Asuransi Perjalanan Promo Page
Asuransi Jiwa Promo Page Desktop
Asuransi Perjalanan Promo Page Mobile
Asuransi Jiwa Promo Page Mobile

Asuransi Kecelakaan Pesawat Terbaik 2023 Plus Promo Premi

Dapatkan penawaran terbatas FLASHSALE + Diskon 15% untuk premi mulai Rp2,5 juta/tahun!
+62

Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!

1
2
3
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu
1
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
2
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
3
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Asuransi Kecelakaan Pesawat Terbaik 2023 Plus Promo Premi

Siapa DuitPintar, PT Anugrah Atma Adiguna (AAA), dan Lifepal

Asuransi kecelakaan pesawat merupakan salah satu jenis proteksi yang memiliki peranan sangat penting bagi penumpang pesawat terbang untuk meminimalisir risiko kerugian dari kejadian tak terduga.

Terlebih lagi, tidak ada siapa pun yang dapat menduga kapan kecelakaan menimpa dirinya, termasuk saat memanfaatkan moda transportasi umum, salah satunya pesawat terbang.

Jika kecelakaan yang tidak diinginkan menimpa sebuah moda transportasi pesawat terbang, maka maskapai penerbangan wajib bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka.

Agar kamu tidak kebingungan lagi mengenai asuransi kecelakaan pesawat termasuk soal cara klaim asuransinya, yuk simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu asuransi kecelakaan pesawat?

Asuransi kecelakaan pesawat terbang adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan atas risiko meninggal dunia, cacat tetap, perawatan akibat luka-luka, hingga ganti rugi atas kerusakan barang akibat kecelakaan pesawat terbang.

Manfaat perlindungan yang dimaksud yaitu berupa uang santunan dalam jumlah tertentu, yang diberikan kepada korban atau ahli waris korban yang meninggal dunia.

Pihak yang bertanggung jawab memberikan manfaat asuransi kecelakaan pesawat adalah PT Jasa Raharja, pemerintah, dan maskapai pesawat.

Namun, agar pengajuan klaim asuransi kecelakaan pesawat dapat diproses dengan lancar dan berhasil, maka ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan yaitu:

  • Pihak tertanggung tercatat sebagai penumpang resmi.
  • Bagi penerbangan jenis komersial, maka wajib memiliki jadwal penerbangan rutin.
  • Bagi penerbangan jenis non komersial, maka wajib menggunakan pesawat sewaan dari perusahaan penerbangan yang sudah berizin dan dioperasikan oleh kru profesional.

Peraturan tentang asuransi kecelakaan pesawat

Aturan resmi terkait dengan peraturan tentang asuransi kecelakaan pesawat terbang adalah Undang-Undang No.33/1964 dan Peraturan Pemerintah (PP) No.17/1965.

Beberapa poin penting yang ada dalam regulasi terkait dengan asuransi kecelakaan pesawat terbang, di antaranya:

  1. Premi asuransi pesawat jatuh atau kecelakaan pesawat ditambahkan secara otomatis dalam harga tiket penumpang pesawat.
  2. Santunan asuransi kecelakaan pesawat dikecualikan jika kerugian atau kecelakaan terjadi akibat keteledoran tertanggung.
  3. Nasabah tidak dapat membeli asuransi kecelakaan pesawat secara terpisah dari tiket pesawat.
  4. Besaran santunan atau ganti rugi ditentukan oleh Menteri Keuangan.
  5. Lama waktu tuntutan ganti rugi adalah enam bulan setelah terjadinya kecelakaan.
  6. Besaran premi untuk setiap perjalanan menggunakan pesawat, ditetapkan oleh PT Jasa Raharja (Persero).

Risiko apa yang ditanggung asuransi kecelakaan pesawat?

Pihak maskapai penerbangan terkait tentunya wajib bertanggung jawab atas risiko kerugian yang dialami oleh para penumpangnya.

Manfaat asuransi kecelakaan pesawat terbang biasanya akan diberikan jika terjadi risiko meninggal dunia, cacat, luka-luka, hilang atau rusaknya bagasi, atau kargo akibat kecelakaan pesawat.

Sejumlah risiko kerugian tersebut umumnya memiliki besaran santunan yang berbeda-beda tergantung seberapa parah atau besar kerugian yang dialami oleh korban.

Adapun masing-masing besaran santunan asuransi kecelakaan pesawat tersebut dapat kamu simak pada pembahasan selengkapnya di bawah ini.

Berapa besaran santunan asuransi kecelakaan pesawat?

Soal nominal atau besaran uang asuransi kecelakaan pesawat, pemerintah sudah mengaturnya melalui sejumlah peraturan.

Berikut ini adalah jumlah asuransi kecelakaan pesawat sesuai dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara:

1. Besaran santunan meninggal dunia

Jika terjadi risiko meninggal dunia, ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan berhak mendapatkan santunan tunai dari asuransi jiwa kecelakaan pesawat terbang.

Untuk penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat akibat kecelakaan, berhak mendapatkan santunan atau ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.

Sementara, penumpang yang meninggal dunia lantaran suatu kejadian yang berhubungan dengan pengangkutan udara, seperti pada saat meninggalkan ruang tunggu bandara menuju pesawat terbang atau saat proses turun dari pesawat menuju ruang kedatangan di bandara tujuan/transit, maka berhak mendapatkan santunan atau ganti rugi sebesar Rp500 juta per orang.

Selain itu, untuk ahli waris yang keluarganya menjadi korban kecelakaan pesawat berhak mendapatkan santunan tunai sebesar Rp50 juta.

2. Besaran santunan cacat tetap dan sebagian

Tertanggung yang mengalami risiko cacat tetap total akibat kecelakaan pesawat terbang akan diberikan santunan senilai Rp1,25 miliar per penumpang. 

Santunan tersebut diberikan kepada penumpang yang kehilangan penglihatan total dan tidak dapat disembuhkan, dan kehilangan anggota badan tangan atau kaki

Ketentuan santunan cacat tetap baru diberikan jika tertanggung telah dinyatakan cacat tetap oleh dokter paling lambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan.

Sementara, cacat sebagian atau kehilangan sebagian dari salah satu anggota badan, maka akan diberikan santunan asuransi pesawat jatuh sebesar Rp150 juta per penumpang.

3. Besaran santunan luka-luka

Santunan tunai atau uang pertanggungan dari asuransi penumpang pesawat juga akan diberikan jika tertanggung mengalami luka-luka akibat kecelakaan pesawat terbang.

Besaran uang pertanggungan yang diberikan hingga Rp200 juta per penumpang.

4. Besaran ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan barang

Pihak maskapai dan asuransi pesawat jatuh juga wajib memberikan ganti rugi atas kerusakan atau kehilangan barang tertanggung jika terjadi kecelakaan pesawat terbang.

Besaran ganti rugi akan disesuaikan dengan jenis pesawat terbang, dengan rincian berikut:

  • Pesawat berkapasitas 30 tempat duduk memberikan ganti rugi maksimal Rp50 miliar.
  • Pesawat berkapasitas 31-70 tempat duduk memberikan ganti rugi maksimal Rp100 miliar.
  • Pesawat berkapasitas 71-150 tempat duduk memberikan ganti rugi maksimal Rp175 miliar.
  • Pesawat berkapasitas lebih dari 150 tempat duduk memberikan ganti rugi maksimal Rp250 miliar.

5. Besaran santunan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau Jaminan Kematin (JK) bagi tertanggung pekerja yang menjadi korban kecelakaan pesawat terbang.

Tertanggung yang mengalami risiko meninggal dunia (termasuk akibat kecelakaan pesawat) saat bertugas, menerima santunan sebesar 48 kali lipat upah terakhir yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Tertanggung yang mengalami risiko meninggal dunia saat tidak bertugas, menerima santunan hingga Rp42 juta.

Sementara anak dari tertanggung yang menjadi korban kecelakaan pesawat terbang juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan dari tingkat pendidikan SD hingga kuliah, maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.

Selain itu, khusus untuk tertanggung atau ahli waris akan menerima Jaminan Hari Tua (JHT).

Persyaratan klaim asuransi kecelakaan pesawat

Untuk dapat mengajukan klaim ganti rugi atau santunan kecelakaan pesawat, kamu perlu melampirkan beberapa persyaratan, di antaranya: 

1. Korban merupakan penumpang

Bila korban merupakan penumpang, kamu wajib melampirkan dokumen terkait, seperti:

  • Dokumen yang membuktikan bahwa kamu merupakan ahli waris korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (jika korban meninggal dunia);
  • Tiket pesawat terbang;
  • Bukti bagasi tercatat (claim tag);
  • Surat muatan udara (airway bill);
  • Bukti lain yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Korban merupakan pihak ketiga

Bila korban merupakan pihak ketiga, kamu wajib melampirkan surat keterangan dari pihak yang berwenang mengeluarkan bukti telah terjadinya kerugian jiwa dan raga dan/atau harta benda akibat pengoperasian pesawat udara.

3. Korban merupakan penumpang atau ahli warisnya

Penumpang atau ahli warisnya yang menderita kerugian dapat mengajukan gugatan santunan kecelakaan pesawat terhadap pengangkut di pengadilan negeri se-Indonesia dengan menggunakan hukum yang berlaku.

Gugatan tersebut dapat diajukan ke pengadilan negeri tempat pembelian tiket, pengiriman barang, domisili kantor pengangkut, kantor cabang dan domisili tergugat atau penggugat di seluruh wilayah Indonesia.

Hal yang perlu kamu ingat, hak untuk menggugat kerugian ini dinyatakan kedaluwarsa dalam jangka waktu dua tahun. Namun, ada hal lain yang juga perlu kamu perhatikan, yakni cara atau metode pembelian tiket.

Patut diperhatikan, ketentuan santunan kecelakaan pesawat di atas tidak berlaku dalam hal perjalanan bertiket penumpang yang bersangkutan lebih luas daripada rute penerbangan yang pada saat itu mengalami kecelakaan atau yang dikenal dengan the journey of passenger.

Misalnya, kamu membeli tiket pesawat dengan rute Surabaya – Jakarta – Singapura dalam 1 tiket yang sama. Kemudian, paruh pertama perjalanan dengan pesawat rute Surabaya-Jakarta mengalami kecelakaan.

Dalam kasus ini, ketentuan santunan kecelakaan pesawat yang berlaku bukanlah hukum nasional yakni Permenhub 77/2011 sebagaimana dijabarkan di atas, melainkan Konvensi Montreal 1999.

Sebab, destinasi akhir yang tercantum dalam tiket yang kamu miliki adalah Singapura, dan per 2021, baik Indonesia maupun Singapura telah meratifikasi Konvensi Montreal 1999.

Bagaimana cara klaim asuransi kecelakaan pesawat?

Jika semua persyaratan tersebut sudah kamu siapkan, maka selanjutnya kamu dapat mulai mengajukan klaim asuransi.

Adapun beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses ini adalah sebagai berikut:

  1. Mengisi formulir pengajuan klaim.
  2. Serahkan surat keterangan kecelakaan pesawat dari polres atau instansi serupa.
  3. Serahkan surat atau akta kematian dari pihak rumah sakit.
  4. Serahkan sejumlah dokumen identitas korban dan ahli waris, seperti:
  5. Lampirkan polis asuransi nasabah.
  6. Lampirkan buku rekening tabungan ahli waris.
  7. Kirimkan semua berkas kepada pihak asuransi terkait.

FAQ

Berapa asuransi kecelakaan pesawat?

Nominal asuransi kecelakaan pesawat bermacam-macam tergantung pada kategori kerugiannya.

Siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan pesawat?

Dalam kecelakaan pesawat terbang, ada tiga pihak yang harus bertanggung jawab, yakni pengelola bandara, maskapai penerbangan, serta awak pesawat terbang secara individu.

Apakah harga tiket pesawat sudah termasuk asuransi?

Setiap penumpang yang membeli tiket pesawat sebenarnya akan otomatis mendapat asuransi dari pihak produsen pembuat pesawat.

Asuransi Kecelakaan Pesawat Terbaik 2023 Plus Promo Premi
Dapatkan penawaran terbatas FLASHSALE + Diskon 15% untuk premi mulai Rp2,5 juta/tahun!
+62