
Jangan Panik, Ini Biaya Mengurus BPKB Hilang di Biro Jasa
Proses mengurus BPKB yang hilang tentunya akan berbeda dengan mengurus SIM atau STNK yang hilang. Begitu juga dengan biayanya, jika kamu tak sempat mengurusnya, cari tahulah biaya mengurus BPKB hilang hilang di biro jasa sekarang ini.
Beberapa orang menggunakan biro jasa karena melihat kelebihan yang ditawarkan. Seperti misalnya menawarkan waktu yang relatif lebih cepat dan kemudahan proses pengurusan.
Hal ini dapat terlihat dari kondisi kamu tidak perlu bolak-balik mengurus BPKB mobil. Apalagi buat kamu yang bekerja dan tidak memiliki kelonggaran waktu yang banyak.
Lantas, kira-kira berapa biaya mengurus BPKB hilang menggunakan biro jasa? Yuk simak informasi lengkapnya di sini!
Biaya Mengurus BPKB Hilang di Biro Jasa
BPKB menjadi hal penting yang perlu disimpan sebagai bukti kepemilikan sebuah kendaraan. Lalu, bagaimana jika dokumen penting ini hilang? Beberapa orang akan langsung panik karena mengingat sebuah kendaraan tidak akan berarti tanpa adanya BPKB di tanganmu.
Malah pada beberapa kasus, hilangnya BPKB kendaraan dapat mengurangi nilai harga kendaraan tersebut. Untuk itu, kamu perlu mengurus BPKB jika terjadi kehilangan.
Jika ingin mengurus BPKB hilang sendiri, kamu perlu mengumpulkan sejumlah dokumen seperti surat kehilangan dari kepolisian hingga pemberitaan di surat kabar. Untuk bisa melengkapi seluruh dokumen persyaratan tersebut pastinya kamu membutuhkan waktu beberapa hari.
Terlebih lagi, kamu juga harus menunggu lama hingga mendapatkan BPKB baru setelah menyelesaikan persyaratan dan prosedur kepengurusan. Prosesnya bisa mencapai 6 bulan, tentunya cukup lama dan juga merepotkan.
Kalau kamu sedang tidak ada waktu untuk mengurusnya sendiri, kamu bisa meminta bantuan biro jasa untuk mengurus BPKB yang hilang. Terutama jika kamu merupakan pekerja kantoran yang sangat sibuk dan tidak memiliki waktu yang fleksibel.
Karena menggunakan orang lain, biaya mengurus BPKB hilang di biro jasa tentunya akan lebih mahal dibandingkan mengurus sendiri. Biasanya biaya yang perlu kamu keluarkan mulai Rp1 juta hingga Rp2 juta.
Nah, sebelum menggunakan biro jasa, kamu perlu mengecek reputasi dari biro jasa tersebut. Seperti misalnya melihat berbagai rekomendasi orang atau bagaimana testimoni dari banyak pengguna jasa tersebut.
Pilihlah biro jasa yang terpercaya dan legal. Hal ini tentunya berpengaruh pada pengurusan STNK dan BPKB sesuai dengan peraturan dan alur yang legal.
Prosedur Mengurus BPKB yang Hilang dengan Mudah
Berbeda dari STNK yang dibawa hampir setiap kali menggunakan kendaraan baik mobil ataupun motor, BPKB kerap hanya digunakan dalam sesekali saja. Seperti misalnya ketika memperpanjang STNK, TNKB atau ketika menjual mobil.
Untuk itu, karena penggunaannya yang hanya sekali dalam setahun, maka kamu mungkin lupa di mana letak BPKB mobilmu. Nah, ini cara yang bisa kamu lakukan untuk mengurus BPKB yang hilang:
1. Siapkan syarat dokumen yang diperlukan
Untuk mengurus BPKB yang hilang kamu perlu menyiapkan beberapa data berikut:
- Fotokopi KTP atau SIM dan STNK
- Surat kehilangan dari kepolisian
- Hasil cek fisik kendaraan
- Surat keterangan dari bank pemerintah
- Surat keterangan kepolisian
- Surat keterangan penyiaran radio tentang kehilangan
- Pemberitaan di surat kabar
- Surat pernyataan dengan materai
Dalam mengurus surat-surat ini kamu membutuhkan waktu yang lama. Biasanya perlu beberapa hari untuk mengumpulkan dokumen tersebut. Hal itu karena melihat beberapa dokumen memerlukan keterlibatan instansi lain.
Jika melakukan proses pengurusan sendiri, kamu perlu menyiapkan waktu luang pada hari dan jam kerja sesuai instansi tersebut. Setelah dokumen ini siap, kamu sudah bisa mendatangi SAMSAT terdekat untuk membuat BPKB yang baru.
2. Mengetahui nomor BPKB atau fotokopi BPKB
Umumnya, mobil atau kendaraan yang kehilangan BPKB dianggap tidak bisa menjual atau melakukan perpanjangan STNK atau TNKB dengan mudah. Untuk itu, kamu perlu mengetahui berapa nomor BPKB atau menyimpan salinan fotokopi dari BPKB milikmu.
Jika tidak ada, kamu bisa mengetahui melalui internet dengan mudah. Buka website Samsat tempat kota di mana kendaraanmu terdaftar. Setelah itu kamu bisa memasukkan plat nomor, NIK, KTP, yang tercantum dalam STNK dan BPKB. Setelah memasukkan data tersebut, kamu akan mengetahui nomor BPKB dengan mudah.
3. Mendatangi dan lapor ke kantor polisi terdekat
Sebagai bukti bahwa BPKB milikmu benar-benar hilang, kamu bisa mencoba mendatangi kantor polisi terdekat. Buatlah laporan kehilangan BPKB beserta berita acara.
Hal ini untuk memastikan bahwa BPKB mobilmu tidak dalam status melawan tindakan hukum atau digunakan dalam berbagai hal lain. Salah satunya sebagai alat gadai.
4. Muat data kehilangan BPKB di media cetak
Selain melaporkan pada pihak berwajib, kamu juga bisa memasukkan berita kehilangan di media cetak. Hal ini digunakan sebagai alat bukti kehilangan yang sah. Ini juga dapat memperkuat laporanmu, lho.
Buatlah iklan kehilangan di dua media cetak yang berbeda. Setelah itu kamu bisa menyertakan kliping sebagai bukti bahwa kamu kehilangan BPKB tersebut.
5. Melakukan pengurusan ke SAMSAT terdekat
Setelah melalui prosedur dan melengkapi berkas persyaratan, maka kamu siap mengurus BPKB yang baru. Datangkah ke SAMSAT terdekat atau tempat pembuatan BPKB yang hilang di kotamu.
Umumnya biaya mengurus BPKB hilang tidak semahal seperti mengurus BPKB balik nama. Kisaran harganya sekitar Rp200 ribu hingga Rp400 ribu. Besaran biaya tersebut ditentukan oleh jenis kendaraan.
Rincian biaya tersebut masuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 yang menjelaskan:
- Penerbitan BPKB baru dan diganti pemiliknya untuk kendaraan roda 2 atau 3 adalah Rp225 ribu setiap penerbitan.
- Penerbitan BPKB baru dan ganti kepemilikan untuk kendaraan roda 4 atau lebih adalah Rp375 ribu setiap penerbitan.
Setelah melalui proses pembuatan di kantor Samsat, kamu bisa menunggu hingga BPKB baru selesai dibuat. Biasanya waktu tunggunya sekitar seminggu dari waktu pembuatan
Dalam mengurus BPKB yang hilang, tentu akan menyita waktu, energi, serta biaya. Karena itu, jika BPKB baru sudah didapatkan, pastikan untuk menyimpannya baik-baik di tempat yang aman guna meminimalisir resiko kehilangan selanjutnya.
Tak hanya BPKB, surat-surat penting lainnya seperti STNK dan SIM juga harus dirawat dan disimpan dengan benar. Sebab, dokumen-dokumen ini memiliki peran yang sangat penting dan akan sangat merepotkan diri sendiri jika rusak atau hilang.
Dokumen-dokumen tersebut sangat penting dalam proses jual-beli mobil maupun proses pembayaran pajak kendaraan bermotor yang biasanya dilakukan setahun sekali. Jadi, pastikan untuk selalu menaruhnya di tempat aman, ya.
Pertanyaan Seputar Biaya Mengurus BPKB Hilang di Biro Jasa
Mengurus BPKB Hilang biaya berapa?
Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp225 ribu untuk kendaraan bermotor dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.
BPKB hilang apa bisa diganti?
Jika BPKB hilang atau rusak maka pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian. Anda perlu mengurus dokumen persyaratan dan mengikuti prosedur.
Berapa lama proses pembuatan BPKB yang hilang?
Untuk CKD atau mobil yang dirakit di Indonesia biasanya waktu pengurusan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit. Sedangkan CBU, waktu pengurusan STNK biasanya maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.
Apakah BPKB harus selalu dibawa?
Tidak, BPKB tak perlu selalu dibawa sebab sudah ada STNK yang perlu dibawa.