Asuransi mobil Sinar Mas adalah asuransi kendaraan bermotor yang disediakan perusahaan asuransi umum PT Asuransi Sinar Mas yang mencakup manfaat pertanggungan TLO dan All Risk.
Asuransi mobil Sinar Mas atau populer dengan nama Simas Mobil menawarkan keunggulan pelayanan klaim yang mudah dan tidak rumit yang menjadi nilai plusnya. Berikut ini catatannya.
- Memenuhi kewajiban pembayaran klaim Total Loss kepada dua nasabah individu akibat banjir senilai Rp1,224 miliar pada 24 Januari 2020.
- Memenuhi kewajiban pembayaran klaim asuransi kendaraan akibat banjir senilai Rp1,163 miliar kepada empat nasabah perusahaan pada 29 Januari 2020.
- Memenuhi kewajiban pembayaran klaim asuransi akibat banjir senilai Rp9,158 miliar kepada 14 nasabah pada 5 Februari 2020.
Bagi kamu yang tertarik untuk mengasuransikan mobil kesayanganmu di Asuransi Sinar Mas, ada penawaran harga premi terbaik untuk kamu.
Penawaran harga terbaik asuransi mobil ini bisa kamu dapatkan dengan melakukan pengajuan di pialang asuransi terdaftar di OJK, PT Anugrah Atma Adiguna, melalui DuitPintar.
Segera dapatkan promonya!
Pilihan Polis Asuransi Mobil Sinar Mas Terbaik 2022
Menawarkan manfaat pertanggungan Total Loss Only/TLO dan All Risk/Comprehensive, Asuransi Sinar Mas menjual beberapa pilihan polis Simas Mobil.
- Asuransi Kendaraan Bermotor Simas
- Simas Mobil TPL
- Simas Mobil Bonus
- Simas Mobil Exclusive
- Simas Mikro Autobike
- Simas Mikro Autocar
Sebagai informasi, manfaat TLO dan All Risk berbeda dalam cakupan manfaat pertanggungan.
- Asuransi mobil Simas All Risk: manfaat pertanggungannya untuk seluruh kerusakan dari kecil (lecet, penyok, dsb.) hingga kerusakan besar, bahkan kehilangan (total loss).
- Asuransi mobil Simas TLO: manfaat pertanggungannya untuk kerusakan yang nilai ganti ruginya >75% dari harga mobil, termasuk kehilangan (total loss).
Perbedaan mendasar antara All Risk dan TLO tersebut membuat keduanya berbeda dalam premi. Premi TLO tidak lebih besar dari premi All Risk.
1. Asuransi Kendaraan Bermotor Simas
Asuransi Kendaraan Bermotor Simas adalah asuransi kendaraan bermotor dari Asuransi Sinar Mas yang memberi ganti rugi atas kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
2. Simas Mobil TPL
Simas Mobil TPL adalah asuransi mobil dari Asuransi Sinar Mas yang memberi ganti rugi atas tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan yang mana risikonya dijamin di polis.
3. Simas Mobil Bonus
Simas Mobil Bonus adalah asuransi kendaraan bermotor yang memberi jaminan premi
kembali hingga 100% bila tidak terjadi klaim.
4. Simas Mobil Exclusive
Simas Mobil Exclusive adalah asuransi mobil Sinar Mas yang ditawarkan dalam beberapa paket mencakup manfaat pertanggungan All Risk/Comprehensive dan Total Loss Only/TLO.
Review Perbandingan Polis Asuransi Mobil Sinar Mas
Bagi kamu yang berminat memiliki polis asuransi Simas Mobil Exclusive, cek perbandingan paket-paketnya berikut ini.
No. | Keterangan | Paket A | Paket B | Paket C | Paket D | Paket E |
Mobil | ||||||
1 | Jenis Mobil | Sedan, jeep, station wagon, minibus | ||||
2 | Penggunaan | Pribadi/Dinas perusahaan | ||||
3 | Usia Mobil | 0-5 tahun | 0-5 tahun | 0-5 tahun | 0-7 tahun | 0-10 tahun |
Kondisi | ||||||
4 | Jaminan | Gabungan | Gabungan | Gabungan | Gabungan | Kerugian Total (TLO)* |
5 | Perlengkapan atau Peralatan Non-Standar | Maks 25% dari HP | Maks 15% dari HP | Maks 15% dari HP | Maks 15% dari HP | – |
6 | Kecelakaan Diri Penumpang (maks 4 orang) | Rp50 Juta/ orang | Rp10 Juta/ orang | Rp5 Juta/ orang | Opsional | – |
7 | Kecelakaan Diri Sopir sebagai profesi | Maks Rp.50 Juta | Maks Rp10 Juta | Maks Rp5 Juta | Opsional | – |
8 | Medical Expense untuk penumpang (max 4 orang) | Rp.1 Juta/ orang | – | – | – | – |
9 | Medical Expense untuk pengemudi | Max Rp.1 Juta | – | – | – | – |
10 | Tanggung Jawab Hukum pihak ketiga | Maks Rp.100 Juta | Maks Rp.20 Juta | Maks Rp.5 Juta | Opsional | – |
11 | Bebas Risiko Sendiri untuk Klaim partial loss | Ya | Ya | Ya | Rp.3 juta | – |
12 | Bebas Risiko Sendiri untuk Klaim CTL | Ya | Ya | Ya | 5% dari HP | – |
13 | Bebas Risiko Sendiri untuk Klaim kehilangan | Ya | Ya | Ya | 5% dari HP | 5% dari HP |
14 | Bebas Risiko Sendiri untuk Klaim CTL akibat kebakaran | Ya | Ya | Ya | 5% dari HP | 5% dari HP |
15 | Bebas Prorata untuk Klaim Pertama Partial Loss | Ya | Ya | Ya | – | – |
16 | Kerusuhan & huru-hara (4.1B) | Ya | Ya | Opsional | Opsional | – |
17 | Bencana Alam | Ya | Opsional | Opsional | Opsional | – |
Benefit | ||||||
18 | Pick Up & Delivery Service | Ya | Ya | Ya | – | – |
19 | Bebas Fasilitas Derek Akibat Kecelakaan | Ya | Ya | – | – | – |
20 | Bebas Fasilitas Derek Akibat Kendaraan Mogok | Ya | Ya | – | – | – |
21 | Fasilitas Simas Assistance untuk kendaraan mogok | Ya | Ya | Ya | – | – |
22 | Biaya Ambulance | Maks. Rp500.000 | – | – | – | – |
23 | Bengkel Rekanan | Ya | Ya | Ya | Ya | – |
24 | Bengkel Authorized | Ya | Ya | – | – | – |
25 | Suku Cadang Asli | Ya | Ya | Ya | Ya | – |
26 | Biaya Transportasi (ketika mobil diperbaiki)/hari | Rp200.000 | – | – | – | – |
27 | No Claim Bonus (pada saat perpanjangan) | 5% dari premi | 5% dari premi | 5% dari premi | 5% dari premi | 5 % dari premi |
28 | Potongan harga untuk membeli 1 produk ASM lainnya | Rp100.000 | – | – | – | – |
29 | Kartu Discount (Simas Card) | Ya | Ya | Ya | Min Premi Rp1 Juta | Min Premi Rp1 Juta |
Biaya Asuransi Mobil Sinar Mas: Rate Premi
Perhitungan premi asuransi mobil Sinar Mas mengacu pada rate premi asuransi kendaraan bermotor yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Rate premi OJK tersebut termuat dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /SEOJK.05/2017.
Cek tabel rate premi asuransi kendaraan bermotor OJK di bawah ini.
Rate premi asuransi mobil TLO Sinar Mas
Kategori | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kat. 1 | 0,47%-0,56% | 0,65%-0,78% | 0,51%-0,56% |
Kat. 2 | 0,63%-0,69% | 0,44%-0,53% | 0,44%-0,48% |
Kat. 3 | 0,41%-0,46% | 0,38%-0,42% | 0,29%-0,35% |
Kat. 4 | 0,25%-0,30% | 0,25%-0,30% | 0,23%-0,27% |
Kat. 5 | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% | 0,20%-0,24% |
Rate premi asuransi mobil All Risk Sinar Mas
Kategori | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Kat. 1 | 3,82%-4,20% | 3,26%-3,59% | 2,53%-2,78% |
Kat. 2 | 2,67%-2,94% | 2,47%-2,72% | 2,69%-2,96% |
Kat. 3 | 2,18%-2,40% | 2,08%-2,29% | 1,79%-1,97% |
Kat. 4 | 1,20%-1,32% | 1,20%-1,32% | 1,14%-1,25% |
Kat. 5 | 1,05%-1,16% | 1,05%-1,16% | 1,05%-1,16% |
Keterangan:
- Kategori 1: Kendaraan dengan harga maksimal Rp125 juta.
- Kategori 2: Kendaraan dengan harga Rp125 juta-Rp200 juta.
- Kategori 3: Mobil dengan harga Rp200 juta-Rp400 juta.
- Kategori 4: Mobil dengan harga Rp400 juta-Rp800 juta.
- Kategori 5: Mobil dengan harga lebih dari Rp800 juta.
- Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan sekitarnya.
- Wilayah 2: Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta.
- Wilayah 3: Seluruh wilayah yang tidak termasuk dalam wilayah 1 dan 2.
Simulasi Asuransi Mobil Sinar Mas
Semua perusahaan asuransi umum menggunakan rumus yang sama untuk menghitung premi asuransi mobil: Premi Asuransi Mobil = Rate Premi x Harga Pasar Jual Kendaraan.
Cek simulasi asuransi mobil Sinar Mas untuk perhitungan premi di bawah ini.
1. Simulasi Hitung Premi Asuransi Mobil TLO Sinar Mas
- Harga pasar jual mobil bekas Toyota Avanza Veloz 2020 Pelat B: Rp230.000.000
- Rate premi asuransi mobil TLO Kategori 3 dan Wilayah 2: 0,38%-0,42%
- Harga premi asuransi mobil (batas bawah): 0,38% x Rp230.000.000 = Rp874.000 per tahun.
- Harga premi asuransi mobil (batas atas): 0,42% x Rp230.000.000 = Rp966.000 per tahun.
2. Simulasi Hitung Biaya Premi Asuransi Mobil All Risk Sinar Mas
- Harga pasar jual mobil bekas Toyota Avanza Veloz 2020 Pelat B: Rp230.000.000
- Rate premi asuransi mobil All Risk Kategori 3 dan Wilayah 2: 2,08%-2,29%
- Harga premi asuransi mobil (batas bawah): 2,08% x Rp230.000.000 = Rp4.784.000 per tahun.
- Harga premi asuransi mobil (batas atas): 2,29% x Rp230.000.000 = Rp5.267.000 per tahun.
Biaya Asuransi Mobil Sinar Mas: Tambahan Biaya Manfaat Perluasan
Perhitungan premi asuransi mobil Sinar Mas di atas hanyalah premi untuk manfaat basic dari asuransi mobil.
Ada biaya tambahan yang dikeluarkan untuk memperoleh manfaat jaminan perluasan dari asuransi mobil Sinar Mas.
Jaminan perluasan ini berlaku untuk manfaat pertanggungan atas kerugian akibat huru hara dan Kerusuhan (SRCC), banjir, gempa bumi, tsunami, asuransi kecelakaan diri bagi pengemudi dan penumpang, hingga tanggung jawab hukum pihak ketiga.
Biaya jaminan perluasan ini dihitung berdasarkan rate OJK sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 /SEOJK.05/2017.
1. Tarif Premi atau Kontribusi Perluasan Jaminan Banjir termasuk Angin Topan
Wilayah | All Risk | TLO |
Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauannya | 0,075%-0,1% | 0,05%-0,075% |
Wilayah 2: Jakarta, Banten, dan Jabar | 0,10%-0,125% | 0,075%-0,1% |
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2 | 0,075%-0,1% | 0,05%-0,075% |
2. Tarif Premi atau Kontribusi Perluasan Jaminan Gempa Bumi, Tsunami
Wilayah | All Risk | TLO |
Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauannya | 0,12%-0,135% | 0,085%-0,11% |
Wilayah 2: Jakarta, Banten, dan Jabar | 0,10%-0,125% | 0,075%-0,10% |
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2 | 0,075%-0,135% | 0,05%-0,075% |
3. Tarif Premi atau Kontribusi Perluasan Jaminan Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC), serta Terorisme dan Sabotase
Wilayah | All Risk | TLO |
Huru-hara dan Kerusuhan (SRCC) | 0,05% | 0,035% |
Terorisme dan Sabotase | 0,05% | 0,035% |
4. Tarif Premi atau Kontribusi Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (Kendaraan Penumpang dan Sepeda Motor)
- Uang Pertanggungan hingga Rp25 juta: 1% dari UP
- Uang Pertanggungan > Rp25 juta-Rp50 juta: 0,5% dari UP
- Uang Pertanggungan > Rp50 juta-Rp100 juta: 0,25% dari UP
- Uang Pertanggungan > Rp100 juta: Ditentukan underwriter perusahaan
5. Tarif Premi atau Kontribusi Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak ketiga (Kendaraan Niaga, Truk, dan Bus)
- Uang Pertanggungan hingga Rp 25 juta: 1,50% dari UP
- Uang Pertanggungan > Rp25 juta-Rp50 juta: 0,75% dari UP
- Uang Pertanggungan > Rp50 juta-Rp100 juta: 0,375% dari UP
- Uang Pertanggungan > Rp100 juta: ditentukan oleh underwriter Perusahaan
6. Tarif Premi atau Kontribusi Perluasan Jaminan Kecelakaan Diri untuk Penumpang
- Untuk Pengemudi: 0,50% dari uang pertanggungan kecelakaan diri.
- Untuk Penumpang: 0,10% dari uang pertanggungan kecelakaan diri untuk setiap tempat duduk penumpang.
7. Tarif Premi atau Kontribusi Perluasan Jaminan Tanggung Jawab Hukum terhadap Penumpang
- Uang Pertanggungan hingga Rp25 juta: 0,50% dari UP
- Uang Pertanggungan > Rp25 juta-Rp50 juta: 0,25% dari UP
- Uang Pertanggungan > Rp50 juta-Rp100 juta: 0,125% dari UP
- Uang Pertanggungan > Rp100 juta: ditentukan underwriter Perusahaan
Biaya Asuransi Mobil Sinar Mas: Biaya Own Risk
Ada biaya lain yang perlu disiapkan saat klaim asuransi Simas Mobil disetujui, yaitu biaya risiko atau own risk.
Adanya biaya own risk sudah diatur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang menjadi acuan isi polis asuransi Simas Mobil.
Risiko sendiri atau own risk adalah nilai tertentu yang menjadi tanggungan Tertanggung untuk setiap kejadian.
Biaya own risk per kejadian sebesar:
- Own Risk (OR) akibat kecelakaan: Rp300.000 per kejadian.
- Own Risk (OR) akibat SRCCTS atau AOG: 10% dari klaim atau minimal Rp500.000.
Cara Klaim Asuransi Mobil Sinar Mas
Cara klaim asuransi Simas Mobil dibedakan berdasarkan kerugiannya: klaim Kecelakaan (Partial Loss) dan Kehilangan Kendaraan (Stolen).
Cara Klaim Asuransi Mobil Sinar Mas atas Kecelakaan (Partial Loss)
- Segera hubungi 24 Hour Customer Care di nomor 021 23567888/5050 7888 atau kirim email ke frondesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id atau ajukan klaim online di www.sinarmas.co.id atau kunjungi Kantor Cabang Asuransi Sinar Mas terdekat.
- Laporkan klaim selambat-lambatnya 5 hari setelah kejadian.
- Surveyor nantinya melakukan survei kendaraan yang dilakukan di kantor cabang Asuransi Sinar Mas terdekat ataupun di rumah atau kantor tertanggung.
- Siapkan dokumen untuk pengajuan klaim kecelakaan, seperti:
- Formulir klaim yang sudah terisi lengkap.
- STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan.
- SIM (jika kendaraan hilang pada saat dikendarai).
- KTP asli (hasil scan atau foto asli) dibutuhkan jika nama pelapor yang terdapat pada klaim bukan nama tertanggung.
- Jika polis asuransi atas nama Perusahaan, formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Kepolisian setempat (STPL) kalau kendaraan rusak parah, spare parts hilang (semisal radio tape atau spion), dan lecet akibat perbuatan orang lain.
- Setelah kendaraan disurvei surveyor dan dokumen sudah lengkap, Surat Perintah Kerja (SPK) diterbitkan supaya mobil bisa segera diperbaiki di bengkel.
- Klaim CTLO atau Constructive Total Loss atau kendaraan yang rusak parah memerlukan:
- BPKB asli.
- STNK asli.
- Surat Blokir STNK asli.
- Kunci kendaraan asli dan cadangan.
- Buku KIR untuk kendaraan sejenis pick up.
- Dua Lembar kwitansi kosong yang sudah ditandatangani Tertanggung di atas materai.
- Faktur asli.
- Surat pernyataan Subrogasi yang sudah ditandatangani di atas materai.
- Surat pelepasan hak (kalau atas nama perusahan atau badan hukum).
Cara Klaim Asuransi Mobil Sinar Mas atas Kehilangan Kendaraan (Stolen)
- Segera hubungi 24 Hour Customer Care di nomor 021 23567888/5050 7888 atau kirim email ke frondesk.klaim_mbu@sinarmas.co.id atau ajukan klaim online di www.sinarmas.co.id atau kunjungi Kantor Cabang Asuransi Sinar Mas terdekat.
- Laporkan klaim selambat-lambatnya 5 hari setelah kejadian.
- Siapkan dokumen untuk pengajuan klaim kehilangan kendaraan (Stolen):
- Formulir klaim yang sudah terisi lengkap.
- STNK asli. Kalau STNK disita, minta Surat Penyitaan dari pihak kepolisian.
- Kunci kendaraan asli dan cadangan.
- KTP asli (hasil scan atau foto asli) dibutuhkan kalau nama pelapor yang terdapat pada formulir klaim bukan nama Tertanggung.
- Kalau polis asuransi atas nama Perusahaan, formulir klaim harus dilengkapi dengan stempel perusahaan.
- Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari kantor kepolisian setempat.
- Kalau klaim dinyatakan sudah diterima, dokumen yang perlu disiapkan:
- BPKB asli.
- Faktur asli
- Surat Blokir STNK asli.
- Surat Keterangan Hilang asli dari Polda.
- Dua kwitansi kosong yang sudah ditandatangani Tertanggung di atas materai.
- Faktur asli (untuk kendaraan jenis pick up).
Daftar Bengkel Rekanan Asuransi Mobil Sinar Mas
Untuk perbaikan mobil di bengkel resmi ataupun umum, nasabah Asuransi Sinar Mas bisa langsung mendatangi bengkel-bengkel yang terdaftar sebagai bengkel rekanan.
Tercatat, ada lebih dari 500 bengkel rekanan Asuransi Mobil Sinar Mas. Berikut ini beberapa bengkel rekanan Asuransi Sinar Mas yang tersebar di beberapa kota besar.
1. Layanan Prima 2. CV Auto Prima Makmur 3. Karyakita Putra Sejahtera, PT (KIA PLAZA) 4. PT Gema Mitra Abadi 5. PT Jakarta Teknologi Utama Motor 6. Raperind Motor Jakarta
1. Otto Cemerlang 2. Virtue (Bandung) 3. Star Auto 4. Shine Auto 5. PT Brayat Kretya Andaru 6. Raperind Motor Jawa Barat
1. Auto Fix-Santosa Motor Service 2. Bintang Utama 3. Oto Onderdil 4. Utama Sakti 5. Tejo Motor 6. Eka Auto (PT Motoreko Mobilindo) 7. Bimatama Auto Body Repair and Paint Jawa Tengah
1. Top Mobil 2. Mahkota Otomotif Body Repair 3. Ngebrak Motor 4. Surya Indah 5. Klinik Mobil GSM (Kediri) 6. Indo Kreatif 7. Jakarta Teknologi Utama 8. Bahtera Motors (Kusuma Bahtera Jaya) 9. Kharisma Gemillang Jawa Timur
Polis Asuransi Mobil Sinar Mas
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) yang dikeluarkan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menjadi acuan isi polis asuransi mobil Sinar Mas.
PSAKBI terbagi dalam beberapa bab:
- Bab I Jaminan
- Bab II Pengecualian
- Bab III Definisi
- Bab IV Syarat Umum
Untuk detailnya, cek isi polis asuransi mobil Sinar Mas di bawah ini.
Profil PT Asuransi Sinar Mas
PT Asuransi Sinar Mas adalah perusahaan asuransi umum terdaftar di OJK dengan nomor izin usaha KEP-2562/MD/1986 dan tanggal izin usaha 21 April 1986.
PT Asuransi Sinar Mas berdiri pada tahun 1985. Dulunya perusahaan asuransi umum ini bernama Asuransi Kerugian Sinar Mas Dipta sebelum akhirnya berganti nama tahun 1991.
Dalam perjalanannya, Asuransi Sinar Mas memperluas layanan dengan mendirikan 183 jaringan kantor cabang/pemasaran/marketing point di beberapa wilayah di Indonesia.
Sebagai perusahaan asuransi umum, PT Asuransi Sinar Mas menyediakan banyak pilihan asuransi umum yang terbagi dalam beberapa produk:
Kebakaran dan Perluasan Jaminan
Pengangkutan
Minyak dan Gas Bumi
Rekayasa
Penjaminan
Kecelakaan dan Kesehatan
Personal Accident & Health
Kecelakaan dan Kesehatan
Tanggung Gugat
Kendaraan Bermotor
Fidelity Guarantee
Aneka
Asuransi Mikro
Syariah
Kantor Pusat PT Asuransi Sinar Mas dan Kantor Cabang
Berikut ini informasi mengenai kantor pusat PT Asuransi Sinar Mas dan kantor cabangnya.
Kantor Pusat PT Asuransi Sinar Mas
PT Asuransi Sinar Mas
- Alamat: Plaza Simas, Jl. KH Fachrudin No. 18, Tanah Abang, Jakarta 10250
- Telp. 021 29189999 (Hunting)
- Telp. 021 5050 9888 (Hunting)
Kantor Cabang PT Asuransi Sinar Mas
FAQ: Orang Juga Bertanya
PT Asuransi Sinar Mas bergerak di bidang perasuransian yang spesifiknya adalah asuransi umum. Salah satu produk asuransi umumnya adalah asuransi mobil Sinar Mas.Asuransi Sinar Mas Bergerak Di Bidang Apa?
Premi Asuransi Mobil Sinar Mas dihitung dengan mengacu pada rate premi OJK, yaitu TLO: 0,20%-0,78% dan All Risk: 1,05%-4,20%.Berapa Premi Asuransi Mobil Sinar Mas?
Untuk manfaat yang diklaim, Asuransi Sinar Mas cair paling lambat 14 hari kerja sejak dokumen lengkap diterima Asuransi Sinar Mas.Berapa Lama Asuransi Sinar Mas Cair?
Asuransi Sinar Mas adalah perusahaan asuransi umum yang produk asuransinya mencakup Asuransi Kebakaran dan Perluasan Jaminan; Pengangkutan; Minyak dan Gas Bumi; Rekayasa; Penjaminan; Kecelakaan dan Kesehatan; Personal Accident & Health; Kecelakaan dan; Kesehatan; Tanggung Gugat; Kendaraan Bermotor; Fidelity Guarantee; Aneka; Asuransi Mikro; Syariah.Asuransi Sinar Mas Mencakup Apa Saja?
Cek status polis asuransi mobil Sinar Mas dengan mengisi formulir di https://www.sinarmas.co.id/layanan/cek-status-polis.Bagaimana Cek Polis Asuransi Mobil Sinar Mas?
Asuransi Sinar Mas menawarkan beberapa pilihan asuransi mobil terbaik, mulai dari Asuransi Kendaraan Bermotor Simas, Simas Mobil TPL, Simas Mobil Bonus, Simas Mobil Exclusive, Simas Mikro Autobike, hingga Simas Mikro Autocar.Asuransi Mobil Sinar Mas yang Bagus Apa Ya?