![](https://duitpintar.com/wp-content/uploads/2023/02/asuransi-mobil-tidak-ada-klaim-uang-kembali.webp)
Asuransi TLO dan All Risk: Perbedaan, Keuntungan, dan Biaya
Asuransi TLO dan All Risk adalah dua jenis asuransi kendaraan bermotor yang banyak dipasarkan di Indonesia.
Keduanya menawarkan cakupan manfaat pertanggungan beragam dengan besaran premi yang berbeda pula.
Kendati demikian, fungsi utama dari keduanya yaitu sama-sama sebagai bentuk proteksi yang dapat menanggung risiko kerugian maupun kerusakan pada kendaraan bermotor, termasuk salah satunya mobil.
Bagi kamu yang tertarik membeli asuransi kendaraan TLO maupun All Risk, sebaiknya simak dulu apa saja hal-hal yang perlu kamu ketahui dari kedua jenis asuransi mobil berikut ini.
Pengertian Asuransi TLO dan All Risk
Asuransi Total Loss Only atau sering disebut sebagai asuransi TLO mobil adalah jenis asuransi mobil yang memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial akibat kehilangan atau kerusakan mobil secara total.
Dalam hal ini, “total” berarti kerugian yang dialami mobil melebihi nilai pertanggungan atau biaya perbaikan yang wajar.
Contohnya, apabila mobil mengalami kecelakaan parah dan kerusakannya mencapai lebih dari 75% dari nilai mobil, maka asuransi TLO akan memberikan ganti rugi kepada pemilik mobil.
Sementara itu, All Risk (Comprehensive) adalah jenis asuransi mobil yang memberikan perlindungan terhadap segala risiko kerusakan pada mobil, termasuk kerusakan akibat kecelakaan, pencurian, atau kebakaran.
Artinya, apabila mobil mengalami kerusakan baik yang disebabkan oleh kecelakaan maupun faktor lain, pemilik mobil akan mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi.
Perbedaan Asuransi All Risk dan TLO
Dari pembahasan mengenai pengertian asuransi All Risk dan TLO di atas, mungkin ada sebagian dari kamu yang sudah mengetahui apa perbedaan asuransi All Risk dan Total Loss Only ini.
Namun, untuk tahu lebih jelasnya tentang perbedaan asuransi Comprehensive dan All Risk, kamu bisa simak beberapa faktor yang menjadi pembeda antara keduanya berikut ini.
1. Cakupan Pertanggungan
Asuransi TLO memberikan pertanggungan terhadap kerusakan total atau kehilangan kendaraan nasabah akibat peristiwa tertentu seperti kebakaran, tabrakan, atau pencurian.Â
Namun, sayangnya asuransi TLO mobil tidak dapat memberikan pertanggungan atas risiko kerusakan sebagian atau kecil pada kendaraan.
Jadi, jika kendaraan kamu mengalami kerusakan ringan atau di bawah 75% dari nilai mobil, kamu harus membayar biaya perbaikan sendiri.
Cakupan pertanggungan TLO ini sangat berbeda dengan asuransi All Risk yang justru memberikan pertanggungan terhadap kendaraan dari kerusakan sebagian atau kecil seperti goresan maupun kerusakan berat, hingga kehilangan.
Kendati demikian, ada juga beberapa risiko yang tidak dapat di-cover oleh jenis asuransi mobil All Risk, seperti kerusakan akibat ban kempes atau kerusakan mesin karena kesalahan pengemudi.
2. Biaya Premi
Dengan adanya perbedaan cakupan pertanggungan yang ditawarkan oleh asuransi All Risk dan TLO, tentu saja berpengaruh juga pada biaya premi keduanya.
Asuransi All Risk umumnya memiliki biaya premi yang lebih mahal dibandingkan TLO.
Berdasarkan ketentuan pada surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017, rate premi asuransi mobil All Risk berkisar mulai dari 1,05 persen hingga 4,20 persen.
Sedangkan, untuk asuransi mobil TLO yaitu berkisar mulai dari 0,20 persen hingga 0,78 persen dari harga pasaran mobil.
3. Syarat dan Ketentuan Usia Mobil
Meskipun pertanggungan asuransi All Risk lebih lengkap dibandingkan dengan TLO dan preminya pun lebih tinggi, tapi tidak semua mobil dapat menggunakan jenis asuransi mobil satu ini.
Sebab, baik All Risk maupun TLO memiliki syarat dan ketentuan terkait maksimum usia mobil yang dapat diasuransikan.
Misalnya asuransi mobil All Risk hanya dapat menanggung mobil berusia maksimal 10 tahun. Sementara, asuransi TLO dapat menanggung mobil berusia lebih dari 10 tahun hingga 20 tahun.
4. Jenis Kendaraan
Dikarenakan adanya ketentuan maksimum usia kendaraan, oleh karenanya ada juga perbedaan jenis kendaraan yang cocok untuk masing-masing jenis asuransi mobil ini.
Pada jenis All Risk yang hanya dapat menanggung mobil hingga berusia maksimal 10 tahun, maka penggunaannya cocok untuk mobil baru atau mobil dengan mobilitas tinggi.
Sedangkan, asuransi TLO lebih cocok digunakan untuk memproteksi kendaraan bekas atau mobil tua.
5. Nilai Pertanggungan
Nilai pertanggungan pada asuransi TLO umumnya lebih rendah daripada All Risk, karena asuransi TLO hanya memberikan perlindungan terhadap kerugian finansial akibat kehilangan atau kerusakan mobil secara total.
Sedangkan pada asuransi All Risk, nilai pertanggungan lebih tinggi karena mencakup risiko yang lebih banyak.
Perbedaan Premi Asuransi Mobil TLO dan All Risk
Seperti yang telah disinggung sebelumnya bahwa besaran premi asuransi mobil komprehensif dan TLO memiliki perbedaan, di mana asuransi komprehensif menawarkan premi yang lebih tinggi dibandingkan TLO.
Meskipun begitu, besaran biaya premi asuransi mobil ini telah diatur dalam surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017. Di mana, ada juga beberapa faktor lainnya yang dapat memengaruhi premi asuransi mobil seperti wilayah pelat kendaraan dan harga mobil.
Untuk lebih jelasnya, berikut perbandingan premi TLO asuransi dan All Risk
Biaya Asuransi Mobil TLO
Kategori | Wilayah 1Â | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kat. 1 | 0,47%-0,56% | 0,65%-0,78% | 0,51%-0,56% |
Kat. 2 | 0,63%-0,69% | 0,44%-0,53% | 0,44%-0,48% |
Kat. 3 | 0,41%-0,46% | 0,38%-0,42% | 0,29%-0,35% |
Kat. 4 | 0,25%-0,30% | 0,25%-0,30% | 0,23%-0,27% |
Kat. 5 | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% |
Keterangan:
-
Kategori 1: Kendaraan dengan harga maksimal Rp125 juta.
-
Kategori 2: Kendaraan dengan harga Rp125 juta-Rp200 juta.
-
Kategori 3: Mobil dengan harga Rp200 juta-Rp400 juta.
-
Kategori 4: Mobil dengan harga Rp400 juta-Rp800 juta.
-
Kategori 5: Mobil dengan harga lebih dari Rp800 juta.
-
Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan sekitarnya.
-
Wilayah 2: Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
-
Wilayah 3: Seluruh wilayah yang tidak termasuk dalam wilayah 1 dan 2.
Biaya Asuransi Mobil All Risk
Kategori | Wilayah 1Â | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kat. 1 | 3,82%-4,20% | 3,26%-3,59% | 2,53%-2,78% |
Kat. 2 | 2,67%-2,94% | 2,47%-2,72% | 2,69%-2,96% |
Kat. 3 | 2,18%-2,40% | 2,08%-2,29% | 1,79%-1,97% |
Kat. 4 | 1,20%-1,32% | 1,20%-1,32% | 1,14%-1,25% |
Kat. 5 | 1,05%-1,16% | 1,05%-1,16% | 1,05%-1,16% |
Keterangan:
-
Kategori 1: Kendaraan dengan harga maksimal Rp125 juta.
-
Kategori 2: Kendaraan dengan harga Rp125 juta-Rp200 juta.
-
Kategori 3: Mobil dengan harga Rp200 juta-Rp400 juta.
-
Kategori 4: Mobil dengan harga Rp400 juta-Rp800 juta.
-
Kategori 5: Mobil dengan harga lebih dari Rp800 juta.
-
Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan sekitarnya.
-
Wilayah 2: Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
-
Wilayah 3: Seluruh wilayah yang tidak termasuk dalam wilayah 1 dan 2.
Cara Klaim Asuransi TLO dan All Risk
Tidak ada perbedaan asuransi TLO dan All Risk dalam hal prosedur klaim, sebab keduanya memiliki aturan dan persyaratan yang kurang lebih serupa.
Berikut prosedur langkah klaim asuransi All Risk dan TLO mobil selengkapnya.
- Segera melaporkan kejadian ke perusahaan asuransi untuk pengajuan klaim;
- Siapkan persyaratan dokumen klaim, seperti:
- Polis asuransi (asli/fotokopi)
- Formulir klaim asuransi mobil yang diisi lengkap
- STNK
- SIM
- Bukti laporan kepolisian (jika mobil mengalami rusak berat karena kecelakaan ataupun kehilangan)
- Surat keterangan kronologi kejadian
- Bukti foto/rekaman CCTV kejadian atau kerusakan
- Surat tuntutan pihak ketiga (jika ada)
- Dokumen terkait lainnya yang dibutuhkan
- Kirim semua dokumen klaim ke kantor perusahaan asuransi via email atau aplikasi yang disediakan;
- Perusahaan asuransi akan melakukan survei kerusakan kendaraan;
- Jika klaim disetujui, perusahaan asuransi akan menerbitkan SPK (Surat Perintah Kerja) untuk bengkel rekanan;
- Nasabah wajib membayar biaya own risk asuransi mobil berkisar Rp300 ribuan.
Keuntungan dan Kerugian Asuransi Mobil TLO vs All Risk
Asuransi TLO dan All Risk merupakan dua jenis produk asuransi mobil yang menawarkan manfaat pertanggungan berbeda.
Keduanya tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri bagi pemilik kendaraan. Itulah kenapa, penting juga untuk kamu mengetahui apa saja keuntungan dan kerugian asuransi TLO dan All Risk.
Asuransi Mobil TLO
Keuntungan:
- Biaya premi asuransi mobil lebih murah dibandingkan dengan jenis All Risk.
- Memproteksi risiko kerugian akibat kehilangan mobil.
- Bisa memberikan proteksi untuk mobil berusia lebih dari 10 tahun.
Kerugian:
- Klaim asuransi hanya bisa dilakukan saat kerugian atau kerusakan mencapai 75%.
- Tidak dapat meng-cover kerusakan ringan pada mobil.
Asuransi Mobil All Risk
Keuntungan:
- Menanggung banyak risiko kerugian atau kerusakan mobil baik ringan maupun berat, hingga kehilangan.
- Perlindungan total terhadap mobil.
Kerugian:
- Biaya premi asuransi lebih mahal daripada TLO.
- Tetap ada biaya own risk sekitar Rp300 ribu per kejadian yang perlu dibayar nasabah saat mobil diperbaiki, jadi tidak 100 persen ditanggung asuransi.
- Hanya mampu memproteksi mobil berusia maksimal 10 tahun.
FAQ: Orang Juga Bertanya
Apa Saja yg Ditanggung Asuransi TLO?
Asuransi TLO menanggung kerusakan atau kerugian pada mobil yang biaya perbaikannya sama dengan atau melebihi 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kerugian. Asuransi TLO juga memberikan pertanggungan atas risiko kehilangan mobil akibat pencurian.
Apa Itu Asuransi Mobil All Risk?
Asuransi mobil All Risk adalah jenis asuransi kendaraan yang memberikan pertanggungan proteksi dari segala bentuk risiko, baik kecil maupun besar, yang terjadi kapan pun dan di mana pun termasuk risiko kehilangan.
Berapa Biaya Asuransi TLO?
Rate premi asuransi TLO yang ditetapkan oleh OJK yaitu mulai dari 0,20 persen hingga 0,78 persen dari harga kendaraan.
Apa Asuransi Mobil Terbaik?
Ada cukup banyak pilihan asuransi mobil terbaik seperti:
- Asuransi Sinar Mas Mobil
- Asuransi Zurich Autocillin
- Asuransi AXA Mandiri
- Asuransi Tokio Marine, dll.