Jasa Raharja
4 / 5.0 - 175 Ulasan
Saat ini DuitPintar belum bekerja sama
Jasa Raharja | Cek Daftar Produk Asuransi, Manfaat, dan Profilnya
Dapatkan penawaran terbatas Harga Termurah. Segera daftar sekarang!
+62

Jasa Raharja | Cek Daftar Produk Asuransi, Manfaat, dan Profilnya

Dapatkan penawaran terbatas Harga Termurah. Segera daftar sekarang!
+62
Jasa Raharja | Cek Daftar Produk Asuransi, Manfaat, dan Profilnya
Dapatkan penawaran terbatas Harga Termurah. Segera daftar sekarang!
Jasa Raharja | Cek Daftar Produk Asuransi, Manfaat, dan Profilnya
Dapatkan penawaran terbatas Harga Termurah. Segera daftar sekarang!
Jasa Raharja | Cek Daftar Produk Asuransi, Manfaat, dan Profilnya
Dapatkan penawaran terbatas Harga Termurah. Segera daftar sekarang!
+62

Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!

1
2
3
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu
1
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
2
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
3
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Jasa Raharja | Cek Daftar Produk Asuransi, Manfaat, dan Profilnya

Siapa DuitPintar, PT Anugrah Atma Adiguna (AAA), dan Lifepal

Perusahaan asuransi Jasa Raharja adalah perusahaan asuransi sosial milik Pemerintah atau berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan pada 1 Januari 1960.

Pendirian Jasa Raharja tak terlepas dari terbitnya peraturan yang mendasari pendiriannya, yaitu:

  • UU No. 19 PRP Tahun 1960.
  • PP No. 8 Tahun 1965.
  • SK Menteri Keuangan Republik Indonesia No. Kep.750/KMK/IV/II/1970.
  • PP No. 39 Tahun 1980.
  • PP No. 20 Tahun 2020.

Jasa Raharja di mata masyarakat populer sebagai BUMN asuransi yang menjamin pemberian santunan. 

Santunan dari Jasa yang merupakan manfaat dari Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga.

Untuk mengetahui lebih jelas tentang perusahaan asuransi Jasa Raharja, jaminan santunan, hingga cara klaimnya, cari tahu infonya dalam ulasan berikut ini.

Sekilas info tentang perusahaan asuransi Jasa Raharja

Sekilas info tentang perusahaan asuransi Jasa Raharja

Jasa Raharja awalnya merupakan perusahaan kolonialis Belanda yang dinasionalisasi berdasarkan Undang-Undang No. 86 tahun 1958 tentang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.

Empat perusahaan Belanda yang dinasionalisasikan, yaitu:

  1. Firma Blom & Van Der Aa 
  2. Firma Bekouw & Mijnssen 
  3. Firma Sluyters & Co
  4. N.V. Assurantie Maatschappij Djakarta 

Keempat perusahaan itu kemudian dilebur jadi satu menjadi Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA BHAKTI”.

Dalam beberapa periode setelah peleburan perusahaan, perusahaan asuransi ini berganti nama sampai akhirnya memakai nama Jasa Raharja.

Berikut ini kronik perjalanan Jasa Raharja berganti nama yang termuat dalam laporan tahunan perusahaan.

  • Tahun 1960: Berganti nama sebanyak empat kali: Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA BHAKTI”, Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA DHARMA”, Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA MULJA”, dan Perusahaan Asuransi Kerugian Negara “IKA SAKTI”.
  • Tahun 1961: Peleburan empat PNAK Ika Bhakti, Ika Dharma, Ika Mulja, dan Ika Sakti menjadi PNAK Eka Karya.
  • Tahun 1965: Persero berubah nama menjadi Perusahaan Negara Asuransi Kerugian Jasa Raharja sebagaimana yang diatur dalam PP No. 8 Tahun 1965.
  • Tahun 1970: Persero berubah nama menjadi Perusahaan Umum Jasa Raharja yang diatur berdasarkan SK Menteri Keuangan Republik Indonesia No.Kep.750/KMK/IV/II/1970.
  • Tahun 1980: Nama persero berubah menjadi PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Persero) yang diatur dalam PP No. 39 Tahun 1980.
  • Tahun 2020: Nama persero berubah menjadi PT Jasa Raharja sebagaimana diatur dalam PP No. 20 Tahun 2020.

Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) tanggal 16 Maret 2020 membuat Jasa Raharja tergabung dalam Indonesia Financial Group (IFG).

Apa itu Indonesia Financial Group (IFG)? 

Indonesia Financial Group (IFG) adalah perusahaan induk atau holding BUMN Asuransi dan Penjaminan yang beranggotakan:

  • PT Jasa Raharja, 
  • PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), 
  • PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), 
  • PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), 
  • PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), 
  • PT Bahana Sekuritas, 
  • PT Bahana TCW Investment Management, 
  • PT Bahana Artha Ventura, 
  • PT Bahana Kapital Investa, dan 
  • PT Grahaniaga Tatautama.

Sebagai entitas anak dalam IFG, Jasa Raharja ternyata juga memiliki entitas anak, yaitu PT Jasaraharja Putera. 

PT Jasaraharja Putera adalah perusahaan asuransi umum yang berdiri pada 27 November 1993 di Jakarta.

Perusahaan asuransi ini menawarkan produk-produk unggulan, seperti JP-ASTOR (Asuransi Kendaraan Bermotor), JP-GRAHA (Asuransi Kebakaran), JP-ASPRI (Asuransi Kecelakaan Pribadi), Asuransi Pengangkutan, Asuransi Rangka Kapal, dan Asuransi Rekayasa.

Polis asuransi Jasa Raharja

Berdiri sebagai perusahaan asuransi sosial, Jasa Raharja menyediakan layanan-layanan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga.

1. Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum

Jasa Raharja menyediakan polis asuransi ini berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tanggal 31 Desember 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Pasal 3 dalam UU tersebut menjelaskan:

  1. Tiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat terbang, perusahaan penerbangan nasional dan kapal perusahaan perkapalan/pelayaran nasional, wajib membayar iuran melalui pengusaha/pemilik yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan.
  2. Penumpang kendaraan bermotor umum di dalam kota dibebaskan dari pembayaran iuran wajib.
  3. Iuran wajib tersebut pada sub a di atas digunakan untuk mengganti kerugian berhubung dengan:
    • I. kematian, dan
    • II. cacat tetap, akibat dari kecelakaan penumpang.

2. Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum terhadap Pihak Ketiga

Penyediaan asuransi ini oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tanggal 31 Desember 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Pasal 2 dalam UU tersebut menjelaskan:

  1. Pengusaha/pemilik alat angkutan lalu-lintas jalan diharuskan memberi sumbangan wajib setiap tahun kepada Dana yang dimaksud dalam pasal 1.
  2. Jumlah sumbangan wajib tersebut ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  3. Dengan Peraturan Pemerintah dapat diadakan pengecualian dari sumbangan wajib seperti termaksud pada ayat-ayat (1) dan (2) di atas.

Pasal 4 menjelaskan:

  1. Setiap orang yang menjadi korban mati atau cacad tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu-lintas jalan tersebut dalam pasal 1, dana akan memberi kerugian kepadanya atau kepada ahli warisnya sebesar jumlah yang ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah.
  2. Untuk melaksanakan pembayaran ganti rugi kepada korban menurut ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini Menteri dapat menunjuk instansi Pemerintah yang dianggap perlu.

Premi asuransi Jasa Raharja

Untuk memenuhi manfaat asuransi, perolehan premi sebagai penerimaan Jasa Raharja berasal dari Iuran Wajib dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Sumber dana premi untuk BUMN asuransi sosial telah diatur dalam:

  • Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang untuk Iuran Wajib (IW).
  • Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Premi ini dikembalikan dalam wujud manfaat apabila peserta mengalami risiko yang dipertanggungkan layaknya ketentuan dalam asuransi jiwa murni.

1. Iuran Wajib (IW)

Iuran Wajib (IW) adalah iuran yang dibayar penumpang lewat pengusaha/penyedia kendaraan bersamaan dengan pembelian tiket sebagai pengganti kerugian yang berhubungan dengan risiko kematian dan cacat tetap.

IW mencakup:

  • Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU) adalah iuran yang wajib dibayar penumpang angkutan penumpang kendaraan bermotor umum untuk setiap perjalanan sebagaimana jaminan pertanggungan kecelakaan diri antara saat penumpang naik kendaraan yang bersangkutan di tempat berangkat dan saat turunnya dari kendaraan tersebut di tempat tujuan.
  • Iuran Wajib Kereta Api (IWKA) adalah iuran yang wajib dibayar penumpang angkutan kereta api saat naik alat angkutan perusahaan kereta api untuk setiap perjalanan sebagaimana jaminan pertanggungan kecelakaan diri antara saat naik alat angkutan perusahaan kereta api di tempat berangkat dan saat turunnya dari alat angkutan perusahaan kereta api di tempat tujuan menurut karcis yang berlaku untuk perjalanan yang bersangkutan.
  • Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL) adalah iuran yang wajib dibayar penumpang angkutan penumpang kapal laut, penyeberangan dan sungai/danau untuk setiap perjalanan sebagaimana jaminan pertanggungan kecelakaan diri antara saat naik alat angkutan perusahaan perkapalan/pelayaran yang bersangkutan di tempat berangkat dan saat turun di darat pelabuhan tujuan menurut tiket yang berlaku untuk perjalanan kapal yang bersangkutan.
  • Iuran Wajib Pesawat Udara (IWPU) adalah iuran yang wajib dibayar penumpang angkutan penumpang udara untuk setiap perjalanan sebagaimana jaminan pertanggungan kecelakaan diri antara saat naik alat angkutan perusahaan penerbangan yang bersangkutan atau agennya di tempat berangkat dan saat meninggalkan tangga pesawat terbang yang ditumpanginya di tempat tujuan menurut tiketnya yang berlaku untuk penerbangan yang bersangkutan.

Angkutan penumpang

Premi Iuran Wajib

Kendaraan bermotor umum Rp60
Kereta api Rp120
Angkutan penumpang umum dengan biaya

Angkutan sampai dengan Rp2.500 (sungai/ danau)

Rp100
Angkutan penumpang umum dengan biaya

Angkutan di atas Rp2.500 (sungai/ danau)

Rp200
Angkutan penumpang umum dengan biaya

Angkutan sampai dengan Rp2.500 (feri/penyeberangan dan laut)

Rp100
Angkutan penumpang umum dengan biaya

Angkutan di atas Rp2.500 sampai dengan Rp5.000 (feri/penyeberangan dan laut)

Rp200
Angkutan penumpang umum dengan biaya

Angkutan di atas Rp5.000 sampai Rp10.000 (feri/penyeberangan dan laut)

Rp400
Angkutan penumpang umum dengan biaya

Angkutan di atas Rp10.000 sampai dengan Rp25.000 (feri/penyeberangan dan laut)

Rp800
Angkutan penumpang umum dengan biaya

Angkutan di atas Rp25.000 (feri/penyeberangan dan laut)

Rp2.000
Angkutan penumpang umum di udara Rp5.000

2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Perolehan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) berasal dari sumbangan tahunan yang wajib dibayar dari para pemilik/pengusaha alat angkutan lalu lintas jalan.

Kendaraan Premi SWDKLLJ
Sepeda motor di bawah 50 cc, mobil ambulans, mobil jenazah, dan mobil pemadam kebakaran Gratis
Mobil derek dan sejenisnya Rp20.000
Sepeda motor, sepeda kumbang dan scooter di atas 50 cc sampai 250 cc Rp32.000
Sepeda motor di atas 250 cc Rp80.000
Pick-up/mobil barang sampai dengan 2400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum Rp140.000
Mobil penumpang angkutan umum sampai dengan 1600 cc Rp70.000
Bus dan mikro bus bukan angkutan umum Rp150.000
Bus dan mikro bus angkutan umum, serta mobil penumpang angkutan umum lainnya diatas 1600 cc Rp87.000
Truk, mobil tangki, mobil gandengan, mobil barang di atas 2400 cc, truk container, dan sejenisnya Rp160.000

Manfaat santunan asuransi Jasa Raharja

Manfaat santunan asuransi Jasa Raharja

Dari Iuran Wajib (IW) hingga Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), masyarakat berhak memperoleh manfaat santunan Jasa Raharja.

Manfaat dari persero ini sendiri memiliki kesamaan dengan manfaat asuransi jiwa ataupun asuransi perjalanan.

Cek manfaat santunannya dalam tabel berikut ini.

Tabel santunan Jasa Raharja dari premi Iuran Wajib

Santunan Angkutan darat dan laut Angkutan udara
Meninggal dunia Rp50.000.000 Rp50.000.000
Cacat tetap (maksimal) Rp50.000.000 Rp50.000.000
Perawatan (maksimal) Rp20.000.000 Rp25.000.000
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp4.000.000 Rp4.000.000
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K (maksimal) Rp1.000.000 Rp1.000.000
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance (maksimal) Rp500.000 Rp500.000

Tabel santunan Jasa Raharja dari premi SWDKLLJ

Santunan Besar santunan
Meninggal dunia Rp50.000.000
Cacat tetap (maksimal) Rp50.000.000
Perawatan (maksimal) Rp20.000.000
Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp4.000.000
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K Rp1.000.000
Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulance Rp500.000

Cara klaim asuransi Jasa Raharja

Ada dua cara klaim manfaat santunan Jasa Raharja, yaitu secara online dan offline.

Klaim manfaat santunan Jasa Raharja ini dapat menjadi cara mengurus Jasa Raharja tabrak lari.

Pengajuan klaim manfaat santunan Jasa Raharja secara online

Pengajuan klaim santunan dapat dilakukan secara online. Caranya mudah:

  • Buka halaman https://www.jasaraharja.co.id/main/InputPengajuan?nik=.
  • Isi formulir online dengan melakukan pengisian kolom-kolom yang tertera dari Informasi Korban, Tanggal & Lokasi Kejadian, Data Pelapor, dan Fasilitas Penanganan Korban.
  • Lalu pilih Ajukan Permohonan.

Pengajuan klaim manfaat santunan Jasa Raharja secara offline

Peserta dapat juga mengajukan klaim manfaat santunan Jasa Raharja secara offline dengan mempersiapkan:

  • Dapatkan surat keterangan kecelakaan dari kepolisian.
  • Dapatkan surat keterangan kesehatan atau kematian dari pihak rumah sakit.
  • Bawa identitas pribadi seperti KTP, KK, atau Surat Nikah (bagi yang telah berkeluarga).
  • Kunjungi Kantor Jasa Raharja dan isi formulir pengajuan klaim.
  • Serahkan formulir dan dokumen-dokumen pendukung ke petugas.
  • Tunggu proses pencairan.

Penting ketahui hal-hal berikut terkait klaim santunan Jasa Raharja

  • Santunan cuma diberikan ke ahli waris dengan skala prioritas, yaitu janda/duda sah dari peserta, anak-anak sah, dan orang tua sah.
  • Jika tidak ada ahli waris, diberikan penggantian biaya penguburan kepada pihak kerabat atau tetangga yang menyelenggarakan proses penguburan.
  • Hak santunan dapat digugurkan karena batas waktu klaim tidak boleh lebih lebih dari enam bulan setelah terjadi kecelakaan.
  • Hak santunan gugur karena tidak dilakukan penagihan dalam waktu tiga bulan setelah hal yang dimaksud disetujui Jasa Raharja.

Kantor perusahaan asuransi Jasa Raharja

Bagi masyarakat yang ingin klaim secara offline, cek daftar kantor Jasa Raharja di bawah ini.

Kantor Pusat

Kantor Alamat Telepon/Faks.
Kantor Pusat Jasa Raharja Jalan H. R. Rasuna Said, Kav. C-2, Kuningan, Jakarta 12920, Indonesia 1500020, 081210500500

Kantor Cabang

Kantor Alamat Telepon/Faks.
Kantor Cabang Utama DKI Jakarta Jalan Raya Jatinegara Timur No. 123, Jatinegara, Jakarta Timur 13310 (021)2101 2904/(021)2101 3996
Kantor Cabang Jawa Timur Jl. P. Diponegoro No. 96-98, Surabaya (031)5675102,5679218, 5678186, (031)5681693
Kantor Cabang Sulawesi Tenggara Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 26, Kendari (0401) 3122153/(0401) 3125510
Kantor Cabang Sulawesi Tengah Jl. Basuki Rahmat No.78 A Palu (0451)8205600
Kantor Cabang Bengkulu Jl. S. Parman No. 64, Kebun Kenanga, Kel. Tanah Patah, Kec. Ratu Agung Bengkulu (0736)21963
Kantor Cabang Bali Jl. Hayam Wuruk No. 202, Kel. Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Timur, Kota Denpasar (0361)235120
Kantor Cabang Sumatera Barat Jl. HR. Rasuna Said No. 1 Padang (0751)34364
Kantor Cabang Nusa Tenggara Timur Jl. WJ Lalamentik No. 72 A, Kupang, Kel. Fatululi, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Provinsi NTT (0380)-833284/(0380)-832329
Kantor Cabang Nusa Tenggara Barat Jl. Majapahit No. 60, Mataram (0370)-636812/(0370)-633113
Kantor Cabang Kepulauan Riau Jl. Letjen Ibnu Sutowo No.1, Kel. Teluk Tering, Kec. Batam, Kota Kota Batam (0778) 4804565
Kantor Cabang Kalimantan Selatan Jl. A. Yani No 35 Km 4.5, Kel. Kebun Bunga, Kec. Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin,

Kalimantan Selatan

(0511)-3254593/(0511)-3252084
Kantor Cabang Kepulauan Bangka Belitung Jl. Jend. Sudirman No. 180 A, Pangkal Pinang (0717)-431847/431847
Kantor Cabang Yogyakarta Jl. Magelang No. 7, Yogyakarta (0274)-562531/563735
Kantor Cabang Sulawesi Utara Jl. Ahmad Yani No. 25-27, Kel. Sario Tumpaan, Kec. Sario, Kota Manado (0431)-876943/(0431)876943
Kantor Cabang Papua Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 32, Kel. Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua (0967)-534361, 5332342
Kantor Cabang Jawa Barat Jl. Soekarno Hatta No. 689 A, RT. 001/27, Kel. Sekejati, Kec. Margacinta Kodya, Bandung – 40286 (022)-7312476
Kantor Cabang Banten Jl. Jend. Sudirman No. 32, RT.07/001, Kel. Sumurpecung, Kecamatan Serang – Kota Serang, Provinsi Banten – 42118 (0254)-200369
Kantor Cabang Kalimantan Barat Jl. Sultan Abdurrahman No. 101 A, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat (0561)-734272/733812
Kantor Cabang Sumatera Selatan Jl. Kapt. Rivai No. 18, Palembang (0711)-354040/354825
Kantor Cabang Jambi Jl. Prof. Sri Sudewi No. 19, Telanaipura, Jambi (0741)-62444/60305
Kantor Cabang Kalimantan Tengah Jl. RTA Milano Km. 1 No. 18, Palangkaraya (0536)-3221726/3224640
Kantor Cabang Aceh Jl. Teuku Umar No. 350, Seutui, Banda Aceh – 23243 (0651)-41441
Kantor Cabang Jawa Tengah Jl. Sultan Agung No. 100, Semarang (024)-3546140/3543841
Kantor Cabang Riau Jl. Jend. Sudirman No. 285, Kota Pekanbaru – 28116 (0761)- 42851/28142
Kantor Cabang Lampung Jalan Wolter Monginsidi No.220A, Pahoman, Teluk Betung Utara, Sumur Putri, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung 35213 (0721)487522/487522
Kantor Cabang Sulawesi Selatan Jl. Dr. Syam Ratulagi No. 77, Makassar (0411)-872988, 873495/853559
Kantor Cabang Kalimantan Timur Jl. Jend. Sudirman No. 50, Gn. Bahagia, Balikpapan, Kalimantan Timur (0542)-762294, 762678/0542)-762001
Kantor Cabang Sumatera Utara Jl. Jend. Gatot Subroto No. 142, Km 5,1, Medan Sei Sikambing C II (061)-8451746/(061)-8451688

Kantor Perwakilan

Kantor Alamat Telepon/Faks.
Perwakilan Jakarta Selatan Jalan Raya Rawa Bambu No. 88-O Grand Ruko Pasar Minggu, Pasar Minggu, Jakarta Selatan (021)780 7864/(021)7883 0529
Perwakilan Jakarta Timur Jl. Radin Inten No. 9B (Rukan Radin Inten), Duren Sawit, Jakarta Timur (021)8661 1017
Perwakilan Jakarta Barat Jl. Lapangan Bola No. 9 RT 03/10 Kebun Jeruk, Jakarta Barat (021)5369 0333/(021)5369 0444
KPJR Jakarta Utara Jalan Raya Plumpang Semper No. 14 RT 001/002, Jakarta Utara (021)4393 5869/(021)2946 7672
KPJR Mojokerto Komplek Ruko N6 Jl. Surodinawan, Mojokerto (0321)332574,5884233
KPJR Sidoarjo Jl. Ahmad Yani No. 3 C Sidoarjo (031)8952110
Perwakilan Jember Jalan Gajah Mada No. 303 Kaliwates Jember (0331)484114/(0331)434197
KPJR Banyuwangi Jl. Brawijaya Ruko Karangente Citra Niaga Blog A No. 3-4 (0333)422333
Perwakilan Kediri Jl. Diponegoro No. 34, Kota Kediri (0354)684889/(0354) 699412
KPJR Nganjuk Jl. Merdeka 1 No. 2K Mangundikaran, Nganjuk (0358)3516822/(0358)3516822
KPJR Tulungagung Jl. P. Antasari No. 5A, Kenayan, Tulungagung (0355)337334
Perwakilan Madiun Jl. Dr. Sutomo No. 42, Madiun (0351)455192/(0351)484500
KPJR Ponorogo Jl. Sultan Agung 74 Kav. 14 Nogolaten Ponorogo (0352)483069/(0352)483069
KPJR Ngawi Jl. A. Yani No. 958 Ngawi (0351)749431/(0351)749431
Perwakilan Bojonegoro Jl. P. Sudirman No. 109, Bojonegoro (0769)341515/(0353)891960
KPJR Tuban Jl. WR. Supratman No. 45 A-B (0356)331633/(0356)331633
Perwakilan Malang Jl. Dr. Cipto No. 8 Malang (0341)327961/(0341)354577
KPJR Kepanjen Jl. Panji No. 15 Kav. 2 Kepanjen (0341)392888
Perwakilan Pamekasan Jl. Joko Tole No. 201 Pamekasan (0324)323329/(0324)323329
KPJR Bangkalan Jl. Teuku Umar/Pertokoan Abu Yaman Blok A-II Bangkalan (031)3062233
Perwakilan Probolinggo Jl. Soekarno Hatta No.128 B (0335) 4229500
Perwakilan Tk. I Surabaya Jl. Jemur Handayani No. 46 A, Surabaya (031) 8478492/(031) 8478491
Perwakilan Bukittinggi Jl. Perintis Kemerdekaan No. 7, Bukittinggi (0752) 220239
Perwakilan Solok Jl. KH. Ahmad Dahlan No 114 C, Solok (0755)-325543
KPJR Pasaman Barat Jl. Lintas Siti Mangopoh Jorong Jambak Jalut X, Nagari Lingkung Aur, Kec. Pasaman, Kab. Pasaman Barat (0753) 466789
Perwakilan Singaraja Jl. Jend. Sudirman No. 72, Kel. Banyuasri, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng (0362)-25616
KPJR Gianyar Jl. Raya By Pass Dharma Giri, Kel. Bitera, Kec. Blahbatu, Kabupaten Gianyar
Perwakilan Ende JL. Sam Ratulangi No. 22, Ende, Kel. Onekore, Kec. Ende Tengah, Kab. Ende (0381)-21443/2500925
Perwakilan Sumbawa Jl. Kebayan No. 8, Sumbawa Besar (0371)-626664
Perwakilan Bima Jalan Gadjah Mada No. 98 Penatoi, Kota Bima (0374)-646701/646702
Perwakilan Kotamobagu Jl. Paloko Kinalang Jalur 2, Kel. Kotabangun, Kec. Kotamobagu Timur, Kota. Kotamobagu (0435)-2628508
Perwakilan Ternate Jl. Ki Hajar Dewantara No. 206, Kel. Takoma, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate (0921)-25096/(0921)3125096
Perwakilan Tanjung Pinang Jl. Wr Supratman Km 8, Kel. Air Raja, Kec. Tanjung Pinang Timur, Tanjung Pinang (0771) 4446641
Perwakilan Tk II Kandangan Jl. AluhIdut No. 61 Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan (0517)-21262
KPJR Batulicin Jl. Raya Batulicin KM. 4,5, Kel. Batulicin, Kab.Tanah Bumbu Kalimantan Selatan
Perwakilan Gorontalo Jl. Jend. Sudirman No. 10, Kel. Limba U2, Kec. Kota Selatan, Kota Gorontalo (0435)828882
KPJR TK I Bantul Ruko Perumahan Alam Citra, Jl. Prangtritis KM. 7 Panggungharjo, Sewon Bantul, DI Yogyakarta 55187 (0274) 445401/6463031
KPJR TK II Sleman Jl. Magelang KM. 11 Tridadi Sleman (0274) 2882144/(0274) 2882144
Perwakilan Manokwari Jl. Drs. Esau Sesa, Kel. Wosi, Kec. Manokwari Barat, Kab. Manokwari, Papua Barat (0986)2215759
KPJR Merauke Jl. Brawijiaya No 57, Merauke (0971)532376
Perwakilan Bandung Jl. Surya Sumantri No. 8 Sukawarna – Sukajadi, Bandung 40164 (022) 82003672
Perwakilan Cirebon Jl. DR. Wahidin Sudiro H. No. 32, RT 001/01, Cirebon – 45122 (0231)-209382
Perwakilan Bogor Jl. Merak No. 2 / A. Yani No. 43, RT 05/03, Kel. Tanah Sareal, Kec. Tanah Sareal, Bogor – 16161 (021)-8324988/8336841
Perwakilan Bekasi Jenderal Ahmad Yani RT. 04 / RW. 03 Blok A10 No. 10 – 11 Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi (021)-8852828
Perwakilan Tasikmalaya Jl. Moch. Hatta No. 188 A, RT. 05/14, Kel. Sukamanah, Kec. Cipedes,Tasikmalaya – 46131 (0265)-332156
Perwakilan Purwakarta Jl. Veteran No. 20, RT. 48/05, Kel. Nagri Kaler, Kec. Purwakarta, Kota – 41115 (0264)-201069/206881
Perwakilan Sukabumi Jl. R.H. Syamsudin SH No. 36, RT. 01/06, Kel. Cikole, Kec. Sukabumi Utara, Sukabumi – 43113 (0266)221380
Perwakilan Karawang Jl. Jend. A. Yani 72 Karangpawitan Karawang Barat Karawang (0267)-401702
Perwakilan Indramayu Jl. Olahraga No. 18, Kel. Karanganyar, Kec/Kab. Indramayu 45213 (0234) 52758787
KPJR Cianjur Jl.KH.Abdullah Bin Nuh No.36 E, Kel.Sawahgede, Kec/Kab.Cianjur 43212 (0263) 261820/(0263) 261820
KPJR Garut Jl. Jend. Sudirman No. 88, Kec. Tarogong Kidul, Kab. Garut (0262) 238072
KPJR Subang Jl. Ukong Sutaatmaja Blok Ruko 1, Karanganyar, Subang 0260-415207
KPJR Cikarang Jl. Niaga Raya Blok B2 3 Pasirsari Cikarang Sel. Kabupaten Bekasi (021) 89842286
KPJR Palimanan Jl. Otoiskandardinata Rukan Larissa Kav. 1 No. 501, Klangenan, Kab. Cirebon (0231)-342805

FAQ

Berapa lama proses pencairan asuransi Jasa Raharja?

Lamanya proses pencairan asuransi Jasa Raharja tergantung dari kelengkapan dokumen klaim.

Jika dokumen yang diminta sudah lengkap, pencairan tidak sampai lebih dari 2 hari.

Berapa asuransi kecelakaan Jasa Raharja?

Nilai santunan bagi peserta yang mengalami kecelakaan hingga Rp50 juta apabila peserta meninggal dunia.

Siapa yang bisa klaim Jasa Raharja?

Berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, mereka yang berhak atas santunan adalah setiap orang yang menjadi korban akibat kecelakaan dari penggunaan alat angkutan lalu lintas, termasuk ahli waris dari korban.

Apakah ada cara klaim Jasa Raharja kecelakaan tunggal?

Tidak ada. Alasannya, kecelakaan tunggal tidak menjadi risiko yang berhak atas santunan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Apakah anak di bawah umur bisa klaim Jasa Raharja?

Anak-anak di bawah umur (di bawah 17 tahun) yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, baik itu kendaraan pribadi maupun angkutan umum berhak santunan kecelakaan lalu lintas.

Jasa Raharja | Cek Daftar Produk Asuransi, Manfaat, dan Profilnya
Dapatkan penawaran terbatas Harga Termurah. Segera daftar sekarang!
+62