PT Taspen
5 / 5.0 - 175 Ulasan
Saat ini DuitPintar belum bekerja sama
PT Taspen | Cek Daftar Produk Asuransi, Manfaat, dan Profilnya
Dapatkan penawaran terbatas Harga Termurah. Segera daftar sekarang!
+62

PT Taspen | Cek Daftar Produk Asuransi, Manfaat, dan Profilnya

Dapatkan penawaran terbatas Harga Termurah. Segera daftar sekarang!
+62
PT Taspen | Cek Daftar Produk Asuransi, Manfaat, dan Profilnya
Dapatkan penawaran terbatas Harga Termurah. Segera daftar sekarang!
PT Taspen | Cek Daftar Produk Asuransi, Manfaat, dan Profilnya
Dapatkan penawaran terbatas Harga Termurah. Segera daftar sekarang!
PT Taspen | Cek Daftar Produk Asuransi, Manfaat, dan Profilnya
Dapatkan penawaran terbatas Harga Termurah. Segera daftar sekarang!
+62

Cari Asuransi Semudah 1, 2, 3!

1
2
3
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu
1
Isi Formulir Untuk Melihat Pilihan Sesuai Profil & Kebutuhanmu
2
Konsultasi Gratis Melalui Telepon Dengan tim ahli, cukup 5 menit
3
Temukan Asuransi Terbaik Sesuai Kebutuhan dan Anggaranmu

PT Taspen | Cek Daftar Produk Asuransi, Manfaat, dan Profilnya

Siapa DuitPintar, PT Anugrah Atma Adiguna (AAA), dan Lifepal

PT Taspen atau Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang fokus pada urusan asuransi, tabungan hari tua, dan dana pensiun untuk ASN.

Perusahaan yang telah berdiri sejak 17 April 1963 ini telah memiliki 57 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Layanan PT Taspen

Ada empat layanan yang disediakan PT Taspen untuk para ASN, yaitu:

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja
  2. Tabungan Hari Tua
  3. Program Pensiun
  4. Jaminan Kematian

1. Jaminan Kecelakaan Kerja

Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK adalah pertanggungan biaya atas segala jenis penyakit yang muncul akibat pekerjaan dan kecelakaan saat bekerja.

Dengan menjadi anggota JKK, kamu akan mendapatkan manfaat perlindungan berupa:

  • Perawatan di RS yang meliputi pemeriksaan mendasar, perawatan intensif dan rawat inap, obat-obatan dan tindakan pembedahan, pelayanan khusus medis dan dokter, alat kesehatan dan implant, operasi, dan lain-lain.
  • Santunan akibat cacat akibat kecelakaan, santunan kematian, biaya pemakaman, uang duka. Santunan ini juga termasuk pemberian beasiswa untuk maksimal dua anak yang orang tuanya meninggal akibat kecelakaan kerja.
  • Tunjangan cacat khusus untuk ASN dan PPPK yang mengalami cacat permanen sehingga tidak bisa melanjutkan kerja.

Siapa saja yang berhak mendapatkan JKK?

Kamu akan terdaftar sebagai anggota jika merupakan pejabat negara, anggota DPRD, ASN, dan calon ASN, kecuali di Kementerian Pertahanan dan Keamanan serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Iuran program JKK ini sejumlah Gaji Pegawai x 0,24% yang dibayarkan tiap bulan dan ditanggung pihak pemberi kerja.

2. Tabungan Hari Tua (THT)

Tabungan Hari Tua atau THT disebut juga dengan asuransi dwiguna karena merupakan asuransi yang menggabungkan antara asuransi kematian dan usia pensiun pegawai.

Asuransi dwiguna ini akan memberikan jaminan keuangan bagi ASN yang telah pensiun dan kepada ahli waris jika ASN tersebut meninggal sebelum pensiun.

Sementara asuransi kematian akan diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, baik saat masih aktif bekerja maupun setelah pensiun.

Sementara asuransi kematian anak akan diberikan jika anak dari peserta belum berusia 21 tahun atau sudah berumur 25 tahun tetapi masih sekolah dan belum menikah.

Siapa yang berhak menjadi anggota THT? Jika kamu adalah pejabat negara, tercatat sebagai ASN, kecuali di Kementerian Pertahanan dan Keamanan serta pegawai BUMN dan BUMD yang terdaftar secara resmi.

Iuran THT yang harus dibayar setiap bulan adalah sejumlah Penghasilan Bulanan (Gaji Pegawai + Tunjangan Keluarga) x 3,25%.

3. Program pensiun

Program pensiun ini adalah bentuk penghargaan terhadap ASN selama bekerja di dinas pemerintahan.

Dengan program ini, pensiunan ASN akan tetap mendapatkan penghasilan bulanan meski telah menyelesaikan masa tugasnya.

Sumber dana untuk pembayaran pensiun ASN berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Siapa yang berhak mengikuti program pensiun PT Taspen?  

  • Pejabat negara.
  • PNS pusat ataupun daerah otonom.
  • Hakim.
  • Termasuk dalam anggota ABRI yang diberhentikan dengan hak pensiun sebelum tahun 1989.
  • Bekas PNS Departemen Perhubungan di bawah PT Kereta Api Indonesia.
  • Bekas PNS Perusahaan Jawatan Pegadaian Departemen Keuangan.
  • Penerima Tunjangan Perintis Kemerdekaan.
  • Penerima Tunjangan Veteran dan Dana Kehormatan.

Jika terdaftar sebagai anggota program pensiun, setiap bulan kamu harus membayar iuran sejumlah Penghasilan Bulanan (Gaji Pegawai + Tunjangan Istri dan Tunjangan Anak) x 4,75%.

4. Jaminan kematian

Jaminan Kematian atau JKM adalah perlindungan berupa santunan kepada keluarga jika ASN yang terdaftar sebagai anggota meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Jika terdaftar sebagai anggota JKM, kamu berhak mendapatkan santunan kematian, uang duka, biaya pemakaman, dan bantuan berupa beasiswa bagi anak.

Siapa yang berhak mengikuti JKM?

  • Pejabat negara.
  • Anggota DPRD.
  • ASN dan calon ASN, kecuali di Kementerian Pertahanan dan Keamanan.
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Sebagai peserta JKM, kamu juga wajib melaporkan data pribadi dan keluarga terbaru jika ada perubahan kepada PT Taspen.

Pelaporan data ini harus mendapat tembusan dari kepala instansi tempat bekerja.

Iuran JKM dilakukan secara bulanan sebesar Gaji Pegawai x 0,3% yang ditanggung pihak pemberi kerja.

Cara mengurus klaim Jaminan Kematian

Jika pensiunan ASN meninggal dunia (bukan diakibatkan kecelakaan kerja), ahli waris berhak mendapatkan uang duka.

Ini termasuk dalam Jaminan Kematian (JKM) yang menjadi salah satu hak dari pensiunan ASN.

Berapa besaran uang duka yang didapatkan ahli waris?

Merujuk pada situs resmi PT Taspen, berikut hak yang akan didapatkan ahli waris:

  • Santunan: Rp15 juta
  • Uang Duka Wafat (UDW): 3 kali gaji terakhir
  • Uang pensiun terusan selama empat bulan jika masih terdapat ahli waris yang berhak pensiun janda/duda/yatim-piatu
  • Biaya pemakaman: Rp7,5 juta
  • Beasiswa: 15 juta untuk dua orang anak (jika anak belum bersekolah, maka beasiswa bisa dibayarkan dalam bentuk polis asuransi)

Bagaimana cara mengurus uang duka wafat?

1. Ahli waris membuat laporan pengajuan asuransi kematian ke bank tempat ASN menyimpan uang semasa masih hidup.

Siapkan syarat-syarat berikut ini untuk mengajukan laporan:

  • Surat keterangan dari PT Taspen,
  • Surat kematian dari pihak kelurahan atau rumah sakit,
  • Surat keterangan ahli waris dari kelurahan,
  • Fotokopi KTP ahli waris,
  • Surat kuasa untuk mengurus asuransi kematian.

2. Jika sudah membuat laporan pengajuan asuransi kematian ke bank, tahap selanjutnya adalah mengajukan UDW ke kantor Taspen dengan membawa syarat-syarat berikut ini.

  • Mengisi form permintaan pembayaran (FPP).
  • Fotokopi surat kematian dari pihak kelurahan atau rumah sakit.
  • Fotokopi surat nikah.
  • Fotokopi KTP pemohon (ahli waris).
  • Fotokopi buku tabungan aktif pemohon (ahli waris).
  • Pasfoto pemohon 3×4 sebanyak dua lembar.
  • SK Pensiun (KARIP).

Jika semua syarat sudah lengkap dan sesuai, UDW akan diproses PT Taspen sekitar 14 hari kerja sesuai prosedur yang berlaku.

Jika sudah, PT Taspen akan memberikan tanda terima dan surat keterangan untuk pengajuan pencairan dana ke bank.

Cara mengurus JKK Taspen

Jika mengalami kecelakaan kerja, apa yang harus dilakukan untuk mendapatkan perlindungan dari JKK?

Ini langkah-langkahnya.

  1. Secepatnya melapor ketika mengalami kecelakaan kerja, laporan ini bisa juga dilakukan kerabat kerja paling lambat 3×24 jam.
  2. Saat lapor, sertakan Formulir Kecelakaan Kerja Tahap I dengan tembusan dari kepala instansi tempat bekerja.
  3. Serahkan surat keterangan dari dokter melalui Laporan Kecelakaan Tahap II kepada PT Taspen.
  4. Jika sudah pulih dari cidera/meninggal/mengalami cacat sebagian atau total, kerabat kerja harus tetap melaporkannya kepada PT Taspen melalui Laporan Kecelakaan Kerja Tahap II dengan dilengkapi persyaratan tertentu yang dibutuhkan.

Ingat, klaim JKK bersifat reimburse. Jadi, kamu harus menanggung pembayaran terlebih dahulu sebelum mengajikan klaim kepada PT Taspen.

Batas akhir pengajuan klaim adalah dua tahun sejak kecelakaan terjadi.

FAQ

PT Taspen bergerak di bidang apa?

PT Taspen bergerak di bidang asuransi, tabungan hari tua, dan dana pensiun untuk ASN.

Nomor Taspen ada di mana?

Nomor Taspen adalah No. NIP lama yang terletak di di bagian kanan atas Kartu Peserta Taspen.

Sementara tanggal Taspen adalah tanggal saat terdaftar resmi di PT Taspen yang biasanya menyesuaikan dengan tanggal diangkat menjadi CASN.

PT Taspen | Cek Daftar Produk Asuransi, Manfaat, dan Profilnya
Dapatkan penawaran terbatas Harga Termurah. Segera daftar sekarang!
+62