Asuransi Motor Terbaik
Asuransi motor adalah produk yang memberikan proteksi khusus untuk sepeda motor yang manfaatnya bisa mengganti rugi jika terjadi kehilangan atau kerusakan.
Produk ini bisa memberikan perlindungan untuk motor kesayangan di tengah mobilitas kamu yang tinggi.
Saat ini sudah banyak perusahaan yang menyediakan proteksi sepeda motor.
Sejatinya, selain memberikan perlindungan dan rasa aman, manfaat lain yang bisa kamu dapatkan dari asuransi motor adalah pengurangan pengeluaran biaya tak terduga di kemudian hari.
Jenis-Jenis Asuransi Motor
Jenis asuransi motor ada dua yaitu All Risk atau comprehensive dan Total Loss Only (TLO) dan.
Masing-masing jenis asuransi ini memberikan jaminan ganti rugi berbeda. Berikut penjelasannya:
Asuransi motor All Risk
All risk atau comprehensive hampir menanggung semua risiko, walau terdapat beberapa pengecualian.
Asuransi ini juga disebut gabungan karena menawarkan jaminan tanggung gugat terhadap pihak ke 3.
Asuransi motor TLO atau Total Loss Only
Jaminan Total Loss Only menjamin kerugian total telah melebihi 75% dari harga pasar kendaraan.
Biasanya asuransi TLO tersebut ditambah dengan asuransi personal accident atau asuransi kecelakaan diri.
Perhitungan Premi Asuransi Motor
Jenis asuransi memiliki harga premi yang bervariasi. Sebagai gambaran, berikut ini kisaran premi asuransi motor all risk maupun TLO:
1. Premi Asuransi Motor All Risk
Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Semua uang pertanggungan | 3,18% â 3,50% | 3,18% â 3,50% | 3,18% â 3,50% |
Misalnya, Yeni memiliki motor yang harganya Rp30 juta dan bermukim di Jakarta.
Premi asuransi all risk yang harus dibayar Yeni adalah: 3,18 % x Rp30.000.000 = Rp954.000.
Dari contoh di atas, Jeni harus membayar premi all risk sebesar Rp954.000 per tahun.
2. Premi Asuransi Motor TLO Motor
Uang Pertanggungan | Wilayah 1 | Wilayah 2 | Wilayah 3 |
Semua uang pertanggungan | 1,76% â 2,11% | 1,80% â 2,16% | 0,67% â 0,80% |
Contoh: Lisa memiliki motor dengan harga Rp30 juta dan berlokasi di wilayah Jakarta.
Maka, premi yang harus dibayar Lisa adalah: 1,80 % x Rp30.000.000 = Rp540.000.
Jadi, Lisa harus membayar premi motor hilang (TLO) sebesar Rp540.000 per tahun.
Perhitungan di atas tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus berpatokan Surat edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Rekomendasi Asuransi Motor Terbaik di Indonesia
Berikut daftar perusahaan asuransi yang menyediakan proteksi untuk sepeda motor terbaik di Indonesia:
1. Adira Autocillin Motopro
Proteksi kendaraan roda dua dari Adira memiliki produk unggulan bernama Adira Autocillin Motopro yang juga tersedia dalam sistem berbasis syariah bernama Motopro Ikhlas.
Manfaatnya:
- Santunan apabila pengemudi cacat tetap total atau meninggal akibat kecelakaan
- Perlindungan biaya rawat inap pasca kecelakaan motor.
- Pemberian klaimnya menggunakan sistem reimbursement
- Sistem bagi hasil Tabarruâ atau tolong-menolong
Produk asuransi konvensional dan syariah Adira ini masing-masing punya dua kategori yaitu Paket MotorPro (harga motor kurang dari Rp500 juta) dan Paket MotorPro Plus (harga motor kurang dari Rp100 juta).
2. Asuransi motor Sinar Mas
Produk dari Sinar Mas memberikan perlindungan istimewa pada motor dengan usia maksimal 10 tahun.
Kamu hanya perlu membayar premi sesuai periode polis atau tahunan. Manfaatnya adalah:
- Besar risiko sendiri atau Own Retention saat klaim yang ditanggung nasabah hanya sebesar 10 persen dari pertanggungan
- Pengembalian premi bisa diperoleh apabila masa pertanggungan belum mencapai 8 bulan
Untuk diketahui, produk ini tidak menanggung motor dengan penggunaan komersial seperti ojek.
Pihak Sinar Mas akan melakukan survei kondisi motor sebelum didaftarkan, kecuali motor baru dibeli.
3. Asuransi motor Zurich
Dengan membeli polis perlindungan sepeda motor dari Zurich ini, kendaraanmu akan terlindungi selama 24 jam dengan tiga manfaat dan ketentuan, yaitu:
- Usia masuk kendaraan maksimum tujuh tahun saat penutupan asuransi
- Kendaraan motor roda dua atau roda tiga dengan kapasitas tidak lebih dari 250 cc
- Jaminan risiko cacat tetap atau meninggal dengan uang pertanggungan hingga 10 kali dari harga sepeda motor setara Rp200 juta
Sebagai catatan, asuransi dari Zurich tidak ditujukan untuk kendaraan yang digunakan untuk kegiatan komersial.
4. Jasindo Oto
Jasindo memberikan perlindungan untuk kendaraan bermotor sekaligus pengemudi hingga maksimal tiga orang penumpangnya melalui proteksi Jasindo Oto Plus.
Produk ini akan memberikan santunan perawatan sepeda motor dan manfaat berupa ganti rugi perawatan sebesar 80 persen dari harga pasar.
Selain itu, ada juga pertanggungan atas suku cadang motor, dan biaya perawatan di bengkel.
Pertanggungan tambahannya berupa perlengkapan non-standar motor.
Constructive total loss akan diberikan bila terjadi kerusakan minimal 70 persen dari harga pasar motor.
Rekanan bengkel variatif dari bengkel reguler dan bengkel authorized.
5. Asuransi Motor Yamaha
Yamaha turut menyediakan perlindungan khusus untuk pengguna motor Yamaha melalui produk bernama Simoda dengan manfaat dan ketentuan sebagai berikut:
- Memberikan perlindungan asuransi All Risk dan TLO
- Penggantian motor kepada pemilik secara penuh tanpa memperhatikan harga pasar
- Berlaku juga untuk motor yang masih dalam masa kredit
- Usia kendaraan maksimal dua tahun
6. Garda Motor
Garda Motor adalah proteksi terbaik yang diberikan dari Astra Buana. Manfaat yang diberikan antara lain:
- Perawatan darurat dan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan
- Tanggung Jawab Hukum oleh Pihak Ketiga
- Perlindungan terhadap kerusakan pada kendaraan orang lain yang disebabkan oleh kelalaian nasabah
- Perluasan perlindungan yang disebabkan oleh huru hara, kriminalitas, dan demonstrasi
- Perlindungan terhadap kerusakan akibat bencana alam dan hal yang di luar batas kemampuan manusia
Cara Klaim Asuransi Motor
Klaim motor hilang (TLO) tentunya berbeda dari klaim motor rusak (all risk).
Berikut ulasan lengkap mengenai cara klaim asuransi motor hilang, klaim motor rusak, dan berkas yang diperlukan
1. Cara Klaim Motor Rusak
Klaim motor rusak umumnya berlaku untuk manfaat all risk.
Jika kerusakan lebih dari 75 persen harga pasaran, maka klaim merujuk pada asuransi TLO. Cara klaim motor rusak asuransi all risk adalah:
- Foto motor yang rusak
- Segera lapor ke pihak asuransi lewat email atau telepon
- Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan biasanya Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Surat Izin Mengemudi (SIM) C, dan lainnya.
- Mendatangi bengkel rekanan
- Mengisi formulir klaim yang disediakan pihak bengkel sesuai dengan data yang diperlukan
- Menunggu kabar dari bengkel setelah pihak bengkel mengkonfirmasi klaim ke penyedia asuransi dan segera memperbaiki motor dalam waktu 2-3 hari
2. Cara Klaim Motor Hilang
Klaim motor hilang berlaku untuk jenis TLO. Cara klaimnya adalah:
- Segera laporkan ke pihak asuransi
- Siapkan dokumen yang diperlukan
- Segera buat berita acara (BAP) di kantor polisi
- Buat pengajuan blokir STNK di Polda
- Urus surat keterangan Direktorat Reserse di Polda yang harus dilengkapi dengan nomor polis asuransi kita. Berkas yang dibutuhkan umumnya salinan KTP, salinan BPKB, salinan faktur pembelian motor, salinan laporan kehilangan, salinan polis asuransi, BAP, dan surat asli Lapju.
- Ajukan semua berkas ke pihak asuransi
3. Cara Klaim Motor Kredit Hilang
Kasus kehilangan motor kredit bisa segera teratasi dengan mengajukan klaim asuransi motor hilang untuk motor kredit di bawah ini:
- Lapor ke pihak leasing maksimal 3Ã24 jam setelah motor hilang. Siapkan KTP, SIM, STNK, serta kunci motor
- Lapor ke polisi terdekat dari tempat kejadian dengan membawa surat keterangan dari leasing sebagai salah satu dokumen pelaporan
- Simpan baik- baik Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dari pihak kepolisian
- Blokir STNK
- Klaim ke pihak leasing
- Tunggu ganti rugi dari asuransi dalam waktu 2-3 minggu
Persyaratan Dokumen Klaim Kerusakan
Ketika hendak mengajukan klaim, kamu juga harus mempersiapkan sejumlah dokumen klaim agar proses bisa disetujui.
Dokumen yang harus disiapkan tertanggung dari jenis klaimnya.
Berikut ini dokumen yang harus kamu persiapkan untuk melakukan klaim motor rusak dan klaim motor hilang:
Syarat klaim kerugian sebagian
- Laporan kronologi kejadian
- Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsement
- SIM milik pengemudi saat kejadian STNK, dan KTP tertanggung
- Foto kerusakan
- Estimasi biaya perbaikan
- Surat Laporan Kepolisian setempat
- Surat Tuntutan Pihak Ketiga jika melibatkan pihak ketiga
- Dokumen lain yang relevan
Syarat klaim dokumen kerugian total
- Laporan kronologi kejadian
- Fotokopi polis, sertifikat, dan laporan atau endorsement
- STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKP), faktur pembelian, blanko kwitansi, dan surat penyerahan hak milik yang sudah ditandatangani
- Buku kir khusus kendaraan yang wajib kir
- Surat keterangan dari kepolisian daerah
- Surat pemblokiran STNK
- SIM pengemudi pada saat kejadian.
- Foto kerusakan
- Estimasi biaya perbaikan
- Surat Laporan Kepolisian setempat
- Surat Tuntutan Pihak Ketiga jika melibatkan pihak ketiga
- Dokumen lain yang relevan
Penyebab Klaim Asuransi Motor Ditolak
Klaim asuransi kendaraan yang kamu ajukan bisa saja lho ditolak.
Ada baiknya kamu cari tahu dulu penyebab klaimmu pada akhirnya ditolak, yaitu:
- Menunggak biaya premi
- Dokumen klaim tidak lengkap
- Klaim melewati batas waktu
- Tambahan aksesori yang tidak dilaporkan
- Melanggar lalu lintas
- Masa perlindungan sudah berakhir
- Kerusakan yang disengaja
- Wilayah kejadian tidak masuk dalam cakupan wilayah asuransi
- Pengendara dalam kondisi mabuk
- Sepeda motor beralih fungsi
- Data tidak sesuai
Hal-Hal yang Harus Dilakukan Jika Klaim Ditolak
Ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan jika klaim ternyata ditolak padahal semua syarat sudah dipenuhi.
Berikut ini beberapa diantaranya:
1. Cek polis asuransi
Cobalah cek polis asuransi dengan memperhatikan manfaat klausul asuransi, pengecualian polis, limit asuransi, bengkel rekanan, dan status polis asuransi.
2. Hubungi perusahaan penyedia asuransi
Jangan lupa menghubungi pihak asuransi saat klaim ditolak.
Saat ini banyak perusahaan asuransi menyediakan layanan nasabah melalui aplikasi.
3. Lakukan somasi dan gugatan ke pengadilan perdata
Kamu bisa lho mengajukan gugatan perdata kepada pihak asuransi dengan catatan sudah mengajukan somasi.
Artinya, jika somasi tidak dihiraukan oleh pihak asuransi, maka kamu bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Apakah sepeda motor kamu sudah diproteksi asuransi?
Kalau belum, yuk coba perlindungan motor terbaik agar terhindar dari kerugian saat kecelakaan atau motor hilang.
FAQ: Orang Juga Bertanya
Apa Itu Asuransi Motor?
Asuransi motor adalah produk yang memberikan proteksi khusus untuk sepeda motor yang manfaatnya bisa mengganti rugi jika terjadi kehilangan atau kerusakan.
Apa Itu Asuransi Motor All Risk?
Asuransi All risk atau comprehensive hampir menanggung semua risiko, walau terdapat beberapa pengecualian.
Asuransi ini juga disebut gabungan karena menawarkan jaminan tanggung gugat terhadap pihak ke 3.
Apa Itu Asuransi Motor TLO?
Jaminan Total Loss Only menjamin kerugian total telah melebihi 75% dari harga pasar kendaraan.
Biasanya asuransi motor TLO tersebut ditambah dengan asuransi personal accident atau asuransi kecelakaan diri.
Apa Saja Asuransi Motor Terbaik di Indonesia?
Berikut ini daftar pilihan asuransi motor terbaik:
- Adira Autocillin Motopro
- Asuransi motor Sinar Mas
- Asuransi motor Zurich
- Jasindo Oto
- Asuransi Motor Yamaha
- Garda Motor