ASABRI | Cek Daftar Produk Asuransi, Manfaat, dan Profilnya
Apa itu ASABRI? ASABRI adalah perusahaan asuransi berstatus BUMN atau milik Pemerintah yang berdiri pada 17 April 1963 dengan peserta yang terdiri dari Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS Kemhan/Polri.
Sebagai perusahaan yang kegiatan usahanya asuransi sosial, ASABRI menyediakan sejumlah program bagi nasabahnya yang meliputi:
- Asuransi/Jaminan Kematian,
- Asuransi/Jaminan Kecelakaan Kerja, dan
- Asuransi/Jaminan Hari Tua dan Asuransi/Jaminan Pensiun.
Cari tahu lebih jauh tentang ASABRI, program dan manfaat, serta informasi kantor cabangnya di beberapa wilayah di Indonesia dalam ulasan berikut ini.
Profil ASABRI
ASABRI didirikan pada 17 April 1963 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963.Â
Gagasan untuk mendirikan perusahaan asuransi ini bermula dari pihak Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI) dalam hal ini Angkatan Darat (AD).
Gagasan tersebut kemudian mendapat persetujuan dari Menteri urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan Khusus urusan Militer.Â
Dulunya sebelum bernama ASABRI, perusahaan asuransi ini bernama Taspenmil. BUMN asuransi ini menjalankan kegiatan usahanya di Kantor Staf Keuangan Angkatan Darat di Jalan Merdeka Selatan Nomor 7 Jakarta Pusat.
Pendirian ASABRI bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri dengan cara menyelenggarakan Program Asuransi Sosial dan Pembayaran Asuransi.
Berdasarkan Anggaran Dasarnya, tampak jelas BUMN asuransi menjalankan kegiatan usaha:
1. Bidang Asuransi/Jaminan Sosial untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PNS Kemhan/PolriÂ
Kegiatan ini meliputi pelaksanaan:
- Asuransi/Jaminan Kematian,Â
- Asuransi/Jaminan Kecelakaan Kerja,Â
- Asuransi/Jaminan Hari Tua, danÂ
- Asuransi/Jaminan Pensiun.Â
Kegiatan ini diatur dalam:
- PP 67 tahun 1991 tentang Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.Â
- PP 68 tahun 1991 tentang bentuk Badan Hukum Perusahaan dialihkan dari Perusahaan umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
2. Melakukan kegiatan investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
Perseroan menjalankan tugasnya dengan mendukung program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional.Â
Kegiatan terwujud dalam penanaman dana investasi dan Program Pembinaan usaha Kecil dan Koperasi (PuKK) yang kemudian berkembang menjadi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
1. Produk Jaminan Kematian (JKm) dan manfaat santunan ASABRI
Kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/Polri menjadi tujuan utama lahirnya ASABRI. Agar tujuan tersebut terwujud, persero ini menciptakan sejumlah program yang meliputi:
- Asuransi/Jaminan Kematian,Â
- Asuransi/Jaminan Kecelakaan Kerja,Â
- Asuransi/Jaminan Hari Tua, danÂ
- Asuransi/Jaminan Pensiun.Â
Program Jaminan Kematian (JKm) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja dan bukan karena dinas khusus.
Benefit dari program ini juga terdapat di asuransi jiwa, baik asuransi jiwa murni maupun asuransi jiwa unit link.
Iuran Program JKm sebesar 0,67% dari gaji pokok peserta setiap bulan ditanggung Pemberi Kerja.
Tabel santunan ASABRI
Cek santunan kematian pensiunan ASABRI dalam tabel berikut ini.
Program | Penerima | Besaran Manfaat |
Santunan Risiko Kematian | Ahli waris dari peserta yang meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif, terdirin atas:
a. Santunan Kematian Sekaligus (SKS) bagi Perwira atau PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas. |
Rp17.000.000 |
Santunan Risiko Kematian | b. Santunan Kematian Sekaligus (SKS) bagi Bintara
atau Tamtama atau PNS yang menduduki jabatan pelaksana |
Rp15.500.000 |
Santunan Risiko Kematian | c. Uang DukaWafat(uDW) | Tiga kali gaji pokok terakhir |
Santunan Risiko Kematian | d. Biaya Pemakaman(BP) | Rp10.000.000 |
Bantuan Beasiswa (BSKm) | 1 (satu) orang anak dari peserta yang meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif | Rp15.000.000 yang diberikan sekaligus |
Syarat pengajuan klaim
- Fotokopi Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) legalisir.
- Fotokopi SKEP Pemberhentian karena meninggal dunia.
- Asli Kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA).
- Fotokopi SKEP Pengangkatan Pertama sebagai Prajurit TNI, Anggota Polri atau Capeg ASN Kemhan/Polri.
- Fotokopi Surat Keterangan Pemberhentian Penghasilan (SKPP) atau Daftar Pembayaran Penghasilan Bentuk KU107 dari Pekas.
- Fotokopi Daftar Riwayat Hidup Singkat.
- Fotokopi Daftar Keluarga KU-1.
- Asli Identitas (KTP/SIM/PASPOR).
- Fotokopi Surat Keterangan Sekolah atau Kuliah (untuk Bantuan Beasiswa).
- Fotokopi Surat Kematian legalisir lurah.
- Fotokopi Buku tabungan bagi yang memilih giral.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit yang timbul akibat kerja selama masa dinas.
Iuran Program JKK sebesar 0,41% dari gaji pokok peserta setiap bulan ditanggung Pemberi Kerja.
Tabel santunan ASABRI
Cek besarnya santunan ASABRI untuk JKK dalam tabel berikut ini.
Program | Penerima | Besaran Manfaat |
Santunan Cacat Dinas Khusus (SCDK) | Penyandang cacat yang terjadi oleh perintah dinas sebagai akibat tindakan langsung lawab yang memperoleh penetapan cacat tingkat I, II, atau III pada golongan C atauB | Sesuai tabel persentase cacat |
Santunan Cacat DinasBiasa (SCDB) | Peserta penyandang cacat bukan karena perintah dinas akibat kerja selama masa dinas/yang memperoleh penetapan cacat tingkatI,IIatauIIIpadagolonganA | Sesuai tabel persentase cacat |
Santunan Risiko Kematian Khusus Karena gugur (SRKK-g) | Ahli waris dari peserta yang memperoleh penetapan status gugur dari MenteriPertahanan, PanglimaTNI, atau Kapolri | Rp400.000.000 |
Santunan Risiko Kematian Khusus Karena Tewas (SRKK-T) | Ahli waris dari peserta yang memperoleh penetapan status tewas dari Menteri Pertahanan, PanglimaTNI, atau Kapolri | Rp275.000.000 |
Biaya Pengangkutan Peserta Kecelakaan Kerja (BPPKK) | Pihak tertentu yang memberi pertolongan atau peserta yang mengalami peristiwa kecelakaan kerja menuju rumah sakit | Paling banyak sebesar Rp2.000.000 |
Bantuan Beasiswa | 1 (satu) orang anak dari peserta yang gugur, tewas atau Cacat Tingkat III | Rp30.000.000 yang diberikan sekaligus |
Manfaat yang dijamin ASABRI jika peserta mengalami cacat
Informasi santunan cacat | Besaran Manfaat |
Santunan Cacat Dinas Biasa (SCDB) | Tingkat III gol A, maksimal 30,8 x gP dan minimum 17,6 x gP |
Santunan Cacat Dinas Biasa (SCDB) | Tingkat II gol A, maksimal 17,6 x gP dan minimum 8,8 x gP |
Santunan Cacat Dinas Biasa (SCDB) | Tingkat I gol A, maksimal 11 x gP dan minimum 0,53 x gP |
Peserta yang mengalami cacat Tk III (diberhentikan dengan hak pensiun) | Beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp30.000.000 |
Santunan Cacat Dinas Khusus (SCDK) | Tingkat III golongan C, maksimal 61,6 x gP dan minimal 44 x gP |
Santunan Cacat Dinas Khusus (SCDK) | Tingkat II golongan C, maksimal 35,2 x gP dan minimal 17,6 x gP |
Santunan Cacat Dinas Khusus (SCDK) | Tingkat I golongan C, maksimal 20 x gP dan minimal 1,32 x gP |
Santunan Cacat Dinas Khusus (SCDK) | Tingkat III golongan B, maksimal 49,3 x gP dan minimal 35,2 x gP |
Santunan Cacat Dinas Khusus (SCDK) | Tingkat II golongan B, maksimal 28,2 x gP dan minimal 14,08 x gP |
Santunan Cacat Dinas Khusus (SCDK) | Tingkat I golongan B, maksimal 17 x gP dan minimal 1,06 x gP |
Peserta yang mengalami cacat Tk II dan III (diberhentikan dengan hak pensiun) | Beasiswa untuk 1 orang anak sebesar Rp30.000.000 |
3. Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah jaminan yang menjamin peserta menerima uang tunai saat yang bersangkutan berhenti, baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan.
Selain di ASABRI, JHT juga menjadi program BPJS Ketenagakerjaan.Â
Iuran yang dibayar peserta untuk JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2%, sedangkan dari pemberi kerja sebesar 3,7%.
Iuran Program THT mencakup:
- Iuran peserta sebesar 3,25% dari penghasilan (gaji pokok dan tunjangan keluarga setiap bulan).
- Iuran pemberi kerja akan diatur dengan pemerintah tersendiri.
Tabel santunan ASABRI
Cek besarnya santunan ASABRI untuk JHT dalam tabel berikut ini.
Program | Penerima | Besaran Manfaat |
Tabungan Asuransi (TA) | Peserta yang diberhentikan dengan hak pensiun atau tunjangan bersifat pensiun | faktor Indeks Iuran (fII) dikalikan penghasilan terakhir sebelum pensiun |
Nilai Tabungan Asuransi (NTTA) | Peserta yang diberhentikan tanpa hak pensiun, tanpa tunjangan bersifat pensiun, atau kepada ahli waris dari pesertayanggugur, tewas dan meninggal dunia biasa dalam status dinas aktif | faktor Indeks Iuran (fII) dikalikan penghasilan terakhir pada saat berhenti atau gugur, tewas dan meninggal dunia biasa |
Biaya Pemakaman Peserta Pensiunan | Ahli waris peserta pensiunan meninggal dunia | Rp5.000.000 |
Biaya Pemakaman Istri atau Suami | Peserta aktif, peserta pensiunan atau ahli waris dalam hal istri atau suami peserta aktif atau peserta pensiunan meninggal dunia yang terkait dengan potongan iuran THT | Rp4.000.000 |
Biaya Pemakaman Anak | Peserta aktif, peserta pensiunan atau ahli waris dalam hal anak peserta aktif atau peserta pensiunan meninggal dunia yang terkait dengan potongan iuran THT | Rp3.000.000 untuk paling banyak 2 (dua) anak yang masuk dalam tunjangan |
Syarat pengajuan klaim
Tabungan Asuransi (TA)
- Fotokopi Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) legalisir.
- Fotokopi Skep Pensiun.
- Fotokopi Surat Keterangan Pemberhentian Penghasilan (SKPP).
- Fotokopi SKEP Pengangkatan Pertama sebagai Prajurit TNI, Anggota Polri dan ASN Kemhan/Polri.
- Fotokopi Kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA).
- Fotokopi Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor).
- Fotokopi Buku Tabungan bagi yang memilih Giral.
- Asli Daftar Riwayat Hidup Singkat.
Nilai Tabungan Asuransi (NTTA)
- Asli Surat Pengajuan Pembayaran (SPP) legalisir.
- Fotokopi SKEP Pemberhentian.
- Fotokopi SKEP Pengangkatan Pertama sebagai Prajurit TNI, Anggota Polri atau Capeg ASN Kemhan/Polri.
- Fotokopi Daftar Pembayaran Penghasilan Bentuk KU107 dari Pekas.
- Fotokopi Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor).
- Fotokopi Buku Tabungan bagi yang memilih Giral.
- Asli Kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA).
- Asli Daftar Riwat Hidup Singkat.
4. Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun (JP) adalah dana pensiun ASABRI yang diberikan kepada penerima pensiun setiap bulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Iuran Program Pensiun mencakup:
- Iuran peserta sebesar 4,75% dari penghasilan (gaji pokok dan tunjangan keluarga) setiap bulan.
- Iuran pemberi kerja akan diatur dengan peraturan pemerintah tersendiri.
Tabel santunan ASABRI
Cek besarnya santunan ASABRI untuk JP dalam tabel berikut ini.
Manfaat | Penerima |
Jaminan Pensiun (JP) dibayarkan secara bulanan melalui APBN (pay as you go). Jenis pensiunnya sebagai berikut:
1. Pensiun 2. Tunjangan bersifat pensiun 3. Tunjangan 4. Pensiun Warakawuri/Janda/Duda 5. Tunjangan Anak yatim/Piatu/yatim Piatu 6. Tunjangan orang tua |
Penerima pensiun setiap bulan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
Nilai Tunai Iuran Pensiun (NTIP) | Peserta yang diberhentikan dengan hormat maupun tidak dengan hormat tanpa hak pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon. |
Syarat pengajuan klaim
- Surat Pengajuan Pembayaran (SPP).
- Asli dan Salinan Kep. Pensiun/Tunjangan bersifat pensiun.
- Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dari Pekas/KPPN.
- Pas Foto 4 x 6 cm (4 lembar).
- Asli surat keterangan sekolah/kuliah bagi putra/putri yang telah berusia lebih dari 21 tahun, tetapi kurang dari 25 tahun, belum pernah menikah dan tidak mempunyai penghasilan sendiri.
Kartu ASABRI dan cara cek nomornya
Kartu ASABRI adalah Kartu Tanda Peserta ASABRI atau KTPA yang memiliki fungsi:Â
- Sebagai identitas peserta yang terdaftar secara sah dan bukti polis.
- Sebagai salah satu persyaratan administrasi pengajuan klaim THT, JKK, JKm, Program Pensiun, dan Pinjaman Uang Muka (PUM) KPR
KTPA ini telah diterbitkan sejak tahun 1971, saat ASABRI berdiri. KTPA berlaku untuk peserta ASABRI yang terdiri dari. Saat itu KTPA masih berbentuk kartu fisik.
KTPA pertama kali tersedia pada tahun 1971 yang diberikan kepada:
- seluruh prajurit TNI,Â
- anggota POLRI,Â
- ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan (yang mencakup Kemhan, Mabes TNI, TNI AD,TNI AL,TNI AU), sertaÂ
- ASN POLRI.
KTPA kini tersedia dalam bentuk digital untuk menggantikan kartu fisik. KTPA digital atau Kartu Tanda Peserta Asabri Elektronik (KTPA-E) diluncurkan pada Maret 2021.
Dengan adanya KTPA-E, peserta lebih mudah dalam menunjukkan kartu peserta bila ada keperluan administratif atau pengajuan klaim.
Peserta dapat mengecek KTPA-E melalui aplikasi ASABRI Mobile yang telah diluncurkan pada Juni 2020.
Peserta dapat mengakses aplikasi ASABRI Mobile dengan download dari App Store ataupun Play Store di smartphone.
Semua peserta, baik baik peserta aktif maupun purnawirawan, dapat menggunakan aplikasi tersebut di smartphone masing-masing.
Untuk melakukan pengecekan KTPA-E, peserta harus mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Install aplikasi ASABRI Mobile.
- Buka Menu Akun.
- Pilih Daftar.
- Isi data di kolom No KTPA bagi peserta aktif atau isi No Pensiun bagi peserta pensiun.
- Masukkan NRP atau NIP.
- Pilih Daftar.
- Data peserta kemudian muncul lalu pilih Lanjut.
- Masukkan No HP yang aktif.
- Lakukan swafoto atau foto selfie dengan pegang KTP. Pastikan foto tampak jelas.
- Kasih centang di persetujuan Ketentuan Layanan.
- Pastikan data telah dimasukkan dengan benar lalu pilih SUBMIT.
- Nantinya kode OTP dikirimkan ke nomor HP yang didaftarkan.
- Masukkan kode OTP tersebut lalu pilih Lanjut.
- Terakhir, buat PIN untuk mengamankan aplikasi.
Cara cek KTPA-E sekaligus cek nomor ASABRI
Setelah aplikasi dapat digunakan, lakukan pengecekan KTPA-E dengan langkah-langkah berikut.
- Buka aplikasi ASABRI Mobile.
- Pilih menu KTPA-E di halaman utama.
- Peserta dapat memilih opsi simpan KTPA-E dalam bentuk digital di ponsel masing-masing.
Daftar formulir ASABRI
ASABRI menyediakan formulir pelayanan yang bisa diakses secara gratis. Cek daftarnya berikut ini.
Formulir ASABRI | Link download |
Form Pengajuan | https://www.asabri.co.id/download_file_pdf/?download=594 |
Riwayat Hidup Singkat | https://www.asabri.co.id/download_file_pdf/?download=489 |
Keterangan Kejandaan | https://www.asabri.co.id/download_file_pdf/?download=465 |
Form Biaya Pengangkutan | https://www.asabri.co.id/download_file_pdf/?download=490 |
Keterangan Anak Tidak/Belum Menikah atau Bekerja | https://www.asabri.co.id/download_file_pdf/?download=475 |
Laporan Kejadian Kecelakaan Kerja (Lampiran A & B) | https://www.asabri.co.id/download_file_pdf/?download=542 |
Keterangan Ahli Waris | https://www.asabri.co.id/download_file_pdf/?download=477 |
Keterangan Medis (Lampiran C1 & C2) | https://www.asabri.co.id/download_file_pdf/?download=541 |
Keterangan Kuasa Ahli Waris | https://www.asabri.co.id/download_file_pdf/?download=504 |
Pengajuan Reimburse Korban Kecelakaan Kerja (Lampiran D) | https://www.asabri.co.id/download_file_pdf/?download=537 |
Pernyataan Juru Bayar | https://www.asabri.co.id/download_file_pdf/?download=451 |
Formulir E (Keterangan Anggota Aktif) | https://www.asabri.co.id/download_file_pdf/?download=538 |
Form SPTB (Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri) | https://www.asabri.co.id/download_file_pdf/?download=558 |
Keterangan Kedudukan dan Bidang Tugas Peserta (Lampiran F) | https://www.asabri.co.id/download_file_pdf/?download=539 |
Form SP3R (Surat Pernyataan Pembayaran Pensiun melalui Rekening) | https://www.asabri.co.id/download_file_pdf/?download=468 |
Form Surat Keterangan Dokter (orthese dan prothese) | https://www.asabri.co.id/download_file_pdf/?download=540 |
Form Surat Keterangan Tanggungan Keluarga (KU1) | https://www.asabri.co.id/download_file_pdf/?download=479 |
Form Laporan Medis Rawat Inap | https://www.asabri.co.id/download_file_pdf/?download=498 |
Surat Kuasa | https://www.asabri.co.id/download_file_pdf/?download=500 |
Form LKPP (Layanan Kunjungan Penerima Pensiun) | https://www.asabri.co.id/download_file_pdf/?download=521 |
Surat Pernyataan | https://www.asabri.co.id/download_file_pdf/?download=501 |
Form Pengajuan UKP | https://www.asabri.co.id/download_file_pdf/?download=584 |
SPPI/SPPS | https://www.asabri.co.id/download_file_pdf/?download=589 |
Form Pendaftaran Istri/Suami/Anak | https://www.asabri.co.id/download_file_pdf/?download=590 |
Daftar Kantor ASABRI
Untuk menunjang pelayanan, ASABRI membuka sejumlah kantor di banyak wilayah di Indonesia. Tercatat, kantor persero ini terdiri dari:
- 1 Kantor Cabang Utama
- 12 Kantor Cabang (Kancab),Â
- 20 Kantor Cabang Pembantu (KCP), danÂ
- 1 unit Pelayanan Khusus (uPK)
Kantor utama
No | Nama kantor | Alamat | Nomor telepon |
1 | Kantor Utama Gedung ASABRI | Jl. Mayjen Sutoyo No. 11, Jakarta Timur 13630 | Telp. (021) 8094140, 8904135; Fax. (021) 8012313 |
Kantor cabang
No | Nama kantor | Alamat | Nomor telepon |
1 | Kantor Cabang Aceh | Jl. Cut Nyak Dien No. 27A Aceh 23351 | Telp. (0651) 43267
Fax. (0651) 43266 |
2 | Kantor Cabang ASABRI Medan | Komplek griya Riatur Indah Jl. T. Amir Hamzah Blok B No. 4, Medan, Sumatera utara 20124 | Telp. (061)8460675
Fax. (061) 8460680 |
3 | Kantor Cabang Palembang | Jl. Radial No. 3A-B, Palembang, Sumatera Selatan 30127 | Telp. (0711) 369048, 361114
Fax. (0711) 361114 |
4 | Kantor Cabang ASABRI Bandung | Jl. Citarum No. 6, Cihapit, Bandung, Jawa Barat 40114 | Telp. (022) 7234214, 7103177
Fax. (022) 7234214 |
5 | Kantor Cabang ASABRI Semarang | Jl. Perintis Kemerdekaan No. 3, Semarang, Jawa Tengah 50265 | Telp. (024) 7475049
Fax. (024) 7462701 |
6 | Kantor Cabang ASABRI Surabaya | Jl. Kebonsari Lvk I No. 5, Kebonsari, Surabaya, Jawa Timur | Telp. (031) 8295960
Fax. (031) 8290241 |
7 | Kantor Cabang Denpasar | Jl. Raya Hangtuah No. 8, Denpasar, Bali 80239 | Telp. (0361) 238167
Fax. (0361) 236377 |
8 | Kantor Cabang Balikpapan | Jl. Jenderal Sudirman Komp. V&W/Pu III No. 52, Balikpapan, Kalimantan Timur 76111 | Telp. (0361) 238167
Fax. (0361) 236377 |
9 | Kantor Cabang Pontianak | Jl. Arteri Supadio KM 16, Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat 78391 | Telp. ( 0561) 733083
Fax.(0561)8110424 |
10 | Kantor Cabang Makassar | Jl. A. P. Pettarani No. 21, Makassar, Sulawesi Selatan 90232 | Telp. (0411) 432147
Fax. (0411) 425437 |
11 | Kantor Cabang Ambon | Jl. DR. Kayadoe SK No. 20, Ambon, Maluku 97116 | Telp.(0911)311353
Fax. (0911) 342877 |
12 | Kantor Cabang Jayapura | Jl.Raya Sentani âWaena-Waena, Jayapura, Papua 99332 | Telp/fax. (0967) 571209 |
Kantor cabang pembantu
No | Nama kantor | Alamat | Nomor telepon |
1 | Kantor Cabang Lhokseumawe | Jl. Panglateh No. 5-6, Lhokseumawe, Aceh 24313 | Telp/fax. (0645) 40387 |
2 | Kantor Cabang Pekanbaru | Jl. Nenas No. 81-B, Pekanbaru, Riau 28121 | Telp/fax. (0761) 7891739 |
3 | Kantor Cabang Padang | Jl. Purus V No. 3, Padang, Sumatera Barat 25115 | Telp. (0751) 30021
Fax. (0751)30020 |
4 | Kantor Cabang Batam | Jl. Sudirman Ruko Plamo garden Blok D No. 5, Batam, Kepulauan Riau 29463 | Telp. (0778) 468681
Fax. (0778) 468684 |
5 | Kantor Cabang Bengkulu | Jl. H. Adam Malik, Cemp. Permai, Bengkulu 38211 | Telp/fax. (0736) 5612725 |
6 | Kantor Cabang Lampung | Jl. ZA Pagar Alam No. 32 D, Gedung Meneng, Bandar Lampung, Lampung 35145 | Telp. (0721)787302
Fax. (0721) 700320 |
7 | Kantor Cabang Serang | Ruko Tamansari No. 2, Jl. Maulana Yusuf, Cimuncang, Serang, Banten 42111 | Telp/fax.(0254) 201106 |
8 | Kantor Cabang Cirebon | Jl. DR. Sudarsono, Kesambi, Cirebon, Jawa Barat 45134 | Telp/fax.(0231) 8336668 |
9 | Kantor Cabang Yogyakarta | Ruko Grand Tlogoadi R-18, Jl. Kebon Agung No. 354, Kab. Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
55286 |
Telp/fax. (0274) 869454 |
10 | Kantor Cabang Madiun | Komp. Pertokoan Pusat grosir Madiun, Jl. Serayu Timur Blok B23-24 Kec. Taman
Madiun, Jawa Timur 63133 |
Telp/fax. (0351) 4472450 |
11 | Kantor Cabang Malang | Ruko De Panorama Square Blok B-2, Jl. Ahmad yani No. 123-125, Malang, Jawa Timur 65125 | Telp. (0341) 412645
Fax. (0341) 473792 |
12 | Kantor Cabang Mataram | Jl. Naji Tilar Negara No. 97B, Kekalik Jaya, Mataram, Nusa Tenggara Barat 83115 | Telp/fax. (0370) 636400 |
13 | Kantor Cabang Kupang | Jl. Bhanti Karang No. 2, Kupang, Nusa Tenggara Timur 85116 | Telp. (0380) 8555133
Fax.(0380)8554902 |
14 | Kantor Cabang Palangkaraya | Jl. G. obos No. 21, Menteng, Palangkaraya, Kalimantan Tengah 73111 | Telp/fax. (0536) 4200160 |
15 | Kantor Cabang Banjarmasin | Jl. Jend. A. yani Km 33, Banjarbaru, Kalimantan Selatan 70714 | Telp/fax. (0511) 4783820 |
16 | Kantor Cabang Manado | Jl. Pogidon Raya No. 58, Mando, Sulawesi utara 95239 | Telp/fax. (0431) 847094 |
17 | Kantor Cabang Palu | Jl. Tanjung Dako No. 22C, Palu Timur, Palu, Sulawesi Tengah 94235 | Telp/fax. (0451) 421040 |
18 | Kantor Cabang Kendari | Jl. D.I. Panjaitan Lepo-Lepo Square No. 18, Kendari, Sulawesi Tenggara 93116 | Telp. (0401) 3197942 |
19 | Kantor Cabang Ternate | Jl. Raya Kayu Merah Ruko No. 1, Kayu Merah, Ternate, Maluku utara 97733 | Telp/fax. ( 0921) 3127853 |
20 | Kantor Cabang Sorong | Jl. Basuki Rachmat No. 39B Km. 10,5 Klawuyuk, Sorong, Papua Barat 98418 | Telp/fax. (0951) 325886 |
Kantor unit Pelayanan Khusus
No | Nama kantor | Alamat | Nomor telepon |
1 | Cabang Jayapura | Gedung BRI Jayapura Jl. Jend. Achmad yani,
No. 82 Jayapura |
Telp. (0967) 535412 |
FAQ
Apa aplikasi ASABRI?
BUMN asuransi ini menyediakan aplikasi ASABRI online, yaitu ASABRI Mobile. Peserta bisa men-download aplikasi tersebut di smartphone, baik download dari App Store maupun Play Store.
Bagaimana cara menyampaikan pengaduan di ASABRI?
Cara menyampaikan pengaduan bisa dilakukan dengan:
- Email: pengaduan@asabri.co.id.
- Isi formulir di aplikasi whistleblowing system.
- Kirim surat pengaduan ke U.P. Tim Whistleblowing System Gedung ASABRI, Jl. Mayjen Sutoyo No. 11, Jakarta Timur 13630.
Apa saja hak peserta ASABRI?
Peserta, baik aktif maupun pensiun, memiliki hak atas:Â
- Kartu Tanda Peserta ASABRI (KTPA),Â
- menerima pembayaran manfaat THT, JKK, JKM, dan Program Pensiun yang diberikan kepada keluarga sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.