Asuransi Kecelakaan Diri
Pengertian asuransi kecelakaan adalah asuransi yang memberikan manfaat berupa uang pertanggungan apabila tertanggung mengalami risiko cacat tetap total atau meninggal dunia akibat kecelakaan.
Memiliki asuransi kecelakaan sangat penting bagi siapa pun mengingat risiko ini datangnya tiba-tiba, tidak direncanakan, dan tidak dikehendaki.
Dengan catatan, kecelakaan tersebut berefek langsung terhadap seseorang atau tertanggung, seperti mengakibatkan luka yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran.
Lalu, apa saja daftar polis asuransi kecelakaan terbaik yang bisa dimiliki saat ini? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Pilihan Produk Asuransi Kecelakaan Diri Terbaik 2023
Mencari polis asuransi kecelakaan yang bagus di Indonesia kini semakin mudah karena banyak perusahaan asuransi terbaik yang menyediakan jenis proteksi ini.
Berikut beberapa pilihan polis asuransi kecelakaan diri terbaik di Indonesia beserta manfaat pertanggungannya.
*) Uang Pertanggungan hingga Rp200 juta1. Asuransi Kecelakaan Zurich (Adira)
2. Asuransi Kecelakaan Sinar Mas
3. Asuransi Kecelakaan Takaful
4. Asuransi Kecelakaan BRI Life
5. Asuransi Kecelakaan ACA
6. Asuransi Kecelakaan AIA
7. Asuransi Kecelakaan Allianz
8. Asuransi Kecelakaan Cigna
9. Asuransi Kecelakaan AXA Mandiri
10. Asuransi Kecelakaan Chubb
11. Asuransi Kecelakaan Taspen Life
12. Asuransi Kecelakaan FWD
13. Asuransi Kecelakaan Great Eastern
14. Asuransi Kecelakaan Askrindo
15. Asuransi Kecelakaan Askrida Syariah
Pengertian Asuransi Kecelakaan
Asuransi kecelakaan adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan atas risiko cacat tetap total atau meninggal dunia yang disebabkan oleh kecelakaan.
Adapun yang dianggap sebagai kecelakaan bukan hanya kecelakaan lalu lintas saat berkendara saja, tapi juga kecelakaan pada saat bekerja.
Selain itu melansir dari website OJK, ada beberapa kondisi lainnya yang dianggap pula sebagai kecelakaan, yaitu:
- Keracunan karena menghirup gas atau uap beracun perbuatan jahat orang lain;
- Terjangkit penyakit berbahaya akibat zat-zat yang mengandung hama penyakit;
- Mati lemas atau tenggelam;
- Pengasingan di tempat sunyi (terisolasi) karena bencana dari luar;
- Terjadinya sengal pinggang (lumbago) atau radang kandung urat (tendovaginitis crepitans).
Apabila risiko tersebut terjadi, maka asuransi kecelakaan dapat melindungi kamu dari risiko kerugian finansial yang ditimbulkan.
Yaitu dengan cara pemberian uang santunan kepada ahli waris jika tertanggung meninggal dunia atau cacat, hingga pertanggungan biaya pengobatan atau perawatan akibat kecelakaan.
Jenis Asuransi Kecelakaan
Dilihat dari manfaat pertanggungannya, setidaknya ada empat jenis asuransi kecelakaan yang umumnya ditawarkan oleh sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia.
Berikut penjelasan mengenai masing-masing jenis asuransi kecelakaan tersebut:
1. Asuransi Kecelakaan Diri
Meski cukup sering terdengar, tapi masih banyak orang yang belum tahu apa itu pengertian asuransi kecelakaan diri atau Personal Accident (PA).
Asuransi kecelakaan diri adalah produk asuransi yang memberikan proteksi berupa uang pertanggungan kepada tertanggung apabila mengalami risiko kecelakaan yang menyebabkan kematian, cacat tetap atau sementara, dan cedera ringan maupun berat.
Manfaat pertanggungan yang diberikan tersebut mengacu pada Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI).
Di mana, di dalamnya ada pula beberapa hal yang menjadi pengecualian pertanggungan asuransi kecelakaan diri, di antaranya yaitu kecelakaan karena kesengajaan atau akibat mengikuti hal-hal ekstrim yang tidak ditanggung polis.
Jenis perlindungan ini dapat digunakan untuk tertanggung individu, kelompok, maupun keluarga.
2. Asuransi Kecelakaan Kerja
Asuransi kecelakaan kerja adalah asuransi yang memberikan jaminan perlindungan berupa uang santunan apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan untuk bekerja.
Oleh karena itu, jenis proteksi ini ditujukan bagi para karyawan atau pekerja di suatu perusahaan.
Adapun sejumlah manfaat pertanggungan yang ditawarkannya, yaitu:
- Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
- Santunan beasiswa untuk dana pendidikan anak (jika ada)
- Pertanggungan biaya perawatan medis akibat kecelakaan
- Tunjangan selama istirahat kerja
3. Asuransi Kecelakaan Pesawat
Asuransi kecelakaan pesawat adalah jenis proteksi yang memberikan jaminan perlindungan bagi penumpang pesawat terbang untuk meminimalisir risiko kerugian dari kejadian tak terduga.
Jaminan perlindungan yang dimaksud yaitu berupa uang santunan dalam jumlah tertentu apabila tertanggung mengalami risiko meninggal dunia atau cacat tetap, yang nantinya diberikan kepada ahli waris.
Pada asuransi kecelakaan penumpang pesawat, terdapat tiga pihak yang bertanggung jawab memberikan manfaat asuransi yaitu maskapai pesawat, PT Jasa Raharja, dan pemerintah.
Adapun besaran santunan asuransi kecelakaan pesawat diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Berikut rinciannya:
- Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan: Rp1,25 miliar
- Santunan cacat tetap total: Rp1,25 miliar per penumpang
- Santunan cacat tetap sebagian: Rp150 juta per penumpang
- Santunan luka-luka: Hingga Rp200 juta per penumpang
- Pertanggungan kerusakan atau kehilangan barang: Rp50-Rp250 miliar (tergantung jenis pesawat)
4. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
Asuransi sosial kecelakaan penumpang atau lebih dikenal sebagai asuransi kecelakaan lalu lintas adalah jenis proteksi yang memberikan perlindungan berupa uang santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Jenis proteksi ini sendiri dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu:
- Asuransi kecelakaan diri
- Asuransi kecelakaan motor
- Asuransi kecelakaan mobil
Adapun sejumlah risiko yang ditanggung oleh produk asuransi kecelakaan penumpang adalah risiko meninggal dunia, cacat tetap, atau cedera akibat kecelakaan.
Asuransi kecelakaan lalu lintas sendiri merupakan produk milik negara yang dikelola oleh Asuransi Jasa Raharja.
Sehingga siapa pun yang mengalami kecelakaan lalu lintas termasuk pengguna jalan, penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki berhak mendapat manfaat dari asuransi ini.
Lalu, dari mana uang preminya? Premi asuransi kecelakaan lalu lintas dibayarkan oleh pemilik kendaraan melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya saat perpanjangan atau pembuatan STNK.
Adapun untuk besaran santunan yang diberikan oleh asuransi ini, yaitu:
- Santunan kecelakaan meninggal dunia: Rp50 juta
- Santunan cacat tetap: Maks. Rp50 juta
- Santunan biaya perawatan medis: Maks. Rp20 juta (angkatan laut), Rp25 juta (angkatan udara)
- Pertanggungan biaya pemakaman jika tidak ada ahli waris: Rp4 juta
- Pertanggungan biaya P3K: Rp1 juta
- Pertanggungan biaya ambulans: Rp500 ribu.
Manfaat Asuransi Kecelakaan
Setidaknya ada tiga manfaat utama yang umumnya ditawarkan oleh produk asuransi kecelakaan. Berikut adalah ketiga manfaat tersebut beserta masing-masing penjelasan selengkapnya:
1. Santunan Meninggal Dunia
Salah satu manfaat dasar yang bisa kamu dapatkan dari asuransi kecelakaan yaitu berupa santunan meninggal dunia.
Sesuai dengan namanya, manfaat ini baru bisa diserahkan kepada ahli waris apabila tertanggung mengalami risiko meninggal dunia akibat kecelakaan.
Adapun syarat lainnya terkait pemberian santunan meninggal dunia, yaitu:
- Tertanggung meninggal dunia dalam batas waktu 12 bulan sejak kecelakaan terjadi
- Tertanggung hilang dan tidak ditemukan dalam kurun waktu 60 hari sejak terjadinya kecelakan
2. Santunan Cacat Tetap atau Total
Manfaat lainnya yaitu berupa santunan yang bisa didapat apabila tertanggung mengalami risiko cacat tetap atau total akibat kecelakaan.
Adapun besaran persentase nilai pertanggungan untuk manfaat santunan cacat tetap atau total yang umumnya diterapkan oleh perusahaan asuransi, yaitu:
Uraian Besaran manfaat
Lengan kanan mulai dari sendi bahu
60%
Lengan kiri mulai dari sendi bahu
50%
Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku
50%
Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku
40%
Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan
40%
Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan
30%
Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha
50%
Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut
25%
Ibu jari tangan kanan
15%
Ibu jari tangan kiri
10%
Jari telunjuk tangan kanan
10%
Jari telunjuk tangan kiri
8%
Jari kelingking tangan kanan
8%
Jari kelingking tangan kiri
6%
Jari tengah atau manis tangan kanan
5%
Jari tengah atau manis tangan kiri
4%
Satu ibu jari kaki
8%
Satu jari kaki lainnya
5%
Sebelah mata
50%
Pendengaran pada kedua belah telinga
50%
Pendengaran pada sebelah telinga
25%
Sebelah daun telinga secara keseluruhan
5%
3. Pertanggungan Biaya Perawatan Medis
Manfaat terakhir yang umumnya ditawarkan yaitu berupa pertanggungan ganti rugi biaya perawatan medis selama tertanggung dirawat di rumah sakit.
Untuk besarannya sendiri disesuaikan dengan polis yang dimiliki oleh tertanggung.
Premi Asuransi Kecelakaan Diri
Biaya asuransi kecelakaan cukup bervariasi karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Berikut di antaranya:
1. Usia
Sama seperti pada asuransi jiwa, usia juga merupakan salah satu faktor yang dapat memengaruhi besaran premi asuransi kecelakaan.
Umumnya, semakin tua usia calon nasabah maka biaya preminya pun akan semakin mahal dan begitu pun sebaliknya.
Hal ini dikarenakan orang yang berusia tua dinilai memiliki tingkat risiko terjadinya kecelakaan yang lebih tinggi dibandingkan orang yang berusia muda.
2. Profesi
Jenis pekerjaan tentunya menjadi salah satu faktor penting yang akan dinilai oleh perusahaan asuransi terkait besaran premi asuransi kecelakaan diri.
Sebab, beberapa jenis profesi memang memiliki risiko terjadinya kecelakaan yang lebih tinggi dibandingkan profesi lainnya.
Sebut saja misalnya para pekerja konstruksi bangunan yang lebih rentan mengalami kecelakaan dibandingkan karyawan bagian administrasi yang bekerja di dalam ruangan kantor.
Oleh karena itu, pada asuransi kecelakaan diri umumnya jenis pekerjaan ini dibagi menjadi empat golongan, yaitu:
- Golongan A (risiko hampir nol): Orang yang bekerja di kantor atau lebih sering berada di kantor. Contoh: direktur, sekretaris, karyawan administrasi, akuntan, dsb.
- Golongan B (risiko kecil): Orang yang sering berpergian atau melakukan dinas di luar ruangan. Contoh: pimpinan proyek, manajer, ibu rumah tangga, karyawan lapangan yang tidak terlibat langsung dalam pekerjaan, dsb.
- Golongan C (risiko sedang): Orang yang membutuhkan alat-alat tertentu dalam melakukan pekerjaannya. Contoh: mekanik, sopir, dokter gigi, ahli bedah, paramedis, petugas laboratorium, manajer lapangan yang terlibat langsung dalam proses pekerjaan, dsb.
- Golongan D (risiko tinggi): Orang yang melakukan pekerjaan berat dan berbahaya. Contoh: pekerja arus listrik tegangan tinggi, pekerja tambang, awak kapal, pekerja pada bangunan bertingkat tinggi, dsb.
3. Riwayat Penyakit
Faktor berikutnya yang memengaruhi harga asuransi kecelakaan diri adalah riwayat penyakit calon nasabah.
Bagi calon nasabah yang memiliki riwayat penyakit tertentu biasanya akan dikenakan tarif premi yang lebih tinggi atau dikenakan pengecualian tertentu.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan
Prosedur klaim asuransi kecelakaan umumnya dibedakan berdasarkan jenisnya. Berikut informasi selengkapnya yang perlu kamu ketahui.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Diri
- Segera melaporkan kejadian kecelakaan (masa kadaluarsa klaim adalah 12 bulan sejak kecelakaan terjadi);
- Membuat surat kronologis kecelakaan selengkap-lengkapnya dengan menyebutkan waktu dan lokasi kecelakaan dengan detail serta bukti foto bila ada;
- Lengkapi berkas dokumen yang diperlukan, seperti formulir klaim, identitas diri, dokumen polis, dan sebagainya;
- Kirimkan dokumen tersebut ke pihak asuransi;
- Pihak asuransi akan melakukan evaluasi klaim;
- Jika klaim disetujui, uang pertanggungan akan dikirimkan ke rekening bank nasabah.
Jika tertanggung meninggal dunia: Jika tertanggung hilang: Jika tertanggung mengalami cacat tetap:
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja
Untuk mengajukan klaim kecelakaan kerja dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), langkahnya adalah:
- Laporkan kejadian ke perusahaan asuransi maksimal 2 x 24 jam atau 2 hari;
- Datang ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan simpan kuitansi sebagai bukti;
- Laporkan kembali ke BPJS dengan menyiapkan KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan â Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kuitansi rumah sakit, dan surat keterangan dokter;
- BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung jumlah ganti rugi kepada tertanggung atau ahli waris (jika tertanggung meninggal dunia).
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat
- Mengisi form pengajuan klaim;
- Menyiapkan berkas dokumen persyaratan, meliputi:
- Surat Keterangan Kecelakaan dari Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang
- Surat/Akta Kematian dari rumah sakit
- Polis asuransi (jika ada)
- Identifikasi korban dan ahli waris (KTP, KK, surat nikah, akta lahir, dsb)
- Jika form sudah diisi dan berkas lengkap, serahkan atau kirimkan semua data kepada pihak asuransi;
- Selain pihak asuransi, pihak maskapai juga akan memberikan ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas
Perlu diketahui, Jasa Raharja tidak memberikan santunan untuk risiko kecelakaan tunggal dengan menggunakan kendaraan pribadi.
Perusahaan tersebut hanya menanggung kecelakaan pada angkutan umum dan kecelakaan di luar kendaraan. Adapun berikut langkah-langkah pengajuan klaimnya:
- Siapkan surat keterangan kecelakaan dari kepolisian setempat atau instansi terkait;
- Buat surat keterangan sakit atau keterangan kematian dari rumah sakit;
- Siapkan KTP, KK, dan dokumen yang dipersyaratkan lainnya;
- Akses web https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan;
- Isi Formulir Pengajuan Santunan dengan benar dan pastikan dokumen penyerta lengkap;
- Pihak Jasa Raharja akan memproses klaim.
Syarat dokumen korban luka-luka Syarat dokumen korban cacat tetap: Syarat dokumen korban luka-luka lalu meninggal dunia: Syarat dokumen korban kecelakaan meninggal di TKP:
Contoh Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia
Tips Membeli Asuransi Kecelakaan
Bagi yang mempunyai pekerjaan berisiko tinggi, memiliki proteksi kecelakaan tentu sangat penting.
Tapi, tak semua polis asuransi kecelakaan diri sesuai dengan kebutuhan kamu. Jadi, pastikan kamu tidak salah pilih asuransi.
Oleh karena itu, coba perhatikan hal berikut ini sebelum membeli asuransi kecelakaan:
1. Pilih Penyelenggara Asuransi yang Terpercaya
Memilih perusahaan penyedia asuransi dengan reputasi baik adalah langkah yang tetap. Artinya, kamu bakal terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Seperti sudah disinggung di atas, kini sudah ada banyak sekali perusahaan asuransi di Indonesia.
Dari penyedia-penyedia tersebut tentu tidak semua produknya cocok dengan kamu.
Cobalah lakukan pengecekan dengan mencari tahu ulasan produk perlindungan kecelakaan yang disediakan, kelemahan dan kelebihannya serta kredibilitasnya.
Jangan sampai kamu malah ditipu perusahaan asuransi abal-abal. Aspek lainnya adalah dengan mengecek apakah persyaratannya rumit atau tidak.
Bagi sebagian orang yang tidak suka dibuat ribet, mungkin ini akan sangat membantu.
2. Sesuaikan Polis Asuransi dengan Kebutuhan
Dua jenis produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan di antaranya adalah asuransi kecelakan diri dan polis asuransi perjalanan.
Keduanya memang sama-sama memberikan manfaat penanggungan saat nasabah mengalami kecelakaan, tapi tentu saja fungsi utama keduanya berbeda.
Jadi, pastikan produk yang kamu pilih memang sesuai dengan kebutuhan.
3. Manfaat Pertanggungan
Hal lain yang harus diperhatikan adalah manfaat dan jumlah yang dipertanggungkan.
Sebagai nasabah tentunya kamu menginginkan perlindungan yang menyeluruh dan nilai pertanggungan yang memuaskan.
Keduanya bisa kamu dapatkan sekaligus jika jeli dalam memilih asuransi dengan manfaat pertanggungan yang sesuai.
Jangan sampai membayar premi hanya untuk produk asuransi yang sebenarnya tidak mengakomodir kebutuhan kamu.
4. Proses Klaim
Satu lagi hal yang wajib kamu perhatikan saat memilih perlindungan kecelakaan yaitu bagaimana proses klaimnya.
Hal ini sebenarnya bisa kamu lakukan sekaligus ketika memilih penyedia asuransi.
Kamu perlu menggali informasi mengenai proses klaim yang berlaku. Jika ternyata banyak nasabah menganggap klaimnya ribet, berbelit, dan tidak tertangani dengan baik, ada baiknya kamu cari perusahaan asuransi lain.
Cara Beli Asuransi Kecelakaan Diri
Menawarkan manfaat yang sangat penting dan beragam, asuransi kecelakaan memang sudah sepantasnya kamu miliki untuk memproteksi diri dan keluarga tersayang.
Terlebih, saat ini membeli produk asuransi pun semakin mudah karena bisa dilakukan secara online.
Caranya yaitu dengan mengunjungi situs resmi perusahaan penyedia asuransi yang kamu inginkan, lalu pilih produk yang menurut kamu paling sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, kamu juga bisa membeli asuransi kecelakaan online terbaik melalui website DuitPintar.com.
DuitPintar beroperasi di bawah pialang asuransi PT Anugrah Atma Adiguna yang telah terdaftar dan diawasi OJK sesuai dengan nomor izin KEP-018/KMK.17/1992.
Melalui DuitPintar kamu bisa membandingkan polis yang tersedia untuk menemukan pilihan asuransi kecelakaan murah dengan manfaat terbaik.
FAQ: Orang Juga Bertanya
Asuransi kecelakaan adalah produk yang memberikan perlindungan berupa uang santunan apabila tertanggung meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan. Ya, asuransi untuk kecelakaan dapat dicairkan apabila tertanggung mengalami risiko kecelakaan yang tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Asuransi kecelakaan memberikan manfaat berupa santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap/total, dan pertanggungan biaya medis apabila tertanggung mengalami risiko yang disebabkan oleh kecelakaan. Perlu diketahui bahwa Jasa Raharja tidak bertanggung jawab memberikan manfaat santunan kepada korban kecelakaan tunggal yang menggunakan kendaraan pribadi. Jasa Raharja hanya menanggung kecelakaan pada angkutan umum dan lalu lintas jalan. Pihak asuransi akan menyelesaikan pembayaran klaim dalam kurun waktu 30 hari sejak adanya kesepakatan tertulis antara tertanggung dan penanggung. Asuransi jiwa kecelakaan adalah produk asuransi jiwa yang menanggung risiko kerugian, salah satunya akibat kecelakaan. Ada cukup banyak perusahaan asuransi di Indonesia yang menyediakan polis asuransi kecelakaan, di antaranya yaitu Asuransi Zurich, Sinar Mas, Takaful, BRI Life, ACA, AIA, Allianz, dan masih banyak lainnya. Perusahaan asuransi akan menanggung risiko kecelakaan bagi para pemegang polis asuransi kecelakaan dengan cara memberikan santunan manfaat kematian ataupun santunan cacat tetap, dan pertanggungan biaya perawatan medis. Manfaat pertanggungan tersebut diberikan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung atau ahli waris dari dana premi yang dibayarkan setiap bulannya.Apa yang Dimaksud dengan Asuransi Kecelakaan?
Asuransi Kecelakaan Apa Saja?
Apakah Asuransi Kecelakaan Bisa Dicairkan?
Apa Manfaat Asuransi Kecelakaan?
Apa Saja Contoh Asuransi Kecelakaan Terbaik di Indonesia?
Apakah Jasa Raharja Memberikan Santunan untuk Kecelakaan Tunggal?
Kapan Klaim Asuransi Kecelakaan Akan Dibayarkan?
Apa Itu Asuransi Jiwa Kecelakaan?
Apa Saja Perusahaan Asuransi Kecelakaan?
Bagaimana Perusahaan Asuransi Menanggung Kecelakaan?