Asuransi Mobil Bintang, Cek Promo Premi dan Manfaatnya
Asuransi mobil Bintang adalah produk yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Bintang Tbk untuk melindungi kendaraan kesayanganmu dari risiko kerugian.
Di mana, ada pula manfaat asuransi tambahan alias rider berupa asuransi kecelakaan (personal accident/PA) yang akan menanggung hingga empat penumpang dengan jumlah limit tertentu.
Lantas, apa saja pilihan polis asuransi mobil Bintang yang bisa kamu miliki? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini.
Produk asuransi mobil BintangÂ
Asuransi mobil Bintang diperuntukan untuk melindungi mobil nasabah dari risiko yang tidak terhindarkan dan termasuk dalam produk asuransi personal.
Asuransi Bintang mobil terbagi menjadi dua tipe yaitu Perlindungan Total Loss Only dan Perlindungan Komprehensif.
Di bawah ini adalah informasi detail mengenai kedua pilihan polis asuransi mobil tersebut.
1. Asuransi mobil Total Loss Only
Asuransi mobil TLO adalah asuransi yang akan memberikan manfaat pertanggungan berupa ganti rugi apabila mobil nasabah mengalami kerusakan minimal 75 persen dari harga mobil atau bahkan hilang karena dicuri.
Asuransi ini memiliki perluasan jaminan yaitu:
- Kerugian Total akibat: Gempa bumi, tsunami dan atau letusan gunung berapi;
- Kerugian Total akibat: Angin topan , badai, hujan es, banjir dan atau tanah longsor;
- Kerugian Total akibat: Kerusuhan, huru hara, terorisme dan sabotase;
- Biaya Pengobatan untuk 5 orang sebesar Rp500 ribu;
- Asuransi Kecelakaan untuk 5 orang sebesar Rp5 juta;
- Tanggung Jawab Hukum pihak ketiga maksimal Rp10 juta.
2. Asuransi mobil All Risk/Komprehensif
Asuransi mobil All Risk adalah asuransi yang akan melindungi kendaraan terhadap kerusakan sebagian atau kerusakan total.
Asuransi ini juga memiliki beberapa perluasan jaminan, yaitu:
- Kerugian Total akibat: Angin topan, badai, hujan es, banjir dan atau tanah longsor;
- Kerugian Total akibat: Gempa bumi, tsunami dan atau letusan gunung berapi;
- Kerugian Total akibat: Kerusuhan, huru hara, terorisme dan sabotase;
- Biaya Pengobatan untuk 5 orang sebesar Rp500 ribu;
- Asuransi Kecelakaan untuk 5 orang sebesar Rp5 juta;
- Tanggung Jawab Hukum pihak ketiga maksimal Rp 10 juta;
- Santunan tunai Rp500 ribu per kejadian maksimal Rp1 juta;
- Penggantian biaya derek akibat kecelakaan maksimal 0,5 persen dari nilai pertanggungan.
Berapa premi asuransi mobil Bintang?
Harga asuransi mobil Bintang sendiri tergolong terjangkau yakni berkisar mulai dari Rp38 ribuan untuk jenis polis Total Loss Only (TLO) dan Rp140 ribuan untuk polis All Risk setiap bulannya.
Namun, perlu diketahui juga bahwa penentuan harga premi asuransi mobil telah diatur dalam surat edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Di mana, ada sejumlah faktor yang menjadi penentu harga premi asuransi mobil, di antaranya:
- Usia kendaraan saat diasuransikan. Asuransi mobil Bintang memiliki persyaratan maksimal usia kendaraan yaitu delapan tahun;
- Nilai kendaraan yang akan diasuransikan;
- Pilihan besaran risiko sendiri;
- Perluasan pertanggungan atas risiko banjir.
Berbagai macam produk asuransi Bintang
Selain asuransi mobil, terdapat berbagai jenis produk asuransi lainnya yang ditawarkan oleh Asuransi Bintang yang juga terpercaya dan banyak dipilih oleh nasabah sebagai perlindungan dari risiko yang tidak diinginkan.
Pada dasarnya, produk milik asuransi Bintang dibagi menjadi tiga kategori yaitu asuransi personal, asuransi bisnis, dan asuransi kesehatan di mana akan kami bahas lebih detail pada bagian ini.
1. Asuransi personal
Untuk tipe asuransi ini terdiri dari tiga produk yaitu asuransi kecelakaan diri, asuransi rumah tinggal, dan asuransi mobil Bintang.
Karena sebelumnya kami sudah membahas mengenai asuransi mobil bintang, saat ini kami akan membahas lebih lengkap mengenai asuransi kecelakaan diri dan asuransi rumah tinggal.
Asuransi kecelakaan diri
Adalah asuransi yang akan memberikan ganti rugi jika nasabah meninggal dunia atau nasabah mengalami kecelakaan dan cacat total karena kecelakaan.
Manfaat yang diberikan oleh asuransi ini adalah:Â
- Santunan tunai untuk biaya pengobatan mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta;
- Tanggung jawab hukum pihak ketiga hingga Rp10 juta;
- Ganti rugi atas kecelakaan mulai dari Rp5 juta.
Asuransi rumah tinggal
Asuransi ini akan melindungi rumah nasabah dari berbagai risiko kerugian.
Keunggulan dari asuransi ini salah satunya adalah proses pendaftaran yang mudah dan pembayaran yang cepat.
Terdapat paket dasar dengan beberapa manfaat yang akan didapat oleh nasabah, antara lain:
- Perlindungan bangunan dari kebakaran, petir, ledakan, tertimpa pesawat terbang dan asap;
- Perlindungan bangunan dari pencurian, perampokan, kebongkaran (sesuai syarat dan ketentuan polis);
- Perlindungan bangunan dari kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase;
- Perlindungan bangunan dari banjir, badai, topan, dan kerusakan akibat air;
- Tanggung Jawab Hukum pihak ketiga Rp100 juta selama periode pertanggungan;
- Biaya Pengobatan karena kecelakaan di dalam rumah yang diasuransikan sebesar Rp1 juta per orang per kejadian dengan maksimum 6 orang per kejadian dan limit maksimum adalah Rp10 juta selama periode pertanggungan (berlaku apabila isi rumah ikut diasuransikan);
- Nasabah akan mendapatkan biaya sewa rumah tinggal sementara sebesar 10 persen dari Harga Pertanggungan Bangunan (Berlaku hanya bila bangunan diasuransikan).
2. Asuransi bisnis
Perbedaan dari Asuransi Bintang dengan asuransi umum lainnya, adalah adanya asuransi bisnis yang dapat memberikan proteksi bagi tempat bisnis, konstruksi, kecelakaan diri, pengangkutan dan perlindungan kendaraan.
Di bawah ini adalah beberapa asuransi bisnis yang dimiliki oleh PT Asuransi Bintang Tbk.:
- Asuransi Terorisme dan Sabotase;
- Asuransi Kendaraan Bermotor;
- Asuransi Pengangkutan;
- Asuransi Rekayasa;
- Asuransi Kebakaran dan Harta Benda;
- Asuransi Kecelakaan Diri;
- Asuransi Uang;
- Asuransi Tanggung Gugat;
- Asuransi Small Medium Enterprise.
3. Asuransi kesehatan
Bintang Medical Premium Insurance adalah asuransi kesehatan yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Bintang Tbk. dengan manfaat yang ditawarkan antara lain:
- Premi mulai dari Rp1 juta;
- Konsultasi gratis sebelum melakukan rencana rawat inap;
- Fitur cashless dan reimbursement;
- Pembayaran klaim reimbursement kurang lebih 14 hari kerja;
- Memiliki lebih dari 1.000 rekanan di seluruh Indonesia dan luar negeri;
- Batas santunan maksimum per tahun tidak terbatas;
- Jaminan lengkap mencakup rawat inap, rawat jalan, rawat gigi, dan melahirkan.
Cara klaim asuransi Bintang Â
Untuk cara pengajuan klaim asuransi, dibedakan menjadi dua tipe yaitu klaim bagi kendaraan bermotor dan klaim bagi non kendaraan bermotor. Berikut ini adalah informasi lengkapnya.
Klaim kendaraan bermotor
Untuk pengajuan klaim bagi asuransi mobil Bintang, memiliki beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh nasabah agar klaim dapat diproses. Tata cara untuk melakukan klaim asuransi mobil adalah:
- Nasabah melakukan wajib lapor dalam kurun waktu 5 x 24 jam tentang kejadian risiko kepada asuransi Bintang. Pelaporan dapat dalam bentuk telepon atau email;
- Lengkapi formulir dan kembalikan formulir klaim dan dokumen pendukung ke agen PT Asuransi Bintang;
- Tim dari PT Asuransi Bintang akan melakukan verifikasi data bagi pemegang polis dan dokumen pendukung yang sudah diserahkan. Akan ada kemungkinan bahwa agen PT Asuransi Bintang melakukan survei bagi objek yang dipertanggungkan;
- Jika data yang diberikan oleh nasabah lengkap, maka klaim akan di analisa dan diproses;
- Jika data yang diberikan oleh nasabah kurang lengkap, maka tim dari asuransi mobil Bintang akan menginformasikan nasabah untuk melengkapi dokumen yang kurang;
- Apabila klaim diterima, maka kendaraan akan diangkut dan akan dikirim ke bengkel rekanan dari asuransi mobil Bintang dan dilakukan proses perbaikan;
- Dalam kurun waktu maksimal 30 hari kerja setelah data dan dokumen lengkap, klaim akan dinyatakan disetujui atau tidak dengan cara tim asuransi mobil Bintang akan menghubungi nasabah.
Jika klaim diterima, nasabah akan mendapatkan informasi jumlah klaim yang akan di bayar.
Sedangkan, jika klaim ditolak maka akan dikirimkan surat penolakan klaim.
Klaim non-kendaraan bermotor
Berikut ini adalah prosedur untuk pengajuan klaim non kendaraan bermotor:
- Nasabah mengajukan klaim ke asuransi Bintang melalui telepon atau email;
- Pihak asuransi akan melakukan pemeriksaan awal yaitu informasi premi, dokumen polis, validasi laporan dan sebagainya;
- Tim dari asuransi Bintang akan melakukan survey klaim;Â
- Setelah survei selesai, maka tim akan meminta nasabah untuk melengkapi dokumen pendukung klaim;
- Tim dari asuransi Bintang akan menerima dan memproses dokumen pendukung kemudian melakukan analisa klaim;
- Untuk hasil klaim disetujui atau ditolak, pihak asuransi Bintang akan mengirimkan surat persetujuan klaim atau surat penolakan klaim;
- Tim dari asuransi Bintang akan menerima konfirmasi dari nasabah;
- Jika klaim disetujui, maka asuransi Bintang akan melakukan pembayaran klaim.
Cara cek polis asuransi Bintang
Untuk melakukan pengecekan terhadap polis, nasabah bisa langsung mengunjungi situs resmi Asuransi Bintang, lalu memasukkan nomor polisnya. Berikut ini tahapannya:Â
- Buka situs Asuransi Bintang di http://www.asuransibintang.com/id;
- Lalu pilih menu âLayanan Nasabahâ;
- Pilih âCek Polisâ;
- Masukkan nomor polis ke kotak yang disediakan.
Sejarah asuransi BintangÂ
Asuransi Bintang memiliki nama perusahaan PT Asuransi Bintang Tbk., merupakan perusahaan asuransi umum yang didirikan oleh Soedarpo Sastrosatomo, Idham, Wibowo, Pang Lay Kim, Ali Budiardjo, Roestam Moenaf, J.R. Koesman dan Ismet pada tanggal 17 Maret 1955.
Perusahaan ini sudah berpengalaman dalam memberikan manfaat asuransi kepada masyarakat Indonesia dalam kurun waktu lebih dari 5 dasawarsa.
Asuransi ini memiliki izin dan diawasi OJK dengan izin usaha NO. KEP-6648/MD/1986 dari Departemen Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri.
Berbagai penghargaan sudah dicapai oleh asuransi ini seperti contohnya predikat kategori âBest Quality Service 2021â, âExcellentâ For Financial Performance Full-Year 2020, âWinners Business & Insurance Company 2021″, dan masih banyak lagi.
Bengkel rekanan asuransi mobil Bintang di Jakarta dan sekitarnya
Seperti perusahaan asuransi lainnya, asuransi mobil Bintang juga memiliki bengkel rekanan yang terpercaya dan berkualitas.
Berikut ini adalah daftar beberapa bengkel rekanan dari asuransi Bintang:
Auto Service
- Jl. Letjen Suprapto, Kav. 17, Jak-PusÂ
- Email: autoservice@attglobal.net
- Telepon: (021) 4213335
Daihatsu (Astra International)
- Jl. Pangeran Jayakarta No. 28 Jakarta pusat
- Telepon: (021) 6590606, 6590600
Buana Motor (PT. Mahkota Buana Maju Bersama)
- Jl. Warung Jati Timur No. 1 – B, Mampang Prapatan Jakarta SelatanÂ
- Email:mahkotabuana@ymail.com
- Telepon: (021) 7990363, 7492411
Citra Sima ÂĐ
- Jl. Raya Cipinang Jaya No. 38 Jakarta Timur 13420Â
- Email: citrasima@gmail.com
- Telepon: (021) 8199862
Fajar Timur Motor ÂĐ
- Jl. Kemandoran I No. 29-B, PalmerahÂ
- Email: fajartimurmotor@indo.net.id
- Telepon: (021) 5306487, 5305362
AUTO 2000 SunterÂ
- Jl. Gaya Motor III No. 3 JAKARTA 14330
- Telepon: (021) 2602000
PT. Plaza Auto Prima / Plaza Toyota
- Jl. Kyai Tapa No. 263 Grogol, Jakarta barat
- Telepon: (021) 56978118
AUTO 2000 Pondok Jagung
- Jl. Raya Serpong Km. 7, Pondok Jagung – Tangerang 15310
- Telepon: (021) 5395656
AUTO 2000 Bekasi – Timur
- Jl. Diponegoro 38, Bekasi Timur 17510
- Telepon: (021) 8802000
AUTO 2000 Serang
- Jl Raya Serang Pandeglang KM 7 (Palempat) Kec Curug, Kotamadya Serang.
- Telepon: (0254) 8242000
PT. Jaya Satria Metalindo ÂĐ
- Jl. Raya Tapos No. 307 Ciriung CibinongÂ
- Email : bengkel.jsmotor@gmail.com
- Telepon: (021) 875 3551, 875 3557
CV. Padi Abadi Kreatifika ÂĐ
- Jl. Raya Ciangsana (depan komp Villa Nusa indah)Â
- Email : info.padiautocare@gmail.com
- Telepon: (021) 702 14176, 824 15582
Duta Auto Body ÂĐ
- Jl. Raya Serang Cibarusah No. 68 Pasirandu CikarangÂ
- Email : dutasht@yahoo.com
- Telepon:(021) 899 54072
Layanan pengaduan asuransi BintangÂ
Jika kamu memiliki keluhan terkait polis asuransi Bintang yang dimiliki, kamu dapat langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak asuransi.
Untuk layanan pengaduan asuransi Bintang sendiri dapat dijangkau dengan empat cara yaitu:
Melalui nomor SMS asuransi Bintang
Cara pertama apabila nasabah ingin menghubungi customer service dari asuransi Bintang adalah dengan mengakses SMS center pada nomor 08388884581.Â
Melalui call center asuransi Bintang
Cara kedua untuk menghubungi tim customer service adalah dengan menghubungi call center 1500481, di mana tim CS akan menjawab pertanyaan yang nasabah tanyakan.
Melalui email asuransi Bintang
Customer service asuransi Bintang juga dapat diakses melalui email cs@asuransibintang.com.
Melalui media sosial
Customer service asuransi Bintang juga dapat diakses pada beberapa jenis sosial media di bawah ini:
- Laman resmi : http://www.asuransibintang.com
- Twitter : @asuransibintang
- Facebook : asuransibintangtbk
- Instagram : asuransibintang
Alamat kantor asuransi Bintang
Untuk kantor pusat dan kantor cabang dari asuransi Bintang, dapat ditemukan pada alamat berikut ini:
1. Kantor pusat
- Jl. RS. Fatmawati No.32, Jakarta 12430
- Telp: (021) 75902777 (hunting)
- Fax: (021) 7656 287, 75902555
2. Kantor cabang
Sharia Business Unit
- Jl. RS Fatmawati No.32 Jakarta 12430
- Telp: (021) 75902777
- Fax: (021) 75902555, 7656287
Telemarketing
- Jl. RS. Fatmawati No.32 Jakarta 12430
- Call Centre: 1500481 021-75902777 (hunting)
- 021-75910000
Broker Service Business Unit
- Jl. RS Fatmawati No. 32
- Jakarta 12430
- Telp: 021 – 7590 2777
- Fax: 021 – 7590 2555, 021 – 765 6287
Jakarta 1
- Jl. RS Fatmawati No. 32
- Jakarta 12430
- Telp: 021 – 7590 2777
- Fax: 021 – 7590 2555, 021 – 765 6287
Jakarta 2
- Gedung Samudera Indonesia Lt. 2 #204-205
- Jl. Letjen S. Parman Kav. 35
- Jakarta 11480
- Telp: 021-5307570
- Fax: 021-5307571
BandungÂ
- Jl. Karapitan No.20 A Lengkong, Bandung 40261
- Telp: (022)-4230133
- Fax: (022)-4239229
Cirebon
- Graha Sucofindo Lt. 1
- Jl. Dr. Sudarsono No.46 Cirebon 45134
- Telp: (0231) 200217
- Fax: (0231) 200217
Semarang
- Jl. Singosari Raya 35 A Pleburan, Semarang 50241
- Telp: (024) 8455025
- Fax: (024) 8455027
SoloÂ
- Jl. Raden Mas Said No. 220 Kel. Mangkubumen, Kec. Banjarsari, Surakarta 57139
- Telp: (0271) 742214, 740614
- Fax: (0271) 722220
Yogyakarta
- Jl. Dr. Sutomo 47 A Yogyakarta 55211
- Kel. Bausasran, Kec. Danurejan
- Telp: (0274) 586559, 548745
- Fax: (0274) 588344
Purwokerto
- Komplek Limas Agung P8 No.2 Purwokerto 53121
- Telp: (0281) 638211
- Fax: (0281) 638211
Surabaya
- Jl. Gubernur Suryo No. 2, 4 & 6 (Alamat lama Jl. Pemuda No 2,4 & 6) Surabaya 60271
- Telp: (031) 5340351
- Fax: (031) 5340352
Malang
- Jl. Letjen S. Parman No. 27, Lowokwaru, Kota Malang 65141
- Telp: 0341-4378365
- Fax: 0341-4381869
Kediri
- Jalan Brigjen Pol Imam Bachri RT.03 RW.03 No.35
- Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kotamadya Kediri 64131
- Telp: (0354) 672882
- Fax: (0354) 672 882
Jember
- Jl. Karimata No.7A RT.003 RW.004
- Sumbersari, Jember, Jawa Timur 68121
- Telp: 0331-5101 989
- Fax: 0331-5101 929
Denpasar
- Jl. Hayam Wuruk 125 D Denpasar 80235
- Telp: (0361)-244200, 237955
- Fax: (0361)-226932
Makassar
- Gedung Samudera Indonesia Lt.1
- Jl. Sungai Saddang No.82 Makassar, 90142
- Telp: (0411) 850 214
- Fax: (0411) 850 215
Manado
- Ruko Pasar Segar Manado Blok. RB 15
- Jl. Yos Sudarso No.12 Kel. Paal Dua Kec. Tikala, Sulawesi Utara, Manado
- Telp: 0816754581, 0816764581
Samarinda
- Jl. Bukit Alaya Komplek Ruko Alaya Junction
- Blok LC 16, Samarinda Utara â Kaltim 75123
- Telp: (0541) 4110838 (hunting)
- Fax: (0541) 4110833
Balikpapan
- Komp. Perkantoran Balikpapan Baru Centra Eropa II Blok AB I No.5 Balikpapan – Kalimatan Timur 76114
- Telp: (0542) 886 0240
- Fax: (0542) 886 0244
Pontianak
- Jl Purnama Komp Purnama Town House Blok C No 1
- Kel. Parit Tokaya, Kec. Pontianak Selatan, Pontianak, KalBar, 78121
- Telp: (0561) 8100352
- Fax: (0561) 8100352
Lampung
- Komplek Ruko Central Niaga
- JL Sultan Agung No. 7 Wayhalim, Bandar Lampung, 35141
- Telp: (0721) 5616100
- Fax: (0721) 5614947
Palembang
- Ged. Sucofindo Lt. 2
- Jl. Inspektur Marzuki No. 40 A, Kel. Siring Agung, Kec. Ilir Barat I,
- Kota Palembang Sumatera Selatan 30138
- Telp: (0711)-5611589
- Fax: (0711)-5611589
Pekanbaru
- Komp. Perkantoran Sudirman Raya Blok C No.12
- Jl. Jend. Sudirman, Tangkerang Selatan, Pekanbaru 28282
- Telp: (0761) 849878
- Fax: (0761) 859983
Jambi
- Jl. Gajah Mada No. 40
- Kel. Lebak Bandung, Kec. Jelutung
- Kota Jambi 36135
- Telp: 0741 – 3065992
- Fax: 0741 â 3065686
Batam
- Ruko Anggrek Mas 2 Blok A2 No. 9
- Kel. Taman Baloi, Kec. Batam
- Kota Batam, Kepulauan Riau 29444
- Telp: (0778) 425501
- Fax: (0778) 424955
Medan
- Jl. Perintis Kemerdekaan No.3 QR Medan 20111
- Telp: (061) 4526232 (hunting)
- Fax: (061) 4155902
Pentingnya asuransi bagi kendaraan tersayang
Asuransi bagi kendaraan sangat penting apalagi jika kamu menggunakan kendaraan tersebut setiap hari untuk menemani aktivitas di luar rumah.
Dengan perlindungan dari asuransi mobil, kamu tidak perlu khawatir dengan risiko yang mungkin akan terjadi saat berkendara mulai dari baret pada bodi hingga kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan karena kerugian tersebut akan di-cover oleh asuransi.
Pastikan untuk memilih asuransi kendaraan yang sesuai dengan keadaan mobilmu agar kendaraan dapat terproteksi secara maksimal.
FAQ
Apakah asuransi Bintang memiliki nomor hotline?
Ya, asuransi Bintang dapat dihubungi di hotline 1500481.
Apa itu asuransi Bintang?
Asuransi bintang merupakan perusahaan asuransi umum yang didirikan oleh Soedarpo Sastrosatomo, Idham, Wibowo, Pang Lay Kim, Ali Budiardjo, Roestam Moenaf, J.R. Koesman dan Ismet pada tanggal 17 Maret 1955.
Ada berapa jenis asuransi mobil Bintang?
Asuransi mobil Bintang memiliki dua jenis yang berbeda yaitu Total Loss Only dan All Risk/Komprehensif, di mana dapat disesuaikan dengan kebutuhan kendaraan nasabah.
Bagaimana cara cek polis untuk asuransi Bintang?
- Buka situs Asuransi Bintang di http://www.asuransibintang.com/id;
- Lalu pilih menu âLayanan Nasabahâ;
- Pilih âCek Polisâ;
- Masukkan nomor polis ke kotak yang disediakan.