Bayar Pajak Mobil Tanpa BPKB, Apakah Bisa?
Bayar pajak mobil tanpa BPKB, apakah bisa? Apakah kamu pernah bertanya demikian? Wajar saja pertanyaan ini muncul karena saat membeli mobil, BPKB tidak langsung didapatkan, tetapi masih berada di pihak leasing.
Lalu, saat akan membayar pajak mobil, bagaimana melengkapi syarat BPKB yang harus ditunjukkan? Tenang saja, kamu masih bisa kok bayar pajak mobil tanpa BPKB atau perpanjang STNK tanpa BPKB.
Jangan sampai hanya karena BPKB belum di tangan, kamu jadi ogah bayar pajak ya! Karena itu, ketahui cara-cara bayar pajak tanpa BPKB seperti di bawah ini.
Cara bayar pajak mobil tanpa BPKB untuk mobil berstatus kredit
Memangnya bisa ya bayar pajak tanpa BPKB mobil kredit atau yang BPKB-nya masih di leasing? Jawabannya adalah bisa.
Syarat bayar pajak kendaraan bermotor seperti yang kamu tahu adalah menyiapkan dokumen asli dan salinannya. Dokumen yang dimaksud adalah KTP, STNK, dan BPKB.
Gak perlu cemas buat kamu yang BPKB mobilnya masih berada di leasing atau statusnya masih kredit karena pembayaran pajaknya masih bisa dilakukan tanpa dokumen ini.
Pemilik kendaraan bisa melengkapinya dengan surat keterangan pengganti BPKB yang bisa didapatkan di pihak leasing.
Itu berarti sebelum datang ke Samsat terdekat atau mengakses situs pembayaran pajak kendaraan online daerah, terlebih dahulu wajib pajak menghubungi atau mendatangi kantor leasing untuk meminta surat keterangan pengganti BPKB asli.
Kalau surat pengganti sudah di dapat, bayar pajak tahunan atau 5 tahunan tanpa BPKB bisa deh dilakukan.
Cara bayar pajak mobil tanpa BPKB lewat aplikasi Si Ondel
Lewat aplikasi bernama Si Ondel, kamu juga bisa membayar pajak mobil tanpa BPKB. Bagaimana caranya? Apa sih aplikasi Si Ondel tersebut?
Si Ondel adalah aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan secara online yang dibuat khusus untuk warga DKI Jakarta.
Nah, kepanjangan dari Si Ondel sendiri adalah Samsat Online Delivery. Aplikasi ini diluncurkan tepa pada Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65.
Si Ondel punya berbagai macam fitur yang merupakan gabungan berbagai fitur dari Samsat, seperti pembayaran pajak tahunan hingga STNK.
Artinya, warga DKI Jakarta bisa bayar pajak secara online di mana saja dan bayar pajak mobil tanpa BPKB. Bukti pembayarannya (TBPKP) nantinya akan dikirimkan ke rumah.
Ikuti cara berikut untuk membayar pajak mobil tanpa BPKB lewat asplikasi Si Ondel bagi warga DKI Jakarta.
- Lakukan registrasi dan bayar pajak online mobil terlebih dahulu melalui situs e-Samsat DKI.
- Download aplikasi Si Ondel di ponsel kamu melalui Google Play Store (untuk IOS belum tersedia) untuk kemudian di-install.
- Jika sudah membayar, wajib pajak bisa langsung melakukan order pengiriman Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) melalui aplikasi Si Ondel ke alamat yang diinginkan.
- Kurir Si Ondel akan mengambil orderan dan mencetak TBPKP di Samsat Drive Thru terdekat.
- Selanjutnya, kurir akan mengantar TBPKP dan stiker ke alamat yang dituju
- Jika wajib pajak sudah menerimanya, kurir akan memindai QR Code di ponsel wajib pajak.
Syarat bayar pajak mobil
Ada beberapa dokumen sebagai syarat bayar pajak mobil. Wajib pajak harus mempersiapkannya sebelum datang ke kantor Samsat terdekat atau akses layanan online untuk membayar pajak mobil. Apa saja syaratnya?
Syarat bayar pajak mobil tahunan
- Tidak memiliki tunggakan pajak mobil lebih dari satu tahun.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Surat kuasa bermaterai apabila pembayaran pajak mobil diurus orang lain.
- Untuk perusahaan, siapkan NPWP perusahaan, fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan.
Syarat bayar pajak mobil lima tahunan
- Tidak menunggak pajak mobil lebih dari satu tahun.
- KTP asli dan fotokopi.
- STNK asli dan fotokopi.
- BPKB asli dan fotokopi.
- Untuk perusahaan, siapkan NPWP perusahaan, fotokopi domisili perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan .
- Surat kuasa bermaterai jika pembayaran pajak dilimpahkan ke pihak atau orang lain.
- Formulir permohonan cek fisik kendaraan.
Cara hitung pajak mobil
Saat kamu beli mobil baru, terdapat beberapa jenis pajak yang akan dikenakan. Ada juga sejumlah biaya tambahan yang juga harus bayarkan saat mendaftarkan mobil ke Samsat.Â
Agar lebih memahami jenis pajak dan biaya tambahannya saat membeli mobil baru, berikut tabel pajak mobil dan besarannya.
Nama Pajak/biaya |
Besaran pajak |
Instansi pemungut |
PPN | 10% dari harga mobil | Pemerintah pusat |
PPnBMÂ | Berbeda-beda tergantung pada:
|
Pemerintah pusat |
PKBÂ | Berbeda-beda tergantung pada:
|
Pemerintah daerah |
SWDKLLJ | Rp143.000: mobil pribadi (berlaku seluruh Indonesia) | PT Jasa Raharja |
STNK & TNKB | Biaya penerbitan STNK mobil Baru: Rp200 ribu Perpanjang per 5 tahun: Rp200 ribu Biaya penerbitan TNKB mobil: Rp100 ribu |
Kepolisian RIÂ |
BPKB | Biaya penerbitan BPKB mobil: Baru: Rp375.000Â Ganti kepemilikan: Rp375.000 |
Kepolisian RIÂ |
BBNKB | 10% dari nilai jual kendaraan | Pemerintah daerah |
1. Cara menghitung pajak mobil pertama kali
Cara menghitung pajak mobil pertama kali dilakukan dengan menjumlahkan komponen-komponen pajak dan biaya-biaya lain yang disebutkan tabel di atas.Â
Cara menghitung pajak mobil pertama kali menggunakan rumus:Â BBN KB + PKB +SWDKLLJ + biaya administrasi TNKB + bea administrasi STNK.
Misalnya, kamu membeli sebuah mobil dengan harga jual mobil: Rp90,000,000, perhitungan mengikuti tabel di bawah ini.
Komponen yang dihitung | Besaran pajak/biaya | Nominal |
BBN KB | 10% dari harga jual mobil | Rp11.250.000 |
PKB | 2% dari harga jual mobil | Rp1.800.000 |
SWDKLLJ | Rp143 ribu | Rp143.000 |
Biaya TNKB | Rp100.000 | |
Biaya administrasi dan penerbitan STNK | Rp50 ribu + Rp200 ribu | Rp250.000 |
Total Pajak | Rp13.543.000 |
2. Cara menghitung pajak mobil tahun selanjutnyaÂ
Cara menghitung pajak mobil tahun selanjutnya mudah saja dilakukan karena tidak menyertakan BBN KB, STNK, dan TNKB.
Rumus menghitung pajak mobil tahun selanjutnya adalah: PKB + SWDKLLJ + Biaya Administrasi.
3. Cara menghitung pajak mobil lima tahunan
Seeprti diketahui, pemilik mobil wajib mengganti plat nomor kendaraan setelah 5 tahun. Alhasil, biaya yang dikeluarkan lebih banyak daripada tahun-tahun sebelumnya.Â
Rumusnya menghitung pajak mobil lima tahunan: SWDKLLJ + PKB + biaya administrasi + biaya pengesahan STNK + biaya penerbitan STNK + biaya administrasi + TNKB.
Rincian biayanya meliputi:
- SWDKLLJ: Rp143.000.
- PKB: 2 persen dari nilai jual mobil.
- Biaya administrasi: Rp50.000.
- Biaya pengesahan STNK: Rp50.000.
- Biaya penerbitan STNK: Rp200.000.
- Biaya administrasi TNKB: Rp100.000.
Cara cek besaran pajak mobil
Selain cara membayar paka mobil yang beragam, cara untuk sekadar ceknya pun beragam, lho. Berikut daftarnya:
1. Via website Samsat
Kamu bisa cek besaran pajak kendaraan melalui situs Samsat daerah kamu. Untuk warga DKI Jakarta bisa mengakses laman https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.
2. Via apps pajak online
Aplikasi pajak online bisa dipasang di ponsel Android dan iOS. Kamu bisa melakukan pengecekkan besaran pajak kendaraan, mulai dari notifikasi jatuh tempo, masa pajak, ketetapan pajak, hingga lainnya.
3. Via apps SIGNAL
Di aplikasi ini, pengguna bisa melakukan pengesahan STNK tahunan, bayar dan cek pajak motor, hingga untuk Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
SIGNAL bisa diakses di 15 provinsi, seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Riau, Kep. Riau, Bali, dan lain-lain.
4. Via e-Samsat Tokopedia
Tokopedia juga menyediakan fitur e-Samsat untuk melakukan cek pajak kendaraan untuk pengguna wilayah Jawa dan Riau. Pembayarannya pun bisa dilakukan lewat e-Samsat Tokopedia ini.
6. Via e-Samsat Bukalapak
Cek besaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan di e-Samsat Bukalapak. Caranya adalah sebagai berikut.
- Buka aplikasi Bukalapak.
- Pilih menu e-Samsat.
- Pilih wilayah pajak kendaraan.
- Isi data atau kode bayar, kemudian informasi mengenai pajak kendaraan akan muncul.
Jika ingin melanjutkan proses pembayaran, pilih metode pembayaran yang diinginkan. Bukalapak akan memproses pembayaran tersebut dan mengirim buktinya lewat email.
7. Via SMS
Kamu bisa mengecek besaran pajak kendaraan dengan hanya mengirimkan SMS ke nomor 8893 dengan format: Info<spasi>Ranmor<spasi>Nomor Kendaraan (isi nomor tanpa spasi).
8. Via layanan *368*1#
Akses informasi pajak bisa melalui layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) *368*1#.
Pentingnya memiliki asuransi mobil buat minimalkan pengeluaran
Saat berkendara di jalanan, risiko tertabrak atau kecelakaan bisa terjadi kapan saja. Jika hal tersebut terjadi, tentu saja bakal merugikan terutama secara finansial.
Nah, untuk meminimalkan pengeluaran tersebut, ada baiknya berikan perlindungan mobil kesayangan dengan asuransi mobil terbaik.
Asuransi mobil akan meng-cover biaya perbaikan akibat kecelakaan. Selain itu, proteksi lain yang diberikan adalah biaya servis di bengkel akibat kerusakan kecil ataupun besar.
FAQ
Perpanjang STNK apa harus bawa BPKB?
Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor yang asli wajib dibawa saat proses perpanjangan STNK. BPKB ini digunakan sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang harus diserahkan petugas samsat.
Apakah bisa bayar pajak 5 tahunan tanpa BPKB?
Bisa. Pemilik kendaraan bisa menggunakan surat pengganti BPKB yang didapatkan di leasing tempat membeli mobil. Hal ini dilakukan bagi mereka yang mobilnya masih kredit.
Adakah biro jasa perpanjang STNK tanpa BPKB?
Ada. Biro jasa ini akan membantu kamu memperpanjang STNK. Tentunya ada biaya yang harus dikeluarkan untuk menggunakan jasa ini. Kalau bisa, ada baiknya dilakukan sendiri karena sekarang bisa dilakukan secara online.