Asuransi Kesehatan Promo Page Desktop
Asuransi Kesehatan Keluarga Promo Page Desktop
Asuransi Kesehatan Promo Page Mobile
Asuransi Kesehatan Keluarga Promo Page Mobile

BPJS Kesehatan | Cek Daftar Produk Asuransi, Manfaat, dan Profil

Dapatkan penawaran terbatas FLASHSALE + Diskon 10% untuk premi mulai Rp2,4 juta/tahun!
+62

Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!

1
2
3
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu
1
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
2
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
3
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

BPJS Kesehatan | Cek Daftar Produk Asuransi, Manfaat, dan Profil

Siapa DuitPintar PT Anugrah Atma Adiguna AAA dan Lifepal

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang bertugas untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan pada masyarakat Indonesia.

Tujuan dari program ini sendiri yaitu untuk menjamin agar masyarakat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Oleh karena itu, program asuransi BPJS Kesehatan bersifat wajib diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Adapun untuk iuran bulanannya relatif murah jika dibandingkan dengan asuransi kesehatan swasta, yaitu mulai dari Rp35 ribu.

Untuk tahu lebih jelasnya mengenai BPJS asuransi kesehatan, termasuk cara daftar, cara cek kepesertaan, info iuran BPJS, dan lain sebagainya, kamu bisa simak informasi selengkapnya berikut ini.

Tentang BPJS Kesehatan

Sesuai dengan Undang-Undang No.24 Tahun 2011, pengertian BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.

Jaminan kesehatan yang dimaksud yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berlandaskan prinsip asuransi sosial dan ekuitas.

Adapun tujuannya yaitu untuk menjamin agar seluruh masyarakat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Sebelum berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada tahun 2014 lalu, perusahaan asuransi milik negara ini dulunya bernama PT Askes (Persero).

Perubahan nama ini berawal dari dikeluarkannya UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Di mana, dalam undang-undang tersebut BPJS mewajibkan seluruh warga negara untuk memiliki asuransi kesehatan ini.

Bahkan secara konteksnya, BPJS Kesehatan mengikat perusahaan-perusahaan di Indonesia untuk mewajibkan karyawannya memiliki asuransi kesehatan BPJS. Hal tersebut tertuang dalam pasal 14 UU BPJS.

Peserta BPJS Kesehatan sendiri terbagi menjadi dua kelompok yaitu:

1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta yang termasuk dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yaitu mereka yang dikategorikan sebagai fakir miskin dan tidak mampu.

Dengan begitu, iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan sesuai Undang-Undang SJSN.

2. Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI)

Kelompok kedua adalah bukan PBI Jaminan Kesehatan yang meliputi Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

Untuk kelompok ini pembayaran iuran dibagi menjadi dua yaitu untuk Pekerja Penerima Upah, maka perusahaan yang memfasilitasi iuran BPJS Kesehatan.

Sementara, untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja atau perorangan, maka iuran polis BPJS Kesehatan dibayar secara mandiri.

Adapun yang tergolong sebagai PPU, PBPU, dan BP, yaitu:

  • Anggota TNI/POLRI;
  • Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  • Pegawai pemerintah non pegawai negeri (BUMN/BUMD);
  • Pejabat negara;
  • Pegawai swasta;
  • Pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.

  • Pedagang;
  • Nelayan;
  • Petani;
  • Peternak;
  • Pengemudi transportasi umum online (ojek dan taksi);
  • Pekerja lain yang bekerja atas usaha dan risiko sendiri.

  • Pemberi kerja;
  • Investor;
  • Penerima uang pensiun;
  • Perintis kemerdekaan;
  • Veteran (mantan pejuang masa kemerdekaan), dll.

Berikut ini adalah bagaimana bisnis BPJS Kesehatan berjalan berdasarkan UU BPJS yang bersumber dari Seri Literasi Keuangan Buku 4 – Perasuransian dari OJK.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dan Offline

Pendaftaran BPJS Kesehatan kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN maupun secara offline melalui kantor BPJS Kesehatan.

Berikut informasi prosedur pendaftaran BPJS Asuransi Kesehatan selengkapnya:

Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri Online Via Mobile JKN

  1. Download aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store;
  2. Buka aplikasi dan pilih menu “Daftar” jika belum memiliki akun Mobile JKN, atau pilih menu “Masuk” jika sudah memiliki akun;
  3. Pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru” atau “Penambahan Peserta” yang muncul di halaman utama aplikasi Mobile JKN;
  4. Beri tanda centang pada kotak “Saya setuju”, lalu klik tombol “Selanjutnya”;
  5. Masukkan Nomor KK dan isi kolom Captcha, lalu klik tombol “Proses”;
  6. Akan muncul daftar anggota keluarga dari nomor KK tersebut beserta status kepesertaan BPJS Kesehatan;
  7. Pilih tombol “Selanjutnya” untuk mendaftar peserta baru;
  8. Isi semua informasi yang dibutuhkan;
  9. Jika sudah lengkap, konfirmasi pendaftaran dan nomor virtual account untuk pembayaran iuran akan dikirimkan via SMS;
  10. Lakukan pembayaran iuran pertama paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran;
  11. Kartu JKN-KIS akan diterima peserta setelah pembayaran berhasil.

Jika kamu belum mempunyai akun Mobile JKN, maka langkah pertama yang harus dilakukan untuk mengikuti cara daftar BPJS Asuransi Kesehatan secara online di HP adalah dengan mendaftar akun JKN Mobile.

Berikut langkah-langkah cara daftar Mobile JKN:

  1. Download aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store;
  2. Buka aplikasinya dan pilih menu “Daftar”;
  3. Isi kolom NIK, Nama, Tanggal Lahir, dan Captcha;
  4. Klik tombol “Verifikasi Data”;
  5. Masukkan nomor handphone dan email untuk proses verifikasi;
  6. Isi kolom “Password” dan “Konfirmasi Password”;
  7. Pilih tombol “Registrasi”. Jika sudah berhasil, kamu bisa login Mobile JKN menggunakan akun yang telah didaftarkan.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Nomor Rekening Bank (jika memilih kelas perawatan I/II)

Cara Daftar BPJS Kesehatan Perusahaan

Untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan perusahaan atau peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), dapat dilakukan secara kolektif oleh pemberi kerja/PIC masing-masing Badan Usaha melalui sejumlah kanal layanan administrasi yang telah disediakan.

Misalnya seperti melalui kanal layanan Aplikasi e-Dabu, Online Single Submission (OSS), dan secara offline dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan untuk pendaftaran Peserta PPU Non Penyelenggara Negara (BUMN, BUMD, dan BU Swasta).

Sementara itu, untuk pendaftaran Peserta PPU Penyelenggara Negara (pejabat negara, PNS, TNI, dan POLRI) dapat melalui kanal layanan Mobile Customer Service (MCS), Mall Pelayanan Publik, dan kantor cabang BPJS Kesehatan.

Meskipun ada beberapa pilihan kanal layanan yang tersedia, namun secara umum proses administrasi pendaftarannya dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta);
  2. Melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan (sesuai ketentuan masing-masing jenis kepesertaan);
  3. Memberikan persetujuan layanan administrasi.

  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin lainnya sesuai kebijakan Pemerintah setempat;
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Akta Notaris/Yayasan/Pendirian;
  • MOU atau perjanjian kerja sama dengan Pemerintah.

  • Fotokopi KK;
  • Dokumen asli petikan SK Penetapan pertama;
  • Dokumen asli kepangkatan/pengangkatan terakhir dari kementerian/lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan);
  • Dokumen asli daftar gaji terakhir yang mencantumkan gapok dan tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja atau tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS daerah;
  • Dokumen asli penetapan pengadilan untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam KK);
  • Dokumen asli keterangan sekolah/perguruan tinggi (untuk anak PPU 1-3 yang berusia lebih dari 21 tahun hingga 25 tahun).

Cara Daftar BPJS Kesehatan Offline di Kantor Cabang

Selain dapat dilakukan secara online, pendaftaran asuransi kesehatan BPJS untuk peserta PBPU dan BP juga bisa dilakukan secara offline, salah satunya melalui kanal layanan kantor cabang BPJS Kesehatan.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datangi kantor cabang BPJS Kesehatan;
  2. Lengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan isi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP);
  3. Jika sudah lengkap, kamu akan menerima nomor virtual account via SMS untuk pembayaran iuran pertama;
  4. Lakukan pembayaran iuran pertama dalam waktu paling cepat 14 hari atau paling lambat 30 hari setelah pendaftaran;
  5. Kartu JKN-KIS akan diterima oleh peserta.

  • Formulir Daftar Isian Peserta (dapat diambil/diisi di kantor cabang);
  • Dokumen asli KTP;
  • Dokumen asli KK;
  • Nomor handphone;
  • Akun email;
  • Fotokopi nomor rekening bank pada buku tabungan;
  • Surat Kuasa autodebet pembayaran iuran (jika memilih kelas perawatan I dan II);
  • Pembayaran iuran melalui autodebet;
  • Fotokopi paspor dan surat izin kerja bagi WNA.

Keuntungan Beli Asuransi di Duitpintar
5000+ RS Rekanan
Rumah sakit rekanan dalam dan luar negeri
Harga Terbaik
Jaminan premi termurah untuk Anda
Bantuan Klaim Online
Jaminan manfaat asuransi sesuai polis
Konsultasi Gratis
Konsultasi agen untuk bantu memilih polis yang tepat

Biaya Iuran BPJS Kesehatan

Perbedaan mendasar dari BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan swasta adalah biaya preminya yang murah.

Iuran BPJS Kesehatan ini wajib dibayarkan secara berkala setiap bulannya oleh peserta atau pemberi kerja, atau keduanya (tergantung jenis peserta BPJS Asuransi Kesehatan).

Adapun untuk besaran premi asuransi BPJS Kesehatan sendiri diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Berikut rinciannya:

Jenis Peserta

Iuran/Premi BPJS Kesehatan

Penerima Upah

Pemberi Upah

Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di Lembaga Pemerintah, BUMN, BUMD, dan Swasta. 1% dari upah per bulan 4% dari upah per bulan
Keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya (ayah, ibu, dan mertua) 1% dari upah per orang per bulan

Sementara itu, bagi peserta yang merupakan kerabat lain dari Pekerja Penerima Upah (PPU), contohnya saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan sejenisnya, maka besaran iuran biaya asuransi BPJS Kesehatan, yakni:

  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1: Rp150.000/bulan
  • Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2: Rp100.000/bulan
  • Iuran BPJS Kesehatan kelas 3: Rp42.000/bulan*

Biaya asuransi BPJS Kesehatan di atas masih berlaku hingga saat ini, sebelum nantinya dilakukan penghapusan sistem kelas 1,2, dan 3 oleh pemerintah.

Jika penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan ini dilakukan, maka nantinya akan diberlakukan kelas rawat inap standar atau KRIS pada layanan BPJS Kesehatan begitu pun untuk tarif preminya.

*) Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas 3 yaitu sebesar Ro35.000. Sisanya sebesar Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

Denda BPJS Kesehatan

Perlu kamu ketahui bahwa iuran BPJS asuransi kesehatan harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Lalu, apakah ada denda BPJS Kesehatan yang disebabkan oleh keterlambatan pembayaran iuran? Melansir dari situs resmi BPJS Kesehatan, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016, tidak ada pemberlakuan denda untuk keterlambatan pembayaran iuran.

Kendati demikian, peserta yang tidak membayar iuran tentunya tidak bisa mendapat layanan kesehatan karena status kepesertaan BPJS Kesehatan yang dimilikinya akan berubah menjadi non-aktif.

Selanjutnya, jika peserta sudah kembali membayar iuran, maka akan ada masa tunggu selama 45 hari.

Denda BPJS Kesehatan sendiri dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan tersebut diaktifkan kembali, peserta memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Adapun mengacu pada Perpres No.64 Tahun 2020, besaran denda BPJS Kesehatan yaitu sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak.

Meskipun begitu, BPJS memiliki ketentuan batas jumlah tunggakan paling banyak hanya 12 bulan, serta denda paling tinggi yaitu sebesar Rp30 juta.

Sementara itu, bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), pembayaran denda BPJS Asuransi Kesehatan akan ditanggung oleh pemberi kerja.

Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan Online

Kamu bisa dengan mudah mengecek iuran BPJS Asuransi Kesehatan secara online melalui beberapa pilihan cara. Berikut informasi selengkapnya:

Cek Iuran BPJS Kesehatan Via Aplikasi Mobile JKN

  1. Download aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store;
  2. Login akun Mobile JKN;
  3. Pilih menu “Menu Lainnya”, lalu pilih “Info Iuran”;
  4. Informasi tagihan BPJS Kesehatan akan dimunculkan pada tiap-tiap peserta.

Cek Iuran BPJS Kesehatan Via SMS Gateway

  1. Buat pesan baru dengan format TAGIHAN<spasi>Nomor Kartu BPJS Kesehatan
  2. Contoh: TAGIHAN 000128083789
  3. Kirim pesan ke 0877-5500-400.

Cek Iuran BPJS Kesehatan Via Layanan CHIKA

CHIKA adalah layanan yang dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI/, aplikasi Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, dan aplikasi WhatsApp di nomor 08118750400.

Untuk cek tagihan BPJS melalui layanan CHIKA bisa ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Akses layanan CHIKA melalui WhatsApp di nomor 0811-8750-400;
  2. Ketik nomor “2” untuk memilih opsi Cek Tagihan Iuran;
  3. Ketik format pesan “Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan&Tanggal Lahir (YYYMMDD)”. Contoh: 3204111004250100&19961025;
  4. CHIKA akan menampilkan informasi tagihan iuran BPJS Kesehatan.

Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Online

Informasi penting lainnya yang harus kamu ketahui yaitu mengenai status kepesertaan BPJS Kesehatan.

Ada beberapa pilihan cara yang bisa kamu lakukan untuk cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak.

Selain itu, BPJS Checking ini juga dapat dilakukan secara online sehingga kamu tidak perlu repot mendatangi kantor cabang. Berikut beberapa caranya:

Cek Kepesertaan BPJS Via Mobile JKN

  1. Download aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store;
  2. Buka aplikasi dan lakukan BPJS Kesehatan login menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya;
  3. Pilih menu “Info Peserta”;
  4. Informasi kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak akan ditampilkan pada halaman ini.

Cek Kepesertaan BPJS Via Layanan CHIKA

Melalui layanan WhatsApp BPJS Kesehatan atau disebut juga CHIKA, kamu bisa mengetahui status keaktifan kepesertaan secara mudah dengan menggunakan NIK atau nomor peserta.

Untuk cek BPJS Kesehatan dengan NIK, kamu bisa ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Chat CHIKA melalui WhatsApp di nomor 0811-8750-400;
  2. Ketik nomor “1” untuk memilih menu Cek Status Peserta;
  3. Ketik nomor peserta/NIK;
  4. Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta;
  5. Informasi kepesertaan JKN-KIS akan ditampilkan pada halaman ini.

Cek Kepesertaan BPJS Via Care Center 165

BPJS Kesehatan Care Center 165 adalah kanal layanan nasabah yang dapat diakses selama 24 jam tujuh hari seminggu.

Berikut cara BPJS Kesehatan Checking untuk mengetahui status kepesertaan via Care Center 165:

  1. Hubungi BPJS Kesehatan call center 24 jam di nomor 165;
  2. Pilih jenis layanan nomor “1”;
  3. Pilih layanan “Status Kepesertaan”;
  4. Ketik nomor peserta/NIK;
  5. Ketik tanggal lahir;
  6. Informasi kepesertaan JKN-KIS akan disampaikan oleh VIKA.

Cara Cek Nomor BPJS Asuransi Kesehatan

Ada kalanya kamu lupa berapa nomor peserta JKN-KIS yang dimiliki.

Padahal, nomor ini sangat penting untuk berbagai keperluan seperti cek tagihan iuran, cek kepesertaan, dan untuk mengakses informasi data pribadi lainnya.

Oleh karena itu, kamu bisa mengikuti beberapa cara cek no BPJS Kesehatan berikut ini sebagai solusinya:

  • Melalui fasilitas SMS Gateway di nomor 08777-5500-400. Formatnya: NIK<spasi>No. KTP, contoh: NIK 357303030987.
  • Melalui aplikasi Mobile JKN dengan memilih menu “Info Peserta”.
  • Melalui BPJS Kesehatan call center di nomor 165 dengan menyebutkan tanggal lahir dan NIK.

Melalui fitur Direct Message (DM) ke akun media sosial BPJS Kesehatan di Twitter, Facebook, atau Instagram.

Manfaat BPJS Kesehatan

Berbicara soal benefit BPJS Kesehatan, seperti asuransi kesehatan pada umumnya, BPJS juga menanggung biaya kesehatan dari pesertanya.

Mulai dari yang bersifat penyuluhan, kontrol atau berobat jalan, rawat inap, hingga tindakan operasi.

Berikut daftar manfaat Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan yang dikutip dari website resminya, antara lain:

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama adalah fasilitas pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik, yang mencakup pelayanan rawat jalan dan rawat inap.

  • Pelayanan kesehatan di Puskesmas atau yang setara;
  • Pelayanan kesehatan di klinik praktik mandiri dokter;
  • Pelayanan kesehatan di klinik praktik mandiri dokter gigi;
  • Pelayanan kesehatan di klinik pertama atau yang setara, termasuk fasilitas kesehatan tingkat pertama milik TNI/POLRI;
  • Pelayanan kesehatan di rumah sakit Kelas D Pratama atau yang setara;
  • Pelayanan kesehatan di faskes penunjang seperti laboratorium dan apotik.

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Rawat Jalan Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik, yang dilakukan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Adapun keperluannya untuk observasi, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

  • Pelayanan promosi kesehatan dan pencegahan (promotif preventif):
    • Penyuluhan kesehatan perorangan;
    • Imunisasi rutin;
    • Keluarga Berencana (KB) meliput konseling dan pelayanan kontrasepsi, termasuk vasektomi dan tubektomi bekerja sama dengan BKKBN;
    • Skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan atau skrining kesehatan tertentu, yang diberikan untuk mendeteksi risiko penyakit dengan metode tertentu atau untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan risiko penyakit tertentu;
    • Peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis.
  • Pelayanan kuratif dan rehabilitasi:
    • Administrasi pelayanan;
    • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
    • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
    • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
    • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan tindakan pelayanan kesehatan gigi tingkat pertama.

3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Rawat Inap Tingkat Pertama adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik, yang dilaksanakan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama untuk keperluan observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, dan/atau pelayanan medis lainnya.

  • Pendaftaran dan administrasi;
  • Akomodasi rawat inap;
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis;
  • Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif;
  • Pelayanan kebidanan, ibu, bayi, dan balita, mencakup:
    • Persalinan pervaginam bukan risiko tinggi;
    • Persalinan dengan komplikasi dan/atau penyulit pervaginam bagi Puskesmas PONED (Pelayanan Obstetri Neonatus Essential Dasar);
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai;
  • Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pertama.

4. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan adalah pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.

  • Pelayanan kesehatan di klinik utama atau yang setara;
  • Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum (RSU) pemerintah maupun swasta;
  • Pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Khusus;
  • Pelayanan kesehatan di faskes penunjang seperti apotik, optik, dan laboratorium.

5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Rawat Jalan Tingkat Lanjutan adalah lanjutan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama berdasarkan surat rujukan dari faskes tingkat pertama.

  • Administrasi pelayanan;
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis dasar yang dilakukan di UGD;
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi spesialistik;
  • Tindakan medis spesialistik, baik bedah maupun non bedah sesuai dengan indikasi medis;
  • Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai;
  • Pelayanan penunjang diagnostik lanjutan (laboratorium, radiologi, dan penunjang diagnostik lainnya) sesuai indikasi medis;
  • Rehabilitasi medis;
  • Pelayanan darah.

6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

Rawat Inap Tingkat Lanjutan adalah lanjutan dari pelayanan kesehatan tingkat pertama berdasarkan surat rujukan dari faskes tingkat pertama untuk rawat inap yang mencakup semua jenis pelayanan kesehatan di rumah sakit.

  • Perawatan inap non intensif;
  • Perawatan inap intensif (ICU, ICCU, NICU, dan PICU).

Cara Klaim BPJS Kesehatan

Alur Klaim BPJS di Rumah Sakit

Alur Klaim BPJS Kesehatan (Copyright: BPJS-Kesehatan.go.id)

Prosedur klaim BPJS Kesehatan merupakan informasi penting yang wajib diketahui oleh para peserta JKN-KIS.

Sebab, untuk bisa mendapatkan manfaat pertanggungan dari BPJS Asuransi Kesehatan, maka kamu harus mengikuti alur prosedur klaim yang telah ditetapkan.

Berikut adalah alur cara mengklaim BPJS Kesehatan mandiri maupun perusahaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL):

Cara Klaim BPJS Kesehatan di Faskes Tingkat Pertama

  1. Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) sesuai dengan tempat peserta terdaftar;
  2. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif, dan/atau identitas lain yang dibutuhkan (KTP, SIM, KK);
  3. Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada faskes tingkat pertama;
  4. Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes tingkat pertama, peserta menandatangani lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh faskes tingkat pertama;
  5. Jika ada indikasi medis yang memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Sementara itu apabila peserta sedang berada di luar wilayah FTKP terdaftar, peserta tetap dapat mengakses pelayanan Rawat Jalan Tingkat Pertama (RTJP) pada FTKP lain di luar wilayah FTKP terdaftar.

Dengan ketentuan yaitu, paling banyak tiga kali kunjungan dalam waktu maksimal satu bulan di FTKP yang sama.

Cara Klaim BPJS Kesehatan di Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan

  1. Peserta datang ke FKRTL dengan menunjukkan kartu JKN-KIS yang aktif, identitas lain seperti KTP/SIM/KK (jika perlu), dan surat rujukan;
  2. Rumah sakit menerbitkan Surat Eligibilitas Peserta (SEP) untuk memperoleh pelayanan kesehatan;
  3. Peserta dirujuk ke Polis Spesialis lain sesuai dengan indikasi medis yang tertera pada surat rujukan/konsul internal, atau fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan lain dengan surat rujukan/konsul eksternal; 
  4. Jika atas indikasi medis peserta masih memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit, maka dokter FKRTL akan menerbitkan surat kontrol ulang yang digunakan sebagai pengganti surat rujukan pada kunjungan berikutnya;
  5. Jika perawatan selanjutnya dapat ditangani di FTKP, maka dokter di FKRTL akan memberikan surat rujuk balik (SRB) yang ditujukan ke dokter FTKP tempat peserta terdaftar;
  6. Setelah mendapat pelayanan rawat jalan di faskes rujukan tingkat lanjutan, peserta menandatangani bukti pelayanan kesehatan.

  • Kartu peserta JKN-KIS yang aktif;
  • Dokumen identitas lain seperti KTP, SIM, dan KK (jika diperlukan);
  • Surat rujukan (untuk klaim di FKRTL).

Cara Klaim BPJS Kesehatan Online

Tidak sedikit peserta asuransi kesehatan BPJS yang bertanya-tanya soal bagaimana prosedur BPJS Kesehatan klaim secara online.

Perlu kamu ketahui, cara klaim BPJS Kesehatan perusahaan maupun mandiri saat ini hanya bisa dilakukan dengan mendatangi langsung fasilitas kesehatan sesuai tempat peserta terdaftar.

Kendati demikian, kamu memang bisa melakukan pendaftaran pelayanan (antrean) secara online melalui aplikasi Mobile JKN.

Berikut langkah-langkah cara klaim BPJS mandiri maupun perusahaan secara online:

  1. Download aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store;
  2. Login akun Mobile JKN;
  3. Pilih menu “Pendaftaran Pelayanan (Antrean)”;
  4. Pilih pelayanan kesehatan yang dibutuhkan, “Faskes Tingkat Pertama” atau “Faskes Tingkat Kedua”;
  5. Isi semua data yang dibutuhkan, lalu tekan tombol “Simpan”;
  6. Jika berhasil, akan muncul nomor antrean yang bisa kamu pantau langsung dari aplikasi Mobile JKN sehingga tidak perlu antre lama di faskes terdaftar.

Kelebihan BPJS Kesehatan

Selain iuran bulanan yang murah, BPJS Kesehatan menyimpan banyak kelebihan lain yang bisa dirasakan peserta BPJS Kesehatan. Kelebihannya adalah sebagai berikut:

1. Hampir Semua Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan

Penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan saat ini kurang lebih ada 144 penyakit.

Sebagian penyakit yang ditanggung meliputi penyakit jantung, asma, stroke, kanker, diabetes melitus, katarak, vertigo, dan sebagainya. 

Selain penyakit, BPJS Kesehatan juga menanggung pemeriksaan ibu hamil dan persalinan.

Biaya melahirkan secara normal ditanggung penuh, sedangkan persalinan secara caesar harus dengan syarat kebutuhan medis atau rekomendasi dokter.

2. Tidak Memerlukan Medical Check Up

Bila dibandingkan dengan asuransi swasta yang mengharuskan calon pesertanya melakukan medical check up, BPJS Kesehatan tidak memerlukan hal tersebut.

Sebab, iuran BPJS Kesehatan bukan dilihat dari usia dan kondisi kesehatan dari tertanggung. Sehingga tidak membutuhkan medical check up untuk mengetahui riwayat kesehatan sebelumnya.

3. Premi Bulanan Relatif Murah

Perbedaan yang terlihat jelas dari asuransi swasta dan BPJS Kesehatan adalah besarnya iuran menentukan kelas kamar perawatan.

Selain itu, pilihan kelas kamar perawatan pada asuransi kesehatan BPJS juga lebih terbatas jika dibandingkan dengan asuransi swasta.

4. Sistem Pembayaran Mudah

Meski saat ini diberlakukan pendebetan langsung setiap bulannya, tapi peserta BPJS Kesehatan bisa juga melakukan pembayaran di beberapa tempat berikut ini: 

  • Melalui kantor pos terdekat;
  • Melalui jaringan minimarket (Indomaret atau Alfamart);
  • Pembayaran BPJS Kesehatan melalui e-commerce (Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak);
  • Melalui dompet digital seperti OVO, Gopay, dan DANA; 
  • Melalui aplikasi Mobile JKN;
  • Menggunakan layanan bank yang bermitra dengan BPJS Kesehatan seperti Bank Mandiri, BNI, BTN, BRI, dan BCA. Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pembayaran dengan ATM, internet banking atau mobile banking.
  • Membayar langsung ke loket pembayaran di BPJS Kesehatan terdekat dengan membawa kartu peserta.

5. Perlindungan Kesehatan Terjamin Seumur Hidup

BPJS Kesehatan sanggup menjamin perlindungan kesehatan untuk peserta jaminan kesehatan sepanjang hidupnya.

Berbeda dengan asuransi swasta yang umumnya memberi proteksi pesertanya hingga maksimal usia 100 tahun.

Kekurangan BPJS Kesehatan

Tak hanya memiliki kelebihan saja, BPJS Kesehatan kesehatan juga menyimpan kekurangan yang perlu diketahui. Berikut beberapa hal yang menjadi kelemahan dari jaminan kesehatan negara ini.

1. Rujukan Medis yang Berjenjang

Sistem rujukan ini menjadi satu dari beberapa kelemahan dari BPJS Kesehatan yang dirasakan peserta.

Tanpa melewati faskes pertama, pasien yang melakukan rawat jalan akan sulit untuk langsung ke rumah sakit rujukan.

Peserta harus melakukan pemeriksaan di faskes pertama hingga mendapat rujukan ke rumah sakit yang lebih lengkap, bila kondisi pasien tak kunjung membaik selama di faskes pertama.

2. Hanya Berlaku di Indonesia

Jika asuransi swasta manfaatnya tetap bisa dirasakan meski berada di luar negeri, namun layanan BPJS Kesehatan terbatas di Indonesia saja.

3. Antrean Panjang

Meski pengajuan rujukan sudah menggunakan sistem online, namun sebagian orang memilih untuk mengurus BPJS Kesehatan dengan cara mengantri.

Alhasil, antrian menjadi panjang. Sering kali untuk menghindari antrian, peserta BPJS Kesehatan rela datang di pagi hari untuk mendapat urutan awal.

4. Ada Risiko yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Setidaknya ada 21 layanan atau manfaat yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, berikut sebagian di antaranya:  

  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika;
  • Pelayanan kesehatan meratakan gigi;
  • Pelayanan kesehatan untuk mengatasi ketidakmampuan menghasilkan keturunan;
  • Pelayanan kesehatan akibat ketergantungan obat dan alkohol;
  • Gangguan kesehatan akibat melakukan aksi yang membahayakan diri sendiri;
  • Pengobatan alternatif yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  • Pengobatan atau tindakan medis yang dikategorikan sebagai eksperimen;
  • Alat dan obat kontrasepsi.

Cara Daftar Asuransi di Duitpintar
1. Isi Formulir
Isi profil nasabah yang ingin diasuransikan
2. Bandingkan Polis dan Premi
Bandingkan manfaat polis dan premi dari 50+ perusahaan asuransi
3. Pilih Polis
Pilih polis yang diinginkan
4. Tunggu Konfirmasi
Tim Duitpintar akan segera menghubungi Anda dalam waktu 30 menit
5. Pembayaran
Pilih metode dan selesaikan pembayaran
6. Pengiriman Polis
Polis akan dikirimkan ke tempat Anda

Layanan Nasabah BPJS Asuransi Kesehatan

Apabila kamu membutuhkan informasi lebih lanjut terkait kepesertaan BPJS Kesehatan yang dimiliki, kamu bisa menghubungi no CS BPJS Kesehatan atau beberapa layanan nasabah lainnya berikut ini:

  • Customer Service BPJS Kesehatan 24 Jam: 165
  • Telepon: 021-4212938
  • PO BOX 1391 JKT 10510
  • Instagram: @bpjskesehatan_ri
  • Twitter: @BPJSKesehatanRI
  • Facebook: BPJS Kesehatan
  • Alamat Kantor Pusat BPJS Kesehatan: Jl. Letjen Suprapto Cempaka Putih

Selain sejumlah platform layanan nasabah di atas, ada juga layanan Mobile Customer Service BPJS (MCS).

Di mana melalui layanan ini, pihak BPJS Kesehatan akan berkeliling menggunakan mobil mengunjungi lokasi-lokasi tertentu di Indonesia untuk memberikan pelayanan, khususnya bagi masyarakat yang jauh dari perkotaan.

Layanan Digital

  • Situs resmi BPJS Kesehatan: https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/
  • Aplikasi Mobile JKN (Play Store dan App Store)
  • Aplikasi edabu BPJS Kesehatan (untuk HRD perusahaan)
  • Layanan Chatbot:
    • Facebook Messenger (facebook/BPJSKesehatanRI/)
    • WhatsApp (0811-8750-400)
    • Telegram (@BPJSKes_bot)

Kantor Cabang, Kantor Kabupaten, Kantor Layanan Peserta Penerima Upah

  • BPJS Jakarta Selatan: Jl. Raya Pasar Minggu No. 17 Jak-Sel 12780, Kotak Pos 8114. Telp: (021) 7946321.
  • BPJS Jakarta Pusat: Jl. Proklamasi No. 94 A Pegangsaan Menteng Jakarta Pusat 10320. Telp: (021) 3904093.
  • BPJS Jakarta Timur: Jl. Sunan Giri No.5 B RT 008 RW 15, Kel. Rawamangun Kec. Pulo Gadung, Jakarta Timur 13220. Telp: (021) 29834102.
  • BPJS Jakarta Barat: Jl. Kelapa Dua Raya No. 9 RT 002 RW 05, Kel. Kelapa Dua, Kec. Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Telp: (021) 22125278/22125210.
  • BPJS Jakarta Utara: Jl. Raya Plumpang Semper No. 6 Kel. Tugu Selatan, Kec. Koja, Jakarta Utara. Telp: (021) 43936649 /6656.
  • BPJS Tangerang: JL.Perintis Kemerdekaan II/2 Cikokol Tangerang , Banten. Telp: 021-5527163 /5532709.
  • BPJS Bogor: Jl. Ahmad Yani No. 62E Tanah Sarel, Kota Bogor 16161. Telp: (0251)8323900.
  • BPJS Bekasi: Jl Veteran No.62 kel. Margajaya Kec bekasi. Telp: (021) 88969222/88969333.
  • BPJS Depok: Jl. Margonda Raya Nomor 23 RT 002/RW 011 Kel. Depok, Kec Pancoran Mas, Kota Depok (Utama). Telp: (021) 22970652.
  • BPJS Cikarang: Komp. Ruko Cikarang Central City Blok F-06 Jl. Raya Cibarusah KM 10 No. 88 Cikarang Selatan Kab. Bekasi. Jawa Barat. Telp: (021) 22180488.
  • BPJS Bandung: Jl. PH. H. Mustofa No.81 Bandung 40124. Telp: (022) 20544804, 20545884.
  • BPJS Sukabumi: Jl. Siliwangi No. 120-122, Sukabumi. Telp: (0266) 218650.
  • BPJS Cirebon: Jl. DR. Sudarsono No.43, Cirebon 45134. Telp: (0231) 206097.
  • BPJS Tasikmalaya: Jl. Tanuwijaya No. 9 Tasikmalaya 46113. Telp: (0265) 332314.
  • BPJS Semarang: Jl. Sultan Agung No. 144 Semarang. (024) 8447698.
  • BPJS Magelang: Jl. Gatot Subroto No. 2 Magelang 56172. Telp: (0293) 363985.
  • BPJS Yogyakarta: Jl. Gedongkuning 130 A, Yogyakarta. Telp: (0274) 372712.
  • BPJS Surabaya: Jl. Dharmahusada Indah No. 2 Surabaya. Telp: (031) 5947747.
  • BPJS Malang: Jln Raden Tumenggung Suryo 44 Malang. Telp: (0341) 493026.
  • BPJS Samarinda:   Jl. A. Wahab Syahranie No. 17 Samarinda Kalimantan Timur. Telp: (0541) 746153.
  • BPJS Makassar:  Jl. Andi Pangerang Pettarani No.78 Makassar 90013(Lt.1). Telp: (0411) 456057.
  • BPJS Ambon: Jl. Ir. M. Puttuhena, Wailela. Telp: 0911-342420.
  • BPJS Manado: Jl. Tololiu Supit No. 11 Tingkulu, Wanea – 95119. Telp: (0431) 867214.
  • BPJS Gorontalo: Jl. Sultan Botutihe No. 58 Kel Ipilo Kec Kota Timur Kota Gorontalo 96112. Telp: (0435) 823000.
  • BPJS Denpasar: Jl. D.I. Panjaitan No.6 Niti Mandala Renon Denpasar 80232. Telp: (0361) 225057.
  • BPJS Pontianak: Jl. Sultan Abdurrahman No. 135, Kota Pontianak. Telp: (0561)733076.
  • BPJS Bandar Lampung: Jl. Zainal Abidin Pagar Alam No.35 Rajabasa Kota Bandar Lampung. Telp: (0721) 700444.

FAQ: Orang Juga Bertanya

Apa Itu BPJS Kesehatan?

BPJS Kesehatan atau Asuransi BPJS adalah badan hukum publik yang bertugas untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2011.

Berapa Iuran BPJS Kelas 1 2 3?

Besaran iuran BPJS Kesehatan 2022 berdasarkan kelasnya adalah sebagai berikut: 

  • Iuran BPJS kesehatan Kelas 1: Rp150.000 
  • Iuran BPJS kesehatan Kelas 2: Rp100.000 
  • Iuran BPJS kesehatan kelas 3: Rp42.000.

Apakah Peserta BPJS Bisa Berobat di Mana Saja?

Pada umumnya, kartu BPJS Kesehatan hanya bisa digunakan di faskes tempat peserta terdaftar saja.

Namun apabila peserta sedang berada di luar wilayah faskes terdaftar atau dalam keadaan kedaruratan medis, peserta dapat mengakses RJTP pada FTKP lain paling banyak 3 kali kunjungan dalam waktu maksimal 1 bulan di FTKP yang sama.

BPJS Kesehatan Bayar Berapa?

Premi asuransi BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung kelasnya. Untuk kelas 1 iurannya sebesar Rp150 ribu, kelas 2 sebesar Rp100 ribu, dan kelas 3 sebesar Rp42 ribu.

Bagaimana Cara Cek BPJS Aktif atau Tidak?

  1. Download aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store;
  2. Buka aplikasi dan lakukan BPJS Kesehatan login menggunakan akun yang telah didaftarkan sebelumnya;
  3. Pilih menu “Info Peserta”;
  4. Informasi kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak akan ditampilkan pada halaman ini.

Apa Masih Ada BPJS yang Gratis?

Kepesertaan BPJS Kesehatan yang gratis alias dibayarkan oleh pemerintah hanya diperuntukkan bagi kelompok peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) saja.

Adapun kriteria peserta yang termasuk PBI yaitu fakir miskin yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali dan orang tidak mampu yang hanya sanggup memenuhi kebutuhan dasar.

Apakah Ada Santunan BPJS Kesehatan?

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan hanya memberikan manfaat pelayanan kesehatan saja dan tidak memberikan manfaat dalam bentuk santunan tunai kepada peserta.

Oleh karena itu, tidak ada cara untuk pencairan BPJS Kesehatan online maupun offline berupa uang tunai.

Apa Saja Persyaratan Klaim BPJS Kesehatan?

Dokumen persyaratan klaim BPJS Kesehatan, antara lain:

  • Kartu peserta BPJS Kesehatan;
  • Identitas lain seperti KTP, SIM, dan KK (jika diperlukan);
  • Surat rujukan (dibutuhkan untuk klaim di FKRT).

Apa Pengertian Klaim BPJS Kesehatan?

Klaim BPJS Kesehatan adalah pertanggungan biaya perawatan atau pengobatan medis yang diajukan oleh peserta BPJS kepada pihak rumah sakit, kemudian rumah sakit mengajukan klaim ke pihak BPJS Kesehatan.

Pengajuan klaim dari pihak rumah sakit kepada pihak BPJS Kesehatan ini dilakukan secara kolektif dan ditagihkan kepada BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Bagaimana Cara Klaim BPJS Kesehatan di Rumah Sakit?

Alur klaim BPJS di rumah sakit cukup mudah, berikut prosedurnya:

  1. Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FTKP) sesuai dengan tempat peserta terdaftar;
  2. Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif, dan/atau identitas lain yang dibutuhkan (KTP, SIM, KK);
  3. Peserta memperoleh pelayanan kesehatan pada faskes tingkat pertama;
  4. Setelah mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes tingkat pertama, peserta menandatangani lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh faskes tingkat pertama;
  5. Jika ada indikasi medis yang memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, peserta akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Apabila berdasarkan indikasi medis kamu masih membutuhkan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, maka kamu bisa melakukan cara klaim biaya berobat ke BPJS untuk faskes rujukan tingkat lanjutan. Langkah-langkahnya bisa disimak pada bagian Klaim.

Apa Itu E-klaim BPJS Kesehatan?

BPJS memiliki fasilitas eklaim BPJS Kesehatan yang bernama Primary Care BPJS Kesehatan alias PCare.

PCare Eclaim BPJS Kesehatan adalah aplikasi yang menawarkan fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti kunjungan ke puskesmas, klinik, atau laboratorium rujukan peserta BPJS Kesehatan.

Sayangnya, aplikasi ini belum dapat digunakan untuk umum. Adapun pihak-pihak yang dapat menggunakan aplikasi ini adalah fasilitas kesehatan yang telah resmi mendaftar ke BPJS Kesehatan dan telah diberikan akses user dan password.

Bagaimana Cara Cek Klaim BPJS Kesehatan?

Untuk mengetahui riwayat dan status klaim BPJS Kesehatan bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, caranya:

  1. Login akun Mobile JKN;
  2. Pilih menu “Menu Lainnya”;
  3. Pilih menu “Info Riwayat Pelayanan”.

Apa Itu vclaim.bpjs-kesehatan.go.id?

Vclaim BPJS adalah aplikasi berbasis website yang dimiliki oleh BPJS Kesehatan yang berguna untuk membuat proses klaim menjadi lebih cepat dan mudah.

Di dalamnya tersedia fasilitas untuk membuat Surat Eligibilitas Peserta (SEP), untuk mengirimkan tagihan RS kepada pihak BPJS Kesehatan, dan lainnya.

Namun, Vclaim BPJS hanya bisa diakses oleh fasilitas kesehatan (pihak rumah sakit) saja, bukan untuk peserta BPJS.

Sebelum melakukan Vclaim BPJS login, pihak fasilitas kesehatan harus terlebih dulu melakukan Vclaim BPJS registrasi untuk memiliki akun yang dapat digunakan untuk izin akses.

Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

Tidak, manfaat BPJS Asuransi Kesehatan tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.

Bagaimana Cara Reimburse BPJS Kesehatan?

BPJS memang tidak memiliki manfaat tunai seperti asuransi kesehatan swasta sehingga tidak bisa dicairkan.

Kendati demikian, lembaga ini memberikan kompensasi dalam bentuk tunai apabila terjadi beberapa kondisi tertentu. Salah satunya yaitu daerah tempat peserta tinggal tidak ada fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh dinas kesehatan.

Adapun kompensasi tersebut diberikan kepada peserta dengan sistem reimbursement, dengan cara menunjukkan bukti klaim dari faskes yang tidak bekerja sama dengan BPJS.

Berapa Call Center BPJS Kesehatan 2022?

Kamu bisa menghubungi nomor telepon call center BPJS gratis di 165.


BPJS Kesehatan | Cek Daftar Produk Asuransi, Manfaat, dan Profil
Dapatkan penawaran terbatas FLASHSALE + Diskon 10% untuk premi mulai Rp2,4 juta/tahun!
+62