Asuransi Motor Kredit Kecelakaan – Cara Klaim dan Alasan Ditolak
Asuransi motor kredit kecelakaan adalah asuransi yang bisa didapatkan oleh nasabah ketika membeli motor kredit dan bermanfaat atau dapat digunakan saat kendaraan roda dua mendapat kejadian buruk seperti kecelakaan.Â
Saat terjadi kecelakaan, nasabah diharapkan untuk langsung menghubungi pihak asuransi agar proses asuransi motor kredit kecelakaan dapat diproses.
Namun, untuk melakukan pengajuan klaim, terdapat beberapa syarat yang harus dilengkapi terlebih dahulu agar klaim dapat diproses oleh pihak asuransi. Â
Apa saja syarat untuk pengajuan klaim dan apakah mungkin klaim ditolak oleh pihak asuransi? Simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Cara klaim asuransi motor kredit kecelakaan
Tidak perlu bingung apabila motormu membutuhkan pengajuan klaim karena rusak dalam kecelakaan, karena proses klaim akan dibantu oleh pihak asuransi.
Di bawah ini adalah cara untuk melakukan klaim asuransi motor kecelakaan yang berhasil kami rangkum informasinya.
Cara klaim asuransi motor AdiraÂ
Jika terjadi kecelakaan pada nasabah asuransi Adira MotoPro, maka pihak asuransi akan memberikan jaminan santunan bagi pengemudi kecelakaan motor yang meninggal dunia dan juga menanggung biaya perawatan bagi pengemudi akibat kecelakaan.
Asuransi ini juga dapat diperluas dengan pertanggungan jaminan Tanggung Jawab Pihak Ketiga.
Untuk pengajuan klaim, inilah cara klaim untuk asuransi motor kredit kecelakaan Adira:
- Datang ke kantor asuransi Adira terdekat;
- Menghubungi nomor hotline Adira Care 1-500-456;
- Mengirimkan pesan SMS Channel ke nomor (+62)812 111 3456;
- Mengisi Formulir Laporan Klaim yang di dapat pada website Adira;
- Mengakses Autocillin Mobile Claim untuk membuat pengajuan klaim;
- Mempersiapkan semua dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan;
- Menunggu proses survei dari tim Adira;
- Jika dokumen sudah lengkap dan survei sudah dilakukan, maka tim asuransi Adira akan membuat analisis bagi klaim yang diajukan;
- Penggantian kerugian akan diproses oleh tim asuransi Adira.Â
Cara klaim asuransi kecelakaan motor FIF
Apabila kamu membutuhkan asuransi motor Honda kecelakaan, maka akan diproses oleh asuransi FIF karena FIF adalah asuransi pembiayaan resmi dari motor Honda.
Sebagai asuransi yang melayani produk dengan merek Honda, asuransi ini dapat digunakan untuk motor baru dan motor bekas merek Honda.
Pembelian sepeda motor melalui FIF group dengan sistem kredit akan mempermudah apabila adanya kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan atau kehilangan motor.
Jika adanya permasalahan terhadap motor Honda milik nasabah, maka pihak asuransi akan membantu proses klaim yang diajukan oleh nasabah.Â
Dibawah ini adalah tahap dari proses klaim asuransi motor kredit kecelakaan FIF:
- Membuat dokumentasi saat kejadian kecelakaan berlangsung;
- Menyiapkan dokumen penting, yaitu :Â
- Laporan kerugian yang diajukan oleh nasabah;
- Fotokopi buku polis;
- Fotokopi buku polis;
- STNK asli;
- Surat keterangan dari kepolisian tentang kecelakaan;
- Fotokopi KTP pemilik sepeda motor;
- Fotokopi SIM;
- BPKB asli;Â
- Membuat laporan klaim paling lambat 3 hari setelah kejadian di kantor pusat atau kantor cabang FIF atau secara online;
- Setelah melengkapi laporan klaim dan tim FIF setuju dengan pengajuan klaim, selanjutnya adalah mendatangi bengkel rekanan atau resmi;
- Jika kerusakan yang terjadi pada motor kredit termasuk total biaya mencapai 75 persen atau lebih maka pihak FIF akan mengganti biaya sesuai dengan kerusakan yang dialami.
Apakah asuransi motor kredit kecelakaan bisa ditolak?
Ada beberapa tips agar pengajuan klaim kamu tidak akan ditolak oleh pihak asuransi, karena hal ini mungkin saja bisa terjadi.
Pastikan semua syarat dan ketentuan sudah lengkap dan adanya bukti dokumentasi bahwa yang mengajukan klaim tidak membuat pelanggaran, maka pengajuan klaim akan sangat mudah. Inilah beberapa tipsnya!
1. Polis lapse
Pastikan agar asuransi yang akan kamu ajukan klaim dalam keadaan aktif dan dilakukan pembayaran tetap per bulannya hingga menghindari lapse pada polis asuransi.
Lapse pada polis adalah keadaan di mana polis sudah tidak dapat digunakan manfaatnya karena sudah berstatus batal atau tidak aktif akibat nasabah tidak membayar polis tersebut.
2. Motor sudah pernah rusak
Pentingnya kejujuran saat mengajukan klaim kepada tim asuransi adalah hal yang harus diperhatikan karena perusahaan asuransi akan selalu bertanya mengenai riwayat kepemilikan kendaraan.
Oleh karena itu, nasabah diharapkan untuk jujur dan memberikan informasi yang sesuai mengenai kendaraannya agar menghindari dari penolakan pengajuan klaim.
3. Kerugian tidak dijamin polis
Saat memilih polis yang akan dibeli, pastikan untuk membaca dengan seksama isi polis tersebut.
Jangan sampai ada yang terlewat dan jika ada beberapa hal yang tidak kamu mengerti sebaiknya bertanya langsung ke pihak agen atau customer service.
Jangan sampai terlewat atau tidak terbaca untuk beberapa ketentuan polis yang berimbas jika terjadi kerugian maka pihak asuransi tidak akan menanggung risiko tersebut.
4. Kerusakan karena sabotase terorisme atau huru-hara
Tidak semua polis menanggung kerugian yang diakibatkan oleh sabotase terorisme dan huru-hara.
Oleh karena itu, pastikan untuk membaca isi polis sebelum membeli, agar dapat jika ada kerugian atas kecelakaan dapat ditanggung oleh polis.
5. Rusak karena menerjang banjir
Jika asuransi yang kamu pilih adalah TLO dan kerusakan lebih dari 75 persen, maka pengajuan klaim atas banjir dapat diproses.
Namun, akan berbeda jika polis yang kamu pilih adalah asuransi All Risk dan tidak menanggung risiko banjir, mungkin pengajuan klaim dapat ditolak.
Pastikan polis yang kamu beli untuk melindungi motormu termasuk perlindungan dari banjir dan bencana alam.
6. Kecelakan karena kelebihan muatan
Jika terjadinya kecelakaan adalah karena kelebihan muatan, kemungkinan yang terjadi adalah klaim ditolak oleh pihak asuransi karena hal ini sudah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia.
Oleh karena itu, pastikan berkendara dengan aman dan tidak membawa muatan yang berlebihan agar terhindar dari kecelakaan.
7. Motor dipinjam dan dibawa lari
Pengajuan klaim untuk kehilangan akibat perbuatan jahat orang lain dapat dilakukan, namun bukan untuk kendaraan yang dipinjamkan ke orang lain.
Contohnya adalah kendaraan yang disewakan dan hilang, hal ini kemungkinan tidak dapat diajukan klaim karena pemilik kendaraan sudah memberikan izin motor untuk digunakan oleh orang lain.
8. Modifikasi kendaraan
Jika adanya proses modifikasi pada kendaraan, dapat melaporkan adanya penambahan aksesoris pada kendaraannya kepada pihak asuransi karena penambahan asuransi dapat menimbulkan penambahan premi.
Jika kendaraan yang didaftarkan dalam polis dan aslinya tidak sama (karena adanya modifikasi), maka adanya kemungkinan klaim ditolak oleh asuransi.
9. Pengendara di bawah umur
Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa anak dibawah 17 tahun dilarang mengemudikan kendaraan, dan jika hal ini terjadi dan mengakibatkan kecelakaan atau kejadian buruk lainnya, maka pihak asuransi dapat menolak klaim tersebut.
Maka, pastikan mengemudi dengan aman dan sudah memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 281.
Apakah dana asuransi motor kredit kecelakaan dapat dicairkan?
Jika motor mengalami kecelakaan atau mengalami kerusakan apapun, biaya ganti rugi tetap dapat dicairkan. Pastikan untuk melengkapi dokumen-dokumen penyerta agar ganti rugi dapat dicairkan.
Biaya ganti rugi dapat diproses apabila kerusakan motor lebih dari 75 persen, jika kerusakan ringan atau sedang maka motor akan diperbaiki di bengkel rekanan milik perusahaan asuransi.
FAQ
Apakah motor kredit ada asuransi kecelakaan?
Ya, motor kredit mendapatkan asuransi kecelakaan karena perusahaan leasing dan perusahaan asuransi memiliki kerja sama dalam penjualan motor secara kredit
Bagaimana cara klaim asuransi motor kecelakaan Adira?
- Hubungi customer service Adira;
- Mengisi Formulir Laporan Klaim;
- Melakukan dokumentasi kecelakaan;
- Mempersiapkan semua dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan;
- Menunggu proses survei dari tim Adira;
- Jika dokumen sudah lengkap dan survei sudah dilakukan maka tim asuransi Adira akan membuat analisis bagi klaim yang diajukan;
- Penggantian kerugian akan diproses oleh tim asuransi Adira
Apa itu asuransi motor kredit?
Asuransi motor kredit adalah asuransi yang didapatkan oleh nasabah ketika membeli motor kredit dan bermanfaat atau dapat digunakan saat kendaraan roda dua mendapat kejadian buruk seperti kecelakaan.