BPJS Ketenagakerjaan
4.9 / 5.0 - 175 Ulasan
Saat ini DuitPintar belum bekerja sama
Asuransi Jiwa Promo Page Desktop
Asuransi Kesehatan Promo Page Desktop
Asuransi Jiwa Promo Page Mobile 1
Asuransi Kesehatan Promo Page Mobile

Asuransi Pelengkap BPJS Ketenagakerjaan Terbaik Plus Premi

Dapatkan penawaran terbatas FLASHSALE + Diskon 15% untuk premi mulai Rp2,5 juta/tahun!
+62

Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!

1
2
3
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu
1
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
2
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
3
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Asuransi Pelengkap BPJS Ketenagakerjaan Terbaik Plus Premi

BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan jiwa yang yang dikelola oleh pemerintah untuk para pekerja di Indonesia.

Tujuannya untuk memberikan pertanggungan finansial bila pekerja mengalami kecelakaan, mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau kerugian lainnya yang mengancam finansial mereka.

Meskipun iurannya terjangkau, tetapi sayangnya, manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan bisa dikatakan terbatas.

Oleh sebab itu, agar kamu bisa mendapatkan manfaat pertanggungan jiwa yang lebih menyeluruh, sebaiknya pertimbangkan memiliki asuransi jiwa pelengkap BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, berikut ini rekomendasi asuransi jiwa yang bisa kamu pertimbangkan:

Asuransi Jiwa Simas Jiwa
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
4.0

Asuransi Jiwa Simas Jiwa SIJI Guard 4

  • Usia masuk tertanggung: Hingga 69 tahun
  • Premi: Mulai Rp120 ribu per bulan
  • Masa pertanggungan asuransi: 1 tahun
  • Santunan kematian akibat kecelakaan: Rp500 juta
  • Santunan cacat tetap: Rp250 juta
  • Santunan meninggal dunia: Rp250 juta

Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
4.9

Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life SMiLe Income Protection X-tra

  • Premi: Mulai Rp100 ribu/bulan
  • Santunan kematian hingga 100% UP atau maksimal Rp100 juta
  • Manfaat 100% + bonus 5% dari total premi yang sudah dibayarkan di akhir tahun ke-8.
  • Pengembalian premi bila tidak ada klaim hingga periode asuransi berakhir

Asuransi Jiwa Manulife
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
5

Asuransi Jiwa Manulife Essential Assurance

  • Premi terjangkau mulai Rp55 ribu per bulan
  • Proteksi seumur hidup (hingga tertanggung berusia 99 tahun)
  • Jaminan nilai tunai yang tidak dipengaruhi nilai pasar
  • Masa pembayaran premi bisa dipilih: 5 tahun, 10 tahun, atau 20 tahun

Asuransi Jiwa Allianz
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
5

Asuransi Jiwa Allianz SmartLink New Flexi Account

  • Premi asuransi mulai dari Rp300 ribu per bulan
  • Usia masuk tertanggung 1 – 70 tahun
  • Santunan jiwa sekaligus manfaat investasi
  • Manfaat uang pertanggungan akhir polis
  • Tersedia perluasan manfaat penyakit kritis dan rawat inap

Asuransi Jiwa AIA
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
4.9

Asuransi Jiwa AIA Powerpro Life

  • Premi asuransi mulai dari Rp300 ribu/bulan
  • Masa pertanggungan: 10 tahun
  • Santunan kematian hingga 100% UP (bila klaim terjadi mulai dari tahun ke4 polis berjalan)
  • Manfaat perawatan kesehatan di ICU sebesar 50% UP atau maksimal Rp250 juta
  • Manfaat pertanggungan penyakit terminal sebesar 100% UP

Asuransi Jiwa BRI Life
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
4

Asuransi Jiwa BRI Life Protection Sport

  • Premi terjangkau mulai dari Rp10 ribu/bulan
  • Uang pertanggungan (UP) mencapai Rp100 juta
  • Manfaat biaya operasi akibat kecelakaan saat olahraga sebesar 5% UP
  • Manfaat biaya fisioterapi dan pemulihan akibat kecelakaan saat olahraga sebesar 5% UP
  • Manfaat biaya rawat jalan darurat akibat kecelakaan saat olahraga sebesar 5% UP
  • Santunan patah tulang akibat kecelakaan saat olahraga sebesar 5% UP

Asuransi Jiwa Sun Life
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
4.9

Asuransi Jiwa Sun Life

  • Premi mulai Rp3,29 juta/tahun
  • Uang pertanggungan (UP) hingga senilai Rp2,1 miliar
  • Masa pembayaran premi bisa dipilih: 1 tahun, 10 tahun, atau 20 tahun
  • Manfaat dasar pertanggungan meninggal dunia sebesar 100%

Asuransi Jiwa Ciputra Life
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
3.8

Asuransi Jiwa Ciputra Life Citra Jaminan Pasti 50

  • Usia masuk Tertanggung maksimal 65 tahun
  • Masa perlindungan: 20 tahun
  • Premi mulai Rp175 ribu per bulan
  • Masa pembayaran premi selama 5 tahun
  • Manfaat pertanggungan meninggal dunia sebesar 100% UP
  • Manfaat pertanggungan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 200%
  • Manfaat pengembalian premi hingga 160% di tahun ke-20

Asuransi Jiwa Pacific Life
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
4.3

Asuransi Jiwa Pacific Life

  • Usia masuk: 18-59 tahun
  • Masa polis aktif: 1 tahun
  • Premi terjangkau mulai Rp20 ribu per tahun
  • Masa pertanggungan hingga berusia 65 tahun
  • Uang pertanggungan (UP) mencapai Rp500 juta
  • Manfaat meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan sebesar 100% UP
  • Manfaat penyakit kritis (kanker payudara, kanker serviks, kanker rahim, kanker paru-paru, kanker usus besar, dan kanker kulit)
  • Manfaat pengembalian premi hingga 25% dari total premi di tahun ke-3

Asuransi Jiwa CAR Life
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
3.5

Asuransi Jiwa CAR Life Protection 20

  • Premi asuransi mulai Rp250 ribu/bulan
  • Usia masuk tertanggung: 18-55 tahun
  • Bayar premi 5 tahun untuk masa perlindungan 20 tahun
  • Santunan meninggal dunia karena kecelakaan: 200% UP 
  • Santunan meninggal dunia karena sakit: 100% UP
  • Manfaat pengembalian 100% dari premi yang sudah dibayarkan di tahun ke-10

Asuransi Jiwa Takaful
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
4.5

Asuransi Jiwa Syariah Takaful

  • Premi: Mulai Rp64 ribu per bulan
  • Masa perlindungan: 1 tahun bisa diperpanjang hingga berusia 65 tahun
  • Uang pertanggungan meninggal dunia hingga Rp150 juta
  • Masa tunggu: 30 hari; 
  • Masa tunggu 1 tahun untuk kematian akibat penyakit pre-existing condition

Asuransi Jiwa Cigna
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
4.4

Asuransi Jiwa Cigna Exclusive Protection

  • Usia masuk tertanggung: 18-55 tahun
  • Masa polis: Hingga 8 tahun
  • Premi asuransi mulai dari Rp186 ribu per bulan
  • Uang Pertanggungan mencapai Rp3 miliar
  • Manfaat pengembalian premi 110% dari total premi yang sudah dibayar

Asuransi Jiwa Sequis Life
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
4.4

Asuransi Jiwa Sequis Life Financial Smart Life

  • Usia masuk tertanggung: 1-50 tahun
  • Premi asuransi mulai Rp75 ribu per bulan
  • Masa pembayaran premi: Mulai dari 10 tahun dan 20 tahun
  • Masa pertanggungan: Hingga usia 100 tahun
  • Uang pertanggungan: Plan A Rp150.000.000, Plan B Rp200.000.000, Plan C Rp250.000.000
  • Manfaat nilai tunai bila tidak ada klaim hingga periode asuransi berakhir.

Keuntungan Beli Asuransi di Duitpintar
Manfaat seumur hidup
Perlindungan asuransi jiwa hingga seumur hidup
Harga Terbaik
Jaminan premi termurah untuk Anda
Bantuan Klaim Online
Jaminan manfaat asuransi sesuai polis
Konsultasi Gratis
Konsultasi agen untuk bantu memilih polis yang tepat

Sekilas Tentang BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang memberikan proteksi atau perlindungan sosial ekonomi untuk seluruh tenaga kerja di Indonesia. 

Mulanya, program ini bernama PT Jamsostek (Persero) yang sudah dibentuk sejak tahun 1945 atas dasar UU No.3/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja.

Selanjutnya, pada tahun 1992, melalui UU No.3 tahun 1992 dan PP No.36/1995 ditetapkanlah PT Jamsostek sebagai penyelenggara badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang memberikan perlindungan dasar kepada pekerja dan keluarganya di Indonesia.

Pada tahun 2014, PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan program jaminan sosial JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JHT (Jaminan Hari Tua)

Kemudian pada tahun 2015, BPJS Ketenagakerjaan menambah 1 program lagi yaitu JP (Jaminan Pensiun).

Pimpinan Badan BPJS Ketenagakerjaan

Direksi:

  • Direktur Utama: Anggoro Eko Cahyo
  • Direktur Kepesertaan: Zainuddin
  • Direktur Pelayanan: Roswita Nilakurnia SE, MSM, CRGP, CGP
  • Direktur Pengembangan Investasi: Edwin Ridwan, CFA, FRM
  • Direktur Keuangan: Asep Rahmat Suwandha

Dewan Pengawas:

  • Ketua Dewan Pengawas: Muhammad Zuhri
  • Anggota: Agung Nugroho, H. Yayat Syariful Hidayat, Kushari Suprianto, M. Aditya Warman

Laporan Keuangan Audit BPJS Ketenagakerjaan

Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021

Jenis Program BPJS Ketenagakerjaan 

Ada empat jenis program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Program ini memberi perlindungan bagi pekerja atas risiko kecelakaan kerja yang terjadi saat berangkat atau pulang bekerja.

Selain itu, program ini juga memberi perlindungan penyakit yang diderita akibat lingkungan kerja.

Jaminan Kematian (JKM)

Memberi manfaat uang tunai kepada ahli waris setelah pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Berbentuk uang tunai yang nilainya dari akumulasi iuran per bulan selama aktif bekerja ditambah hasil pengembangannya.

Jaminan Pensiun

Menjamin kehidupan yang layak bagi peserta dan ahli warisnya dengan memberi penghasilan setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.

Fungsi dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan 

Menjadi peserta BPJSTK bisa membuat pekerja lebih tenang dan nyaman dalam bekerja.

Pasalnya, pekerja langsung mendapat jaminan sosial tak hanya untuk dirinya, tapi juga untuk keluarganya. 

Pekerja yang tenang dan nyaman bekerja otomatis akan berdampak pada kinerja tenaga kerja.

Lantaran dirinya tetap fokus pada pekerjaan saja, karena negara telah menjamin manfaat bagi ahli warisnya kelak. 

Karena itu, program ini memiliki beberapa fungsi yang bisa didapatkan tenaga kerja, antara lain:

Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja

Perusahaan yang memberikan pekerjanya perlindungan BPJSTK sama saja melindungi pekerjanya atas risiko kecelakaan kerja.

Kecelakaan yang berhubungan dengan kerja yang dimaksud adalah insiden yang terjadi saat dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. 

Selain itu tenaga kerja juga dilindungi dari kecelakaan yang menimpanya saat perjalanan dinas atau bahkan terkena penyakit akibat lingkungan kerja. 

Tenaga kerja akan mendapat biaya sesuai kebutuhan medis pekerja hingga sembuh.

Santunan upah selama tidak bekerja juga akan didapat pekerja peserta BPJSTK.

Lebih dari itu, pekerja juga mendapat upah utuh 100 persen selama 12 bulan pertama dan seterusnya 50 persen hingga sembuh. 

Untuk kematian akibat kecelakaan kerja, keluarga pekerja akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah pekerja.

Ditambah lagi dengan beasiswa pendidikan sebesar Rp12 juta per anak.

Manfaat Jaminan Kematian

Di luar kecelakaan kerja, bila peserta meninggal dunia maka akan tetap diberikan santunan duka cita.

Bantuan dana selama 24 bulan sebesar Rp 4,8 juta yang diberikan sekaligus.

Seperti yang dilansir dari website resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, ahli waris bakal mendapatkan:

  • Mendapat biaya pemakaman Rp 3 juta.
  • Satu orang anak dari ahli waris bakal mendapatkan beasiswa Rp 12 juta.
  • Ahli waris bakal mendapatkan uang tunai Rp 36 juta.
  • Mendapat santunan sekaligus sebesar Rp 16,2 juta.

Manfaat Jaminan Pensiun

Pekerja peserta juga akan mendapat jaminan pensiun. Jaminan diberikan dalam bentuk penghasilan setelah peserta masuk usia pensiun.

Selain itu, peserta berhak mendapat pensiun cacat berupa uang tunai bulanan kepada pekerja yang mengalami cacat total.

Batas minimal kepesertaan untuk mendapat manfaat ini adalah satu bulan. 

Dengan mendaftarkan jaminan pensiun ini juga peserta akan mendapat uang tunai bulanan jika peserta sudah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia.

Maksimal dua anak dari pekerja peserta pun berhak mendapat uang tunai bulanan ahli waris. Dengan catatan, kedua anak tersebut sudah didaftarkan dalam program pensiun terlebih dulu.

Pemberian uang pensiun hingga anak mencapai usia 23 tahun.

Manfaat Jaminan Hari Tua

Untuk program hari tua, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan uang tunai sebesar nilai akumulasi iuran selama bekerja plus pengembangannya.

Untuk diketahui, hasil pengembangan dari iuran ini nilainya di atas bunga deposito. 

Uang tersebut nantinya akan diberikan sekaligus saat peserta menginjak usia 56 tahun, meninggal dunia maupun cacat total tetap.

Jenis Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan 

Pekerja yang termasuk peserta BPJSTK adalah sebagai berikut:

Pekerja Penerima Upah (PU)

Kategori pekerja penerima upah adalah mereka yang bekerja dan mendapat gaji, upah atau imbalan sebagai hasil kerjanya.

Penerima upah dapat mengikuti empat program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap yang sudah ditetapkan perusahaan.

Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)

Golongan ini adalah mereka yang bekerja secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut.

Pekerja BPU bisa mengikuti program ini secara bertahap dan memilih program sesuai kemampuan dan kebutuhan peserta.

Jasa Konstruksi (Jakon)

Pekerja yang termasuk dalam kategori Jakon ini adalah pemberi kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bekerja di bidang konstruksi.

Umumnya pekerja Jakon mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan dan kontrak.

Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Kategori PMI adalah WNI yang akan, sedang, atau telah bekerja dengan menerima upah dari luar Indonesia.

Biasanya program jaminan sosial bagi CPMI atau PMI yang wajib diikuti antara lain jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Sedangkan program yang sukarela diikuti yaitu jaminan hari tua. 

Iuran BPJS Ketenagakerjaan 

Dengan manfaat yang menguntungkan tadi, lalu timbul pertanyaan berapa iuran yang harus dibayarkan pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? 

Nah, perlu kamu ketahui, Iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah No. 84 tahun 2013.

Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.

Iuran JHT

Agar dapat menikmati manfaat dan fasilitas program jaminan hari tua, berikut besaran iuran yang harus dibayar per bulan : 

  • Penerima upah: 5,7 persen per bulan dari upah yang dilaporkan dengan pembagian 2 persen dari upah pekerja dan 3,7 persen dari perusahaan.
  • Bukan penerima upah: 2 persen per bulan dari penghasilan yang dilaporkan.
  • Pekerja migran Indonesia: Rp 105 ribu hingga Rp 600 ribu per bulan.

Iuran JKK

 

Penerima upah: 0,24 persen hingga 1,74 persen.

Buat fasilitas yang bakal dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dengan persentase yang berbeda-beda tergantung dari besarnya risiko, seperti:

  • Tingkat risiko rendah sekali, sebesar 0,24 persen dari upah.
  • Tingkat risiko rendah, sebesar 0,54 persen dari upah.
  • Tingkat risiko sedang, sebesar 0,89 persen dari upah.
  • Tingkat risiko tinggi, sebesar 1,27 persen dari upah.
  • Tingkat risiko tinggi sekali, sebesar 1,74 persen dari upah.
  • Bukan penerima upah: sebesar 1 persen dari penghasilan yang dilaporkan.
  • Jasa konstruksi: mulai dari 0,21 persen yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
  • Pekerja migran Indonesia: sebesar Rp 370 ribu.

Iuran JKM

Untuk dapat Jaminan Kematian, para peserta wajib membayar iuran setiap bulannya sebesar:

  • Penerima upah: 0,3 persen dari upah yang dilaporkan dan dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
  • Bukan penerima upah: Rp6.800 per bulan.
  • Jasa konstruksi: mulai dari 0,21 persen yang nilainya berdasarkan nilai proyek.
  • Pekerja migran Indonesia: Rp370 ribu.

Iuran JP

Fasilitas yang satu ini cuma ditujukan buat pekerja penerima upah dengan membayar iuran setiap bulan sebesar 1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Jika kamu ingin melakukan pendaftaran secara manual bisa langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui pendaftaran online.

Proses Pendaftaran Secara Offline

Alur pendaftaran secara offline yaitu sebagai berikut:

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
  • Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
  • Dipanggil oleh petugas
  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
  • Melakukan pembayaran iuran
  • Kartu peserta paling lama diterima 7 hari setelah pembayaran
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey

Proses Pendaftaran Secara Online

Bila pendaftaran dilakukan secara online, tahapan yang harus kamu lalui, untuk pekerja bukan penerima upah atau wiraswasta adalah seperti di bawah ini : 

  • Lakukan registrasi melalui situs resmi www.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  • Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU) 
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, klik Daftar Cek email dan klik aktivasi pendaftaran 
  • Isi data individu (Pekerja BPU) 
  • Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email 
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran

Disamping mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya kamu juga membeli asuransi jiwa tambahan sebagai pelengkapnya agar manfaat yang kamu bisa peroleh lebih lengkap.

Kamu bisa membeli asuransi jiwa terbaik secara online melalui DuitPintar yang merupakan situs resmi pialang asuransi PT Anugrah Atma Adiguna yang terdaftar resmi di OJK.

Caranya sangat mudah, cukup dengan mengisi formulir berikut dan tim dari DuitPintar akan memandumu untuk mendapatkan asuransi jiwa yang paling sesuai kebutuhanmu.

Cara Daftar Asuransi di Duitpintar
1. Isi Formulir
Isi profil nasabah yang ingin diasuransikan
2. Bandingkan Polis dan Premi
Bandingkan manfaat polis dan premi dari 50+ perusahaan asuransi
3. Pilih Polis
Pilih polis yang diinginkan
4. Tunggu Konfirmasi
Tim Duitpintar akan segera menghubungi Anda dalam waktu 30 menit
5. Pembayaran
Pilih metode dan selesaikan pembayaran
6. Pengiriman Polis
Polis akan dikirimkan ke tempat Anda

Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Lalu, bagaimana cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan? 

Salah satu cara paling mudah untuk membayar iuran BPJS TK adalah melalui electronic payment sistem atau EPS.

Bagi perusahaan, ini menjadi cara paling mudah dilakukan. Cara bayarnya bisa melalui bank dengan beberapa langkahnya berikut ini:

  • Datang ke ATM bank yang sudah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti BCA, Mandiri, BNI dan BRI
  • Input Kartu ATM dan tekan PIN kamu
  • Pilih menu bayar atau beli
  • Pilih menu BPJS. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan
  • Pilih menu e-payment
  • Input kode iuran, kemudian pilih correct atau benar
  • Pastikan semua informasi yang muncul di layar sudah benar (nama perusahaan pembayaran, kode iuran, NPP, divisi serta total iurannya sudah benar). Bila sudah benar, pilih yes untuk menyelesaikan proses pembayaran. 
  • Akan muncul informasi jika transaksi sudah berhasil dilakukan

Pastikan lagi iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah terbayarkan.

Kamu bisa login ke akun EPS, dan cek status iuran yang sudah terbayar dengan tanda keterangan PAID.

Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum masa pensiun, apakah bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan? Bisa. Untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan ada empat cara yang bisa dilakukan, yaitu:

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via BPJSTKU Mobile

Cara paling mudah untuk cel saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang bisa diunduh melalui Google Play Android dan App Store untuk pengguna iPhone.

Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT:  

  1. Unduh aplikasi Jamsostek Mobile di smartphone 
  2. Login dengan memasukan email dan kata sandi. Apabila belum memiliki akun, maka klik “Buat Akun”  
  3. Setelah masuk ke dashboard akun, klik menu “Jaminan Hari Tua”  
  4. Klik “Cek Saldo” 
  5. Sistem akan menampilkan saldo JHT 

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Website SSO BP Jamsostek

  1. Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/  
  2. Masuk dengan akun dan kata sandi, apabila belum terdaftar bisa mengklik “Buat Akun Baru”  
  3. Klik “reCAPTCHA Saya bukan robot  
  4. Setelah masuk ke dashboard akun, klik menu “Lihat Saldo JHT”  
  5. Sistem akan menampilkan saldo JHT terbaru

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via SMS

Kalau kamu enggan untuk mendownload aplikasi mobile atau selancar di web resmi, ada cara lain untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS ke nomor 2757. 

Hanya saja, peserta harus mendaftar terlebih dahulu melalui SMS dengan mengetik : Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada).

Kemudian kirim ke 2757. Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Kantor Cabang

Cara terakhir cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Jamsostek terdekat.

Langkahnya pun cukup mudah hanya dengan menunjukkan kartu identitas atau KTP dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan di petugas layanan.

Sebelumnya, pastikan kamu mendatangi kantor saat hari kerja.

Layanan dan Call Center BPJS Ketenagakerjaan

Call center BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan yang diberikan untuk membantu masyarakat atau peserta mengetahui informasi seputar program BPJS Ketenagakerjaan. 

Melalui call center pula, peserta bisa mendapat panduan saat menemukan kendala yang berhubungan dengan penggunaan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini informasi seputar layanan call center yang dimiliki BPJSTK:

  • Call center: 175 (pukul 06.00 – 22.00 WIB)
  • WhatsApp: 081380070175
  • Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Link layanan website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Aplikasi: JMO (Jamsostek Mobile) – Klaim JHT & Cek Saldo JHT
  • Twitter: @BPJSTKinfo
  • Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan juga sudah memiliki sejumlah akun sosial media seperti facebook, twitter, instagram, hingga youtube sehingga masyarakat dapat mengakses informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah.

Kantor Pusat dan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan

Berikut ini informasi mengenai kantor pusat dan kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diakses oleh masyarakat, termasuk alamat, nomor telepon, dan alamat emailnya.

Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan

  • Alamat: Plaza BPJAMSOSTEK Lantai 19, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 112 Blok B, Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
  • Telp: (+6221) 50911333
  • Fax: (021) 520-2310
  • Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id

Kanwil Banten

  • Jl. Ahmad Yani No. 154, Sumur Pecung, Serang, Provinsi Banten, 42118
  • Telp: (0254) 267 140
  • Faks: (0254) 228 885

Kanwil Banuspa (Bali, Nusa Tenggara, dan Papua)

  • Jl. Sunset Road Tenggah, Kuta – Badung Bali Denpasar – Bali, 80233
  • Telp: (0361) 8496567, 8496568
  • Faks: (0361) 8496570

Kanwil DKI Jakarta

  • Menara Jamsostek Lt. 8 Tower B Jl. Gatot Subroto No. 38 Kav. 71-73 Pancoran Jakarta Selatan, Jakarta 12710
  • Telp: (021) 5229291, 5229306
  • Faks: (021) 5229321, 5229331

Kanwil Jateng & DIY

  • Jl. Pemuda No. 130 Semarang 50132, Kota Semarang 50132
  • Telp: (024) 3559563, 3559564
  • Faks: (024) 3517623, 3557627

Kanwil Jawa Timur

  • Jl. Raya Juanda No. 52 Sedati – Sidoarjo, Surabaya 61253
  • Telp: (031) 8663222
  • Faks: (031) 8666146

Kanwil Jawa Barat

  • Jl. Ph. Hasan Mustapa No. 39 Bandung (Lantai 3) Bandung 40124
  • Telp: (022) 7102732
  • Faks: (022) 7200609

Kanwil Kalimantan

  • Jl. Marsma R. Iswahyudi RT 06 No. 58 Sepinggan Raya Balikpapan, Balikpapan 76113
  • Telp: (0542) 8820161, 8820162
  • Faks: (0542) 8820163

Kanwil Sumbagsel (Sumatera Bagian Selatan)

  • Jl. Basuki Rahmat 1303 A – B RT 20 RW 008 Kel. 20 Ilir II Kec. Kemuning, Kota Palembang, Palembang 30126
  • Telp: (0711) 350309, 310763
  • Faks: (0711) 350348

Kanwil Sumbagut (Sumatera Bagian Utara)

  • Jl. Kapten Pattimura No. 334 Lantai II, Medan 20153
  • Telp: (061) 4532818, 4536184
  • Faks: (061) 4155037

Kanwil Sumbariau (Sumatera Bagian Barat dan Riau)

  • Jl. Arifin Achmad Komplek Perkantoran Mega Asri Green Office Rukan A11-A12 Pekanbaru – Riau, Pekanbaru 28294
  • Telp: (0761) 8415841,
  • Faks: (0761) 8415842

FAQ: Orang Juga Bertanya

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang memberikan proteksi atau perlindungan sosial ekonomi untuk seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Apa fungsi dan manfaat yang didapat dari BPJS Ketenagakerjaan?

  1. Jaminan kematian 
  2. Jaminan kecelakaan kerja 
  3. Jaminan pensiun 
  4. Jaminan hari tua 

Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan pensiun?

Fasilitas yang satu ini cuma ditujukan buat pekerja penerima upah dengan membayar iuran setiap bulan sebesar 1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan.

Cara mengecek apakah kita dapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan?

Pemerintah menyelenggarakan program BSU (Bantuan Subsidi Upah) yang ditujukan kepada masyarakat pekerja di Indonesia yang kurang mampu.

Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan:

  1. Kunjungi situs resmi BSU BPJS di tautan http://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  2. Isi data yang diperlukan seperti NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone yang aktif, dan alamat email yang aktif
  3. Klik tombol LANJUTKAN
  4. Selanjutnya akan muncul informasi mengenai status BSU, apakah mendapatkan bantuan, tidak mendapatkan bantuan, atau sedang dalam proses

Bagaimana cara cek saldo BPJS?

Cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui Aplikasi JMO, bisa juga melalui website resmi di link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Selain itu, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui SMS dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757.

Namun sebelumnya, peserta harus mendaftar terlebih dahulu melalui SMS dengan mengetik : Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada).

Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui website resminya di tautan antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang bisa diunduh di Google Playstore atau di AppStore.

BPJS Ketenagakerjaan dibayar berapa?

Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 5,7% dari upah pekerja per bulan (2% dibayar oleh pekerja dan 3,7% dibayar oleh perusahaan)

Sementara untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yaitu 2% per bulan dari penghasilan yang dilaporkan.

Adapun Jaminan Pensiun (JP) dibayar sebesar 3% dari upah bulanan (1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan).


Asuransi Pelengkap BPJS Ketenagakerjaan Terbaik Plus Premi
Dapatkan penawaran terbatas FLASHSALE + Diskon 15% untuk premi mulai Rp2,5 juta/tahun!
+62