Bagian BPKB yang Di-fotocopy untuk Memperpanjang STNK
Bagian BPKB yang di-fotocopy untuk memperpanjang STNK menjadi hal penting yang harus diketahui.
Sebab persyaratan dokumen yang dibutuhkan hanya mewajibkan untuk melampirkan bagian-bagian tertentu sebagai kelengkapan berkas.
Selain itu, BPKB juga menjadi salah satu dokumen utama yang diperlukan untuk memperpanjang STNK serta membayar tahunan atau 5 tahun sehingga perlu diketahui persyaratannya agar tidak repot saat datang ke Samsat.
Jadi, berkas apa saja dan bagian mana yang harus dipenuhi untuk memenuhi persyaratan dokumen memperpanjang STNK? Yuk, simak artikel di bawah ini!
Bagian BPKB yang di-fotocopy untuk memperpanjang STNK
Salah satu berkas penting yang harus dipenuhi saat akan memperpanjang STNK adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), baik itu yang asli maupun fotocopy-nya.
Namun, BPKB memiliki jumlah halaman yang cukup banyak sehingga tidak mungkin kita melakukan fotocopy untuk semua halaman di dalamnya sehingga kamu perlu mengetahui bagian mana saja yang memang benar-benar dibutuhkan.
Agar tidak terjadi kesalahan saat datang ke Samsat, bagian BPKB yang di-fotocopy untuk memperpanjang STNK adalah:
- Halaman Identitas Pemilik.
- Halaman Identitas Kendaraan.
- Halaman Dokumen Persyaratan Registrasi Pertama.
Selain tiga halaman di atas, tidak ada lagi yang kamu perlu untuk buat salinannya.
Namun, jika dalam kasus spesial seperti adanya perubahan identitas, halaman tersebut juga perlu untuk di-fotocopy.
Selain itu, kamu tidak perlu membuat salinan fotocopy ketiga halaman BPKB tersebut dengan banyak, cukup satu lembar setiap halamannya.
Untuk berjaga-jaga, kamu bisa membuat lima salinan untuk tiap-tiap dokumen yang dibutuhkan agar tercegah dari adanya hal-hal yang tidak diinginkan.
Syarat perpanjang STNK tahunan
Seperti yang sudah kita ketahui, BPKB menjadi salah satu berkas yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan perpanjang STNK tahunan.
Namun, ada syarat perpanjang STNK tahunan lainnya yang harus kamu penuhi, yaitu:
- STNK asli dan fotocopy-nya.
- BPKB asli dan fotocopy-nya.
- KTP asli yang sesuai dengan identitas yang tertera di STNK.
- Fotocopy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan (jika kendaraan merupakan milik perusahaan).
Syarat perpanjang STNK 5 tahun
Syarat perpanjang STNK 5 tahun sebenarnya hampir sama dengan berkas yang harus dipenuhi untuk perpanjangan STNK tahunan.
Perbedaannya, pada tahapan perpanjangan STNK 5 tahunan, dibutuhkan cek fisik terlebih dahulu barulah verifikasi berkas persyaratan bisa dilakukan.
Berikut adalah beberapa syarat perpanjang STNK 5 tahun yang bisa kamu persiapkan sebelum pergi ke Samsat, yaitu:
- STNK asli dan fotocopy-nya.
- BPKB asli dan fotocopy-nya.
- KTP asli yang sesuai dengan identitas yang tertera di STNK.
- Fotocopy dokumen NPWP, SIUP, domisili, dan TDP perusahaan (bila kendaraan atas nama perusahaan).
- Melampirkan hasil cek fisik kendaraan setelah melakukannya.
Contoh fotocopy BPKB
Sebagai gambaran yang lebih jelas, berikut ini adalah contoh fotocopy BPKB yang menjadi salah satu bagian penting yang dibutuhkan untuk melakukan balik nama atau memperpanjang STNK, yaitu:
Sumber: pemerintahkota.com
Biaya perpanjangan STNK 5 tahunan
Perpanjangan STNK 5 tahunan ini tentu mensyaratkan biaya administrasi yang harus dibayarkan.
Baik itu mobil maupun motor, keduanya memiliki biaya perpanjangan STNK yang berbeda.
Untuk kendaraan roda dua semisal motor biaya perpanjangan STNK yang harus dibayarkan adalah Rp100.000.
Sementara untuk kendaraan roda empat semisal mobil, biaya perpanjangan STNK 5 tahunan yang harus dibayarkan adalah Rp200.000.
Tambahan biaya lainnya semisal:
- cek fisik: Rp10.000-Rp20.000,
- biaya pengesahan STNK: Rp50.000 per tahun untuk mobil dan Rp25.000 untuk motor, serta
- SWDKLLJ: Rp35.000.
Pentingnya memiliki asuransi mobil
Jika kamu telah mengetahui bagian BPKB yang di-fotocopy untuk memperpanjang STNK, hal yang tidak kalah pentingnya untuk diketahui setiap pemilik kendaraan adalah manfaat dari memiliki asuransi mobil.
Bagaimana tidak, asuransi mobil dapat memberikan jaminan ganti rugi atas segala risiko yang mungkin akan terjadi pada kendaraan pada masa yang akan datang.
Sebab kerap kali hal tersebut akan menimbulkan kerugian materi dalam jumlah besar dalam waktu yang bersamaan.
Beberapa manfaat ganti rugi yang dijamin asuransi adalah risiko kerusakan mobil akibat kecelakaan, huru-hara, bencana alam, hingga kebakaran.
Tidak hanya itu, risiko seperti mobil hilang juga akan dijamin ganti ruginya oleh asuransi mobil sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam polis.
FAQ
Berapa lembar fotocopy untuk perpanjang STNK?
Lembar dokumen yang dibutuhkan untuk perpanjang STNK adalah satu lembar untuk KTP, STNK, dan BPKB.
Apakah bisa perpanjang STNK tanpa BPKB?
Perpanjang STNK bisa dilakukan tanpa BPKB untuk pajak tahunan. Sementara untuk pajak 5 tahunan, tetap dibutuhkan berkas BPKB untuk proses validasi.
Namun, jangan khawatir! Sebab perpanjang STNK tanpa BPKB bisa dilakukan secara online dengan hanya perlu memberikan berkas STNK dan KTP yang sesuai dengan identitas yang tertera di dokumen tersebut.
Apa syarat perpanjang STNK tahunan?
Ada beberapa syarat perpanjang stnk tahunan yang harus dipenuhi antara lain seperti:
- STNK asli dan fotocopy-nya.
- BPKB asli dan fotocopy-nya.
- KTP asli yang sesuai dengan data STNK beserta fotocopy-nya.
Apa syarat perpanjang STNK 5 tahun?
Berbeda sedikit dengan syarat perpanjang STNK tahunan, syarat perpanjang STNK 5 tahun, BPKB menjadi hal yang wajib dilampirkan sekalipun kendaraan sedang dalam status kredit sekalipun harus dibuktikan dengan surat keterangan.
Selanjutnya, syarat perpanjang STNK 5 tahun yang lainnya adalah KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotocopy-nya.
Cek fisik kendaraan bermotor dan juga keterangan buka blokir jika memang dibutuhkan.
Apakah bayar pajak motor harus ada BPKB?
Saat ini bayar pajak motor tidak harus membawa BPKB, terutama saat kamu melakukan pembayaran via online dengan menggunakan SMS, e-Samsat, ataupun aplikasi Si Ondel.
Akan tetapi, jika kamu melakukan bayar pajak motor langsung di Samsat, BPKB menjadi berkas wajib yang harus disertakan bersama dengan persyaratan dokumen lainnya, seperti STNK dan KTP.
Berapa biaya perpanjang STNK 5 tahunan?
Biaya perpanjang STNK 5 tahunan untuk kendaraan roda dua, semisal motor, adalah Rp100 ribu.
Sementara untuk kendaraan roda empat semisal mobil, biaya perpanjangan STNK 5 tahunan yang harus dibayarkan adalah Rp200 ribu.
Telat perpanjang STNK denda berapa?
Denda yang harus dibayarkan saat telat untuk perpanjang STNK dapat dihitung menggunakan rumus: ((PKB x 25% x (jumlah bulan telat/12)) + denda SWDKLLJ (Rp32.000 untuk motor dan Rp100.000 untuk mobil).
Jadi, jika PKB motor milikmu yang tertera di STNK adalah Rp230.000 dan telah terlambat bayar 5 bulan, denda yang harus dibayarkan adalah ((Rp230 ribu x 25% x 5/12) + Rp32 ribu = Rp55.958.