Asuransi Mobil Suzuki
5 / 5.0 - 175 Ulasan

Asuransi Mobil Suzuki Terbaik 2023, Cek Premi dan Cara Klaim

Dapatkan penawaran terbatas Diskon 25% + Cashback 10% untuk premi mulai Rp1,9 juta/tahun!
+62

Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!

1
2
3
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu
1
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
2
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
3
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Asuransi Mobil Suzuki Terbaik 2023, Cek Premi dan Cara Klaim

Siapa DuitPintar PT Anugrah Atma Adiguna AAA dan Lifepal

Asuransi mobil Suzuki adalah produk asuransi kendaraan bermotor yang ditujukan untuk jenis mobil merek Suzuki. 

Suzuki merupakan perusahaan otomotif ternama di Jepang dan cukup banyak diminati oleh masyarakat Indonesia.

Jenis polis asuransi mobil yang dapat dipilih terbagi menjadi dua, yaitu asuransi Asuransi Mobil All Risk (Comprehensive) dan Total Loss Only (TLO). 

Asuransi mobil All Risk menanggung segala jenis kerusakan, baik rusak parah atau rusak kecil seperti baret, penyok, dan cat mobil terkelupas. 

Sementara asuransi TLO hanya menanggung risiko kerusakan total saja, seperti hilang dicuri dan rusak parah hingga mobil tidak bisa dikendarai lagi.

Oleh karena itu, premi asuransi mobil TLO lebih murah jika dibandingkan All Risk. 

Lalu, apa saja pilihan polis Suzuki Insurance terbaik? Berikut beberapa rekomendasi, simulasi premi, cara klaim, hingga daftar bengkel rekanannya.

Rekomendasi Polis Asuransi Mobil Suzuki Terbaik

Suzuki Indonesia telah bekerja sama dengan sejumlah perusahaan asuransi terbaik di Indonesia sehingga konsumennya bisa mendapatkan proteksi maksimal, seperti jaminan ganti rugi atas kerusakan dan kehilangan yang bisa saja terjadi.

Berikut adalah 10 rekomendasi polis asuransi mobil Suzuki terbaik yang bisa kamu pilih.

1. Asuransi Mobil Suzuki Garda Oto

Garda Oto Comprehensive

Garda Oto Total Loss Only (TLO)

  • Jaminan risiko kerusakan ringan hingga total;
  • Kehilangan karena pencurian, perampokan, atau perampasan dengan kekerasan;
  • Jaminan risiko kebakaran, tabrakan maupun benturan dengan kendaraan lain;
  • Jaminan risiko tergelincir, terperosok, bencana alam, banjir, gempa bumi serta perbuatan jahat orang lain;
  • Garansi spare part original;
  • Perluasan jaminan hingga huru-hara untuk harga kendaraan di atas Rp200 juta;
  • Garansi perbaikan bengkel selama 6 bulan;
  • Mobile claim (OTOCARE);
  • Home Survey & Pick up Delivery Service.
  • Jaminan ganti rugi jika terjadi kehilangan atau kerusakan total dengan tingkat perbaikan sama dengan atau lebih dari 75% harga pasar kendaraan;
  • Jaminan risiko bencana alam, banjir, dan gempa bumi;
  • Kehilangan karena pencurian, perampokan, atau perampasan dengan kekerasan;
  • Mobile claim (OTOCARE);
  • Layanan derek gratis;
  • Emergency Road Assistance (Garda Siaga 24 Jam).

Layanan

TLO Lite Package Comprehensive Comprehensive

Premium Package Comprehensive

Batas Usia Kendaraan

Maks. 15 tahun

Maks. 9 tahun Maks. 9 tahun

Maks. 9 tahun

Penggunaan Pribadi/Dinas

✓

✓ ✓

✓

Bengkel perbaikan untuk klaim partial loss

✓

Perbaikan di seluruh jaringan bengkel Garda Oto (tidak termasuk bengkel authorized)

✓

Perbaikan di seluruh jaringan bengkel Garda Oto (termasuk bengkel authorized)

✓

Perbaikan di seluruh jaringan bengkel Garda Oto (termasuk bengkel authorized)

Home Survey and Pick Up Delivery Service (wil. Jabodetabek, Bogor, Bandung, dan Surabaya)

✓

✓

Mobil pengganti (maks. 5 hari)

✓

Personal Belonging pada saat Kerugian Total akibat kecelakaan

✓

Termasuk Perluasan Jaminan, Huru-hara, Banjir, Angin Topan, Gempa Bumi, Tsunami, Letusan Gunung Berapi, Tanah Longsor

✓

✓

(Khusus harga kendaraan di atas Rp200 juta)

✓

Termasuk Perluasan Jaminan Terorisme & Sabotase

✓

Termasuk Perluasan Jaminan Kecelakaan Diri Selama Berkendara (maks. Rp1 miliar)

✓

2. Asuransi Suzuki Mobil Tugu Insurance

T-Drive Comprehensive

T-Drive Total Loss Only

  • Jaminan kerusakan atas kendaraan baik rusak sebagian maupun rusak total;
  • Mobile claim melalui aplikasi T Drive;
  • Tunjangan transportasi sebesar Rp100 ribu per hari (maksimal 3 hari);
  • Emergency Road Assistance (khusus Jabodetabek);
  • New for Old untuk kendaraan berusia maksimal 6 bulan;
  • Garansi perbaikan bengkel;
  • Jaminan risiko pencurian oleh supir sendiri (minimal masa kerja 6 bulan).
  • Jaminan kehilangan atau rusak total lebih dari 75%;
  • Mobile claim melalui aplikasi T Drive;
  • Emergency Road Assistance (khusus Jabodetabek);
  • New for Old untuk kendaraan berusia maksimal 6 bulan;
  • Garansi perbaikan bengkel;
  • Jaminan risiko pencurian oleh supir sendiri (minimal masa kerja 6 bulan).

3. Asuransi Mobil Sinar Mas

Simas Mobil Gabungan/All Risk

Simas Mobil TLO

  • Ganti rugi menyeluruh atas segala jenis kerusakan ringan hingga berat dan kehilangan;
  • Pertanggungan hingga 10 tahun dan 12 tahun;
  • Jaminan risiko tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan;
  • Jaminan risiko perbuatan jahat orang lain;
  • Jaminan risiko pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan;
  • Jaminan risiko kebakaran dan sambaran petir;
  • Jaminan risiko kecelakaan selama penyeberangan dengan feri;
  • Jaminan biaya derek maksimal 0,5 persen dari jumlah pertanggungan;
  • Jaminan atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin polis yang berupa kerusakan harta benda (property damage), biaya pengobatan, cedera badan dan/atau kematian.
  • Ganti rugi atas kehilangan maupun kerusakan total mencapai lebih dari 75% dari harga pasar mobil;
  • Jaminan risiko tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir dari jalan;
  • Jaminan risiko perbuatan jahat orang lain;
  • Jaminan risiko pencurian termasuk pencurian dengan kekerasan;
  • Jaminan risiko kebakaran dan sambaran petir;
  • Jaminan risiko kecelakaan selama penyeberangan dengan feri;
  • Jaminan biaya derek maksimal 0,5 persen dari jumlah pertanggungan;
  • Jaminan untuk kerusakan dan/atau kerugian karena suatu peristiwa yang dijamin oleh polis dimana biaya perbaikan, penggantian atau pemulihan ke keadaan semula sesaat sebelum terjadinya pencurian dan/atau kerusakan sama dengan atau lebih dari harga sebenarnya kendaraan bermotor yang dipertanggungkan atau kendaraan hilang karena pencurian.

4. Asuransi Mobil Suzuki ACA

ACA Otomate

ACA Otomate Smart

  • Jaminan risiko bencana alam, banjir, gempa bumi (maks. 10% dari UP);
  • Emergency Road Assistance;
  • Layanan derek gratis;
  • Fitur New for Old untuk mobil maksimal usia 6 bulan;
  • Biaya ambulans;
  • Fasilitas mobil pengganti (maksimal 5 hari);
  • Jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga maks. Rp50 juta;
  • Jaminan kecelakaan diri pengemudi/penumpang Rp10 juta maks. 4 orang ;
  • Klaim melalui mobile claim;
  • Jaminan risiko terorisme, sabotase, kerusuhan (maks. 100% UP).
  • Garansi perbaikan bengkel (6 bulan);
  • Klaim melalui mobile claim;
  • Biaya ambulans;
  • Layanan derek gratis;
  • Fitur New for Old untuk mobil maksimal usia 6 bulan;
  • Emergency Road Assistance;
  • Fasilitas mobil pengganti (maksimal 5 hari);
  • Jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga maks. Rp25 juta.

Otomate Smart

Otomate

Otomate Solitaire

JAMINAN Komprehensif

✓

✓

✓

Tanggung Jawab Hukum (TJH)

Maks. Rp25 Juta

Maks. Rp50 Juta

Maks. Rp75 Juta

Kecelakaan Diri

Rp10 Juta (maks. 5 orang)

Rp10 Juta (maks. 5 orang)

Kerusuhan, Huru-hara, Terorisme & Sabotase

✓

✓

Banjir, Angin Topan & Gempa Bumi

Maks. 10% dari UP

Maks. 100% dari UP

BENEFIT New For Old

6 Bulan

6 Bulan

6 Bulan

Mobil Pengganti (Maks. 5 hari)

✓

✓

✓

Emergency Service

✓

✓

✓

Valet Service

✓

✓

✓

Authorized  Workshop (Non-rekanan)

✓

Authorized Workshop (Rekanan)

✓

✓

✓

Stolen by Valet Parking

✓

5. Asuransi Mobil Suzuki Zurich Autocillin

Autocillin Comprehensive

Autocillin Total Loss Only

  • Menanggung usia mobil hingga 8 tahun;
  • Hanya untuk penggunaan mobil pribadi dan komersial;
  • Jaminan ganti rugi perbaikan mobil baik sebagian maupun keseluruhan;
  • Jaminan risiko tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, kebakaran, kecelakaan lalu lintas;
  • Jaminan risiko kehilangan akibat pencurian dan perbuatan jahat orang lain;
  • Fasilitas layanan jemput dan antar kendaraan ke bengkel;
  • Fasilitas layanan derek gratis;
  • Dapat melakukan klaim di bengkel non resmi (Autocillin Garage);
  • Fitur New for Old untuk mobil di bawah usia 6 bulan yang mengalami kerusakan total;
  • Ganti rugi kehilangan barang berharga maksimal Rp2 juta;
  • Layanan pembaruan STNK mobil;
  • Jaminan kecelakaan diri untuk pengemudi dan maks. 4 penumpang hingga Rp25 juta;
  • Perluasan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga maks. Rp50 juta;
  • Perluasan jaminan risiko angin topan, banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, huru-hara, kerusuhan, terorisme dan sabotase.
  • Menanggung usia mobil hingga 15 tahun.
  • Hanya untuk penggunaan mobil pribadi dan komersial.
  • Jaminan ganti rugi jika mobil mengalami kecelakaan dengan kerusakan sama dengan atau lebih dari 75% atau tidak bisa digunakan lagi.
  • Fasilitas layanan derek gratis.
  • Jaminan kecelakaan diri untuk pengemudi dan maks. 4 penumpang hingga Rp25 juta.
  • Perluasan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga maks. Rp50 juta.
  • Perluasan jaminan risiko angin topan, banjir, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, huru-hara, kerusuhan, terorisme dan sabotase.

Jaminan

TLO Comprehensive

Comprehensive Plus

Jaminan Utama

Penggantian kerusakan atau kerugian total sebanyak 75% yang terjadi akibat kecelakaan, kebakaran, maupun pencurian.

Penggantian kerusakan atau kerugian sebagian maupun total akibat kecelakaan, kebakaran, dan pencurian.

Penggantian kerusakan atau kerugian sebagian maupun total akibat kecelakaan, kebakaran, dan pencurian.

Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es, Tanah Longsor

✓

Gempa Bumi, Tsunami, dan Letusan Gunung Berapi

✓

Huru-hara & Kerusuhan

✓

Kecelakaan Diri untuk Pengemudi

5% dari TSI

Kecelakaan Diri untuk Penumpang

2,5% dari TSI untuk 4 penumpang

Perluasan Jaminan
Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga

Maks. Rp50 juta

Maks. Rp50 juta

Maks. Rp100 juta

Angin Topan, Banjir, Badai, Hujan Es, Tanah Longsor

✓

✓
Gempa Bumi, Tsunami, dan Letusan Gunung Berapi

✓

✓
Huru-hara & Kerusuhan

✓

✓
Terorisme & Sabotase

✓

✓

✓

Kecelakaan Diri untuk Pengemudi

Maks. Rp25 juta untuk 1 pengemudi

Maks. Rp50 juta untuk 1 pengemudi

Penambahan limit menjadi maks. Rp50 juta untuk 1 pengemudi

Kecelakaan Diri untuk Penumpang

Maks. Rp25 juta/penumpang untuk maks. 4 penumpang

Maks. Rp25 juta/penumpang untuk maks. 4 penumpang

Penambahan limit menjadi maks. Rp25 juta/penumpang untuk maks. 4 penumpang

Fasilitas Authorized Bengkel ✓

✓

Fitur
New for Old ✓

✓

STNK Renewal Service ✓

✓

Personal Effects ✓

Maks. Rp2 Juta

✓

Maks. Rp2 Juta

Workshop
Autocillin Garage dengan keunggulan lifetime guarantee, pick up delivery, dan car progress monitoring service

✓

✓

Bengkel Rekanan Authorized

Dengan penambahan perluasan

Dengan penambahan perluasan

Bengkel Rekanan Non-Authorized

✓

✓

Autocillin Rescue
Towing Car

✓

Untuk kecelakaan

✓

✓

ERA

✓

✓

Ambulance

✓

✓

6. Asuransi Suzuki Mobil Allianz

Allianz MobilKu Eco 

Allianz MobilKu Grand

  • Penggantian biaya ganti rugi untuk kerusakan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga mobil sebenarnya;
  • Jaminan kehilangan mobil karena pencarian dan tidak dapat ditemukan kembali dalam waktu 60 hari sejak kejadian;
  • Jaminan kehilangan mobil akibat penggelapan atau pencurian yang dilakukan oleh pengemudi yang merupakan karyawan tertanggung dan pencurian yang dilakukan oleh petugas parkir valet;
  • Jaminan kerusakan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran;
  • Jaminan kerugian atau kerusakan akibat bencana alam, seperti angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air, dan/atau tanah longsor, termasuk water hammer;
  • Jaminan kerusakan atau kerugian akibat pemogokan, kerusuhan, dan huru-hara;
  • Jaminan tanggung jawab pihak ketiga, termasuk kerusakan harta benda, biaya pengobatan, atau kematian maksimal Rp55 juta per kejadian;
  • Santunan kecelakaan diri hingga Rp100 juta per orang;
  • Biaya perawatan pengemudi atau penumpang maksimal 10% dari limit santunan;
  • Santunan kerusakan minor dengan estimasi klaim maksimal Rp1 juta.
  • Penggantian biaya ganti rugi untuk kerusakan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga mobil sebenarnya;
  • Jaminan kehilangan mobil karena pencarian dan tidak dapat ditemukan kembali dalam waktu 60 hari sejak kejadian;
  • Jaminan kehilangan mobil akibat penggelapan atau pencurian yang dilakukan oleh pengemudi yang merupakan karyawan tertanggung dan pencurian yang dilakukan oleh petugas parkir valet;
  • Jaminan kerusakan akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran;
  • Jaminan kerugian atau kerusakan akibat bencana alam, seperti angin topan, badai, hujan es, banjir, genangan air, dan/atau tanah longsor, termasuk water hammer;
  • Jaminan kerusakan atau kerugian akibat pemogokan, kerusuhan, dan huru-hara;
  • Jaminan tanggung jawab pihak ketiga, termasuk kerusakan harta benda, biaya pengobatan, atau kematian maksimal Rp75 juta per kejadian;
  • Santunan kecelakaan diri hingga Rp10 juta per orang;
  • Biaya perawatan pengemudi atau penumpang maksimal 10% dari limit santunan;
  • Santunan kerusakan minor dengan estimasi klaim maksimal Rp1,5 juta;
  • Kehilangan atau kerusakan harta benda milik pribadi hingga Rp10 juta tiap kendaraan;
  • Santunan biaya taksi hingga Rp100 ribu tiap hari, maks. 5 hari;
  • Layanan inspeksi klaim langsung ke alamat Tertanggung;
  • Santunan kematian hingga Rp100 juta di seluruh dunia.

Jaminan

Eco

Grand

NonPaket

K

TLO K TLO K

TLO

Kehilangan/kerugian total

✓

✓

✓

Kehilangan/kerugian sebagian

✓

✓ ✓

Banjir & water hammer

✓

✓

Sesuai pilihan

Gempa bumi, letusan gunung api & tsunami

✓

Pemogokan, kerusuhan, & huru-hara

✓

✓

Terorisme & sabotase

✓

Tanggung jawab hukum pihak ketiga

Rp55 juta/kecelakaan

Rp75 juta/kecelakaan

Kecelakaan diri pengendara

Rp10 juta/kecelakaan

Kecelakaan diri penumpang

Rp10 juta/orang

Biaya pengobatan

✓

✓

Kehilangan harta pribadi di dalam kendaraan

Rp10 juta/kendaraan

Tunjangan biaya taksi

Rp500 ribu

LAYANAN KLAIM
Derek & Emergency Road Assistance (ERA)

✓

✓

✓

Perbaikan di bengkel resmi produsen

✓

✓ Sesuai pilihan

Perbaikan di bengkel rekanan Allianz

✓

✓ Sesuai pilihan

Santunan uang tunai

Rp1 juta

Rp1,5 juta Sesuai pilihan

Mobile inspector (inspeksi di alamat Tertanggung)

✓

Sesuai pilihan

Layanan ambulans

Sesuai pilihan

7. Asuransi Mobil AXA Mandiri

AXA Mandiri Comprehensive

AXA Mandiri Total Loss Only

  • Penggantian biaya atas segala jenis kerusakan mobil akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok, perbuatan jahat orang lain, pencurian, dan kebakaran;
  • Jaminan pertanggungan biaya atas Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (Third Party Liability/TPL);
  • Layanan derek selama 24 jam akibat masalah kendaraan, seperti ban kempes, mesin panas, gangguan elektrik, gangguan sistem transmisi, gangguan mesin, gangguan fungsi rem, gangguan baterai, dan kunci tertinggal;
  • Masa pertanggungan selama satu tahun;
  • Usia kendaraan yang ditanggung adalah maksimal 10 tahun;
  • Perluasan jaminan manfaat asuransi mencakup kerusuhan, mogok, huru-hara, sabotase dan terorisme, bencana alam, dan asuransi kecelakaan diri (rider).
  • Penggantian biaya kerusakan mobil akibat tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir atau terperosok, perbuatan jahat orang lain, pencurian, dan kebakaran;
  • Pertanggungan diberikan apabila biaya perbaikan kerusakan mobil melebihi 75 persen dari harga kendaraan sebelum mengalami kerugian;
  • Jaminan pertanggungan biaya atas Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TPL);
  • Layanan derek selama 24 jam akibat masalah kendaraan seperti ban kempes, mesin panas, gangguan listrik, gangguan sistem transmisi, gangguan mesin, gangguan fungsi rem, gangguan baterai, dan kunci tertinggal;
  • Masa pertanggungan selama satu tahun;
  • Usia kendaraan yang ditanggung adalah maksimal 10 tahun;
  • Perluasan jaminan manfaat mencakup kerusuhan, mogok, huru-hara, sabotase dan terorisme, bencana alam, dan asuransi kecelakaan diri (rider).

8. Suzuki Insurance Sompo

Sompo AutoFirst Comprehensive

Sompo AutoFirst Freedom (TLO)

  • Fitur New for Old (usia 6 bulan);
  • Layanan Emergency Roadside Assistance di Jabodetabek;
  • Pertanggungan atas barang pribadi maksimal Rp2 juta;
  • Evakuasi medis darurat maksimal Rp1 juta per tahun;
  • Tunjangan transportasi sebesar Rp150 ribu per hari (selama 5 hari);
  • Jaminan tanggung jawab pihak ketiga Rp10 juta;
  • Jaminan kecelakaan diri untuk pengemudi Rp10 juta;
  • Jaminan kecelakaan diri untuk penumpang (maks.4 penumpang) Rp5 juta;
  • Jaminan risiko banjir, angin topan, gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi.
  • Fitur New for Old (usia 6 bulan);
  • Layanan Emergency Roadside Assistance di Jabodetabek;
  • Pertanggungan atas barang pribadi maksimal Rp2 juta;
  • Evakuasi medis darurat maksimal Rp1 juta per tahun;
  • Tunjangan transportasi sebesar Rp150 ribu per hari (selama 5 hari).

Jaminan

Freedom Secure

Comfortable

Komprehensif

Sesuai dengan nilai pertanggungan

Tanggung jawab pihak ketiga

N/A

Rp10 juta

Rp50 juta

Kecelakaan diri untuk pengemudi

N/A

Rp10 juta

Rp50 juta

Kecelakaan diri untuk penumpang (maks. 4 penumpang)

N/A

Rp5 juta

Rp25 juta

Banjir dan Angin Topan

N/A

Sesuai dengan nilai pertanggungan

Gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi

N/A

Sesuai dengan nilai pertanggungan

Pemogokan, kerusuhan, dan huru-hara

N/A

N/A

Sesuai dengan nilai pertanggungan

Terorisme dan Sabotase

N/A

N/A

Sesuai dengan nilai pertanggungan

Layanan terbaik

✓

New for Old

✓

Efek pribadi

Maks. Rp2 juta/tahun

Emergency Roadside Assistance (ERA)

✓

Evakuasi Medis

Maks. Rp1 juta/tahun

9. Suzuki Insurance Tokio Marine

Tokio Marine Auto Partner (All Risk)

Tokio Marine Total Loss Only

  • Jaminan ganti rugi atas semua risiko pada kendaraan bermotor;
  • Jaminan dasar berupa rangka kendaraan sesuai harga pertanggungan;
  • Jaminan dasar berupa TPL maksimal Rp10 juta;
  • Biaya penarikan sebesar 0,5 persen dari harga penarikan;
  • Manfaat tambahan hotline service;
  • Manfaat tambahan garansi cat dan suku cadang asli;
  • Manfaat tambahan New for Old (penggantian kendaraan baru jika terjadi kehilangan dalam kurun waktu tertentu);
  • Perbaikan di bengkel rekanan.
  • Ganti rugi atas kerusakan mobil lebih dari 75%;
  • Ganti rugi atas kehilangan mobil karena sebab yang dijaminkan;
  • Manfaat tambahan yaitu tanggung jawab pihak ketiga (TPL).

10. Asuransi Mobil Suzuki MAG

MAG All Risk (Comprehensive)

MAG Total Loss Only (TLO)

  • Pertanggungan biaya perbaikan mobil untuk kerusakan sebesar apa pun akibat tabrakan, benturan, terbalik, dan tergelincir;
  • Jaminan perlindungan dari pencurian;
  • Jaminan perlindungan dari kebakaran dan tersambar petir;
  • Opsi perluasan jaminan banjir dan angin topan;
  • Opsi perluasan jaminan tsunami, gempa bumi, dan gunung meletus;
  • Opsi perluasan jaminan kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan sabotase;
  • Opsi perluasan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga;
  • Opsi perluasan jaminan kecelakaan diri pengemudi kendaraan.
  • Pertanggungan biaya perbaikan mobil hanya untuk kerusakan total lebih dari 75% akibat tabrakan, benturan, terbalik, dan tergelincir;
  • Jaminan perlindungan dari pencurian;
  • Jaminan perlindungan kebakaran dan tersambar petir;
  • Opsi perluasan jaminan banjir dan angin topan;
  • Opsi perluasan jaminan tsunami, gempa bumi, dan gunung meletus;
  • Opsi perluasan jaminan kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan sabotase;
  • Opsi perluasan jaminan tanggung jawab hukum pihak ketiga;
  • Opsi perluasan jaminan kecelakaan diri pengemudi kendaraan.

Dapatkan polis asuransi untuk mobil Suzuki dengan pertanggungan terbaik dan premi terjangkau hanya dengan mengisi formulir di atas!

Keuntungan Beli Asuransi di Duitpintar
4000+ Bengkel Rekanan
Bengkel rekanan terluas di Indonesia
Harga Terbaik
Jaminan premi termurah untuk mobil Anda
Bantuan Klaim Online
Jaminan manfaat asuransi sesuai polis
Konsultasi Gratis
Konsultasi agen untuk bantu memilih polis yang tepat

Premi Asuransi Mobil Suzuki

Sama seperti semua jenis asuransi mobil, harga premi asuransi mobil Suzuki mengikuti ketentuan dari Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor pada tahun 2017.

Dalam surat edaran tersebut, telah ditetapkan besaran premi asuransi mobil yang dipengaruhi oleh sejumlah faktor seperti:

  1. Harga mobil;
  2. Wilayah domisili (sesuai plat);
  3. Jenis pertanggungan yang diambil.

Berikut adalah rincian rate premi asuransi mobil sesuai dengan jenis pertanggungannya:

Rate Premi Asuransi Mobil All Risk

Kategori Kendaraan

Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2

Wilayah 3

Kategori 1 Rp0 – Rp125 juta 3,82% – 4,20% 3,26% – 3,59% 2,53% – 2,78%
Kategori 2 >Rp125 juta -Rp200 juta 2,67% – 2,94% 2,47% – 2,72% 2,69% – 2,96%
Kategori 3 >Rp200 juta -Rp400 juta 2,18% – 2,40% 2,08% – 2,29% 1,79% – 1,97%
Kategori 4 >Rp400 juta -Rp800 juta 1,20% – 1,32% 1,20% – 1,32% 1,14% – 1,25%
Kategori 5 >Rp800 juta 1,05% – 1,16% 1,05% – 1,16% 1,05%-1,16%

Keterangan wilayah

  • Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan di sekitarnya.
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Rate Premi Asuransi Mobil TLO

Kategori Kendaraan

Harga Mobil Wilayah 1 Wilayah 2

Wilayah 3

Kategori 1 Rp0 – Rp125 juta 0,47%-0,56% 0,65%-0,78% 0,51%-0,56%
Kategori 2 >Rp125 juta -Rp200 juta 0,63%-0,69% 0,44%-0,53% 0,44%-0,48%
Kategori 3 >Rp200 juta -Rp400 juta 0,41%-0,46% 0,38%-0,42% 0,29%-0,35%
Kategori 4 >Rp400 juta -Rp800 juta 0,25%-0,30% 0,25%-0,30% 0,23%-0,27%
Kategori 5 >Rp800 juta 0,20%-0,24% 0,20%-0,24% 0,20%-0,24%

Keterangan wilayah

  • Wilayah 1: Sumatera dan kepulauan di sekitarnya.
  • Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
  • Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.

Simulasi Perhitungan Premi Asuransi Mobil Suzuki

Mengikuti data dari OJK di atas, maka rumus untuk menghitung premi asuransi mobil adalah sebagai berikut: Persentase premi x harga mobil = biaya premi.

Untuk lebih jelasnya, berikut gambaran contoh simulasi perhitungan asuransi mobil Suzuki All Risk dan TLO untuk setiap tipe mobilnya.

Simulasi Premi Asuransi Mobil Suzuki Ertiga

Merek Unit Mobil

Asuransi All Risk

Asuransi TLO

Suzuki All New Ertiga GA/MT

Wilayah: Jakarta

Harga: Rp225.100.000

(2,08% x Rp225.100.000)

Rp4.682.080 / tahun

Rp390.173 / bulan

(0,38% x Rp225.100.000)

Rp855.380 / tahun

Rp71.281 / bulan

Berdasarkan simulasi perhitungan di atas, estimasi premi asuransi mobil Suzuki Ertiga tipe GA/MT per tahun adalah sebesar Rp4.682.080 untuk All Risk dan Rp855.380 untuk TLO.

Simulasi Premi Asuransi Mobil Suzuki Baleno

Merek Unit Mobil

Asuransi All Risk

Asuransi TLO

Suzuki Baleno A/T

Wilayah: Jakarta

Harga: Rp262.900.000

(2,08% x Rp262.900.000)

Rp5.468.320 / tahun

Rp455.693 / bulan

(0,38% x Rp262.900.000)

Rp999.020 / tahun

Rp83.251 / bulan

Berdasarkan simulasi perhitungan di atas, estimasi premi asuransi Suzuki Baleno tipe A/T per tahun adalah sebesar Rp5.468.320 untuk All Risk dan Rp999.020 untuk TLO.

Simulasi Premi Asuransi Mobil Suzuki XL7

Merek Unit Mobil

Asuransi All Risk

Asuransi TLO

Suzuki XL7 ALPHA A/T

Wilayah: Jakarta

Harga: Rp290.100.000

(2,08% x Rp290.100.000)

Rp6.034.080 / tahun

Rp502.840 / bulan

(0,38% x Rp290.100.000)

Rp1.102.380 / tahun

Rp91.865 / bulan

Berdasarkan simulasi perhitungan di atas, estimasi premi asuransi Suzuki XL7 tipe ALPHA A/T per tahun adalah sebesar Rp6.034.080 untuk All Risk dan Rp1.102.380 untuk TLO.

Simulasi Premi Asuransi Mobil Suzuki Ignis

Merek Unit Mobil

Asuransi All Risk

Asuransi TLO

Suzuki New Ignis GX MT

Wilayah: Jakarta

Harga: Rp207.200.000

(2,08% x Rp207.200.000)

Rp4.309.760 / tahun

Rp359.146 / bulan

(0,38% x Rp207.200.000)

Rp787.360 / tahun

Rp65.613 / bulan

Berdasarkan simulasi perhitungan di atas, estimasi premi asuransi Suzuki New Ignis tipe GX MT per tahun adalah sebesar Rp4.309.760 untuk All Risk dan Rp787.360 untuk TLO.

Simulasi Premi Asuransi Mobil Suzuki S-Presso

Merek Unit Mobil

Asuransi All Risk

Asuransi TLO

Suzuki S-Presso (2022) AT

Wilayah: Jakarta

Harga: Rp164.000.000

(2,47% x Rp164.000.000)

Rp4.050.800 / tahun

Rp337.566 / bulan

(0,44% x Rp164.000.000)

Rp721.600 / tahun

Rp60.133 / bulan

Berdasarkan simulasi perhitungan di atas, estimasi premi asuransi Suzuki S-Presso (2022) tipe AT per tahun adalah sebesar Rp4.050.800 untuk All Risk dan Rp721.600 untuk TLO.

Simulasi Premi Asuransi Mobil Suzuki SX4 S-Cross

Merek Unit Mobil

Asuransi All Risk

Asuransi TLO

Suzuki New SX4 S-Cross AT

Wilayah: Jakarta

Harga: Rp340.400.000

(2,08% x Rp340.400.000)

Rp7.080.320 / tahun

Rp590.026 / bulan

(0,38% x Rp340.400.000)

Rp1.293.520 / tahun

Rp107.793 / bulan

Berdasarkan simulasi perhitungan di atas, estimasi premi asuransi Suzuki New SX4 S-Cross tipe AT per tahun adalah sebesar Rp7.080.320 untuk All Risk dan Rp1.293.520 untuk TLO.

Simulasi Premi Asuransi Mobil Suzuki Jimny

Merek Unit Mobil

Asuransi All Risk

Asuransi TLO

Suzuki Jimny AT (Two Tone)

Wilayah: Jakarta

Harga: Rp425.100.000

(1,20% x Rp425.100.000)

Rp5.101.200 / tahun

Rp425.100 / bulan

(0,25% x Rp425.100.000)

Rp1.062.750 / tahun

Rp88.562 / bulan

Berdasarkan simulasi perhitungan di atas, estimasi premi asuransi mobil Suzuki Jimny (Two Tone) tipe AT per tahun adalah sebesar Rp5.101.200 untuk All Risk dan Rp1.062.750 untuk TLO.

Simulasi Premi Asuransi Mobil Suzuki APV

Merek Unit Mobil

Asuransi All Risk

Asuransi TLO

Suzuki APV New Luxury SGX LUX R.17. MT

Wilayah: Jakarta

Harga: Rp262.100.000

(2,08% x Rp262.100.000)

Rp5.451.680 / tahun

Rp454.306 / bulan

(0,38% x Rp262.100.000)

Rp995.980 / tahun

Rp82.998 / bulan

Berdasarkan simulasi perhitungan di atas, estimasi premi asuransi mobil Suzuki APV New Luxury SGX LUX R.17 tipe MT per tahun adalah sebesar Rp5.451.680 untuk All Risk dan Rp995.980 untuk TLO.

Cara Beli Asuransi untuk Mobil Suzuki

Cara mendaftar asuransi mobil untuk kendaraan merek Suzuki sangatlah mudah.

Kamu bisa membelinya secara online dengan mengunjungi situs resmi perusahaan penyedia asuransi mobil yang dipilih.

Selain itu, kamu juga bisa mendaftar asuransi untuk mobil Suzuki melalui website DuitPintar.com.

DuitPintar adalah situs yang memberikan informasi dan tips untuk membantu masyarakat dalam membeli polis asuransi online terbaik sesuai kebutuhan.

DuitPintar beroperasi di bawah pialang asuransi PT Anugrah Atma Adiguna yang telah terdaftar dan diawasi OJK sesuai dengan nomor izin KEP-018/KMK.17/1992 dan merupakan anggota APPARINDO 60-2001/APPARINDO/2019.

Melalui DuitPintar, kamu bisa menikmati kemudahan dalam membandingkan polis asuransi mobil dari banyak perusahaan asuransi terbaik.

Selain itu, ada juga diskon dan berbagai promo menarik yang bisa membantu calon nasabah mendapatkan polis asuransi mobil dengan premi terbaik.

Berikut ini beberapa dokumen yang harus kamu persiapkan saat ingin membeli polis asuransi mobil Suzuki:

  • Formulir pendaftaran yang sudah diisi lengkap
  • STNK
  • Kartu identitas
  • SIM
  • NPWP dan dokumen penting lainnya sesuai kebijakan perusahaan.

Cara Daftar Asuransi di Duitpintar
1. Isi Formulir
Isi profil nasabah yang ingin diasuransikan
2. Bandingkan Polis dan Premi
Bandingkan manfaat polis dan premi dari 50+ perusahaan asuransi
3. Pilih Polis
Pilih polis yang diinginkan
4. Tunggu Konfirmasi
Tim Duitpintar akan segera menghubungi Anda dalam waktu 30 menit
5. Pembayaran
Pilih metode dan selesaikan pembayaran
6. Pengiriman Polis
Polis akan dikirimkan ke tempat Anda

Cara Klaim Asuransi Mobil Suzuki

Cara klaim asuransi mobil Suzuki secara umum tidak berbeda dengan merek mobil lainnya.

Namun, tiap perusahaan asuransi memiliki ketentuan masing-masing dan harus kamu perhatikan dengan seksama.

Sebab, jika kamu tidak memenuhi ketentuan tersebut, bisa saja klaim asuransi mobil kamu ditolak oleh perusahaan. 

Simak prosedur dan juga dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan dalam cara klaim asuransi mobil Suzuki di bawah ini:

Prosedur Klaim Asuransi Mobil Suzuki

  1. Laporkan kejadian maksimal 5×24 jam setelah tanggal kejadian ke perusahaan asuransi terkait, jika melewati batas tersebut akan berisiko klaim yang kamu ajukan ditolak;
  2. Persiapkan dokumen klaim seperti STNK, SIM, buku polis, serta formulir pengajuan klaim yang telah diisi lengkap;
  3. Ambil bukti kejadiaan seperti foto kerusakan atau foto kecelakaan;
  4. Minta surat keterangan kecelakaan dari Kepolisian setempat;
  5. Perusahaan asuransi akan mengirimkan tim survei untuk menentukan apakah kerusakan yang dialami termasuk pertanggungan asuransi atau tidak;
  6. Tunggu hasil survei dari perusahaan, jika klaim disetujui maka akan langsung dilakukan perbaikan di bengkel rekanan perusahaan.

  • Dokumen polis asuransi
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) milik Pengemudi
  • Formulir pengajuan klaim
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • BPKB kendaraan mobil yang diasuransikan
  • Kartu identitas (KTP) Tertanggung
  • LKKB (Laporan Kecelakaan Kendaraan Bermotor)
  • Laporan kerugian termasuk kronologi kecelakaan
  • Surat keterangan hilang apabila terjadi pencurian dari Kepolisian setempat
  • Surat tuntutan pihak ketiga apabila melibatkan pihak ketiga (jika ada)

Tips Agar Klaim Asuransi Mobil Suzuki Tidak Ditolak

Ada beberapa alasan mengapa klaim asuransi Suzuki mobil yang kamu ajukan ditolak oleh perusahaan asuransi. 

Perhatikan alasan-alasannya di bawah ini agar tidak terjadi padamu:

  • Klaim yang kamu ajukan termasuk kerugian atau kerusakan yang terjadi sebelum masa pertanggungan asuransi aktif.
  • Polis dalam kondisi lapse atau non-aktif, biasanya karena terlambat membayar premi.
  • Terindikasi ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas.
  • Polis dalam masa tunggu.
  • Kerusakan disebabkan oleh kesengajaan.
  • Dokumen klaim yang diserahkan tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan.

Daftar Bengkel Rekanan Asuransi untuk Mobil Suzuki

Perusahaan asuransi Suzuki mobil juga telah bekerja sama dengan beberapa bengkel rekanan resmi Suzuki yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. 

Sehingga kamu tidak perlu khawatir mencari lokasi bengkel terdekat jika terjadi kerugian pada mobil Suzuki yang dimiliki.

Di bawah ini adalah daftar bengkel rekanan asuransi mobil Suzuki yang tersedia di beberapa wilayah di Indonesia:

Bengkel Suzuki di Jabotabek

  • Sejahtera Buana Trada Pulogadung: Jl. Raya Bekasi Km 19, Pulogadung, Jakarta Timur 13260. Telp (021)4611485, (021)4609308, (021)4616150
  • Indomobil Multi Trada – Pulogadung: Jln. Raya Bekasi Blok KM No.18, RT.5/RW.11, Jatinegara, Cakung, Kota Jakarta Timur. Telp (021) 4611485, (021) 4616150
  • Jaya Motor: Jl. Ir. H. Juanda no. 213, Bulak Kapal. Telp (021) 8802107 (021) 8807792
  • Sejahtera Buana Trada Lippo Cikarang: Jl. MH. Thamrin, Kav 200A, Lippo Cikarang. Telp (021) 29370080
  • Suzuki Kebayoran Jaya Indah Utama – Lemah Abang: Jln. Raya Lemah Abang Km 59 – Cikarang. Telp (021) 89143000
  • Dwi Perkasa Mobiltama – Tajur Bogor: Jln. Raya Tajur – Bogor. Telp (0251) 7541888, (0251) 7542888

Bengkel Suzuki di Jawa Barat

  • Cinta Damai Putra Bahagia – Kalijaga: Jl. Kalijaga no. 117 45113. Telp (0231) 230506 (0231) 230477 (0231) 243238 (0231) 210060
  • Nusantara Jaya Sentosa I – Soetta: Jl. Soekarno-Hatta no. 289, Bandung. Telp (022) 5204645 (022) 70070022
  • Pusaka Motor Utama: Jl. Lingkar Selatan Rt 04 / Rw 001 Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros ,Sukabumi. Telp. (0266) 222896

Bengkel Suzuki di Jawa Tengah

  • Sejahtera Sunindo Trada – Semarang Tengah (Body & Paint): Jln. Pemuda No.65, Pandasari, Semarang Tengah. Telp (024) 3565000, (081331803559)
  • Solo Indah Utama: Jln. Raya Kartasura Km.8 Kec. Pabelan, Kartasura, Solo. Telp (0271) 718595, (081329027927)
  • SBAM Grand Star – Jln. Palagan Tentara Pelajar Km.7.8, Yogyakarta. Telp (0274) 867766 / 7403023 / 08122721454

Bengkel Suzuki di Jawa Timur

  • United Motors Centre – Waru: Jln. Raya Waru No.55, Sidoarjo. Telp (031) 8557864 / 089633138880
  • Sejahtera Buana Trada – Kenjeran Surabaya (Body & Paint): Jln. Kenjeran No.552-554, Kalijudan Kec. Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur. Telp (031) 99922226

Bengkel Suzuki di Kalimantan

  • Mitra Megah Profitamas – Banjarmasin: Jln. Jend. A. Yani Km. 2.5 No.6. Telp (0511) 3253311 / 08152121251
  • Mitra Putra Profitamas – Sampit: Jl. Jend. Sudirman Km 2.5 RT047/RW08, Kel. Mentawa Baru Hulu, Kec. Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kotawaringin Timur. Telp (0531) 2060067 / 08152121251

Bengkel Suzuki di Bali dan Nusa Tenggara

  • Sejahtera Indobali Trada – Sanur: Jln. Bypass Ngurah Rai No.104 Kesiman, Tohpati. Telp (0361) 466030 / (0361) 466031
  • Sejahtera Indobali Trada – Kab. Buleleng (Body & Paint): Jln. Raya Seririt – Singaraja, Desa, Tukadmungga, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, Bali. Telp (0362) 3305555

Bengkel Suzuki di Sumatera

  • Nusa Sarana Citra Bakti – Palembang: Jln. Mayor Santoso No.3138B, Kel. 20 Lilir III. Telp (0711) 311311 / (08127846408)

Tentang Suzuki Indonesia

Sebagai salah satu perusahaan otomotif terbesar di Jepang, Suzuki telah lama memproduksi kendaraan bermotor yakni sejak tahun 1909. 

Perusahaan ini juga melebarkan sayapnya ke Indonesia, dengan mulai memasarkan kendaraan roda dua atau sepeda motor terlebih dahulu di tahun 1969.

Suzuki Indonesia kemudian memasarkan kendaraan roda empat di tahun 70-an. 

Hingga kini, Suzuki terus memproduksi dan memasarkan berbagai produk mobil, ATV, dan kendaraan bermotor di bawah pengelolaan PT Suzuki Indomobil Sales.

Salah satu keunggulan Suzuki Indonesia adalah rentang harganya yang cukup luas sehingga memungkinkannya untuk menjangkau berbagai segmen. 

Misalnya merek yang banyak diminati sekarang adalah Suzuki Ertiga, mobil SUV dengan harga yang cukup terjangkau.

Kalau kamu berencana untuk membeli mobil merek Suzuki, menambahkan proteksi melalui produk asuransi mobil sangatlah penting. 

Berbagai polis asuransi mobil Suzuki kini bisa kamu pilih sesuai dengan jenis mobil dan juga anggaranmu.

Alamat Kantor Pusat & Layanan Suzuki Indonesia

Untuk mendapatkan layanan serta informasi lebih lengkap mengenai produk mobil dan termasuk juga Suzuki Insurance, kamu bisa mendatangi alamat kantor Suzuki Indonesia maupun menghubungi call center Halo Suzuki. 

Berikut adalah informasi lengkapnya:

  • Telp: (021) 29554800
  • Fax: (021) 29554801, (021) 28994802
  • Halo Suzuki (Hotline Bebas Pulsa): 0800-1100-800
  • Alamat Kantor Pusat: PT Suzuki Indomobil Sales – Jl. Raya Bekasi Km. 19, Pulogadung Jakarta 13920, Indonesia

FAQ: Orang Juga Bertanya

Apa Itu Asuransi Suzuki?

Asuransi Suzuki atau asuransi mobil Suzuki adalah produk asuransi kendaraan bermotor yang dikhususkan untuk para pemilik kendaraan dengan merek Suzuki.

Saat ini, asuransi mobil Suzuki dapat dibeli di seluruh outlet Suzuki yang tersebar di seluruh Indonesia.

Apa Saja Asuransi Mobil Suzuki Ertiga?

Ada banyak perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan Suzuki sebagai upaya proteksi maksimal untuk kendaraan tersebut, antara lain:

  1. Asuransi Astra Garda Oto
  2. Tugu Insurance
  3. Asuransi Sinar Mas
  4. Asuransi ACA
  5. Zurich Insurance
  6. Asuransi Allianz
  7. Asuransi AXA Mandiri
  8. Asuransi Sompo
  9. Tokio Marine Indonesia
  10. Asuransi MAG

Lihat pertanggungan selengkapnya dari masing-masing polis di bagian Rekomendasi.

Apa Saja Syarat Mengajukan Asuransi Mobil Suzuki?

Terdapat beberapa syarat yang perlu dilengkapi ketika ingin mendaftarkan mobil Suzuki yang kamu miliki ke perusahaan asuransi mobil, berikut di antaranya:

  • Formulir pendaftaran yang tersedia
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi dan asli Surat Izin Mengemudi (SIM)
  • Untuk Warga Negara Asing wajib menyertakan KITAS atau KITAP
  • Surat asli NPWP atau SIUP

Bagaimana Cara Beli Asuransi Mobil Suzuki Secara Online?

Kini kamu bisa dengan mudah membeli produk asuransi mobil Suzuki secara online, di mana saja dan kapan saja. 

Sehingga kamu bisa lebih leluasa untuk memilih asuransi yang sesuai dengan kebutuhanmu serta membandingkannya dengan produk terbaik dari perusahaan lain agar sesuai dengan anggaranmu.

Membeli asuransi mobil Suzuki secara online dapat dilakukan melalui situs resmi perusahaan asuransi ataupun menggunakan marketplace asuransi terpercaya. 

Jangan lupa untuk menyiapkan informasi serta identitas dan juga dokumen-dokumen penting dalam bentuk foto atau softcopy.

Kamu juga bisa membandingkan produk asuransi mobil terbaik secara online dengan mengisi formulir di atas!

Berapa Biaya Klaim Asuransi Mobil Suzuki?

Biaya klaim Asuransi Mobil Suzuki mengikuti jenis pertanggungan dan kerusakan yang terjadi pada mobil. 

Secara umum, terdapat biaya risiko sendiri atau Own Risk (OR) yang harus dibayarkan oleh nasabah dengan nominal sebesar Rp300 ribu per kejadian.

Bagaimana Cara Berhenti Asuransi Mobil Suzuki?

Sebagai nasabah, tentu kamu berhak untuk berhenti dari asuransi mobil Suzuki, misalnya karena kamu sudah tidak bisa mendapatkan manfaat dan proteksi dari asuransi tersebut.

Secara umum, berikut adalah cara untuk berhenti dari asuransi mobil:

  1. Mengisi dan menandatangani formulir atau Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA)
  2. Lengkapi dokumen berupa polis asuransi dengan fotokopi STNK kendaraan bermotor dan identitas nasabah
  3. Mengirimkan Surat Permintaan Penutupan Asuransi (SPPA) untuk asuransi mobil melalui faks, email, atau mengontak via telepon sesuai dengan kanal atau kontak yang disediakan
  4. Pihak asuransi akan melakukan pemeriksaan jika masih ada tagihan tertunggak agar diselesaikan dulu oleh nasabah sebelum dilakukan penutupan

Apa Itu Biaya Own Risk?

Own Risk atau OR asuransi mobil adalah sejumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh tertanggung pada saat mengajukan klaim. 

Besarnya biasanya akan berbeda-beda tiap perusahaan dan tergantung dengan ketentuan yang tertera dalam polis asuransi. 

Namun biasanya, besaran Own Risk sekitar Rp300 ribuan per kejadian.

Apa Itu Asuransi All Risk dan TLO?

Asuransi All Risk dan TLO adalah dua jenis pertanggungan yang paling umum ditemukan dalam produk asuransi mobil. 

Keduanya memiliki manfaat yang berbeda. Secara umum All Risk mencakup hampir seluruh jenis risiko yang terjadi dan juga kehilangan. 

Sementara, Total Loss Only menanggung kerugian dengan kerusakan sama dengan atau lebih dari 75% harga pasar kendaraan saat itu dan kehilangan akibat pencurian.

Berapa Biaya Asuransi Mobil All Risk?

Biaya asuransi mobil All Risk Suzuki cukup bervariasi karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti harga mobil Suzuki, wilayah tempat kendaraan teregistrasi, hingga polis asuransi yang dipilih.

Kendati demikian, mengacu pada rate asuransi mobil OJK, premi asuransi mobil All Risk berkisar 1,05%-3,82% dari harga kendaraan yang diasuransikan.

Asuransi Mobil Mengcover Apa Saja?

  • Tabrakan, kecelakaan, benturan, tergelincir, terbalik, atau terperosok
  • Segala perbuatan jahat orang lain
  • Pencurian, termasuk yang dilakukan atau diikuti dengan kekerasan
  • Kebakaran, termasuk yang disebabkan oleh sambaran petir
  • Segala sebab dan risiko selama melakukan penyeberangan laut dengan feri.

Namun, khusus untuk asuransi mobil TLO, nasabah hanya bisa mengajukan klaim jika mobil rusak parah atau tidak bisa dikendarai lagi dengan nilai perbaikan sama dengan 75% atau lebih.

Apakah Mobil Baru Dapat Asuransi?

Umumnya, pembelian mobil baru secara cash tidak mendapatkan perlindungan asuransi, sehingga kamu harus membeli asuransi mobil secara terpisah.

Sebaliknya, pembelian mobil secara kredit biasanya akan disediakan opsi perlindungan asuransi mobil oleh pihak dealer.

Apa Itu Suzuki Finance Motor?

Suzuki Finance adalah perusahaan pembiayaan yang menawarkan kemudahan bagi para pelanggannya untuk melakukan kredit kendaraan roda dua (motor) merek Suzuki.

Apa Saja Asuransi Rekanan Suzuki?

Perlu diketahui bahwa Suzuki tidak memiliki produk asuransi sendiri untuk melindungi kendaraan yang dijual kepada konsumennya.

Kendati demikian dilansir dari situs resminya, Suzuki bekerja sama dengan perusahaan asuransi Sompo dan Tokio Marine dalam menyediakan produk Suzuki Insurance.

Apa Itu Suzuki Insurance?

Suzuki Insurance adalah produk asuransi kendaraan bermotor yang secara khusus ditujukan bagi pemilik kendaraan Suzuki. Suzuki Insurance dapat diperoleh di lebih dari 220 Outlet Suzuki di Indonesia.

Asuransi ini secara otomatis di-bundling apabila nasabah mengajukan kredit mobil melalui Suzuki Indonesia.


Asuransi Mobil Suzuki Terbaik 2023, Cek Premi dan Cara Klaim
Dapatkan penawaran terbatas Diskon 25% + Cashback 10% untuk premi mulai Rp1,9 juta/tahun!
+62