Asuransi Jiwa Promo Page Desktop
Asuransi Kesehatan Promo Page Desktop
Asuransi Jiwa Promo Page Mobile
Asuransi Kesehatan Promo Page Mobile

Asuransi Kecelakaan Diri Terbaik 2023 Plus Promo Premi

Dapatkan penawaran terbatas Harga Termurah. Segera daftar sekarang!
+62

Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!

1
2
3
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu
1
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
2
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
3
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Asuransi Kecelakaan Diri

Siapa DuitPintar PT Anugrah Atma Adiguna AAA dan Lifepal

Pengertian asuransi kecelakaan adalah asuransi yang memberikan manfaat berupa uang pertanggungan apabila tertanggung mengalami risiko cacat tetap total atau meninggal dunia akibat kecelakaan.

Memiliki asuransi kecelakaan sangat penting bagi siapa pun mengingat risiko ini datangnya tiba-tiba, tidak direncanakan, dan tidak dikehendaki.

Dengan catatan, kecelakaan tersebut berefek langsung terhadap seseorang atau tertanggung, seperti mengakibatkan luka yang sifat dan tempatnya dapat ditentukan oleh ilmu kedokteran.

Lalu, apa saja daftar polis asuransi kecelakaan terbaik yang bisa dimiliki saat ini? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Pilihan Produk Asuransi Kecelakaan Diri Terbaik 2023

Mencari polis asuransi kecelakaan yang bagus di Indonesia kini semakin mudah karena banyak perusahaan asuransi terbaik yang menyediakan jenis proteksi ini.

Berikut beberapa pilihan polis asuransi kecelakaan diri terbaik di Indonesia beserta manfaat pertanggungannya.

1. Asuransi Kecelakaan Zurich (Adira)

Asuransi Zurich
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
3.7

  • Nama polis: Asuransi Accident Solution
  • Premi: Disesuaikan dengan jenis kelas okupasi tertanggung (mulai dari kelas 1 s/d kelas 4)
  • Santunan kematian sebesar 100% UP
  • Santunan cacat tetap total sebesar 125% UP
  • Santunan cacat tetap sebagian sebesar 125% UP
  • Pertanggungan biaya pengobatan sebesar 10% UP

  • Usia maksimum tertanggung 65 tahun dan dapat diperpanjang hingga 75 tahun
  • Tertanggung WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal di Indonesia

2. Asuransi Kecelakaan Sinar Mas

Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Life
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
4.9

  • Nama polis: Asuransi Kecelakaan Diri (Simas Personal Accident)
  • Premi: Disesuaikan dengan manfaat pertanggungan  yang dipilih
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
  • Santunan cacat tetap akibat kecelakaan
  • Pertanggungan biaya perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan (maks. 10% dari UP)

  • Usia masuk tertanggung 18-60 tahun
  • Manfaat pertanggungan maksimal 36x Gaji Pokok Karyawan

3. Asuransi Kecelakaan Takaful

Asuransi Jiwa Takaful
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
4.5

  • Nama polis: Takaful Kecelakaan Diri Individu
  • Premi: Mulai dari Rp250 ribu/tahun
  • Santunan meninggal dunia karena kecelakaan sebesar 100%
  • Santunan cacat tetap total akibat kecelakaan sebesar 100%
  • Santunan cacat tetap sebagian akibat kecelakaan

  • Perlindungan sampai dengan usia 80 tahun
  • Dana dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah di bawah pengawasan MUI

4. Asuransi Kecelakaan BRI Life

Asuransi Jiwa BRI Life
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
4

  • Nama polis: Acci Care BRI Life
  • Premi: Disesuaikan dengan UP, masa asuransi, skema pembayaran premi, dan kelas risiko pekerjaan
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Uang Pertanggungan*
  • Santunan cacat tetap total akibat kecelakaan sebesar Uang Pertanggungan*

*) Uang Pertanggungan hingga Rp200 juta

  • Usia masuk tertanggung 5-64 tahun
  • Masa asuransi 1 hari, 1 bulan, dan 1 tahun

5. Asuransi Kecelakaan ACA

  • Nama polis: ACA Asuransiku
  • Premi: Mulai dari Rp50 ribu/tahun (per voucher)
  • ACA Asuransiku adalah produk asuransi diri berbentuk voucher yang dapat dibeli di Pegadaian
  • Manfaat santunan meninggal dunia atau cacat tetap total akibat kecelakaan sebesar Rp30 juta per voucher

  • Usia tertanggung 16-64 tahun
  • Hanya dapat dibeli di Pegadaian

6. Asuransi Kecelakaan AIA

Asuransi Jiwa AIA
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
4.9

  • Nama polis: Personal Accident Insurance
  • Premi: Mulai dari Rp30 ribu untuk perlindungan selama 3 bulan
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 100% UP (maksimal Rp100 juta)
  • Santunan tunai harian rawat inap hingga Rp100 ribu (maksimal 3 hari)
  • Tersedia 3 pilihan masa asuransi: 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan

  • Usia masuk tertanggung/pemegang polis 18-65 tahun
  • UP disesuaikan dengan paket asuransi yang dipilih
  • Premi disesuaikan dengan paket yang dipilih
  • Masa asuransi 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan

7. Asuransi Kecelakaan Allianz

Asuransi Jiwa Allianz
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
5

  • Nama polis: Allianz Personal Care
  • Premi: Disesuaikan dengan kelas okupasi tertanggung (mulai dari kelas 1 s/d kelas 4)
  • Santunan meninggal dunia dan cacat tetap akibat kecelakaan hingga Rp500 juta
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan di transportasi umum hingga Rp1 miliar
  • Pertanggungan biaya rumah sakit akibat kecelakaan hingga Rp50 juta
  • Pertanggungan biaya pengobatan tradisional hingga Rp1 juta
  • Santunan biaya pemakaman hingga Rp3 juta
  • Santunan harian rawat inap akibat kecelakaan hingga Rp200 ribu (maks. 25 hari)
  • Penggantian biaya evakuasi dan repatriasi hingga Rp25 juta
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga hingga Rp5 juta
  • Perlindungan ATM hingga Rp500 ribu

  • Usia masuk pertanggungan 15 hari-60 tahun
  • Usia maksimal pertanggungan 65 tahun
  • Periode asuransi 1 tahun

8. Asuransi Kecelakaan Cigna

Asuransi Jiwa Cigna
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
4.4

  • Nama polis: Cigna Proteksi Diri Ekstra
  • Premi: Mulai dari Rp194.750
  • Santunan kematian akibat kecelakaan hingga Rp1 miliar
  • Santunan biaya pengobatan akibat kecelakaan hingga Rp10 juta
  • Manfaat layanan ambulans lokal
  • Fitur No Claim Bonus 75% dari total premi yang telah dibayarkan
  • Diskon 10% untuk pembayaran premi tahunan

  • Usia masuk tertanggung 18-60 tahun
  • Pembayaran premi bulanan/triwulan/semester/tahunan
  • Dapat mengikutsertakan pasangan

9. Asuransi Kecelakaan AXA Mandiri

Asuransi Jiwa AXA Mandiri
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
4.5

  • Nama polis: AXA Mandiri Asuransi Kecelakaan Diri
  • Premi: Disesuaikan dengan Uang Pertanggungan
  • Manfaat santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
  • Manfaat santunan cacat tetap total akibat kecelakaan

  • Usia masuk tertanggung 17-60 tahun
  • Masa pertanggungan 1 tahun dan dapat diperpanjang

10. Asuransi Kecelakaan Chubb

Asuransi Chubb
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
5

  • Nama polis: Chubb Asuransi Kecelakaan Diri
  • Premi: –
  • Santunan meninggal dunia atau cacat tetap (total/sebagian) akibat kecelakaan
  • Penggantian biaya perawatan di rumah sakit akibat kecelakaan hingga 30 hari

  • Bisa untuk perorangan maupun keluarga

11. Asuransi Kecelakaan Taspen Life

Taspen Life
Asuransi Taspen Life
5

  • Nama polis: Taspen Group Personal Accident
  • Premi: –
  • Jaminan perlindungan atas risiko kecelakaan saat kerja maupun di luar jam kerja
  • Santunan meninggal dunia atau cacat tetap total akibat kecelakaan
  • Ganti rugi biaya pengobatan kecelakaan

  • Usia masuk tertanggung 6-64 tahun
  • Perlindungan asuransi selama 1 tahun

12. Asuransi Kecelakaan FWD

Asuransi Jiwa FWD
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
5

  • Nama polis: Asuransi Kecelakaan Bebas Aksi
  • Premi: Disesuaikan dengan kelas risiko pekerjaan tertanggung
  • Uang pertanggungan Rp100 juta hingga Rp1 miliar per tertanggung
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar 100% UP
  • Santunan cacat akibat kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya anggota tubuh (rider)
  • Pertanggungan biaya perawatan akibat kecelakaan (rider)

  • Usia masuk tertanggung/pemegang polis 18-65 tahun
  • Masa perlindungan asuransi 1 tahun dan dapat diperpanjang hingga usia 70 tahun
  • Masa pembayaran premi 1 tahun (diperpanjang otomatis hingga usia tertanggung 69 tahun)
  • Frekuensi pembayaran premi tahunan/semesteran/kuartalan/bulanan

13. Asuransi Kecelakaan Great Eastern

Asuransi Jiwa Great Eastern Life
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
3.5

  • Nama polis: Personal Accident Supreme
  • Premi: Disesuaikan dengan Paket Jaminan yang dipilih
  • Santunan kematian akibat kecelakaan hingga Rp1 miliar
  • Santunan cacat tetap keseluruhan atau sebagian hingga Rp1,25 miliar
  • Pertanggungan biaya perawatan dan pengobatan hingga Rp200 juta
  • Pertanggungan biaya pengobatan alternatif hingga Rp10 juta
  • Pertanggungan biaya ambulans hingga Rp5 juta
  • Biaya pengurusan sertifikat kematian hingga Rp1 juta
  • Biaya pemakaman hingga Rp5 juta
  • Berlaku 24 jam di seluruh dunia
  • Tidak ada potongan klaim

  • Tidak memerlukan pemeriksaan kesehatan

14. Asuransi Kecelakaan Askrindo

Asuransi Askrindo
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
3.9

  • Nama polis: Asuransi Kecelakaan Diri
  • Premi: –
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
  • Santunan cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan
  • Pertanggungan biaya perawatan dan atau pengobatan
  • Penggantian biaya pemulangan jenazah dari tempat kecelakaan (rider)
  • Penggantian biaya pemakaman (rider)
  • Penggantian biaya ambulans (rider)
  • Penggantian biaya pengurusan dokumen (rider)

  • Usia masuk tertanggung 17-60 tahun
  • Bisa untuk tertanggung perorangan maupun grup

15. Asuransi Kecelakaan Askrida Syariah

Asuransi Askrida Syariah
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
3.5

  • Nama polis: Asuransi Kecelakaan Diri
  • Premi: 
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
  • Santunan cacat tetap atau sementara akibat kecelakaan
  • Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan

Keuntungan Beli Asuransi di Duitpintar
Manfaat seumur hidup
Perlindungan asuransi jiwa hingga seumur hidup
Harga Terbaik
Jaminan premi termurah untuk Anda
Bantuan Klaim Online
Jaminan manfaat asuransi sesuai polis
Konsultasi Gratis
Konsultasi agen untuk bantu memilih polis yang tepat

Pengertian Asuransi Kecelakaan

Asuransi kecelakaan adalah jenis asuransi yang memberikan jaminan perlindungan atas risiko cacat tetap total atau meninggal dunia yang disebabkan oleh kecelakaan.

Adapun yang dianggap sebagai kecelakaan bukan hanya kecelakaan lalu lintas saat berkendara saja, tapi juga kecelakaan pada saat bekerja.

Selain itu melansir dari website OJK, ada beberapa kondisi lainnya yang dianggap pula sebagai kecelakaan, yaitu:

  • Keracunan karena menghirup gas atau uap beracun perbuatan jahat orang lain;
  • Terjangkit penyakit berbahaya akibat zat-zat yang mengandung hama penyakit;
  • Mati lemas atau tenggelam;
  • Pengasingan di tempat sunyi (terisolasi) karena bencana dari luar;
  • Terjadinya sengal pinggang (lumbago) atau radang kandung urat (tendovaginitis crepitans).

Apabila risiko tersebut terjadi, maka asuransi kecelakaan dapat melindungi kamu dari risiko kerugian finansial yang ditimbulkan.

Yaitu dengan cara pemberian uang santunan kepada ahli waris jika tertanggung meninggal dunia atau cacat, hingga pertanggungan biaya pengobatan atau perawatan akibat kecelakaan.

Jenis Asuransi Kecelakaan

Dilihat dari manfaat pertanggungannya, setidaknya ada empat jenis asuransi kecelakaan yang umumnya ditawarkan oleh sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia.

Berikut penjelasan mengenai masing-masing jenis asuransi kecelakaan tersebut:

1. Asuransi Kecelakaan Diri

Meski cukup sering terdengar, tapi masih banyak orang yang belum tahu apa itu pengertian asuransi kecelakaan diri atau Personal Accident (PA).

Asuransi kecelakaan diri adalah produk asuransi yang memberikan proteksi berupa uang pertanggungan kepada tertanggung apabila mengalami risiko kecelakaan yang menyebabkan kematian, cacat tetap atau sementara, dan cedera ringan maupun berat.

Manfaat pertanggungan yang diberikan tersebut mengacu pada Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia (PSAKDI).

Di mana, di dalamnya ada pula beberapa hal yang menjadi pengecualian pertanggungan asuransi kecelakaan diri, di antaranya yaitu kecelakaan karena kesengajaan atau akibat mengikuti hal-hal ekstrim yang tidak ditanggung polis.

Jenis perlindungan ini dapat digunakan untuk tertanggung individu, kelompok, maupun keluarga.

2. Asuransi Kecelakaan Kerja

Asuransi kecelakaan kerja adalah asuransi yang memberikan jaminan perlindungan berupa uang santunan apabila peserta mengalami kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan untuk bekerja.

Oleh karena itu, jenis proteksi ini ditujukan bagi para karyawan atau pekerja di suatu perusahaan.

Adapun sejumlah manfaat pertanggungan yang ditawarkannya, yaitu:

  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
  • Santunan beasiswa untuk dana pendidikan anak (jika ada)
  • Pertanggungan biaya perawatan medis akibat kecelakaan
  • Tunjangan selama istirahat kerja

3. Asuransi Kecelakaan Pesawat

Asuransi kecelakaan pesawat adalah jenis proteksi yang memberikan jaminan perlindungan bagi penumpang pesawat terbang untuk meminimalisir risiko kerugian dari kejadian tak terduga.

Jaminan perlindungan yang dimaksud yaitu berupa uang santunan dalam jumlah tertentu apabila tertanggung mengalami risiko meninggal dunia atau cacat tetap, yang nantinya diberikan kepada ahli waris.

Pada asuransi kecelakaan penumpang pesawat, terdapat tiga pihak yang bertanggung jawab memberikan manfaat asuransi yaitu maskapai pesawat, PT Jasa Raharja, dan pemerintah.

Adapun besaran santunan asuransi kecelakaan pesawat diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.77/2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Berikut rinciannya:

  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan: Rp1,25 miliar
  • Santunan cacat tetap total: Rp1,25 miliar per penumpang
  • Santunan cacat tetap sebagian: Rp150 juta per penumpang
  • Santunan luka-luka: Hingga Rp200 juta per penumpang
  • Pertanggungan kerusakan atau kehilangan barang: Rp50-Rp250 miliar (tergantung jenis pesawat)

4. Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Asuransi sosial kecelakaan penumpang atau lebih dikenal sebagai asuransi kecelakaan lalu lintas adalah jenis proteksi yang memberikan perlindungan berupa uang santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.

Jenis proteksi ini sendiri dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu:

  • Asuransi kecelakaan diri
  • Asuransi kecelakaan motor
  • Asuransi kecelakaan mobil

Adapun sejumlah risiko yang ditanggung oleh produk asuransi kecelakaan penumpang adalah risiko meninggal dunia, cacat tetap, atau cedera akibat kecelakaan.

Asuransi kecelakaan lalu lintas sendiri merupakan produk milik negara yang dikelola oleh Asuransi Jasa Raharja.

Sehingga siapa pun yang mengalami kecelakaan lalu lintas termasuk pengguna jalan, penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki berhak mendapat manfaat dari asuransi ini.

Lalu, dari mana uang preminya? Premi asuransi kecelakaan lalu lintas dibayarkan oleh pemilik kendaraan melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) setiap tahunnya saat perpanjangan atau pembuatan STNK.

Adapun untuk besaran santunan yang diberikan oleh asuransi ini, yaitu:

  • Santunan kecelakaan meninggal dunia: Rp50 juta
  • Santunan cacat tetap: Maks. Rp50 juta
  • Santunan biaya perawatan medis: Maks. Rp20 juta (angkatan laut), Rp25 juta (angkatan udara)
  • Pertanggungan biaya pemakaman jika tidak ada ahli waris: Rp4 juta
  • Pertanggungan biaya P3K: Rp1 juta
  • Pertanggungan biaya ambulans: Rp500 ribu.

Manfaat Asuransi Kecelakaan

Setidaknya ada tiga manfaat utama yang umumnya ditawarkan oleh produk asuransi kecelakaan. Berikut adalah ketiga manfaat tersebut beserta masing-masing penjelasan selengkapnya:

1. Santunan Meninggal Dunia

Salah satu manfaat dasar yang bisa kamu dapatkan dari asuransi kecelakaan yaitu berupa santunan meninggal dunia.

Sesuai dengan namanya, manfaat ini baru bisa diserahkan kepada ahli waris apabila tertanggung mengalami risiko meninggal dunia akibat kecelakaan.

Adapun syarat lainnya terkait pemberian santunan meninggal dunia, yaitu:

  • Tertanggung meninggal dunia dalam batas waktu 12 bulan sejak kecelakaan terjadi
  • Tertanggung hilang dan tidak ditemukan dalam kurun waktu 60 hari sejak terjadinya kecelakan

2. Santunan Cacat Tetap atau Total

Manfaat lainnya yaitu berupa santunan yang bisa didapat apabila tertanggung mengalami risiko cacat tetap atau total akibat kecelakaan.

Adapun besaran persentase nilai pertanggungan untuk manfaat santunan cacat tetap atau total yang umumnya diterapkan oleh perusahaan asuransi, yaitu:

Uraian

Besaran manfaat

Lengan kanan mulai dari sendi bahu 60%
Lengan kiri mulai dari sendi bahu 50%
Lengan kanan mulai dari atasnya sendi siku 50%
Lengan kiri mulai dari atasnya sendi siku 40%
Tangan kanan mulai dari atasnya pergelangan tangan 40%
Tangan kiri mulai dari atasnya pergelangan tangan 30%
Satu kaki mulai dari lutut sampai pangkal paha 50%
Satu kaki mulai dari mata kaki sampai lutut 25%
Ibu jari tangan kanan 15%
Ibu jari tangan kiri 10%
Jari telunjuk tangan kanan 10%
Jari telunjuk tangan kiri 8%
Jari kelingking tangan kanan 8%
Jari kelingking tangan kiri 6%
Jari tengah atau manis tangan kanan 5%
Jari tengah atau manis tangan kiri 4%
Satu ibu jari kaki 8%
Satu jari kaki lainnya 5%
Sebelah mata 50%
Pendengaran pada kedua belah telinga 50%
Pendengaran pada sebelah telinga 25%
Sebelah daun telinga secara keseluruhan 5%

3. Pertanggungan Biaya Perawatan Medis

Manfaat terakhir yang umumnya ditawarkan yaitu berupa pertanggungan ganti rugi biaya perawatan medis selama tertanggung dirawat di rumah sakit.

Untuk besarannya sendiri disesuaikan dengan polis yang dimiliki oleh tertanggung.

Premi Asuransi Kecelakaan Diri

Biaya asuransi kecelakaan cukup bervariasi karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor. Berikut di antaranya:

1. Usia

Sama seperti pada asuransi jiwa, usia juga merupakan salah satu faktor yang dapat memengaruhi besaran premi asuransi kecelakaan.

Umumnya, semakin tua usia calon nasabah maka biaya preminya pun akan semakin mahal dan begitu pun sebaliknya.

Hal ini dikarenakan orang yang berusia tua dinilai memiliki tingkat risiko terjadinya kecelakaan yang lebih tinggi dibandingkan orang yang berusia muda.

2. Profesi

Jenis pekerjaan tentunya menjadi salah satu faktor penting yang akan dinilai oleh perusahaan asuransi terkait besaran premi asuransi kecelakaan diri.

Sebab, beberapa jenis profesi memang memiliki risiko terjadinya kecelakaan yang lebih tinggi dibandingkan profesi lainnya.

Sebut saja misalnya para pekerja konstruksi bangunan yang lebih rentan mengalami kecelakaan dibandingkan karyawan bagian administrasi yang bekerja di dalam ruangan kantor.

Oleh karena itu, pada asuransi kecelakaan diri umumnya jenis pekerjaan ini dibagi menjadi empat golongan, yaitu:

  • Golongan A (risiko hampir nol): Orang yang bekerja di kantor atau lebih sering berada di kantor. Contoh: direktur, sekretaris, karyawan administrasi, akuntan, dsb.
  • Golongan B (risiko kecil): Orang yang sering berpergian atau melakukan dinas di luar ruangan. Contoh: pimpinan proyek, manajer, ibu rumah tangga, karyawan lapangan yang tidak terlibat langsung dalam pekerjaan, dsb.
  • Golongan C (risiko sedang): Orang yang membutuhkan alat-alat tertentu dalam melakukan pekerjaannya. Contoh: mekanik, sopir, dokter gigi, ahli bedah, paramedis, petugas laboratorium, manajer lapangan yang terlibat langsung dalam proses pekerjaan, dsb.
  • Golongan D (risiko tinggi): Orang yang melakukan pekerjaan berat dan berbahaya. Contoh: pekerja arus listrik tegangan tinggi, pekerja tambang, awak kapal, pekerja pada bangunan bertingkat tinggi, dsb.

3. Riwayat Penyakit

Faktor berikutnya yang memengaruhi harga asuransi kecelakaan diri adalah riwayat penyakit calon nasabah.

Bagi calon nasabah yang memiliki riwayat penyakit tertentu biasanya akan dikenakan tarif premi yang lebih tinggi atau dikenakan pengecualian tertentu.

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan

Prosedur klaim asuransi kecelakaan umumnya dibedakan berdasarkan jenisnya. Berikut informasi selengkapnya yang perlu kamu ketahui.

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Diri

  1. Segera melaporkan kejadian kecelakaan (masa kadaluarsa klaim adalah 12 bulan sejak kecelakaan terjadi);
  2. Membuat surat kronologis kecelakaan selengkap-lengkapnya dengan menyebutkan waktu dan lokasi kecelakaan dengan detail serta bukti foto bila ada;
  3. Lengkapi berkas dokumen yang diperlukan, seperti formulir klaim, identitas diri, dokumen polis, dan sebagainya;
  4. Kirimkan dokumen tersebut ke pihak asuransi;
  5. Pihak asuransi akan melakukan evaluasi klaim;
  6. Jika klaim disetujui, uang pertanggungan akan dikirimkan ke rekening bank nasabah.

  • Formulir pengajuan klaim;
  • Surat kronologis kecelakaan;
  • Polis asli dan salinannya;
  • Fotokopi KTP.

Jika tertanggung meninggal dunia:

  • Surat keterangan pemeriksaan jenazah atau visum;
  • Salinan surat keterangan meninggal dunia dari lurah atau kepolisian;
  • Surat keterangan dari saksi.

Jika tertanggung hilang:

  • Surat keterangan kecelakaan dan penghentian pencarian dari pihak yang berwenang;
  • Surat pernyataan dari ahli waris akan mengembalikan santunan apabila tertanggung ditemukan dalam keadaan hidup.

Jika tertanggung mengalami cacat tetap:

  • Surat keterangan pemeriksaan dari dokter;
  • Surat keterangan dari saksi;
  • Kuitansi asli dari rumah sakit, dokter, apotek, laboratorium, apabila tertanggung menjalani pengobatan atau perawatan. Bisa juga fotokopi kuitansi yang dilegalisir;
  • Dokumen lain yang diminta pihak asuransi.

  • Bunuh diri atau melukai diri sendiri;
  • Penyebab kecelakaan yang disengaja;
  • Kecelakaan yang terjadi sebagai konsekuensi dari tindakan kriminal yang disengaja;
  • Penyebab kecelakaan akibat perang;
  • Kecelakaan akibat kegiatan lintas udara di luar penumpang sah sebuah maskapai penerbangan yang memiliki izin terbang;
  • Penyebab kecelakaan akibat profesi berisiko seperti petinju, pendaki gunung, dan pegulat yang kemungkinan besar dimasukkan dalam pengecualian oleh perusahaan;
  • Tertanggung anggota aktif angkatan bersenjata;
  • Kehamilan dan perawatan yang terkait;
  • Bencana alam seperti gempa bumi dan tsunami;
  • Kondisi perang dan huru-hara;
  • Tindakan kejahatan yang menyasar tertanggung atau orang lain;
  • Radiasi nuklir;
  • Kondisi penyakit tertentu, misalnya hernia, ayan, sengatan matahari, HIV/AIDS, bertambahnya penyakit akibat kecelakaan;
  • Kecelakaan akibat kegiatan olahraga, misalnya skateboard, hiking, parkour, bela diri, berburu, olahraga air, dan lain-lain.

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Kerja

Untuk mengajukan klaim kecelakaan kerja dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), langkahnya adalah:

  1. Laporkan kejadian ke perusahaan asuransi maksimal 2 x 24 jam atau 2 hari;
  2. Datang ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan simpan kuitansi sebagai bukti;
  3. Laporkan kembali ke BPJS dengan menyiapkan KTP, Kartu BPJS Ketenagakerjaan – Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), kuitansi rumah sakit, dan surat keterangan dokter;
  4. BPJS Ketenagakerjaan akan menghitung jumlah ganti rugi kepada tertanggung atau ahli waris (jika tertanggung meninggal dunia).

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Pesawat

  1. Mengisi form pengajuan klaim;
  2. Menyiapkan berkas dokumen persyaratan, meliputi:
    • Surat Keterangan Kecelakaan dari Polres setempat atau instansi serupa yang berwenang
    • Surat/Akta Kematian dari rumah sakit
    • Polis asuransi (jika ada)
    • Identifikasi korban dan ahli waris (KTP, KK, surat nikah, akta lahir, dsb)
  3. Jika form sudah diisi dan berkas lengkap, serahkan atau kirimkan semua data kepada pihak asuransi;
  4. Selain pihak asuransi, pihak maskapai juga akan memberikan ganti rugi atas kecelakaan yang terjadi.

Cara Klaim Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Perlu diketahui, Jasa Raharja tidak memberikan santunan untuk risiko kecelakaan tunggal dengan menggunakan kendaraan pribadi.

Perusahaan tersebut hanya menanggung kecelakaan pada angkutan umum dan kecelakaan di luar kendaraan. Adapun berikut langkah-langkah pengajuan klaimnya:

  1. Siapkan surat keterangan kecelakaan dari kepolisian setempat atau instansi terkait;
  2. Buat surat keterangan sakit atau keterangan kematian dari rumah sakit;
  3. Siapkan KTP, KK, dan dokumen yang dipersyaratkan lainnya;
  4. Akses web https://www.jasaraharja.co.id/layanan/formulir-pengajuan-santunan;
  5. Isi Formulir Pengajuan Santunan dengan benar dan pastikan dokumen penyerta lengkap;
  6. Pihak Jasa Raharja akan memproses klaim.

Syarat dokumen korban luka-luka

  • Laporan dari kepolisian;
  • Kuitansi rumah sakit;
  • Fotokopi KTP korban atau surat kuasa.

Syarat dokumen korban cacat tetap:

  • Laporan dari kepolisian;
  • Surat keterangan cacat dari dokter;
  • Fotokopi KTP korban;
  • Bukti dokumentasi bagian yang cacat.

Syarat dokumen korban luka-luka lalu meninggal dunia:

  • Laporan dari kepolisian:
  • Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit;
  • Kuitansi rumah sakit;
  • Fotokopi KTP korban;
  • Fotokopi KTP ahli waris;
  • Fotokopi KK;
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah);
  • Fotokopi akta lahir (jika belum menikah).

Syarat dokumen korban kecelakaan meninggal di TKP:

  • Laporan dari kepolisian;
  • Surat Keterangan Kematian dari kelurahan;
  • Fotokopi KTP korban;
  • Fotokopi KTP ahli waris;
  • Fotokopi KK;
  • Fotokopi surat nikah (jika sudah menikah);
  • Fotokopi akta lahir (jika belum menikah).

Contoh Polis Standar Asuransi Kecelakaan Diri Indonesia

Tips Membeli Asuransi Kecelakaan

Bagi yang mempunyai pekerjaan berisiko tinggi, memiliki proteksi kecelakaan tentu sangat penting.

Tapi, tak semua polis asuransi kecelakaan diri sesuai dengan kebutuhan kamu. Jadi, pastikan kamu tidak salah pilih asuransi.

Oleh karena itu, coba perhatikan hal berikut ini sebelum membeli asuransi kecelakaan:

1. Pilih Penyelenggara Asuransi yang Terpercaya

Memilih perusahaan penyedia asuransi dengan reputasi baik adalah langkah yang tetap. Artinya, kamu bakal terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Seperti sudah disinggung di atas, kini sudah ada banyak sekali perusahaan asuransi di Indonesia.

Dari penyedia-penyedia tersebut tentu tidak semua produknya cocok dengan kamu.

Cobalah lakukan pengecekan dengan mencari tahu ulasan produk perlindungan kecelakaan yang disediakan, kelemahan dan kelebihannya serta kredibilitasnya.

Jangan sampai kamu malah ditipu perusahaan asuransi abal-abal. Aspek lainnya adalah dengan mengecek apakah persyaratannya rumit atau tidak.

Bagi sebagian orang yang tidak suka dibuat ribet, mungkin ini akan sangat membantu.

2. Sesuaikan Polis Asuransi dengan Kebutuhan

Dua jenis produk asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan di antaranya adalah asuransi kecelakan diri dan polis asuransi perjalanan.

Keduanya memang sama-sama memberikan manfaat penanggungan saat nasabah mengalami kecelakaan, tapi tentu saja fungsi utama keduanya berbeda.

Jadi, pastikan produk yang kamu pilih memang sesuai dengan kebutuhan.

3. Manfaat Pertanggungan

Hal lain yang harus diperhatikan adalah manfaat dan jumlah yang dipertanggungkan.

Sebagai nasabah tentunya kamu menginginkan perlindungan yang menyeluruh dan nilai pertanggungan yang memuaskan.

Keduanya bisa kamu dapatkan sekaligus jika jeli dalam memilih asuransi dengan manfaat pertanggungan yang sesuai.

Jangan sampai membayar premi hanya untuk produk asuransi yang sebenarnya tidak mengakomodir kebutuhan kamu.

4. Proses Klaim

Satu lagi hal yang wajib kamu perhatikan saat memilih perlindungan kecelakaan yaitu bagaimana proses klaimnya.

Hal ini sebenarnya bisa kamu lakukan sekaligus ketika memilih penyedia asuransi.

Kamu perlu menggali informasi mengenai proses klaim yang berlaku. Jika ternyata banyak nasabah menganggap klaimnya ribet, berbelit, dan tidak tertangani dengan baik, ada baiknya kamu cari perusahaan asuransi lain.

Cara Beli Asuransi Kecelakaan Diri

Menawarkan manfaat yang sangat penting dan beragam, asuransi kecelakaan memang sudah sepantasnya kamu miliki untuk memproteksi diri dan keluarga tersayang.

Terlebih, saat ini membeli produk asuransi pun semakin mudah karena bisa dilakukan secara online.

Caranya yaitu dengan mengunjungi situs resmi perusahaan penyedia asuransi yang kamu inginkan, lalu pilih produk yang menurut kamu paling sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, kamu juga bisa membeli asuransi kecelakaan online terbaik melalui website DuitPintar.com.

DuitPintar beroperasi di bawah pialang asuransi PT Anugrah Atma Adiguna yang telah terdaftar dan diawasi OJK sesuai dengan nomor izin KEP-018/KMK.17/1992.

Melalui DuitPintar kamu bisa membandingkan polis yang tersedia untuk menemukan pilihan asuransi kecelakaan murah dengan manfaat terbaik.

Cara Daftar Asuransi di Duitpintar
1. Isi Formulir
Isi profil nasabah yang ingin diasuransikan
2. Bandingkan Polis dan Premi
Bandingkan manfaat polis dan premi dari 50+ perusahaan asuransi
3. Pilih Polis
Pilih polis yang diinginkan
4. Tunggu Konfirmasi
Tim Duitpintar akan segera menghubungi Anda dalam waktu 30 menit
5. Pembayaran
Pilih metode dan selesaikan pembayaran
6. Pengiriman Polis
Polis akan dikirimkan ke tempat Anda

FAQ: Orang Juga Bertanya

Apa yang Dimaksud dengan Asuransi Kecelakaan?

Asuransi kecelakaan adalah produk yang memberikan perlindungan berupa uang santunan apabila tertanggung meninggal dunia atau cacat tetap akibat kecelakaan.

Asuransi Kecelakaan Apa Saja?

  • Asuransi kecelakaan diri
  • Asuransi kecelakaan kerja
  • Asuransi kecelakaan pesawat
  • Asuransi kecelakaan lalu lintas

Apakah Asuransi Kecelakaan Bisa Dicairkan?

Ya, asuransi untuk kecelakaan dapat dicairkan apabila tertanggung mengalami risiko kecelakaan yang tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian.

Apa Manfaat Asuransi Kecelakaan?

Asuransi kecelakaan memberikan manfaat berupa santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap/total, dan pertanggungan biaya medis apabila tertanggung mengalami risiko yang disebabkan oleh kecelakaan.

Apa Saja Contoh Asuransi Kecelakaan Terbaik di Indonesia?

  • Zurich Asuransi Accident Solution
  • Asuransi Kecelakaan Diri (Simas Personal Accident)
  • Takaful Kecelakaan Diri Individu
  • Acci Care BRI Life
  • ACA Asuransiku
  • Personal Accident Insurance
  • Allianz Personal Care
  • Cigna Proteksi Diri Ekstra
  • AXA Mandiri Asuransi Kecelakaan Diri
  • Chubb Asuransi Kecelakaan Diri
  • Taspen Group Personal Accident
  • Asuransi Kecelakaan Bebas Aksi FWD
  • Personal Accident Supreme Great Eastern
  • Asuransi Kecelakaan Diri Askrindo
  • Asuransi Kecelakaan Diri Askrida Syariah

Apakah Jasa Raharja Memberikan Santunan untuk Kecelakaan Tunggal?

Perlu diketahui bahwa Jasa Raharja tidak bertanggung jawab memberikan manfaat santunan kepada korban kecelakaan tunggal yang menggunakan kendaraan pribadi.

Jasa Raharja hanya menanggung kecelakaan pada angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Kapan Klaim Asuransi Kecelakaan Akan Dibayarkan?

Pihak asuransi akan menyelesaikan pembayaran klaim dalam kurun waktu 30 hari sejak adanya kesepakatan tertulis antara tertanggung dan penanggung.

Apa Itu Asuransi Jiwa Kecelakaan?

Asuransi jiwa kecelakaan adalah produk asuransi jiwa yang menanggung risiko kerugian, salah satunya akibat kecelakaan.

Apa Saja Perusahaan Asuransi Kecelakaan?

Ada cukup banyak perusahaan asuransi di Indonesia yang menyediakan polis asuransi kecelakaan, di antaranya yaitu Asuransi Zurich, Sinar Mas, Takaful, BRI Life, ACA, AIA, Allianz, dan masih banyak lainnya.

Bagaimana Perusahaan Asuransi Menanggung Kecelakaan?

Perusahaan asuransi akan menanggung risiko kecelakaan bagi para pemegang polis asuransi kecelakaan dengan cara memberikan santunan manfaat kematian ataupun santunan cacat tetap, dan pertanggungan biaya perawatan medis.

Manfaat pertanggungan tersebut diberikan oleh perusahaan asuransi kepada tertanggung atau ahli waris dari dana premi yang dibayarkan setiap bulannya.


Asuransi Kecelakaan Diri Terbaik 2023 Plus Promo Premi
Dapatkan penawaran terbatas Harga Termurah. Segera daftar sekarang!
+62