
Cara Menghitung Biaya Pajak Mobil serta Cara Ceknya
Biaya pajak mobil umumnya berbeda-beda, bagi kamu yang baru saja membeli kendaraan mobil, sebaiknya ketahui cara menghitung pajak agar tetap aman saat berkendara di jalan raya.
Apabila kamu tidak membayar pajak dalam jangka waktu yang ditentukan, maka nantinya akan berakibat fatal, kamu akan menerima sanksi atas keterlambatan atau ketidakpatuhan pada tanggung jawab sebagai pengendara.
Maka dari itu, pajak merupakan hal yang wajib bagi setiap pengendara bukan hanya mobil saja, namun motor dan kendaraan lainnya yang berada di jalan raya. Untuk penjelasan lebih lengkap, simak pembahasannya berikut ini.
Mengenal biaya pajak mobil
Biaya pajak mobil adalah pengeluaran biaya yang harus dibayarkan oleh setiap pengendara mobil setiap tahunnya.
Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) umumnya disesuaikan dengan nilai jual kendaraan, bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat kendaraan bermotor.
Ketentuan pajak kendaraan bermotor tercantum pada Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009, yang berisi:
âPajak kendaraan bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotorâ
Apabila ada yang melanggar UU RI tersebut, maka siap-siap menerima sanksi yang biasanya berupa denda. Untuk denda keterlambatan membayar PKB sendiri, yaitu sebesar 2% setiap bulannya.
Oleh sebab itu, bagi kamu yang sudah memiliki mobil atau akan membeli mobil dengan cara kredit, pastikan mampu membayarkan pajak kendaraan setiap tahun tanpa melewatkannya.
Cara menghitung biaya pajak mobil
Berdasarkan peraturan yang telah ditentukan, berikut ini cara menghitung biaya pajak mobil yang perlu diketahui.
Menentukan biaya pajak kendaraan
Apabila kamu baru saja mempunyai mobil pada tahun pertama, maka kamu harus menentukan biaya pajak kendaraannya terlebih dahulu. Hal ini tercantum pada Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2015 tentang PKB.
Pada umumnya, PKB dapat diperhitungkan dengan cara perkalian dari nilai jual kendaraan (harga kendaraan motor) dengan bobot kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat kendaraanmu.
Dari perhitungan pajak tersebutlah yang nanti akan dibagi menjadi dua kategori pembayaran pajak yaitu untuk pajak tahunan dan pajak lima tahunan.
Menentukan PKB berdasarkan kondisi kendaraan
Berdasarkan ketentuan pemerintah, terdapat dua kategori kondisi kendaraan yang menentukan PKB, yaitu orang pribadi dan badan yang memiliki kendaraan bermotor.
Bagi kamu yang memiliki kendaraan baik satu maupun lebih harus mengetahui hal ini karena untuk mengetahui berapa pembayaran pajak setiap periodenya.
Kondisi tarif PKB yang dibayarkan oleh orang pribadi, bertambah 0,5% untuk setiap jumlah kendaraannya, misal:
- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama yaitu sebesar 2%
- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua yaitu sebesar 2,5%
- Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga yaitu sebesar 3%
- Dst.
Untuk tarif kendaraan sebuah badan yang memiliki kendaraan bermotor, maka akan dikenakan biaya pajak sebesar 2% untuk satu kendaraan pribadi yang dimiliki.
Biaya-biaya lain yang harus ditanggungÂ
Selain dua kondisi yang sudah disebutkan diatas, kamu juga wajib membayar 5 biaya lainnya yaitu:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif 10% dari nilai kendaraan kondisi baru, dan 2/3 bila kondisi bekas.
- PKB dengan tarif 1,5% dari nilai jual kendaraan, yang terus menurun setiap tahunnya karena nilai jual menurun.
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) dengan biaya Rp. 143 ribu. (dikelola oleh Jasa Raharja)
- Biaya administrasi balik nama untuk kendaraan bekas
- Denda pajak dari kendaraan bermotor apabila kamu telat melakukan perpanjangan berlaku surat kendaraan, yaitu sebesar Rp. 100 ribu.
Cara menghitung pajak mobil untuk pertama kali
Bagi kamu yang baru pertama kali mempunyai kendaraan bermotor, maka jangan berburuk sangka karena biaya yang cukup mahal, karena biaya ini hanyalah untuk pertama kali saja.
Hal ini disebabkan karena adanya biaya untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Jadi, jika diakumulasikan dalam cara menghitung biaya pajak mobil, kamu harus membayar pajak yang meliputi PKB, SWDKLLJ, administrasi TNKB, administrasi STNK, dan BBNKB (jika kamu menerima kendaraan bekas).
Untuk tahun berikutnya, kamu hanya perlu melakukan pembayaran untuk SWDKLLJ, PKB, dan administrasi saja. Namun untuk PKB biasanya biaya akan menyusut dikarenakan nilai jual yang menurun.
Cara menghitung biaya pajak mobil 5 tahunan
Untuk menghitung biaya pajak mobil di tahun cukup mudah, berikut ini terdapat dua kategori biaya yang harus dibayarkan.
1. Biaya pajak tahunan
Cara menghitung biaya pajak kendaraan mobil untuk di tahun ke 5, kamu hanya membayar PKB dan SWDKLLJ saja, yakni biaya PKB dilakukan sebesar 2% Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan SWDKLLJ umumnya sekitar Rp. 143 ribu.
Perlu diingat bahwa kendaraan bermotor setiap tahunnya akan mengalami penyusutan nilai jual sehingga biaya yang dibayarkan juga berkurang. Maka dari itu cara menghitungnya adalah dengan cara:
(2% nya nilai jual di tahun ke 5) + Rp. 143 ribu maka hasilnya adalah total biaya pajak tahunan untuk tahun ke 5
2. Biaya administrasi STNK dan TNKB
Setelah menentukan biaya PKB dan SWDKLLJ, sekarang saatnya menentukan biaya administrasi TNKB dan STNK. Seperti yang diketahui, masa berlaku STNK yakni 5 tahun, jadi biaya yang harus dikeluarkan sama dengan tahun pertama. Maka perhitungannya akan seperti berikut ini:
Biaya administrasi TNKB (Rp. 100 ribu) + pengesahan kembali STNK (Rp. 50 ribu) + biaya penerbitan kembali STNK (Rp. 200 ribu) = Rp. 350 ribu. Itulah biaya tambahan yang harus kamu bayarkan setelah 5 tahun.Â
Berbagai cara mengecek biaya pajak mobil
Berdasarkan informasi yang berlaku, kamu dapat mengecek pajak mobil melalui beberapa platform, simak informasinya berikut ini.
1. Melalui website
Kamu bisa langsung mengunjungi ke halaman resmi samsat sesuai daerah masing-masing, Berikut ini daftar website samsat berdasarkan daerah yang telah dirangkum.
Provinsi | Link Website |
Jakarta | https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ |
Jawa Barat | https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ |
Jawa Tengah | https://bapenda.jatengprov.go.id/info-kendaraan-bermotor/Â |
Jawa Timur | https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb |
Sulawesi Selatan | https://bapendasulsel.web.id/v1/sms-info-pajak-kendaraan/ |
Sulawesi Utara | http://dispenda.sulutprov.go.id/index.php?page=cekpajak |
Sumatera Utara | https://bpprd.sumutprov.go.id/e-samsat/ |
Sumatera Barat | https://dpkd.sumbarprov.go.id/info-pkb.html |
Aceh | https://esamsat.acehprov.go.id/ |
Riau | https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/ |
Jambi | http://jambisamsat.net/infopkb.html |
Yogyakarta | http://bpka.jogjaprov.go.id/samsat/index.php?option=com_content&view=article&id=178&Itemid=221 |
Bali | https://portal.bpdbali.id/infosamsat/ |
2. Cek melalui aplikasi
Selain melalui website resmi, kamu juga bisa cek pajak mobil melalui aplikasi yang tersedia, yaitu menggunakan aplikasi Cek Ranmor Polda yang bisa kamu download melalui PlayStore dan App Store,
Selain itu, kamu juga bisa menginstall aplikasi bernama SIGNAL, aplikasi ini disediakan oleh Samsat Digital untuk dapat digunakan masyarakat seluruh daerah di Indonesia yang memiliki kendaraan bermotor.
3. Cek melalui SMS
Selanjutnya, kamu bisa mengecek biaya pajak dan informasinya melalui SMS sesuai dengan domisili masing-masing, dengan format seperti berikut:
Jakarta
METRO(spasi)Nomor Kendaraan
Contoh: METRO B5678HG
Kirim ke nomor: 1717
Jawa Barat dan Banten
Esamsat(spasi)Nomor Kendaraan(spasi)NIK
Contoh: esamsat D7839JNP 8392000372618
Kirim ke nomor: 08112119211
Jawa Timur
JATIM(spasi)Nomor kendaraan
Contoh: JATIM N57329BL
Kirim ke nomor: 7070
Jawa Tengah
JATENG(spasi)Nomor kendaraan
Contoh: JATEG AA7910TY
Kirim ke nomor: 9600
Bali
BALI(spasi)Nomor kendaraan
Contoh: DK7829YY
Kirim ke nomor: 8893
Sumatera Utara
Info(spasi)Nomor kendaraan(spasi)warna kendaraan
Contoh: Info BK7291OP putih
Kirim ke nomor 08112119211
Cara bayar pajak kendaraan online
Saat ini kamu bisa membayar pajak mobil tanpa harus pergi ke samsat, terdapat platform khusus yang menawarkan pembayaran pajak melalui online. Namun sebelum membayarnya, kamu harus mengetahui persyaratannya berikut ini.
Persyaratan bayar pajak mobil online
Untuk dapat melunaskan pembayaran pajak mobil, kamu harus memiliki atau mempersiapkan hal-hal berikut ini.
1. E-KTP
Persyaratan yang utama adalah data diri pemilik yaitu E-KTP. Ketika kamu akan membayar, kamu akan diminta untuk meng-upload gambar berupa KTP yang kamu pindai melalui kamera handphone, pastikan semua informasinya sama dengan alamat STNK.
2. STNK dan BPKB
Diwajibkan untuk melampirkan STNK dan BPKB kendaraan untuk memenuhi persyaratan atau bukti kepemilikan mobil. Jika kamu belum memiliki BPKB, maka bisa melampirkan surat keterangan dari leasing untuk pembuktian kepemilikan kendaraan.
3. Nomor kendaraan terdaftar
Pastikan nomor kendaraan mobil terdaftar, karena apabila telat sebulan saja maka otomatis nomor kendaraan tidak terdaftar lagi dan akhirnya kamu pun tidak bisa membayar pajak.
4. Alamat email dan nomor handphone
Pastikan kamu memiliki alamat email dan nomor handphone yang aktif sehingga pihak samsat dapat memberikan informasi terkait berkas dengan mudah ke email atau nomor yang dicantumkan.
5. Rekening bank
Rekening bank digunakan untuk media pembayaran pajak mobil, pastikan nama rekening sesuai dengan pemilik.
Langkah membayar pajak mobil online
Apabila kamu sudah mempersiapkan semua persyaratan diatas, sekarang saatnya membayar dengan cara berikut.
- Unduh aplikasi E-Samsat pada Google Play Store atau App Store.
- Isi data diri dan data kendaraan yang akan dibayarkan pajak, pastikan informasi ditulis dengan valid.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap hingga mendapatkan kode untuk pembayaran.
- Selesai. Kamu tinggal menunggu kedatangan STNK yang nantinya akan dikirim oleh pihak samsat, atau bisa juga langsung mengambil ke tempat.
Itulah cara membayar pajak secara online yang bisa kamu lakukan melalui aplikasi E-samsat. Pastikan pembayaran pajak berhasil untuk menghindari keterlambatan pembayaran pajak.
Demikian pembahasan cara menghitung biaya pajak mobil yang dapat disampaikan, semoga dengan informasi ini kamu bisa lebih taat dan tidak terlambat untuk membayarkan pajak kendaraan.
FAQ
Gimana cara cek pajak mobil?
Untuk melakukan cek pajak mobil dapat diakses melalui layanan daring. Caranya, kamu cukup mengunduh aplikasi e-samsat pada ponsel, lalu pilih wilayah kendaraan berada, dan masukkan nomor kendaraan. Nantinya akan muncul tampilan informasi mengenai biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak mobilmu.
Apakah bisa cek pajak kendaraan online?
Mengecek pajak kendaraan bermotor sejatinya bisa kamu lihat dari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Akan tetapi, besaran dan rinciannya seringkali berbeda sehingga membuat beberapa pengendara bingung. Namun sekarang, cek pajak kendaraan bisa dilakukan secara online juga.