Daftar Bengkel Uji Emisi Mobil Tangerang – Syarat, Cara, Biaya, dll
Daftar bengkel uji emisi mobil Tangerang ini wajib dicatat oleh pemilik mobil yang berlokasi di kota ini.
Uji emisi sendiri sudah diberlakukan pada 13 November 2021 sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Semua kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang untuk memenuhi ambang batas yang telah ditentukan.
Kamu bisa mengaksesnya di e-Uji Emisi. Buat kamu yang berdomisili di Tangerang, inilah daftar bengkel uji emisi Tangerang!
Daftar bengkel uji emisi mobil Tangerang
Inilah daftar bengkel uji emisi mobil Tangerang yang bisa kamu datangi:
Nama bengkel | Alamat | Jam operasional |
Nawilis Ban | Jalan Raya Serpong KM8 Shell Serpong, Pondok Jagung, Tangerang, Serpong Utara, Pondok Jagung, Serpong Utara, Jawa Barat, Banten 15326
(021) 22231799 |
Senin-Jumat 07.00-19.00 WIB
Sabtu-Minggu 07.00-21.00 WIB |
Uji Emisi Indonesia
Samsat Jkt Barat Cengkareng |
RT.11/RW.13, Cengkareng Tim., Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11730 | Senin-Jumat 08.00-17.00 WIB |
Bengkel Mobil Fulloh Motor | Jl. KH. Mursan, RT.003/RW.005, Belendung, Kec. Benda, Kota Tangerang, Banten 15123
0814-1102-4618 |
Senin-Minggu 08.00-22.00 WIB |
Anugrah Motor | PPRJ+J6M, Jurang Mangu Barat, Jl. Panti Asuhan, Jurang Mangu Tim., Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Banten 15222
0859-2061-5531 |
Senin-Minggu 08.00-18.00 WIB |
Bengkel Mobil Andra Motor | RH4V+PQ5, Tangerang, RT.002/RW.002, Jatiuwung, Kec. Cibodas, Kota Tangerang, Banten 15138
0852-8227-5746 |
Senin-Minggu 08.00-17.00 WIB |
Kamu bisa cek daftar bengkel uji emisi mobil Tangerang dan kota-kota lain di aplikasi e-Uji Emisi.
Syarat uji emisi mobil
Sebelum melakukan uji emisi kendaraan, ada beberapa syarat berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2008:
- Motor yang diproduksi di atas 2010, baik 2 tak maupun 4 tak, untuk lulus uji emisi memiliki CO² maksimal 4,5 persen dan memiliki HC 2.000 ppm.
- Mobil diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 60 persen.
- Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 dan memiliki bobot di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 50 persen.
- Mobil bensin yang diproduksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO² di bawah 3 persen dan HC di bawah 700 ppm.
- Mobil bensin yang diproduksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO² di bawah 1,5 persen dan HC di bawah 200 ppm.
- Motor 2 tak yang diproduksi di bawah 2010, CO² harus di bawah 4,5 persen dan memiliki HC 12.000 ppm.
- Mobil diesel yang diproduksi di bawah 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal atau opasitas 50 persen.
- Motor 4 tak yang diproduksi di bawah tahun 2010, memiliki CO² maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
- Mobil diesel yang diproduksi di atas 2010 dan memiliki bobot di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar timbal 40 persen.
Catat, setiap mobil penumpang atau sepeda motor berusia lebih dari tiga tahun wajib melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor. Bila tidak, kamu bisa terkena tilang uji emisi.
Baik itu beroperasi di wilayah Jakarta atau di luar Jakarta. Jadi, pastikan kendaraanmu sudah melakukan uji emisi, ya!
Cara uji emisi mobil Tangerang
Berikut ini cara uji emisi di bengkel yang perlu kamu tahu:
- Kendaraan harus dalam posisi hidup tanpa menyalakan alat elektronik seperti mobil, lampu, AC, maupun radio.
- Pengujian emisi gas buang dilakukan dengan memasang alat pendeteksi gas pada knalpot. Prosesnya dimulai saat putaran mesin dinaikkan hingga 1.900-2.000 rpm dan ditahan selama 60 detik sebelum kembali pada kondisi idle.
- Pengukuran dilakukan saat kendaraan dalam kondisi mesin idle atau putaran mesin 800-1.400 rpm
- Teknisi mengukur dengan memasukkan selang pengukur (probe) ke dalam lubang knalpot kendaraan sedalam 30 cm selama 20 detik
- Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan tercatat saat selesai. Sementara kadar Karbon Monoksida (CO), Hidrokarbon (HC) atau unsur lain dari gas buangan yang dihasilkan yang tidak sempurna.
Saat kendaraanmu dinyatakan lulus uji emisi, maka kamu akan mendapatkan buktinya. Bukti ini harus dibawa kemanapun kamu pergi karena polisi bisa mengeceknya kapanpun.
Cek tips lolos uji emisi mobil diesel di sini.
Biaya di bengkel uji emisi mobil Tangerang
Rata-rata biaya uji emisi mobil mulai dari Rp150 ribu sampai Rp200 ribu. Biaya uji emisi motor berkisar antara Rp50 ribu sampai Rp60 ribu.
Biaya uji emisi mobil di bengkel resmi dan bengkel umum tentunya bisa berbeda.
Beberapa daftar bengkel uji emisi terdekat juga menyediakan uji emisi mobil secara gratis, tepatnya di tempat yang disediakan oleh pemerintah. Contohnya di Dinas Lingkungan Hidup (LDH) Tangerang di lokasi Jalan Sudirman.
Wajib melindungi mobil dengan asuransi
Kamu harus melindungi mobil kamu dengan asuransi mobil agar kemanapun kamu pergi, kamu mendapatkan perlindungan ekstra.
Asuransi mobil menawarkan ganti rugi jika mobil kamu rusak/rugi akibat kecelakaan, tindak kejahatan, bencana alam, atau risiko tidak terduga lainnya
Ada dua jenis pertanggungan asuransi mobil, yaitu TLO dan All Risk yang bisa kamu pilih sesuai dengan kebutuhan.
Yuk, lindungi mobil dengan asuransi mobil yang tepat! DuitPintar X Lifepal dapat membantu kamu memilih asuransi mobil terbaik dengan biaya premi, polis, dan pertanggungan sesuai kebutuhan kamu.
FAQ
Harga uji emisi mobil berapa?
Harga uji emisi mobil mandiri dimulai dari Rp162.000 termasuk PPN, namun biaya ini belum termasuk spare part atau adanya kerusakan pada mesin bila tidak lulus uji emisi.
Uji emisi Tangerang dimana?
Uji emisi Tangerang bisa dilakukan di Dinas Lingkungan Hidup (LDH) Tangerang di lokasi Jalan Sudirman, Jalan Imam Bonjol dan Jalan MH Thamrin.
Dimana bisa tes emisi mobil?
Uji emisi bisa dilakukan di bengkel atau Dinas Lingkungan Hidup (LDH).
Uji emisi Jakarta gratis dimana?
Uji emisi Jakarta gratis bisa dilakukan di Kebon Jeruk, Puri Lingkar Luar Kembangan, dan di samping Mall Taman Anggrek.