mobil lunas, kamu bisa membeli asuransi kendaraan sendiri.

Pajak mati apakah bisa klaim asuransi?

Salah satu syarat klaim adalah melampirkan fotokopi STNK yang aktif. Bila pajak mati, artinya STNK tidak sah. Klaim mungkin tidak bisa disetujui. Pastikan kamu telah menyiapkan kelengkapan dokumen berkendara atau STNK yang masih aktif.

Kapan asuransi mobil bisa digunakan?

Nasabah dapat menggunakan asuransi saat mobil mengalami risiko seperti yang ditanggung dalam polis seperti tabrakan, tergelincir, terperosok, terbalik, kecelakaan lainnya, atau mobil hilang karena dicuri.

Bagaimana cara cek polis asuransi mobil?

Kamu akan mendapat Kontrak Polis yang berisi Nomor Polis, Manfaat Pertanggungan, dan detail lainnya. Jika ingin megecek polis, kamu bisa langsung membaca polis cetak maupun e-polis tersebut atau datang ke kantor cabang, melalui website, hingga melalui aplikasi jika tersedia.

Apa rekomendasi asuransi untuk mobil tua?

Salah satu asuransi yang memberikan perlindungan All Risk hingga usia cukup lama adalah Asuransi Sinar Mas, yaitu hingga 12 tahun. Dapatkan rekomendasi lainnya di halaman asuransi mobil tua.

Apa itu asuransi mobil kredit?

Saat kamu membeli mobil kredit, biasanya sudah dilengkapi dengan asuransi dari leasing tersebut. Biasanya mendapatkan Asuransi Mobil Gabungan dengan manfaat pertanggungannya sesuai dengan ketentuan pihak leasing dan bank yang bekerja sama.

Bagaimana cara membatalkan polis asuransi mobil?

Hubungi customer service DuitPintar di +62812-528-71864 atau support@duitpintar.com untuk pengajuan pembatalan polis. Sebutkan nomor polis dan beri tahu alasan pembatalan polis.

Pertimbangkan risikonya bila mobil tidak memiliki asuransi. Premi yang sudah dibayarkan mungkin juga tidak bisa kembali bila kamu membatalkan polis di tengah masa polis berlaku.

Apa itu asuransi collision coverage?

Manfaat pertanggungan asuransi kendaraan untuk menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan pada mobil yang dipertanggungkan.

Asuransi kendaraan ini juga memberi ganti rugi kendaraan sesuai dengan cakupan pertanggungan.

Apa itu asuransi mobil liability insurance?

Liability insurance atau asuransi tanggung jawab hukum adalah manfaat asuransi yang memberikan pertanggungan apabila ada pihak ketiga yang menuntut tertanggung karena risiko yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung yang diasuransikan.

Contohnya adalah apabila ada pihak ketika yang mengalami cedera atau kerusakan properti akibat kendaraan kamu yang diasuransikan maka pihak asuransi dapat memberikan ganti rugi apabila kamu memiliki manfaat tersebut dalam polis.

Apa itu asuransi mobil personal injury protection?

Memberikan manfaat pertanggungan atas risiko kecelakaan diri sendiri saat berkendara. Asuransi kendaraan ini juga memberi jaminan tambahan atas kecelakaan penumpang.

Apakah asuransi mobil itu riba?

Bila khawatir dengan riba, kamu bisa memilih produk asuransi mobil syariah. Asuransi syariah memberikan perlindungan dengan prinsip kebaikan tolong-menolong (Akad Tabarru) sesuai dengan Fatwa MUI No.21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Asuransi Syariah.

Bisakah polis asuransi All Risk dan TLO dikombinasikan?

Polis All Risk menjamin kerugian sebagian dan kerugian total. Artinya, dengan membeli polis All Risk kamu sudah mendapat jaminan yang ditawarkan TLO juga. Asuransi kombinasi atau gabungan pada dasarnya merupakan paket asuransi yang terdiri dari All Risk dan TLO yang diberikan dalam periode waktu berbeda. Umumnya asuransi kombinasi ditawarkan saat kamu mengajukan kredit mobil.

Bagaimana cara mengubah tanggal aktif polis?

Polis akan aktif setelah pembayaran premi terkonfirmasi dan proses pendaftaran/perpanjangan polis selesai. Tanggal aktif polis atau masa berlaku polis mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak bisa diubah.

Bagaimana cara mengganti nama tertanggung atau alamat di polis?

Silakan konfirmasi ke call center DuitPintar di +62812-528-71864 atau support@duitpintar.com bila ada perubahan atau perbaikan data polis dan kendaraan yang dipertanggungkan.

Lebih mahal tanpa atau menggunakan asuransi?

Dengan premi yang kamu bayar, kamu bisa mendapat nilai pertanggungan sebesar harga kendaraan dan benefit lainnya. Bila dikalkulasikan kembali, asuransi mobil akan menanggung kerugian finansial kamu secara menyeluruh. Tentunya akan lebih mahal bila tanpa asuransi.

Apakah asuransi mobil itu penting?

Memiliki asuransi kendaraan sangat penting bagi pemilik kendaraan. Pasalnya, ada banyak risiko kecelakaan di jalan. Dengan asuransi kendaraan, kamu bisa terhindar dari beban biaya perbaikan/pemulihan dan ganti rugi pihak ketiga akibat tabrakan/kecelakaan mobil.

Bisa tidak membeli asuransi mobil bekas?

Ya, kamu bisa membeli asuransi untuk mobil bekas. Pihak asuransi tidak membatasi status mobil baru atau bekas. Namun, memang ada batas usia maksimal mobil yang berbeda untuk polis All Risk dan TLO.

Bisa tidak mengajukan asuransi untuk mobil tua?

Kamu bisa pilih asuransi TLO untuk bila usia mobil tua lebih dari 10-15 tahun. Beberapa perusahaan asuransi ada yang menawarkan paket khusus untuk proteksi mobil klasik.

Apa itu polis asuransi mobil dan fungsinya?

Polis asuransi adalah kontrak perjanjian asuransi antara nasabah dan perusahaan asuransi. Polis asuransi berisi semua detail hak dan kewajiban kedua belah pihak.

Fungsi polis asuransi sebagai bukti kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum, serta digunakan untuk menyelesaikan kesalahpahaman dan pengajuan klaim.

Apakah asuransi mobil bisa refund?

Ketentuan tentang refund premi asuransi kendaraan telah diatur melalui Surat Edaran OJK melalui Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 27 Ayat 2. Bila belum pernah klaim, perhitungan klaim berdasarkan periode asuransi kendaraan yang belum berjalan atau terpakai.

Rumus refund premi asuransi kendaraan adalah jumlah premi asuransi kendaraan yang sudah dibayarkan dikurangi dengan biaya administrasi dan biaya bulan yang sudah terlewati (pro-rata).

Bagaimana cara melakukan refund premi?

Hubungi perusahaan asuransi tersebut dan sampaikan tujuan kamu yang ingin berhenti asuransi dan mendapat refund premi. Pihak asuransi akan bertanya alasan berhenti asuransi dan aturannya.

Kamu akan diminta untuk isi formulir SPPAKB (Surat Permintaan Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor). Namun, tidak semua perusahaan asuransi mengizinkan nasabahnya menutup polis atau dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Apa saja syarat dan ketentuan refund asuransi mobil?

Refund atau pengembalian dana mungkin dilakukan bila mobil sudah berpindah kepemilikan atau jika pengajuan asuransi ditolak pihak asuransi.

Bagaimana melakukan refund asuransi kendaraan jika pernah klaim?

Apabila sudah pernah melakukan klaim maka pembatalan polis tidak dapat dilakukan. Meskipun bisa, biaya premi asuransi tidak bisa refund atau dikembalikan.

Apakah ada asuransi kendaraan dengan mobil pengganti?

Asuransi kendaraan dengan mobil pengganti biasanya adalah manfaat tambahan. Artinya, nasabah akan dipinjamkan mobil pengganti ketika mobilnya sedang diperbaiki. Batas fasilitas mobil pengganti umumnya adalah 5×24 jam.

Selain fasilitas mobil pengganti, ada juga perusahaan asuransi yang memberikan fasilitas berupa penggantian biaya transportasi atau biaya taksi selama mobil diperbaiki.

Berapa lama polis asuransi mobil keluar?

Setelah mendaftar dan melunasi premi, proses penerbitan polis sekitar 7-14 hari kerja. Sesuai dengan ketentuan perusahaan asuransi, ada juga yang hanya butuh waktu 3-5 hari untuk penerbitan premi.

Apa saja Undang-Undang untuk asuransi mobil?

Berikut ini dasar hukum asuransi, antara lain:

  • Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1320 dan Pasal 1774 tentang pertanggungan dan perjanjian dua belah pihak serta persetujuan tentang perkara suatu kejadian yang belum pasti.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
  • Surat edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017 yang mengatur tentang penetapan tarif premi atau kontribusi pada lini usaha asuransi harta benda dan asuransi kendaraan bermobil tahun 2017.

Lebih baik cek premi asuransi mobil online atau langsung?

Cek premi online tentunya lebih mudah dan praktis. Kamu tidak perlu repot-repot pergi ke kantor asuransi langsung. Plus, kamu bisa bandingkan langsung puluhan premi dan manfaat polis asuransi kendaraan.

Nah, kamu bisa cek dan bandingkan premi asuransi kendaraan di DuitPintar. Dapatkan rekomendasi asuransi kendaraan terbaik yang sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko kamu. 

Asuransi mobil All Risk 1 tahun berapa?

Biaya premi asuransi All Risk tergantung pada harga kendaraan, wilayah, usia, dan cakupan pertanggungan. Premi asuransi All Risk lebih mahal dari premi TLO karena memberi cakupan manfaat lebih luas. Dapatkan premi asuransi mobil All Risk mulai Rp1,9 juta per tahun. 

Apakah klaim asuransi mobil bayar?

Memang semua kerugian dapat ditanggung oleh pihak asuransi sesuai dengan perjanjian polis. Namun, ada biaya own risk atau risiko yang harus dibayar sendiri sekitar Rp300 ribu per klaim yang disetujui.

Berapa lama asuransi mobil hilang cair?

Proses pencairan asuransi mobil hilang umumnya 3-5 hari setelah klaim disetujui. Namun, proses investigasi untuk mobil hilang bisa memakan waktu hingga 60 hari. Jadi memang kamu harus menunggu lebih lama untuk klaim asuransi mobil hilang dibandingkan klaim kerusakan.

Apa itu biaya own risk?

Biaya own risk adalah biaya yang harus kamu bayar sendiri setiap kali klaim disetujui. Tarif OR sekitar Rp300 ribuan per klaim.

Bagaimana jika tidak membayar asuransi?

Bila kamu tidak juga melunasi premi setelah tanggal jatuh tempo, maka polis asuransi kamu akan berada dalam status polis lapse atau tidak aktif. Kamu tidak bisa mengajukan klaim atau klaim akan ditolak bila polis lapse.

Apakah mobil hilang akan diganti asuransi?

Mobil hilang dapat ditanggung oleh asuransi sesuai dengan kontrak polis. Baik asuransi All Risk dan TLO menanggung risiko kehilangan mobil akibat pencurian atau tindak kejahatan.

Tentunya, pihak asuransi akan melakukan survei atau investigasi dulu. Kamu juga harus melengkapi dokumen klaim mobil hilang, termasuk STNK, BPKB, SIM pengemudi, kunci asli dan cadangan, surat keterangan kepolisian, dll.

Bisakah klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri?

Klaim asuransi kendaraan karena kesalahan sendiri yang disengaja tentunya akan ditolak. Bila kesalahan sendiri seperti menabrak yang tidak disengaja atau murni kecelakaan, pihak asuransi akan melakukan survei dulu untuk memastikan apakah klaim dapat disetujui atau tidak.

Bagaimana cara pengajuan asuransi mobil?

Cara mengajukan asuransi kendaraan di DuitPintar itu sangat mudah dan praktis. Kamu cukup isi formulir asuransi mobil di DuitPintar.

Lengkapi formulir, mulai dari Merek Mobil, Model, Tipe, Tahun, Area Pelat Kendaraan, Nama Lengkap, Email, hingga Nomor Telepon. Pihak pialang asuransi PT Anugrah Atma Adiguna akan menghubungi dan menawarkan konsultasi gratis.

Asuransi Mobil Terbaik All Risk dan TLO 2023
Dapatkan penawaran terbatas Diskon 25% + Cashback 10% untuk premi mulai Rp1,9 juta/tahun!
+62