Biaya BPJS Kelas 3 2023 Disubsidi, Cek Besarannya
BPJS Kesehatan merupakan asuransi atau jaminan sosial kesehatan dari pemerintah. Kamu mungkin sudah tahu, bahwa biaya BPJS kelas 3 memiliki iuran termurah yang mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Dalam tiga tahun terakhir yaitu 2020, 2021, dan 2022, BPJS kelas 3 mengalami perubahan subsidi biaya yang cukup membantu bagi rakyat kurang mampu.
Namun, fasilitas dan pelayanan rawat inapnya pun tentu berbeda dengan kelas 1 dan 2 ya. Di sisi lain, ada rencana dari pemerintah untuk menyamaratakan semua kelas menjadi kelas standar nih. Sejauh mana prosesnya? Simak ulasannya berikut ini!
Biaya BPJS Kelas 3 Tahun 2020, 2021, 2022, dan 2023
Sebagai asuransi kesehatan dari pemerintah dengan iuran yang terbilang sangat murah, nyatanya memang masih cukup sulit bagi masyarakat kita untuk mau membayar BPJS Kesehatan.
Terkadang juga, banyak dari peserta yang mengeluhkan pelayanan BPJS Kesehatan masih buruk sehingga malas menggunakan asuransi kesehatan satu ini.
Padahal, hampir semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan lho. Kondisi ini akhirnya bisa mempengaruhi perekonomian negara, terlebih ketika Indonesia dihantam pandemi Covid.
Pada Juli 2020, pemerintah memberikan subsidi khusus BPJS Kesehatan kelas 3. Dari total iuran Rp42.000, peserta hanya perlu membayar sebesar Rp25.500, sedangkan sisa Rp16.500 akan dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Namun, pada November 2020, ada sekitar Rp11 triliun tunggakan untuk seluruh kelas pada segmen mandiri (pembayaran mandiri kelas 1, 2 dan 3).Â
Salah satu upaya pemerintah untuk memberikan keringanan pembayaran tunggakan adalah peserta cukup membayar 6 bulan pertama, kemudian sisanya dicicil hingga akhir Desember 2021 (khususnya bagi yang sudah menunggak bayar iuran selama 6 bulan lebih).
Meski begitu, tetap saja masih banyak masyarakat yang sulit untuk membayar iuran tersebut. Lalu, bagaimana dengan 2021 dan 2022?
Bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BU), pemerintah tetap memberikan subsidi iuran pada tahun 2021. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta JKN-KIS.
Namun, ada perubahan biaya yang disesuaikan ya. Pada 2021 dan 2022, pemerintah hanya memberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta BPJS kelas 3 harus membayar Rp35.000.
Hal ini berarti ada kenaikan sebesar Rp9.500 untuk tahun 2020 ke 2021, dari Rp25.500 menjadi Rp35.000.
Subsisi sebesar Rp7.000 ini merupakan bantuan dari pemerintah pusat (Rp4.200) dan pemerintah daerah (Rp2.800).
Nah, di mana lagi kamu bisa punya asuransi kesehatan dengan harga murah cuma Rp35.000?
Untuk itulah, sebaiknya rutin lakukan pembayaran tanpa menunggak, karena tujuannya pun untuk memperbaiki dan mengoptimalkan kualitas serta pelayanan BPJS Kesehatan.
Biaya Operasi Caesar BPJS Kelas 3Â
Salah satu manfaat dari BPJS Kesehatan adalah menanggung biaya persalinan baik secara normal ataupun caesar. Jadi, ibu hamil nggak perlu khawatir jika harus melakukan persalinan caesar selama memiliki BPJS Kesehatan kelas berapapun.
Operasi caesar atau C-section umumnya harus dilakukan karena kondisi yang tidak memungkinkan untuk melahirkan secara normal.Â
Misalnya, ibu hamil mengalami darah tinggi, posisi bayi sungsang atau bayi terlilit tali pusar. Karena harus melalui prosedur operasi, sudah tentu biayanya akan jauh lebih mahal dibanding cara pervaginal.
Namun, bukan berarti juga sebagai peserta BPJS Kesehatan ibu hamil, kamu jadi langsung bisa meminta untuk melahirkan secara caesar saja dibanding pervaginal.
Ada beberapa syarat dan ketentuan juga jika kamu melakukan persalinan caesar dengan BPJS Kesehatan, antara lain:
- Kehamilan memiliki risiko tinggi. Artinya ada kondisi atau masalah kesehatan tertentu yang bisa mempengaruhi keselamatan ibu dan bayinya jika tetap dilakukan persalinan secara normal. Seperti preeklamsia, gawat janin, plasenta previa, janin kekurangan oksigen, cacat lahir pada janin, masalah pada plasenta hingga kehamilan kembar.
- Memiliki rujukan dokter faskes tingkat I dan dokumen lengkap. Peserta wajib membawa surat rujukan dari dokter puskesmas atau klinik setempat. Bawa juga KK-KTP asli dan fotokopi, serta Buku Kesehatan Ibu dan Anak.
- Tidak atas kehendak pribadi. Operasi ini berlaku jika ada rujukan dari faskes 1, kalau kamu meminta operasi caesar sendiri, berarti tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan ya.
- Aktif sebagai peserta. Kalau kamu sudah mau melahirkan tapi kepesertaan BPJS sudah tidak aktif, segera aktifkan kembali dengan membayar semua tunggakan sebelumnya yang disertai dengan pembayaran denda.  Â
Berikut ini adalah biaya operasi caesar yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk kelas 3, 2 dan 1. Namun, biaya ini belum termasuk biaya perawatan pasca persalinan dan biaya rumah sakit lainnya ya!
Operasi caesar berat BPJS Kesehatan | Operasi caesar sedang BPJS Kesehatan | Operasi caesar ringan BPJS Kesehatan |
Kelas 3: Rp7.915.300 | Kelas 3: Rp5.780.000 | Kelas 3: Rp5.257.900 |
Kelas 2: Rp9.498.300 | Kelas 2: Rp6.936.000 | Kelas 2: Rp6.285.500 |
Kelas 1: Rp11.081.400 | Kelas 1: Rp8.092.000 | Kelas 1: Rp7.733.000 |
Fasilitas dan Biaya BPJS Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3 Tahun 2023
Setiap kelas BPJS memiliki besaran iuran yang berbeda-beda. Hal ini tentu berpengaruh terhadap fasilitas rawat inap yang akan diterima oleh peserta.
Untuk kelas 1, peserta wajib membayar iuran sebesar Rp150.000/bulan, untuk kelas 2 adalah Rp100.000/bulan dan untuk kelas 3 adalah sebesar Rp35.000/bulan.
Secara umum, beberapa fasilitas yang ditawarkan bagi ketiga kelas tersebut adalah:
- Konsultasi dokter.
- Pemeriksaan laboratorium, radiologi (rontgen), dan lainnya.
- Obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas.
- Bahan dan alat medis habis pakai.
- Akomodasi atau kamar perawatan.
- Biaya lain yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien.
Salah satu kelebihan dari BPJS adalah semua fasilitas tersebut dapat digunakan hingga selesai atau keluar dari rumah sakit. Dan, mau kamu lama atau sebentar di rumah sakit pun, biaya kamar rawat inapnya juga gak ngaruh.
Nah, di kamar rawat inap inilah yang membedakan antar kelas, yaitu:
- Pasien BPJS kelas 1 akan mendapatkan kamar inap dengan kapasitas umumnya 2-4 orang saja. Kamu bisa pindah ke VIP tapi tetap membayar biaya tambahan diluar tanggungan BPJS.
- Pasien BPJS kelas 2 akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas 3-5 orang.
- Pasien BPJS kelas 3 akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas 4-6 orang.
Namun, hal ini nggak bisa dijadikan patokan khusus.
Sebab, kondisi kapasitas kamar rawat setiap rumah sakit yang berbeda dan juga misalnya kondisi rumah sakit mendesak dan memiliki jumlah pasien yang membludak.
Bisa saja pasien tersebut justru mendapatkan kelas yang tidak sesuai dengan besaran iurannya.
Rencana Pemerintah Hapus Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3 Menjadi Kelas Standar
Bukan bermaksud untuk membeda-bedakan, namun besarnya iuran kelas BPJS memang akan menentukan kenyamanan jika kamu harus dirawat inap.
Di sisi lain, kondisi masyarakat Indonesia yang sulit untuk mau membayar iuran juga menjadi masalah tersendiri. Menurut DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional), pemerintah sedang mengkaji dan melakukan uji coba untuk menghapus kelas 1, 2 dan 3 BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) atau kelas tunggal.
Perubahan ini bertujuan agar semua orang atau peserta berhak untuk mendapatkan layanan medis dan non-medis yang sama. Uji coba pun sudah dilakukan di beberapa rumah sakit yang dinilai siap menerapkan perubahan ini.
Nggak sembarang wacana, penyesuaian infrastruktur rumah sakit juga akan mulai dilakukan pada 2023 di beberapa RSUD dan RS swasta.
Jika memang benar kelas peserta BPJS akan menjadi KRIS, tentu ini juga kabar baik untuk masyarakat Indonesia. Dengan biaya iuran yang akan diterapkan sama rata, pelayanan dan fasilitasnya pun akan berlaku sama tanpa perlu membedakan kelas lagi.
Selain BPJS, Gunakan Juga Asuransi Kesehatan Swasta!
Meskipun BPJS Kesehatan dapat menanggung hampir semua jenis penyakit, namun nggak ada salahnya juga kalau kamu tetap ingin mendapatkan perlindungan lebih dengan memiliki asuransi kesehatan swasta.
Kalau kamu pernah berobat ke rumah sakit, kamu pasti sudah nggak heran dengan antrian administrasi dan pengambilan obat yang panjang dan sudah pasti adalah pasien peserta BPJS.
Nggak mau ada dalam kondisi seperti itu ketika sakit? Pilih asuransi kesehatan swasta terbaik yang kamu butuhkan! Selain nggak perlu antri, fasilitas rawat inap dan pelayanan dokternya pun nggak perlu diragukan juga.Â
Dengan asuransi kesehatan swasta, kamu bisa memilih kamar rawat inap kelas 1 atau VIP. Kondisi ini secara psikologis tentu juga dapat menenangkan pasien karena ditemani oleh keluarga dan kerabat tercinta tanpa terganggu dengan pasien lainnya.
Jadi kalau kamu punya dana lebih, jangan ragu untuk lindungi diri dan keluarga dengan perlindungan double BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan swasta ya!
FAQ
Apa fasilitas dari BPJS kelas 3?
Beberapa fasilitas yang ditawarkan untuk kelas 3 antara lain adalah:
- Konsultasi dokter.
- Pemeriksaan laboratorium, radiologi (rontgen), dan lainnya.
- Obat Formularium Nasional (Fornas) maupun obat bukan Fornas.
- Bahan dan alat medis habis pakai.
- Akomodasi atau kamar perawatan.
- Biaya lain yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan pasien.
Untuk rawat inapnya, pasien BPJS kelas 3 akan mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas orang lebih dari 5 orang.
Kenapa biaya BPJS kelas 3 disubsidi pemerintah?
Untuk memberikan keringanan bagi masyarakat kurang mampu agar tetap dapat menggunakan manfaat jaminan sosial kesehatan dari pemerintah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta JKN-KIS.
Kenapa pemerintah mencoba menghapus kelas 1 2 3 menjadi kelas standar?
Perubahan ini bertujuan agar semua orang atau peserta berhak untuk mendapatkan layanan medis dan non-medis yang sama, sehingga tidak perlu lagi dengan membeda-bedakan kelas. Uji coba sudah dilakukan di beberapa rumah sakit yang dinilai siap menerapkan perubahan ini.
Apa itu sistem klaim INA-CBGâs?
INA-CBGâs atau Indonesia Case Base Groups adalah aplikasi yang digunakan oleh pihak rumah sakit untuk mengajukan klaim biaya perawatan para peserta BPJS Kesehatan terhadap pemerintah.Â
INA-CBGâs menggunakan sistem yang digolongkan berdasar jenis penyakit yang diderita oleh pasien dengan memuat rincian tarif rangkaian perawatan pasien hingga selesai.Â
Besar kecilnya tarif bukan tergantung jumlah hari perawatan, namun diagnosis utama, adanya diagnosis sekunder berupa penyerta (comorbidity) atau penyulit (complication), tingkat keparahan, bentuk intervensi, serta usia pasien.