Asuransi Mobil Mitsubishi
5 / 5.0 - 175 Ulasan
Mitsubishi Promo Page
Asuransi Mobil Promo Page Desktop
Asuransi All Risk Promo Page Desktop
Mitsubishi Promo Page Mobile
Asuransi Mobil Promo Page Mobile
Asuransi All Risk Promo Page Mobile

Asuransi Mobil Mitsubishi 2023, Cek Promo Premi dan Cara Klaim

Dapatkan penawaran terbatas Diskon 25% + Cashback 10% untuk premi mulai Rp1,9 juta/tahun!
+62

Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!

1
2
3
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu
1
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
2
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
3
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Asuransi Mobil Mitsubishi 2023, Cek Promo Premi dan Cara Klaim

Siapa DuitPintar PT Anugrah Atma Adiguna AAA dan Lifepal

Asuransi Mobil Mitsubishi adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan atas kerusakan maupun kehilangan untuk jenis kendaraan bermerek Mitsubishi. 

Mitsubishi sendiri merupakan salah satu produsen kendaraan bermotor ternama dari Jepang. 

Jenis mobil Mitsubishi yang tersedia di Indonesia pun beragam mulai dari Xpander, Pajero, Outlander, hingga Triton.

Karena itu, hampir semua perusahaan asuransi mobil terbaik pun menanggung jenis mobil Mitsubishi. 

Jenis asuransi mobil terbagi menjadi dua pilihan polis, yaitu asuransi All Risk (Comprehensive) dan Total Loss Only (TLO). 

Simak penjelasan selengkapnya mengenai asuransi mobil Mitsubishi seperti cara klaim, bengkel rekanan dan juga rekomendasi polisnya berikut ini!

Rekomendasi Polis Asuransi Mobil Mitsubishi

Ada banyak pilihan polis asuransi mobil terbaik yang bisa kamu pilih untuk jenis mobil Mitsubishi kesayanganmu. 

Adapun jenis asuransi mobil Mitsubishi yang bisa kamu pilih terbagi menjadi dua jenis, yaitu All Risk (Comprehensive) dan Total Loss Only (TLO). 

Asuransi mobil All Risk adalah jenis polis yang menanggung segala jenis kerusakan pada mobil yang diasuransikan. 

Baik kerusakan kecil seperti lecet, penyok, hingga rusak total sehingga mobil tidak bisa digunakan sama sekali lagi. 

Sementara asuransi mobil Total Loss Only (TLO) adalah jenis polis yang memberikan ganti rugi atas risiko kerusakan total saja. Artinya, polis tidak menanggung jika sekadar kerugian lecet dan penyok.

Berikut adalah daftar rekomendasi polis asuransi mobil Mitsubishi terbaik yang bisa kamu pilih:

1. Asuransi Mobil Garda Oto

Garda Oto Comprehensive

Garda Oto Total Loss Only (TLO)

  • Jaminan risiko kerusakan ringan hingga total
  • Kehilangan karena pencurian, perampokan, atau perampasan dengan kekerasan
  • Jaminan risiko kebakaran, tabrakan maupun benturan dengan kendaraan lain
  • Jaminan risiko tergelincir, terperosok, bencana alam, banjir, gempa bumi, serta perbuatan jahat orang lain
  • Garansi spare part original
  • Perluasan jaminan hingga huru-hara untuk harga kendaraan di atas Rp200 juta
  • Garansi perbaikan bengkel selama 6 bulan
  • Mobile claim (OTOCARE)
  • Home Survey & Pick Up Delivery Service.
  • Jaminan ganti rugi jika terjadi kehilangan atau kerusakan dengan tingkat perbaikan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga pasar kendaraan
  • Jaminan risiko bencana alam, banjir, dan gempa bumi
  • Kehilangan karena pencurian, perampokan, atau perampasan dengan kekerasan
  • Mobile claim (OTOCARE)
  • Layanan derek gratis
  • Emergency Road Assistance (Garda Siaga 24 Jam).

2. Tugu Insurance

T-Drive Comprehensive

T-Drive Total loss Only

  • Jaminan kerusakan atas kendaraan baik rusak sebagian maupun rusak total
  • Mobile claim melalui aplikasi T Drive
  • Tunjangan transportasi sebesar Rp100 ribu per hari dengan maksimal 3 hari
  • Emergency Road Assistance (khusus Jabodetabek)
  • New for Old untuk kendaraan berusia maksimal 6 bulan
  • Garansi perbaikan bengkel
  • Jaminan risiko pencurian oleh supir sendiri (minimal masa kerja 6 bulan)
  • Jaminan kehilangan atau rusak total lebih dari 75%
  • Mobile claim melalui aplikasi T Drive
  • Emergency Road Assistance (khusus Jabodetabek)
  • New for Old untuk kendaraan berusia maksimal 6 bulan
  • Garansi perbaikan bengkel
  • Jaminan risiko pencurian oleh supir sendiri (minimal masa kerja 6 bulan)

3. Asuransi Mobil Sinar Mas

Simas Mobil Gabungan/All Risk

Simas Mobil TLO

  • Ganti rugi menyeluruh atas segala jenis kerusakan ringan hingga berat dan kehilangan
  • Pertanggungan hingga 10 tahun dan 12 tahun
  • Jaminan risiko tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan
  • Jaminan risiko perbuatan jahat orang lain
  • Jaminan risiko pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
  • Jaminan risiko kebakaran dan sambaran petir
  • Jaminan risiko kecelakaan selama penyeberangan dengan feri 
  • Jaminan biaya derek maksimal 0,5 persen dari jumlah pertanggungan
  • Jaminan atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis yang berupa kerusakan harta benda (property damage), biaya pengobatan, cedera badan dan/atau kematian.
  • Ganti rugi atas kehilangan maupun kerusakan total mencapai lebih dari 75% dari harga pasar mobil
  • Jaminan risiko tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan
  • Jaminan risiko perbuatan jahat orang lain
  • Jaminan risiko pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan
  • Jaminan risiko kebakaran dan sambaran petir
  • Jaminan risiko kecelakaan selama penyeberangan dengan feri 
  • Jaminan biaya derek maksimal 0,5 persen dari jumlah pertanggungan
  • Jaminan untuk kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis di mana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya pencurian dan/atau kerusakan sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau kendaraan hilang karena pencurian.

4. Asuransi Mobil ACA

ACA Otomate

ACA Otomate Smart

  • Jaminan risiko bencana alam, banjir, gempa bumi (maks. 10% dari UP)
  • Emergency Road Assistance
  • Layanan derek gratis
  • Fitur New for Old untuk mobil maksimal usia 6 bulan
  • Biaya ambulans
  • Fasilitas mobil pengganti (maksimal 5 hari)
  • Jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga maks. Rp50 juta
  • Jaminan kecelakaan diri pengemudi/penumpang Rp10 juta maks. 5 orang 
  • Klaim melalui mobile claim
  • Jaminan risiko terorisme, sabotase, kerusuhan (maks. 100% UP).
  • Garansi perbaikan bengkel (6 bulan)
  • Klaim melalui mobile claim
  • Biaya ambulans
  • Layanan derek gratis
  • Fitur New for Old untuk mobil maksimal usia 6 bulan
  • Emergency Road Assistance
  • Fasilitas mobil pengganti (maksimal 5 hari)
  • Jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga maks. Rp25 juta.

5. Asuransi Mobil Zurich Autocillin

Autocillin Comprehensive

Autocillin Total Loss Only

  • Menanggung usia mobil hingga 8 tahun
  • Hanya untuk penggunaan mobil pribadi dan komersial
  • Jaminan ganti rugi perbaikan mobil baik sebagian maupun keseluruhan
  • Jaminan risiko tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, kebakaran, kecelakaan lalu lintas
  • Jaminan risiko kehilangan akibat pencurian dan perbuatan jahat orang lain
  • Fasilitas layanan jemput dan antar kendaraan ke bengkel
  • Fasilitas layanan derek gratis
  • Dapat melakukan klaim di bengkel non resmi (Autocillin Garage)
  • Fitur New for Old untuk mobil di bawah usia 6 bulan yang mengalami kerusakan total
  • Ganti rugi kehilangan barang berharga maksimal Rp2 juta
  • Layanan pembaruan STNK mobil
  • Jaminan kecelakaan diri untuk pengemudi dan maks. 4 penumpang hingga Rp25 juta
  • Perluasan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga maks. Rp50 juta
  • Perluasan jaminan risiko angin topan, banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, huru-hara, kerusuhan, terorisme dan sabotase.
  • Menanggung usia mobil hingga 15 tahun
  • Hanya untuk penggunaan mobil pribadi dan komersial
  • Jaminan ganti rugi jika mobil mengalami kecelakaan dengan kerusakan sama dengan atau lebih dari 75% atau tidak bisa digunakan lagi
  • Fasilitas layanan derek gratis
  • Jaminan kecelakaan diri untuk pengemudi dan maks. 4 penumpang hingga Rp25 juta
  • Perluasan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga maks. Rp50 juta
  • Perluasan jaminan risiko angin topan, banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, huru-hara, kerusuhan, terorisme dan sabotase.

6. Asuransi Mobil Allianz Mobilku

Allianz MobilKu Eco 

Allianz MobilKu Grand

  • Penggantian biaya ganti rugi untuk kerusakan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga mobil sebenarnya
  • Jaminan kehilangan mobil karena pencarian dan tidak dapat ditemukan kembali dalam waktu 60 hari sejak kejadian
  • Jaminan kehilangan mobil akibat penggelapan atau pencurian yang dilakukan oleh pengemudi yang merupakan karyawan tertanggung dan pencurian yang dilakukan oleh petugas parkir valet
  • Jaminan kerusakan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran
  • Jaminan kerugian atau kerusakan akibat bencana alam, seperti angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air, dan/atau tanah longsor, termasuk water hammer
  • Jaminan kerusakan atau kerugian akibat pemogokan, kerusuhan, dan huru-hara
  • Jaminan tanggung jawab pihak ketiga, termasuk kerusakan harta benda, biaya pengobatan, atau kematian maksimal Rp55 juta per kejadian
  • Santunan kecelakaan diri hingga Rp100 juta per orang
  • Biaya perawatan pengemudi atau penumpang maksimal 10% dari limit santunan
  • Santunan kerusakan minor dengan estimasi klaim maksimal Rp1 juta.
  • Penggantian biaya ganti rugi untuk kerusakan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga mobil sebenarnya
  • Jaminan kehilangan mobil karena pencarian dan tidak dapat ditemukan kembali dalam waktu 60 hari sejak kejadian
  • Jaminan kehilangan mobil akibat penggelapan atau pencurian yang dilakukan oleh pengemudi yang merupakan karyawan tertanggung dan pencurian yang dilakukan oleh petugas parkir valet
  • Jaminan kerusakan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran
  • Jaminan kerugian atau kerusakan akibat bencana alam, seperti angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air, dan/atau tanah longsor, termasuk water hammer
  • Jaminan kerusakan atau kerugian akibat pemogokan, kerusuhan, dan huru-hara
  • Jaminan tanggung jawab pihak ketiga, termasuk kerusakan harta benda, biaya pengobatan, atau kematian maksimal Rp75 juta per kejadian
  • Santunan kecelakaan diri hingga Rp10 juta per orang
  • Biaya perawatan pengemudi atau penumpang maksimal 10% dari limit santunan
  • Santunan kerusakan minor dengan estimasi klaim maksimal Rp1,5 juta
  • Kehilangan atau kerusakan harta benda milik pribadi hingga Rp10 juta tiap kendaraan
  • Santunan biaya taksi hingga Rp100 ribu tiap hari, maks. 5 hari
  • Layanan inspeksi klaim langsung ke alamat Tertanggung
  • Santunan kematian hingga Rp100 juta di seluruh dunia.

7. Asuransi Mobil Mandiri AXA General Insurance (MAGI)

AXA Mandiri Comprehensive

AXA Mandiri Total Loss only

  • Penggantian biaya atas segala jenis kerusakan mobil akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok, perbuatan jahat orang lain, pencurian, dan kebakaran
  • Jaminan pertanggungan biaya atas Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (Third Party Liability/TPL)
  • Layanan derek selama 24 jam akibat masalah kendaraan, seperti ban kempes, mesin panas, gangguan elektrik, gangguan sistem transmisi, gangguan mesin, gangguan fungsi rem, gangguan baterai, dan kunci tertinggal.
  • Masa pertanggungan selama satu tahun
  • Usia kendaraan yang ditanggung adalah maksimal 10 tahun
  • Perluasan jaminan manfaat asuransi mencakup kerusuhan, mogok, huru-hara, sabotase dan terorisme, bencana alam, dan asuransi kecelakaan diri (rider).
  • Penggantian biaya kerusakan mobil akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok, perbuatan jahat orang lain, pencurian, dan kebakaran
  • Pertanggungan diberikan apabila biaya perbaikan kerusakan mobil melebihi 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kerugian
  • Jaminan pertanggungan biaya atas Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL)
  • Layanan derek selama 24 jam akibat masalah kendaraan seperti ban kempes, mesin panas, gangguan listrik, gangguan sistem transmisi, gangguan mesin, gangguan fungsi rem, gangguan baterai, dan kunci tertinggal
  • Masa pertanggungan selama satu tahun.
  • Usia kendaraan yang ditanggung adalah maksimal 10 tahun
  • Perluasan jaminan manfaat mencakup kerusuhan, mogok, huru-hara, sabotase dan terorisme, bencana alam, dan asuransi kecelakaan diri (rider).

8. Asuransi Sompo

Sompo AutoFirst Comprehensive

Sompo AutoFirst Freedom (TLO)

  • Fitur New for Old (usia 6 bulan)
  • Layanan Emergency Roadside Assistance di Jabodetabek
  • Pertanggungan atas barang pribadi maksimal Rp2 juta
  • Evakuasi medis darurat maksimal Rp1 juta per tahun
  • Tunjangan transportasi sebesar Rp150 ribu per hari (selama 5 hari)
  • Jaminan tanggung jawab pihak ketiga Rp10 juta
  • Jaminan kecelakaan diri untuk pengemudi Rp10 juta
  • Jaminan kecelakaan diri untuk penumpang (maks.4 penumpang) Rp5 juta
  • Jaminan risiko banjir, angin topan, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi.
  • Fitur New for Old (usia 6 bulan)
  • Layanan Emergency Roadside Assistance di Jabodetabek
  • Pertanggungan atas barang pribadi maksimal Rp2 juta
  • Evakuasi medis darurat maksimal Rp1 juta per tahun
  • Tunjangan transportasi sebesar Rp150 ribu per hari (selama 5 hari).

9. Asuransi Tokio Marine

Tokio Marine Auto Partner (All Risk)

Tokio Marine Total Loss Only

  • Jaminan ganti rugi atas semua risiko pada kendaraan bermotor
  • Jaminan dasar berupa rangka kendaraan sesuai harga pertanggungan
  • Jaminan dasar berupa TPL maksimal Rp10 juta
  • Biaya penarikan sebesar 0,5 persen dari harga penarikan.
  • Manfaat tambahan hotline service
  • Manfaat tambahan garansi cat dan suku cadang asli
  • Manfaat tambahan New for Old (penggantian kendaraan baru jika terjadi kehilangan dalam kurun waktu tertentu)
  • Perbaikan di bengkel rekanan.
  • Ganti rugi atas kerusakan mobil lebih dari 75%
  • Ganti rugi atas kehilangan mobil karena sebab yang dijaminkan
  • Manfaat tambahan yaitu tanggung jawab pihak ketiga (TPL).

10. Asuransi MAG

MAG All Risk (Comprehensive)

MAG Total Loss Only (TLO)

  • Pertanggungan biaya perbaikan mobil untuk kerusakan sebesar apa pun akibat tabrakan, benturan, terbalik, dan tergelincir
  • Jaminan perlindungan dari pencurian
  • Jaminan perlindungan dari kebakaran dan tersambar petir
  • Opsi perluasan jaminan banjir dan angin topan
  • Opsi perluasan jaminan tsunami, gempa bumi, dan gunung meletus
  • Opsi perluasan jaminan kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan sabotase
  • Opsi perluasan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga
  • Opsi perluasan jaminan kecelakaan diri pengemudi kendaraan.
  • Pertanggungan biaya perbaikan mobil hanya untuk kerusakan total lebih dari 75% akibat tabrakan, benturan, terbalik, dan tergelincir
  • Jaminan perlindungan dari pencurian
  • Jaminan perlindungan kebakaran dan tersambar petir
  • Opsi perluasan jaminan banjir dan angin topan
  • Opsi perluasan jaminan tsunami, gempa bumi, dan gunung meletus
  • Opsi perluasan jaminan kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan sabotase
  • Opsi perluasan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga
  • Opsi perluasan jaminan kecelakaan diri pengemudi kendaraan.

11. Asuransi Mobil Simas Insurtech

Simas Insurtech All Risk

Simas Insurtech Total Loss Only

  • Menanggung hingga usia mobil 10 tahun
  • Jaminan kerugian atau kerusakan akibat kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, hingga benturan
  • Jaminan kerugian atau kerusakan akibat kecelakaan lalu lintas lain
  • Jaminan tambahan Third Party Liability/TPL untuk korban kecelakaan.
  • Menanggung hingga usia mobil 20 tahun
  • Menanggung kerugian atau kerusakan kendaraan dengan nilai lebih dari 75%
  • Menanggung kerugian atau kerusakan akibat pencurian, huru-hara, banjir, tsunami dan gempa bumi, hingga terorisme dan sabotase.

12. Asuransi Mobil ABDA

ABDA Komprehensif

ABDA Total Loss Only

  • Menjamin kerugian sebagian maupun total akibat risiko yang dijamin polis termasuk kehilangan akibat pencurian
  • Perluasan jaminan risiko banjir, badai, angin topan
  • Perluasan jaminan risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami
  • Perluasan jaminan risiko terorisme dan sabotase
  • Perluasan jaminan kecelakaan diri bagi pengemudi dan penumpang
  • Perluasan jaminan TPL
  • Perluasan jaminan ABDA Road Side Assistance.
  • Menjamin kerugian total akibat kecelakaan dengan biaya perbaikan mencapai 75% atau lebih dari harga kendaraan saat kejadian maupun hilang akibat pencurian
  • Perluasan jaminan risiko banjir, badai, angin topan
  • Perluasan jaminan risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami
  • Perluasan jaminan risiko terorisme dan sabotase
  • Perluasan jaminan kecelakaan diri bagi pengemudi dan penumpang
  • Perluasan jaminan TPL
  • Perluasan jaminan ABDA Road Side Assistance.

Keuntungan Beli Asuransi di Duitpintar
4000+ Bengkel Rekanan
Bengkel rekanan terluas di Indonesia
Harga Terbaik
Jaminan premi termurah untuk mobil Anda
Bantuan Klaim Online
Jaminan manfaat asuransi sesuai polis
Konsultasi Gratis
Konsultasi agen untuk bantu memilih polis yang tepat

Jenis Asuransi Mobil Mitsubishi

Jenis asuransi untuk mobil Mitsubishi umumnya terbagi menjadi dua, yakni pertanggungan All Risk dan Total Loss Only (TLO). 

Keduanya memiliki manfaat berbeda yang tentunya bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran kamu sebagai calon nasabah.

Misalnya, manfaat asuransi All Risk cocok untuk kamu yang memiliki mobil Mitsubishi Xpander baru. 

Sebab All Risk meng-cover hampir seluruh jenis risiko yang dapat terjadi dari yang ringan hingga yang berat.

Namun tentu saja, karena menanggung hampir seluruh jenis risiko, polis All Risk biasanya memiliki harga yang lebih mahal. Tapi hal tersebut sebanding dengan proteksi yang diberikan.

Mengacu pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), berikut penjelasan lebih lengkap dari masing-masing jenis asuransi mobil:

All Risk

Asuransi All Risk atau disebut juga sebagai Comprehensive merupakan jenis asuransi mobil yang menanggung segala jenis kerusakan baik yang ringan seperti lecet, penyok, baret hingga kerusakan besar bahkan kondisi mobil sudah tidak bisa dipakai lagi.

Jaminan risikonya meliputi:

  • Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
  • Perbuatan jahat;
  • Kebakaran, termasuk akibat benda lain maupun sambaran petir;
  • Kerusakan akibat air atau alat-alat lain yang digunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran;
  • Kerugian dan/atau kerusakan saat mobil berada di atas kapal dalam penyeberangan dan berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Tidak hanya itu, All Risk juga menanggung ganti rugi kehilangan mobil yang disebabkan oleh pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan.

Total Loss Only (TLO)

Total loss only atau TLO termasuk jenis asuransi mobil yang cocok untuk mobil bekas atau berusia tua, sebab menanggung kerusakan yang nilai perbaikannya mencapai sama dengan atau lebih dari 75 persen harga pasaran mobil.

Ini berarti, kamu baru bisa mengajukan klaim jika mobil berada dalam kondisi rusak berat atau tidak bisa dipakai lagi. 

Selain kerusakan ini, TLO juga menanggung risiko kehilangan akibat pencurian.

Jaminan risikonya tidak jauh beda dengan All Risk, namun tidak selengkap polis tersebut.

Premi Asuransi Mobil Mitsubishi

Harga premi asuransi mobil Mitsubishi mengikuti ketentuan dari Surat Edaran Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor pada tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dalam surat edaran tersebut, telah ditetapkan besaran premi asuransi mobil yang dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti:

  1. Harga mobil;
  2. Wilayah domisili (sesuai plat);
  3. Jenis pertanggungan yang diambil.

Berikut adalah rincian perhitungan premi asuransi mobil sesuai dengan jenis pertanggungannya:

Rate Premi Asuransi Mobil All Risk

Kategori Wilayah 1  Wilayah 2 Wilayah 3
Kat. 1 3,82%-4,20% 3,26%-3,59% 2,53%-2,78%
Kat. 2 2,67%-2,94% 2,47%-2,72% 2,69%-2,96%
Kat. 3 2,18%-2,40% 2,08%-2,29% 1,79%-1,97%
Kat. 4 1,20%-1,32% 1,20%-1,32% 1,14%-1,25%
Kat. 5 1,05%-1,16% 1,05%-1,16% 1,05%-1,16%

Rate Premi Asuransi Mobil TLO

Kategori Wilayah 1  Wilayah 2 Wilayah 3
Kat. 1 0,47%-0,56% 0,65%-0,78% 0,51%-0,56%
Kat. 2 0,63%-0,69% 0,44%-0,53% 0,44%-0,48%
Kat. 3 0,41%-0,46% 0,38%-0,42% 0,29%-0,35%
Kat. 4 0,25%-0,30% 0,25%-0,30% 0,23%-0,27%
Kat. 5 0,20%-0,24% 0,20%-0,24% 0,20%-0,24%

Keterangan:

  • Kategori 1: Kendaraan dengan harga maksimal Rp125 juta.
  • Kategori 2: Kendaraan dengan harga Rp125 juta-Rp200 juta.
  • Kategori 3: Mobil dengan harga Rp200 juta-Rp400 juta.
  • Kategori 4: Mobil dengan harga Rp400 juta-Rp800 juta.
  • Kategori 5: Mobil dengan harga lebih dari Rp800 juta.
  • Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan sekitarnya.
  • Wilayah 2: Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
  • Wilayah 3: Seluruh wilayah yang tidak termasuk dalam wilayah 1 dan 2.

Simulasi Perhitungan Asuransi Mobil Mitsubishi

Dengan mengacu pada data rate premi asuransi mobil OJK di atas, itu berarti besaran premi asuransi mobil Mitsubishi tiap tipenya tentu saja akan berbeda.

Untuk menghitung tarif premi asuransi mobil sendiri dapat dilakukan dengan menggunakan rumus Persentase premi x harga mobil = biaya premi.

Namun, agar lebih jelasnya berikut contoh gambaran simulasi perhitungan premi asuransi Mitsubishi jenis All Risk dan TLO untuk beberapa tipe mobilnya.

Simulasi Perhitungan Asuransi Mobil Xpander

Merek Unit Mobil Asuransi All Risk

Asuransi TLO

New Xpander GLS MT

Wilayah: Jakarta

Harga: Rp253.400.000

(2,08% x Rp253.400.000)

Rp5.270.720 / tahun

Rp439.226 / bulan

(0,38% x Rp253.400.000)

Rp962.920 / tahun

Rp80.243 / bulan

Berdasarkan simulasi perhitungan di atas, maka premi asuransi mobil Xpander GLS MT per tahun adalah sebesar Rp5.270.720 untuk All Risk dan Rp962.920 untuk TLO.

Simulasi Perhitungan Asuransi Mobil Xpander Cross

Merek Unit Mobil

Asuransi All Risk

Asuransi TLO

New Xpander Cross MT

Wilayah: Jakarta

Harga: Rp309.950.000

(2,08% x Rp309.950.000)

Rp6.446.960 / tahun

Rp537.246 / bulan

(0,38% x Rp309.950.000)

Rp1.177.810 / tahun

Rp98.150 / bulan

Berdasarkan simulasi perhitungan di atas, maka premi asuransi mobil Mitsubishi New Xpander Cross MT per tahun adalah sebesar Rp6.446.960 untuk All Risk dan Rp1.177.810 untuk TLO.

Simulasi Perhitungan Asuransi Mobil Mitsubishi Pajero

Merek Unit Mobil

Asuransi All Risk

Asuransi TLO

New Pajero Sport Exceed (4×2) MT

Wilayah: Jakarta

Harga: Rp537.600.000

(1,20% x Rp537.600.000)

Rp6.451.200 / tahun

Rp537.600 / bulan

(0,25% x Rp537.600.000)

Rp1.344.000 / tahun

Rp112.000 / bulan

Berdasarkan simulasi perhitungan di atas, maka premi asuransi mobil New Pajero Sport Exceed (4×2) MT per tahun adalah sebesar Rp6.451.200 untuk All Risk dan Rp1.344.000 untuk TLO.

Simulasi Perhitungan Asuransi Mobil Mitsubishi Outlander

Merek Unit Mobil

Asuransi All Risk

Asuransi TLO

Outlander PHEV 2.4L

Wilayah: Jakarta

Harga: Rp898.000.000

(1,05% x Rp898.000.000)

Rp9.429.000 / tahun

Rp785.750 / bulan

(0,20% x Rp898.000.000)

Rp1.796.000 / tahun

Rp149.666 / bulan

Berdasarkan simulasi perhitungan di atas, maka premi asuransi mobil Mitsubishi Outlander PHEV 2.4L per tahun adalah sebesar Rp9.429.000 untuk All Risk dan Rp1.796.000 untuk TLO.

Simulasi Perhitungan Asuransi Mobil Mitsubishi Triton

Merek Unit Mobil Asuransi All Risk

Asuransi TLO

Triton HDX MT Single cab 4WD 

Wilayah: Jakarta

Harga: Rp363.350.000

(2,08% x Rp363.350.000)

Rp7.557.680 / tahun

Rp629.806 / bulan

(0,38% x Rp363.350.000)

Rp1.380.730 / tahun

Rp115.060 / bulan

Berdasarkan simulasi perhitungan di atas, maka premi asuransi mobil Triton HDX MT Single cab 4WD per tahun adalah sebesar Rp7.557.680 untuk All Risk dan Rp1.380.730 untuk TLO.

Cara Beli Asuransi untuk Mobil Mitsubishi

Melindungi kendaraan kesayangan dari berbagai risiko berkendara dengan memanfaatkan produk asuransi mobil merupakan hal penting yang perlu dilakukan.

Terlebih saat ini pembelian polis asuransi mobil pun semakin mudah, karena kamu bisa membelinya secara online melalui situs resmi perusahaan penyedia asuransi mobil terkait.

Selain itu, kamu juga bisa membeli asuransi mobil Mitsubishi terbaik melalui website DuitPintar.com.

DuitPintar adalah situs yang memberikan informasi dan tips terbaik untuk membantu masyarakat dalam membeli polis asuransi online yang tepat sesuai kebutuhan.

Mengenai keamanannya kamu tidak perlu khawatir, karena DuitPintar beroperasi di bawah pialang asuransi PT Anugrah Atma Adiguna yang telah terdaftar dan diawasi OJK sesuai dengan nomor izin KEP-018/KMK.17/1992.

Melalui DuitPintar, kamu bisa mendapatkan diskon dan berbagai promo menarik lengkap dengan fitur yang memudahkanmu dalam membandingkan pilihan polis asuransi mobil dari perusahaan asuransi terbaik lainnya.

Adapun beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh calon nasabah ketika ingin membeli polis asuransi Mitsubishi adalah sebagai berikut:

  • Formulir pendaftaran yang telah diisi lengkap;
  • STNK;
  • Kartu identitas;
  • SIM;
  • NPWP dan sebagainya sesuai kebijakan perusahaan.

Cara Daftar Asuransi di Duitpintar
1. Isi Formulir
Isi profil nasabah yang ingin diasuransikan
2. Bandingkan Polis dan Premi
Bandingkan manfaat polis dan premi dari 50+ perusahaan asuransi
3. Pilih Polis
Pilih polis yang diinginkan
4. Tunggu Konfirmasi
Tim Duitpintar akan segera menghubungi Anda dalam waktu 30 menit
5. Pembayaran
Pilih metode dan selesaikan pembayaran
6. Pengiriman Polis
Polis akan dikirimkan ke tempat Anda

Cara Klaim Asuransi Mobil Mitsubishi

Cara mengajukan klaim asuransi mobil Mitsubishi secara umum sama saja, namun tiap perusahaan memiliki ketentuan yang berbeda sehingga kamu tetap harus memerhatikan peraturan dan membaca polis dengan seksama.

Dengan begitu, kamu bisa menghindari kemungkinan klaim asuransi mobil Mitsubishi yang diajukan ditolak oleh perusahaan. 

Lantas, bagaimana cara klaim asuransi mobil Mitsubishi? Lihat prosedur dan dokumen persyaratan klaim yang perlu kamu persiapkan di bawah ini:

Prosedur Klaim Asuransi Mobil Mitsubishi

  • Laporkan kejadian maksimal 5×24 jam setelah tanggal kejadian ke perusahaan asuransi terkait, jika melewati batas tersebut akan berisiko klaim yang kamu ajukan ditolak;
  • Persiapkan dokumen klaim seperti STNK, SIM, buku polis, serta formulir pengajuan klaim yang telah diisi lengkap;
  • Ambil bukti kejadiaan seperti foto kerusakan atau foto kecelakaan;
  • Minta surat keterangan kecelakaan dari Kepolisian setempat;
  • Perusahaan asuransi akan mengirimkan tim survei untuk menentukan apakah kerusakan yang dialami termasuk pertanggungan asuransi atau tidak;
  • Tunggu hasil survei dari perusahaan, jika klaim disetujui maka akan langsung dilakukan perbaikan di bengkel rekanan perusahaan.

Dokumen Persyaratan Klaim Asuransi Mobil Mitsubishi

  • Buku polis;
  • Identitas diri pemegang polis (KTP/SIM aktif);
  • STNK kendaraan yang aktif;
  • Berita atau surat keterangan kecelakaan dari Kepolisian setempat;
  • Foto-foto kejadian di lokasi yang sama dengan pencahayaan terang tanpa proses editing ataupun mirroring;
  • Formulir pengajuan klaim yang diisi secara lengkap dan benar.

Daftar Bengkel Rekanan Asuransi untuk Mobil Mitsubishi

Perusahaan asuransi untuk mobil Mitsubishi telah bekerjasama dengan sejumlah bengkel rekanan resmi Mitsubishi di seluruh wilayah Indonesia. 

Dengan begitu, kamu tidak akan kesulitan mencari bengkel resmi Mitsubishi terdekat untuk memperbaiki mobil di lokasi kamu.

Sebagai informasi, berikut adalah daftar bengkel rekanan asuransi mobil Mitsubishi di beberapa daerah di Indonesia:

Bengkel Mitsubishi di Jakarta

  • Asia Motor, Jl. Daan Mogot Km.11 No. 37 Jakarta Barat 11710
  • Astrido Kebon Jeruk, Jl. Raya Perjuangan No. 33 A ,Jakarta Barat
  • Auto 2000 Cempaka Putih, Jl. Letjen Suprapto No. 63, Cempaka Putih, Jakarta
  • Akastra Motor Sales, PT, Jl. Raya Kebayoran Lama No. 26
  • Arthas Mobilindo Sentosa, Jl. Kemang Raya No.11 Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, 12730
  • Astrindo Pondok Indah, Jl. Sultan Iskandar Muda No. 1 A, Jakarta Selatan
  • Arista Sukses Mandiri, Jl. Raya Kalimalang No.19 Duren Sawit, Jakarta Timur
  • CV. Usaha Bersama, Jl. Kebon Baru H No. 9 Tebet, Jakarta Selatan

Bengkel Mitsubishi di Jawa Barat

  • Astrindo Bekasi, Jl. Jenderal Sudirman No. 10, Kranji, Bekasi
  • Auto 2000 Bekasi, Jl. Diponegoro No 38a Bekasi Timur
  • Auto Glad, Jl. Raya Pekayon No. 25, Jakasetia, Bekasi
  • Cahaya Utama Bekasi, Jl.Raya Narogong No.222 Bojong Rawalumbu, Bekasi
  • Cahaya Yovan Motor, Jl. Caman Raya No. 2b, Bekasi
  • Auto 2000 Bogor Yasmin, Jl. Soleh Iskandar No.9 Yasmin, Bogor Jawa Barat
  • Auto Sinar Makmur Bogor, Jl. K.H Soleh Iskandar Rt.04/Rw.05 Kel. Cibadak Bogor
  • Alfa Motor, Jl. Raya Cimindi No. 272, Celember, Cimahi
  • Lestari Jasa Utama (Prestige), CV, Jl. Raya Cimareme No.202b
  • Premium Auto Garage Cimahi, Jl. Raya Barat No. 654-656 Cimahi
  • CV Handy Jaya Motor, Jl. Kemakmuran Raya No. 12 Depok
  • Duta Bima, Jl. Kartini Raya-Citayem No.47, Depok
  • Auto Cemerlang, Jl. Soekarno Hatta 390 Bandung

Bengkel Mitsubishi di Jawa Tengah

  • Nasmoco Bengawan Klaten, Jl. Yogya – Solo Desa Belangwetan, Klaten Utara, Klaten, Jawa Tengah
  • Mitsubishi Semarang, Jl. Re. Martadinata Jl. Anjasmoro Raya No.F1, Tawangsari, Kec. Semarang Utara, Kota Semarang, Jawa Tengah 50249
  • Kurnia Motor, Jl. Singosari, Belangwetan, Klaten Utara, Klaten, Jawa Tengah 57438

Bengkel Mitsubishi di Jawa Timur

  • PT Murni Berlian Motors, Jl. Demak No.172, Gundih, Kec. Bubutan, Kota SBY, Jawa Timur 60172
  • PT Sun Star Motor Ngagel, Jl. Ngagel No.81-83-85, Ngagel, Kec. Wonokromo, Kota SBY, Jawa Timur 60246
  • Mitsubishi Motors Surabaya, Jl. Raya Lidah Wetan No.30A, Lidah Wetan, Kec. Lakarsantri, Kota SBY, Jawa Timur 60285

Bengkel Mitsubishi di Yogyakarta

  • New General Motor, Jl. Magelang Km.9, Mulungan Baru, Sleman, Yogyakarta
  • Grand Star Yogyakarta (CV Grand Star), Jl. Palagan Tentara Pelajar Km. 7,8, Sleman – Yogyakarta
  • Sumber Baru – Grand Star (Yogyakarta), Jl. Palagan Tentara Km. 7,8 Yogyakarta
  • Mitsubishi Jogjakarta, Jl. Laksda Adisucipto No.44, Kalongan, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55281

Bengkel Mitsubishi di Bali

  • Mitsubishi Bali Sun Star Motor, Jl. Gatot Subroto Barat No.100, Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali 80336
  • Mitsubishi Denpasar Bali (PT Bumen Redja Abadi), Jl. Imam Bonjol No.375R, Pemecutan Klod, Kec. Denpasar Bar., Kota Denpasar, Bali 80119
  • Mitsubishi PT Sun Star Motor, Jl. Raya Negara-Gilimanuk, Banyu Biru, Kec. Negara, Kabupaten Jembrana, Bali 82218
  • Astrido Jaya Mobilindo Denpasar, Jl. Mahendradata No. 229 Batubolong, Padangsambian Klod, Desnpasa Barat, Denpasar, Bali

Tentang Mobil Mitsubishi

Asuransi mobil Mitsubishi dihadirkan untuk mobil produksi perusahaan otomotif asal Tokyo, Jepang, Mitsubishi. 

Mitsubishi adalah salah satu pabrik kendaraan tersukses di negara tersebut yang telah didirikan sejak tahun 1870 oleh Yataro Iwasaki.

Dengan memperluas bisnis, Mitsubishi mengarahkan produksi kendaraan bermotornya pada anak perusahaannya bernama Mitsubishi Motors pada tahun 1970.

Di mana,  pemegang saham terbesarnya adalah Nissan Motors, perusahaan otomotif besar yang berasal dari negara yang sama.

Indonesia sendiri menjadi salah satu negara yang turut memasarkan mobil Mitsubishi.

Beberapa tipe yang paling laris seperti Pajero, Outlander, dan Xpander yang sedang naik daun dengan kapasitas besar serta harga yang terjangkau di kalangan masyarakat Indonesia.

Alamat Kantor Pusat dan Layanan Nasabah Mitsubishi Indonesia

Mitsubishi Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dan juga menyediakan sejumlah layanan nasabah bagi para pelanggannya di seluruh Indonesia.

Berikut informasi selengkapnya:

  • Call Center (Hunting): 0841300300
  • Telepon: (021) 475 9000
  • Email Customer Care: mmcc@mitsubishi-motors.co.id
  • Alamat Kantor Pusat Mitsubishi Motors Indonesia: Jl. Jend. A. Yani, Proyek Pulo Mas, Jakarta Timur 13210 Indonesia

FAQ: Orang Juga Bertanya

Berapa Biaya Premi Asuransi Mitsubishi?

Biaya premi Asuransi Mitsubishi disesuaikan dengan tipe, wilayah, tahun, jenis polis, dan jaminan perluasan yang dipilih. 

Lihat simulasi perhitungan selengkapnya pada bagian Premi di artikel ini.

Apa Saja Asuransi Mobil Mitsubishi Xpander?

Asuransi mobil Mitsubishi Xpander tersedia dari beberapa brand terbaik di Indonesia, di antaranya adalah:

  1. Asuransi Astra Garda Oto
  2. Tugu Insurance
  3. Asuransi Sinar Mas
  4. Asuransi ACA
  5. Zurich Insurance
  6. Asuransi Allianz
  7. Asuransi AXA Mandiri
  8. Asuransi Sompo
  9. Tokio Marine Indonesia
  10. Asuransi MAG, dll.

Berapa Asuransi Mobil Xpander?

Biaya premi asuransi mobil Mitsubishi Xpander bervariasi tergantung tipe, wilayah, polis, hingga jaminan perluasan yang dipilih.

Namun, untuk tipe mobil New Xpander GLS MT yang berada di wilayah Jakarta, rata-rata tarif premi per tahunnya sekitar Rp5,2 jutaan untuk All Risk dan Rp900 ribuan untuk TLO.

Apa Saja yang Diganti Oleh Asuransi Mobil?

Berbagai risiko kerugian atau kerusakan yang dijamin oleh asuransi mobil umumnya akan terlampir pada polis asuransi. Namun, umumnya meliputi kerugian akibat tergores, penyok, hingga hilang karena pencurian.


Asuransi Mobil Mitsubishi 2023, Cek Promo Premi dan Cara Klaim
Dapatkan penawaran terbatas Diskon 25% + Cashback 10% untuk premi mulai Rp1,9 juta/tahun!
+62