Begini Cara Cek Pajak dan Blokir STNK Online Palembang
Warga ibukota Provinsi Sumatera Selatan yang tak punya waktu luang untuk urus lapor jual kendaraan, bisa melakukan blokir STNK online Palembang.
Cara ini sangat efektif dan efisien karena pemilik kendaraan tak perlu datang langsung ke kantor Samsat.Â
Setelah menjual kendaraan bermotor seperti mobil atau motor, dianjurkan untuk langsung memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Tujuannya adalah agar pemilik kendaraan terhindar dari pajak progresif saat membeli mobil atau motor baru.Â
Selain cara yang mudah, mengurus pemblokiran STNK online di Palembang tidak dikenakan biaya alias gratis.Â
Apa itu blokir STNK?Â
Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.Â
Pajak Kendaraan Bermotor seperti dijelaskan dalam Pasal 1 angka 12 dan 13 UU Nomor 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama Samsat.Â
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mulai memberlakukan pajak progresif di wilayahnya sejak tahun 2012. Namun, sayangnya belum banyak masyarakat yang memahami kebijakan tersebut.Â
Akibatnya para wajib pajak dikejutkan dengan nilai pajak yang harus dibayar karena memiliki lebih dari satu kendaraan.Â
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan pun mengimbau masyarakat untuk melakukan laporan jual kendaraan atau pemblokiran STNK.Â
Pemblokiran STNK sendiri dilakukan agar pemilik kendaraan tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.Â
Jika sebelumnya, blokir pajak progresif atau STNK dapat dilakukan di kantor Samsat terdekat, namun kini bisa dilakukan dari rumah dengan cara online.Â
Tarif pajak progresifÂ
Lalu berapa besaran tarif pajak progresif di Palembang? Sesuai dengan Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2011, besaran pajak progresif adalah kelipatan 0,25 persen untuk kepemilikan kedua.Â
Berikut rincian pajak progresif wilayah Palembang sesuai Perda Provinsi Sumatera Selatan:Â
- Kepemilikan kedua 2 persen
- Kepemilikan ketiga 2,25 persenÂ
- Kepemilikan keempat 2,5 persenÂ
Tarif pajak kendaran bermotor tidak dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga, kecuali motor besar dengan isi silinder 500 cc ke atas dan kendaraan bermotor milik badan.Â
Syarat blokir STNK online PalembangÂ
Nah, untuk dapat melaporkan pemblokiran, perlu diketahui juga sejumlah syarat blokir STNK online Palembang, antara lain:Â
- Fotokopi KTP sesuai nama pada STNK,Â
- Fotokopi KK,Â
- Data kendaraan yang sudah dijual atau salinan STNK,Â
- Salinan pajak kendaraan (SKPD),Â
- Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa (bermaterai 6000) dan fotokopi KTP penerima kuasa,Â
- Surat Keterangan RT/RWÂ
Begini cara blokir STNK online PalembangÂ
Selain memberikan layanan perpanjang STNK online, kini sudah tersedia pula layanan untuk blokir STNK secara online di Palembang.
Jadi, mengurus blokir STNK tidak lagi ribet antre di kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) di daerah masing-masing. Cukup melapor jual kendaraan atau blokir STNK secara daring yang bisa dilakukan dari mana saja.Â
Sebelum melakukan blokir STNK online Palembang, kamu harus melakukan pendaftaran atau registrasi terlebih dulu di halaman Bapenda tersebut. Caranya sebagai berikut:Â
1. Membuat akunÂ
Pilih bagian pendaftaran wajib pajak dan isi seluruh informasi data diri seperti yang ada di KTP dan masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).Â
2. Log inÂ
Lakukan aktivasi akun di email pribadi dan langsung log in dengan alamat e-mail dan password yang sudah kamu buat sebelumnya.Â
- Selanjutnya, kamu bisa ikuti tahap-tahap berikut ini:Â
- Buka website http://bapenda.sumselprov.go.id/blokir/Â Â
- Pilih menu PKBÂ
- Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor kendaraan yang akan diblokir.Â
- Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada.
- Setelah itu klik kirim.
Cara blokir STNK di SamsatÂ
Bagi kamu yang memiliki waktu luang bisa juga mengurusnya di Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) Palembang II atau Samsat. Adapun tata cara blokir STNK di Samsat adalah sebagai berikut:Â
- Pemilik kendaraan datang ke kantor Samsat atau UPTB Palembang IIÂ
- Ke bagian pemblokiran kendaraan
- Isi form pernyataan pemblokiran, tandatangan dan sertai materai.Â
- Pemilik kendaraan mengisi buku pernyataan pemblokiran dengan materai
- Petugas akan memproses permohonanÂ
- Proses blokir selesai. Sebagai jaminan, petugas akan mengeluarkan bukti blokir bahwa kendaraan telah dijual dan diblokir dalam sistem.Â
Cara blokir STNK di Samsat KelilingÂ
Pemblokiran STNK dilakukan pada kendaraan yang sudah dijual atau diberikan pada orang lain. Selain dua cara di atas, kamu juga dapat melakukan lapor jual kendaraan atau blokir STNK melalui Samsat Keliling di wilayah Palembang.Â
Adapun caranya adalah sebagai berikut:Â
- Datang ke Samsat Keliling dengan membawa semua berkas persyaratan.Â
- Lapor ke loket terkait tujuan pemblokiran STNK.Â
- Isi formulir pemblokiran. Pastikan data terisi lengkap dan benar, setelah itu tandatangani formulir tersebut.Â
- Serahkan pada petugas Samsat Keliling.Â
- Tunggu proses pemblokiran STNK dan ikuti instruksi petugas.Â
Pastikan kamu mengetahui jadwal Samsat Keliling di wilayah terdekat. Untuk diketahui, proses lapor jual kendaraan secara langsung atau blokir STNK online di Palembang tidak dipungut biaya alias gratis.Â
Hingga saat ini untuk penggunaan aplikasi blokir STNK motor online belum tersedia. Cara yang bisa dilakukan hanyalah dengan mengajukan lapor jual kendaraan dengan tiga metode di atas.Â
Cara cek pajak kendaraan Sumatera Selatan
Pajak kendaraan merupakan pajak yang rutin dibayar tahunan. Tarif pajak kendaraan disesuaikan dengan kapasitas mesin kendaraan tersebut.Â
Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 yang kemudian diperjelas pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 terkait Pajak Kendaraan Bermotor.
Nah, untuk mengetahui besaran pajak kendaraan kamu bisa juga dilakukan secara online. Bagi warga Palembang, ada dua metode cek pajak kendaraan, yaitu:Â
Cek pajak kendaraan melalui aplikasi e-DempoÂ
Saat ini tersedia aplikasi e-Dempo Samsat Sumatera Selatan yang bisa diunduh melalui Playstore. Sayangnya, aplikasi ini belum tersedia bagi pengguna iOS. Caranya sebagai berikut:Â
- Masukkan nomor pelat kendaraan dan huruf terakhir pada pelat nomor.Â
- Masukkan NIK atau nomor KTP yang terdapat pada BPKB kendaraan.Â
- Masukkan nomor ponsel dan alamat e-mail.Â
Setelah itu akan muncul informasi mengenai:
- Merk, model, tahun, warna, No. rangka dan No. mesin.
- Info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian; PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB
- Total yang harus dibayarkan dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya.
Cek pajak kendaraan melalui websiteÂ
Selain aplikasi ini, kamu juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui website e-Samsat. Caranya pun sangat mudah, terpenting adalah ponsel kamu tersambung dengan internet.Â
- Kunjungi website resmi http://bapenda.sumselprov.go.id/Â
- Pilih kode BG yang terletak di daerah Sumatera SelatanÂ
- Masukkan nomor pelat kendaraan
- Masukkan dua huruf terakhir pada pelat kendaraan
- Nilai pajak pun akan terlihat
Asuransi kendaraan untuk cover risikoÂ
Selain mengurus pajak kendaraan tepat waktu, ada baiknya pemilik kendaraan juga perlu merawat mobil dengan baik.
Agar kendaraan bisa terawat dengan baik dan bisa segera diperbaiki bila ada kerusakan, pastikan kamu menggunakan asuransi kendaraan.
Asuransi mobil atau motor dapat memberikan perlindungan dari risiko finansial yang mungkin terjadi di kemudian hari seperti kecelakaan atau kerusakan karena kejadian tak terduga lainnya.Â
Karenanya, agar finansial kamu tetap terjaga dan terhindar dari tingginya biaya servis mobil, manfaatkan asuransi kendaraan untuk menekan risiko tersebut.
Kamu bisa memilih antara dua jenis asuransi mobil yaitu asuransi total loss only (TLO) ataupun asuransi all risk untuk memproteksi kendaraanmu.
Asuransi total loss only akan memberikan uang ganti rugi bila mobil kamu hilang atau rusak minimal 75% dari nilai mobil.
Sementara asuransi all risk mobil memberikan ganti rugi atas segala jenis perbaikan mobil, mulai dari yang ringan sampai yang berat, termasuk kehilangan mobil.
FAQ
Apakah blokir STNK bisa online?Â
Saat ini blokir STNK tidak perlu lagi datang ke kantor Samsat. Pemblokiran bisa dilakukan melalui cara daring atau online di situs Pajak Online.Â
Bagaimana cara blokir STNK online Palembang?
- Buka website http://bapenda.sumselprov.go.id/blokir/Â
- Pilih menu PKBÂ
- Pilih jenis layanan blokir kendaraan, kemudian pilih nomor kendaraan yang akan diblokir.Â
- Upload persyaratan seperti dokumen fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), surat kuasa, bukti bayar, fotokopi STNK atau BPKB jika ada. 5. Setelah itu klik kirim.
Pemblokiran STNK dimana?
Proses pemblokiran kendaraan bisa dilakukan di Samsat Induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar. Selain itu juga bisa dilakukan melalui daring di situs Bappeda dan Samsat Keliling.Â
Bisakah Blokir STNK di Samsat keliling?
Pemblokiran STNK kendaraan bermotor bisa dilakukan secara online. Namun, bila kamu memiliki kendala bisa mengurusnya langsung dengan mendatangi Samsat Keliling.