Asuransi Pelengkap BPJS Ketenagakerjaan Terbaik Plus Premi
BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan jiwa yang yang dikelola oleh pemerintah untuk para pekerja di Indonesia.
Tujuannya untuk memberikan pertanggungan finansial bila pekerja mengalami kecelakaan, mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau kerugian lainnya yang mengancam finansial mereka.
Meskipun iurannya terjangkau, tetapi sayangnya, manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan bisa dikatakan terbatas.
Oleh sebab itu, agar kamu bisa mendapatkan manfaat pertanggungan jiwa yang lebih menyeluruh, sebaiknya pertimbangkan memiliki asuransi jiwa pelengkap BPJS Ketenagakerjaan.
Nah, berikut ini rekomendasi asuransi jiwa yang bisa kamu pertimbangkan:
- Asuransi Jiwa Simas Jiwa
- Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life
- Asuransi Jiwa Manulife
- Asuransi Jiwa Allianz
- Asuransi Jiwa AIA
- Asuransi Jiwa BRI Life
- Asuransi Jiwa Sun Life
- Asuransi Jiwa Ciputra Life
- Asuransi Jiwa Pacific Life
- Asuransi Jiwa CAR Life
- Asuransi Jiwa Takaful
- Asuransi Jiwa Cigna
- Asuransi Jiwa Sequis Life
Asuransi Jiwa Simas Jiwa SIJI Guard 4 Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life SMiLe Income Protection X-tra Asuransi Jiwa Manulife Essential Assurance Asuransi Jiwa Allianz SmartLink New Flexi Account Asuransi Jiwa AIA Powerpro Life Asuransi Jiwa BRI Life Protection Sport Asuransi Jiwa Sun Life Asuransi Jiwa Ciputra Life Citra Jaminan Pasti 50 Asuransi Jiwa Pacific Life Asuransi Jiwa CAR Life Protection 20 Asuransi Jiwa Syariah Takaful Asuransi Jiwa Cigna Exclusive Protection Asuransi Jiwa Sequis Life Financial Smart Life
Sekilas Tentang BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang memberikan proteksi atau perlindungan sosial ekonomi untuk seluruh tenaga kerja di Indonesia.Â
Mulanya, program ini bernama PT Jamsostek (Persero) yang sudah dibentuk sejak tahun 1945 atas dasar UU No.3/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja.
Selanjutnya, pada tahun 1992, melalui UU No.3 tahun 1992 dan PP No.36/1995 ditetapkanlah PT Jamsostek sebagai penyelenggara badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang memberikan perlindungan dasar kepada pekerja dan keluarganya di Indonesia.
Pada tahun 2014, PT Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang menyelenggarakan program jaminan sosial JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), dan JHT (Jaminan Hari Tua)
Kemudian pada tahun 2015, BPJS Ketenagakerjaan menambah 1 program lagi yaitu JP (Jaminan Pensiun).
Direksi: Dewan Pengawas: Laporan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021Pimpinan Badan BPJS Ketenagakerjaan
Laporan Keuangan Audit BPJS Ketenagakerjaan
Jenis Program BPJS KetenagakerjaanÂ
Ada empat jenis program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yaitu sebagai berikut:
Program ini memberi perlindungan bagi pekerja atas risiko kecelakaan kerja yang terjadi saat berangkat atau pulang bekerja. Selain itu, program ini juga memberi perlindungan penyakit yang diderita akibat lingkungan kerja. Memberi manfaat uang tunai kepada ahli waris setelah pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Berbentuk uang tunai yang nilainya dari akumulasi iuran per bulan selama aktif bekerja ditambah hasil pengembangannya. Menjamin kehidupan yang layak bagi peserta dan ahli warisnya dengan memberi penghasilan setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Pensiun
Fungsi dan Manfaat BPJS KetenagakerjaanÂ
Menjadi peserta BPJSTK bisa membuat pekerja lebih tenang dan nyaman dalam bekerja.
Pasalnya, pekerja langsung mendapat jaminan sosial tak hanya untuk dirinya, tapi juga untuk keluarganya.Â
Pekerja yang tenang dan nyaman bekerja otomatis akan berdampak pada kinerja tenaga kerja.
Lantaran dirinya tetap fokus pada pekerjaan saja, karena negara telah menjamin manfaat bagi ahli warisnya kelak.Â
Karena itu, program ini memiliki beberapa fungsi yang bisa didapatkan tenaga kerja, antara lain:
Perusahaan yang memberikan pekerjanya perlindungan BPJSTK sama saja melindungi pekerjanya atas risiko kecelakaan kerja. Kecelakaan yang berhubungan dengan kerja yang dimaksud adalah insiden yang terjadi saat dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya. Selain itu tenaga kerja juga dilindungi dari kecelakaan yang menimpanya saat perjalanan dinas atau bahkan terkena penyakit akibat lingkungan kerja. Tenaga kerja akan mendapat biaya sesuai kebutuhan medis pekerja hingga sembuh. Santunan upah selama tidak bekerja juga akan didapat pekerja peserta BPJSTK. Lebih dari itu, pekerja juga mendapat upah utuh 100 persen selama 12 bulan pertama dan seterusnya 50 persen hingga sembuh. Untuk kematian akibat kecelakaan kerja, keluarga pekerja akan mendapat santunan sebesar 48 kali upah pekerja. Ditambah lagi dengan beasiswa pendidikan sebesar Rp12 juta per anak. Di luar kecelakaan kerja, bila peserta meninggal dunia maka akan tetap diberikan santunan duka cita. Bantuan dana selama 24 bulan sebesar Rp 4,8 juta yang diberikan sekaligus. Seperti yang dilansir dari website resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, ahli waris bakal mendapatkan: Pekerja peserta juga akan mendapat jaminan pensiun. Jaminan diberikan dalam bentuk penghasilan setelah peserta masuk usia pensiun. Selain itu, peserta berhak mendapat pensiun cacat berupa uang tunai bulanan kepada pekerja yang mengalami cacat total. Batas minimal kepesertaan untuk mendapat manfaat ini adalah satu bulan. Dengan mendaftarkan jaminan pensiun ini juga peserta akan mendapat uang tunai bulanan jika peserta sudah memenuhi iuran minimum 15 tahun atau 180 bulan saat memasuki usia pensiun sampai meninggal dunia. Maksimal dua anak dari pekerja peserta pun berhak mendapat uang tunai bulanan ahli waris. Dengan catatan, kedua anak tersebut sudah didaftarkan dalam program pensiun terlebih dulu. Pemberian uang pensiun hingga anak mencapai usia 23 tahun. Untuk program hari tua, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan uang tunai sebesar nilai akumulasi iuran selama bekerja plus pengembangannya. Untuk diketahui, hasil pengembangan dari iuran ini nilainya di atas bunga deposito. Uang tersebut nantinya akan diberikan sekaligus saat peserta menginjak usia 56 tahun, meninggal dunia maupun cacat total tetap.Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja
Manfaat Jaminan Kematian
Manfaat Jaminan Pensiun
Manfaat Jaminan Hari Tua
Jenis Kepesertaan BPJS KetenagakerjaanÂ
Pekerja yang termasuk peserta BPJSTK adalah sebagai berikut:
Kategori pekerja penerima upah adalah mereka yang bekerja dan mendapat gaji, upah atau imbalan sebagai hasil kerjanya. Penerima upah dapat mengikuti empat program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap yang sudah ditetapkan perusahaan. Golongan ini adalah mereka yang bekerja secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut. Pekerja BPU bisa mengikuti program ini secara bertahap dan memilih program sesuai kemampuan dan kebutuhan peserta. Pekerja yang termasuk dalam kategori Jakon ini adalah pemberi kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bekerja di bidang konstruksi. Umumnya pekerja Jakon mempekerjakan pekerja harian lepas, borongan dan kontrak. Kategori PMI adalah WNI yang akan, sedang, atau telah bekerja dengan menerima upah dari luar Indonesia. Biasanya program jaminan sosial bagi CPMI atau PMI yang wajib diikuti antara lain jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Sedangkan program yang sukarela diikuti yaitu jaminan hari tua. Pekerja Penerima Upah (PU)
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU)
Jasa Konstruksi (Jakon)
Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Iuran BPJS KetenagakerjaanÂ
Dengan manfaat yang menguntungkan tadi, lalu timbul pertanyaan berapa iuran yang harus dibayarkan pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?Â
Nah, perlu kamu ketahui, Iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah No. 84 tahun 2013.
Adapun rinciannya adalah sebagai berikut.
Agar dapat menikmati manfaat dan fasilitas program jaminan hari tua, berikut besaran iuran yang harus dibayar per bulan :Â Penerima upah: 0,24 persen hingga 1,74 persen. Buat fasilitas yang bakal dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dengan persentase yang berbeda-beda tergantung dari besarnya risiko, seperti: Untuk dapat Jaminan Kematian, para peserta wajib membayar iuran setiap bulannya sebesar: Fasilitas yang satu ini cuma ditujukan buat pekerja penerima upah dengan membayar iuran setiap bulan sebesar 1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan.Iuran JHT
Iuran JKK
Iuran JKM
Iuran JP
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan
Jika kamu ingin melakukan pendaftaran secara manual bisa langsung datang ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau melalui pendaftaran online.
Alur pendaftaran secara offline yaitu sebagai berikut: Bila pendaftaran dilakukan secara online, tahapan yang harus kamu lalui, untuk pekerja bukan penerima upah atau wiraswasta adalah seperti di bawah ini :Â Proses Pendaftaran Secara Offline
Proses Pendaftaran Secara Online
Disamping mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan, sebaiknya kamu juga membeli asuransi jiwa tambahan sebagai pelengkapnya agar manfaat yang kamu bisa peroleh lebih lengkap.
Kamu bisa membeli asuransi jiwa terbaik secara online melalui DuitPintar yang merupakan situs resmi pialang asuransi PT Anugrah Atma Adiguna yang terdaftar resmi di OJK.
Caranya sangat mudah, cukup dengan mengisi formulir berikut dan tim dari DuitPintar akan memandumu untuk mendapatkan asuransi jiwa yang paling sesuai kebutuhanmu.
Cara Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Lalu, bagaimana cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan?Â
Salah satu cara paling mudah untuk membayar iuran BPJS TK adalah melalui electronic payment sistem atau EPS.
Bagi perusahaan, ini menjadi cara paling mudah dilakukan. Cara bayarnya bisa melalui bank dengan beberapa langkahnya berikut ini:
- Datang ke ATM bank yang sudah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan seperti BCA, Mandiri, BNI dan BRI
- Input Kartu ATM dan tekan PIN kamu
- Pilih menu bayar atau beli
- Pilih menu BPJS. Kemudian BPJS Ketenagakerjaan
- Pilih menu e-payment
- Input kode iuran, kemudian pilih correct atau benar
- Pastikan semua informasi yang muncul di layar sudah benar (nama perusahaan pembayaran, kode iuran, NPP, divisi serta total iurannya sudah benar). Bila sudah benar, pilih yes untuk menyelesaikan proses pembayaran.Â
- Akan muncul informasi jika transaksi sudah berhasil dilakukan
Pastikan lagi iuran BPJS Ketenagakerjaan sudah terbayarkan.
Kamu bisa login ke akun EPS, dan cek status iuran yang sudah terbayar dengan tanda keterangan PAID.
Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum masa pensiun, apakah bisa mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan? Bisa. Untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan ada empat cara yang bisa dilakukan, yaitu:
Cara paling mudah untuk cel saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang bisa diunduh melalui Google Play Android dan App Store untuk pengguna iPhone. Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT:  Kalau kamu enggan untuk mendownload aplikasi mobile atau selancar di web resmi, ada cara lain untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui SMS ke nomor 2757. Hanya saja, peserta harus mendaftar terlebih dahulu melalui SMS dengan mengetik : Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada). Kemudian kirim ke 2757. Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757. Cara terakhir cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan mendatangi langsung kantor cabang BPJS Jamsostek terdekat. Langkahnya pun cukup mudah hanya dengan menunjukkan kartu identitas atau KTP dan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan di petugas layanan. Sebelumnya, pastikan kamu mendatangi kantor saat hari kerja.Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via BPJSTKU Mobile
Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Website SSO BP Jamsostek
Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via SMS
Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan via Kantor Cabang
Layanan dan Call Center BPJS Ketenagakerjaan
Call center BPJS Ketenagakerjaan merupakan layanan yang diberikan untuk membantu masyarakat atau peserta mengetahui informasi seputar program BPJS Ketenagakerjaan.Â
Melalui call center pula, peserta bisa mendapat panduan saat menemukan kendala yang berhubungan dengan penggunaan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut ini informasi seputar layanan call center yang dimiliki BPJSTK:
- Call center: 175 (pukul 06.00 – 22.00 WIB)
- WhatsApp: 081380070175
- Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
- Link layanan website: sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Aplikasi: JMO (Jamsostek Mobile) – Klaim JHT & Cek Saldo JHT
- Twitter: @BPJSTKinfo
- Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan juga sudah memiliki sejumlah akun sosial media seperti facebook, twitter, instagram, hingga youtube sehingga masyarakat dapat mengakses informasi seputar BPJS Ketenagakerjaan lebih mudah.
Kantor Pusat dan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan
Berikut ini informasi mengenai kantor pusat dan kantor wilayah BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diakses oleh masyarakat, termasuk alamat, nomor telepon, dan alamat emailnya.
Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan
- Alamat: Plaza BPJAMSOSTEK Lantai 19, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 112 Blok B, Kuningan, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 12910
- Telp: (+6221) 50911333
- Fax: (021) 520-2310
- Email: care@bpjsketenagakerjaan.go.id
Kanwil Banten
Kanwil Banuspa (Bali, Nusa Tenggara, dan Papua)
Kanwil DKI Jakarta
Kanwil Jateng & DIY
Kanwil Jawa Timur
Kanwil Jawa Barat
Kanwil Kalimantan
Kanwil Sumbagsel (Sumatera Bagian Selatan)
Kanwil Sumbagut (Sumatera Bagian Utara)
Kanwil Sumbariau (Sumatera Bagian Barat dan Riau)
FAQ: Orang Juga Bertanya
BPJS Ketenagakerjaan adalah program pemerintah yang memberikan proteksi atau perlindungan sosial ekonomi untuk seluruh tenaga kerja di Indonesia. Fasilitas yang satu ini cuma ditujukan buat pekerja penerima upah dengan membayar iuran setiap bulan sebesar 1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan. Pemerintah menyelenggarakan program BSU (Bantuan Subsidi Upah) yang ditujukan kepada masyarakat pekerja di Indonesia yang kurang mampu. Ikuti langkah-langkah berikut untuk mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan: Cara mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui Aplikasi JMO, bisa juga melalui website resmi di link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Selain itu, cek saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan melalui SMS dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757. Namun sebelumnya, peserta harus mendaftar terlebih dahulu melalui SMS dengan mengetik : Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada). Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui website resminya di tautan antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang bisa diunduh di Google Playstore atau di AppStore. Iuran Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebesar 5,7% dari upah pekerja per bulan (2% dibayar oleh pekerja dan 3,7% dibayar oleh perusahaan) Sementara untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yaitu 2% per bulan dari penghasilan yang dilaporkan. Adapun Jaminan Pensiun (JP) dibayar sebesar 3% dari upah bulanan (1 persen dari pekerja dan 2 persen dari perusahaan).Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?
Apa fungsi dan manfaat yang didapat dari BPJS Ketenagakerjaan?
Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan pensiun?
Cara mengecek apakah kita dapat bantuan BPJS Ketenagakerjaan?
Bagaimana cara cek saldo BPJS?
Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan dibayar berapa?