Balik Nama Mobil: Syarat BBN Mobil, Biaya, dan Cara Hitungnya
Umumnya ketika membeli mobil bekas, kita perlu melakukan balik nama mobil dari pemilik sebelumnya ke nama sendiri. Penting sekali untuk mengetahui cara dan syarat BBN mobil tersebut untuk memudahkan urusan transaksi pembelian.
Baiknya sebelum membeli mobil bekas, kamu perlu mengetahui dulu tips balik nama mobil beserta syarat BBN mobil, proses, biaya, dan lain-lainnya.Â
Balik nama mobil adalah sebuah proses penggantian data kepemilikan kendaraan roda empat yang sifatnya sah di mata hukum.
Memang mengurusnya memerlukan sedikit usaha dan ketelitian dalam mempersiapkan dokumen dan data yang dimiliki.Â
Selain itu, ada juga beberapa biaya yang perlu dikeluarkan guna mengurus surat-surat penggantian balik nama kendaraan.
Untuk lebih jelasnya lagi, kamu bisa simak penjelasan mengenai balik nama kendaraan roda empat lebih lanjut di dalam artikel berikut ini.
Syarat BBN Mobil atau Balik Nama Mobil
Dalam melakukan balik nama untuk mobil milikmu, kamu perlu mendatangi kantor SAMSAT terdekat.Â
Namun, sebelum menuju ke sana, ada baiknya kamu mengetahui beberapa persyaratan balik nama mobil atau syarat BBN mobil agar lebih siap dan tidak perlu bolak-balik karena ada syarat yang tidak terpenuhi.
Oleh karena itu, penuhi syarat BBN mobil berikut ini sebelum mendatangi kantor SAMSAT terdekat untuk mengubah nama pemilik pada STNK mobilmu.
- KTP asli dan fotokopinya.
- STNK asli dan fotokopinya.
- BPKB asli dan fotokopinya.
- Faktur pembelian mobil beserta kertas kwitansi pembelian di atas materai dari pemilik sebelumnya.
Lalu, jika sudah mengubah nama pemilik pada STNK, kamu dapat melakukan perubahan nama pada BPKB mobil dengan mencantumkan syarat-syarat berikut ini.
- STNK asli yang telah diubah menjadi nama sendiri dan fotokopinya.
- KTP asli dan fotokopinya.
- BPKB asli dan fotokopinya.
- Fotokopi kwitansi pembelian mobil dari pemilik sebelumnya.
Biaya Balik Nama Mobil
Ketika mengurus balik nama untuk mobil, kamu akan menemukan beberapa komponen biaya yang harus dibayarkan.Â
Komponen-komponen biaya tersebut resmi dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
Sebenarnya, biaya balik nama kendaraan roda empat dapat berbeda-beda tergantung pada wilayahnya masing-masing. Namun umumnya, kebanyakan daerah di Indonesia menerapkan biaya berikut ini.
- Biaya bea balik nama mobil (BBNKB). Jadi, nilai ini dapat berbeda-beda tergantung dari nilai yang tercantum pada STNK kendaraan masing-masing.
- SWDKLLJ sebesar Rp143.000.
- Biaya penerbitan STNK baru atau biaya administrasi STNK sebesar Rp200.000.
- Biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp375.000.
- Biaya cek fisik kendaraan sebesar Rp25.000 sesuai peraturan.
- Pendaftaran balik nama untuk mobil sebesar Rp30.000 sesuai peraturan
Biaya Balik Nama Mobil Berdasarkan Wilayah
Seperti disebutkan sebelumnya, biaya atau harga balik nama mobil dapat berbeda-beda tergantung wilayah administratifnya.Â
Jika ingin tahu berapa biaya balik nama kendaraan berdasarkan masing-masing wilayah tersebut, berikut rangkumannya dalam bentuk tabel yang lebih lengkap.
Wilayah (Provinsi) | Biaya Balik Nama Mobil Baru | Biaya Balik Nama Mobil Bekas |
Aceh | 9% | 1% |
Jawa Timur | 10% | 1% |
DI Yogyakarta | 10% | 1% |
Sumatera Utara | 10% | 1% |
Riau | 10% | 1% |
Sulawesi Utara | 10% | 1% |
Papua | 10% | 1% |
Papua Barat | 10% | 1% |
Kepulauan Riau | 10% | 1% |
Jambi | 10% | 1% |
Bengkulu | 10% | 1% |
Kalimantan Selatan | 10% | 1% |
Sumatera Barat | 10% | 1% |
Sulawesi Selatan | 10% | 1% |
Sulawesi Barat | 10% | 1% |
DKI Jakarta | 12,5% | 1% |
Jawa Barat | 12,5% | 1% |
Banten | 12,5% | 1% |
Jawa Tengah | 12,5% | 1% |
Sumatera Selatan | 12,5% | 1% |
Bangka Belitung | 12,5% | 1% |
Kalimantan Barat | 12,5% | 1% |
Lampung | 12,5% | 1% |
Kalimantan Tengah | 12,5% | 1% |
Sulawesi Tengah | 12,5% | 1% |
Sulawesi Tenggara | 12,5% | 1% |
Gorontalo | 12,5% | 1% |
Maluku Utara | 12,5% | 1% |
Bali | 15% | 1% |
Kalimantan Utara | 15% | 1% |
Kalimantan Timur | 15% | 1% |
Nusa Tenggara Barat | 15% | 1% |
Nusa Tenggara Timur | 15% | 1% |
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Mobil
Untuk lebih jelasnya lagi, berikut merupakan simulasi untuk melihat cara menghitung biaya balik nama mobil yang bisa dilakukan.Â
Perlu dicatat bahwa biaya balik nama mobil Jakarta dan provinsi lainnya belum tentu sama sesuai dengan penjelasan dari tabel di atas.
Misalnya kamu ingin membeli mobil bekas seharga Rp50 juta, maka biaya mutasi dan balik nama mobil bekas yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 1% atau sebesar Rp500.000.Â
Lalu ada pula biaya pajak yang dihitung sebesar 2% dari harga beli. Berikut gambaran rincian biayanya.
Biaya Bea Balik Nama Mobil | Rp50 juta x 1% = Rp500.000 |
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) | Rp50 juta x 2% = Rp1.000.000 |
Sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalanan | Rp145.000 |
Biaya administrasi STNK | Rp50.000 |
Biaya penerbitan STNK | Rp200.000 |
Penerbitan BPKB | Rp350.000 |
Pendaftaran | Rp100.000 |
Penerbitan TNKB | Rp100.000 |
Total Biaya | Rp2.545.000 |
Namun, untuk pembelian mobil bekas, apabila kamu membeli mobil bekas ex-taxi untuk dijadikan mobil pribadi ternyata tiap daerah memiliki besaran biaya balik nama yang berbeda-beda pula.Â
Misalnya saja Jakarta mematok biaya balik nama untuk ex-taxi sebesar Rp 7,5 juta.Â
Lain halnya dengan daerah Depok yang mematok biaya sebesar Rp 8,5 juta, Tangerang mematok biaya Rp 8,8 juta, dan Bekasi mematok biaya Rp 9 juta.
Biaya-biaya tersebut merupakan biaya balik nama mobil 2021 yang mungkin saja bisa berbeda dengan tahun-tahun lainnya.
Tabel Perkiraan Biaya Balik Nama Mobil di Jakarta
Jika kamu masih bingung dengan gambaran perhitungan di atas, berikut kami tampilkan tabel perkiraan biaya balik nama mobil sesuai dengan harga mobilnya. Tabel ini disusun berdasarkan peraturan tarif BBNKB untuk wilayah Jakarta, dan dikondisikan untuk kepemilikan mobil pertama.
Harga Beli Mobil Bekas | BBNKB Mobil Bekas DKI Jakarta (1%)* | Pajak Kendaraan untuk Mobil Pertama DKI Jakarta (2%)* | Tarif SWDKLLJ | Biaya Pendaftaran & Administrasi Kendaraan | Total Biaya Balik Nama Mobil* |
Rp75,000,000 | Rp750,000 | Rp1,500,000 | Rp143,000 | Rp825,000 | Rp2,250,000 |
Rp100,000,000 | Rp1,000,000 | Rp2,000,000 | Rp143,000 | Rp825,000 | Rp3,000,000 |
Rp125,000,000 | Rp1,250,000 | Rp2,500,000 | Rp143,000 | Rp825,000 | Rp3,750,000 |
Rp150,000,000 | Rp1,500,000 | Rp3,000,000 | Rp143,000 | Rp825,000 | Rp4,500,000 |
Rp175,000,000 | Rp1,750,000 | Rp3,500,000 | Rp143,000 | Rp825,000 | Rp5,250,000 |
Rp200,000,000 | Rp2,000,000 | Rp4,000,000 | Rp143,000 | Rp825,000 | Rp6,000,000 |
Rp225,000,000 | Rp2,250,000 | Rp4,500,000 | Rp143,000 | Rp825,000 | Rp6,750,000 |
Rp250,000,000 | Rp2,500,000 | Rp5,000,000 | Rp143,000 | Rp825,000 | Rp7,500,000 |
Rp275,000,000 | Rp2,750,000 | Rp5,500,000 | Rp143,000 | Rp825,000 | Rp8,250,000 |
Rp300,000,000 | Rp3,000,000 | Rp6,000,000 | Rp143,000 | Rp825,000 | Rp9,000,000 |
Rp325,000,000 | Rp3,250,000 | Rp6,500,000 | Rp143,000 | Rp825,000 | Rp9,750,000 |
Rp350,000,000 | Rp3,500,000 | Rp7,000,000 | Rp143,000 | Rp825,000 | Rp10,500,000 |
Rp375,000,000 | Rp3,750,000 | Rp7,500,000 | Rp143,000 | Rp825,000 | Rp11,250,000 |
Rp400,000,000 | Rp4,000,000 | Rp8,000,000 | Rp143,000 | Rp825,000 | Rp12,000,000 |
Rp425,000,000 | Rp4,250,000 | Rp8,500,000 | Rp143,000 | Rp825,000 | Rp12,750,000 |
Rp450,000,000 | Rp4,500,000 | Rp9,000,000 | Rp143,000 | Rp825,000 | Rp13,500,000 |
Rp475,000,000 | Rp4,750,000 | Rp9,500,000 | Rp143,000 | Rp825,000 | Rp14,250,000 |
Rp500,000,000 | Rp5,000,000 | Rp10,000,000 | Rp143,000 | Rp825,000 | Rp15,000,000 |
Rp525,000,000 | Rp5,250,000 | Rp10,500,000 | Rp143,000 | Rp825,000 | Rp15,750,000 |
Rp550,000,000 | Rp5,500,000 | Rp11,000,000 | Rp143,000 | Rp825,000 | Rp16,500,000 |
Rp575,000,000 | Rp5,750,000 | Rp11,500,000 | Rp143,000 | Rp825,000 | Rp17,250,000 |
Rp600,000,000 | Rp6,000,000 | Rp12,000,000 | Rp143,000 | Rp825,000 | Rp18,000,000 |
*Perhitungan ini bersifat estimasi dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan tarif masing-masing provinsi.
Biaya Mutasi dan Balik Nama Mobil
Membayar biaya mutasi dan dan balik nama mobil bekas menjadi suatu kewajiban yang harus kamu lakukan ketika memutuskan untuk membeli mobil second.
Besarnya biaya mutasi dan balik nama mobil bergantung pada harga mobil bekas yang kamu beli dan kebijakan masing-masing Samsat.
Meski tidak terlalu mahal, kamu tetap harus mengetahui rincian biaya operasional yang dibutuhkan untuk proses balik nama dan mutasi mobil agar bisa berjaga-jaga dan mengumpulkan uang terlebih dahulu.
Biaya Mutasi Mobil karena Pindah Domisili
Mutasi atau cabut berkas harus segera kamu lakukan ketika pindah domisili karena nomor polisi kendaraan juga wajib untuk diganti mengikuti domisili baru.
Perhitungan biaya mutasi dan balik nama mobil antar provinsi pada tahun 2022 tidak ada perbedaan dengan tahun 2021.
Biaya tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Komponen biaya mutasi mobil meliputi:
- biaya penerbitan surat mutasi sebesar Rp250 ribu,
- biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp375 ribu,
- biaya penerbitan STNK baru sebesar Rp200 ribu,
- biaya penerbitan TNKB sebesar Rp100 ribu, dan
- biaya cek fisik kendaraan sebesar Rp25 ribu.
Jika diakumulasikan, biaya yang harus kamu persiapkan untuk mutasi mobil yaitu sebesar Rp945 ribu. Biaya tersebut belum termasuk biaya pengurusan pajak kendaraan beserta denda jika ada.
Biaya Mutasi Mobil untuk Balik Nama Mobil Bekas
Balik nama mobil juga menjadi suatu keharusan supaya kamu tidak kerepotan ketika akan membayar pajak atau perpanjang STNK mobil.
Ada sedikit perbedaan rincian biaya mutasi dan balik nama mobil bekas. Setiap pemilik mobil bekas akan dikenakan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang besarannya bisa berbeda-beda di setiap wilayah.
Wilayah Jakarta misalnya, kamu akan dikenakan tarif BBNKB sebesar 1% dari harga beli mobil untuk bisa melakukan proses balik nama.
Selain BBNKB, berikut beberapa komponen biaya yang harus kamu persiapkan ketika ingin mengurus balik nama mobil bekas.
- biaya pendaftaran mulai dari Rp75 ribu hingga Rp100 ribu tergantung domisili,
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) sebesar Rp143 Ribu untuk mobil kategori non angkutan umum,
- biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu,
- biaya penerbitan TNKB sebesar Rp100 ribu,
- biaya penerbitan BPKB sebesar Rp375 ribu, dan
- biaya cek fisik kendaraan sebesar Rp25 ribu.
Jika diakumulasikan, biaya mutasi untuk balik nama mobil bekas membutuhkan biaya kurang lebih Rp918 ribu hingga Rp943 ribu.
Cara Balik Nama Mobil Perorangan dan Syarat BBN mobil
Setelah mengetahui apa saja manfaat, syarat BBN mobil, dan besaran biaya yang harus dikeluarkan dalam mengurus balik nama kendaraan, kamu juga perlu mengetahui bagaimana cara balik nama kendaraan.
Sebenarnya, proses balik nama mobil cukup mudah dilakukan, hanya saja alurnya cukup panjang dan membutuhkan waktu serta kesabaran ekstra.Â
Cara balik nama mobil yang pertama adalah dengan mengurus balik nama STNK mobil terlebih dahulu. Berikut cara yang dapat kamu lakukan.
- Mendatangi kantor Samsat tempat di mana STNK tersebut terdaftar.
- Serahkan dokumen syarat BBN mobil yang telah dijabarkan sebelumnya untuk bea balik nama mobil seperti BPKB, STNK, dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket.
- Tunggu kendaraan mendapatkan cek fisik dari petugas yang berwenang.
- Setelah selesai mendapatkan cek fisik serta hasilnya, serahkan hasil tersebut ke dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket untuk dilegalisasi.
- Pindahlah ke loket fiskal untuk mengisi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugasnya, lalu tunggu hingga nama kamu dipanggil.
- Kamu akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan balik nama, dan juga akan diminta untuk melunasi pajak balik nama mobil yang belum terbayar jika memang masih ada tunggakan. Tentunya kamu perlu mengetahui bagaimana cara menghitung denda pajak mobil yang menunggak.
- Selanjutnya kamu akan diminta ke bagian mutasi untuk mengisi formulir lain yang telah disediakan dan petugas juga akan meminta semua berkas sebelumnya. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, kamu baru bisa mengisi formulir tersebut.
- Membayar biaya pendaftaran sekitar Rp75.000 – Rp250.000 lalu kamu akan mendapatkan selembar kwitansi untuk diserahkan pada petugas saat pengambilan berkas ketika proses balik nama telah selesai.
- Datang kembali ke kantor Samsat sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh petugas dengan membawa kwitansi bukti pembayaran. Berapa lama proses balik nama mobil selesai? Biasanya hal ini dapat selesai dalam waktu 5-7 hari setelah pembayaran dan berkas masuk.
- Setelah berkas diterima kembali, kamu akan diarahkan ke loket fiskal untuk melakukan pembayaran sebesar Rp10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas balik nama kendaraan telah selesai.
- Lalu, kamu sudah bisa membuat STNK baru dengan cara menyerahkan berkas yang diterima dan fotokopi hasil cek fisik mobil serta kwitansi yang telah dilegalisir.
- Serahkan berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang kamu bawa akan diminta, tak terkecuali BPKB asli.
- Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK, lalu kamu akan diminta untuk menunggu selama 1-2 hari.Â
- Pada hari yang ditentukan petugas, datang lagi dan serahkan bukti pembayaran STNK yang kamu miliki.
- Petugas akan meminta kamu melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru lalu setelah semua proses selesai, STNK baru yang telah berubah menjadi atas nama kamu akan diserahkan.
Setelah selesai balik nama STNK mobil, baru kamu bisa mengurus balik nama untuk BPKB. Berikut cara balik nama mobil dan mutasi BPKB-nya.
- Datangi Polda setempat guna mengurus balik nama BPKB.
- Bawa berkas persyaratan balik nama dan mutasi mobil berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian mobil, dan BPKB asli. Lalu, serahkan semua berkas yang kamu miliki tersebut ke loket petugas di bagian Ditlantas.
- Isi formulir yang diberikan petugas.
- Lakukan pembayaran sebesar Rp80.000 untuk mendapatkan bukti tanda bayar pengurusan BPKB mobil.
- Antri kembali untuk memberikan bukti pembayaran ke petugas di loket. Lalu petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang telah ditentukan.
- Ambil BPKB sesuai tanggal yang diinformasikan petugas dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP.
Cara dan Syarat BBN Mobil Perorangan Online
Tak hanya membeli mobil yang bisa dilakukan via online, berkat kemajuan teknologi kini mengurus balik nama kendaraan juga dapat dilakukan dengan cara online.Â
Ada pula cara cek biaya balik nama mobil online dan mengurusnya adalah dengan membuka situs Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi tempat di mana kamu tingga.
Salah satu situs Bapenda yang menyediakan layanan balik nama mobil online adalah milik Provinsi Jawa Barat. Lalu, kamu dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini.
- Buka situs Bapenda Jabar di laman jabarprov.go.id
- Klik menu Samsat dan pilih pajak kendaraan bermotor.
- Kamu akan diminta memasukkan nomor registrasi kendaraan atau nomor polisi pada kendaraan.
- Masukkan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor TNKB atau plat nomor (hitam, kuning, dan merah).
- Input captcha yang tertera pada laman website.
- Klik cari.
Setelah selesai memasukkan data tersebut, kamu akan mendapatkan informasi-informasi mengenai mobilmu termasuk pajak yang harus dibayarkan hingga berapa biaya balik nama kendaraan.Â
Dapat dikatakan cara tersebut dapat dilakukan untuk cek biaya balik nama mobil online.
Cara dan Syarat BBN Mobil Kredit
Ketika kredit mobil, kamu tetap perlu melakukan balik nama kendaraan secepatnya. Sebab, proses balik nama kendaraan wajib dilakukan ketika mobil masih berusia kurang dari setahun sejak dibeli.
Proses balik nama juga disarankan untuk dilakukan 1 bulan sebelum masa jatuh tempo pajak mobil terjadi untuk berjaga-jaga agar tidak terkena denda akibat tidak bisa membayar pajak pada masa proses balik nama mobil.
Beberapa dokumen seperti KTP aslimu dan STNK asli akan perlu kamu bawa ketika mengurus balik nama kendaraan kredit.Â
Biasanya, karena status mobil masih kredit maka pengurusan balik nama tersebut akan dibantu oleh biro jasa yang ditunjuk oleh pihak leasing tempat mencicil mobil tersebut.
Cara dan Syarat BBN Mobil Perusahaan
Biasanya, kebanyakan perusahaan yang memiliki mobil operasional akan menjual mobilnya dengan harga yang cukup miring setelah usia pakainya selesai.Â
Sebab harganya yang cukup murah di bawah harga pasaran ini tidak jarang banyak orang yang berminat untuk membelinya.
Ternyata, jika kamu berminat untuk membeli mobil atas nama perusahaan untuk dijadikan kendaraan pribadi, terdapat prosedur tersendiri yang perlu dilakukan.Â
Simak cara balik nama mobil atas nama PT ke pribadi di bawah ini.
Yang pertama kamu harus melengkapi beberapa dokumen syarat BBN mobil sepertiÂ
- BPKB asli.
- Bukti surat jual beli.
- Kwitansi
- STNK asli
- Surat pelepasan hak dari perusahaan yang memiliki kendaraan.
- Fotokopi KTP pemilik baru.
- Fotokopi tanda daftar perusahaan.
- KTP pemilik perusahaan.
Lalu, setelah melengkapi syarat-syarat syarat BBN mobil tersebut, kamu dapat melakukan balik nama mobil perusahaan menjadi pribadi dengan cara berikut ini.
- Pertama ambillah nomor antrian sebanyak dua lembar. Nomor antrian tersebut akan digunakan untuk mengantri pihak Samsat dan yang lainnya untuk mengurus pajak kendaraan.
- Isi formulir yang telah disediakan oleh petugas dengan lengkap dan sesuai data yang ada.
- Kumpulkan berkas dokumen syarat BBN mobil yang telah lengkap dengan formulir yang sudah diisi ke petugas loket pendaftaran.
- Antri lagi untuk mendapatkan slip setoran.
- Bayarkan di kasir sesuai nominal yang terdapat pada slip setoran yang sudah didapatkan sebelumnya.
- Terakhir, tunggu antrian sampai nama kamu dipanggil dan STNK akan langsung didapatkan saat pengurusan saat itu juga.
Lalu, untuk pengurusan balik nama BPKB dari atas nama perusahaan ke pribadi dapat dilakukan di Polda dengan cara yang sama ketika mengurus balik nama BPKB mobil pribadi.
Biro Jasa Balik Nama Mobil
Memang mengurus balik nama mobil sendiri kadang cukup melelahkan. Wajar jika banyak orang yang memutuskan menggunakan biro jasa balik nama mobil agar bisa terima beres STNK dan BPKB yang telah berubah namanya menjadi miliknya.Â
Biro jasa sebenarnya cocok digunakan bagi orang yang tidak bisa meluangkan banyak waktu untuk mengurus dan mengikuti proses dari balik nama mobil. Kamu sebagai pemilik mobil tidak perlu lelah menunggu, repot mengantri, atau bolak-balik membawa berkas yang dibutuhkan.Â
Syarat BBN Mobil Lewat Biro JasaÂ
Meskipun sudah menggunakan biro jasa, tetapi dalam hal mempersiapkan dokumen yang harus dilampirkan sebagai syarat BBN mobiltetap harus dilakukan oleh pemilik jasa.Â
Berikut adalah syarat BBN mobil yang harus kamu siapkan.Â
- STNK asli dan fotokopi,
- BPKB asli dan fotokopi,
- KTP asli dan fotokopi,
- Faktur asli disertai kwitansi transaksi pembelian sebagai bukti yang dilengkapi materai Rp10 ribu dari pemilik sebelumnya.
- Surat kuasa balik mobil, hanya berlaku jika proses balik nama mobil diwakilkan oleh pihak lain seperti biro jasa.Â
Jika BPKB mobil kamu masih ada di leasing, kamu bisa minta fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir oleh pihak leasing untuk kepentingan balik nama mobil.Â
Setelah melengkapi semua syarat BBN mobil tersebut, kamu tinggal menyerahkannya pada biro jasa untuk diurus. Biasanya, proses balik nama ini memakan waktu 2-5 hari setelah pendaftaran.Â
Kelebihan dan Kekurangan Menggunakan Biro Jasa
Meskipun dapat memudahkan kamu dalam pengurusan balik nama mobil, tetapi ada kelebihan dan kekurangan tersendiri saat menggunakan biro jasa balik nama mobil.Â
Adapun kelebihannya antara lain :
- Lebih praktis dan mudah
- Hemat waktu
- Pengurusan cabut berkas bisa lebih cepat karena adanya afiliasi biro jasa dengan kepolisian.
- STNK dan plat mobil yang baru bisa diantarkan ke rumah oleh pihak biro jasa.Â
Sementara untuk kekurangannya, antara lain:
- Biaya balik nama mobil akan lebih mahal karena ada biaya jasa tambahan yang dibebankan kepada kamu diluar biaya resmi balik nama.
- Untuk balik nama antar provinsi biayanya bisa berbeda-beda tergantung daerah tujuan.
- Risiko penipuan dan penyalahgunaan dokumen, karena kamu harus memberikan dokumen asli yang penting seperti KTP, BPKB, STNK, dll.Â
Namun, selain dari banyaknya keuntungan tersebut tentunya tetap ada kekurangannya yaitu biaya yang dikeluarkan menjadi jauh lebih mahal. Tentunya bagi yang memiliki dana pas-pasan, menggunakan biro jasa bukanlah opsi yang baik.
Biasanya, biro jasa untuk balik nama mobil akan mematok harga jasa tertentu dari Rp150.000 – Rp200.000 tergantung dari lokasinya.
Manfaat Balik Nama Mobil
Sebelum melakukan balik nama kendaraan, ada beberapa manfaatnya yang perlu kamu ketahui terlebih dahulu. Berikut ini beberapa daftar manfaat balik nama mobil yang bisa kamu dapatkan.
1. Untuk menghindari biaya tambahan ketika mengurus pajak
Ketika membeli mobil bekas, kamu tetap perlu mengurus pembayaran pajak yang membutuhkan berbagai dokumen, termasuk mengenai surat-surat kepemilikan.Â
Jika mobil bekas yang kamu beli belum dilakukan balik nama, maka akan terkena pajak progresif menurut peraturan dan tentunya kamu akan harus membayar lebih mahal.Â
Oleh karena itu, untuk menghindari adanya biaya tambahan ketika membayar pajak, kamu perlu melakukan balik nama kendaraan.
2. Mengurangi kerepotan ketika bayar pajak
Meskipun mobilmu masih atas nama pemilik sebelumnya, kamu tetap bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan.Â
Namun, tentunya hal ini akan sedikit menyulitkan dan menambah kerepotan untukmu.Â
Sebab kamu perlu menyerahkan KTP asli atau fotocopy KTP atau identitas lainnya yang namanya tertera pada STNK atau BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Â
3. Jika STNK/BPKB hilang akan lebih mudah ditemukan kembali
Mengalami STNK/BPKB hilang sangat mungkin terjadi.Â
Namun, apabila kamu telah melakukan balik nama pada surat-surat kendaraan, tentunya kemungkinan surat-surat tersebut kembali lebih besar.
Sebab nama dan alamat jelasmu akan tertera di sana dan orang yang menemukan akan lebih mudah untuk mengembalikan.
4. Menghindari risiko penyalahgunaan mobil oleh pihak lain
Ketika sudah membeli kendaraan namun tidak melakukan balik nama, bukan tidak mungkin ada pihak yang menyalahgunakan kondisi tersebut dan justru membahayakan status kepemilikan mobilmu.Â
Jadi, sebaiknya jika sudah membeli mobil kamu harus segera melakukan prosedur satu ini.
Tak hanya itu, melakukan balik nama kendaraan juga dapat mempermudah proses klaim asuransi kendaraan jika diperlukan.Â
Tentunya manfaat untuk klaim asuransi mobil ini akan sangat berguna jika terjadi sesuatu pada mobilmu ketika berkendara.
Risiko Jika Tidak Melakukan Balik Nama Mobil
Untuk semakin meyakinkanmu agar secepatnya melakukan balik nama kendaraan, berikut beberapa gambaran risiko yang dapat terjadi jika kamu tidak melakukannya.Â
Sebab ternyata cukup banyak kerugian yang bisa kamu dapatkan jika tidak melakukan balik nama kendaraan.
- Sulit atau bahkan tidak bisa membayar pajak STNK karena penjual ternyata sudah melakukan blokir atas kendaraan yang kamu beli itu dengan melaporkan transaksi jual beli mobil yang sudah terjadi.Â
- Pajak mobil bisa terblokir dan tidak bisa dilakukan pembayaran sampai proses balik nama selesai. Padahal, membayar pajak mobil lewat dari tanggal yang sudah ditentukan dapat terkena risiko mendapat denda.Â
- Jika belum melakukan balik nama, kamu tidak akan mendapatkan informasi saat terkena tilang elektronik atau e-tilang. Sebab surat atau informasi tilang hanya dikirimkan ke alamat yang tercatat dalam data yang dimiliki kepolisian.Â
Lalu, saat akan membayar pajak, kamu baru mengetahui bahwa memiliki catatan tilang dan harus melunasinya terlebih dulu, tentunya akan memberatkan, bukan?
Tips Saat Menjalani Syarat BBN Mobil
Ada tips saat melakukan balik nama kendaraan yang bisa kamu ikuti agar proses tersebut dapat bekerja lebih efisien. Simak beberapa tipsnya seperti di bawah ini.
- Ketika memiliki waktu luang, datang ke kantor Samsat lebih pagi untuk menghindari antrian yang sudah memanjang.
- Lengkapi dokumen syarat BBN mobil dengan teliti agar tidak harus bolak-balik ke kantor Samsat ataupun Polda Metro ketika mengurus STNK dan BPKB. Bahkan jika memang perlu, mintalah bantuan dari petugas jika ada kesulitan atau bingung dan tidak yakin apakah sudah melakukan prosedur dengan benar.
- Pastikan untuk membawa dana yang cukup untuk mengantisipasi adanya biaya balik nama tambahan yang mungkin harus dikeluarkan.
Pentingnya Asuransi Mobil untuk Kendaraan
Selain memenuhi syarat BBN mobil, proses, dan biaya balik nama mobil, sebaiknya kamu juga mempersiapkan asuransi ketika memutuskan untuk membeli mobil.
Salah satu alasan kenapa mobil bekas juga perlu diasuransikan adalah biaya perbaikan dan perawatan yang lebih mahal mengingat suku cadangnya sedikit sulit ditemukan.Â
Belum lagi performa mobil bekas pasti mengalami penurunan karena sudah digunakan untuk jangka waktu yang cukup lama.
Asuransi mobil akan membantu meringankan kerugian finansial yang mungkin kamu hadapi saat terjadi risiko tak terduga di jalanan seperti kerusakan akibat kecelakaan atau bahkan kehilangan.
Asuransi mobil adalah produk asuransi yang dapat memberikan proteksi berupa penggantian biaya perbaikan mobil akibat kecelakaan, hilang karena pencurian, ataupun rusak karena bencana alam atau huru-hara.Â
Dengan begitu, tabungan dan dana daruratmu akan tetap aman dan dapat digunakan untuk keperluan lain di masa depan.Â
Ada dua jenis asuransi mobil yang tersedia, yaitu Asuransi Mobil All Risk dan total loss only (TLO) yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan dan kesanggupan finansialmu dalam membayar preminya.
DuitPintar dapat membantu kamu memilih dan mendapatkan asuransi mobil terbaik yang sesuai dengan kebutuhan dan profil risiko kamu.
FAQ: Orang Juga Bertanya
Biaya balik nama mobil cukup beragam tergantung dari harga mobilnya dan juga wilayah pembelian mobilnya. Namun, secara umum biaya balik nama mobil berkisar di angka 1% untuk mobil bekas dan 9-15% untuk mobil baru. Proses balik nama mobil membutuhkan waktu sekitar 5-7 hari kerja sejak hari pengajuan. Proses pengambilan STNK yang telah dibalik nama dapat dilakukan di kantor Samsat tempat kamu mengajukan balik nama mobil. Ya, ketika akan balik nama mobil, kamu akan diminta untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas di Samsat. Ketika mengurus balik nama untuk mobil, kamu akan menemukan beberapa komponen biaya yang harus dibayarkan. Komponen-komponen biaya tersebut resmi dan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia. Surat kuasa untuk balik nama mobil adalah surat yang berisi pemindahan wewenang dari pemilik asli ke pengurus dalam melakukan proses balik nama kendaraan bermotor. Jenis surat kuasa tersebut merupakan jenis dokumen yang harus disiapkan pemilik kendaraan ketika ingin melakukan balik nama mobil melalui jasa dari pihak lain seperti biro jasa. Jika kamu akan membuat surat kuasa untuk melakukan balik nama mobil, sebaiknya gunakanlah bahasa yang ringkas, formal, dan sederhana. Surat kuasa balik nama akan dipergunakan bagi kamu yang mau melakukan proses balik nama kendaraan dengan cara diwakilkan. Surat kuasa ini diberikan oleh seseorang yang mengurus proses balik nama dari pihak pertama (pemilik kendaraan), kepada pihak kedua (orang yang mewakilkan proses balik nama). Biasanya, penulisan surat kuasa balik nama BPKB mobil harus menggunakan bahasa Indonesia yang baku, singkat, padat dan jelas. Contoh surat kuasa pengurusan balik nama mobil yang benar harus memuat nama pemberi wewenang, penerima wewenang, hal yang dikuasakan, serta ada tanda tangan oleh kedua pihak di atas materai. Untuk mendapatkan BBN mobil, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa syarat yaitu : Untuk melakukan pendaftaran BBN mobil, pemilik kendaraan harus mengikuti beberapa tahap sebagai berikut: Note: Prosedur pendaftaran BBN mobil dapat berbeda-beda di setiap daerah dan negara. Biaya yang dikenakan untuk mendapatkan BBN mobil tergantung pada jenis kendaraan yang didaftarkan dan berbeda di setiap daerah dan negara. Biaya yang dikenakan meliputi: Biaya yang dikenakan dapat berubah sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah dan negara tempat pendaftaran dilakukan. Biasanya pemilik kendaraan dapat mengecek biaya BBN mobil di website atau kantor pelayanan pajak atau tempat pendaftaran BBN mobil yang telah ditentukan. Syarat-syarat BBN mobil dapat berbeda-beda untuk setiap jenis kendaraan, tergantung pada peraturan yang berlaku di daerah atau negara tempat pendaftaran dilakukan. Beberapa jenis kendaraan seperti kendaraan roda empat, roda dua, truk, bus, dll mungkin memerlukan persyaratan yang berbeda. Misalnya, kendaraan roda dua harus memiliki surat izin kendaraan bermotor (SIM) dan kendaraan roda empat harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Selain itu, kendaraan yang digunakan untuk usaha angkutan seperti bus dan truk harus memiliki Surat Izin Usaha Angkutan (SIUAU) atau Surat Izin Operasional (SIO) yang berlaku. Setiap negara dan daerah dapat memiliki peraturan yang berbeda untuk syarat BBN mobil. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memeriksa peraturan yang berlaku di daerah atau negara tempat pendaftaran dilakukan sebelum melakukan pendaftaran BBN mobil. Proses pemeriksaan kendaraan sebelum diterbitkan BBN mobil bervariasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah atau negara tempat pendaftaran dilakukan. Namun, umumnya proses pemeriksaan kendaraan meliputi beberapa tahap sebagai berikut: Proses pemeriksaan dapat berbeda-beda di setiap daerah dan negara, dan pemilik kendaraan harus selalu memeriksa peraturan yang berlaku di daerah atau negara tempat pendaftaran dilakukan sebelum melakukan pendaftaran BBN mobil. Ada batas waktu yang harus diperhatikan saat melakukan pendaftaran BBN mobil, tergantung pada peraturan yang berlaku di daerah atau negara tempat pendaftaran dilakukan. Biasanya ada batas waktu sebelum dan sesudah pemilikan kendaraan baru yang harus dalam melakukan pendaftaran BBN mobil, jika tidak dalam batas waktu yang ditentukan akan dikenakan sanksi atau denda. Sebagai contoh, di Indonesia, pemilik kendaraan baru harus melakukan pendaftaran BBN mobil dalam waktu 14 hari kerja sejak kendaraan tersebut diterima dari pabrik atau importir. Sedangkan pemilik kendaraan yang sudah digunakan harus melakukan pendaftaran BBN mobil dalam waktu 30 hari kerja sejak kendaraan tersebut diterima dari pemilik sebelumnya. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu memeriksa peraturan yang berlaku di daerah atau negara tempat pendaftaran dilakukan dan mengikuti batas waktu yang ditentukan untuk menghindari sanksi atau denda. Cara perpanjangan masa berlaku BBN mobil bervariasi sesuai dengan peraturan yang berlaku di daerah atau negara tempat pendaftaran dilakukan. Namun, umumnya proses perpanjangan masa berlaku BBN mobil meliputi beberapa tahap sebagai berikut: Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti STNK dan FPKB yang masih berlaku. Datang ke kantor pelayanan pajak atau tempat pendaftaran BBN mobil yang telah ditentukan, dengan membawa dokumen yang diperlukan. Isi formulir perpanjangan masa berlaku BBN mobil yang disediakan, serta melakukan pembayaran biaya perpanjangan masa berlaku BBN mobil. Lakukan pemeriksaan kendaraan oleh pihak berwenang, untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut masih memenuhi persyaratan teknis. Setelah kendaraan lolos dari pemeriksaan, maka pemilik akan diberikan perpanjangan masa berlaku STNK dan FPKB.Berapa biaya balik nama mobil?
Berapa lama proses balik nama mobil?
Apakah balik nama mobil perlu melakukan cek fisik?
Apakah biaya balik nama gratis?
Perlukah surat kuasa untuk balik nama mobil?
Apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BBN mobil?
Bagaimana cara melakukan pendaftaran BBN mobil?
Berapa biaya yang dikenakan untuk mendapatkan BBN mobil?
Apakah syarat BBN mobil berbeda-beda untuk setiap jenis kendaraan?
Bagaimana proses pemeriksaan kendaraan sebelum diterbitkan BBN mobil?
Apakah ada batas waktu yang harus diperhatikan saat melakukan pendaftaran BBN mobil?
Bagaimana cara perpanjangan masa berlaku BBN mobil?