Biaya Klaim Asuransi Mobil – Ketentuan, Jumlah dan Cara Bayar
Biaya klaim asuransi mobil adalah biaya yang harus dibayar pemilik asuransi mobil ketika akan mengajukan klaim.
Biaya klaim asuransi mobil disebut juga dengan deductible dan biasanya akan dikenakan pada asuransi mobil jenis All Risk.
Biaya klaim asuransi ini bertujuan untuk membuat para pemilik asuransi mobil tetap berhati-hati dalam mengendarai mobil sekalipun sudah memiliki asuransi.Â
Apa Itu Biaya Klaim Asuransi Mobil?
Biaya klaim asuransi mobil disebut juga dengan istilah biaya own risk (OR) atau deductible adalah biaya yang harus dikeluarkan oleh nasabah kepada perusahaan asuransi saat mengajukan klaim.
Biaya ini bertujuan agar nasabah lebih berhati-hati dalam berkendara. Selain itu, pemberlakuan biaya deductible juga bertujuan untuk menghindari adanya nilai klaim yang terlalu kecil.Â
Pemberlakuan biaya klaim asuransi mobil ini bahkan diatur pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Surat Edaran OJK Nomor 6 /SEOJK.05/2017 Tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan asuransi umum memberlakukan ketentuan biaya klaim asuransi mobil atas risiko sendiri (own risk) secara deductible yakni dipotong dari uang pertanggungan.
Ketentuan Biaya Klaim Asuransi Mobil
Jika melihat lebih teliti pada polis asuransi, umumnya poin mengenai biaya klaim Asuransi Mobil All Risk atau biaya deductible ini akan ditulis dengan tambahan kalimat âPer anyone accidentâ.
Hal ini menandakan bahwa biaya klaim tersebut akan dibayarkan per kejadian atau risiko.
Artinya, jika pemilik asuransi mengajukan dua kali klaim dan disetujui pihak asuransi, pemegang polis juga harus membayar biaya klaim sebanyak dua kali.Â
Hal tersebut kemudian menjadi salah satu ketentuan dari pembayaran biaya klaim asuransi mobil.
Selain itu, biaya klaim asuransi ini juga memiliki ketentuan bahwa pembayaran tersebut berlaku untuk klaim asuransi yang terjadi akibat adanya kerusakan fisik.
Biaya klaim tidak berlaku untuk kerugian yang bersifat nonfisik, seperti terjadinya tuntutan hukum yang disebabkan karena risiko yang terjadi.
Jumlah Biaya Klaim Asuransi Mobil
Nominal biaya klaim asuransi mobil bisa dikatakan cukup bervariasi. Hal ini tergantung pada produk asuransi yang dipilih serta premi yang dibayarkan.
Misalnya saja, biaya klaim asuransi mobil ACA dan biaya klaim asuransi mobil Sinar Mas bisa jadi berbeda.
Besarnya premi asuransi mobil juga mempengaruhi besaran biaya klaim. Semakin besar premi yang dibayarkan, umumnya biaya klaimnya akan semakin kecil dan berlaku sebaliknya.
Meski begitu, penetapan biaya klaim asuransi mobil ini juga diatur dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melalui aturan tersebut, OJK memberikan batas atas dan batas bawah besarnya biaya klaim asuransi mobil. Dengan begitu, biaya yang dikenakan pada nasabah akan tetap dalam koridor yang sesuai.
Peraturan itu juga menetapkan bahwa:
- Perusahaan asuransi dapat memberlakukan ketentuan risiko sendiri atau deductible minimal sebesar Rp300 ribu atas setiap kejadian.
- Untuk kendaraan roda dua, biaya deductible yang dikenakan minimal sebesar Rp150 ribu atas setiap kejadian.
Meski begitu, bukan berarti setiap klaim asuransi mobil akan dikenakan biaya sebesar Rp300 ribu.
Bisa saja biaya klaim yang harus dibayarkan menjadi lebih besar, khususnya jika pemegang polis membayar premi yang cukup kecil nilainya atau bisa juga karena penyebab kejadian.
Sebagai contoh, perusahaan asuransi dapat mengenakan biaya deductible untuk kejadian yang disebabkan huru hara sebesar 10 persen dari nilai klaim atau minimal Rp500 ribu.
Jumlah Biaya Klaim Asuransi Mobil Lecet atau Penyok
Sebelum mengetahui biaya klaim asuransi mobil lecet ataupun mobil penyok perlu kamu ketahui terlebih dahulu apakah jenis klaim tersebut termasuk dalam jaminan asuransi yang kamu miliki.
Klaim asuransi mobil lecet termasuk ke dalam jenis kerusakan sebagian yang di-cover oleh asuransi mobil all risk (komprehensif).
Adapun asuransi mobil TLO hanya meng-cover kerusakan total tidak menanggung kerusakan sebagian.
Di sisi lain, klaim asuransi mobil penyok perlu diketahui terlebih dahulu tingkat keparahannya. Bila penyok sebagian saja maka hanya bisa diklaim oleh jaminan all risk.Â
Namun, apabila mobil penyoknya terjadi pada keseluruhan mobil yang biaya perbaikannya minimal 75% dari harga mobil maka ia bisa ditanggung oleh jaminan TLO.
Biaya klaim asuransi mobil lecet tergantung penyebab yang mendasarinya. Menurut aturan OJK, berikut ketentuannya:
- Biaya klaim asuransi mobil lecet akibat kecelakaan yaitu Rp300 ribu per kejadian.
- Biaya klaim asuransi mobil akibat huru-hara atau bencana alam yaitu 10% dari nilai pertanggungan atau minimal Rp500 ribu.
Begitu pula halnya biaya klaim asuransi mobil penyok, juga tergantung penyebab kerusakannya. Apakah karena kecelakaan atau karena kerusuhan atau bencana alam.
Namun, perlu kamu ketahui bahwa biaya di atas hanya sebagai acuan saja. Perusahaan asuransi mungkin menerapkan biaya yang sedikit lebih tinggi tetapi tetap dalam kisaran biaya tersebut.
Cara Membayar Biaya Klaim Asuransi Mobil
Pembayaran biaya klaim biasanya akan dilakukan secara deductible yang artinya biaya tersebut akan memotong uang pertanggungan.
Jadi, kamu mendapatkan pertanggungan senilai Rp10 juta, kamu hanya akan menerima Rp9,7 juta yang mana Rp300 ribu digunakan sebagai biaya klaimnya.
Oleh karena dipotong langsung dari uang klaim yang dibayarkan oleh asuransi, maka kamu tidak perlu repot-repot melakukan pembayaran own risk lagi.
Meski begitu, kamu perlu memperkirakan dengan cermat biaya perbaikan kendaraan agar klaim yang dicairkan oleh asuransi cukup untuk membayar biaya perbaikan tersebut setelah dipotong biaya own risk.
Syarat Dokumen Pengajuan Klaim
Dalam pengajuan klaim atas kerusakan atau kehilangan kendaraan, tentu dibutuhkan beberapa persyaratan dokumen.
Pada beberapa kejadian kecelakaan ataupun kehilangan, biasanya ada perbedaan persyaratan tergantung penyebab dan jenis kerugian yang dialami. Untuk lebih jelasnya, coba simak tabel berikut ini.
Untuk kasus kerugian yang disebabkan oleh tindak kriminal atau kejahatan orang lain, dokumen persyaratannya dibedakan sesuai kerugian yang dialami apakah hanya sebagian atau pada keseluruhan kendaraan (rusak/hilang total).Dokumen klaim asuransi mobil karena tindak kejahatan/kriminal orang lain
Dokumen
Kerugian/Kehilangan Sebagian
Kerugian/Kehilangan Total
Formulir klaim asuransi
â
â
Fotokopi KTP pemegang polis
â
â
Fotokopi SIM pengemudi
â
â
STNK mobil asli
â
â
BPKB mobil asli
â
â
Fotokopi STNK kendaraan
â
â
Fotokopi polis asuransi
â
â
Surat Keterangan Kaditserse Kendaraan Hilang dari Polda setempat
â
â
Surat blokir STNK
â
â
Hasil investigasi dari lembaga investigasi independen jika diperlukan
â
â
Laporan kerugian yang telah ditandatangani Tertanggung
â
â
Surat keterangan dari kepolisian setempat
Bila perlu
â
Faktur pembelian kendaraan
â
â
Kuitansi kosong 3 lembar (ditandatangani), 1 (satu) di atas materai sesuai dengan nama di STNK
â
â
Kunci asli/duplikat kendaraan
â
â
Untuk kasus kerusakan kendaraan akibat adanya kecelakaan, dokumen klaim asuransi mobil yang perlu dipersiapkan juga berbeda tergantung apakah ada tuntutan dari pihak ketiga atau tidak. Simak tabel berikut. *Hal ini berlaku jika ada pihak ketiga yang mana surat ini akan menjadi jaminan dan peneguh posisi pemegang polis sebagai pihak yang mengakibatkan kerusakan pada mobil pihak ketiga.Dokumen klaim untuk kerusakan kendaraan akibat kecelakaan
Dokumen
Kerugian/Kehilangan Sebagian
Kerugian/Kehilangan Total
Disertai Tuntutan Pihak Ketiga
Formulir klaim asuransi
â
â
–
Fotokopi polis asuransi
â
â
–
Fotokopi KTP pemegang polis
â
â
–
Fotokopi SIM pengemudi
â
â
–
Fotokopi STNK kendaraan
â
â
–
Surat tanda blokir STNK
â
â
Bila perlu
STNK mobil asli
â
â
–
BPKB mobil asli
â
â
–
Laporan kerugian yang telah ditandatangani Tertanggung
â
â
â
Surat tanda lapor dari kepolisian setempat
Bila perlu
â
Bila perlu
Surat pernyataan tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga*
–
–
â
Surat pernyataan bahwa pihak ketiga tidak memiliki asuransi (di atas materai)
–
–
â
Fotocopy SIM pihak ketiga
–
–
â
Fotocopy STNK pihak ketiga
–
–
â
Contoh Surat Kuasa Klaim Asuransi Mobil
Pengajuan klaim asuransi mobil harus dilakukan oleh pemegang polis tetapi ada kalanya pemegang polis tidak bisa mengurus proses tersebut. Misalnya karena dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan yang sudah dialami.
Di sisi lain, setiap perusahaan asuransi mobil juga menerapkan batas waktu pengajuan klaim asuransi yang mengharuskan nasabah untuk segera mengurus klaim secepatnya.
Bila menghadapi masalah seperti ini, maka pemegang polis boleh melimpahkan proses pengajuan klaim ke pihak lain yang dipercaya dengan menyertakan surat kuasa.
Nah, berikut contoh surat kuasa klaim asuransi mobil yang bisa kamu jadikan sebagai panduan.
Biaya dan Prosedur Klaim Asuransi Mobil
Setiap perusahaan asuransi mobil mungkin akan menerapkan biaya klaim asuransi dan prosedur yang berbeda-beda. Simak biaya klaim dan prosedur klaim dari beberapa asuransi mobil di bawah ini.
Biaya klaim Asuransi Mobil ACA dan prosedurnya
Asuransi Mobil ACA merupakan asuransi yang menyediakan jaminan pertanggungan all risk dan TLO dengan menawarkan proses klaim yang mudah dan biaya klaim yang mengikuti standar dari OJK.
Biaya klaim Asuransi Mobil ACA berlaku untuk klaim all risk dengan mengikuti ketentuan biaya klaim asuransi mobil sudah diatur oleh OJK dengan ketentuan sebagai berikut. yaitu huru hara, kerusuhan, sabotase, pemogokan, terorisme, dsb.
Penyebab Klaim
Biaya Own Risk (Deductible)
Kecelakaan
Rp300.000 per kejadian
SRCCTS ((Strike Riot Civil Commotion Terrorism & Sabotage)
10% dari nilai klaim atau minimal Rp500.000.
AOG (Act of God) yaitu bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, tanah longsor, angin topan, dsb.
10% dari nilai klaim atau minimal Rp500.000.
PT Asuransi Central Asia menawarkan kemudahan proses klaim asuransi secara online, simak langkah-langkahnya berikut ini. Bila mengalami kendala, kamu bisa menghubungi contact center Asuransi ACA di nomor berikut:
Biaya klaim Asuransi Mobil Garda Oto dan prosedurnya
Asuransi mobil Astra Garda Oto adalah asuransi mobil yang kredibel dan menawarkan kemudahan proses klaim asuransi. Simak penjelasan selengkapnya.
Biaya own risk asuransi mobil Garda Oto dibedakan menurut penyebab kerugian dengan ketentuan sebagai berikut.
Jenis Jaminan
Biaya Own Risk (Deductible)
Kerusakan Kendaraan
Rp300.000 per kejadian
Perluasan SRCC (huru hara, kerusuhan, sabotase, pemogokan, terorisme, dsb.) dan bencana alam (banjir, gempa bumi, tsunami, gunung meletus, tanah longsor, angin topan, dsb.
10% dari nilai klaim atau minimal Rp500.000.
Tanggung Jawab Hukum (TJH) terhadap Pihak KetigaÂ
Mengikuti ketentuan risiko sendiri kendaraan
Kecelakaan Diri dan Penumpang
Tidak ada biaya own risk
Ada beberapa pilihan cara klaim asuransi Garda Oto yang bisa kamu lakukan untuk mengajukan klaim asuransi mobil Garda Oto yaitu: Pertama-tama, kamu perlu mengunduh aplikasi Garda Mobile Otocare ke ponselmu yang bisa kamu peroleh di App Store atau Google Play Store. Gunakan fitur pengajuan klaim di aplikasi tersebut, lalu pihak asuransi Garda Oto akan menghubungimu dalam waktu 1×24 jam. Garda Akses adalah Call Center Garda Oto yang selalu aktif selama 24 jam. Kamu bisa mengajukan klaim di nomor telepon 1 500 112 atau mengirimkan SMS ke nomor 08118500112. Selanjutnya, petugas akan segera menindaklanjuti pengajuan klaim kamu. Kamu juga bisa mengajukan klaim melalui situs resmi Garda Oto yaitu di alamat asuransiastra.com selanjutnya kamu perlu masuk ke menu Produk > Retail > Garda Oto > New Claim. Ikuti prosedur yang diminta seperti mengisi formulir dan melengkapi dokumen persyaratannya. Selanjutnya, petugas akan menindaklanjuti klaim kamu dengan melakukan survei. Selain lewat telepon dan daring, kamu juga bisa langsung mengunjungi kantor cabang asuransi mobil Garda Oto yang terdekat di lokasi kamu. Garda Oto juga menyediakan Garda Center yang terletak di sejumlah mall atau pusat perbelanjaan di kota-kota besar di Indonesia. Cara klaim asuransi mobil lecet Garda Oto kurang lebih sama dengan cara klaim kerugian total. Namun yang membedakan adalah dokumen persyaratannya, klaim kerugian total perlu menyertakan STNK dan BPKB asli.1. Melalui Garda Mobile Otocare
2. Melalui Garda Akses 24 Jam
3. Melalui website resmi Garda Oto
4. Melalui Garda Center dan Kantor Cabang
Biaya klaim Asuransi Mobil ABDA dan prosedurnya
Asuransi Mobil ABDA menyediakan jalur pengajuan KLAIM TERPADU yang dapat mempermudah nasabah untuk melakukan klaim. Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Biaya klaim asuransi mobil ABDA mengikuti peraturan dari OJK yaitu disesuaikan dengan penyebab klaim.
Pengajuan klaim asuransi mobil ABDA bisa dilakukan dengan menghubungi salah satu dari kontak KLAIM TERPADU berikut: Selanjutnya kamu perlu memperhatikan tips-tips berikut untuk mempermudah persetujuan klaim
Biaya klaim Asuransi Mobil Pan Pacific dan prosedurnya
Perusahaan asuransi Pan Pacific menyediakan produk asuransi mobil bernama Pacific Auto Guard. Berapa biaya klaim dan bagaimana prosedurnya?
Biaya klaim asuransi mobil Pan Pacific kurang lebih sama dengan asuransi mobil lainnya yaitu dibedakan sesuai dengan penyebab klaim.
Asuransi mobil Pan Pacific menyediakan dua cara pengajuan klaim asuransi yaitu via telepon dan via manual. Mengajukan klaim dengan cara menghubungi nomor Care Center 24 jam (021) 8098000 untuk Kantor Pusat atau di (021) 8370 4309 untuk Kantor Perwakilan. Cara lain untuk mengajukan klaim asuransi mobil yaitu dengan mengunjungi kantor Pan Pacific terdekat dari lokasi tempat tinggal atau lokasi kejadian. Saat mengajukan klaim kamu perlu memperhatikan hal-hal berikut ini:1. Pengajuan klaim asuransi mobil via telepon
2. Pengajuan klaim asuransi mobil via manual
3. Ketentuan pengajuan klaim agar tidak ditolak
Apa saja yang perlu dilakukan saat klaim asuransi mobil?
Bagi beberapa pemilik kendaraan yang sudah pernah melakukan klaim asuransi mobil, mungkin sudah paham apa yang harus dilakukan.
Namun, bagi pemilik kendaraan yang masih awam mungkin agak bingung, langkah apa yang harus dilakukan jika kendaraan mereka mengalami masalah, seperti kehilangan keseluruhan, sebagian, atau kecelakaan.Â
Jangan bingung! Jika kamu mengalami masalah dengan kendaraan atau mobilmu dan ingin melakukan klaim, berikut ini adalah langkah yang harus kamu lakukan.
Setelah mengalami kehilangan atau kerusakan kendaraan, segeralah melapor ke pihak asuransi. Kamu mungkin juga perlu memeriksa terlebih dahulu isi polis mengenai rentang waktu pelaporan dan persyaratan yang dibutuhkan untuk proses pelaporan. Umumnya pihak asuransi akan memberikan tenggang waktu pelaporan dari waktu kejadian, misalnya rentang waktu pelaporan paling lambat 3 x 24 jam sejak kejadian. Kamu mungkin memang panik dengan apa yang menimpamu, tapi pastikan bahwa kamu tidak melewatkan tenggang waktu pelaporan agar klaim asuransi dapat dilakukan.1. Segera melapor ke pihak asuransi
Saat pelaporan kejadian, biasanya pihak asuransi juga akan meminta surat keterangan kehilangan yang dikeluarkan pihak kepolisian. Ada baiknya jika kamu baru saja kehilangan kendaraan, segera buat laporan ke kepolisian terdekat. Untuk kasus kecelakaan, asuransi juga mungkin akan meminta surat keterangan kecelakaan. Artinya, surat dari kepolisian ini sangat dibutuhkan dalam pelaporan ke pihak asuransi ataupun untuk klaim.2. Segera membuat laporan lengkap ke kepolisian
Jika kamu sudah mengajukan pelaporan pada pihak asuransi, umumnya pihak asuransi akan melakukan tindakan survei. Tentunya hal ini dilakukan untuk membuktikan, apakah laporan yang kamu buat benar atau tidak. Jika mobil yang diasuransikan baru saja mengalami kecelakaan, alangkah lebih baik mobil tidak dikendarai terlebih dahulu hingga proses survei selesai dilakukan pihak asuransi.3. Menjalani survei dari pihak asuransi
Sebelum memutuskan untuk menerima atau menolak pengajuan klaim, pihak asuransi biasanya akan meminta pemegang polis untuk mengisi formulir. Dalam formulir tersebut juga, terdapat kolom isian yang meminta pelapor untuk menjelaskan atau memberikan informasi mengenai kronologi kejadian kehilangan atau penyebab kecelakaan. Sebaiknya, isilah formulir tersebut dengan baik, benar, dan sejelas mungkin. Informasi yang dibuat dengan kurang atau tidak jelas bisa mengakibatkan penolakan klaim yang akan merugikan pemegang polis.4. Mengisi formulir klaim dengan lengkap
Klaim asuransi mobil berisiko ditolak bila status asuransi tidak aktif. Hal ini bisa disebabkan karena kamu memiliki tunggakan premi. Oleh sebab itu, pastikan kamu membayar premi secara rutin sesuai ketentuan apakah setiap bulan, setiap tahun, dan sebagainya. Status polis tidak aktif juga bisa terjadi bila masih berada dalam masa lapse yaitu masa tunggu pengaktifan polis asuransi yang baru dibeli. Setiap perusahaan memiliki ketentuan masa tunggu yang berbeda-beda. Oleh sebab itu pastikan kamu menanyakan hal tersebut sebelum membeli asuransi mobil.5. Pastikan status asuransi mobil aktif
Perlu kamu ketahui bahwa tidak semua risiko di-cover oleh polis asuransi dasar, baik TLO maupun all risk. Setiap produk asuransi biasanya memiliki pengecualian pertanggungan. Polis asuransi dasar pada umumnya tidak menanggung kerugian atas risiko huru-hara, sabotase, terorisme, banjir, dan bencana alam. Kecuali bila kamu membeli perluasan jaminan.6. Pelajari hal-hal yang termasuk dalam pengecualian pertanggungan
Setelah pengajuan klaim kamu disetujui, pihak asuransi akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) ke bengkel rekanan asuransi yang ditunjuk. Pastikan kamu hanya melakukan perbaikan di bengkel tersebut untuk memperoleh manfaat asuransi. Adapun untuk kerugian total misalnya karena mobil dicuri, pihak asuransi akan memberikan ganti rugi berupa uang pertanggungan. Bisa pula dengan menyediakan mobil baru untuk mengganti mobil yang sudah rusak berat atau hilang.7. Lakukan perbaikan mobil sesuai Surat Perintah Kerja
FAQ: Orang Juga Bertanya
Klaim asuransi akan dikenakan biaya yang disebut dengan biaya deductible atau biaya klaim asuransi mobil. Biaya ini dibayarkan setiap kali pemegang polis melakukan klaim.Apakah klaim asuransi mobil bayar?
Besarnya biaya klaim asuransi mobil bisa jadi berbeda pada tiap produk atau perusahaan asuransi. Namun, mengacu pada Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017, besar biaya klaim minimum untuk mobil adalah Rp300.000.Berapa biaya klaim asuransi mobil lecet?
Klaim asuransi kerusakan mobil dapat berlangsung antara 1-2 hari untuk kerusakan kecil atau bisa juga mencapai 3-5 hari jika kerusakan cukup berat.Berapa lama proses klaim asuransi mobil?
Asuransi mobil All Risk menanggung segala bentuk kerugian yang terjadi pada kendaraan termasuk mobil lecet dan penyok sebagian. Adapun asuransi mobil TLO khusus untuk menanggung ganti rugi atas kerugian total seperti rusak parah yang biaya perbaikannya minimal 75% dari harga kendaraan atau bila kendaraan dicuri.Apa saja yg ditanggung asuransi mobil?
Persentase biaya premi asuransi mobil all risk sudah diatur oleh OJK. Aturan premi asuransi all risk ini berlaku secara nasional baik untuk perusahaan asuransi swasta maupun BUMN yaitu di kisaran 1,05 sampai 4,2 persen tergantung harga mobil dan wilayah.Berapa persen biaya asuransi all risk mobil?
Proses klaim asuransi mobil lecet atau penyok yaitu: Nasabah tidak perlu lagi membayar biaya perbaikan mobil karena sudah ditanggung oleh asuransi, tetapi ada pemotongan untuk biaya klaim asuransi mobil (own risk) sekitar Rp300 ribu.Bagaimana proses klaim asuransi mobil?