Asuransi Jiwa Syariah
Asuransi jiwa syariah adalah produk proteksi jiwa yang dijalankan dengan prinsip Islam. Produk asuransi jiwa syariah semakin diminati masyarakat Indonesia sebagai penduduk dengan mayoritas Islam.Â
Ada cukup banyak perusahaan asuransi Indonesia yang menawarkan berbagai jenis produk asuransi jiwa syariah.Â
Berikut adalah beberapa produk asuransi jiwa syariah terbaik di Indonesia!
- Asuransi Jiwa Syariah Takaful Keluarga
- Asuransi Jiwa Syariah Al Amin
- Asuransi Jiwa Allianz Syariah
- Asuransi Jiwa JMA Syariah
- Asuransi Jiwa Syariah Manulife
- Asuransi Jiwa Sinar Mas Syariah
- Asuransi Jiwa Syariah Amanah Githa
- Asuransi Jiwa Syariah AXA Mandiri
- Asuransi Jiwa Syariah Panin
- Asuransi Jiwa Syariah AIA
- Asuransi Jiwa Syariah CAR Life
- Asuransi Jiwa Syariah BNI Life
Produk Asuransi Jiwa Syariah Terbaik di Indonesia
Asuransi syariah disebut juga Takaful atau asuransi Islam adalah produk asuransi yang didasarkan pada solidaritas sosial dan kerja sama antara nasabahnya.
Premi atau dana kontribusi dikelola sesuai syariat Islam, yang disebut dana Tabarruâ. Ini semacam dana kolektif yang digunakan bila suatu hari para nasabah mengalami kerugian/kerusakan/risiko sesuai ketentuan.
Ya, asuransi jiwa syariah membantu kamu mengurangi beban risiko finansial saat suatu risiko terjadi dan saling membantu nasabah lain yang mengalami risiko.
DuitPintar sudah merangkum beberapa produk asuransi jiwa terbaik dari berbagai perusahaan asuransi terpercaya di Indonesia berikut ini:
1. Asuransi Jiwa Syariah Takaful Keluarga
PT Asuransi Takaful Keluarga merupakan perusahaan asuransi syariah pertama di Indonesia yang sudah berdiri sejak tahun 1994. Pengalamannya di unit asuransi syariah sudah tidak perlu diragukan lagi.
Perusahaan asuransi syariah ini menawarkan berbagai jenis produk asuransi jiwa syariah, baik untuk individu, keluarga, maupun lembaga atau institusi.
Asuransi Takaful Keluarga memiliki beberapa pilihan polis asuransi jiwa unggulan dengan manfaat tambahan proteksi kesehatan.
- Nama Produk: Al Khairat Individu
- 100% Uang Pertanggungan bila Tertanggung meninggal dunia dalam masa polis asuransi syariah berlaku.
- Manfaat Tambahan:
- Personal Accident. Santunan bila Tertanggung meninggal dunia atau cacat tetap (total dan sebagian) akibat kecelakaan.
- Family Hospital Plan. Asuransi kesehatan keluarga yaitu pertanggungan biaya rawat inap dan rawat jalan sesuai ketentuan polis. Maksimum 4 anggota yaitu pasangan dan 2 anak.
- Premi mulai Rp250 ribu per tahun.
- Pembayaran premi tahunan atau sekaligus.
- Asuransi murni syariah yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah di bawah pengawasan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Usia Masuk: 17 tahun hingga 60 tahun.
- Masa perlindungan maksimum hingga usia 75 tahun.
2. Asuransi Jiwa Syariah Al Amin
Asuransi jiwa syariah Al Amin adalah produk asuransi jiwa yang disediakan oleh PT Asuransi Jiwa Syariah Al Amin.
Meskipun masih terbilang baru, tetapi produk asuransi jiwa syariah Al Amin terbilang cukup menjanjikan dan cocok untuk kamu yang menginginkan asuransi jiwa murni syariah.
- Asuransi Kredit: At Ta’min Pembiayaan Mikro
- Asuransi Kecelakaan Diri: At Taâmin Siswa Dirham dan At Taâmin Siswa Dinar
- Asuransi Berjangka: Al Amin Badal Arafah
At Ta’min Pembiayaan Mikro
Pertanggungan berupa perluasan atas pinjaman/cicilan Tertanggung karena risiko gagal bayar akibat Tertanggung meninggal dunia atau mengalami cacat tetap.
At Taâmin Siswa Dirham
- Santunan untuk peserta pelajar/mahasiswa yang meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan.
- Pertanggungan biaya perawatan sesuai dengan kontrak polis asuransi syariah.
At Taâmin Siswa Dinar
Pertanggungan biaya rumah sakit, cacat total tetap, atau meninggal dunia akibat risiko kecelakaan. Peserta adalah pelajar/mahasiswa.
Al Amin Badal Arafa
- Pembiayaan ibadah Haji (Badal Haji).
- Jaminan santunan tunai apabila terjadi risiko meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan.
3. Asuransi Jiwa Allianz Syariah
- Asuransi kematian dan penyakit kritis.
- Pemberian Uang Pertanggungan atas risiko meninggal dunia akibat bukan kecelakaan atau kecelakaan.
- Pemberian Uang Pertanggungan atas risiko meninggal dunia akibat kecelakaan transportasi dan kecelakaan pada saat menunaikan Ibadah Haji Resmi atau Ibadah Umroh.
- Proteksi atas 77 penyakit kritis hingga usia 86 tahun.
- Manfaat Akhir Kontrak berupa saldo tabungan apabila Tertanggung masih hidup hingga polis berakhir.
Pertanggungan | Nilai |
Akibat Bukan Kecelakaan | 200% Santunan Asuransi + Potensi Saldo Tabungan yang terbentuk |
Akibat Kecelakaan | 300% Santunan Asuransi + Potensi Saldo Tabungan yang terbentuk |
Akibat Kecelakaan Saat Menggunakan  Transportasi Umum | 400% Santunan Asuransi + Potensi Saldo Tabungan yang terbentuk |
Akibat Kecelakaan Saat Menunaikan Ibadah Haji Resmi / Ibadah Umroh di Saudi Arabia | 500% Santunan Asuransi + Potensi Saldo Tabungan yang terbentuk |
Catatan: Pembayaran manfaat akan dikurangi Ujrah dan Iuran Tabarruâ yang belum Peserta bayarkan untuk tahun Polis berjalan dan kewajiban yang tertunggak dari Peserta kepada Allianz (apabila ada).
- Pertanggungan atas risiko meninggal dunia: Sebesar 125% – 350% dari Kontribusi Dasar Tunggal sebagai Santunan Jiwa + potensi Nilai Investasi
- Alokasi Total Kontribusi Tunggal 100%
- Manfaat Akhir Kontrak (Maturity): Pemberian Manfaat Investasi berupa Nilai Investasi bila Tertanggung masih hidup sampai masa polis berakhir.
- 100% Santunan Jiwa + potensi Nilai Investasi apabila Tertanggung meninggal dunia.
- Santunan meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan.
- Santunan bila Tertanggung didiagnosis satu dari 49 jenis penyakit kritis.
- Santunan 100 kondisi penyakit kritis.
- Hospital & Surgical Care+.
- Perluasan jaminan:
- Santunan 168 penyakit kritis.
- Pertanggungan biaya rawat inap, ICU, dan bedah di rumah sakit.
- Santunan cacat tetap total.
- Tunjangan premi untuk Tertanggung dan Pasangan bila yang bersangkutan didiagnosis penyakit kritis dan cacat tetap.
4. Asuransi Jiwa JMA Syariah
Asuransi JMA Mumtaza dari PT Asuransi Jiwa Syariah Jasa Mitra Abadi Tbk adalah produk asuransi jiwa dengan manfaat tabungan menggunakan pola tahapan pensiun. Polis ini cocok untuk orang tua yang menginginkan tabungan hari tua.
Manfaat Hidup
(Bila peserta masih hidup hingga masa polis berakhir) |
Manfaat Meninggal Dunia |
Untuk Pensiun Usia 55 Tahun
|
Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan atau bukan kecelakaan dalam masa polis berlaku akan mendapat pertanggungan:
Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan atau bukan kecelakaan pada usia pensiun atau setelah pensiun akan mendapat pertanggungan:
Pembayaran manfaat dikirimkan ke ahli waris atau penerima manfaat sekaligus. |
Untuk Usia Pensiun 60 Tahun
|
|
Bila Peserta Mengundurkan Diri
Mendapat Akumulasi Dana Investasi. |
- Masa Pembayaran Kontribusi: 5 tahun, 10 tahun, 15 tahun, sampai masa pensiun, sekaligus.
- Cara Pembayaran Kontribusi:Â Bulanan, triwulanan, semesteran, tahunan, sekaligus.
- Usia Peserta:
- Maksimal usia 50 tahun untuk pensiun usia 55 tahun.
- Maksimal usia 55 tahun untuk pensiun usia 60 tahun.
5. MiSmart Insurance Solution Syariah – Manulife
Manfaat Meninggal | Mendapat pertanggungan 100% (seratus persen) Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarruâ dan Nilai Polis (jika ada) bila Peserta meninggal dunia dalam masa polis berlaku. |
Manfaat Akhir Masa Asuransi | Mendapat manfaat sebesar Nilai Polis yang terbentuk (jika ada) bila Peserta masih hidup hingga masa polis berakhir. |
Manfaat Loyalitas |
|
- Solusi 3 in 1 (Proteksi Jiwa, Investasi, dan Kesehatan).
- Kontribusi mulai dari Rp4 juta per tahun.
- Perlindungan jiwa seumur hidup hingga usia peserta 11 tahun.
- Surplus underwriting (jika ada) sesuai ketentuan.
- Perluasan jaminan dengan Asuransi Kesehatan Manulife:
- MiSmart Health Care Syariah
- MiSmart Critical Care
- MiSmart Waiver Syariah
6. Asuransi Jiwa Sinar Mas Syariah
- Proteksi kecelakaan diri.
- Manfaat investasi dengan rata-rata pertumbuhan 6% per tahun.
- Pilihan masa proyeksi investasi fleksibel.
- Kontribusi mulai 5 juta.
- Jangka waktu kontrak asuransi 4 tahun.
- Tanpa pemeriksaan kesehatan.
- Perluasan Jaminan:
- Term Insurance Syariah (Santunan meninggal dunia karena apapun).
- Critical Illness Syariah – Additional benefit (Santunan penyakit Kritis).
- HCP Family Syariah (Santunan harian rawat inap).
Rangkuman Polis
- Perlindungan maksimal mencapai 400% kontribusi tahunan plus nilai tunai.
- Uang pertanggungan 200% kontribusi tahunan.
- Investasi jangka menengah yang fleksibel.
- Masa asuransi 8 tahun.
- Perluasan jaminan (rider):
- Term Insurance Syariah (santunan meninggal dunia karena apapun)
- Critical Illness Syariah – Additional benefit (santunan penyakit Kritis)
- Hospital Cash Plan Family Syariah (santunan harian rawat inap)
- SMiLe Medical Syariah
- SMiLe Ladies Insurance Syariah
- SMiLe Ladies Hospital Protection Syariah
Rangkuman Polis
- Risiko A: Santunan 100% bila Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa aktif polis asuransi syariah.
- Risiko B: Bila Peserta mengalami cacat tetap akibat kecelakaan (seketika atau 90 hari setelahnya) maka akan mendapat pertanggungan:
- 100% santunan bila cacat tetap seluruh anggota badan.
- Tidak lebih dari 100% atau sesuai presentasi santunan bila cacat tetap satu anggota tubuh atau sebagian.
- Risiko D: Manfaat biaya pengobatan atau perawatan di rumah sakit sebesar maksimum 10% Santuan Asuransi per kecelakaan atau tidak melebihi jumlah Santunan Asuransi dalam 1 tahun polis.
Rangkuman Polis
7. Asuransi Jiwa Syariah Amanah Githa
Amar Invest Link adalah jenis asuransi unit link tanpa biaya akuisisi, salah satu polis asuransi jiwa unggulan dari PT Asuransi Jiwa Syariah Amanahjiwa Giri Artha (Amanah Githa).
Manfaat Meninggal Dunia | Manfaat Investasi |
Ahli waris akan mendapat Uang Asuransi + Dana Investasi yang terbentuk bila Peserta meninggal dunia dalam masa polis berlaku. | Bila Peserta masih hidup hingga masa akhir polis atau mengundurkan diri sebelum masa akhir polis, maka Peserta akan menerima saldo Dana Investasi (jika ada). |
- Jenis Produk: Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).
- Usia Masuk: 17-60 tahun.
- Masa Asuransi: Melindungi hingga 70 tahun.
- Cara Bayar:
- Sekaligus
- Reguler (Tahunan, Semesteran, Triwulan dan Bulanan).
- Santunan Asuransi:
- Sekaligus: Minimal 125% dari Kontribusi Sekaligus, atau Rp15 Juta (mana yang lebih besar).
- Reguler: Minimal 5x Kontribusi Dasar Setahun atau Rp7,5 Juta (mana yang lebih besar).
8. Asuransi Jiwa Syariah AXA Mandiri
- Nama Polis: Asuransi Mandiri Perlindungan Sejahtera Syariah – Solus Perlindungan Masa Depan.
- Uang Pertanggungan berupa Santunan Asuransi ke Ahli Waris bila Peserta meninggal dunia akibat sebab apapun. Sesuai perjanjian polis.
- Uang Pertanggungan berupa Santunan Asuransi dan manfaat tambahan bila Peserta meninggal dunia atau cacat tetap karena kecelakaan.
- Manfaat Nilai Investasi bila Peserta:
- Mengakhiri polis.
- Meninggal dunia sebelum polis berakhir.
- Masih hidup hingga masa akhir polis.
- Manfaat loyalty bonus mulai dari tahun ke-7.
- Surplus underwriting sesuai ketentuan pois.
- Perlindungan hingga usia 100 tahun.
- Perluasan jaminan untuk risiko penyakit kritis dan cacat tetap, sesuai dengan kebutuhan.
- Usia Masuk: 18-70 tahun.
- Masa Asuransi: Sampai Peserta berusia 100 tahun.
- Proporsi Kontribusi â Investasi:
- 70% Asuransi.
- 30% Investasi.
- Akad: Tabarruâ dan Wakalah Bil Ujrah.
- Kontribusi Dasar Berkala: Minimal Rp1.500.000 (Tahunan).
9. Asuransi Jiwa Syariah Panin
- Nama Polis: Multilinked Assurance Syariah
- Santunan Asuransi ditambah Nilai Investasi (jika ada) bila Peserta meninggal dunia di masa polis berlaku.
- Santunan, Nilai Investasi (jika ada), dan Manfaat Tambahan bila Peserta meninggal akibat kecelakaan.
- Pemberian Nilai Investasi (jika ada) bila Peserta masih hidup setelah masa akhir polis.
- Pemberian surplus underwriting bila ada.
- Polis fleksibel.
Usia Pihak yang Diasuransikan
pada Saat Meninggal Dunia |
Manfaat yang Dibayarkan |
< 1 | 20% Santunan Asuransi |
2 | 40% Santunan Asuransi |
3 | 60% Santunan Asuransi |
4 | 80% Santunan Asuransi |
> 5 | 100% Santunan Asuransi |
- Usia Masuk:
- Pemegang Polis: 18-75 tahun.
- Pihak Yang Diasuransikan: 1 bulanâ70 tahun.
- Masa Asuransi: Hingga usia 99 tahun.
- Pembayaran Premi: Bulanan/triwulanan/semesteran/ tahunan.
10. Asuransi Jiwa Syariah AIA
Nama Polis: AIA Sakinah Assurance – Perlindungan jiwa plus investasi sebagai perencanaan keuangan.
Santunan Asuransi sesuai dengan kontrak polis bila Peserta meninggal dunia:Â
Usia Pihak yang Diasuransikan
pada Saat Meninggal Dunia |
Manfaat yang Dibayarkan
(% Santunan Asuransi) |
< 1 | 20% |
1 – < 2 tahun | 40% |
2 – < 3 tahun | 60% |
3 – < 4 tahun | 80% |
> 4 tahun | 100% |
Manfaat Tambahan bila Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan:
Umur Pihak yang Diasuransikan saat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan | Maksimal Manfaat Tambahan |
< 18 tahun | Rp150.000.000 |
18 – 70 tahun | Rp500.000.000 |
Manfaat Tambahan bila Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan di kendaraan umum:Â
Umur Pihak yang Diasuransikan saat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan | Maksimal Manfaat Tambahan |
< 18 tahun | Rp150.000.000 |
18 – 70 tahun | Rp500.000.000 |
Manfaat investasi:Â
- Peserta meninggal dunia saat polis masih aktif.
- Peserta berusia 80 tahun saat polis masih aktif.
- Polis berakhir dalam Masa Asuransi dengan perhitungan Nilai Unit pada hari kerja selanjutnya setelah polis berakhir.
Loyalty Bonus:
Akhir Tahun Polis | Loyalty Bonus |
10 | 15% |
11 | 25% |
12 | 35% |
11. Asuransi Jiwa Syariah CAR Life
- Nama Polis: Asuransi CARLisya Ultimate
- Manfaat santunan meninggal dunia.
- Manfaat terminal illness atau cacat tetap total.
- Manfaat Nilai Investasi (jika ada) ketika Peserta masih hidup hingga polis berakhir.
- Manfaat loyalitas.
12. Asuransi Jiwa Syariah BNI Life
- Nama Polis: BLife Ekawarsa Syariah
- Ahli Waris mendapat 100% Uang Pertanggungan bila Tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan maupun bukan kecelakaan.
- Jenis: Asuransi jiwa murni syariah.
- Usia Masuk: 60 tahun.
- Masa Asuransi: 1 tahun.
- Masa Pembayaran Premi: Sekali bayar.
Itulah beberapa perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi jiwa syariah.
Selain memilih jenis produk asuransi jiwa syariah yang tepat, pastikan juga kamu memilih perusahaan asuransi syariah terbaik yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK serta diawasi oleh DPS-MUI (Dewan Pengawas Syariah MUI) agar sesuai dengan syariat Islam.
Jangan khawatir karena kamu bisa mendapat rekomendasi asuransi jiwa terbaik di PT Anugrah Atma Adiguna melalui DuitPintar.
Silakan bandingkan polis dan preminya dulu di bawah ini!
Pengertian Asuransi Jiwa Syariah
Apa itu asuransi jiwa syariah? Asuransi jiwa syariah adalah produk asuransi untuk memberikan manfaat finansial kepada Ahli Waris atas risiko kematian dini/cacat/sakit kritis dari orang yang diasuransikanâdengan sistem yang dijalankan sesuai syariat Islam.Â
Asuransi syariah aman dan disarankan untuk umat muslim untuk tetap mendapat proteksi finansial atas terjadinya suatu risiko, karena produk atau mekanismenya tidak mengandung unsur riba (bunga), al-maysir (perjudian), risywah (suap-menyuap), dan al-gharar (ketidakpastian).Â
Perusahaan asuransi syariah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memastikan bahwa setiap polis memenuhi persyaratan berdasarkan hukum Islam.
Sama seperti perusahaan asuransi konvensional, ini juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan penyelenggaraan sektor jasa keuangan teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Â
Selain asuransi jiwa, nasabah juga dapat mendapat proteksi keuangan melalui asuransi kesehatan syariah, asuransi mobil syariah, dan asuransi umum lainnya.Â
Manfaat Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah produk asuransi yang memberikan santunan berupa Uang Pertanggungan kepada ahli waris ketika Tertanggung meninggal dunia atau mengalami risiko lain yang membuatnya tidak bisa lagi menafkahi keluarga.Â
Asuransi jiwa bisa jadi pertimbangan bagi kamu yang berperan sebagai tulang punggung keluarga, agar ahli waris dan anggota keluarga yang ditinggalkan tetap bisa melanjutkan hidup dan tidak mengalami kesulitan finansial.Â
Selain itu, asuransi jiwa juga bisa digunakan sebagai tabungan masa depan bila kamu membeli polis dengan manfaat pensiun.
Kamu juga bisa membeli jaminan yang lebih luas dari asuransi jiwa yang sudah ada, seperti proteksi kesehatan, asuransi pendidikan, proteksi penyakit kritis, dan lainnya.Â
Cara Kerja Asuransi Jiwa Syariah
Mekanisme asuransi jiwa syariah menggunakan penghimpunan dana Tabarru yang dikelola untuk menjamin satu sama lain terhadap risiko-risiko yang tidak terduga yang dijamin dalam polis asuransi.Â
Dana Tabarru berasal dari kontribusi nasabah (sesuai dengan jenis pertanggungan yang mereka butuhkan dan keadaan pribadi mereka) yang dikelola atas nama nasabah oleh perusahaan asuransi syariah terbaik.
Setiap klaim yang dibuat oleh nasabah dibayarkan dari dana Tabarru dan surplus yang tersisa.Â
Bila ada selisih positif dari dana Tabarru setelah diakumulasi untuk pembayaran klaim dan biaya lainnya, dana tersebut dapat didistribusikan kepada peserta sebagai dividen tunai atau distribusi, atau melalui pengurangan kontribusi di masa depan. Ini disebut nilai surplus underwriting.Â
Sebaliknya bila ada selisih negatif atau kerugian akan dibagi berdasarkan sistem community pooling.
Intinya, asuransi syariah bertujuan agar para nasabah dapat saling tolong-menolong melalui kontribusi dari dana Tabarru.
Ketentuan Hukum Asuransi Jiwa Syariah
Berikut ini dasar hukum asuransi syariah di Indonesia:
1. Al Quran dan Hadits
Al Maidah 2: âDan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.â
An Nisa 9: âDan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.â
HR Muslim dari Abu Hurairah: âBarang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.â
2. Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)
- Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
- Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
- Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
- Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.
3. Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) menjadi dasar hukum asuransi jiwa syariah, yaitu PMK Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah:
- Pasal 1 Nomor 1: Asuransi berdasarkan prinsip Syariah adalah usaha saling tolong-menolong (taâawuni) dan melindungi (takafuli) di antara para nasabah melalui pembentukan kumpulan dana (tabbaruâ) yang dikelola dengan prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.
- Pasal 1 Nomor 2: Perusahaan adalah perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah.
- Pasal 1 Nomor 3: Nasabah adalah orang atau badan yang menjadi nasabah program asuransi dengan prinsip Syariah, atau perusahaan asuransi yang menjadi nasabah reasuransi dengan prinsip syariah.
Prinsip Asuransi Jiwa Syariah
Prinsip utama asuransi syariah adalah saling tolong-menolong untuk mengurangi beban finansial para nasabah ketika terjadi risiko yang tidak terduga.Â
1. Prinsip Tolong-menolong
Kontribusi (premi) dihimpun dalam dana Tabarru dan dikelola untuk menolong peserta lain yang mengajukan klaim.Â
2. Prinsip Amanah
Perusahaan asuransi harus amanah dalam memelihara dua dana terpisah: dana peserta dan pemegang polis dan dana pemegang saham. Peserta juga harus jujur dalam mengajukan klaim.Â
3. Prinsip Kerja Sama
Kerja sama antara perusahaan dan peserta melalui akad (akad mudharabah atau musyarakah) untuk mencapai tujuan dalam mengurangi beban finansial peserta.Â
4. Prinsip Saling MelindungiÂ
Tujuan pengelolaan asuransi syariah untuk saling melindungi peserta dari beban finansial atas risiko yang mungkin terjadi. Kontribusi asuransi bukan hanya untuk proteksi diri sendiri, tapi juga peserta lain.
5. Prinsip HalalÂ
Produk asuransi syariah terbaik dijalankan sesuai syariat Islam. Solusi proteksi keuangan dengan sistem yang tidak mengandung unsur riba (bunga), al-maysir (perjudian), risywah (suap-menyuap), dan al-gharar (ketidakpastian).Â
Jenis Asuransi Jiwa Syariah
Berikut ini macam-macam asuransi syariah di Indonesia:Â
1. Asuransi Jiwa Syariah Berjangka (Term Life Insurance)Â
Asuransi jiwa berjangka atau term life insurance adalah produk asuransi jiwa dijalankan dengan jangka waktu atau periode tertentu.Â
Biasanya, jangka waktu yang ditawarkan oleh produk asuransi jiwa syariah berjangka ini mulai dari 1 tahun, 5 tahun, 10 tahun, atau sesuai jangka waktu yang sudah disepakati Tertanggung dengan Penanggung.Â
Fungsinya untuk memberi manfaat berupa Uang Pertanggungan (UP) kepada Ahli Waris bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan pada tertanggung, misalnya kecelakaan atau sakit yang menyebabkan Tertanggung meninggal dunia.Â
2. Asuransi Jiwa Syariah Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
Produk asuransi jiwa syariah seumur hidup menawarkan manfaat utama pemberian Uang Pertanggungan (UP) Jiwa atau Santunan Kematian dengan tanpa adanya jangka waktu tertentu alias seumur hidup kepada Tertanggung dalam polis masih berlaku.Â
Proteksi yang diberikan asuransi jiwa seumur hidup ini juga cukup panjang, yakni hingga usia Peserta maksimal 100 tahun atau bahkan ada yang menjamin hingga usia 110 tahun. Â
Premi yang harus dibayar pun cenderung lebih besar dan tidak akan hangus meskipun tidak ada klaim sampai masa kontrak berakhir, sesuai dengan jumlah UP atau Santunan Kematian yang diinginkan. Â
3. Asuransi Jiwa Syariah Dwiguna (Endowment)
Asuransi jiwa jenis endowment adalah asuransi yang menggabungkan dua jenis manfaat, yakni berupa proteksi jiwa dan tabungan berjangka.Â
Tertanggung bisa mendapatkan nilai tunai yang besar sebagai manfaat tabungan, meskipun tidak ada klaim asuransi.Â
Sebaliknya, jika Tertanggung meninggal dunia, maka Uang Pertanggungan akan diberikan kepada Ahli Waris.Â
Produk asuransi jiwa syariah dwiguna ini sangat cocok untuk kamu yang punya rencana keuangan jangka panjang, seperti mengumpulkan dana pensiun dan dana pendidikan untuk anak.
Asuransi dana pensiun dan asuransi pendidikan termasuk jenis asuransi jiwa endowment.Â
4. Asuransi Jiwa Syariah Unit Link
Asuransi unit link menggabung dua manfaat sekaligus, yaitu manfaat proteksi jiwa dan manfaat investasi.Â
Premi yang dibayarkan oleh Peserta dikelola untuk proteksi jiwa dan sebagiannya dialokasikan ke sejumlah instrumen investasi oleh perusahaan asuransi.Â
Berhubung ini bersifat syariah, maka instrumen investasi yang dipilih pun harus sesuai dengan syariat Islam, seperti produk keuangan atau perbankan yang tidak menggunakan konsep riba ataupun perusahaan rokok dan minuman keras.Â
Itu dia beberapa jenis asuransi jiwa syariah terbaik di Indonesia. Pastikan kamu sudah memahami setiap produk asuransi jiwa yang akan dipilih.Â
Perbedaan Asuransi Jiwa Syariah dan Konvensional
Subjek | Asuransi Syariah | Asuransi Konvensional |
Risiko | Sharing Risk | Transfer Risk |
Akad | Akad Tabarru’ (derma)
Akad Tijarah (termasuk Mudharabah atau bagi hasil) |
Jual-Beli |
Kepemilikan Dana | Dana terpisah antara dana peserta dan perusahaan | Premi yang dibayar menjadi milik perusahaan |
Pengawasan | OJK dan DPS | OJK |
Pembayaran Kontribusi | Kontribusi untuk Ta’awuni.
Dana tidak hangus atau menjadi keuntungan perusahaan. |
Premi untuk polis.
Dana akan hangus bila tidak ada klaim, kecuali ada manfaat no claim. |
Aturan Investasi | Sesuai aturan syariah | Tidak tunduk pada aturan syariah |
Surplus Underwriting | Selisih lebih dana akan dibagi ke dana Tabaruu’ dan/atau dibagikan ke peserta sebagai dividen tunai. | Selisih lebih dana untuk perusahaan |
Pengelolaan Dana | Bersifat terbuka. | Bersifat tertutup. |
Kewajiban Zakat | Perusahaan memfasilitasi pembayaran zakat. | Tidak ada ketentuan terkait zakat. |
Persamaan Asuransi Jiwa Syariah dan Konvensional
Perbedaan paling utama dari asuransi syariah dan konvensional adalah pada pengelolaan danaya, tapi tujuan asuransi sama-sama untuk memberikan perlindungan pada peserta.Â
1. Memberikan Proteksi FinansialÂ
Baik asuransi konvensional dan asuransi syariah sama-sama bertujuan untuk memberi proteksi finansial terhadap risiko-risiko tidak terduga, sesuai dengan jenis pertanggungannya.
2. Bersifat Berkelanjutan
Proteksi asuransi yang dimiliki berlaku untuk jangka panjang dan berkelanjutan, sesuai dengan masa berlaku polis.Â
Peserta bisa memilih polis tahunan, kemudian diperpanjang lagi setiap tahun untuk bisa memproteksi peserta lebih lama.Â
3. Berdasarkan Permintaan PesertaÂ
Perjanjian atau akad disetujui oleh Peserta, berdasarkan apa yang mereka inginkan sesuai dengan kebutuhannya.Â
Premi Asuransi Jiwa Syariah
Ketahui bahwa biaya premi asuransi jiwa setiap peserta berbeda-beda sesuai dengan faktor-faktor berikut ini:
Semakin besar UP yang diharapkan, biaya kontribusi (premi) pun semakin tinggi untuk menanggung risiko yang lebih besar.
Contoh asuransi jiwa syariah seumur hidup memiliki premi lebih tinggi dari pada jenis asuransi jiwa term life.
Semakin bertambah usia maka biaya premi juga semakin tinggi. Ini karena usia yang lebih matang memiliki risiko yang lebih tinggi.
Semakin lama masa pertanggungan, misalnya 10 tahun, maka biaya premi lebih tinggi dari proteksi yang hanya 5 tahun saja.
Asuransi jiwa dengan proteksi kesehatan juga akan mempertimbangkan riwayat kesehatan peserta untuk menentukan biaya premi.
Jenis asuransi jiwa unit-link mengakomodasi instrumen investasi, sehingga rate preminya mungkin lebih tinggi dari pada asuransi jiwa murni.
Peserta harus menambah premi bila ingin perluasan jaminan (rider) untuk melengkapi proteksi jiwa.
Simulasi Premi Asuransi Jiwa Syariah
Yuk, cek simulasi premi asuransi jiwa dari beberapa polis perusahaan asuransi jiwa berikut ini!
AlliSya AMAN
Skema asuransi jiwa syariah Allianz:
- Nama: Emil
- Usia: 35 tahun
- Polis: AlliSya AMAN
- Kontribusi Tahunan: Rp 16,575,000
- Santunan Asuransi (SA): Rp 500,000,000
- Masa Pembayaran Kontribusi: 20 tahun
Manfaat Meninggal Dunia
(Jika meninggal dunia akibat bukan kecelakaan) |
||
Usia 45 Tahun | Usia 50 Tahun | Usia 53 Tahun |
|
|
|
JMA Mumtaza
Kontribusi (Minimal) |
|
Biaya Penerbitan Polis | Rp25.000 |
Biaya Administrasi | Rp10.000/bulan (dikenakan mulai tahun ke-4) |
Simulasi Peserta
|
|
Kontribusi: Rp600.000 | |
Kontribusi Dasar: Rp400.000
Biaya Pengelolaan:
|
Kontribusi Tambahan Reguler: Rp200.000
Biaya Pengelolaan:
|
Manfaat Pensiun | |
Usia | Manfaat Tahapan Pensiun |
55 | 68.259.000 |
56-69 | 95.562.600 |
70 | 68.259.000 |
Akumulasi DIP | 52.393.000 |
Total | 284.474.500 |
Catat ya bahwa ini hanya simulasi. Penetapan biaya premi tergantung dari kondisi dan profil risiko kamu.
Agar lebih jelas, kamu bisa bandingkan premi dan manfaat polis dari berbagai perusahaan asuransi syariah jiwa syariah di pialang asuransi PT Anugrah Atma Adiguna melalui DuitPintar.
Cara Klaim Asuransi Jiwa Syariah
Klaim dapat dilakukan bila nasabah mengalami risiko-risiko yang ditanggung dalam polis asuransi jiwa, seperti risiko meninggal dunia, cacat total, penyakit kritis, atau tahapan pensiun.
Ingat, ahli waris atau peserta hanya dapat mengajukan klaim atas risiko yang ditanggung oleh pihak asuransi sesuai dengan kontrak polis.Â
Bila polis hanya menanggung risiko meninggal dunia, maka ahli waris tidak bisa klaim atas risiko-risiko lainnya.Â
Berikut ini cara klaim asuransi jiwa untuk klaim meninggal dunia:
- Ahli waris membuat laporan ke pihak asuransi bahwa Tertanggung meninggal dunia.
- Kirimkan kelengkapan dokumen klaim.Â
- Perusahaan asuransi akan memverifikasi data lebih dulu.Â
- Bila sudah selesai dan klaim disetujui, pihak asuransi akan memberi pertanggungan sesuai dengan ketentuan.Â
- Polis asuransi asli.
- Fotokopi identitas diri Tertanggung, Pemegang polis, dan Ahli Waris.
- Formulir klaim meninggal dunia. Bisa minta ke pihak asuransi atau cek di website-nya.
- Surat keterangan dokter atau rumah sakit untuk klaim meninggal dunia karena sakit.
- Salinan catatan medis Tertanggung.
- Surat Keterangan Kematian lengkap dari pemerintah atau pihak berwenang setempat.
- Surat Berita Acara dari pihak kepolisian apabila meninggal dunia karena kecelakaan atau kejadian tidak biasa seperti tindak kejahatan dll.
- Dokumen-dokumen lain yang diminta oleh pihak asuransi.
- Polis asuransi asli.
- Fotokopi KTP.
- Formulir klaim asuransi.
- Hasil diagnosis dokter.
- Fotokopi hasil pemeriksaaan laboratorium, radiologi, dan perawatan lainnya.
- Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh perusahaan asuransi.
Cara klaim asuransi juga tertulis di kontrak polis yang bisa kamu ikuti. Bila belum memahaminya kamu bisa hubungi call center perusahaan asuransi untuk mendapat panduan yang lebih rinci.
Beli Asuransi Jiwa Syariah Terbaik Online
Duitpintar adalah pialang asuransi yang beroperasi di bawah PT Anugrah Atma Adiguna telah terdaftar dan diawasi oleh OJK sesuai dengan nomor izin KEP-018/KMK.17/1992.
Kamu dapat membeli asuransi jiwa syariah online di sini. Melalui Duitpintar, kamu tidak perlu repot membandingkan polis asuransi jiwa untuk mendapatkan pilihan terbaik sesuai kebutuhan dan profil risiko kamu.Â
Berikut ini cara daftar asuransi jiwa online di DuitPintar:Â
- Isi formulir (jenis kelamin, usia, dan nomor telepon).
- Lihat penawaran berbagai polis asuransi kesehatan terbaik.Â
- Bandingkan polis.Â
- Pilih polis sesuai dengan kebutuhan kamu.Â
- Pihak PT Anugrah Atma Adiguna akan segera menghubungi. Silakan konsultasi untuk mendapat saran dan pilihan asuransi kesehatan terbaik sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan kamu.Â
- Tentukan pilihan polis.Â
- Selesaikan pembayaran.Â
- Detail polis akan segera dikirim ke nasabah. Kamu tetap bisa konsultasi seputar asuransi ke pihak PT Anugrah Atma Adiguna.Â
- Selesai.Â
FAQ: Orang Juga Bertanya
Produk Asuransi Jiwa Syariah Apa Saja?
Produk asuransi jiwa syariah tersedia dalam berbagai jenis, mulai dari asuransi jiwa syariah berjangka, seumur hidup, dwiguna, hingga unit link.
Apa Saja Asuransi Jiwa Syariah di Indonesia?
- Asuransi Jiwa Syariah Takaful Keluarga
- Asuransi Jiwa Syariah Al Amin
- Asuransi Jiwa Allianz Syariah
- Asuransi Jiwa JMA Syariah
- Asuransi Jiwa Syariah Manulife
- Asuransi Jiwa Sinar Mas Syariah
Apa Saja Larangan untuk Asuransi Syariah?
Nasabah asuransi dengan perusahaan asuransi diikat oleh akad yang tidak boleh ada unsur gharar (penipuan), maysir (perjudian), zhulm (penganiayaan), riba, risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Bagaimana Prinsip Pelaksanaan Asuransi Syariah?
Utamanya, asuransi syariah memegang prinsip ta’awanu ‘ala birri wa al-taqwa yang artinya tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan taqwa, serta al-taâmin yang artinya rasa aman.
Risiko yang Mana Ditanggung Asuransi Jiwa?
Asuransi jiwa menanggung risiko meninggal dunia akibat kecelakaan dan bukan kecelakaan. Peserta juga bisa memilih manfaat pensiun dan tambahan proteksi kesehatan dalam polis asuransi jiwa.
Berita Terkait Asuransi Jiwa Syariah:
- 10 Manfaat Asuransi Syariah dan Produknya yang Perlu Diketahui
- Pengertian, Fungsi, Isi, dan Contoh Polis Asuransi Jiwa
- Ini 8 Contoh Asuransi Syariah, Pengertian, dan Manfaatnya
- Daftar Asuransi Rumah Syariah Terbaik di Indonesia [Terbaru]
- Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia dari Tahun ke Tahun