Asuransi Mobil Rama
4.5 / 5.0 - 175 Ulasan

Cek Premi Asuransi Mobil Rama untuk TLO dan All Risk 2023

Dapatkan penawaran terbatas Diskon 25% + Cashback 10% untuk premi mulai Rp1,9 juta/tahun!
+62

Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!

1
2
3
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu
1
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
2
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
3
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Asuransi Mobil Rama

Siapa DuitPintar, PT Anugrah Atma Adiguna (AAA), dan Lifepal

Asuransi Mobil Rama adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan pada mobil pribadi maupun dinas yang dikelola oleh PT Asuransi Rama Satria Wibawa.

Asuransi Mobil Rama menghadirkan dua pilihan polis, yaitu Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO). 

Asuransi mobil all risk menanggung segala jenis kerusakan, karena itu preminya lebih mahal. 

Sementara asuransi mobil TLO hanya menanggung biaya perbaikan atas kerusakan total saja. 

Oleh sebab itu, jika memiliki anggaran lebih disarankan untuk memilih proteksi asuransi mobil all risk. 

Rekomendasi Polis Asuransi Mobil Rama Terbaik 

Polis Asuransi Mobil Rama terbagi menjadi dua pilihan, yakni polis comprehensive (all risk) dan total loss only (TLO). 

Asuransi mobil all risk menanggung mulai dari kerusakan ringan seperti lecet, penyok, hingga rusak total seperti hilang akibat dicuri atau mobil tidak bisa digunakan sama sekali. 

Sementara asuransi mobil TLO hanya menanggung kerusakan total saja. 

Untuk jelasnya, berikut ini rangkuman manfaat polis yang dihadirkan oleh Asuransi Mobil Rama:

1. Comprehensive (All Risk)

Polis Comprehensive atau Asuransi Mobil All Risk menanggung biaya perbaikan atas risiko kerusakan sederhana, seperti penyok dan baret, maupun kerusakan total, seperti hilang dicuri dan rusak total tidak bisa dikendarai lagi. 

Berikut ini rangkuman manfaat polis Asuransi Mobil Rama Comprehensive (All Risk). 

Manfaat Pertanggungan Polis:

  • Premi: Cek dengan mengisi form di atas, lalu klik tombol “Tampilkan Pilihan Polis”
  • Jaminan perlindungan komprehensif atas risiko yang dijamin polis
  • Kehilangan akibat pencurian 
  • Biaya ambulans maksimal Rp1 juta (khusus kecelakaan)
  • Garansi perbaikan bengkel
  • Layanan derek maksimal Rp1 juta per tahun
  • Emergency Road Assistance (khusus Jabodetabek)
  • Tunjangan transportasi setelah hari ke-7 (Rp150 ribu /hari selama 5 hari maksimal 3)
  • New for Old (maksimal usia mobil 6 bulan)

2. Total Loss Only (TLO)

Polis Total Loss Only (TLO) menanggung biaya perbaikan atas risiko kerusakan total saja, seperti mobil hilang dan rusak total hingga tidak bisa dikendarai lagi. 

Karena manfaat pertanggungannya terbatas, maka preminya pun lebih murah jika dibandingkan dengan asuransi all risk. Berikut ini rangkuman manfaatnya: 

Manfaat Pertanggungan Polis:

  • Premi: Cek dengan mengisi form di atas, lalu klik tombol “Tampilkan Pilihan Polis”
  • Jaminan ganti rugi kerusakan total atau kehilangan karena pencurian
  • Biaya ambulans maksimal Rp1 juta (khusus kecelakaan)
  • Emergency Road Assistance (khusus Jabodetabek)

Manfaat Tambahan (Perluasan) Asuransi Mobil Rama

Dalam asuransi mobil, terdapat manfaat tambahan yang bisa kamu beli untuk melengkapi manfaat dasar polis Asuransi Mobil. 

Untuk manfaat tambahan atau perluasan (rider) Asuransi Mobil Rama, nasabah akan dikenakan biaya premi tambahan. 

Berikut ini daftar manfaat tambahan atau perluasan yang bisa kamu beli: 

  • Perbaikan di bengkel resmi (authorized) / ATPM
  • Kecelakaan penumpang
  • Kecelakaan diri
  • Huru-hara
  • Banjir
  • Gempa bumi, tsunami
  • Terorisme
  • Pencurian supir pribadi
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga

Daftar Pengecualian Asuransi Mobil Rama

Dalam asuransi mobil, ada juga risiko yang dikecualikan oleh perusahaan asuransi.

Artinya, jika nasabah mengajukan klaim akibat risiko yang masuk dalam pengecualian, maka pengajuan klaim akan ditolak. 

Berikut ini adalah daftar pengecualian Asuransi Mobil Rama:

  1. Kerusakan terjadi saat mobil digunakan untuk menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain
  2. Mobil digunakan untuk latihan mengemudi
  3. Pengemudi melanggar hukum
  4. Pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan
  5. Klaim di bengkel resmi (jika tidak memiliki rider terkait, maka klaim ditolak) 
  6. Tanggung jawab hukum pihak ketiga (jika tidak memiliki rider terkait, maka klaim ditolak)

Keuntungan Beli Asuransi di Duitpintar
4000+ Bengkel Rekanan
Bengkel rekanan terluas di Indonesia
Harga Terbaik
Jaminan premi termurah untuk mobil Anda
Bantuan Klaim Online
Jaminan manfaat asuransi sesuai polis
Konsultasi Gratis
Konsultasi agen untuk bantu memilih polis yang tepat

Tentang Asuransi Rama

PT Asuransi Rama Satria Wibawa adalah perusahaan asuransi umum yang telah didirikan sejak tahun 1978 di Indonesia. 

Beberapa produknya meliputi Asuransi Mobil Rama, asuransi harta benda, hingga customs bonds.

Lebih populer sebagai Asuransi Rama, perusahaan asuransi ini tercatat sebagai salah satu perusahaan yang ikut membayarkan klaim nasabah akibat sejumlah kejadian-kejadian terkenal, seperti kerusuhan Mei 1998, banjir tahun 2002 dan 2007. 

Asuransi Rama juga memiliki reputasi yang cukup baik dan terpercaya. Sebab perusahaan telah terdaftar di OJK dengan izin usaha Nomor: KEP-8264/MD/1986 serta telah terdaftar secara resmi sebagai anggota Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Kemudian, Asuransi Rama juga memiliki keuangan yang sehat.

Ditandai dengan rasio solvabilitas sebesar 375 persen di tahun 2020, di mana angka tersebut jauh di atas indikator yang ditetapkan oleh pemerintah.

Layanan Nasabah Asuransi Rama

Jika kamu masih membutuhkan pelayanan serta informasi yang lebih lengkap terkait Asuransi Mobil Rama, misalnya seperti cara klaim atau pembayaran premi, maka bisa memanfaatkan berbagai macam layanan dari perusahaan.

Asuransi Rama menyediakan sejumlah layanan, termasuk call center, email, atau kantor pusat dan kantor cabang terdekat.

Informasi selengkapnya berikut ini.

Kantor Pusat

  • Alamat: AXA TOWER 29th Floor Suite 7, Jl. Prof.DR. Satrio Kav 18,  Karet Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta
  • Telp: (021) 501 00946, Hunting
  • Fax:  (021) 501 00947
  • Email: info@ramains.com.
  • Website: www.ramains.com

Kantor Cabang

  • Bandung: Jalan Buah Batu No.46, Bandung 40262 (022) 7320680-81
  • Batam: Komplek Bumi Indah Blok I/53 Lubuk Baja, Batam 29432 (0778) 421525
  • Makassar: Gedung Menara Makassar Lantai 5 Jalan Nusantara No. 1, Makassar 90174 (0411) 334 771
  • Malang: Pertokoan S. Parman Megah Jalan Letjen S. Parman Nomor 56 Kavling 14, Malang 65122 (0341) 418 438
  • Medan: Jalan Kolonel Sugiono Nomor 7, Medan 20152 (061) 451 723
  • Palembang: Jalan Jend. Sudirman KM 4,5 Komplek Ruko Ario Kemuning Kavling 6 Palembang (0711) 365 398
  • Pekanbaru: Gedung Perkantoran Surya Dumai Lantai 4, Pekanbaru 28116 (0761) 29 387
  • Pontianak: Jalan Budi Karya No. 9, Pontianak (0561) 763 899
  • Samarinda: Ahmad Yani Nomor 2-D, Samarinda 75117 (0541) 202 080
  • Semarang: Ruko Metro Plaza Blok C3, Jalan M.T. Haryono Nomor 970 Semarang 50274 (024) 841 5605/9754
  • Solo: Jalan Yosodipuro Nomor 105, Solo 57139 (0271) 713 403/704
  • Surabaya: Jalan Raya Thamrin No. 14, Surabaya 60264 (031) 567 6888/1271
  • Yogyakarta: Jalan Urip Sumoharjo Nomor 105, Yogyakarta 55221 (0274) 556 677

Cara Klaim Asuransi Mobil Rama

Cara klaim Asuransi Mobil Rama Tidak jauh berbeda dengan prosedur klaim asuransi mobil pada umumnya. Kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  • Hubungi call center Asuransi Rama dalam kurun waktu 3×24 jam setelah kejadian
  • Siapkan dokumen persyaratan klaim dan juga formulir pengajuan klaim
  • Minta Surat Keterangan dari Kepolisian setempat
  • Sertakan bukti-bukti kejadian, misalnya foto-foto mobil yang mengalami kerusakan
  • Asuransi Rama akan melakukan survei, dan setelah itu akan menerbitkan surat tugas perbaikan ke bengkel rekanan
  • Tunggu hingga mobil selesai diperbaiki

Dokumen persyaratan klaim Asuransi Mobil Rama

Menyertakan dokumen persyaratan yang lengkap adalah salah satu cara agar klaim asuransi mobil tidak ditolak dan langsung segera diproses oleh perusahaan. 

Secara umum, di bawah ini adalah dokumen yang perlu kamu lengkapi saat pengajuan klaim:

  • Polis Asli
  • Formulir pengajuan klaim
  • Identitas diri (KTP/SIM)
  • STNK mobil
  • Foto bukti kerusakan
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat
  • Dan dokumen pendukung lainnya.

Tips Agar klaim Asuransi Mobil Rama tidak ditolak

Ada beberapa alasan yang dapat menjadi penyebab klaim Asuransi Mobil Ramayana kamu ditolak oleh perusahaan. 

Tentunya hal ini bisa menjadi pengalaman yang tidak menyenangkan karena kerusakan mobil tidak bisa diperbaiki.

Sebenarnya, agar klaim tidak ditolak atau mudah diterima perusahaan asuransi relatif mudah. Kamu cukup menghindari hal-hal di bawah ini.

  • Kondisi status polis dalam keadaan lapse atau tidak aktif
  • Masih dalam masa tunggu
  • Melewati batas waktu pengajuan klaim
  • Dokumen klaim yang diajukan tidak lengkap atau memenuhi persyaratan
  • Risiko yang terjadi termasuk dalam pengecualian polis

Menghindari terjadinya hal-hal di atas dapat membantu klaim yang diajukan akan dengan mudah diverifikasi dan diterima oleh pihak Asuransi Rama. 

Mobil kamu pun akan segera diperbaiki tanpa perlu menunggu waktu lama.

Cara Daftar dan Syarat Beli Asuransi Mobil Rama 

Daftar atau beli Asuransi Mobil Rama bisa dilakukan secara online melalui DuitPintar. 

Melalui DuitPintar kamu bisa menikmati kemudahan membandingkan pilihan polis asuransi mobil dari perusahaan asuransi terbaik lainnya. 

Selain itu, ada juga diskon dan berbagai promo menarik yang bisa membantu calon nasabah mendapatkan polis asuransi mobil dengan premi terbaik.  

Berikut ini cara daftar hingga langkah-langkah yang bisa diikuti:

  • Isi formulir secara lengkap
  • Lihat pilihan asuransi mobil dari berbagai pilihan perusahaan asuransi terbaik 
  • Bandingkan pilihan polis yang diinginkan
  • Pilih polis yang diinginkan
  • Pihak PT Anugrah Atma Adiguna akan segera menghubungimu
  • Lakukan konsultasi untuk mendapatkan polis terbaik sesuai kebutuhan
  • Tentukan polis asuransi mobil yang akan dibeli
  • Lakukan pembayaran
  • Polis akan segera dikirimkan kepada nasabah
  • Selesai

Cara Daftar Asuransi di Duitpintar
1. Isi Formulir
Isi profil nasabah yang ingin diasuransikan
2. Bandingkan Polis dan Premi
Bandingkan manfaat polis dan premi dari 50+ perusahaan asuransi
3. Pilih Polis
Pilih polis yang diinginkan
4. Tunggu Konfirmasi
Tim Duitpintar akan segera menghubungi Anda dalam waktu 30 menit
5. Pembayaran
Pilih metode dan selesaikan pembayaran
6. Pengiriman Polis
Polis akan dikirimkan ke tempat Anda

FAQ: Orang Juga Bertanya

Apa Itu Asuransi Mobil Rama?

Asuransi Mobil Rama adalah produk asuransi yang dikelola oleh PT Asuransi Rama Satria Wibawa.  

Asuransi Rama telah terdaftar secara resmi dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Apa Saja Jenis Asuransi Mobil Rama?

Polis Asuransi Mobil Rama terbagi menjadi dua jenis, yaitu Comprehensive (All Risk) dan Total Loss Only (TLO). 

Asuransi Mobil Rama Comprehensive (All Risk) menanggung segala jenis kerusakan pada mobil, baik kerusakan kecil hingga rusak total. 

Sementara Asuransi Mobil Rama TLO hanya menanggung kerusakan total saja.

Karena itu, Asuransi Mobil Rama All Risk preminya lebih mahal ketimbang jenis TLO.

Apa Saja Istilah dalam Asuransi Mobil?

  • Total Loss Only (TLO) adalah jenis asuransi mobil yang menanggung biaya kerusakan total atau jika biaya perbaikannya sama dengan atau melebihi 75% dari harga mobil saat itu.
  • All Risk (Comprehensive) adalah jenis asuransi mobil yang menanggung segala jenis kerusakan pada mobil, baik kerusakan sedang seperti lecet dan penyok, maupun kerusakan total, seperti mobil ducuri atau tidak bisa dikendarai lagi. 
  • Deductible (Own Risk) adalah biaya yang harus dibayarkan oleh nasabah ketika mengajukan klaim. Umumnya sebesar Rp300 ribu per kejadian. 
  • Endorsement adalah surat perjanjian yang dibuat oleh nasabah sebagai bukti bahwa perusahaan asuransi resmi menyetujui untuk megubah polis asuransi. 
  • Indemnity adalah biaya ganti rugi yang diberikan oleh pihak asuransi atas kerugian pada mobil yang diasuransikan. 
  • Harga Pertanggungan adalah nilai mobil saat didaftarkannya dalam asuransi. 
  • Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) adalah formulir yang diisi oleh nasabah untuk mengajukan persetujuan polis. Surat ini akan digunakan oleh pihak asuransi untuk mengevaluasi tingkat risiko dari objek yang diasuransikan. 
  • Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJHPK) adalah manfaat tambahan asuransi mobil yang memberikan ganti rugi jika nasabah mengalami risiko kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Misal menabrak mobil atau kendaraan lain, maka ganti rugi akan ditanggung pihak asuransi. 
  • Tertanggung adalah pihak yang terdaftar dalam polis asuransi sebagai nasabah. 
  • Penanggung adalah pihak yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung, yaitu pihak asuransi.
  • Klausul 41B (Riot Strike Malicious Damage and Civil Commotion) adalah jaminan ganti rugi atas risiko kerusakan pada mobil akibat huru-hara, kerusuhan, terorisme, dan lain sejenisnya. 
  • Premi adalah biaya yang yang dibayarkan oleh pihak nasabah kepada perusahaan asuransi.
  • Polis adalah perjanjian kontrak tertulis antara pihak perusahaan asuransi dan nasabah. Dalam polis tertulis informasi lengkap seperti jumlah uang pertanggungan, manfaat risiko yang ditanggung, pengecualian, dan lainnya.

Cek Premi Asuransi Mobil Rama untuk TLO dan All Risk 2023
Dapatkan penawaran terbatas Diskon 25% + Cashback 10% untuk premi mulai Rp1,9 juta/tahun!
+62