Asuransi Kesehatan Promo Page Desktop
Asuransi Jiwa Promo Page Desktop
Asuransi Kesehatan Promo Page Mobile
Asuransi Jiwa Promo Page Mobile

Asuransi Mikro Terbaik 2023 Plus Promo Premi dan Manfaatnya

Dapatkan penawaran terbatas Diskon 10%. Segera daftar sekarang!
+62

Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!

1
2
3
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu
1
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
2
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
3
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Asuransi Mikro

Siapa DuitPintar, PT Anugrah Atma Adiguna (AAA), dan Lifepal

Asuransi mikro adalah produk asuransi yang didesain khusus dengan harga terjangkau untuk memberikan perlindungan atas risiko keuangan yang dihadapi oleh masyarakat kelas menengah ke bawah.

Produk asuransi mikro ini dihadirkan untuk menghilangkan anggapan bahwa asuransi adalah produk keuangan khusus masyarakat kalangan menengah ke atas, karena nilai preminya yang relatif besar bagi sebagian orang.

Sementara itu, asuransi mikro sendiri menawarkan tarif premi yang dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat, yaitu berkisar di bawah Rp100 ribuan per tahun.

Selain pada biaya premi yang murah, ada beberapa ciri khusus dari asuransi mikro yang membedakan dengan asuransi biasa.

Berikut ini penjelasan selengkapnya mengenai asuransi mikro.

Pilihan Produk Asuransi Mikro di Indonesia

Produk asuransi mikro di Indonesia ditawarkan dalam berbagai jenis, mulai dari asuransi jiwa, asuransi kesehatan, hingga asuransi kerugian.

Berikut daftar pilihan produk asuransi mikro selengkapnya dari berbagai perusahaan asuransi.

1. Asuransi Mikro BRI Life

Asuransi Jiwa BRI Life
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
4

  • Premi: Rp50.000 (individu/1 orang) atau Rp90.000 (pasangan/2 orang)
  • Santunan harian rawat inap karena sakit atau kecelakaan sebesar Rp100 ribu/hari (maksimum 90 hari/tahun);
  • Santunan bedah akibat sakit atau kecelakaan sebesar maksimum Rp2,5 juta per tahun;
  • Santunan meninggal dunia akibat sakit sebesar Rp2,5 juta;
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp19,5 juta;
  • Santunan cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan sebesar maksimum Rp5 juta.

Syarat dan Ketentuan

  • Usia masuk: 18-60 tahun
  • Masa asuransi: 1 tahun
  • Masa pembayaran premi: Sekaligus/tunggal

  • Premi: Rp50.000 (individu/1 orang) atau Rp90.000 (pasangan/2 orang)
  • Santunan harian rawat inap karena sakit atau kecelakaan sebesar Rp100 ribu/hari (maksimum 90 hari/tahun);
  • Santunan bedah akibat sakit atau kecelakaan sebesar maksimum Rp2,5 juta per tahun;
  • Santunan meninggal dunia akibat sakit sebesar Rp2,5 juta;
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp19,5 juta;
  • Santunan cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan sebesar maksimum Rp5 juta.

Syarat dan Ketentuan

  • Usia masuk: 18-65 tahun
  • Masa asuransi: 1 tahun
  • Masa pembayaran premi: Sekaligus/tunggal

  • Kontribusi: Rp50.000 (individu/1 orang) atau Rp90.000 (pasangan/2 orang)
  • Santunan harian rawat inap karena sakit atau kecelakaan sebesar Rp100 ribu/hari (maksimum 90 hari/tahun);
  • Santunan bedah akibat sakit atau kecelakaan sebesar maksimum Rp2,5 juta per tahun;
  • Santunan meninggal dunia akibat sakit sebesar Rp2,5 juta;
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp19,5 juta;
  • Santunan cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan sebesar maksimum Rp5 juta.

Syarat dan Ketentuan

  • Usia masuk: 18-65 tahun
  • Masa asuransi: 1 tahun
  • Masa pembayaran premi: Sekaligus/tunggal

  • Premi: Mulai dari Rp100.000-Rp200.000
  • Santunan harian rawat inap karena sakit atau kecelakaan hingga Rp325 ribu (maks. 90 hari/tahun);
  • Santunan bedah akibat sakit atau kecelakaan hingga Rp9 juta per tahun;
  • Santunan meninggal dunia akibat sakit hingga Rp10 juta;
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan hingga Rp75 juta;
  • Santunan cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan hingga Rp20 juta.

Syarat dan Ketentuan

  • Usia masuk: 21-64 tahun, dengan ketentuan usia masuk ditambah masa asuransi tidak lebih dari 65 tahun
  • Masa asuransi: 1 tahun dan dapat diperpanjang
  • Masa pembayaran premi: Sekaligus/tunggal

2. Asuransi Mikro ACA

Asuransi ACA
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
4.7

  • Premi: Rp20.000 per tahun
  • Santunan kerusakan bangunan sebesar Rp2 juta akibat risiko gempa bumi.

  • Premi: Rp20.000 per tahun
  • Santunan kerusakan rumah sebesar Rp3 juta atas risiko kebakaran, petir, kejatuhan pesawat terbang, ledakan, dan asap.

  • Premi: Rp50.000 per tahun atau Rp10.000 per tiga bulan
  • Santunan senilai Rp2 juta untuk premi Rp50 ribu/tahun apabila peserta terdiagnosa demam berdarah.
  • Santunan senilai Rp1 juta untuk premi Rp10 ribu/3 bulan apabila peserta terdiagnosa demam berdarah.

Syarat dan Ketentuan

  • Tidak memerlukan medical check-up
  • Setiap peserta boleh membeli lebih dari satu Asuransi Demam Berdarah hingga maksimum santunan mencapai Rp1 juta

  • Premi: Rp30.000 per tahun
  • Santunan atas musibah kebakaran yang mengakibatkan:
    • Bangunan tempat tinggal peserta dan/atau isinya rusak akibat kebakaran, ledakan kompor atau tabung gas, petir, kejatuhan pesawat, dan asap dari kebakaran bangunan lain.
    • Peserta meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Syarat dan Ketentuan

  • Objek pertanggungan: Bangunan tempat tinggal atau tempat tinggal merangkap tempat usaha, yang tercatat dan terdaftar di kelurahan atau desa setempat

  • Premi: –
  • Santunan meninggal dunia atau cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan lalu lintas maksimum Rp50 juta
  • Santunan perawatan medis akibat kecelakaan maksimum Rp5 juta
  • Santunan kerusakan tempat tinggal akibat kebakaran maksimum Rp5 juta
  • Santunan penundaan perjalanan selama paling sedikit 4 jam berturut-turut maksimum Rp400 ribu.

Syarat dan Ketentuan

  • Usia masuk peserta: 1-65 tahun
  • Peserta: Individu atau kelompok (maksimal 5 orang)

3. Asuransi Mikro CAR

Asuransi Jiwa CAR Life
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
3.5

  • Premi: Rp50.000
  • Santunan meninggal dunia bukan karena kecelakaan sebesar Rp5 juta
  • Santunan meninggal dunia karena kecelakaan sebesar Rp25 juta.

Syarat dan Ketentuan

  • Usia kepesertaan: 6-64 tahun
  • Masa perjanjian: 1 tahun

  • Premi: Rp43.500 per tahun
  • Santunan perawatan demam berdarah sebesar Rp2,5 juta.

Syarat dan Ketentuan

  • Usia peserta: 1-64 tahun
  • Masa proteksi: 1 tahun sejak kepesertaan diterima

4. Asuransi Mikro Allianz

Asuransi Jiwa Allianz
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
5

  • Premi: Mulai dari Rp2.250
  • 100% santunan asuransi jika tertanggung meninggal dunia karena sakit/alami
  • 5 kali santunan asuransi jika tertanggung meninggal dunia karena kecelakaan.

Syarat dan Ketentuan

  • Usia masuk: 17-60 tahun
  • Masa asuransi: 1, 3, 6, dan 12 bulan
  • Masa pembayaran premi: Sekali bayar (sekaligus)
  • Cara bayar premi: Premi tunggal (sekaligus)
  • Mata uang: Rupiah

  • Premi: Mulai dari Rp6.000
  • Asuransi jiwa mikro berjangka berbasis syariah
  • 100% santunan asuransi apabila tertanggung meninggal dunia akibat sakit/alami
  • 5 kali santunan asuransi apabila tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan.

Syarat dan Ketentuan

  • Usia masuk: 6-60 tahun
  • Pilihan masa kepesertaan: 3, 6, dan 12 bulan
  • Masa pembayaran kontribusi: Sekali bayar (sekaligus)
  • Cara bayar kontribusi: Kontribusi tunggal (sekaligus)
  • Mata uang: Rupiah

  • Premi: –
  • Santunan berupa Maslahat apabila tertanggung meninggal dunia karena penyakit dan/atau kecelakaan.
  • Maslahat dasar bisa berupa:
    • Sisa Pinjaman
    • Pinjaman Kredit Tetap
    • Pinjaman berdasarkan portofolio Sisa Pinjaman (loan portfolio).
  • Pilihan Maslahat tambahan berupa:
    • Santunan serbaguna proporsional dengan Pinjaman Kredit
    • Santunan serbaguna tidak proporsional (tetap) dengan Pinjaman Kredit

Syarat dan Ketentuan

  • Usia masuk tertanggung: 17-65 tahun
  • Masa asuransi: 5 tahun
  • Masa pembayaran premi: Dibayarkan sekali
  • Cara bayar premi: Sekaligus
  • Mata uang: Rupiah

  • Premi: –
  • Santunan berupa Maslahat apabila tertanggung meninggal dunia, yang dapat berupa:
    • Sisa Pinjaman
    • Jumlah Pembiayaan tetap sebesar yang tercantum dalam perjanjian Pembiayaan, atau
    • Pinjaman berdasarkan portfolio Sisa Pinjaman (loan portfolio)
  • Pilihan Maslahat tambahan berupa:
    • Santunan serbaguna Proporsional dengan jumlah pembiayaan
    • Santunan serbaguna tidak proporsional (tetap) dengan jumlah pembiayaan

Syarat dan Ketentuan

  • Usia masuk peserta: 17-65 tahun
  • Masa asuransi: 5 tahun
  • Masa pembayaran kontribusi: Dibayarkan sekali
  • Cara bayar kontribusi: Sekaligus
  • Mata uang: Rupiah

5. Asuransi Mikro Avrist

Asuransi Jiwa Avrist
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
4.3

  • Premi: –
  • Santunan meninggal dunia kepada ahli waris atas meninggalnya peserta akibat kecelakaan.

  • Premi: –
  • Santunan kebakaran dan santunan sewa rumah kepada peserta atau ahli warisnya jika bangunan tempat tinggal rusak akibat kebakaran atau ledakan kompor/tabung gas, arus pendek, sambaran petir, dan kejatuhan pesawat;
  • Santunan duka apabila peserta meninggal dunia dalam peristiwa tersebut..

  • Premi: –
  • Santunan untuk memulai kembali usaha mikro apabila tempat dan modal usahanya mengalami kerusakan atau kerugian akibat kebakaran, ledakan, kejatuhan pesawat, asap, kerusuhan, tertabrak kendaraan, atau letusan gunung berapi (erupsi).

  • Premi: –
  • Santunan untuk memulai kembali usaha mikro apabila tempat dan modal usahanya mengalami kerusakan atau kerugian akibat kebakaran, ledakan, kejatuhan pesawat, asap, kerusuhan, tertabrak kendaraan, gempa, dan tsunami.

  • Premi: –
  • Santunan duka apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan.

6. Asuransi Mikro AXA Mandiri

Asuransi Jiwa AXA Mandiri
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
4.5

  • Kontribusi: Rp50.000 per tahun
  • Santunan meninggal dunia karena sakit/alami sebesar Rp5 juta;
  • Santunan meninggal dunia karena kecelakaan sebesar Rp25 juta.

Syarat dan Ketentuan

  • Usia masuk peserta: 6-64 tahun
  • Masa asuransi: 1 tahun
  • Akad: Tabarru’ dan Wakalah bil Ujrah

  • Premi: Rp50.000 per tahun
  • Santunan tunai rawat inap di rumah sakit sebesar maksimum Rp300 ribu;
  • Santunan biaya pembedahan (1 kali pembedahan) sebesar maksimum Rp500 ribu;
  • Santunan meninggal dunia karena sebab apa pun (kecuali karena kecelakaan) sebesar maksimum Rp2,5 juta;
  • Santunan meninggal dunia karena kecelakaan sebesar maksimum Rp20 juta;
  • Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan dalam transportasi umum sebesar maksimum Rp30 juta;
  • Santunan cacat tetap akibat kecelakaan sebesar maksimum Rp5 juta.

Syarat dan Ketentuan

  • Usia masuk tertanggung: 6-55 tahun
  • Usia masuk pemegang polis: 18-64 tahun
  • Masa pertanggungan: 1 tahun

  • Premi: Rp50.000
  • Santunan meninggal dunia karena sebab apa pun (kecuali karena kecelakaan) sebesar maksimum Rp5 juta;
  • Santunan meninggal dunia karena kecelakaan sebesar maksimum Rp25 juta.

Syarat dan Ketentuan

  • Usia masuk tertanggung: 6-64 tahun
  • Usia masuk pemegang polis: 18-64 tahun
  • Masa pertanggungan: 1 tahun

7. Asuransi Mikro Tokio Marine

Asuransi Jiwa Tokio Marine
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
4

  • Premi: Rp40.000
  • Santunan kematian karena kecelakaan sebesar Rp20 juta;
  • Santunan rawat inap di rumah sakit karena kecelakaan sebesar Rp700 ribu (Rp100 ribu/hari maksimum 7 hari);
  • Santunan demam berdarah sebesar Rp1 juta;
  • Santunan pemakaman akibat kecelakaan atau sakit sebesar Rp1 juta.

Syarat dan Ketentuan

  • Usia masuk peserta: 1-65 tahun (perpanjangan polis sampai dengan 70 tahun)
  • Periode pertanggungan: 12 bulan

  • Premi: Rp45.000
  • Santunan meninggal dunia karena kecelakaan sebesar Rp20 juta;
  • Santunan cacat tetap karena kecelakaan sebesar Rp25 juta;
  • Santunan biaya pengobatan karena kecelakaan sebesar Rp2 juta;
  • Santunan dukungan pendidikan sebesar Rp250 ribu (manfaat bulanan, maksimum 12 bulan);
  • Santunan patah tulang/retak tulang karena kecelakaan sebesar Rp2 juta.

Syarat dan Ketentuan

  • Usia pelajar: 5-24 tahun, dengan minimum kepesertaan sebanyak 10 orang
  • Periode pertanggungan: 12 bulan

8. Asuransi Mikro Sinar Mas

Asuransi Kesehatan Sinar Mas
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
4.5

  • Premi: Rp50.000 per tahun
  • Santunan tunai harian rawat inap di rumah sakit sebesar Rp50 ribu/hari (maksimal 25 hari);
  • Santunan pembedahan sebesar Rp500 ribu per tahun.

Syarat dan Ketentuan

  • Usia peserta: 18-55 tahun
  • Periode asuransi: 1 tahun
  • Pembelian voucher Simas Sehat Mikro maksimal 1 kartu/orang

  • Premi: Rp10.000 per tahun
  • Santunan meninggal dunia sebesar Rp4,5 juta;
  • Santunan cacat tetap sebesar Rp5.250.000;
  • Santunan biaya pengobatan per tahun sebesar Rp450 ribu;
  • Santunan harian rawat inap per hari akibat kecelakaan sebesar Rp70 ribu (maksimum 7 hari/tahun);
  • Santunan biaya pemakaman akibat sakit maupun kecelakaan sebesar Rp900 ribu.

Syarat dan Ketentuan

  • Usia peserta: 3-25 tahun
  • Periode asuransi: 1 tahun
  • Pembelian voucher Simas Siswa Mikro maksimal 5 kartu/orang

  • Premi: Rp50.000 per tahun
  • Santunan risiko meninggal dunia karena kecelakaan sebesar Rp25 juta;
  • Santunan risiko cacat tetap akibat kecelakaan sebesar maksimum Rp25 juta;
  • Santunan biaya perawatan atau pengobatan medis akibat kecelakaan sebesar maksimum Rp250 ribu per tahun.

Syarat dan Ketentuan

  • Usia peserta: 18-60 tahun
  • Periode asuransi: 1 tahun
  • Pembelian voucher Simas Perlindungan maksimal 1 kartu/orang

  • Premi: Rp40.000 per tahun
  • Santunan sebesar Rp2,5 juta untuk memulai usaha kembali apabila peserta kehilangan penghasilan karena tempat usaha atau modal usaha mengalami kerusakan akibat:
    • Kebakaran;
    • ledakan kompor atau tabung gas;
    • Kejatuhan pesawat terbang;
    • Asap kebakaran bangunan sekitarnya;
    • Kerusuhan;
    • Tertabrak kendaraan;
    • Letusan gunung berapi (erupsi).

  • Premi: Rp50.000 per tahun
  • Santunan risiko meninggal dunia karena kecelakaan sebesar Rp17 juta;
  • Santunan risiko cacat tetap akibat kecelakaan sebesar maksimum Rp17 juta;
  • Santunan tunai harian akibat demam berdarah sebesar Rp200 ribu/hari (maks. 14 hari).

Syarat dan Ketentuan

  • Usia peserta: 18-60 tahun
  • Periode asuransi: 1 tahun
  • Pembelian voucher Simas Petani maksimal 5 kartu/orang

  • Premi: Rp30.000 per tahun
  • Santunan kebakaran jika bangunan tempat tinggal milik peserta rusak karena kebakaran atau ledakan kompor/tabung gas, arus pendek, sambaran petir, atau kejatuhan pesawat terbang, sebesar Rp5 juta;
  • Santunan sewa rumah jika bangunan yang disewa peserta rusak karena risiko yang disebut di atas, sebesar Rp500 ribu;
  • Santunan duka sebesar Rp5 juta jika peserta meninggal dalam peristiwa tersebut.

Syarat dan Ketentuan

  • Objek pertanggungan: Bangunan tempat tinggal atau tempat tinggal merangkap tempat usaha, yang tercatat dan terdaftar di kelurahan atau desa setempat
  • Periode asuransi: 1 tahun
  • Pembelian voucher Simas Rumahku maksimal 1 kartu/orang

9. Asuransi Mikro Astra Buana

Asuransi Kesehatan Astra
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
4.5

  • Nama polis: Asuransi Mikro Syariah Warisanku
  • Premi: Rp30.000
  • Santunan kecelakaan sebesar Rp10 juta + santunan pemakaman sebesar Rp500 ribu apabila peserta meninggal karena kecelakaan;
  • Santunan pemakaman sebesar Rp500 ribu apabila peserta meninggal karena sakit.

Syarat dan Ketentuan

  • Periode asuransi: 1 tahun
  • Usia peserta: 1-70 tahun

10. Asuransi Mikro Zurich

Asuransi Kesehatan Zurich
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
3.7

  • Premi: Rp300.000 per tahun
  • Santunan kehilangan mobil (Total Loss Accident (TLA) & Total Loss Stolen (TLS)) hingga Rp25 juta;
  • Santunan kecelakaan diri hingga Rp25 juta;
  • Santunan tanggung jawab pihak ketiga hingga Rp25 juta.

Syarat dan Ketentuan

  • Periode asuransi: 12 bulan
  • Usia maksimum kendaraan: 15 tahun
  • Usia tertanggung: 17-60 tahun
  • Penggunaan kendaraan: Pribadi dan dinas
  • Santunan bersifat First Loss (polis akan berakhir jika salah satu santunan telah dibayarkan)
  • Satu mobil hanya dapat dijamin dengan satu polis
  • Tertanggung dapat membeli produk asuransi ini maksimum empat polis

  • Premi: Rp50.000 per tahun
  • Santunan kehilangan motor (Total Loss Accident (TLA) & Total Loss Stolen (TLS)) hingga Rp2,5 juta;
  • Santunan kecelakaan diri hingga Rp2,5 juta;
  • Santunan tanggung jawab pihak ketiga hingga Rp2,5 juta.

Syarat dan Ketentuan

  • Periode asuransi: 12 bulan
  • Usia maksimum kendaraan: 7 tahun
  • Usia tertanggung: 17-60 tahun
  • Masa tunggu: 30 hari untuk kerugian motor & 5 hari untuk kecelakaan diri dan TJH pihak ketiga
  • Penggunaan kendaraan: Pribadi dan dinas
  • Santunan bersifat First Loss (polis akan berakhir jika salah satu santunan telah dibayarkan)
  • Satu motor hanya dapat dijamin dengan satu polis
  • Tertanggung dapat membeli produk asuransi ini maksimum empat polis

  • Kontribusi: Rp50.000 per tahun
  • Santunan rawat inap hingga Rp5 juta apabila terdiagnosis penyakit demam berdarah;
  • Manfaat asuransi dibayarkan penuh meskipun peserta memiliki asuransi kesehatan lain, baik swasta maupun BPJS Kesehatan;
  • Produk dikelola secara syariah dengan prinsip tolong menolong.

Syarat dan Ketentuan

  • Usia peserta: 6 bulan-65 tahun
  • Masa tunggu: 10 hari
  • Peserta bisa memiliki produk Asuransi Mikro Demam Berdarah Syariah hingga 4 polis

  • Kontribusi: Rp90.000 per tahun
  • Santunan rawat inap hingga Rp5 juta apabila terdiagnosis penyakit tipes;
  • Manfaat asuransi dibayarkan penuh meskipun peserta memiliki asuransi kesehatan lain, baik swasta maupun BPJS Kesehatan;
  • Produk dikelola secara syariah dengan prinsip tolong menolong.

Syarat dan Ketentuan

  • Usia peserta: 6 bulan-65 tahun
  • Masa tunggu: 10 hari
  • Peserta bisa memiliki produk Asuransi Mikro Tipus Syariah hingga 4 polis

11. Asuransi Mikro CHUBB

Asuransi Chubb
Temukan polis terbaik sesuai kebutuhan!
5

  • Premi: – 
  • Manfaat meninggal dunia: Uang pertanggungan menurun akan dibayarkan kepada bank jika tertanggung meninggal dunia;
  • Manfaat pelunasan: Ketika pelunasan dipercepat, nasabah akan mendapatkan pengembalian premi.

Syarat dan Ketentuan

  • Usia masuk: 18-64 tahun
  • Maksimal perlindungan: Hingga usia 65 tahun
  • Periode kontrak: 1-3 tahun
  • Uang pertanggungan maksimal: Rp25 juta
  • Masa pembayaran premi: 1 kali
  • Metode pembayaran: Sekaligus

  • Premi: – 
  • Manfaat meninggal dunia: Uang pertanggungan menurun akan dibayarkan kepada bank jika tertanggung meninggal dunia;
  • Manfaat pelunasan: Ketika pelunasan dipercepat, nasabah akan mendapatkan pengembalian premi.

Syarat dan Ketentuan

  • Usia masuk: 18-64 tahun
  • Maksimal perlindungan: Hingga usia 65 tahun
  • Periode kontrak: 1-3 tahun
  • Uang pertanggungan maksimal: Rp25 juta
  • Masa pembayaran premi: 1 kali
  • Metode pembayaran: Sekaligus

Apa Itu Asuransi Mikro Indonesia?

Menurut Surat Edaran OJK Nomor 9/SEOJK/05/2017, asuransi mikro adalah produk asuransi yang didesain untuk memberikan perlindungan atas risiko keuangan yang dihadapi oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Itulah kenapa, mayoritas premi asuransi mikro ditawarkan dengan harga sangat terjangkau yaitu maksimal Rp50 ribu per tahun.

Sementara itu, untuk besaran uang pertanggungannya paling banyak 24 kali UMP terbesar pada saat penutupan polis asuransi.

Sama seperti produk asuransi pada umumnya, asuransi mikro juga ditawarkan dalam berbagai bentuk perlindungan, yaitu:

  • Asuransi jiwa mikro: Menawarkan manfaat santunan meninggal dunia akibat sakit atau kecelakaan, santunan cacat tetap, biaya pemakaman, hingga pembayaran sisa pinjaman kepada lembaga keuangan penyedia pinjaman apabila tertanggung meninggal dunia.
  • Asuransi kesehatan mikro: Menawarkan manfaat santunan rawat inap, santunan pembedahan, hingga santunan tunai harian sebagai pengganti penghasilan yang hilang akibat tertanggung sakit.
  • Asuransi kerugian mikro: Menawarkan manfaat santunan untuk pembangunan rumah atau tempat usaha pasca terjadinya bencana alam atau kebakaran.

Karakteristik Asuransi Mikro

Produk asuransi mikro OJK memiliki konsep yang berbeda dengan produk asuransi pada umumnya. Asuransi ini harus menonjolkan karakteristik SMES, yaitu:

1. Sederhana

Produk asuransi mikro harus memiliki karakteristik sederhana, yang artinya:

  • Polis asuransi menggunakan bahasa Indonesia sederhana yang mudah dipahami.
  • Jenis risiko yang dikecualikan sangat sedikit atau tidak ada.
  • Polis asuransi dapat menggunakan bahasa daerah setempat agar mudah dipahami.
  • Polis asuransi dari produk asuransi mikro mencantumkan frasa “asuransi mikro” atau frasa lain yang semakna.
  • Polis asuransi dapat menggunakan istilah yang awam sebagai pengganti istilah teknis asuransi agar lebih mudah dipahami.
  • Polis asuransi mikro berbentuk ringkas dan mudah dibaca, di mana panjang polis asuransi atau disebut sebagai sertifikat paling banyak setara 3 halaman kertas ukuran kuarto yang dicetak menggunakan huruf Arial ukuran 10 point atau yang setara.
  • Memiliki fitur dan proses administrasi yang sederhana.
  • Produk asuransi mikro harus bersifat guaranteed issuance offer (GIO) atau simplified issue offer (ISO), artinya polis asuransi berlaku setelah premi atau kontribusi dibayar lunas, tanpa perlu pemeriksaan atas kondisi objek pertanggungan.

2. Mudah

Karakteristik mudah pada produk asuransi mikro diwujudkan dalam bentuk ketersediaannya yang mudah diperoleh di lingkungan masyarakat umum berpenghasilan rendah.

Asuransi mikro tidak harus diajukan melalui kantor cabang asuransi, tetapi dapat juga dibeli di kantor pos, outlet Pegadaian, kios, minimarket, kantor kepala desa, atau tempat lainnya yang ditentukan secara pribadi maupun kelompok.

3. Ekonomis

Sesuai dengan namanya, mikro yang berarti kecil ditunjukkan dengan tarif premi asuransinya yang sangat terjangkau.

Karena harganya yang relatif murah tersebut, pembayaran premi pun umumnya dilakukan sekali atau sekaligus dalam satu masa pertanggungan, sehingga peserta tidak perlu membayar secara bertahap.

4. Segera

Proses pembayaran santunan asuransi mikro harus segera dilakukan setelah terjadinya risiko, tidak lebih dari 10 hari setelah semua dokumen diterima secara lengkap dan benar oleh perusahaan asuransi.

Pasalnya, masyarakat berpenghasilan rendah umumnya tidak memiliki tabungan yang cukup untuk menghadapi musibah yang terjadi.

Keunggulan Asuransi Mikro

Selain biaya preminya yang relatif murah, produk asuransi mikro juga menawarkan sejumlah keunggulan lainnya yang akan sangat bermanfaat bagi peserta.

Berikut beberapa keunggulan dari produk asuransi mikro:

1. Bersifat Segera

Maksud dari bersifat segera pada produk asuransi mikro adalah prosesnya yang langsung dan cepat.

Mulai dari pembelian produk, masa tunggu, hingga pembayaran klaim, semuanya harus ditangani sesegera mungkin sesuai prosedur yang berlaku.

Hal ini tentu saja menjadi salah satu keunggulan yang paling dibutuhkan oleh setiap peserta asuransi.

2. Mudah Dibeli

Tidak seperti produk asuransi non mikro yang umumnya hanya bisa dibeli melalui kantor cabang, agen, atau broker asuransi, produk asuransi mikro memiliki saluran pemasaran yang luas.

Misalnya seperti outlet Pegadaian, kantor pos, minimarket, dan lainnya. Selain itu, sejumlah platform keuangan juga bahkan menggandeng dompet digital untuk membeli produk-produk asuransi mikro.

3. Tidak Memerlukan Medical Check-Up

Keunggulan lainnya yang ditawarkan oleh asuransi mikro yaitu calon peserta tidak perlu melakukan pemeriksaan kesehatan agar bisa mendaftar asuransi mikro.

Dengan begitu, calon peserta bisa segera mendapatkan perlindungan asuransi tanpa harus melalui pemeriksaan intensif seperti pemeriksaan kanker atau jantung terlebih dahulu.

Cara Klaim Asuransi Mikro

Setiap perusahaan asuransi memiliki prosedur pengajuan klaim yang berbeda-beda. Namun, umumnya cara klaim asuransi mikro dapat dilakukan melalui langkah-langkah berikut ini:

  • Segera laporkan pengajuan klaim melalui nomor contact center masing-masing perusahaan asuransi;
  • Isi formulir pengajuan klaim secara lengkap dan benar;
  • Lampirkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan;
  • Kirim semua dokumen klaim ke alamat perusahaan atau melalui email;
  • Tunggu hingga proses verifikasi dokumen klaim selesai dan keputusan klaim disetujui atau ditolak.

  • Formulir pengajuan klaim;
  • Dokumen asli/fotokopi polis yang masih berlaku;
  • Dokumen asli/fotokopi KTP dan Kartu Keluarga peserta;
  • Surat keterangan kematian dari pejabat setempat (untuk klaim meninggal dunia);
  • Fotokopi akta kematian (untuk klaim manfaat meninggal dunia);
  • Dokumen asli/fotokopi kuitansi pengobatan, hasil laboratorium/rontgen, dan perincian obat dari RS (untuk klaim santunan rawat inap);
  • Hasil diagnosa dari pihak dokter yang merawat (untuk klaim santunan rawat inap), dll.

Untuk mengetahui secara pasti apa saja dokumen klaim yang perlu dilampirkan, bisa menanyakan kepada masing-masing perusahaan asuransi yang produknya kamu gunakan.

Perbedaan Asuransi Mikro dengan Asuransi Non Mikro

Munculnya produk asuransi mikro tentunya diiringi dengan sejumlah perbedaan yang membedakannya dengan asuransi non mikro.

Perbedaan mendasar antara produk asuransi mikro dengan asuransi non mikro, antara lain:

Asuransi Mikro

Asuransi Non Mikro

Polis Polis asuransi berupa voucher atau sertifikat (paling banyak setara 3 halaman kertas ukuran kuarto). Polis asuransi memiliki banyak lembar halaman.
Santunan Bentuk dan jenis santunan sederhana dan tidak rumit. Polis memuat syarat dan ketentuan yang luas.
Pengecualian Memiliki sedikit pengecualian. Memiliki banyak pengecualian.
Premi dan nilai pertanggungan Premi dan nilai pertanggungan sudah ditetapkan dan jumlahnya sama bagi setiap peserta. Premi dan nilai pertanggungan tergantung dari kemampuan dan permintaan peserta.
Jangka waktu pertanggungan Umumnya tidak lebih dari 1 tahun. 1 tahun atau lebih.
Pemeriksaan kesehatan Tidak perlu melakukan pemeriksaan kesehatan. Memerlukan pemeriksaan kesehatan untuk produk asuransi kesehatan.
Distribusi Bisa dibeli langsung di swalayan, kios, kantor kepala desa atau tempat lain yang ditentukan dan kelompok masyarakat. Bisa dibeli di kantor cabang asuransi, agen, atau broker asuransi.
Pencairan klaim Santunan diterima tidak lebih dari 10 hari setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar. Santunan diterima dalam 30 hari setelah dokumen lengkap.

Peraturan Asuransi Mikro OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan sejumlah peraturan terkait produk asuransi mikro yang dituangkan dalam Surat Edaran OJK Nomor 9/SEOJK.05/2017 tentang Produk Asuransi Mikro dan Saluran Pemasaran Asuransi Mikro.

Dalam surat edaran tersebut, ditentukan aturan mengenai jenis saluran pemasaran produk asuransi mikro yang hanya bisa dilakukan melalui saluran pemasaran berikut:

  • Secara langsung (direct marketing);
  • Agen asuransi;
  • Bancassurance;
  • Badan usaha selain bank; dan/atau
  • Tenaga pemasar.

Selain itu, pemasaran produk asuransi mikro melalui saluran pemasaran yang telah disebutkan di atas  juga bisa dilakukan dengan menggunakan bantuan teknologi informasi.

Contohnya yaitu seperti yang dilakukan oleh PT Anugrah Atma Adiguna, perusahaan broker atau pialang asuransi yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK sesuai KEP-018/KMK.17/1992.

Dalam hal ini, pemasaran produk asuransi mikro menggunakan teknologi informasi bisa dilakukan melalui berbagai bentuk media komunikasi termasuk dan tidak terbatas pada:

  • Layanan short message service (SMS) atau menu unstructured supplementary service data (USSD) pada telepon seluler;
  • Telemarketing;
  • Aplikasi telepon pintar (smart phone); dan/atau
  • Situs web.

Sementara itu, masih berdasarkan peraturan OJK, perusahaan yang akan memasarkan produk asuransi mikro juga harus memiliki pedoman operasional untuk produk asuransi mikro, yang paling sedikit memuat alur proses:

  • Seleksi risiko;
  • Penerbitan dan penyampaian polis asuransi;
  • Pembayaran premi atau kontribusi;
  • Pengelolaan dan pemeliharaan data peserta asuransi mikro;
  • Pengajuan, pemrosesan, dan pembayaran klaim; dan
  • Pelayanan keluhan dan pengaduan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

FAQ: Orang Juga Bertanya

Apa yang Dimaksud dengan Asuransi MIkro?

Asuransi mikro adalah produk asuransi yang didesain untuk memberikan perlindungan atas risiko keuangan yang dihadapi oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Produk Asuransi Mikro Memberikan Jasa Perlindungan Apa?

Produk asuransi mikro memberikan jasa perlindungan asuransi jiwa, asuransi kesehatan, hingga asuransi kerugian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Apa yang Dimaksud dengan Asuransi untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah?

Asuransi untuk masyarakat berpenghasilan rendah adalah produk perlindungan risiko keuangan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp2,5 juta per bulannya.

Apa Saja Produk Asuransi Mikro yang Ada di Indonesia?

Ada cukup banyak produk asuransi mikro yang tersedia di Indonesia, beberapa di antaranya yaitu:

Apa Itu Asuransi Mikro KKM BRI Life?

Asuransi Mikro Kecelakaan Kesehatan Meninggal Dunia (AMKKM) BRI Life adalah produk asuransi mikro yang memberikan perlindungan selama satu tahun terhadap risiko kecelakaan, kesehatan, dan meninggal dunia.

Bagaimana Cara Klaim Asuransi AMKKM BRI Life?

Untuk prosedur cara klaim asuransi mikro KKM BRI Life bisa dilakukan melalui langkah-langkah berikut:

  • Mengisi Form Pengajuan Klaim yang telah diisi dan ditandatangani (formulir klaim bisa diunduh di website BRI Life);
  • Lampirkan kelengkapan dokumen klaim, meliputi:
    • Formulir klaim asli
    • Asli/fotokopi Bukti Kepesertaan
    • Fotokopi buku tabungan
    • Dokumen sesuai jenis klaim
  • Kirim ke Kantor Pusat BRI Life via Pos;
  • BRI Life akan melakukan verifikasi dokumen-dokumen klaim yang diajukan peserta;
  • Jika klaim diterima, pembayaran klaim langsung dibayarkan ke rekening nasabah/ahli waris.

Berapa Lama Proses Klaim Asuransi Mikro?

Proses klaim asuransi mikro tidak lebih dari 10 hari setelah dokumen diterima secara lengkap dan benar oleh perusahaan asuransi.

Siapa Saja yang Bisa Mendapatkan Asuransi Mikro?

Produk asuransi mikro ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kategori MBR dalam asuransi mikro ialah kelompok masyarakat yang penghasilan per bulannya tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Berapa Premi Asuransi Mikro?

Harga asuransi mikro yang harus dibayar oleh peserta umumnya berkisar maksimum Rp50 ribu per tahun. 


Asuransi Mikro Terbaik 2023 Plus Promo Premi dan Manfaatnya
Dapatkan penawaran terbatas Diskon 10%. Segera daftar sekarang!
+62