
Biaya Ganti Warna Mobil di STNK dan BPKB 2023, Beserta Sanksi
Biaya ganti warna mobil berapa, ya? Mungkin pertanyaan itu muncul saat kamu ingin mengganti warna mobil dengan warna lain agar tampak baru.
Saat hendak mengganti warna mobil, selain perlu mempersiapkan bujet untuk mengecat mobil full body di bengkel, kamu juga perlu mempersiapkan biaya ganti keterangan warna mobil di dokumen kendaraan.
Biaya yang perlu kamu pikirkan adalah biaya perubahan keterangan warna pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan BPKB. Ini karena warna mobil yang tertera di berkas tersebut harus disesuaikan dengan warna mobil yang baru.
Biaya ganti warna STNK dan BPKB mobil tercantum dalam ketentuan yang dikeluarkan pemerintah.
Selain itu, kamu juga perlu mengetahui biaya proses ganti warna cat mobil. Ini biasanya tergantung tempat di mana melakukannya, apakah di bengkel resmi atau non resmi.
Artikel ini akan memberikan kamu informasi seputar biaya ganti warna di STNK mobil, syarat, prosedur, biaya ganti warna di bengkel resmi dan biaya ganti warna di bengkel umum.
Biaya ganti warna mobil dan ketentuannya
Sebelum mengetahui biaya ganti warna mobil atau biaya ganti warna STNK mobil, ada baiknya mengetahui ketentuan penggantian warna mobil.
Dalam hal mengganti warna mobil, ketentuannya merujuk ke PP No. 60 Tahun 2016 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. Adapun komponen biaya yang perlu kamu bayar yaitu:
- Biaya ganti warna mobil di BPKB dengan nominal sebesar Rp375 ribu untuk kendaraan roda empat (mobil dan sejenisnya) dan sebesar Rp225 ribu untuk kendaraan roda dua (sepeda motor).
- Biaya penerbitan ulang STNK untuk kendaraan yang telah diganti warnanya. Sebesar Rp200 ribu untuk mobil dan untuk motor sebesar Rp100 ribu.
Nah, itulah jawaban dari berapa biaya ganti warna mobil di STNK dan BPKB yang mungkin sering kamu pertanyakan.Â
Kabar baiknya, proses pengurusan administrasi kendaraan ini bisa diproses dengan mudah dan hanya membutuhkan waktu yang relatif cepat.
Persyaratan ganti warna mobil di STNK dan BPKB
Selain mempersiapkan biaya ganti warna mobil, kamu juga perlu menyiapkan berkas-berkas persyaratan yang wajib dibawa saat melakukan laporan ke kantor Samsat.
Sampaikan kepada petugas bahwa kamu akan mengganti warna mobil. Berkas yang dibawa saat mendatangi samsat untuk ganti warna mobil yaitu.
- KTP (asli dan salinan),
- STNK (asli dan salinan),
- BPKB (asli dan salinan),
- formulir SPPKB yang sudah diisi,
- surat keterangan bermaterai,
- bukti lunas pajak kendaraan,
- surat keterangan ganti warna mobil dari bengkel, dan
- salinan SIUP dan NPWP bengkel yang mengganti warna mobil.
Selain berkas, siapkan pula biaya ganti warna di STNK mobil sesuai kisaran nominal yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Cara ganti warna mobil di BPKB dan STNK
Setelah mempersiapkan semua berkas yang dibutuhkan dan menyiapkan dana untuk membayar biaya ganti warna mobil, selanjutnya kamu perlu mengurus penerbitan ulang BPKB dan STNK.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, proses ganti warna mobil di BPKB dan STNK bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat atau yang sesuai lokasi yang tertera di STNK.Â
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.
- Isi formulir yang sudah disediakan.
- Kemudian bawa berkas persyaratan dan formulir yang sudah diisi ke loket untuk membuat berita acara Rubah Bentuk dan Ganti Warna (Rubentina).
- Selanjutnya, petugas akan melakukan cek fisik kendaraan.
- Lakukan pembayaran PNBP untuk STNK dan BPKB.
- Daftarkan BPKB ke Polda atau Polres dengan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan, seperti formulir, blangko cek fisik, dan nomor registrasi BPKB.
- Lakukan pembayaran SWDKLLJ dan pajak kendaraan bermotor (PKB).
- STNK dan BPKB baru siap dicetak.
Biasanya proses mengubah status warna mobil di STNK dan BPKB bisa diselesaikan dalam satu kali kunjungan di Samsat dalam satu hari saja. Jadi kamu tidak perlu menghabiskan waktu yang lama untuk mengurusnya.
Setelah berkas tersebut dicetak, kamu sudah bisa memperoleh STNK dan BPKB mobil dengan keterangan warna yang sudah sesuai dengan warna mobil terbaru.
Setelah melihat langkah-langkah di atas, kamu juga jadi tahu bahwa cara dan biaya ganti warna mobil di STNK dan BPKB cenderung lebih murah dan lebih mudah daripada biaya balik nama kendaraan.
Walau begitu, bila kamu mengalami kesulitan atau tidak punya waktu mengurus administrasi ini, beberapa bengkel juga melayani jasa untuk membantu mengurusnya.
Kamu hanya perlu menyerahkan dana kepada petugas bengkel untuk membayar biaya ganti warna cat mobil di STNK dan BPKB dengan nominal yang sudah dijelaskan di atas.
Selain itu, kamu juga bisa memanfaatkan layanan dari biro jasa STNK untuk ganti warna mobil bila kamu tidak punya waktu luang untuk mengurusnya sendiri.
Sanksi jika tidak melapor ke kepolisian setelah ganti warna mobil
Apakah ada sanksi jika seseorang tidak segera melapor ke pihak kepolisian setelah mengganti warna mobil?
Mengganti warna mobil memang bisa dilakukan kapan saja, namun jangan sampai kamu lupa atau bahkan tidak melaporkannya ke pihak berwajib.
Akibatnya bisa fatal jika kamu tidak melaporkan apalagi saat ditilang polisi lalu lintas dan ketahuan mengendarai mobil dengan informasi kendaraan yang tidak sesuai STNK dan BPKB, terutama warnanya.Â
Mengapa demikian? Ternyata hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 64 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan ini menyebutkan bahwa setiap kendaraan wajib melakukan registrasi, termasuk perubahan identitas kendaraan.
Bila kamu lalai sehingga tidak melakukan registrasi dan meng-update perubahan yang dilakukan pada mobilmu, kamu bisa terkena sanksi administratif seperti denda atau tilang.
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (1), besaran denda untuk pelanggaran tersebut paling besar Rp500 ribu atau kurungan paling lama 2 bulan.
Pentingnya ubah STNK dan BPKB setelah ganti warna mobil
Banyak orang yang mungkin menganggap bahwa cukup mempersiapkan biaya ganti warna mobil saja bila ingin memodifikasi kendaraan kesayangan.
Padahal, saat mengganti warna mobil kamu juga perlu mengubah berkas-berkas administrasi kendaraan seperti STNK dan BPKB agar sesuai dengan warna mobil saat ini.
Ada beberapa alasan mengapa perlu mengubah warna mobil di STNK dan BPKB, antara lain sebagai berikut.
1. Memperbarui informasi pada dokumen kendaraan
Perlu kamu ketahui bahwa berkas kendaraan seperti STNK dan BPKB bukan sekedar berkas saja. Melainkan surat keterangan yang menjelaskan karakteristik mobil yang kamu miliki.
Mulai dari nama pemilik, alamat pemilik, tipe kendaraan, nomor polisi, dan termasuk warna kendaraan tersebut.
Oleh sebab itu, informasi yang tercantum di dokumen tersebut haruslah sama dengan kenyataan yang sesungguhnya.
Jangan sampai mobil yang kamu miliki sudah berganti warna menjadi warna merah tetapi keterangan warna di dokumen STNK dan BPKB masih warna yang lama (misalnya hitam).
Akibatnya terjadi ketidaksesuaian data. Hal ini tentunya dapat mengganggu keabsahan dokumen tersebut. Kondisi ini dapat membuat kamu terkena sanksi administratif seperti tilang atau denda.
2. Membantu proses klaim asuransi mobil
Selain untuk menghindari terkena sanksi administratif, mengganti warna mobil di STNK dan BPKB juga diperlukan untuk kebutuhan klaim asuransi mobil.
Adanya ketidaksesuaian informasi yang tertera di dokumen kendaraan dengan kondisi yang sebenarnya berisiko menyebabkan pengajuan klaim asuransi mobil ditolak.
Kamu harus tahu bahwa kesesuaian kondisi mobil dengan berkas kendaraan harus benar-benar sama. Tujuannya agar pihak perusahaan asuransi yakin bahwa mobil yang ingin diklaim adalah benar mobil yang sudah diasuransikan.Â
Tentunya kamu tidak mau kan bila kamu mengalami kerusakan kendaraan tapi tidak bisa melakukan klaim hanya karena tidak memperbarui informasi di STNK atau BPKB?
Nah, oleh sebab itu, selain mempersiapkan biaya ganti warna mobil di bengkel, pastikan kamu juga mempersiapkan dana untuk pembuatan STNK dan BPKB baru.
Apalagi kita tidak pernah tahu bahaya seperti apa yang mengintai saat berkendara. Jadi setelah mengganti warna mobil atau melakukan modifikasi lainnya jangan menunda-nunda untuk memperbarui STNK dan BPKB ya!
Biaya ganti warna mobil di bengkel resmi
Setelah mengetahui biaya ganti warna mobil di STNK, syarat dan prosedurnya, kamu tentunya juga perlu tahu berapa biaya ganti warna mobil di bengkel resmi.
Bengkel resmi bisa kamu datangi untuk mengganti warna mobil, baik full body ataupun per panel. Setiap bengkel umumnya memiliki paket tertentu untuk layanan tersebut.
1. Biaya ganti warna mobil full body
Biaya ganti warna mobil atau siram full body bervariasi. Besaran biaya bergantung merek mobil dan ukurannya.
Sebagai contoh, biaya ganti warna mobil atau siram full body di Auto2000 dimulai dari Rp7 juta untuk mobil ukuran kecil seperti Toyota Agya, dan mencapai Rp17 juta untuk mobil yang ukurannya besar.
Biaya ganti warna mobil full body di bengkel resmi berdasarkan merek mobil lainnya bisa dilihat daftarnya di bawah ini.
- Biaya ganti warna mobil atau siram full body Toyota Agya di Auto2000: Rp7.000.000.
- Biaya ganti warna mobil atau siram full body Toyota Avanza: Rp10.400.000.
- Biaya ganti warna mobil atau siram full body Kijang Innova: Rp11.811.000.
2. Biaya ganti warna mobil per panel
Beda kebutuhan, beda pula biayanya. Hal tersebut juga berlaku jika kamu ingin ganti warna mobil per panel di bengkel resmi.
Biaya ganti warna mobil per panel di bengkel resmi dimulai dari Rp700 ribu sampai Rp1,8 juta untuk atap. Lagi-lagi jumlah biayanya tergantung jenis mobilmu. Berikut ini tiga contoh biaya ganti warna mobil berdasarkan merek mobil.
Merek mobil | Biaya ganti warna mobil per panel |
Toyota Avanza | sekitar Rp800 ribu |
Toyota Innova | sekitar Rp900 ribu |
Mitsubishi | dimulai Rp700 ribu â Rp900 ribu |
Sementara itu, lebih spesifik, DuitPintar menyajikan daftar harga ganti warna mobil per panel untuk mobil merek Xenia, dari bumper sampai trisplang.
Bagian mobil yang dicat | Biaya ganti warna mobil per panel untuk mobil Xenia |
Bumper (depan dan belakang) | Rp620.000 |
Bagasi | Rp750.000 â Rp800.000 |
Pintu (belakang atau bagasi) | Rp720.000 |
Fender | Rp650.000âRp700.000 |
Kap Mesin | Rp720.000 |
Atap | Rp1.800.000 |
Trisplang kaki bawah | Rp450.000 |
Sebagai catatan, jika memilih warna putih mutiara, maka biaya ganti warna mobil yang harus kamu keluarkan akan semakin banyak, biasanya lebih mahal 30 persen dari harga biasa.
Warna mobil yang bagus yang sering dan umumnya dipilih oleh para pemilik mobil di antaranya silver metallic dan abu-abu.
Biaya ganti warna mobil di bengkel biasaÂ
Jika kondisi keuangan terbatas tapi harus ganti warna mobil, kamu bisa melakukannya di bengkel umum non resmi.
Dengan demikian, biaya ganti warna mobil bisa diminimalisir karena biaya ganti warna mobil di bengkel umum tidaklah mahal.
1. Biaya ganti warna mobil full body
Ganti warna mobil full body umumnya dilakukan dengan metode pengecatan oven yang juga ampuh mengatasi mengatasi baret.
Disarankan untuk memilih bengkel resmi yang sudah terjamin kualitasnya jika kamu bertekad mengecat mobil secara keseluruhan.
- Biaya cat mobil baret atau ganti warna mobil dengan cat berbahan Blinken, Apsara, DuPont, dan Nippon Paint: dimulai Rp4.000.000.
- Siram full body dengan cat berbahan Spies Hecker atau Sikkens: harganya sekitar Rp6,5 juta sampai Rp9 juta.
Biaya ganti warna mobil full body besarannya tergantung kondisi mobil, harga cat mobil, warna cat, dan jenis cat yang dipilih.
2. Biaya ganti warna mobil per panel
Berikut adalah besaran biaya ganti warna per panel dan body repair mobil non resmi menggunakan cat polyurethane.
- Harga per panel: Rp300.000 â Rp450.000 untuk standar bagian panel pintu, spakbor, bumper, side skirt, dan spoiler.
- Kap mesin dan bagasi: Rp400.000 â Rp600.000.
- Atap mobil Rp500.000 â Rp800.000.
Cat yang digunakan juga akan menentukan besar ganti warna mobil. Penggunaan Acrylic Lacquer untuk ganti warna mobil tercatat lebih murah dari jenis cat lainnya.
Biaya cat mobil baret atau biaya perbaikan cat mobil baret per panel menggunakan cat jenis Acrylic Lacquer bisa kamu lihat daftarnya di bawah ini.
- Kap mesin: Rp450.000.
- Kabin atas: Rp650.000.
- Kap bagasi: Rp350.000.
- Pintu per panel: Rp350.000.
- Fender per panel: Rp350.000.
- Bemper depan dan belakang: masing-masing Rp350.000.
Meskipun biaya ganti warna mobil di bengkel non resmi lebih terjangkau, kamu perlu mempertimbangkan berbagai risikonya.
Beberapa risiko yang perlu kamu waspadai seperti kualitas cat yang diaplikasikan pada mobil, ketahanannya terhadap cuaca, dan kemampuannya dalam melindungi mobil dari karat dan korosi.
Sebelum memutuskan untuk mengecat mobil, pastikan kamu memilih bengkel cat mobil yang terpercaya. Misalnya dari rekomendasi teman atau review pelanggannya.
Sangat disarankan untuk selektif dan hati-hati dalam memilih bengkel umum untuk ganti warna mobil. Kesalahan dalam memilih bengkel akan membuat biaya yang sudah kamu keluarkan menjadi sia-sia.
Biaya ganti warna motor di STNK
Di samping mengetahui biaya ganti warna mobil, kamu mungkin ingin tahu berapa biaya ganti warna STNK motor tahun 2023. Terutama bila kamu memiliki kendaraan bermotor roda dua.
Besaran biaya ganti warna motor di STNK diatur dalam PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Dari peraturan tersebut disebutkan bahwa ada dua jenis pembiayaan, yaitu:
- biaya mengubah keterangan warna pada STNK sebesar Rp225.000, dan
- biaya mengubah keterangan warna pada BPKB sebesar Rp100.000.
Besaran tersebut sudah sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah secara resmi.Â
Oleh sebab itu, bila kamu dimintai biaya yang lebih dari yang disebutkan di atas, cobalah menanyakannya perihal status biaya tersebut, apakah legal atau ilegal (pungutan liar).
Persyaratan ganti warna sepeda motor di STNK dan BPKB
Setelah mempersiapkan dana untuk biaya ganti warna cat mobil atau motor di STNK, selanjutnya adalah melakukan proses ganti warna motor di kantor SAMSAT.
Nah sebelum itu, persiapkan dulu berkas-berkas persyaratannya yaitu sebagai berikut:
- Kartu identitas diri
- Untuk kendaraan pribadi yaitu KTP, SIM, KK, atau paspor.
- Untuk kendaraan milik perusahaan/badan hukum, selain kartu identitas pribadi, dibutuhkan juga salinan akta pendirian, keterangan domisili, dan surat kuasa bermaterai dari pimpinan perusahaan tersebut.
- Untuk kendaraan milik instansi pemerintah, dibutuhkan surat tugas atau surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan dan cap instansi.
- BPKB dan STNK motor (asli dan fotocopy)
- Bukti pelunasan PKB/BBNKB tahun terakhir.
- Bukti hasil cek fisik kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Samsat.
- Surat keterangan bermaterai dari bengkel yang melayani perubahan warna kendaraan.
- Bila proses ganti warna kendaraan diwakilkan oleh orang lain, maka kamu juga perlu menyiapkan Surat Kuasa.
Prosedur ganti warna sepeda motor di STNK dan BPKB
Dari pembahasan sebelumnya sudah dijelaskan informasi tentang biaya ganti warna mobil dan sepeda motor.Â
Nah, kalau kamu sudah menyiapkan semua berkas persyaratan yang dibutuhkan, selanjutnya lakukan proses ganti warna sepeda motor. Simak langkah-langkahnya berikut ini.
- Datangi kantor SAMSAT setempat dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang dibutuhkan.
- Melakukan cek fisik kendaraan di kantor SAMSAT dan mengambil bukti hasil cek fisik tersebut.
- Serahkan semua dokumen ke loket administrasi SAMSAT.
- Kamu akan diminta menunggu sementara petugas SAMSAT memproses semua dokumen yang kamu serahkan tadi.
- Selanjutnya lakukan pembayaran untuk mengambil dokumen STNK dan BPKB baru.
Nah, bila proses tersebut sudah selesai, kamu akhirnya memiliki STNK dan BPKB yang mencantumkan keterangan warna kendaraan yang ter-update.
Proteksi mobil kesayanganmu dengan asuransi kendaraan
Dari penjelasan di atas kamu tentunya jadi tahu bahwa biaya ganti warna mobil tidaklah murah. Mulai dari biaya untuk pengecatan mobil full body sampai biaya untuk mengubah keterangan warna di STNK dan BPKB.
Setelah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit itu, tentunya kamu perlu merawat mobil lebih baik lagi agar warnanya terpelihara dan tidak mudah pudar.
Kamu tentunya bakal kecewa bila mobil kamu lecet atau tergores padahal baru diganti warna catnya. Pastinya kamu perlu mengeluarkan biaya ekstra lagi untuk memperbaikinya.
Nah, agar terhindar dari risiko biaya tak terduga seperti itu, sebaiknya kamu memiliki asuransi mobil all risk yang dapat menanggung biaya perbaikan mulai dari yang ringan sampai berat. Mulai dari mobil lecet atau tergores hingga kehilangan mobil.
Selain asuransi all risk, terdapat pilihan jenis asuransi lainnya yaitu asuransi total loss only (TLO). Meskipun asuransi TLO hanya menanggung ganti rugi mobil hilang dan rusak total, tetapi tarif premi yang ditawarkannya jauh lebih murah.
Memiliki asuransi mobil akan membuat kamu terbebas dari beban pengeluaran yang bisa muncul mendadak serta menghabiskan tabungan.
Asuransi mobil punya banyak manfaat pertanggungan yang ditawarkan. Setiap jenis asuransi tentu menawarkan manfaat yang berbeda.
Jika kamu ingin memiliki asuransi kendaraan, jangan lupa untuk menyesuaikannya dengan kebutuhan dan kondisi keuangan. Cari tahu informasi tentang asuransi mobil terbaik di DuitPintar.
FAQ: Orang Juga Bertanya
Berapa harga ganti warna mobil?
Biaya ganti warna mobil meliputi biaya penerbitan ulang STNK dan BPKB yang berisi informasi mengenai warna baru kendaraan.Â
Tarif penerbitan ulang STNK yaitu Rp200 ribu untuk mobil dan Rp100 ribu untuk sepeda motor. Sementara tarif cetak ulang BPKB yaitu Rp375ribu untuk mobil dan Rp225 ribu untuk motor.
Berapa biaya rubah warna STNK?
Untuk mengubah warna kendaraan di STNK kamu memerlukan dana sebesar Rp200 ribu untuk mobil dan Rp100 ribu untuk motor.
Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan biaya ganti warna mobil di BPKB yaitu sebesar Rp375ribu untuk mobil dan Rp225 ribu untuk motor.
Apakah mengubah warna motor kena tilang?
Sebenarnya mengubah warna motor tidak mengapa asalkan kamu juga mengganti keterangan warna pada STNK kendaraan tersebut.
Hal yang membuat pengendara akhirnya terkena tilang adalah karena warna motornya tidak sesuai dengan keterangan warna yang tercantum di STNK.
Berapa denda tilang warna motor tidak sesuai STNK?
Warna motor atau mobil yang tidak sesuai STNK akan dikenakan sanksi administratif. Hal ini menurut Pasal 288 Ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Sanksi yang dijatuhkan untuk pelanggaran tersebut yaitu kurungan paling lama 2 bulan penjara atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Berapa biaya ganti warna mobil?
Biaya ganti warna mobil atau siram full body di Auto2000 dimulai dari Rp7 juta untuk jenis mobil ukuran kecil seperti Toyota Agya, dan mencapai Rp17 juta untuk mobil yang ukurannya besar.
Apakah bisa merubah warna mobil?
Bisa. Dalam hal mengganti warna mobil, ketentuannya merujuk ke PP No. 60 Tahun 2016 tentang tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berapa biaya merubah warna mobil di STNK?
Biaya ganti warna mobil di STNK dipatok Rp200 ribu dan motor Rp100 ribu. Kamu juga wajib mengubah keterangan penggantian warna mobil di BPKB.
Biayanya sekitar Rp375 ribu untuk mencetak BPKB, sedangkan untuk BPKB motor sebesar Rp225 ribu.
Ganti warna STNK di mana?
Menurut Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, ganti warna kendaraan di STNK bisa dilakukan di kantor SAMSAT terdekat.
Pastikan kamu mempersiapkan biaya ganti warna mobil di dokumen kendaraan tersebut dan membawa berkas-berkas persyaratan seperti KTP pemilik, STNK, dan BPKB asli.
Persyaratan untuk ganti warna mobil di STNK dan BPKB apa saja?
Selain mempersiapkan biaya ganti warna mobil, kamu juga perlu menyiapkan dokumen persyaratannya untuk dibawa ke kantor Samsat, yaitu:
- KTP (asli dan salinan),
- STNK (asli dan salinan),
- BPKB (asli dan salinan),
- formulir SPPKB yang sudah diisi,
- surat keterangan bermaterai,
- bukti lunas pajak mobil,
- surat keterangan ganti warna mobil dari bengkel, dan
- salinan SIUP dan NPWP bengkel yang mengganti warna mobil.
Warna mobil yang bagus apa ya?
Warna mobil yang bagus yang sering dan umumnya dipilih oleh para pemilik mobil di antaranya silver metallic dan abu-abu.
Selain mengubah warna mobil, belakangan ini juga marak dilakukan perubahan cat pernis top coat mobil, dari yang sebelumnya glossy (berkilau) menjadi doff (butek/keruh).
Cat mobil yang bagus merek apa?
Rekomendasi merek cat mobil yang berkualitas dan awet antara lain yaitu:
- Duplic Color Perfect Match
- Nippon Paint Nippe 2000
- Rust Oleum Auto Body Paint
- Cat Mobil Top Color
- Rubber Paint X6
- Cat Mobil Danagloss
- Cat Mobil Goldschmied
- Cat Mobil SEIV