Biaya Urus BPKB Hilang Beserta Syarat dan Caranya
Bpkb yang hilang bisa menjadi masalah bagi pemilik kendaraan. Apalagi jika bpkb sedang sangat dibutuhkan. Sehingga kamu perlu cari cara, syarat, dan biaya urus bkpb hilang yang benar.Â
Hal ini karena bpkb yang hilang bisa sangat merepotkan. Bpkb mengandung informasi mengenai pemilik kendaraan serta kendaraan itu sendiri sehingga jika tersebar bisa bermasalah.Â
Apalagi mengurus bpkb yang hilang bisa jadi rumit kalau kamu tidak tahu bagaimana caranya. Apalagi terkadang ada biaya urus bpkb mobil hilang dan motor yang harus dikeluarkan untuk mengurus bpkb ini.Â
Pengertian BPKB
Bpkb adalah Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor. Surat berharga ini biasanya dikeluarkan oleh Satlantas Polri atau Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia atau Polres yaitu Kepolisian Resort di daerah tersebut.Â
Surat ini menjadi bukti kepemilikan kendaraan oleh individu terkait. Jika surat ini hilang maka akan sangat sulit untuk menjual kendaraan tersebut. Biasanya bpkb juga digunakan untuk jaminan kredit usaha.Â
Fungsi BPKB
Sebelum mengetahui cara urus bpkb hilang dan biayanya, kamu bisa memahami terlebih dahulu fungsi dari bokb itu sendiri. Hal ini penting sekali apalagi jika kamu adalah pemilik kendaraan. Inilah informasi mengenai hal tersebut.Â
1. Sebagai bukti kepemilikan kendaraan
Bpkb berguna untuk bukti kepemilikan kendaraan. Hal ini akan terasa ketika kamu ingin membuktikan bahwa kendaraan milikmu adalah nyata. Sehingga jika terjadi konflik atau masalah lain bisa diselesaikan dengan benar.Â
2. Sebagai alat memonitor jumlah kendaraan oleh negara
Bpkb juga berguna bagi pemerintah. Hal ini karena bpkb digunakan oleh pemerintah untuk memonitor seberapa banyak jumlah kendaraan di Indonesia ini. Sehingga data tersebut bisa digunakan untuk memonitor perkembangan kepemilikan kendaraan pribadi dan jumlah kendaraan yang dimiliki oleh individu.Â
3. Dapat digunakan untuk syarat kredit
Selain itu penting untuk mengetahui cara dan biaya urus bpkb hilang agar agar bpkb itu bisa digunakan sebagai syarat untuk kredit. Karena bpkb tersebut biasa digunakan untuk jaminan kredit.Â
Biaya urus BPKB hilang
Menurut peraturan pemerintah biaya urus bpkb hilang adalah sebagai berikut. Mengurus bpkb hilang biayanya yaitu sekitar Rp200.000 sampai Rp400.000.Â
Lebih jelasnya yaitu untuk penerbitan bpkb baru serta pergantian kepemilikan yaitu Rp225.000 untuk kendaraan roda 2 dan 3. Sedangkan untuk roda 4 atau lebih biayanya yaitu Rp375.000 tiap penerbitannya.Â
Syarat biaya urus BPKB hilang
Setelah mengetahui biaya mengurus bpkb hilang, kamu bisa mengetahui syarat biaya urus bpkb hilang yang benar. Ada beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi agar bpkb bisa diurus dengan langsung. Sehingga kamu tidak perlu bolak-balik untuk memenuhi syarat-syaratnya.Â
- Fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi STNK.
- Surat keterangan kehilangan BPKB dari kepolisian seperti Polsek atau Polres daerah tersebut.Â
- Hasil cek fisik kendaraan 2 lembar.
- Surat keterangan bank pemerintah 1 lembar.
- Surat keterangan bank swasta 2 lembar.
- Pemberitaan di surat kabar terbit yang dikliping
- Surat keterangan dari radio.
- Surat keterangan dari Reskrim.
- Surat pernyataan bermaterai.Â
Cara urus BPKB hilangÂ
Untuk mengurus bpkb yang hilang ada beberapa tahapan yang harus kamu lalui. Dengan begitu bpkb yang hilang bisa diurus dengan benar. Inilah tahapan tersebut.Â
1. Membuat surat laporan kehilangan BPKB
Cara urus bpkb yang hilang yang pertama yaitu membuat surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat. Surat ini bisa dibuat di Polsek atau Polres daerah tersebut. Dengan surat ini maka akan menerangkan bahwa bpkb telah hilang dan akan dibuat yang baru.Â
2. Siapkan KTP dan SIM untuk urus BPKB hilang
Setelah itu jangan lupa siapkan syarat-syaratnya yaitu SIM dan KTP. Selain dokumen asli, siapkan juga beberapa lembar fotokopiannya agar ketika mengurus administrasi tidak perlu repot mengurusnya lagi.Â
3. Siapkan surat keterangan dari Reskrim
Surat ini akan menerangkan kehilangan bpkb. Kamu bisa mengurusnya di Reskrim. Untuk surat ini ada beberapa tanda tangan yang perlu dibubuhkan.Â
4. Surat pernyataan BPKB hilang
Setelah itu kamu juga harus membuat surat pernyataan kehilangan. Jangan lupa berikan tanda tangan dengan materai agar surat ini bisa digunakan.Â
5. Siapkan berita kehilangan
Setelah itu lampirkan juga berita kehilangan yang sudah diberitakan di media. Setidaknya dua media. Untuk lampiran ini kamu harus memberikan berita tersebut dalam bentuk kliping. Jangan lupa juga untuk memberikan kwitansinya.Â
6. Bawa surat keterangan dari bank
Setelah itu bawa juga surat keterangan dari bank. Surat keterangan ini demi menunjukkan bahwa bpkb tidak dalam status sebagai jaminan bank atau sebagai agunan.Â
7. Bawa STNK asli dan fotocopy
Jangan lupa juga untuk memberikan stnk asli beserta fotokopiannya. Hal ini sebagai bukti kepemilikan kendaraan kamu. Sehingga perlu untuk disiapkan jauh-jauh hari.Â
8. Cek fisik kendaraan
Jika sudah, jangan lupa lakukan cek fisik kendaraan. Minta surat keterangan fisik kendaraan tersebut lalu legalisir. Jangan lupa membawa tanda periksa kendaraan tersebut.Â
9. Siapkan biaya urus BPKB hilang
Setelah itu jangan lupa siapkan biaya urus bpkb. Biaya ini disesuaikan dengan jenis kendaraan kamu. Namun biasanya ada di kisar Rp200.000 sampai Rp400.000 saja.Â
Itulah dia biaya urus bpkb hilang dengan cara serta syarat yang berlaku. Segera urus bpkb kamu yang hilang agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Cara urus bpkb hilang dan biayanya ini akan berguna juga untuk kedepannya. Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu, ya.
Memiliki BPKB merupakan salah satu syarat untuk proses administratif memiliki kendaraan bermotor, dan juga digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor pada setiap tahunnya. Jadi, jangan lupa untuk mengurus BPKB agar pajak mobil milikmu selalu lancar terbayarkan, ya.
FAQ
Berapa biaya membuat BPKB yang hilang?
Pemilik kendaraan akan dikenakan biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp 225.000 untuk kendaraan bermotor dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.
BPKB hilang apa bisa bikin lagi?
Jika BPKB hilang atau rusak maka pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian. Anda perlu mengurus dokumen persyaratan dan mengikuti prosedur.
BPKB hilang apa bisa diganti?
Jika BPKB hilang atau rusak maka pemilik kendaraan bisa mengajukan permohonan penggantian. Anda perlu mengurus dokumen persyaratan dan mengikuti prosedur.
Berapa lama bikin BPKB baru?
Untuk CKD atau mobil yang dirakit di Indonesia biasanya waktu pengurusan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit. Sedangkan CBU, waktu pengurusan STNK biasanya maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.