Asuransi Mobil Mega Insurance: Review Produk dan Premi 2023
Asuransi Mobil Mega Insurance adalah salah satu produk asuransi yang dikelola oleh PT Asuransi Umum Mega.Â
Polis Asuransi Mobil Mega terbagi menjadi dua pilihan polis, yaitu:
- All Risk: Polis yang menanggung segala risiko kerusakan pada mobil, termasuk kerugian/kerusakan sebagian maupun total.
Polis All Risk cocok untuk mobil baru karena menanggung semua risiko yang bisa terjadi, dari kerusakan kecil hingga berat, bahkan kehilangan total. - Total Loss Only (TLO): Polis TLO hanya menanggung kerusakan/kerugian total atau dengan nilai perbaikan/pemulihan lebih dari 75% dari harga mobil di pasaran, serta menjamin kehilangan mobil. Polis TLO cocok untuk proteksi mobil bekas.Â
Asuransi kendaraan mobil juga menawarkan manfaat tambahan (rider) untuk melengkapi proteksi kendaraan.Â
Simak info lengkap ulasan polis, profil perusahaan, bengkel rekanan, dan cara klaim Asuransi Mobil Mega di bawah ini!Â
Pilihan Polis Asuransi Mobil Mega Insurance
Asuransi kendaraan dari Mega Insurance adalah salah satu pilihan asuransi mobil terbaik. Menyediakan 2 pilihan polis yaitu All Risk/Comprehensive dan TLO yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan profil risiko nasabah.
Lebih jelasnya, lihat penjelasan masing-masing polis asuransi kendaraan mobil Mega Insurance di bawah ini:
Polis Comprehensive atau asuransi mobil All Risk menanggung seluruh jenis kerusakan dan kerugian terhadap kendaraan baik dalam skala kecil maupun besar.
Polis Mobil Mega Insurance juga menghadirkan beberapa fasilitas unggulan, seperti pertanggungan kecelakaan diri pengemudi dan penumpang.
- Ganti rugi akibat risiko dasar, termasuk:
- Tabrakan,
- Benturan,
- Terbalik,
- Tergelincir,
- Terperosok,
- Perbuatan jahat,
- Pencurian.
- Premi mulai Rp280.350 per bulan.
- Usia maksimal kendaraan 10 tahun hingga masa akhir asuransi.
- Minimal pertanggungan Rp75 juta.
- Layanan perbaikan kendaraan terbaik.
- Untuk polis long-term, harga setiap tahunnya disesuaikan dengan kategori harga kendaraan dengan penyusutan harga pertanggungan ditahun yang berjalan.
- Tahun 1: 100%
- Tahun 2: 85%
- Tahun 3: 75%
- Tahun 4: 70%
- Tahun 5: 65%Â
- Kerusuhan (Riot), Pemogokan (Strike), Perbuatan Jahat (Malicious Damage), Hura-hara (Civil Commotion) atau RSMDCC.
- Kerugian akibat bencana alam (Act of God).
- Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga (kerusakan harta benda, cedera badan, dan meninggal dunia). Nilai pertanggungan mulai Rp5-25 juta.
- Kecelakaan Diri Pengemudi yang menyebabkan kematian dan cacat tetap dengan limit pertanggungan maksimum Rp10.000.000.
- Kecelakaan Diri Penumpang yang menyebabkan kematian dan cacat tetap dengan limit pertanggungan maksimum Rp10.000.000.
Polis Total Loss Only (TLO) dari memberikan ganti rugi atas kerusakan kendaraan bermotor jika biaya perbaikannya di atas 75 persen dari nilai pertanggungan.
Cakupan perlindungan dari polis ini memiliki premi hanya sekitar 1 persen dari harga mobil yang kamu miliki.
- Ganti rugi akibat risiko tabrakan atau kecelakaan parah yang mengakibatkan kerugian atau kerusakan total.
- Ganti rugi akibat risiko pencurian dan mobil hilang (tidak ditemukan dalam 60 hari investigasi oleh pihak berwajib).
- Premi mulai Rp81.900 per bulan.
- Usia maksimal kendaraan 10 tahun hingga masa akhir asuransi.
- Minimal pertanggungan Rp50 juta.
- Layanan perbaikan kendaraan terbaik.
- RSMDCCTS: Kerugian/kerusakan kendaraan akibat kerusuhan, pemogokan, terorisme, sabotase.
- Act of God: Kerugian/kerusakan kendaraan akibat bencana alam.
Dapatkan produk Asuransi Mobil Mega Insurance dengan premi termurah dan klaim mudah di pialang asuransi PT Anugrah Atma Adiguna melalui DuitPintar!
Manfaat Asuransi Mobil Mega Insurance
Manfaat asuransi mobil sangat banyak, apalagi jika kamu mengalami kecelakaan. Tanpa asuransi, kamu akan membayar ganti rugi sendiri beban finansial tersebut.
Berikut ini pentingnya asuransi mobil:
1. Mengurangi Risiko Beban Finansial Akibat Kecelakaan
Jika kamu mengalami kecelakaan mobil, kamu harus bertanggung jawab atas segala kerusakan/kerugian mobil sendiri atau kendaraan/kerugian orang lain.Â
Ini termasuk biaya perbaikan, pengobatan, biaya hukum, atau kehilangan kendaraan.Â
Dengan asuransi, kamu akan mendapat pertanggungan untuk mengurangi beban biaya tidak terduga tersebut.Â
2. Perlindungan Kecelakaan Diri
Keuntungan dari asuransi mobil adalah menawarkan perlindungan kecelakaan diri dengan jumlah pertanggungan yang telah disepakati sebelumnya.Â
Personal Accident memberikan perlindungan terhadap cacat total tetap dan meninggal dunia karena kecelakaan (bagi pengemudi dan penumpang sesuai dengan kapasitas tempat duduk kendaraan).Â
3. Perlindungan atas Tanggung Jawab Pihak Ketiga
Jika mobil kamu terlibat dalam kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan atau kerugian pada properti pihak ketiga mana pun, kondisi ini dilindungi oleh asuransi mobil (bila memiliki polis atau dengan rider Tanggung Jawab Pihak Ketiga).Â
4. Jaringan Bengkel yang Tersebar LuasÂ
Kamu punya akses untuk perbaiki mobil kamu di bengkel rekanan perusahaan asuransi tersebut, termasuk bengkel resmi dengan servis yang digaransikan terbaik.Â
5. No Claim Bonus
Beberapa perusahaan menerapkan sistem No Claim Bonus atau perhitungan bonus bila kamu tidak mengajukan klaim selama masa asuransi berlaku.Â
Asuransi kendaraan mobil memberi proteksi atas risiko tidak terduga atas kendaraan, sehingga dapat mengurangi beban finansial kamu untuk memperbaiki/memulihkan kondisi kendaraan tersebut atau kerugian lain yang diakibatkan dari kendaraan tersebut.Â
Berkendara pun jadi lebih nyaman dan aman karena sudah terproteksi, meski tetap harus hati-hati dalam berkendara.Â
Premi Asuransi Mobil Mega Insurance
Surat Edaran OJK atau Otoritas Jasa Keuangan mengenai Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor tahun 2017 mengatur batas bawah dan atas premi asuransi mobil.
Rate Premi Asuransi All Risk Mobil Mega Insurance
Jenis Kendaraan | Harga Kendaraan | Comprehensive (%)
(Wilayah) |
Comprehensive + RSMDCCTS & AOG (%)
(Wilayah) |
||||
I | II | III | I | II | III | ||
Kendaraan
penumpang (sedan / Jeep / Minibus ) |
Rp75â125 juta | 3.82 | 3.44 | 2.53 | 4.12 | 3.74 | 2.78 |
>Rp125â200 juta | 2.67Â | 2.47 | 2.07 | 2.97 | 2.77 | 2.32 | |
>Rp200â400 juta | 1.71 | 1.71 | 1.40 | 2.01 | 2.01 | 1.65 | |
>Rp400â800 juta | 1.20 | 1.20 | 1.20Â | 1.50 | 1.50 | 1.45 | |
>Rp800â1000Â juta | 1.05 | 1.05 | 1.05 | 1.35 | 1.35 | 1.30 |
Rate Asuransi Mobil TLO Mega Insurance
Jenis Kendaraan | Harga Kendaraan | TLO (%)
(Wilayah) |
TLO + RSMDCCTS & AOG (%)
(Wilayah) |
||||
I | II | III | I | II | III | ||
Kendaraan
penumpang (sedan / Jeep / Minibus ) |
>50 â 125 juta | 0.47 | 0.65 | 0.36 | 0.68 | 0.87 | 0.53 |
>Rp125 â 200 juta | 0.44 | 0.44 | 0.31 | 0.65 | 0.66 | 0.48 | |
>Rp200 â 400Â juta | 0.29 | 0.29 | 0.29 | 0.50 | 0.51 | 0.46 | |
>Rp 400 â 800 juta | 0.25 | 0.25 | 0.25 | 0.46 | 0.47 | 0.42 | |
âš Rp800 â 1000 juta | 0.20 | 0.20 | 0.20 | 0.41 | 0.42 | 0.37 | |
Kendaraan barang (pick-Up/ Truck) | Rp50 – 1000 | 0.53Â | 1.05 | 0.49 | 0.74 | 1.27 | 0.66 |
Kategori wilayah:
- Wilayah I (Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya).
- Wilayah II (DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten).
- Wilayah III (wilayah lainnya yang tidak termasuk dalam wilayah I dan II).
Faktor yang Memengaruhi Harga Premi
- Jenis mobil.
- Harga mobil.
- Usia mobil.
- Polis asuransi yang dipilih.Â
- Wilayah kendaraan.
- Perluasan jaminan (rider) bila ada.
Simulasi Premi Asuransi Mobil Mega InsuranceÂ
- Harga Kendaraan (roda 4):Â Rp200.000.000
- Kategori Kendaraan: Kategori 2
- Penggunaan Kendaraan: Kendaraan Pribadi
- Jaminan: Comprehensive (All Risk)
- Lokasi: Jakarta (Wilayah II)
Deskripsi | Rate |
Comprehensive di Kategori 2 Wilayah II | 2.47% |
Premi (per tahun): | Rate X Harga Mobil |
Rp200.000.000 x 2,47%Â | |
= Rp4.940.000 |
Premi Tambahan untuk Perluasan JaminanÂ
- Tanggung Jawab Hukum Pihak ketiga (kerusakan harta benda, cedera badan & kematian ), dengan limit:Â
- Premi tambahan Rp50.000 per tahun untuk pertanggungan maksimum Rp5.000.000.
- Premi tambahan Rp100.000 per tahun untuk pertanggungan maksimum Rp10.000.000.
- Premi tambahan Rp25.000 per tahun untuk pertanggungan maksimum Rp25.000.000.
- Premi tambahan untuk rider Kecelakaan Diri Pengemudi Rp 50.000 per tahun untuk pertanggungan maksimum Rp10.000.000.
- Premi tambahan untuk rider Kecelakaan Diri Penumpang Rp 10.000 per tahun untuk pertanggungan maksimum Rp10.000.000.
Penjelasan di atas adalah simulasi premi. Kebutuhan dan kondisi setiap nasabah berbeda, jadi kisaran preminya juga berbeda.
Kisaran premi All Risk lebih tinggi dari premi TLO karena All Risk memberi cakupan pertanggungan menyeluruh.Â
Kamu dapat bandingkan manfaat pertanggungan dan biaya premi Mega Insurance di DuitPintar melalui form di bawah ini.Â
Cara Klaim Asuransi Mobil Mega Insurance
Nasabah Mega Insurance dapat melakukan klaim baik secara offline dan online untuk memudahkan nasabah.Â
Mulai dari menggunakan aplikasi hingga mengirimkan dokumen langsung ke kantor.
Selain itu, jangan lupa ketika mengajukan klaim, kamu bakalan dikenakan biaya risiko sendiri sesuai dengan klaim yang diajukan.Â
Biaya risiko sendiri berarti kamu harus membayar sejumlah biaya dan tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Untuk langkah-langkah klaimnya bisa disimak berikut ini!
Aplikasi Mega Insurance Assistant (MIA)
- Unduh aplikasi MIA di Play Store untuk pengguna Android dan di App Store untuk pengguna iPhone.
- Lakukan registrasi menggunakan alamat email yang terdaftar pada polis.
- Pilih menu Klaim.
- Kirim foto kerusakan dan dokumen pendukung.
- Tunggu validasi klaim dari pihak Mega Insurance.
- Jika disetujui, proses klaim dapat langsung dilakukan.
Catatan:Â
- Segera laporkan kejadian secepatnya, maksimal 3-5 hari setelah kejadian.Â
- Tanyakan prosedur dan kelengkapan dokumen ke pihak asuransi bila kamu belum mengerti.
Cara Klaim Lainnya
Cara klaim Mega Insurance juga dapat dilakukan melalui:Â
- Menghubungi call center Halo MIA (hotline 24 jam): 1500 119
- Chat WhatsApp: 08111 1500 119
- Mengirim email: halomia@megainsurance.co.id
Dokumen Klaim
Cara klaim asuransi Mega Insurance dengan siapkan dokumen berikut:Â
- Polis asli.
- Formulir klaim (dapat diakses di website atau call center).
- Bukti kerusakan kendaraan berupa foto.
- Fotokopi Kartu Identitas Diri (KTP) tertanggung atau pemegang polis.
- Fotokopi SIM dan STNK pengemudi.
- Surat keterangan polisi setempat (B.A.P.) bila kerusakan/kerugian kendaraan melibatkan pihak ketiga, tindak kejahatan, atau kehilangan kendaraan.Â
- Dokumen lain yang dibutuhkan oleh pihak asuransi.
Tips agar Klaim Asuransi Tidak Ditolak
Klaim asuransi mobil yang kamu ajukan bisa saja ditolak oleh perusahaan jika ada yang tidak sesuai dengan pertanggungan dalam polis.Â
Ini pentingnya kamu harus membaca polis dengan seksama sebelum membelinya. Beberapa alasan berikut harus kamu hindari agar klaim tidak ditolak:
- Melewati maksimal waktu klaim. Umumnya batas waktu klaim asuransi mobil adalah 5 x 24 jam.
- Polis melewati masa aktif.
- Dokumen pendukung tidak lengkap.
- Terbukti melanggar peraturan.
Biaya Risiko Sendiri
Own risk adalah biaya yang harus nasabah bayarkan sendiri setiap kali klaim.Â
Penerapan own risk untuk menumbuhkan kesadaran bagi tertanggung untuk tetap berhati-hati dalam berkendara. Tidak berarti bisa membawa kendaraan ugal-ugalan karena sudah punya proteksi kendaraan.Â
Berikut ini penetapan own risk dari Mega Insurance mobil:Â
- Kerugian sebagian: Rp300 ribu untuk setiap kejadian.
- Kerugian total: 10% dari pertanggungan.
- RSMDCCTS & AOG: 10% dari klaim, minimal Rp500 ribu untuk setiap kejadian.
Cara Bayar Premi Mega Insurance
Pembayaran premi bisa dilakukan secara langsung di kantor pusat/cabang, serta melalui transfer bank atau virtual account. Kamu akan mendapat panduan cara pembayaran premi beserta nominal bayar dan tanggal jatuh tempo.
Bila pembayaran sudah selesai, kamu akan mendapat info detail premi melalui email.Â
Silakan cek informasi lebih lanjut melalui call center, email, atau broker asuransi tempat kamu membeli asuransinya.Â
Cara Cek Polis Asuransi MegaÂ
Kamu dapat cek polis asuransi Mega melalui beberapa cara, yaitu:
- Aplikasi Mega Insurance (install di Google Play atau App Store).
- Halo Mia: 1500 119Â
- WhatsApp: 081111500119
- Email: halomia@megainsurance.co.id
- Website: https://www.megainsurance.co.id/
Kamu harus menyimpan nomor polis kamu. Pihak asuransi dapat membantu kamu mendapat informasi asuransi yang lengkap.Â
Tentang Perusahaan Mega Insurance
Didirikan pada tahun 1956, PT Asuransi Umum Mega atau Mega Insurance melayani masyarakat Indonesia untuk produk asuransi umum seperti Asuransi Mobil Mega Insurance, asuransi perjalanan, asuransi kesehatan, dan asuransi properti.Â
Sebelumnya bernama PT Asuransi Republik, yang kemudian berganti menjadi Mega Insurance setelah saham perusahaan diakuisisi oleh PT Mega Corpora dan PT Para Rekan Investama.Â
Di tahun 2007, Mega Insurance semakin berkembang dengan membuka lini usaha syariah.
Mega Insurance telah resmi mendapatkan izin usaha dari OJK dan juga terdaftar sebagai anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).Â
Tak hanya itu, perusahaan juga mendapatkan sejumlah penghargaan dan prestasi. Sebagai salah satu perusahaan asuransi umum terbaik di Indonesia, Mega Insurance juga patut dijadikan pertimbangan.Â
Berdasarkan laporan keuangan tahun 2020, Mega Insurance memiliki:
- Rasio solvabilitas: 379,45%
- Jumlah ekuitas: Rp430,595 miliar
- Jumlah aset: Rp1,057 triliun
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), perusahaan asuransi dengan keuangan yang sehat harus memenuhi standar:
- Rasio solvabilitas: Minimal 120 persen.
- Ekuitas: Minimal Rp100 miliar untuk perusahaan asuransi dan Rp200 miliar untuk reasuransi.
- Jumlah Aset: Minimal Rp150 miliar.
Ini artinya Mega Insurance memiliki keuangan yang sehat dan risiko kecil gagal bayar.Â
Layanan Nasabah Asuransi Mobil Mega Insurance
Bagi nasabah Mega Insurance yang membutuhkan informasi dan juga layanan lebih lanjut, bisa memanfaatkan layanan dan call center yang dihadirkan oleh perusahaan.
Informasi selengkapnya di bawah ini.
- Alamat Kantor Pusat: Menara Bank Mega lt. 18, Jl. Kapt. Tendean 12-14A, Jakarta Selatan, 12790
- Fax: (021) 7917 5024/ (021) 7917 5018
- Mega Insurance Call Center (MICC): (021) 29803333
- Email Mega Insurance: telecare@megainsurance.co.id
- Website: megainsurance.co.id
- Instagram: megainsurance.id
- Twitter: @MegaInsuranceID
- E-Polis: Layanan informasi terkait polis dapat diakses secara online melalui e-polis.megainsurance.co.id
Kantor Cabang Mega Insurance
- Customer Service Retail Mega Insurance: Ruko Pasar Minggu Jl.Pasar Minggu Raya No.72 A-C Kel.Pejaten Timur, Jakarta Selatan 12510. Telp: (021) 798 6606 dan (021) 7986601.
- Mega Insurance Jakarta Selatan (Mega Health Center): Komp. Perkantoran Crown Palace Blok C-03, Jl. Prof. DR. Soepomo No. 231, Jakarta Selatan 12810. Telp: (021) 8379 0422 dan (021) 8379 0469.
- Kantor Cabang Mega Insurance: Ruko Arjuna Square No. 7 J, Jalan Arjuna Utara, Kebon Jeruk Jakarta barat. Telp: 1 500 119.
- Unit Syariah Mega Insurance: Ratu Prabu 2, GF Jl. Letjen TB Simatupang Kav.20 RT. 1 Rw. 3 Cilandak Timur. (021) 7917 5588 / (021) 7917 5024/ (021) 7917 5018.
Menara Bank Mega Bandung Jl. Gatot Subroto No. 283, Bandung (022) 8734 0968 / 8734 0969.
Komplek ruko cirebon super block mall (csb mall) blok orange blossom no. 02 jl. Dr. Cipto mangunkusumo, kel. Pekiringan, kec. Kesambi, cirebon 45131(0231) 8291506.
Gedung Menara Bank Mega Lt.7, Jl.Pandanaran I nomor 82, Kel.Pekunden, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang (024) 8646 0921 / (024) 845 6805, (024) 845 6804.
Jl. Slamet Riyadi No. 416, Rt/Rw 001/013, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Laweyan, Surakarta(0271) 731672 â (0271) 731673, (0271) 731673.
Gedung Bank Mega Lt. 2 Jl.Gajah Mada No. 103, Pekauman, Tegal 52113 (0283) 325 121,(0283) 325 121.
Gedung Bank Mega Lt.3, Jl.Jend. Sudirman Nomor 393, RT 005/RW 007, Kel.Kranji, Kec.Purwokerto Timur, Kab.Banyumas, Telp: (0281) 623375, (0281) 623375.
Gedung Bank Mega Lt.3, Jl. Affandi nomor 22, Desa Caturtunggal, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta (0274) 581 929 / (0274) 581 932, (0274) 581 928.
Ruko Embong Kemiri Square, Jl. Embong Kemiri No. 2G-2H, RT 002/RW 004, Surabaya 60271 (031) 547 9990 / 535 99901.
Gedung Bank Mega Dinoyo Lantai 3, Jalan M.T. Haryono Nomor 140, RT 06/RW 05, Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang (0341) 585 001, (0341) 585 002.
Pertokoan Imam Bonjol Square, Jl. Imam Bonjol 555 Blok AA/8, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Denpasar 80119 (0361) 370 1323, (0361) 499 418.
Komp. Grand Jati Junction No.T3A, Jl. Perintis Kemerdekaan, Medan 20218 (061) 4531316 / 4531318 / 4531387.
Bank Mega KC Pekanbaru Lt. 5, Jl. Jend. Sudirman No. 351, Pekanbaru 28115 (0761) 35 594 / 36 930.
Bank Mega KC Lampung Lt.3, Jl.Laksamana Malahayati No. 8 Bandar Lampung (0721) 240 501 / 266 753.
Ruko WTC, Jl.Sultan Thaha nomor 29-30, Kel.Orang Kayo Hitam, Kec.Pasar Jambi, Kota Jambi 36113(0741) 783 7166.
Gedung Bank Mega, Jl.Darmapala nomor 66, RT 048, RW 015, Kel.Sungai Pangeran, Kec. Ilir Timur-I, Kota Palembang (0711) 371 955, (0711) 370 411.
Gedung Dana Graha Lantai 3, Ruang 306.A, Jl.Imam Bonjol, Kel.Sungai Jodoh, Kec.Batu Ampar, Kota Batam (0778) 425 509, (0778) 425 507.
Gedung Bank Mega Lt.2, Jl.Jend. Sudirman Nomor 15, Kel.Besusu Tengah, Kec.Palu Timur, Kota Palu, Telp: (0451) 457 799, (0451) 457 799.
Gedung Menara Bank Mega Lt.1, Komplek Trans Studi Jl. Hm Daeng Petompo ( Jalan Metro Tanjung Bunga), Makassar (0411) 8118 555, (0411) 8118556.
Gedung Bank Mega lantai.3 Jl.Pejanggik No.129 Cakra Negara, Mataram 83231, (0370) 623 425.
Gedung Bank Mega KCP Siantan lt.3 Jl. Khatulistiwa No.168 E-F, Siantan, Kel.Siantan Tengah, Pontianak Utara, Pontianak.
Bank Mega KC Banjarmasin Jl. S. Parman Lantai 2, Jl.S.Parman Nomor 37, RT 01/RW 01, Kel. Antasan Besar, Kec.Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin (0511) 671 0037, (0511) 671 0038.
Gedung AntaVaya Tour Lt.2, Jalan Marsma R. Iswahyudi Nomor 59A, RT 6, Kel.Sepinggan Raya, Kec. Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan 76114 (0542) 887 0114, (0542) 887 0114.
Gedung Bank Mega, Jl.Ahmad Yani II nomor 23, RT 34, Kel.Sungai Pinang Dalam, Kec.Sungai Pinang, Kota Samarinda, (0541) 411 0097.
Ruko Pasar Calaca Unit 3, Gedung Bank Mega KCP Calaca Lt.3, Kel.Calaca, Kec.Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara 95121 (0431) 843 587.
Bank Mega KC Kendari Lt. 3, Jl. A Yani No. 30 AB Blok A3-4, Kendari 93117 (0401) 313 1914,(0401) 313 1914.
Gedung Bank Mega Lt.2, Jl.Ahmad Yani No.139, Kel. Heledulaa, Kec.Kota Timur, Kota Gorontalo (0541)4110097, (0541)4110097.
Temukan kantor cabang Mega Insurance terdekat di https://www.megainsurance.co.id/branch [/accordion]
Bengkel Rekanan Mega Insurance
Tidak perlu khawatir saat akan memperbaiki mobil karena Asuransi Mobil Mega Insurance memiliki bengkel rekanan yang tersebar luas di seluruh Indonesia, baik bengkel rekanan umum maupun resmi.
Bukan hanya itu, sebagai nasabah Mega Asuransi Mobil kamu juga akan mendapatkan jaminan layanan terbaik, termasuk suku cadang asli.
Di bawah ini daftar bengkel rekanan Asuransi Mega Insurance di Jabodetabek: Bengkel rekanan resmi Mega Insurance (authorized and umum) tersebar di seluruh Indonesia, yang bisa kamu akses melalui https://www.megainsurance.co.id/vehicleÂ
Review Asuransi Mobil Mega Insurance
Sebelum membeli Asuransi Mobil Mega Insurance, review atau ulasan mengenai produknya bisa membantumu sebagai bahan pertimbangan lebih lanjut apakah produk ini cocok untuk mobil kesayangan atau tidak.Â
Berikut adalah Mega Insurance review dari DuitPintar:
1. Manfaat Pertanggungan Lengkap
Gak cuma memberikan pertanggungan all risk dan TLO, namun juga sejumlah fasilitas terbaik lainnya seperti tanggung jawab kepada pihak ketiga, ganti rugi risiko kecelakaan penumpang dan pengemudi.Â
Sehingga cocok jika kamu sedang mencari asuransi mobil dengan pertanggungan lengkap untuk memberikan proteksi maksimal.
2. Premi Terjangkau
Premi asuransi mobil dari Mega Insurance terhitung cukup terjangkau.Â
Pasalnya, dengan hanya Rp200 ribuan kamu sudah bisa mendapatkan proteksi all risk untuk mobil kesayangan.Â
Jumlah tersebut tergolong masih terjangkau dibandingkan polis all risk dari brand asuransi lainnya.
3. KeunggulanÂ
- Perlindungan pihak ketiga.
- Perlindungan untuk penumpang.
- Layanan perbaikan dari berbagai bengkel resmi.
Tips Memilih Asuransi Mobil Terbaik
Tujuan kamu adalah menemukan asuransi mobil terbaik yang mencakup semua manfaat pertanggungan yang kamu butuhkan dengan harga premi yang kompetitif.
Ikuti langkah berikut ini untuk menemukan polis asuransi mobil terbaik!
1. Pilih Polis Sesuai Kebutuhan
Kebutuhan asuransi setiap orang berbeda, pastikan kamu pilih polis yang sesuai dengan profil risiko kamu.Â
Polis All Risk menawarkan perlindungan dengan cakupan menyeluruh. Sedangkan polis TLO memberi proteksi sebagian hanya untuk kerusakan dan kerugian total.
2. Cek Manfaat Pertanggungan
Bukan hanya polisnya, tapi perhatikan juga manfaat apa saja yang ditanggung oleh cakupan polis tersebut.Â
Kamu juga bisa memilih rider untuk melengkapi proteksi kendaraan kamu.Â
Misalnya bila kamu sering bepergian ke wilayah rawan banjir, pilih rider yang menanggung ganti rugi kerusakan kendaraan akibat banjir.
3. Sesuaikan Premi dengan Kemampuan
Premi yang rendah mungkin tidak menjamin semua risiko kerusakan/kerugian kendaraan.Â
Sebaliknya, pastikan bahwa premi yang lebih tinggi yang kamu bayarkan sudah mencakup manfaat pertanggungan yang optimal.Â
Hal yang paling penting adalah pilih asuransi dengan premi yang sesuai dengan kemampuan kamu dan tidak mengganggu cash flow kamu.Â
Kamu membayar premi yang tidak membebani dan akan mendapat manfaat pertanggungan yang sesuai dengan kebutuhan.
4. Bandingkan Polis
Ada banyak perusahaan asuransi yang menawarkan banyak polis asuransi mobil.Â
Kamu bisa bandingkan dulu berbagai polis asuransi mobil untuk menemukan polis yang paling cocok untuk kamu.Â
Tidak perlu repot karena kamu bisa bandingkan berbagai polis asuransi mobil dengan mudah di pialang asuransi PT Anugrah Atma Adiguna melalui DuitPintar.
5. Pilih Asuransi yang Punya Bengkel Rekanan Luas
Penting juga untuk perhatikan apakah ada bengkel rekanan asuransi tersebut di dekat tempat tinggal kamu. Tentunya agar memudahkan kamu saat mau klaim.Â
Lebih bagus lagi bila perusahaan asuransi tersebut punya bengkel rekanan di kota-kota Indonesia.
6. Fitur Layanan Perusahaan
Perusahaan asuransi yang memiliki fitur atau layanan terbaik, misalnya:
- Emergency Roadside Assistance (ERA).
- Gratis derek dan layanan ambulans.
- Garansi servis.
- Kemudahan klaim.
7. Cek Kredibilitas Perusahaan
Laporan keuangan perusahaan asuransi bisa kamu cek di website resmi atau OJK.Â
Pilih perusahaan asuransi mobil dengan kondisi keuangan yang sehat untuk memastikan tidak ada risiko gagal bayar.
Cara Beli Asuransi Mobil Mega Insurance
Kamu bisa mendapatkan asuransi mobil terbaik di pialang asuransi PT Anugrah Atma Adiguna melalui DuitPintar.
Ada banyak pilihan brand asuransi terbaik dan terpercaya di Indonesia. Kamu bisa membandingkan premi dan polis asuransi untuk menemukan pilihan terbaik di DuitPintar!
FAQ: Orang Juga Bertanya
Apakah Asuransi Mobil Mega Insurance Terdaftar di OJK?
PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance) telah mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan nomor izin usaha KEP-5634/MD/1986 tanggal 29 Maret 1986.
Sementara untuk unit syariahnya, perusahaan juga sudah mendapatkan izin usaha dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-095/KM.10/2007.
Bagaimana Cara Membeli Asuransi Mobil Mega Insurance Secara Online?
Memudahkan nasabah untuk membeli polis asuransi kini bisa dilakukan secara online, kamu bisa membeli Asuransi Mega Mobil dengan mengisi formulir di DuitPintar.
Apa Asuransi Mobil Terbaik?
Asuransi Mobil Mega Insurance adalah salah satu pilihan terbaik. Pilihan lainnya:Â
- Asuransi Sinar Mas Mobil.
- Asuransi Astra Garda Oto.
- Asuransi Mobil Jasindo.
- ACA Asuransi Mobil.
- Zurich Autocillin.
- Asuransi AXA Mandiri.
Apa Saja yang Dicover Asuransi Mobil?
Asuransi mobil memberi pertanggungan atas risiko kerusakan dan kerugian mobil akibat tabrakan, kecelakaan, hingga pencurian.
Kenapa Mobil Harus Diasuransikan?
Ada banyak risiko yang menyebabkan mobil kamu rusak, seperti kecelakaan tidak terduga, pencurian mobil, atau kerugian yang melibatkan pihak ketiga.Â
Bila risiko tersebut terjadi, asuransi mobil akan menanggung atau mengurangi beban finansial kamu untuk memperbaikinya.