Asuransi Pihak Ketiga | Pengertian, Daftar Polis, Cara Klaim, dll

Dapatkan penawaran terbatas Diskon 25% + Cashback 10% untuk premi mulai Rp1,9 juta/tahun!
+62

Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!

1
2
3
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu
1
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
2
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
3
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Asuransi Pihak Ketiga

Siapa DuitPintar PT Anugrah Atma Adiguna AAA dan Lifepal

Asuransi pihak ketiga adalah manfaat tambahan (rider) yang dapat dimiliki nasabah asuransi jika sebelumnya telah terdaftar sebagai pemilik polis asuransi mobil. 

Hal inilah yang membuat asuransi pihak ketiga sangat erat kaitannya dengan asuransi mobil dalam hal pertanggungan bagi nasabah.  

Manfaat asuransi mobil pihak ketiga ini adalah jaminan ganti rugi saat nasabah mengalami kecelakaan dengan melibatkan pihak ketiga di dalamnya semisal tabrakan. 

Agar menjadi lebih paham lagi mengenai jenis asuransi mobil pihak ketiga, simak yuk informasi lengkapnya pada artikel di bawah ini!

Pengertian Asuransi Pihak Ketiga

Perlu kamu ketahui bahwa dalam polis asuransi terdapat pihak pertama dan pihak kedua yang melakukan perjanjian, yaitu pihak asuransi (Penanggung) dan pihak nasabah (Tertanggung).

Dalam perjanjian tersebut, Penanggung memberikan jaminan ganti rugi kepada Tertanggung bila mengalami kerugian terhadap kendaraannya.

Adapun yang dimaksud pihak ketiga dalam asuransi adalah pihak yang turut mengalami kerugian akibat kejadian yang dialami oleh Tertanggung.

Misalnya ketika terjadi kecelakaan, bisa jadi ada pihak lain yang turut menjadi korban, baik secara fisik maupun material. Misalnya penumpang yang ikut di mobil tersebut, bisa pula orang lain yang berada di mobil berbeda.

Pihak ketiga tersebut berhak melayangkan tuntutan hukum terhadap pihak Tertanggung atas kerugian yang ia alami.

Asuransi pihak ketiga sebenarnya menjadi jenis asuransi tambahan (rider). Maksudnya, asuransi ini hanya bisa didapatkan saat seseorang yang telah memiliki asuransi mobil dasar (baik jenis asuransi mobil all risk maupun total loss only).

Kemudian ingin menambah manfaat tambahan yang melibatkan pihak ketiga, maka perlu menambah biaya premi di luar premi asuransi mobil dasar.

Pilihan Produk Asuransi Pihak Ketiga dan Preminya

Walaupun tidak tersedia di semua produk asuransi mobil, ada beberapa produk asuransi Pihak Ketiga dari beberapa perusahaan terkemuka yang layak untuk kamu pertimbangkan untuk dimiliki.

Pada produk asuransi mobil berikut, tersedia layanan manfaat tambahan (rider) berupa asuransi pihak ketiga yang dapat kamu pilih.

Beberapa dari asuransi mobil yang memiliki produk rider tersebut, yaitu:

1. Asuransi Otoransi (Ramayana)

Asuransi Otoransi adalah asuransi mobil dari perusahaan Ramayana yang akan melindungi kendaraan dari adanya kerugian karena risiko-risiko yang tidak diinginkan.

Preminya mulai dari Rp39 ribu per bulan untuk produk TLO dan Rp219 ribu per bulan untuk produk All Risk.

Walaupun begitu, asuransi Otoransi dari Ramaya ini khusus untuk memberikan jaminan perlindungan bagi kendaraan pengangkut barang maupun penumpang.

Asuransi ini tidak hanya dapat melayani derek dan Emergency Road Assistance (ERA) gratis, tetapi juga tanggung jawab hukum pihak ketiga (TJH III).

2. Asuransi Mobil Sompo

Produk asuransi TLP juga dapat ditemui para produk asuransi mobil Sompo.

Asuransi TPL adalah singkatan dari Third Party Liability atau pihak ketiga yang mampu untuk memberikan jaminan proteksi dari adanya tuntutan atas kerugian yang dialami oleh pihak ketiga khususnya karena kecelakaan.

Jadi, selain menjadi ganti rugi saat mobil mengalami perbaikan, asuransi mobil Sompo juga dapat memberikan manfaat asuransi tambahan untuk tanggung jawab pihak ketiga dan risiko bencana alam.

3. Asuransi Mobil MAG (MAGNA Mobil)

Produk asuransi mobil MAG ini juga dapat memberikan perluasan manfaat berupa tanggung jawab pihak ketiga dalam asuransi yang ditawarkannya. 

Premi untuk pembelian asuransi mobilnya terlebih dahulu juga cukup terjangkau, yaitu mulai dari Rp35 ribu untuk produk TLO dan Rp193 ribu per bulan untuk produk All Risk.

Selain terdapat perluasan manfaat berupa asuransi pihak ketiga, asuransi mobil Magna juga dapat melayani tindakan pencurian mobil oleh supir mobil dan kerusakan karena bencana alam.

4. Asuransi Mobil ACA (ACA Otomate Smart)

Asuransi mobil lainnya yang juga memiliki layanan berupa tanggung jawab pihak ketiga dalam asuransi adalah ACA Otomate Smart dengan premi TLO, mulai dari Rp48 ribu per bulan dan Rp218 ribu per bulan untuk layanan produk All Risk.

ACA Otomate Smart juga memiliki layanan tambahan (rider) berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau biasa dikenal dengan asuransi pihak ketiga.

Maksimal uang pertanggungan yang disediakan yaitu senilai Rp25 juta serta terdapat fasilitas mobil pengganti dengan jangka waktu 5 x 24 jam.

5. Asuransi Mobil ABDA

Asuransi mobil berikutnya yang juga menyertakan manfaat tambahan asuransi pihak ketiga yaitu Asuransi Mobil ABDA.

Manfaat pertanggungan dasar yang ditawarkan oleh asuransi ini bisa dipilih. Misalnya untuk pertanggungan sebesar Rp205 juta, maka premi yang perlu dibayar untuk wilayah Jakarta yaitu sebesar Rp4.264.000 atau sebesar Rp355 ribu.

Selain biaya premi di atas, nasabah juga perlu membayar biaya administrasi sebesar Rp35 ribu per polis, biaya endorsement sebesar Rp25 ribu per endorsement, dan biaya akuisisi sebesar 15% dari premi.

6. Asuransi Mobil Aswata

Asuransi Mobil Aswata menyediakan manfaat asuransi komprehensif dan TLO sebagai jaminan dasar. 

Bila ingin menambahkan perluasan jaminan, misalnya asuransi pihak ketiga, perlu membayar premi tambahan.

Biaya premi disesuaikan dengan nominal uang pertanggungan yang dipilih. Rate asuransi pihak ketiga yaitu sebesar 1%. 

Jadi, untuk uang pertanggungan sebesar Rp25 juta per kejadian, maka premi tambahannya yaitu sebesar Rp250 ribu per tahun.

Selain biaya premi tersebut, terdapat biaya lainnya yaitu biaya polis sebesar Rp54 ribu per polis dan biaya materai sebesar Rp10 ribu.

7. Asuransi Simas Mobil 

Asuransi Simas Mobil menyediakan manfaat perluasan berupa asuransi pihak ketiga dengan kisaran uang pertanggungan antara Rp1 juta sampai Rp100 juta yang berlaku untuk kendaraan pribadi maupun perusahaan.

Premi asuransi pihak ketiga disesuaikan dengan nominal uang pertanggungan (UP) yang dipilih dengan ketentuan berikut:

  • UP Rp25 juta atau lebih kecil, rate preminya sebesar 1% dari UP
  • UP Rp25 juta sampai Rp50 juta, rate preminya sebesar 0,5% dari UP
  • UP di atas Rp50 juta sampai Rp100 juta, rate preminya sebesar 0,25% dari UP
  • UP di atas Rp100 juta, rate preminya ditentukan oleh kebijakan perusahaan.

8. Asuransi Mobil Allianz

Asuransi mobil pihak ketiga lainnya disediakan oleh Asuransi Mobil Allianz. Asuransi ini memberikan jaminan biaya tanggung jawab hukum pihak ketiga dengan limit pertanggungan maksimal Rp10 miliar.

Pertanggungan ini meliputi biaya tuntutan pihak ketiga, biaya hukum, dan biaya bantuan hukum profesional.

Premi kotor (gross premi) yang ditetapkan yaitu sebesar 0,20% sampai 0,50% dari nilai uang pertanggungan dengan minimum premi sebesar Rp300 ribu per tahun. Ditambah biaya akuisisi sebesar maksimum Rp25%.

Premi ini sudah termasuk biaya risiko sendiri (own risk) yaitu sebesar 10% dari nilai klaim per kejadian. Ini khusus untuk limit pertanggung jawaban maksimum Rp500 juta dengan maksimum Rp100 juta untuk kendaraan penumpang.

9. Asuransi Mobil Zurich (Adira Autocillin)

Asuransi mobil Zurich (Adira Autocillin) juga menyediakan perluasan jaminan asuransi mobil berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga atau third party liability (TPL).

Asuransi ini termasuk ke dalam asuransi tambahan (rider) untuk produk asuransi mobil komprehensif dan TLO, serta termasuk dalam produk rider untuk asuransi mikro untuk motor.

Oleh karena berupa perluasan jaminan, maka kamu perlu membayar biaya premi tambahan di luar premi dasar asuransi mobil yang kamu beli.

Biaya premi tersebut ditentukan berdasarkan besaran uang pertanggungan yang dipilih.

10. Asuransi Mobil Astra Garda Oto

Asuransi Mobil Astra Garda Oto menyediakan pilihan manfaat pertanggungan yaitu komprehensif dan total loss only, serta menyediakan pilihan jaminan perluasan termasuk asuransi pihak ketiga.

Untuk memperoleh manfaat asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga ini, kamu perlu membayar premi asuransi tambahan di luar biaya premi dasar.

Nominalnya akan disesuaikan dengan besaran nominal pertanggungan yang kamu pilih. Pihak Garda Oto akan menentukan rate premi dengan persentase antara 0,25% sampai 1% dari nilai uang pertanggungan.

11. Asuransi Mobil AXA Mandiri

Manfaat tanggung jawab hukum pihak ketiga juga bisa kamu peroleh dalam bentuk jaminan perluasan di asuransi mobil AXA Mandiri.

Untuk memperoleh manfaat asuransi pihak ketiga, kamu perlu membeli polis asuransi dasar terlebih dahulu.

12. Asuransi Mobil Chubb

Asuransi mobil Chubb juga menyediakan perluasan jaminan asuransi pihak ketiga yang manfaatnya bisa kamu pilih, seperti:

  • Tanggung jawab hukum (TJH) pihak ketiga (third party liability – TPL) dengan uang pertanggungan mencapai Rp50 juta per kejadian atau selama periode pertanggungan.
  • Tanggung jawab hukum terhadap penumpang (Passenger Legal Liability – PLL) dengan uang pertanggungan sampai dengan Rp50 juta untuk setiap penumpang (maksimal 4 penumpang).
  • Kecelakaan pribadi pada pengemudi dan/atau penumpang (personal accident) dengan uang pertanggungan mencapai Rp50 juta per orang.

Untuk memperoleh manfaat tersebut kamu perlu menambah biaya premi sebesar Rp375.000/tahun untuk manfaat TJH pihak ketiga, Rp100.000/tahun untuk manfaat kecelakaan diri penumpang, dan Rp125.000/tahun untuk manfaat kecelakaan diri pengemudi

13. Asuransi Mobil Tokio Marine

Ada dua cara yang bisa kamu pilih untuk memperoleh manfaat asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga dari Tokio Marine.

Cara pertama yaitu dengan membeli polis asuransi kendaraan bermotor jenis komprehensif atau TLO. Kemudian menambahkan perluasan jaminan TJH pihak ketiga.

Cara kedua yaitu dengan membeli polis Asuransi Auto Partner. Polis ini khusus berisi paket jaminan dasar berupa:

  • Perlindungan terhadap rangka kendaraan,
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga, dan
  • Pencurian oleh pengemudi sendiri.

Jenis pertanggungan yang disediakan dalam polis Asuransi Auto Partner adalah perlindungan menyeluruh (all risk). Sehingga bisa menanggung segala jenis kerugian pada mobil, baik sebagian maupun seluruh bagian kendaraan.

Terdapat 3 pilihan jenis paket yaitu Silver, Gold, dan Platinum dengan premi yang menyesuaikan dengan peraturan dari OJK.

Manfaat Pertanggungan Asuransi Pihak Ketiga

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, asuransi pihak ketiga dapat dimanfaatkan bila nasabah mendapatkan tuntutan hukum dari pihak yang turut mengalami kerugian akibat kelalaian yang dilakukan oleh nasabah.

Setiap perusahaan mungkin menetapkan pertanggungan yang berbeda-beda, tetapi secara umum manfaat yang ditawarkan dari asuransi pihak ketiga yaitu sebagai berikut:

1. Menjamin kerugian yang dialami oleh pihak ketiga

Manfaat utama dari asuransi pihak ketiga yaitu menjamin kerugian yang dialami oleh pihak ketiga baik pada tubuh maupun pada kendaraan dengan limit pertanggungan tertentu..

Asuransi ini bisa memberikan kompensasi atas biaya perawatan di rumah sakit, santunan kematian bila korban meninggal, dan ganti rugi atas kerusakan kendaraan milik pihak ketiga.

2. Menjamin biaya hukum

Bila permasalahan dengan pihak ketiga berlanjut ke ranah hukum, pihak asuransi dapat menanggung biaya hukum yang mungkin ditimbulkan seperti biaya perkara di pengadilan, bantuan hukum dari ahli, dan sebagainya.

Besaran nilai uang pertanggungan bervariasi sesuai dengan kesepakatan dengan perusahaan asuransi dengan mengacu pada limit yang tertera pada polis asuransi.

3. Kompensasi atas kehilangan penghasilan

Dalam hal kecelakaan yang dialami oleh pihak ketiga sehingga menyebabkan berkurangnya penghasilan akibat sakit, cedera, atau cacat permanen, maka asuransi pihak ketiga dapat memberikan kompensasi atas kerugian tersebut.

Cara Daftar Asuransi di Duitpintar
1. Isi Formulir
Isi profil nasabah yang ingin diasuransikan
2. Bandingkan Polis dan Premi
Bandingkan manfaat polis dan premi dari 50+ perusahaan asuransi
3. Pilih Polis
Pilih polis yang diinginkan
4. Tunggu Konfirmasi
Tim Duitpintar akan segera menghubungi Anda dalam waktu 30 menit
5. Pembayaran
Pilih metode dan selesaikan pembayaran
6. Pengiriman Polis
Polis akan dikirimkan ke tempat Anda

Pengecualian Asuransi Pihak Ketiga

Meskipun menawarkan sejumlah manfaat, tetapi ada beberapa kondisi yang pada umumnya tidak ditanggung oleh asuransi mobil pihak ketiga, yaitu sebagai berikut:

  1. Bila kerugian disebabkan karena kendaraan dipakai untuk mendorong atau menarik kendaraan atau benda lain, atau memberi pelajaran mengemudi.
  2. Kendaraan digunakan dalam perlombaan, latihan, pawai, unjuk rasa, atau penyaluran hobi.
  3. Kendaraan digunakan untuk melakukan tindak kejahatan kriminal, penipuan, penggelapan, hipnotis, dan sebagainya.
  4. Kerugian dilakukan karena perbuatan jahat oleh diri sendiri, suami/istri, anak, orang tua, saudara kandung, orang lain yang dipekerjakan, orang yang tinggal bersama, serta pengurus, komisaris, atau karyawan bila Tertanggung merupakan badan hukum.
  5. Kendaraan mengangkut muatan yang berlebihan dari standar yang ditetapkan oleh pabrikan.
  6. Kerugian terjadi akibat kerusuhan, sabotase, terorisme, bencana alam, reaksi nuklir, dan sebagainya.
  7. Kerugian disebabkan oleh perbuatan yang disengaja oleh Tertanggung atau pengemudi.
  8. Saat kejadian kecelakaan berlangsung, pengemudi tidak membawa SIM dan STNK sesuai peraturan yang berlaku.
  9. Saat kecelakaan terjadi, pengemudi berada di bawah pengaruh minuman keras, obat-obatan terlarang, atau bahan berbahaya lainnya.
  10. Kendaraan dikemudikan dengan paksa meskipun dalam keadaan rusak dan tidak layak digunakan.
  11. Saat kecelakaan terjadi, pengemudi melanggar rambu-rambu lalu lintas atau memasuki area yang tidak diperuntukkan bagi kendaraan.
  12. Kendaraan digunakan memasuki daerah yang terkena dampak bencana alam seperti gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi, dan lain-lain; atau ke daerah yang mengalami kerusuhan, terorisme, dan sebagainya.

Cara klaim asuransi mobil pihak ketiga

Cara klaim asuransi mobil pihak ketiga tentu serupa dengan pengajuan klaim dari asuransi mobil pada umumnya. 

Walaupun begitu, penting untuk diketahui bahwa setiap perusahaan asuransi akan memiliki  ketentuan dan persyaratan yang berbeda sehingga harus diperhatikan dengan saksama.

Cara klaim

Beberapa langkah untuk klaim asuransi mobil pihak ketiga pada hampir semua perusahaan asuransi yang ada, yaitu:

  • Membuat laporan langsung ke perusahaan asuransi dengan melampirkan foto bukti kerusakan dan menceritakan kronologi kejadian secara rinci dan tertulis.
  • Mendatangi bengkel rekanan yang telah direkomendasikan perusahaan perusahaan asuransi dengan mengisi formulir klaim yang telah disediakan bengkel lalu ditandatangani langsung di atas materai.
  • Melampirkan dokumen tambahan untuk melengkapi persyaratan klaim yang diminta.
  • Namun, jika kecelakaan yang terjadi justru melibatkan pihak ketiga, nasabah dapat mengajukan klaim dengan menambahkan bukti foto serta keterangan dari pihak ketiga sesuai dengan kerugian yang dia alami.
  • Jika persyaratan dokumen telah dilengkapi, bengkel akan akan menghubungi perusahaan asuransi untuk mendapatkan konfirmasi sebelum kendaraanmu disetujui untuk dilakukan perbaikan.

Contoh surat perjanjian dengan pihak ketiga

Contoh formulir klaim asuransi pihak ketiga


Penyebab Klaim Asuransi Pihak Ketiga Ditolak

Saat pengajuan klaim, sebaiknya kamu memperhatikan hal-hal yang bisa menyebabkan klaim asuransi pihak ketiga ditolak, antara lain sebagai berikut.

1. Knock for Knock Agreement

Dalam dunia asuransi, dikenal istilah “knock for knock agreement” maksudnya adalah kerugian ditanggung oleh perusahaan asuransi masing-masing.

Misalnya kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan, sedangkan masing-masing kendaraan sudah dilindungi oleh asuransi, maka pemilik kendaraan mengajukan klaim ke perusahaan asuransinya masing-masing.

Dalam kondisi tersebut, tidak berlaku jaminan asuransi pihak ketiga dari kedua belah pihak. Klaim asuransi pihak ketiga hanya berlaku bila pihak ketiga tersebut tidak dilindungi oleh asuransi.

2. Klaim melebihi limit pertanggungan

Setiap polis asuransi pihak ketiga menetapkan limit pertanggungan tertentu. Nilai klaim yang diajukan tidak boleh melebihi limit yang ditetapkan pada polis tersebut.

Oleh sebab itu, bila tuntutan yang dilayangkan oleh pihak ketiga nilainya melebihi limit pertanggungan, maka Tertanggung yang akan membayar sendiri selisih dari biaya tersebut.

3. Penyebab kerugian termasuk dalam pengecualian asuransi

Saat membeli jaminan asuransi pihak ketiga, kamu perlu membaca dengan baik pasal-pasal pengecualian jaminan asuransi. Ini karena tidak semua kondisi dapat dicover oleh asuransi pihak ketiga.

Bila kondisi yang kamu alami termasuk dalam pengecualian, maka pengajuan klaim akan berisiko ditolak dan uang pertanggungan tidak dibayarkan.

Tips Memilih Asuransi Mobil Pihak Ketiga

Dari penjelasan di atas, tentunya kamu menjadi lebih paham tentang pentingnya memiliki asuransi pihak ketiga. 

Lalu, apa saja yang perlu kamu pertimbangkan saat memilih asuransi pihak ketiga? Simak tipsnya berikut ini.

1. Pastikan perusahaan asuransinya jelas dan kredibel

Membeli asuransi tentunya butuh kepercayaan karena nantinya kamu berharap pihak asuransi akan membayar uang pertanggungan saat risiko kerugian terjadi.

Oleh sebab itu, penting untuk mencari tahu profil perusahaan asuransi yang kamu incar, bagaimana reputasinya, apakah pernah mengalami gagal bayar, dan sebagainya.

2. Perhatikan laporan keuangannya

Laporan keuangan akan menunjukkan kondisi sehat atau tidaknya kondisi keuangan perusahaan asuransi. Oleh sebab itu, sebelum membeli produk asuransi ada baiknya membaca laporan tersebut terlebih dahulu.

Perusahaan asuransi yang baik biasanya akan memberikan transparansi mengenai laporan keuangannya setiap tahun yang bisa diakses oleh masyarakat umum.

Kamu bisa mengecek laporan keuangan perusahaan tersebut di website resminya. Bila perlu, mintalah pertimbangan ahli yang lebih paham untuk menganalisa kondisi keuangan perusahaan tersebut.

3. Pelajari polis yang ditawarkan

Sebelum menandatangani polis, biasanya perusahaan asuransi akan memberikan salinan polis terlebih dahulu untuk dipelajari dalam waktu tertentu, misalnya beberapa hari.

Nah, manfaatkanlah waktu tersebut untuk mempertimbangkan manfaat dan besaran premi yang ditawarkan pada asuransi pihak ketiga.

Pastikan manfaatnya sesuai dengan kebutuhanmu dan preminya masih bisa dimasukkan dalam anggaran keuanganmu.

4. Beli asuransi pihak ketiga di pialang asuransi yang terpercaya

Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah membeli asuransi pihak ketiga di broker/pialang asuransi resmi yang terdaftar di OJK seperti PT Anugrah Atma Adiguna melalui DuitPintar.com

Pada umumnya, asuransi pihak ketiga termasuk dalam perluasan jaminan asuransi mobil. Oleh sebab itu, kamu perlu membeli asuransi mobil terlebih dahulu sebagai jaminan dasar.

Ada sejumlah keuntungan yang bisa kamu dapatkan bila membeli asuransi di DuitPintar, di antaranya yaitu:

  • Kamu bisa dibantu dalam memilih dan membandingkan beberapa jenis produk asuransi yang paling cocok untuk kebutuhan dan kondisi keuanganmu.
  • DuitPintar bekerja sama dengan sejumlah perusahaan asuransi di Indonesia yang sudah memiliki reputasi yang baik.
  • Kamu berkesempatan mendapatkan promo dan cashback yang menarik.

Keuntungan Beli Asuransi di Duitpintar
4000+ Bengkel Rekanan
Bengkel rekanan terluas di Indonesia
Harga Terbaik
Jaminan premi termurah untuk mobil Anda
Bantuan Klaim Online
Jaminan manfaat asuransi sesuai polis
Konsultasi Gratis
Konsultasi agen untuk bantu memilih polis yang tepat

Rekomendasi Asuransi Mobil Pihak Ketiga

Berikut ini rekomendasi asuransi mobil terbaik yang menyediakan perluasan jaminan terhadap pihak ketiga:

  1. Asuransi Ramayana
  2. Asuransi Mobil Sompo
  3. Asuransi Mobil MAG (MAGNA Mobil)
  4. Asuransi Mobil ACA (ACA Otomate Smart)
  5. Asuransi Mobil ABDA
  6. Asuransi Mobil Aswata
  7. Asuransi Simas Mobil
  8. Asuransi Mobil Allianz
  9. Asuransi Mobil Zurich (Adira Autocillin)
  10. Asuransi Mobil Astra Garda Oto
  11. Asuransi Mobil AXA Mandiri
  12. Asuransi Mobil Chubb
  13. Asuransi Mobil Tokio Marine

FAQ: Orang Juga Bertanya

Apa pengertian pihak ketiga dalam asuransi?

Asuransi pihak ketiga adalah pihak yang harus diurus perusahaan asuransi sebagai bentuk tanggung jawab hukum sesuai yang tertera di dalam polis nasabah. 

Pihak ketiga ini mengalami kerugian baik pada kendaraan ataupun dirinya sendiri serta menjadi korban dalam sebuah kecelakaan yang dilakukan nasabah.

Apa itu asuransi TJH pihak ketiga?

Asuransi TJH pihak ketiga adalah singkatan dari Tanggung Jawab Hukum yang mana asuransi ini akan memberikan layanan proteksi saat nasabah mendapatkan risiko karena adanya penuntutan oleh pihak ketiga akibat dari kelalaian.

Apa saja pengecualian klaim asuransi pihak ketiga?

Ada beberapa pengecualian saat melakukan klaim asuransi sehingga permohonannya akan dibatalkan pihak penanggung, yaitu:

  • Kendaraan digunakan untuk latihan mengemudi.
  • Kendaraan digunakan untuk adu kecepatan dan unjuk rasa.
  • Kendaraan digunakan untuk kejahatan.
  • Kerugian diakibatkan karena hal yang disengaja.
  • Pengendara tidak memiliki SIM.
  • Pengendara dalam pengaruh minuman keras.

Apa yang dimaksud dengan asuransi varia?

Asuransi varia adalah asuransi campuran antara asuransi sejumlah uang dan asuransi ganti kerugian atau biasa dikenal dengan asuransi pihak ketiga.

Adanya ganti rugi yang harus dibayarkan nasabah ini tidak lagi bergantung pada besaran kerugian, tapi langsung ditentukan nominal uang.

Kenapa disebut pihak ke 3?

Dalam asuransi, yang melakukan kerja sama dalam polis asuransi yaitu Penanggung (perusahaan asuransi) dan Tertanggung (peserta asuransi). Mereka merupakan pihak pertama dan kedua.

Sedangkan yang dimaksud dengan pihak ketiga adalah pihak luar (satu orang atau lebih) yang turut mengalami kerugian akibat kejadian yang menimpa pihak Tertanggung.

Siapa saja pihak-pihak dalam asuransi?

Pihak-pihak dalam asuransi yaitu pihak Penanggung (perusahaan asuransi), pihak Tertanggung (peserta asuransi).

TJHPK asuransi itu apa?

TJHPK adalah singkatan dari Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga atau dikenal juga dengan istilah third party liability (TPL).

TJHPK dalam asuransi adalah jaminan ganti rugi bila Tertanggung dituntut secara hukum oleh pihak ketiga yang turut dirugikan akibat kejadian yang Tertanggung alami.


Berita Terkait Asuransi Mobil Pihak Ketiga:

Asuransi Pihak Ketiga | Pengertian, Daftar Polis, Cara Klaim, dll
Dapatkan penawaran terbatas Diskon 25% + Cashback 10% untuk premi mulai Rp1,9 juta/tahun!
+62