Asuransi Jiwa PertaLife Insurance (Tugu Mandiri)
Asuransi Jiwa PertaLife (Tugu Mandiri) adalah produk asuransi yang memberikan manfaat perlindungan jiwa, yang dikelola oleh perusahaan asuransi PT Perta Life Insurance (d/h PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri).
Guna bisa menjangkau kebutuhan seluruh nasabahnya dalam hal proteksi jiwa, PT PertaLife Insurance menyediakan produk asuransi jiwa yang ditujukan bagi nasabah individu maupun kumpulan.
Tidak hanya memberikan manfaat proteksi yang komprehensif, beberapa produk Asuransi Jiwa PertaLife Insurance juga menawarkan program investasi yang menarik dan menguntungkan (asuransi unit link).
Lantas, apa saja pilihan produk Asuransi PertaLife proteksi jiwa yang tersedia? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Produk Asuransi Jiwa PertaLife Insurance (Tugu Mandiri)
PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri atau yang kini telah berganti nama menjadi PT PertaLife Insurance, memiliki beberapa produk asuransi jiwa unggulan dengan manfaat pertanggungan maksimal.
Berikut adalah daftar produk Asuransi Jiwa PertaLife Insurance selengkapnya baik untuk individu maupun kumpulan:
Power Link adalah produk PertaLife Insurance asuransi jiwa yang dikaitkan dengan investasi, yang memberikan manfaat perlindungan maksimal dan hasil investasi optimal. Syarat dan Ketentuan Personal Accident Medicard (PA Medicard) adalah produk yang memberikan manfaat perlindungan asuransi kecelakaan diri dengan uang pertanggungan hingga 30 juta apabila tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan. Syarat dan Ketentuan Smart Gift adalah produk asuransi yang memberikan manfaat perlindungan atas risiko meninggal dunia sekaligus manfaat tahapan beasiswa hingga 205% dari premi yang dibayarkan. Syarat dan Ketentuan Dana Maksima adalah produk Asuransi Jiwa Pertalife Insurance (Tugu Mandiri) yang memberikan manfaat meninggal dunia akibat kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan. Syarat dan Ketentuan Polis Asuransi Jiwa PertaLife Insurance Eka Warsa memberikan manfaat meninggal dunia dengan masa asuransi maksimal satu tahun. Syarat dan Ketentuan Group Personal Accident memberikan manfaat santunan apabila tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan. Syarat dan Ketentuan Polis asuransi PertaLife Insurance ini memberikan manfaat pertanggungan finansial atas risiko meninggal dunia karena sebab apa pun. Syarat dan Ketentuan Group Credit Shield adalah produk asuransi jiwa yang memberikan manfaat asuransi berupa pelunasan sisa pinjaman pokok debitur/tertanggung kepada kreditur/pemegang polis apabila peserta meninggal dunia karena sakit. Syarat dan Ketentuan Severance Program adalah produk yang dirancang khusus agar perusahaan selalu siap dalam pendanaan untuk memenuhi kewajiban pembayaran pesangon karyawan. Syarat dan Ketentuan Severance Program (MAPS) adalah program asuransi yang dirancang khusus untuk tenaga kerja jasa penunjang (Outsourcing Pertamina) untuk mengelola cadangan dana pesangon perusahaan. Syarat dan Ketentuan Merupakan produk asuransi endowment combine yang memberikan manfaat atas risiko meninggal dunia, manfaat berhenti kerja, dan manfaat akhir kontrak. Syarat dan KetentuanAsuransi Jiwa Tugu Mandiri
Premi Asuransi PertaLife Insurance
Harga premi Asuransi Jiwa PertaLife Insurance tentunya bervariasi pada tiap produk yang ditawarkan, mengingat manfaat pertanggungannya pun berbeda-beda.
Sebagai salah satu contoh, produk Asuransi Jiwa PertaLife Insurance Powerlink menawarkan tarif premi reguler minimum sebesar Rp300 ribu per bulan.
Namun, harga tersebut hanya berupa estimasi karena pada umumnya terdapat beberapa faktor yang akan memengaruhi besaran premi asuransi jiwa, misalnya:
- Usia;
- Jenis kelamin;
- Besaran uang pertanggungan (UP);
- Riwayat kesehatan;
- Masa asuransi;
- Ada atau tidaknya asuransi tambahan (rider), dll.
Oleh karena itu, untuk memastikan biaya premi PertaLife Insurance Asuransi Jiwa yang kamu ingin beli, sebaiknya hubungi call center Tugu Mandiri (PertaLife Insurance) di nomor 021-2788 6600 atau 021-2788 6678.
Cara Klaim Asuransi Tugu Mandiri (PertaLife Insurance)
Guna bisa menikmati manfaat pertanggungan asuransi, nasabah tentunya harus mengajukan klaim Asuransi Jiwa PertaLife terlebih dahulu.
Mengutip dari website resmi perusahaan, berikut prosedur cara klaim Asuransi PertaLife Insurance:
- Melaporkan kejadian kepada PertaLife Insurance;
- Melengkapi formulir persyaratan klaim;
- PertaLife Insurance akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen klaim;
- Klaim asuransi akan diproses selama 14 hari kerja (setelah dokumen sudah lengkap).
Profil PertaLife Insurance (Asuransi Jiwa Tugu Mandiri)
PT PertaLife Insurance (PertaLife Insurance) adalah perusahaan asuransi jiwa nasional Indonesia yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri.
Berdiri pada tanggal 28 Juni 1985, perusahaan secara resmi berganti nama dan menggunakan logo baru berdasarkan PKR No.23 RUPS Luar Biasa tanggal 24 November 2021.
Perubahan tersebut berdasarkan persetujuan Kemenkumham No. AHU-0067923.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 29 November 2021 dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-881/NB.11/2021 tanggal 28 Desember 2021.
Dilakukannya perubahan nama, brand, dan logo perusahaan ini merupakan salah satu upaya agar performa perusahaan dapat meningkat serta bisa beradaptasi dengan perubahan yang terjadi pada iklim bisnis global saat ini.
Dengan perubahan nama ini, diharapkan PT PertaLife Insurance dapat melakukan terobosan bisnis secara lebih optimal di lingkungan Pertamina dan Timah Group, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak.
Selain transformasi dalam bidang bisnis, PT PertaLife Insurance juga akan melakukan pengembangan di sektor digitalisasi untuk bisnis dan pemasaran.
Telah beroperasi selama lebih dari 30 tahun, kesuksesan yang diraih oleh PertaLife Insurance saat ini tentunya tidak lepas dari dukungan dan dedikasi para pemegang sahamnya.
Di mana, sebanyak 71,39 persen dimiliki oleh Dana Pensiun Pertamina, sebanyak 27,83 persen dimiliki oleh PT Timah (Persero) Tbk., dan sisanya sebanyak 0,78 persen dimiliki oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Mengusung tagline âCare, Commit, Agileâ sebagai tiga motivasi terbesarnya, PertaLife Insurance menyediakan beragam produk asuransi, yang meliputi:
- Asuransi jiwa
- Asuransi kesehatan
- Asuransi unit link
- Program pesangon, dan
- Program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Selain produk asuransi, PertaLife Insurance juga memiliki DPLK Tugu Mandiri yang didirikan pada tahun 1993 dan saat ini masih dalam proses pergantian nama menjadi DPLK PertaLife Insurance.
DPLK Tugu Mandiri sendiri dikenal sebagai salah satu pionir program Dana Pensiun yang memiliki reputasi dan pelayanan terbaik, sebagai salah satu penyelenggara Dana Pensiun di Indonesia.
Tidak hanya melakukan pergantian nama perusahaan, logo Tugu Mandiri Asuransi juga turut mengalami perubahan menyesuaikan dengan nama barunya, PT PertaLife Insurance. Saat ini, logo PertaLife Insurance memiliki bentuk seperti burung Kolibri (Hummingbird) yang disertai dengan tulisan âPERTALIFE INSURANCEâ. Simbol âHummingbirdâ sendiri melambangkan aspirasi organisasi perusahaan yang memiliki kekuatan, daya kemampuan, dan optimis menjadi yang terbaik. Selain itu, dipilihnya simbol ini juga memberikan makna kecepatan dan ketepatan dalam mencapai tujuan perusahaan serta mampu memenuhi kebutuhan dan layanan terbaik kepada seluruh stakeholder khususnya nasabah. PT PertaLife Insurance telah mengantongi izin operasional bidang asuransi jiwa dari Kementerian Keuangan Repbulik Indonesia pada 12 Agustus 1986 melalui SK Menteri Keuangan No.KEP-082/KM.11/1986. Sementara itu untuk program DPLK, sejak April 2011 perusahaan juga telah memiliki sertifikasi ISO 9001:2008 tentang Kualitas Layanan Mutu Kemudian, pada April 2017, DPLK Tugu Mandiri kembali memperoleh sertifikasi ISO 9001:2015 tentang Pension and Fund Management Services. Merujuk pada laporan keuangan PertaLife Insurance tahun 2021, perusahaan mampu mencatatkan hasil kinerja finansialnya sebagai berikut ini: Berdasarkan peraturan Nomor 71 POJK.05/2016 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan reasuransi, terdapat aturan minimum untuk ketiga indikator di atas. Di mana, OJK menentukan minimum rasio solvabilitas yaitu 120 persen, minimum ekuitas Rp100 miliar (perusahaan asuransi) atau Rp200 miliar (reasuransi), dan minimum aset Rp150 miliar. Berdasarkan peraturan tersebut, PT PertaLife Insurance tergolong merupakan perusahaan asuransi yang memiliki kondisi kesehatan keuangan cukup baik karena mampu melampaui ketentuan OJK.Logo PertaLife Insurance
Hukum dan Legalitas
Prestasi dan Penghargaan
Laporan Keuangan PT PertaLife Insurance (Asuransi Jiwa Tugu Mandiri)
Layanan Nasabah Asuransi Jiwa PertaLife Insurance
Jika kamu masih memiliki pertanyaan terkait produk Asuransi Jiwa PertaLife Insurance, perusahaan telah menyediakan sejumlah kontak layanan nasabah yang dapat dihubungi.
Selain itu, jika diperlukan kamu juga bisa langsung mengunjungi alamat PertaLife Insurance kantor pusat untuk mendapatkan bantuan informasi yang lebih lengkap.
Berikut adalah beberapa kontak layanan nasabah PertaLife Insurance:
- Call center PertaLife Insurance: (021) 2788 6600
- Layanan 24 jam Hallo PertaLife: 0804 1 168 168 atau (021) 2788 6700
- Fax: (021) 278 6678
- Alamat Tugu Mandiri Jakarta (PertaLife Insurance kantor pusat): Gedung Tamansari Parama Boutique Office Lantai 10, 11, dan 12 – Jl. K.H. Wahid Hasyim 84-88 Jakarta Pusat 10340
Google Maps Tugu Mandiri (PertaLife Insurance)
Rumah Sakit Rekanan Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (PertaLife Insurance)
PertaLife Insurance memiliki cukup banyak daftar rumah sakit rekanan yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia. Berikut daftar selengkapnya:
FAQ: Orang Juga Bertanya
Asuransi Jiwa PertaLife Insurance adalah produk asuransi jiwa yang ditawarkan oleh PT PertaLife Insurance, yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri. PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri adalah perusahaan asuransi jiwa nasional yang berdiri pada tahun 1985. Kemudian, pada bulan November 2021, PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri ganti nama menjadi PT PertaLife Insurance. Alamat PertaLife Insurance yaitu di Gedung Tamansari Parama Boutique Office Lantai 10, 11, dan 12, Jl. K.H. Wahid Hasyim 84-88 Jakarta Pusat 10340. Mengutip dari website resminya, proses pembayaran klaim Asuransi Jiwa PertaLife dapat diterima nasabah dalam 14 hari kerja. Untuk mengambil uang atau melakukan pengajuan klaim asuransi jiwa, nasabah harus melakukan langkah-langkah berikut: Tugu Mandiri In4link adalah sistem pemasaran berjenjang dari TM Power Link Equity Fund. Akan tetapi, per September 2021, Tugu Mandiri Insurance telah mengakhiri atau menonaktifkan sistem In4link secara resmi. PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri tidak bangkrut melainkan telah resmi berganti nama menjadi PT PertaLife Insurance per November 2021 lalu. Tugu Digital Assistant adalah portal yang berfungsi untuk membantu nasabah produk Tugu Mandiri In4link dalam melakukan berbagai proses atau pengajuan. Melalui aplikasi Tugu Mandiri ini, nasabah bisa melakukan pengecekan status pengajuan pendaftaran, mengecek nilai polis, dan mengecek status pembayaran premi. Nasabah bisa mengakses Tugu Digital Assistant di http://www.tugu-digitalassistant.com/login (login Tugu Mandiri). Cek saldo DPLK dapat dilakukan dengan menghubungi call center perusahaan di nomor (021) 2788 6600. Cara cek saldo Asuransi Tugu Mandiri lainnya bisa juga dengan mengunjungi langsung kantor Tugu Mandiri terdekat dari domisili. PT Asuransi Jiwa Tugu Mandiri (PertaLife Insurance) telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga dalam menjalankan kegiatan usahanya akan mendapatkan pemantauan dari OJK.Apa Itu Asuransi Jiwa PertaLife Insurance?
Apa Itu Asuransi Jiwa Tugu Mandiri?
PertaLife Insurance Alamatnya di Mana?
Berapa Lama Tugu Mandiri Cair?
Bagaimana Cara Mengambil Uang di Tugu Mandiri (PertaLife Insurance)?
Apa Itu Tugu Mandiri In4link?
Apakah Tugu Mandiri Bangkrut?
Apa Itu Tugu Digital Assistant?
Bagaimana Cara Cek Saldo Tugu Mandiri?
Apakah Tugu Mandiri Penipuan?