
Blokir STNK di Samsat Keliling: Syarat, Prosedur, dan Biaya
Blokir STNK di SAMSAT keliling biasanya diterapkan pada kendaraan dengan kondisi tertentu. Beberapa kondisi tersebut, seperti kendaraan bermotor warisan, kendaraan bermotor yang dijual, atau diberikan kepada orang lain.
Ada berbagai alasan mengapa seseorang perlu melakukan pemblokiran STNK, salah satunya agar terbebas dari biaya pajak kendaraan. Nah, jika penasaran dengan informasi mengenai cara blokir STNK di SAMSAT, berikut ulasan selengkapnya.
Persyaratan untuk blokir STNK di SAMSAT keliling
Perlu diketahui, saat kamu menjual kendaraan tanpa memblokir STNK, maka kemungkinan nama masih tercantum sebagai pemilik dari kendaraan tersebut. Dengan demikian, pajak kendaraan masih terhitung menjadi kewajiban kamu untuk dibayarkan.
Ditambah lagi jika kamu memiliki lebih dari satu kendaraan, di mana wajib membayar Pajak Progresif Kendaraan Bermotor. Karena itu, blokir STNK penting dilakukan untuk menghapus status kepemilikan kendaraan bermotor. Ada beberapa persyaratan untuk blokir STNK di SAMSAT keliling, yaitu:
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau KTP dari si pemilik kendaraan.
- Fotocopy akta penyerahan atau bukti pembayaran.
- Fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB serta Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK.
- Fotocopy Kartu Keluarga atau KK.
- Surat kuasa bermaterai, jika pengurusan blokir STNK diwakilkan.
Seluruh berkas atau dokumen syarat blokir STNK di SAMSAT wajib dibawa saat akan mengurus pemblokiran. Serahkan dokumen-dokumen tersebut kepada petugas agar bisa segera dilakukan blokir STNK di SAMSAT.
Apabila kamu tidak memiliki STNK, BPKB, surat akta penyerahan, maupun bukti, pemblokiran hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke SAMSAT Induk. Pastikan untuk datang ke SAMSAT sesuai dengan wilayah kendaraan yang terdaftar.
Bagaimana prosedur blokir kendaraan di SAMSAT?
Cara blokir STNK di SAMSAT keliling tidak sulit dan bisa dibilang jauh lebih praktis. Langkah atau prosedur blokir kendaraan di SAMSAT keliling, antara lain sebagai berikut:
- Pertama, datanglah ke SAMSAT keliling tujuan dan bawa seluruh berkas persyaratannya. Pastikan agar dokumen yang menjadi syarat blokir STNK di SAMSAT tidak tertinggal.
- Selanjutnya, kamu bisa langsung menuju loket dan sampaikan keperluan, yakni hendak melakukan pemblokiran STNK kendaraan bermotor.
- Jika tujuan sudah disampaikan, nantinya petugas akan memberikan formulir pemblokiran. Isilah kolom formulir sesuai dengan arahan dari petugas.
- Ketika sudah selesai mengisi formulir blokir kendaraan di SAMSAT, lakukan pengecekan kembali bahwa kamu sudah menandatangani dan data yang diisikan sesuai dengan KTP.
- Apabila telah sesuai, kamu bisa menyerahkan berkas kepada petugas SAMSAT keliling yang ada.
- Terakhir, tunggulah proses pemblokiran STNK kendaraan. Selalu ikuti arahan dan instruksi dari petugas agar proses blokir STNK di SAMSAT bisa lebih cepat.
Pemblokiran STNK di SAMSAT keliling memang mudah, namun tidak sedikit yang merasa kesulitan. Untuk itu, jika kamu memiliki kendala dalam mengurus blokir STNK kendaraan di SAMSAT, maka pemblokiran online bisa menjadi pilihan tepat.
Biaya blokir STNK di SAMSAT keliling
Ketika melakukan blokir STNK di SAMSAT, umumnya tidak akan dikenakan biaya sepeserpun. Seluruh layanan pemblokiran STNK kendaraan di SAMSAT dipastikan gratis, di mana mengacu pada peraturan resmi yang sudah ada.
Apabila saat kamu melakukan pemblokiran STNK kendaraan bermotor dan dimintai sejumlah uang, maka hal tersebut termasuk pungutan liar atau pungli. Pastikan bahwa kamu melakukan pengurusan pemblokiran STNK kendaraan bermotor dengan bebas biaya alias gratis.
Agar terhindar dari pungli, kamu harus memastikan bahwa pemblokiran dilakukan pada lokasi-lokasi resmi milik pemerintah, seperti Kantor SAMSAT pusat atau keliling. Hindari juga untuk mengunjungi tawaran-tawaran dari para calo karena data milik kamu rawan disalahgunakan.
Cara cek blokir SAMSAT online
Pada dasarnya, cara mengecek apakah STNK sudah diblokir atau belum cukup beragam. Untuk mengetahui sebuah kendaraan diblokir atau tidak, berikut beberapa alternatif cara yang bisa kamu lakukan.
Cek melalui SMS
Dengan adanya inovasi teknologi, status pajak kendaraan bisa dicek dengan mudah. Salah satu cara cek blokir STNK adalah memanfaatkan fitur short message service atau SMS.
Layanan ini bisa kamu gunakan jika berdomisili di provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Kepulauan Riau. Langkahnya pun cukup mudah, yakni cukup mengetik SMS dengan format tertentu. Beberapa formal untuk mengecek blokir STNK, antara lain:
- DKI Jakarta. Format SMS: Metro(spasi)nomor polisi, kirim ke nomor layanan 1717.
- Jawa Barat. Format SMS: Info(spasi)nomor polisi(spasi)warna kendaraan, kirim ke nomor layanan 08112119211.
- Jawa Tengah. Format SMS: JATENG(spasi)nomor polisi, kirim ke nomor layanan 9600.
- Jawa Timur. Format SMS: JATIM(spasi)nomor polisi, kirim ke nomor layanan 7070.
- Kepulauan Riau. Format SMS: Kepri(spasi)nomor polisi, kirim ke nomor layanan 9969.
- DI Yogyakarta. Format SMS: DIY(spasi)nomor polisi, lalu kirim ke nomor layanan 9600.Â
Cara cek blokir STNK ini sangat mudah dan praktis. Akan tetapi, jika cara mengecek pemblokiran STNK melalui SMS tidak berhasil, maka bisa lewat situs resmi dari SAMSAT, ya.
Cek lewat situs SAMSAT
Selain menggunakan layanan SMS, kamu juga dapat memanfaatkan situs SAMSAT online. Caranya adalah dengan mengakses situs SAMSAT sesuai wilayah masing-masing, seperti:
- DKI Jakarta. Caranya cukup buka website E-SAMSAT Jakarta yang beralamat di http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Pada menu yang ada pada laman, kamu bisa mengetikkan nomor polisi serta informasi lain terkait kendaraan.
- Jawa Barat. Untuk kamu yang berada di wilayah Jawa Barat, cara cek SAMSAT online adalah melalui situs http://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.
- Jawa Tengah. Cara cek blokir STNK adalah dengan mengakses situs resmi BPPD Jawa Tengah di http://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/. Setelah masuk, pilih informasi pajak kendaraan bermotor dan isi informasi yang diperlukan.
Apabila terkendala saat mengakses situs resmi SAMSAT, pilih terakhir yang paling konvensional untuk mengetahui pajak kendaraan diblokir atau tidak adalah dengan datang langsung ke kantor SAMSAT.
Pemilik kendaraan bisa datang dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang diperlukan. Jika sudah berada di SAMSAT, pilih loket layanan yang sesuai dan ikuti arahan dari petugas.
Nah, itu dia beberapa informasi mengenai persyaratan, prosedur, hingga biaya blokir STNK di SAMSAT keliling. Jangan sampai lupa untuk melakukan pemblokiran STNK agar kamu tidak membayar pajak lebih tinggi daripada yang seharusnya, ya.
Pentingnya memiliki asuransi mobil untuk kendaraan
Asuransi mobil wajib kamu miliki layaknya wajib memiliki STNK. Sebab, sama seperti kendaraan lainnya, mobil juga sangat rentan mengalami risiko tak terduga di jalan.
Meskipun kamu sudah berhati-hati, kemungkinan tersebut tetap saja ada akibat faktor eksternal yang turut terlibat. Belum lagi kemungkinan menjadi korban kriminalitas seperti pencurian mobil juga bisa saja kamu alami.
Dengan memiliki asuransi, semua kemungkinan kerugian dari memiliki aset berupa kendaraan dapat ditanggung. Risiko-risiko tersebut dapat berupa musibah bencana alam, kerusuhan dan huru-hara, kehilangan mobil akibat pencurian, kecelakaan, dll.
Jadi, sangat jelas jika asuransi mobil dapat membuat kondisi finansial kamu lebih aman dan berkendara pun lebih tenang. Mau pilih Asuransi All Risk Mobil atau TLO? Sesuaikan saja dengan kebutuhan kamu.
FAQ
Berapa biaya blokir STNK di SAMSAT?
Sebagai catatan, kamu tidak akan dikenakan biaya blokir STNK kendaraan bermotor. Prosedur pelayanan pengajuan blokir STNK motor di SAMSAT sepenuhnya gratis.
Di mana blokir STNK?
Proses pemblokiran kendaraan hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke SAMSAT Induk sesuai wilayah kendaran yang terdaftar.
Bagaimana cara memblokir STNK?
Ada beberapa langkah untuk memblokir STNK secara online, yakni dengan membuka website http://pajakonline.jakarta.go.id, pilih menu PKB, lalu pilih jenis layanan blokir kendaraan dan memilih nomor kendaraan yang akan diblokir.
Bagaimana cara memblokir kendaraan yang sudah dijual?
Apabila telah aktivasi, login ke situs pajak online dengan memasukkan NIK dan password. Klik menu PKB, lalu ke Pelayanan dan pilih Permohonan Lapor Jual. Masukkan kendaraan bermotor yang akan diblokir STNK-nya dengan memilih menu Ajukan Lapor Jual.