Biaya Pembuatan SIM serta Prosedur dan Persyaratannya
Sebagian besar orang masih mengira bahwa biaya pembuatan SIM cukup mahal. Padahal, biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan SIM pertama kali sangat terjangkau, dan prosedur-prosedurnya juga mudah diikuti.
Perlu diketahui, biaya membuat SIM kendaraan bermotor akan berbeda-beda sesuai dengan jenisnya. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai biaya pembuatan SIM, simak berikut pembahasannya.
Biaya pembuatan SIM yang perlu diketahui
Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki jika mengendarai kendaraan bermotor. Karena itu, SIM harus selalu dibawa pengemudi ketika berkendara agar terhindar dari tilang saat razia dilakukan oleh pihak kepolisian.
Pembuatan SIM pun dapat dilakukan secara offline atau datang langsung ke Satpas maupun dengan cara online. Untuk biaya pembuatan SIM A atau C, biasanya akan berbeda-beda, yakni seperti berikut:
Biaya pembuatan SIM A
Surat Izin Mengemudi jenis A dibutuhkan oleh seseorang yang mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat tidak melebihi 3.500 kg. Pembuatan SIM A untuk mobil dapat dilakukan secara offline atau online dengan mempersiapkan persyaratan utamanya.
Biaya pembuatan SIM A 2021 yang baru cukup murah, yakni hanya sebesar Rp120.000. Besaran biaya ini juga berlaku untuk pembuatan SIM A Umum, SIM B1, SIM B1 Umum, SIM B2, serta SIM B2 Umum.Â
Biaya buat SIM A baik secara offline dan online memang terjangkau, namun biaya tersebut belum termasuk pembuatan Surat Keterangan Sehat atau KIR dokter dan biaya asuransi yang sifatnya tidak wajib.
Untuk biaya keseluruhan, pembuatan SIM A yang baru hanya menghabiskan sekitar Rp175.000 saja di jalur resmi tanpa calo atau jasa. Jika ingin memperpanjang masa berlaku SIM, bisa datang langsung ke Satpas atau secara online.
Pastikan untuk melakukan perpanjangan SIM minimal 14 hari sebelum masa berlaku habis. Biaya perpanjangan SIM A sendiri juga sangat terjangkau, yakni sekitar Rp80.000 saja.Â
Biaya pembuatan SIM C
SIM C adalah surat izin mengemudi yang dikhususkan untuk para pengendara sepeda motor. Untuk biaya pembuatan SIM C yang perlu dikeluarkan hanya sebesar Rp100.000.
Sekarang ini, sudah ada Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2017 yang mengatur tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP bagi pengemudi sepeda motor bermesin 250cc hingga 500cc.
Pemilik kendaraan dengan mesin tersebut wajib membuat SIM C1 dengan biaya sebesar Rp100.000. Kemudian, ada pula SIM C2 yang dikhususkan bagi pengendara moge dengan mesin 500cc ke atas.
Untuk biaya buat SIM C jenis ini juga sama, yakni sebesar Rp100.000 saja. Apabila sudah memiliki SIM C, pastikan untuk melakukan perpanjangan masa berlaku dengan biaya Rp75.000.
Biaya pembuatan SIM online maupun offline ini sudah diatur dalam undang-undang sehingga tidak perlu takut akan harga yang mahal. Jika tidak ingin mengeluarkan biaya yang banyak, maka dianjurkan membuat SIM melalui jalur resmi di kepolisian setempat.
Prosedur pembuatan SIM
Prosedur pembuatan SIM kendaraan bermotor cukup mudah persiapkan fotokopi KTP. Perlu diketahui, KTP ini perlu difotokopi menjadi beberapa lembar untuk dijadikan dokumen.
Selanjutnya, buat surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter di Puskesmas atau Rumah Sakit. Apabila melakukan pemeriksaan kesehatan di Satpas SIM, maka kamu perlu menyiapkan uang sebesar Rp25.000.
Prosedur pembuatan SIM dilanjutkan dengan mengambil permohonan pembuatan SIM sesuai dengan tarif yang telah ditentukan. Biasanya, kamu juga akan diberitahukan untuk membayar premi asuransi sebesar Rp30.000, namun sifatnya tidak wajib.
Ketika mengisi formulir, lakukan dengan lengkap dan benar lalu serahkan kepada petugas di loket yang telah disediakan dan tunggu sampai nama dipanggil. Setelah nama di panggil, kamu akan diminta untuk mengikuti ujian yang terdiri dari dua tahap, yakni:
Ujian teori
Saat ujian teori, kamu akan mengerjakannya di depan komputer untuk mengisi beragam soal tentang lalu lintas di jalan raya. Model soalnya menguji wawasan mengenai rambu lalu lintas, marka jalan dan lain-lain. Jika lulus teori, maka bisa melanjutkan ke ujian praktik.
Ujian praktik
Ujian praktik untuk mendapatkan SIM ini dilakukan dengan mengendarai kendaraan di lapangan yang ada di lokasi Satpas. Ketika ujian praktik, terdapat beberapa rintangan yang harus dilalui, yakni berjalan di jalanan lurus, zig zag, jalur angka 8, letter U, dan tes reaksi menghindar.
Ketika sudah lulus ujian praktik, maka SIM akan segera didapatkan. Namun, jika tidak lulus biasanya kamu akan diberi kesempatan untuk mengulang kembali setelah tenggang waktu 7 hari, 14 hari, dan 30 hari tanpa dipungut biaya.
Syarat-syarat untuk membuat SIM
Berdasarkan jenisnya, SIM dibagi menjadi dua, yakni SIM perseorangan dan SIM Umum. Apabila ingin membuat SIM, maka umumnya hanya perlu mengurus jenis yang perseorangan.
Salah satu syarat membuat SIM perseorangan, baik SIM A maupun SIM C adalah memiliki batas usia minimal 17 tahun. Adanya batas usia ini bertujuan demi keamanan berkendara di jalan raya dengan memperhitungkan kematangan psikologis pengendaranya.
Tak hanya itu, beberapa syarat administrasi juga perlu dipersiapkan dengan baik. Syarat administrasi yang diperlukan, antara lain memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP, serta mengisi formulir permohonan.
Calon pemohon pembuatan SIM pun harus sehat jasmani dan rohani, berpenampilan rapi, dan bersepatu, serta lulus ujian teori, ujian praktik, dan ujian keterampilan melalui simulator.
Seluruh rangkaian pembuatan SIM ini tentu terlihat mudah sehingga harus diikuti dengan tertib. Karena itu, apabila sudah cukup dan sering bepergian dengan kendaraan pribadi, maka pastikan untuk membuat SIM agar aman dan nyaman saat berkendara di jalan raya.Â
Bukan hanya SIM saja yang menciptakan rasa aman dan nyaman dalam berkendara. Dengan memiliki asuransi mobil, kamu juga akan merasa lebih aman dan nyaman di jalan karena tak perlu takut lagi pada risiko musibah tak terduga di jalan.
Jadi, jangan lupa untuk lengkapi kendaraanmu dengan asuransi kendaraan terbaik, ya.
FAQ
Persyaratan membuat SIM apa saja?
Syarat untuk membuat SIM terdiri dari usia yang sudah mencapai 17 tahun, pasfoto, KTP Asli dan fotokopi KTP 4 lembar, serta surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter.
Berapa biaya pembuatan SIM C baru?
SIM C dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp 100.000. Namun ada biaya tambahan lainnya, seperti asuransi Rp 30.000, dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000.
SIM A untuk mobil apa?
SIM A, adalah surat ijin mengemudi yang harus dimiliki pengendara kendaraan bermotor dengan jenis mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kg.
SIM B untuk mobil apa saja?
SIM ini dipakai untuk orang yang mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan. Berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg.