Asuransi Rumah Terbaik 2023 Plus Promo Premi dan Manfaatnya

Dapatkan penawaran terbatas Diskon s.d. Rp2 juta. Segera daftar sekarang!
+62

Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!

1
2
3
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu
1
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
2
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
3
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

Asuransi Rumah Terbaik

Siapa DuitPintar, PT Anugrah Atma Adiguna (AAA), dan Lifepal

Asuransi rumah terbaik merupakan jenis perlindungan yang sebaiknya dimiliki, mengingat properti atau rumah tinggal adalah aset berharga yang patut menerima perawatan dan perlindungan.

Jenis asuransi ini memberikan perlindungan ganti rugi atas risiko kerusakan bangunan dan harta benda di dalamnya yang diasuransikan, yang disebabkan oleh kebakaran, bencana alam, kecelakaan, dan lainnya.

Kejadian-kejadian tersebut tentunya dapat terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba yang bisa menimbulkan kerugian besar bagi pemiliknya, sehingga asuransi bangunan adalah pilihan bijak untuk digunakan.

Bagi kamu yang tertarik membeli asuransi rumah terbaik, berikut informasi selengkapnya yang perlu diketahui.

Pilihan Produk Asuransi Rumah Terbaik

Ada banyak perusahaan asuransi ternama di Indonesia yang menyediakan produk asuransi rumah tinggal terbaik dengan penawaran beragam manfaat perlindungan.

Berikut adalah beberapa di antaranya yang bisa kamu gunakan sebagai referensi:

1. Asuransi Rumah Allianz

  • Nama polis: Allianz RumahKu Plus
  • Premi: Disesuaikan dengan Paket yang dipilih dan jaminan perlindungannya
  • Tersedia jenis perlindungan RumahKu Plus – House Owner (untuk bangunan) dan RumahKu Plus – House Holder (untuk isi rumah);
  • Jaminan perlindungan risiko kebakaran;
  • Jaminan perlindungan risiko kerusuhan, pemogokan, dan perbuatan jahat;
  • Jaminan perlindungan risiko huru-hara;
  • Jaminan perlindungan benturan bangungan dengan suatu kendaraan;
  • Jaminan perlindungan risiko terorisme dan sabotase sebesar 10% dari harga pertanggungan;
  • Jaminan perlindungan risiko kerusakan harta benda;
  • Jaminan perlindungan risiko pencurian yang disertai oleh pemasukan secara paksa dan dengan kekerasan;
  • Biaya akomodasi sementara sebesar 10% dari harga pertanggungan;
  • Tanggung jawab hukum pribadi;
  • Ganti rugi atas kematian tertanggung maksimum Rp10 juta per kejadian dan/atau tahun.

  • Objek pertanggungan: Rumah tinggal yang tidak lebih dari tiga lantai dengan konstruksi bangunan kelas 1 (konstruksi beton atau baja);
  • Tidak disewakan, tidak dalam keadaan kosong, dan jalannya bisa dilalui oleh mobil pemadam kebakaran
  • Lokasi perumahan/pemukiman bebas banjir
  • Periode asuransi: 1 tahun

2. Asuransi Rumah ACA

  • Nama polis: Asuransi Rumah Idaman (ASRI)
  • Premi: Tergantung besaran Jumlah Nilai Pertanggungan (JNP)
  • Manfaat perlindungan aset bangunan rumah tinggal dan harta benda yang ada di dalamnya dari risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap (FLEXAS);
  • Perlindungan dari risiko kerusuhan & huru-hara, kebongkaran (pencurian dengan kekerasan), terorisme & sabotase;
  • Perlindungan dari risiko bencana alam (angin topan, badai, banjir, kerusakan akibat air, gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami);
  • Tanggung jawab hukum terhadap tuntutan pihak ketiga;
  • Biaya akomodasi sementara;
  • Pertanggungan risiko kecelakaan diri (kematian akibat kecelakaan);
  • Biaya pengobatan.

  • Objek pertanggungan: Bangunan rumah tinggal dengan konstruksi kelas I, termasuk perabotan rumah tangga dan perlengkapan rumah lainnya

3. Asuransi Rumah Sinar Mas

  • Nama polis: Simas Rumah Hemat ++
  • Premi: –
  • Perlindungan rumah tinggal dan perabot rumah tangga dari risiko kebakaran;
  • Ganti rugi risiko kerusuhan, huru-hara, terorisme dan sabotase;
  • Ganti rugi risiko gempa bumi (pilihan/perluasan);
  • Ganti rugi risiko banjir;
  • Ganti rugi risiko kebongkaran dan pencurian;
  • Santunan kecelakaan diri hingga Rp20 juta;
  • Penggantian biaya pengobatan hingga Rp2 juta per orang maksimal 5 penghuni rumah;
  • Ganti rugi risiko kerusakan yang tidak terduga (Accidental Damage);
  • Tanggung jawab hukum terhadap pihak III;
  • Biaya tempat tinggal sementara hingga 10% dari total harga pertanggungan, maksimum Rp10 juta;
  • Ganti rugi biaya pembersihan puing hingga 10% dari total harga pertanggungan, maksimum Rp10 juta;
  • Jaminan penambahan objek pertanggungan (Capital Addition);
  • Jaminan penilaian pertanggungan (Appraisement Clause);
  • Ganti rugi risiko tertabrak kendaraan.

  • Objek pertanggungan: Bangunan rumah tinggal (konstruksi kelas I) dan perabot rumah tangga

4. Asuransi Rumah Astra Buana (Garda Oto)

  • Nama polis: Garda Home
  • Premi: Disesuaikan dengan manfaat pertanggungan

Paket Garda Home PLUS

  • Jaminan perlindungan risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap;
  • Jaminan perlindungan risiko kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat dan huru-hara;
  • Perlindungan risiko tertabrak kendaraan;
  • Tanggung jawab hukum pihak ketiga;
  • Perlindungan risiko kecelakaan diri akibat kendaraan;
  • Biaya pengobatan akibat kebakaran;
  • Santunan biaya pemakaman akibat kebakaran;
  • Ganti rugi biaya tempat tinggal sementara;
  • Ganti rugi biaya pembersihan puing;
  • Ganti rugi biaya pemadam kebakaran;
  • Biaya arsitek, surveyor, konsultan hukum dan bangunan;
  • Santunan pembelian perabotan akibat kebakaran.

Paket Garda Home FIT

  • Jaminan perlindungan risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap;
  • Ganti rugi biaya tempat tinggal sementara;
  • Ganti rugi biaya pembersihan puing;
  • Ganti rugi biaya pemadam kebakaran;
  • Santunan pembelian perabotan akibat kebakaran.

  • Harga pertanggungan:
    • Minimum Rp250 juta
    • Maksimum Rp2 miliar
  • Objek pertanggungan: Bangunan konstruksi kelas I, tidak terdapat pasar/pom bensin/wilayah industrial dengan jarak kurang dari 15 meter
  • Status kepemilikan rumah: Rumah tinggal ditempati sendiri dan rumah tinggal disewakan
  • Legalitas rumah: Didirikan sesuai ketentuan hukum, misalnya memiliki IMB atau surat legalitas resmi lainnya

5. Asuransi Rumah MAG

  • Nama polis: MAGNA Properti
  • Premi: Tergantung nilai harta benda
  • Menjamin kerugian atau kerusakan atas harta benda yang dipertanggungkan secara langsung yang diakibatkan oleh kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap.
  • Perluasan perlindungan tanggung jawab personal;
  • Perluasan perlindungan gempa bumi, tsunami & letusan gunung berapi;
  • Perluasan perlindungan terorisme & sabotase;
  • Perluasan perlindungan tanah longsor;
  • Perluasan perlindungan kerusakan karena air;
  • Perluasan perlindungan badai, tornado, angin topan, dan banjir;
  • Perluasan perlindungan kebongkaran;
  • Perluasan perlindungan perampokan, dan risiko lainnya.

  • Objek pertanggungan:
    • Rumah tinggal
    • Apartemen
    • Kantor
    • Ruko
    • Pabrik
    • Rumah sakit, dll.

6. Asuransi Rumah Great Eastern General Insurance

  • Nama polis: Home Plus Package
  • Premi: Disesuaikan dengan manfaat pertanggungan

Home Basic Package

  • Perlindungan risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap (FLEXAS);
  • Perlindungan risiko kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru-hara;
  • Perlindungan risiko pencurian hingga 10% dari total harga pertanggungan;
  • Ganti rugi biaya akomodasi sementara hingga 5% dari total harga pertanggungan;
  • Ganti rugi biaya pembersihan puing hingga Rp5 juta;
  • Ganti rugi biaya pemadaman api hingga Rp5 juta;
  • Tanggung jawab hukum pribadi dan keluarga hingga Rp10 juta.

Home Plus Package

  • Jaminan perlindungan Property All Risks (PAR);
  • Perlindungan risiko kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru-hara;
  • Perlindungan risiko gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami;
  • Perlindungan risiko angin topan, banjir, badai, kerusakan karena air;
  • Perlindungan risiko longsor dan turunnya permukaan tanah;
  • Perlindungan risiko pencurian sebesar 100% dari UP;
  • Ganti rugi biaya akomodasi sementara hingga 5% dari total UP;
  • Ganti rugi biaya arsitek, surveyor, dan konsultan teknik hingga 5% dari total UP;
  • Ganti rugi biaya pencatatan kembali dan persiapan dokumen klaim hingga Rp5 juta;
  • Ganti rugi biaya pembersihan puing hingga 10% dari total uang pertanggungan;
  • Ganti rugi biaya pemadaman api hingga Rp25 juta;
  • Jaminan khusus untuk korsleting listrik (electrical short circuit);
  • Tanggung jawab hukum pribadi dan keluarga hingga Rp250 juta untuk setiap kejadian;
  • Santunan kecelakaan diri untuk tertanggung dan pasangannya hingga Rp100 juta;
  • Ganti rugi properti pekerja rumah tangga hingga Rp5 juta per kejadian.

7. Asuransi Rumah CHUBB Syariah

  • Nama polis: Asuransi Syariah Harta Benda (Rumah Tinggal)
  • Premi: –
  • Perlindungan komprehensif atas bangunan rumah tinggal, isi bangunan, mesin, dan harta benda di dalam bangunan yang dikelola sesuai syariat Islam;
  • Pertanggungan risiko kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang, dan asap (FLEXAS);
  • Pertanggungan kerugian harta benda (Property All Risk);
  • Pertanggungan risiko gempa bumi.

8. Asuransi Rumah AXA Mandiri

  • Nama polis: Asuransi Kebakaran
  • Premi: Mengikuti standar ketentuan OJK
  • Manfaat perlindungan terhadap barang-barang berharga;
  • Manfaat perlindungan akibat petir;
  • Manfaat perlindungan akibat kebakaran;
  • Manfaat perlindungan akibat asap;
  • Menjamin risiko kerugian kehilangan dokumen;
  • Menjamin perlindungan akibat kejatuhan pesawat terbang.

  • Masa perlindungan: 1 tahun
  • Objek pertanggungan: Aset properti milik pribadi maupun komersial atau bisnis

9. Asuransi Rumah Avrist

  • Nama polis: Avrist Asuransi Property All Risk
  • Premi: Tergantung kelas konstruksi bangunan dan mengikuti ketentuan OJK
  • Menjamin segala risiko yang terjadi pada objek pertanggungan, kecuali yang disebabkan oleh pengecualian yang disebutkan di dalam polis;
  • Perluasan jaminan risiko kerusuhan dan pemogokan, kerusakan akibat perbuatan jahat, tertabrak kendaraan, dan huru-hara;
  • Perluasan jaminan risiko terorisme dan sabotase;
  • Perluasan jaminan risiko angin topan, badai, banjir, dan kerusakan akibat air;
  • Perluasan jaminan risiko gempa bumi, letusan gunung api, dan tsunami;
  • Perluasan jaminan risiko tanah longsor dan pergerakkan tanah.

  • Objek pertanggungan: Segala jenis bangunan dengan segala macam kegunaan (okupasi) dan/atau isinya (di luar harga tanah)

10. Asuransi Rumah BRI Insurance (BRINS)

  • Nama polis: Asuransi BRINS ASRI
  • Premi: Disesuaikan dengan manfaat pertanggungan

Paket BRINS ASRI Silver

  • Jaminan menyeluruh bagi bangunan dan isi rumah dari risiko kebakaran (FLEXAS);

Paket BRINS ASRI Gold

  • Jaminan menyeluruh bagi bangunan dan isi rumah dari risiko kebakaran (FLEXAS);
  • Tanggung jawab pihak ketiga;
  • Jaminan risiko banjir;
  • Jaminan risiko kerusuhan dan huru-hara;
  • Jaminan risiko terorisme dan sabotase;
  • Jaminan risiko kebongkaran;
  • Santunan duka meninggal dunia;
  • Biaya rawat inap;
  • Bantuan sewa rumah tinggal.

Paket BRINS ASRI Platinum

  • Jaminan menyeluruh bagi bangunan dan isi rumah dari risiko kebakaran (FLEXAS);
  • Tanggung jawab pihak ketiga;
  • Jaminan risiko banjir;
  • Jaminan risiko kerusuhan dan huru-hara;
  • Jaminan risiko terorisme dan sabotase;
  • Jaminan risiko kebongkaran;
  • Santunan duka meninggal dunia;
  • Biaya rawat inap;
  • Bantuan sewa rumah tinggal;
  • Jaminan risiko gempa bumi.

Jenis Asuransi Rumah di Indonesia

Manfaat perlindungan yang ditawarkan oleh produk asuransi rumah memang sangatlah beragam.

Namun, asuransi rumah sendiri pada dasarnya terbagi menjadi dua jenis yaitu asuransi rumah PSAKI dan All Risk.

Berikut penjelasan selengkapnya dari masing-masing jenis tersebut.

1. Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI)

Asuransi rumah jenis ini memberikan pertanggungan risiko yang mengacu pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) yang dikeluarkan oleh Asosiasi Asuransi Umum.

Jenis asuransi rumah satu ini pada dasarnya memberikan layanan perlindungan berupa asuransi kebakaran rumah.

Berikut adalah risiko-risiko kerugian yang dijamin oleh PSAKI, yaitu:

  • Kebakaran;
  • Sambaran petir yang mengakibatkan kebakaran;
  • Ledakan secara tiba-tiba yang disebabkan oleh mengembangnya gas atau uap;
  • Kejatuhan pesawat terbang;
  • Asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan.

2. Asuransi Rumah All Risk

Sesuai dengan namanya, asuransi rumah All Risk adalah jenis proteksi yang memberikan jaminan ganti rugi atas segala risiko kerugian yang terjadi pada bangunan rumah atau kepentingan lain yang diasuransikan.

Dengan kata lain, jenis risiko kerugian yang dapat ditanggung oleh asuransi rumah All Risk ini lebih luas, tidak terbatas pada risiko-risiko PSAKI saja.

Adapun sejumlah risiko kerugian yang ditanggung oleh asuransi bangunan rumah All Risk, yaitu:

  • Kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat, asap (FLEXAS);
  • kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru-hara;
  • Bencana alam (angin topan, banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, dan tanah longsor);
  • Kebongkaran atau pencurian;
  • Kecelakaan diri akibat kerugian pada rumah;
  • Rumah tertabrak kendaraan.

Perlu diketahui, meskipun asuransi All Risk rumah memberikan pertanggungan atas segala risiko kerugian, namun ada juga beberapa risiko yang termasuk dalam pengecualian, yaitu:

  • Perang;
  • Terorisme;
  • Nuklir dan radioaktif;
  • Kesengajaan;
  • Polusi dan kontaminasi;
  • Kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha, dll.

Sebagai informasi tambahan, jenis produk asuransi rumah All Risk (Property All Risk/PAR) ini hanya berlaku bagi bangunan non industri saja.

Misalnya kantor, rumah tinggal, rumah sakit, sekolah, dan bangunan non industri lainnya.

Sedangkan, bangunan industri seperti pabrik, gudang, toko, dan mal dapat menggunakan asuransi properti jenis Industrial All Risk (IAR).

Premi Asuransi Rumah

Mengenai tarif premi atau biaya asuransi rumah, hal ini sebenarnya sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017.

Artinya, nilai pertanggunga ganti rugi serta harga premi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi tidak bisa sembarang dan harus mengacu pada ketentuan OJK tersebut.

Umumnya, tarif premi asuransi rumah tinggal ditentukan berdasarkan kelas konstruksi bangunan yang diasuransikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kelas Konstruksi 1: Dinding, lantai, dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan yang tidak mudah terbakar. Jendela dan/atau pintu beserta kerangkanya, dinding partisi, dan penutup tidak boleh diabaikan.
  • Kelas Konstruksi 2: Kriteria bangunan sama seperti Kelas Konstruksi 1, dengan kelonggaran penutup atap boleh terbuat dari sirap kayu keras, dinding boleh mengandung bahan yang dapat terbakar sampai maksimum 20% dari luas dinding, serta lantai dan struktur penunjangnya boleh terbuat dari kayu.
  • Kelas Konstruksi 3: Semua bangunan selain yang disebutkan pada Kelas Konstruksi 1 dan 2.

OJK menentukan besaran rate premi asuransi rumah atau properti yang bervariasi, tergantung dari jenis okupasi (penggunaan bangunan) dan kelas konstruksi yang telah dibahas sebelumnya.

Berikut adalah ketentuan rate asuransi rumah tinggal berdasarkan Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 (Lampiran I).

Mengutip dari sumber yang sama yaitu SEOJK Nomor 6/SEOJK.05/2017 Bagian III Tentang Tarif Premi dan Kontribusi Lini Usaha Asuransi Harta Benda, perusahaan dengan pertimbangan professional underwriter dapat menetapkan potongan premi.

Berikut adalah ketentuannya:

  • Uang pertanggungan (UP) kurang dari US$100 juta tidak diberikan potongan tarif premi atau kontribusi.
  • UP mulai US$100-200 juta mendapat potongan premi 10 persen.
  • UP antara US$200-300 juta mendapat potongan premi 20 persen.
  • UP antara US$300 juta-1 miliar mendapat potongan premi tertinggi 50 persen.
  • UP di atas US$1 miliar mengikuti mekanisme internasional.

Simulasi Perhitungan Premi Asuransi Rumah Tinggal

Mengetahui estimasi biaya asuransi rumah per tahun merupakan hal penting yang sebaiknya diketahui oleh calon nasabah.

Untuk mengetahui hal ini, kamu bisa lakukan simulasi perhitungan harga asuransi rumah secara mandiri menggunakan rumus:

Nilai Pertanggungan x Rate Premi = Premi asuransi rumah per tahun

Nilai pertanggungan adalah nilai properti yang akan diasuransikan, baik itu bangunannya saja atau beserta isinya (jika diasuransikan).

Oleh karena itu, kamu perlu memastikan apakah produk asuransi yang dipilih hanya menanggung objek bangunan saja atau beserta isi (harta benda) di dalamnya.

Selanjutnya, kamu bisa ikuti simulasi perhitungan berikut:

1. Simulasi Perhitungan Premi Bangunan

Bapak Dedi memiliki rumah dengan rincian sebagai berikut:

  • Jenis okupasi bangunan: Rumah tinggal yang tidak diklasifikasikan sebagai ruko (tidak lebih dari 3 lantai)
  • Nilai pertanggungan: Rp1,4 miliar
  • Kelas konstruksi: 1
  • Rate premi: 0,294%

Berdasarkan detail objek pertanggungan bangunan tersebut, maka biaya asuransi rumah tinggal per tahun yang harus dibayarkan sebagai berikut:

Premi asuransi: Rp1,4 miliar x 0,294% = Rp4.116.000/ tahun

Kesimpulannya, Bapak Dedi perlu mengeluarkan uang sebesar Rp4.116.000 per tahun untuk biaya asuransi rumah tinggal yang dimilikinya.

2. Simulasi Perhitungan Premi Bangunan dan Isi

Bapak Sultan memiliki rumah dengan rincian sebagai berikut:

  • Jenis okupasi bangunan: Rumah tinggal yang tidak diklasifikasikan sebagai ruko (tidak lebih dari 3 lantai)
  • Nilai pertanggungan: Rp2 miliar (bangunan + isi)
  • Kelas konstruksi: 1
  • Rate premi: 0,294%

Berdasarkan detail objek pertanggungan bangunan dan isinya tersebut, maka harga asuransi rumah tinggal per tahun yang harus dibayarkan sebagai berikut:

Premi asuransi: Rp2 miliar x 0,294% = Rp5.880.000/ tahun

Kesimpulannya, Bapak Sultan perlu mengeluarkan uang sebesar Rp5.880.000 per tahun untuk biaya asuransi bangunan rumah tinggal yang dimilikinya.

Manfaat Asuransi Rumah Terbaik

Secara umum, manfaat memiliki asuransi rumah adalah tentunya untuk mengurangi risiko kerugian yang harus ditanggung oleh pemilik bangunan atau properti.

Namun, selain itu ada lagi beberapa manfaat memiliki asuransi rumah terbaik lainnya sebagaimana berikut ini:

1. Memberikan Rasa Aman dan Nyaman

Semua orang pastinya mendambakan memiliki kehidupan yang dipenuhi dengan rasa aman dan nyaman. 

Sayangnya, tidak ada seorang pun yang tahu jika harta benda yang sudah dikumpulkan bertahun-tahun demi kenyamanan tersebut mungkin hilang begitu saja akibat musibah seperti pencurian atau kebakaran.

Oleh karena itu, asuransi properti atau rumah tinggal hadir sebagai tindakan preventif atas kerugian yang mungkin terjadi di masa depan.

Sehingga kamu dan keluarga lebih aman dan nyaman dalam menikmati hidup.

2. Mendapat Perlindungan Hukum

Kerusakan akibat kurang perawatan atau bencana alam, bisa mengakibatkan orang lain terluka ketika berada di area bangunan yang kita miliki.

Kejadian tersebut bukan tidak mungkin membuat kamu jadi terlibat dalam kasus hukum. 

Asuransi rumah menawarkan manfaat perlindungan tanggung jawab hukum yang akan melindungi kamu dari kerugian finansial akibat tuntutan hukum pihak ketiga.

3. Mendapatkan Jaminan Ganti Rugi

Musibah seperti kebakaran bisa terjadi kapan saja di masa depan tanpa terduga.

Maka dari itu, kapan pun kamu harus siap menanggung risiko finansial jika terjadi kerusakan dan kerugian pada bangunan rumah yang dimiliki.

Kondisi ini tentunya akan semakin berakibat buruk jika keuangan sedang tidak stabil. 

Asuransi rumah ada untuk membantu menanggung kerugian rumah dan properti kamu secara proporsional yang sudah disepakati kedua pihak.

4. Menjaga Nilai Rumah

Rumah merupakan salah satu aset berharga bagi setiap orang. Adanya kerusakan pada bangunan rumah, tentu akan berdampak pada nilai aset yang akan berkurang.

Asuransi rumah terbaik memberikan kamu pertanggungan uang ganti rugi apabila terjadi kerusakan akibat risiko yang dijamin oleh polis.

Uang ganti rugi inilah yang bisa kamu manfaatkan untuk memperbaiki kerusakan bangunan sehingga nilai asetnya tetap terjaga.

Tips Memilih Asuransi Rumah Terbaik

Walaupun manfaat yang diberikan hampir sama. Tetapi setiap penyedia dan produk asuransi memiliki perbedaan yang harus kamu ketahui dan bandingkan. 

Berikut beberapa tips untuk memilih asuransi rumah terbaik yang dapat kamu jadikan sebagai pertimbangan:

1. Pilih Perusahaan Asuransi Terpercaya

Hal pertama yang wajib dipertimbangkan adalah kamu harus memilih perusahaan asuransi yang memiliki reputasi dan kredibilitas yang baik di mata masyarakat luas.

Karena perusahaan asuransi yang baik dan terpercaya menjadi jaminan untuk mendapatkan produk dan pelayanan nasabah yang baik juga. 

Kamu bisa mencari informasi terkait dari internet atau datang langsung ke kantor asuransi maupun melalui jasa broker asuransi terpercaya seperti PT Anugrah Atma Adiguna.

2. Memilih Polis yang Sesuai

Ketika memilih polis, dengarkan baik-baik penjelasan yang diberikan dan baca dengan teliti setiap lembar polis. Jika ada hal yang kurang dimengerti, jangan takut untuk bertanya.

Hal ini untuk menghindari risiko kerugian atau ketidakpuasan kamu sebagai nasabah akibat salah penafsiran polis di awal perjanjian.

3. Pelajari Cakupan Asuransi Rumah yang Diinginkan

Tentukan dan bandingkan premi yang akan dibayar. Apakah sudah sesuai dengan kemampuan finansial kamu?

Selain itu, apakah dengan biaya premi tersebut sudah bisa memenuhi jaminan atau cakupan sesuai dengan harapan kamu?

Hitung dengan cermat agar kamu bisa mendapatkan perlindungan yang maksimal.

Syarat Membeli Asuransi Rumah Terbaik

Setiap perusahaan asuransi dan jenis produk asuransi tempat tinggal memiliki syarat yang berbeda.

Berikut adalah syarat umum yang harus dilengkapi untuk membeli produk asuransi rumah terbaik impianmu, yaitu:

  • KTP;
  • Fotokopi Sertifikat Tanah;
  • Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
  • Akta perusahaan, jika ingin mengajukan asuransi untuk tempat usaha. 

Kamu juga bisa menanyakan syarat lengkap untuk pengajuan pembelian asuransi rumah tinggal melalui telepon atau datang langsung ke kantor asuransi yang dituju.

Cara Membeli Asuransi Rumah

Membeli produk asuransi tempat tinggal terbaik kini semakin mudah karena bisa juga dilakukan secara online melalui website perusahaan asuransi yang dituju.

Umumnya, calon nasabah diwajibkan untuk mengisi suatu form berisi identitas diri terlebih dahulu, baru kemudian pihak asuransi akan menghubungi untuk proses selanjutnya.

Pada tahap itulah kamu bisa sekaligus menanyakan informasi penting lainnya seperti biaya premi, manfaat, dan lainnya sebagai bahan perbandingan asuransi rumah terbaik yang sebaiknya dipilih.

FAQ: Orang Juga Bertanya

Apa Itu Asuransi Rumah?

Asuransi rumah adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan atas kerugian yang mungkin terjadi pada bangunan rumah dan isinya yang diakibatkan oleh kebakaran, bencana alam, pencurian, dan risiko lainnya.

Apa Itu Asuransi Property All Risk?

Asuransi property All Risk adalah jenis proteksi yang memberikan jaminan ganti rugi atas segala risiko kerugian yang terjadi pada bangunan rumah atau kepentingan lain yang diasuransikan.

Dengan kata lain, jenis risiko kerugian yang dapat ditanggung oleh asuransi property All Risk ini lebih luas, tidak terbatas pada risiko-risiko FLEXAS seperti pada jenis PSAKI saja.

Apakah KPR Ada Asuransinya?

Ya, dalam sistem KPR biasanya ada tiga jenis asuransi yang dapat digunakan yaitu asuransi jiwa, asuransi sakit keras, dan asuransi rumah. 

Asuransi Rumah Meliputi Apa Saja?

Jenis asuransi rumah yang tersedia di Indonesia saat ini meliputi Asuransi Property All Risk dan Polis Standard Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI).

Apakah Asuransi Rumah Bisa Dicairkan?

Bisa, asalkan rumah atau bangunan yang diasuransikan mengalami kerugian akibat risiko yang dijamin oleh polis.

Apa Itu Asuransi Rumah Syariah?

Asuransi rumah syariah adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan atas kerugian yang terjadi pada bangunan rumah yang diasuransikan, di mana pengelolaan dananya berdasarkan syariat Islam.

Salah satu contoh produk asuransi rumah syariah yaitu Asuransi Syariah Harta Benda (Rumah Tinggal) yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi CHUBB Syariah.

Apa Saja Produk Asuransi Rumah Terbaik?

Beberapa produk asuransi rumah terbaik yang bisa menjadi pertimbangan, yaitu:

  • Asuransi Rumah ACA;
  • Asuransi Rumah Sinarmas;
  • Asuransi Rumah Astra Buana (Garda Oto)
  • Asuransi Properti Allianz;
  • Asuransi Rumah Bank BRI Insurance (BRINS);
  • Asuransi Rumah MAG;
  • Asuransi Rumah Great Eastern;
  • Asuransi Rumah CHUBB Syariah;
  • Asuransi Rumah AXA Mandiri;
  • Asuransi Rumah Avrist, dll.

Adakah Produk Asuransi Rumah BCA?

BCA Insurance memiliki produk Asuransi Kebakaran yang hadir untuk menjamin kerugian atau kerusakan harta benda (termasuk rumah tinggal) akibat kebakaran, sambaran petir, ledakan, asap, dan kejatuhan pesawat terbang.

Nasabah juga bisa memperluas jaminan asuransi rumah tinggal BCA ini dari risiko kerusuhan, huru-hara, gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan biaya pembersihan puing. 

Apa Saja Asuransi Kebakaran Rumah Terbaik?

Beberapa produk asuransi rumah kebakaran terbaik yang dapat dijadikan petimbangan, yaitu:

  • Allianz RumahKu Plus – Asuransi Allianz
  • Asuransi Rumah Idaman (ASRI) – Asuransi ACA
  • Garda Home – Asuransi Astra Buana
  • Asuransi Kebakaran – AXA Mandiri, dll.

Berapa Biaya Asuransi Rumah?

Biaya asuransi rumah sangat bervariasi tergantung pada jenis kelas konstruksi bangunan, nilai pertanggungan, hingga okupasi bangunan.

Hal ini berlaku juga untuk biaya asuransi kebakaran rumah (PSAKI) dan asuransi rumah All Risk.

Apa Itu Asuransi Properti?

Asuransi properti adalah adalah jenis perlindungan atau proteksi terhadap aset properti seperti rumah, apartemen, hingga perkantoran.


Asuransi Rumah Terbaik 2023 Plus Promo Premi dan Manfaatnya
Dapatkan penawaran terbatas Diskon s.d. Rp2 juta. Segera daftar sekarang!
+62