
Berapa Lama Klaim Asuransi Cair untuk Pertanggungan Mobil?
Berapa lama klaim asuransi cair untuk pertanggungan mobil? Pertanyaan ini sering muncul ketika kamu baru saja melakukan klaim asuransi mobil untuk mendapatkan manfaat pertanggungan dari polis asuransi yang dimiliki.
Pada dasarnya, durasi klaim asuransi mobil sendiri dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti misalnya kelengkapan dokumen dan beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Selain itu, tingkat kerusakan yang terjadi juga bisa memengaruhi durasi klaim tersebut.
Nah, untuk memahami perkiraan durasi berapa lama klaim asuransi mobil, berikut informasi selengkapnya yang perlu kamu ketahui.
Berapa lama klaim asuransi cair untuk pertanggungan mobil?
Berapa lama klaim asuransi cair untuk pertanggungan mobil itu pada umumnya memakan waktu hingga 3-5 hari kerja. Ini sudah termasuk hingga proses perbaikan mobil di bengkel rekanan, jadi tidak hanya pencairan dan pengumpulan dokumen.
Akan tetapi durasi waktu tersebut tidak bisa juga jadi patokan. Karena hal ini ditentukan juga pada banyaknya kerusakan yang terjadi dan kelengkapan dokumen klaim. Â
Jika kamu lama dalam melengkapi dokumen untuk klaim, maka ada kemungkinan proses klaim asuransi mobil juga akan lama.
Klaim asuransi mobil berapa lama juga tergantung pada parahnya kerusakan mobil. Hal ini karena saat memperbaikinya di bengkel rekanan akan membutuhkan waktu juga.
Oleh karena itu, proses klaim asuransi mobil terkadang lama cair karena pengerjaannya juga butuh waktu lebih.
Itulah tadi penjelasan mengenai berapa lama proses klaim asuransi mobil. Untuk mempersingkat waktu, kamu bisa memahami cara klaim asuransi mobil agar prosesnya bisa lebih cepat, yaitu dengan melengkapi dokumen.
Cara klaim asuransi
Syarat atau cara klaim mobil berbeda-beda sesuai dengan insiden mobil yang terjadi.
Oleh karena itu, baik cara klaim asuransi mobil lecet maupun cara klaim asuransi karena kecelakaan memiliki cara dan persyaratan tersendiri yang harus dilengkapi.
Untuk lebih jelasnya berikut beberapa syarat dan cara klaim asuransi mobil yang perlu kamu tahu.
1. Cara klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal
Khusus untuk kecelakaan tunggal cara klaim asuransinya adalah harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut cara dan syarat yang harus dilengkapi untuk klaim asuransi mobil kecelakaan tunggal.
- Isi formulir untuk pengajuan klaim.
- Kumpulkan surat keterangan kecelakaan dari kepolisian.
- Fotokopi KTP dan SIM.
- Fotokopi polis asuransi mobilmu.
- Lampirkan beberapa bukti kejadian seperti foto, atau video dashcam saat atau sesudah kejadian terjadi.
2. Cara klaim asuransi mobil lecet atau karena kerusakan ringan
Mobil rusak ringan seperti lecet atau penyok juga bisa diklaim asuransi. Sayangnya banyak yang tidak tahu sehingga kerusakan akibat lecet dan baret didiamkan saja.
Syaratnya, kamu harus ikut asuransi mobil jenis All Risk untuk perlindungan dari lecet atau baret. Kemudian, inilah beberapa cara klaim asuransi mobil lecet atau mengalami rusak ringan.
- Fotokopi surat-surat mobil dan identitas diri seperti STNK, SIM dan KTP.
- Fotokopi juga polis asuransi.
- Isi formulir klaim asuransi.
- Buat surat keterangan polisi tuliskan keterangan jika mobil mengalami lecet karena kecelakaan.
Lampirkan foto kondisi mobil yang mengalami lecet atau jika ada video dashcam ketika kejadian, agar menguatkan bukti bahwa mobilmu lecet karena kecelakaan sehingga cepat klaimnya.
3. Cara klaim asuransi karena tindak kejahatan
Proses klaim asuransi mobil yang hilang karena tindak kejahatan juga cukup cepat. Siapkan beberapa dokumen penunjang seperti dijelaskan di bawah ini untuk klaim asuransi mobil karena pencurian.
- Isi formulir pengajuan klaim.
- Fotokopi STNK, SIM hingga KTP.
- Buat surat keterangan dari polisi jika mobil hilang dicuri.
- Siapkan surat bukti pemblokiran STNK kendaraan.
4. Cara klaim asuransi karena insiden oleh pihak ketiga (TPL)
Selain kecelakaan tunggal, klaim asuransi juga bisa dilakukan untuk jenis insiden karena pihak ketiga.
Misalkan saja mobil ditabrak mobil lain atau biasa disebut dengan Third Party Liability (TPL). Berikut ini beberapa dokumen yang diperlukan untuk memudahkan kamu melakukan klaim.
- Mintalah STNK, SIM dan KTP pihak ketiga lalu difotokopi.
- Buat surat keterangan dari kepolisian terkait kecelakaan yang terjadi.
- Buat surat pernyataan atau tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga dan jangan lupa sertakan materai dalam surat tersebut.
- Jika pihak ketiga tak punya asuransi mobil, maka buat juga surat pernyataannya.
Biaya klaim asuransi mobil
Besaran biaya klaim asuransi mobil juga berbeda-beda setiap platform. Jika premi yang kamu bayarkan besar, maka sudah pasti biaya deductible yang harus dibayarkan juga akan tinggi dan sebaliknya.
Namun, umumnya biaya klaim asuransi mobil lecet atau insiden ringan berkisar antara Rp300 ribu per kejadian. Ini untuk semua tipe mobil, termasuk pada biaya klaim asuransi mobil Toyota untuk insiden lecet atau penyok.
Angka itu guna mengantisipasi jaminan biaya perbaikan di bengkel yang terlalu rendah. Karena umumnya untuk insiden kecil, biaya perbaikan di bengkel jauh di bawah Rp 300 ribu, bahkan bisa saja hanya Rp150 ribu.
Sedangkan untuk klaim besar misal karena kerusuhan atau hal lainnya akan dikenakan 10 persen dari nilai klaim, minimal sebesar Rp500 ribu.
Untuk lebih memahami prosedur dan simulasi besaran biaya deductible saat proses klaim asuransi mobil. Maka berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan.
- Ajukan klaim asuransi karena pihak ketiga atau menabrak mobil lain.
- Ambil perkiraan perbaikan mobil usai hitung-hitungan oleh pihak asuransi sekitar Rp3 juta.
- Polis asuransi mobil kamu biasanya memiliki jaminan asuransi comprehensive dan tanggung jawab pihak ketiga.
- Deductible yang tertera pada polis asuransi nilainya Rp300 ribu per kejadian.
- Ketika mobil selesai diperbaiki, montir atau bengkel akan menagih biaya sebesar Rp300 ribu ditagihkan sebagai biaya deductible.
Alasan klaim asuransi ditolak
Meski klaim asuransi mobil mudah dilakukan. Namun, ada kalanya klaim asuransi juga ditolak karena beberapa hal.
Penolakan klaim asuransi juga bisa terjadi meskipun dokumen dan semua syarat sudah terpenuhi.
Lalu, apa saja hal yang bisa membuat klaim asuransi mobil ditolak oleh pihak asuransi? Berikut beberapa alasannya.
1. Klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri
Meminta klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri sudah pasti ditolak pihak asuransi. Terlebih jika kesalahan tersebut dilakukan secara sengaja sudah pasti akan ditolak.
Untuk mencegah adanya klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri, biasanya pihak asuransi melakukan survei dan investigasi atas klaim yang diminta.
Maka dari itu, kamu tak bisa meminta ganti rugi asuransi jika memang kerusakan pada mobil akibat kecerobohan sendiri.
2. Klaim palsu
Klaim asuransi mobil karena kesalahan sendiri saja ditolak, apalagi jika kamu berniat membuat klaim palsu.
Klaim palsu ini tak hanya marak di asuransi mobil tapi juga jenis asuransi lainnya yaitu kesehatan, jiwa, dan sebagainya.
Umumnya hal ini dilakukan oleh para mafia asuransi sehingga tindakan seperti ini tak bisa dibenarkan. Untuk menghindari kejadian seperti ini ada sanksi bagi pembuat klaim asuransi palsu.
Hal ini diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 1992 Pasal 23 dan dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 1993.
Klaim palsu juga masuk dalam tindak kejahatan yang bisa dijerat dengan Pasal 266 ayat (1) subs Pasal 242 ayat (1) KUHPidana tentang memberikan keterangan palsu dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Namun, jika klaim kamu ditolak meskipun semua syarat sudah dipenuhi dan tidak ada pelanggaran persyaratan dalam polis. Maka kamu bisa mengadukannya ke Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI).
Kamu bisa kumpulkan dokumen dan bukti-bukti penolakan klaim oleh asuransi. Semua itu bisa jadi bukti juga bahwa pihak asuransi telah lalai melayani nasabah.
Berapa kali bisa klaim asuransi mobil?
Sebenarnya berapa kali bisa klaim asuransi mobil? Pihak asuransi sebenarnya tidak memberi batasan maksimal nasabah mengajukan klaim asuransi mobil.
Bahkan kamu bisa melakukan klaim berkali-kali ketika mobil mu rusak, kena kecelakaan atau bahkan hilang.
Jadi, kamu bisa bisa klaim asuransi setiap kali mobil mengalami kerusakan atau kerugian.
Namun kembali lagi, tidak semua kerugian dan kerusakan bisa diklaim asuransi. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan ganti rugi.
Pentingnya asuransi
Selain proses klaim asuransi mobil yang cepat dan mudah. Manfaat dari asuransi mobil adalah kamu tidak perlu merogoh kocek terlalu dalam untuk memperbaiki mobil yang rusak.
Sehingga finansial kamu tetap aman terkendali karena dana perbaikan semuanya ditanggung oleh pihak asuransi.
Terlebih jika kamu menggunakan jenis asuransi All Risk yang bisa memproteksi semua kerusakan pada mobil.
Sementara itu, asuransi Total Loss Only (TLO) hanya akan menanggung kehilangan atau kerusakan parah pada mobil dengan nilai perbaikan sama dengan 75% atau lebih.
FAQ
Berapa lama asuransi mobil hilang cair?
Khusus mobil hilang, proses klaim asuransi mobilnya membutuhkan waktu sekitar 3 bulan sejak pengajuan.
Hal ini karena pihak asuransi menunggu investigasi dari kepolisian selama 60 hari terlebih dahulu.
Apakah asuransi mobil bisa diambil?
Asuransi mobil bisa dicairkan, namun tidak semua uang premi yang sudah kamu berikan akan kembali. Pasalnya ada perhitungan yang proporsional dalam pencairan dana asuransi ini.
Apakah asuransi mobil bisa di refund?
Nasabah bisa mendapatkan refund premi asuransi mobil jika polis dibatalkan. Hanya saja jumlahnya tidak selalu sama.
Nilainya persentase refund ditetapkan dari kebijakan perusahaan dan waktu pembatalan polis dilakukan.
Apakah kredit mobil sudah termasuk asuransi?
Kini setiap kreditur mobil wajib mengambil asuransi ketika akad kredit mobil baru. Hal ini untuk melindungi keduanya baik kreditur maupun pihak leasing.