Berapa Biaya Tarik Mobil Leasing? Cek Aturan dan Syaratnya!
Selain tenor dan cicilan, kamu juga harus memperhatikan apakah akan ada biaya tarik mobil leasing yang harus kamu bayarkan nantinya sebelum mengajukan kredit mobil ke leasing. Pasalnya, masih banyak konsumen yang belum memahami mengenai aturan leasing tarik mobil atau motor ini.Â
Alhasil, tak sedikit konsumen yang mengeluhkan biaya penarikan mobil yang dilakukan oleh leasing. Oleh karena itu, penting untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku secara keseluruhan sebelum mengajukan kredit mobil atau menandatangani surat perjanjian dengan leasing.Â
Jika masih bingung mengenai aturan biaya tarik mobil leasing ini, kamu bisa menyimak ulasan selengkapnya di bawah ini.Â
Besaran biaya tarik mobil leasing
Kejadian penarikan mobil atau motor kredit secara paksa oleh pihak leasing di tengah jalan ini cukup meresahkan masyarakat. Pasalnya, beberapa waktu lalu, kejadian seperti ini cukup sering terjadi.Â
Penarikan kendaraan secara paksa ini terjadi dikarenakan konsumen selaku pihak debitur menunggak pembayaran kredit. Alhasil, pihak leasing pun melakukan penarikan secara paksa kendaraan yang sedang dalam masa kredit tersebut.Â
Tak hanya penarikan secara paksa saja yang membuat resah masyarakat maupun debitur, tapi biaya tarik mobil leasing juga cukup meresahkan. Pasalnya, beberapa debitur ada yang mengeluhkan adanya biaya tarik mobil leasing yang harus dibayarkan oleh debitur saat akan menebus kendaraan di luar pembayaran pokok.Â
Biaya yang dibebankan pun jumlahnya tidak sedikit. Bahkan, besaran biaya tarik mobil leasing bisa saja tidak diketahui acuannya.
Sebagai contoh, kasus penarikan mobil secara paksa yang terjadi di daerah Rajeg, Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu. LA, selaku debitur merasa keberatan harus membayar biaya penarikan Rp15 juta untuk menebus mobil yang sudah ditarik secara paksa oleh pihak leasing tersebut.
Nah, terkait besaran biaya yang harus dibayarkan oleh debitur sebagai tebusan kendaraan yang sudah ditarik ini, kamu harus mengecek kembali perjanjian leasing yang sudah dilakukan sebelumnya.Â
Apakah ada ketentuan mengenai biaya tarik mobil leasing tersebut? Jika ya, maka kamu harus mengikuti ketentuan tersebut karena sudah disepakati bersama dalam surat perjanjian.Â
Perhatikan juga berapa besaran biaya tarik mobil yang harus dibayarkan. Jika sudah sesuai dengan ketentuan yang sudah disepakati bersama, maka kamu wajib membayar biaya tarik mobil dengan besaran yang sesuai ketentuan berlaku.Â
Misalnya, dalam surat perjanjian, kamu sebagai pihak debitur harus membayar biaya tarik sebesar Rp4 juta bila nantinya terjadi penarikan mobil oleh pihak leasing, maka kesepakatan itulah yang berlaku. Ketentuan ini sesuai dengan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Aturan biaya tarik mobil leasing
Selain menghitung simulasi kredit, pastikan bahwa ketentuan mengenai biaya tarik mobil dan besarannya tercantum secara tertulis di dalam surat perjanjian. Sebab, bila hanya tercantum secara lisan, maka mungkin akan menyulitkan kamu pada saat pembuktian di sidang pengadilan nantinya.Â
Setiap leasing memiliki ketetapan biaya tarik mobil yang berbeda. Jangan sampai kamu tidak mengetahui besaran bunga dan denda bila terjadi kemacetan pembayaran.Â
Maka dari itu, kamu harus benar-benar teliti dalam membaca isi perjanjian sebelum mengajukan kredit mobil pada pihak leasing, meskipun tulisan dalam perjanjian tersebut kecil-kecil dan banyak.Â
Hal ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa depan, termasuk penarikan mobil secara paksa serta biaya penarikan yang harus dibayarkan ini.Â
Sebagai informasi, debt collector dari leasing atau pihak manapun sebenarnya tidak boleh menarik kendaraan secara paksa begitu. Bisa dijerat pasal pasal 362 tentang mengambil barang milik orang lain seluruh atau sebagian.Â
Berdasarkan peraturan, penarikan kendaraan akibat satu atau hal lainnya harus melalui proses Pengadilanâmerujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Syarat dan aturan leasing tarik mobil sesuai hukumÂ
Terkait penarikan paksa kendaraan yang dilakukan oleh pihak leasing ini, sebenarnya sudah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 di mana ada syarat yang harus dipenuhi oleh pihak leasing sebelum melakukan penarikan paksa kendaraan.Â
Berikut beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pihak leasing sebagai syarat penarikan paksa.
1. Surat peringatan
Sebelum melakukan penarikan mobil atau motor secara paksa, pihak leasing wajib memberikan surat peringatan pada debitur paling sedikit 2 kali.
2. Sertifikat fidusia
Selain surat peringatan, pihak leasing juga harus memiliki sertifikat fidusia yang diresmikan oleh seorang notaris sebagai syarat penarikan mobil dan motor secara paksa.Â
Sertifikat ini sendiri berfungsi untuk melindungi kedua belah pihak, baik debitur maupun kreditur agar sama-sama tidak ada yang dirugikan.Â
Bagi pihak kreditur yang dalam hal ini adalah pihak leasing, sertifikat fidusia dapat digunakan sebagai landasan atau kekuatan hukum ketika akan melakukan penarikan jaminan fidusia (bisa berbentuk kendaraan, bangunan, dan sebagainya) ketika debitur tidak bisa melakukan pembayaran untuk melunasi hutangnya.Â
Sebaliknya, bagi pihak debitur, sertifikat ini dapat digunakan sebagai bentuk perlindungan dari adanya kemungkinan tindakan berlebihan yang dilakukan oleh pihak kreditur.Â
3. Surat tugas penarikan
Penarikan jaminan fidusia tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang. Seorang karyawan yang diberikan tugas untuk melakukan penarikan mobil, motor, atau jaminan fidusia lainnya harus membawa surat tugas penarikan sebagai syarat leasing tarik mobil atau kendaraan lainnya.Â
4. Kartu sertifikat profesi
Selain membawa surat tugas, seorang karyawan yang ditugaskan untuk menarik mobil secara paksa juga harus memiliki sertifikat profesi dalam bidang penagihan. Sertifikat tersebut diperoleh dari lembaga yang memang ditunjuk asosiasi.Â
Cara untuk mendapatkan sertifikat tersebut adalah dengan menyampaikan pemberitahuan pada OJK beserta alasan penunjukannya.Â
Kemudian, PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia yang tunjuk oleh APPI untuk menyelenggarakan sertifikasi akan melakukan sertifikasi terhadap karyawan perusahaan leasing tersebut.Â
Jika sudah memenuhi semua persyaratan di atas sebagai bentuk aturan leasing tarik mobil secara paksa, barulah pihak leasing boleh menarik mobil debitur yang kreditnya macet.Â
Cara menebus mobil yang ditarik leasing
Ada dua cara yang bisa kamu lakukan bila mobil sudah ditarik leasing. Berikut caranya:Â
- Pertama, dengan mendatangi perusahaan leasing. Tujuannya adalah untuk mendiskusikan keringanan yang mungkin bisa diberikan pada pihak debitur agar bisa segera melunasi hutangnya.Â
- Kedua, yaitu dengan meminta keringan waktu dengan mengajukan jaminan. Misalnya, kamu akan melunasi hutang dalam jangka waktu tertentu, tetapi jika tidak bisa melunasinya sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka dokumen penting seperti surat tanah yang dijadikan sebagai jaminan akan ditarik oleh pihak leasing.Â
Itulah pembahasan tentang biaya tarik mobil leasing, yang harusnya tercatat pada kontrak perjanjian kredit. Setiap leasing menetapkan harga, bunga, dan denda berbeda.Â
Pentingnya asuransi mobil
Selain mempertimbangkan kesanggupan dalam membayar cicilan per bulan dan biaya operasional kendaraan, kamu harus mempertimbangkan dan menyiapkan biaya perawatan dan perbaikan mobil bila terjadi kerusakan.Â
Nah, agar biaya perawatan dan perbaikan mobil ini tidak terlalu membebani, kamu bisa mendaftar sebagai nasabah asuransi mobil. Asuransi mobil adalah produk asuransi yang memberikan perlindungan berupa penggantian biaya kerusakan mobil yang mungkin akan terjadi di masa mendatang.Â
Terdapat dua jenis asuransi mobil, yakni Total Loss Only (TLO) dan All Risk/Comprehensive. Kamu tidak harus memilih keduanya sekaligus.Â
Pilihlah yang sesuai dengan kebutuhanmu serta kesanggupan dalam membayar preminya. Pertimbangkan juga manfaat yang diberikan oleh kedua jenis asuransi mobil tersebut. Â
FAQ
Jika mobil ditarik leasing apakah hutang lunas?
Mobil yang ditarik leasing karena debitur gagal melakukan cicilan, maka hutang akan dianggap lunas. Namun, cicilan yang sudah dibayarkan sebelumnya akan dianggap hangus atau tidak bisa dikembalikan.Â
Berapa bulan tidak bayar mobil ditarik leasing?
Umumnya, batas maksimal keterlambatan membayar cicilan adalah 3 bulan. Lebih dari itu, pihak leasing mungkin akan memberikan surat peringatan atau melakukan penarikan secara paksa.Â
Apa yang terjadi jika angsuran mobil tidak dibayar?
Jika debitur tidak membayar angsuran mobil selama lebih dari 3 bulan, maka pihak leasing bisa melakukan penarikan mobil secara paksa. Tidak hanya itu saja, debitur juga akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran cicilan yang harus dibayar.
Apakah mobil yang ditarik leasing bisa ditarik kembali?
Bisa. Kamu bisa mendatangi perusahaan leasing langsung untuk mendiskusikan keringanan yang mungkin bisa diberikan pada pihak debitur agar bisa segera melunasi hutangnya.