Blokir STNK Online: Syarat, Prosedur, serta Langkahnya
Agar terhindar dari pajak progresif kendaraan bermotor, wajib untuk mengetahui cara blokir STNK online. Pajak progresif sendiri merupakan tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan harga maupun nilai objek pajak.
Karena itu, bagi pemilik kendaraan yang baru saja menjual mobil atau motornya, maka cara blokir STNK online ini perlu dipahami. Nah, jika penasaran dengan cara blokir stnk mobil online, yuk simak pembahasan selengkapnya berikut.
Syarat blokir STNK online
Setelah menjual kendaraan, kamu sebaiknya segera melakukan pemblokiran pada STNK. Dengan begitu, kamu dapat menghindari pajak progresif kendaraan kedua, ketiga, kempat, dan seterusnya.
Perlu diketahui, apabila terkena pajak progresif, maka jumlah tagihan pajak kendaraan kedua, ketiga, maupun seterusnya akan lebih besar dibanding yang pertama. Sebelum melakukan blokir STNK online Jakarta, ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan, di antaranya sebagai berikut.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau KTP dari pemilik kendaraan.
- Surat kuasa bermaterai dan terlampir fotocopy atau bila dikuasakan.
- Fotocopy surat akta penyerahan dan bukti pembayaran.
- Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK maupun Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB.
- Fotocopy Kartu Keluarga atau KK.
- Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/
Dokumen-dokumen yang menjadi persyaratan ketika akan blokir STNK online Jakarta wajib ada. Jika salinan surat akta penyerahan dan bukti bayar atau salinan STNK/BPKB absen, maka harus memblokir kendaraan secara offline dengan datang ke SAMSAT di mana kendaraan tersebut terdaftar.
Prosedur dan cara blokir STNK online
Cara blokir STNK mobil online sebenarnya tidaklah sulit. Apabila kamu ingin memastikan proses berjalan lancar tanpa kendala, maka cara blokir STNK di SAMSAT bisa menjadi pilihan.
Namun, jika ingin lebih simpel dan menghindari kerumunan antrean, metode online merupakan pilihan paling tepat. Prosedur blokir STNK mobil online yang wajib diketahui, antara lain:
- Pertama, akses situs pajak milik pemerintah untuk jakarta, yakni https://pajakonline.jakarta.go.id.
- Selanjutnya, buat akun pada bagian Pendaftaran Wajib Pajak dan isi formulir yang tersedia sesuai dengan identitas diri sendiri.
- Pilih opsi Permohonan Lapor Jual, lalu pilih kendaraan yang akan diblokir dengan memilih menu Ajukan Lapor Jual.
- Isi semua data yang diperlukan dalam formulir blokir STNK, kemudian cek semua data beserta data pembeli kendaraan.
- Jika sudah, submit semua dokumen persyaratan blokir STNK online Jakarta.
- Terakhir, klik tombol kirim dan tunggu proses pengajuan pemblokiran oleh Bapenda DKI Jakarta.
Saat pengajuan blokir STNK mobil online ini sudah disetujui, kamu akan mendapatkan informasi yang dikirim ke alamat email atau notifikasi di kolom PKB. Namun, apabila belum mendapatkan informasi, kamu dapat melakukan pengecekan ulang di website Pajak online atau langsung konfirmasi ke kantor SAMSAT.
Langkah blokir STNK kendaraan yang sudah dijual
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tanpa pemblokiran STNK, beban pajak progresif akan terbebani pada kendaraan baru. Karena itu, apabila kendaraan sudah dijual, maka wajib untuk melakukan beberapa cara blokir STNK di SAMSAT, seperti berikut:
1. Siapkan dokumen data diri
Cara blokir STNK di SAMSAT yang pertama adalah menyiapkan dokumen-dokumen data diri. Dokumen yang perlu dipersiapkan terbilang cukup mudah, yakni hanya fotocopy Kartu Tanda Penduduk atau KTP dan Kartu Keluarga atau KK.
Kedua dokumen tersebut menjadi acuan bagi petugas untuk melihat Nomor Induk Kependudukan atau NIK yang tertera pada KK dan KTP. Selanjutnya, mengacu dari NIK ini, maka akan diketahui nomor kendaraan yang terdaftar.
Dari situlah, dapat pula mengetahui kendaraan apa saja yang terdaftar atas nama kamu dan anggota keluarga lain dalam KK. Apabila ada kendaraan yang sudah dijual dan masih terdaftar, maka blokir STNK online Jakarta bisa dilakukan. Untuk tahap ini, kamu harus menyambangi loket pengecekan pajak progresif di SAMSAT.
2. Ajukan pemblokiran STNK
Jika sudah mengetahui daftar kendaraan yang terkena pajak progresif, langkah selanjutnya adalah mendatangi loket pemblokiran nomor kendaraan. Dokumen yang dibutuhkan masih sama, yaitu fotocopy KTP dan juga KK.
Tak hanya itu, kamu juga perlu mengisi formulir blokir STNK yang tersedia. Isilah kotak kosong dengan nomor kendaraan yang ingin dilakukan pemblokiran. Pengisian data kendaraan ini bisa satu atau bahkan lebih.
Sebelum mengisi formulir blokir STNK, pastikan kamu sudah menyiapkan materai. Setelah melengkapi isian form, kembalikan ke loket untuk kemudian diproses. Biasanya, petugas SAMSAT membutuhkan waktu sekitar 4 hari untuk memproses pemblokiran STNK kendaraan tersebut.
3. Memastikan hasil pemblokiran
Saat kedua langkah sebelumnya telah dilewati, sebenarnya kamu sudah selesai melakukan proses pemblokiran nomor kendaraan. Namun, tetap ada tahapan terakhir yang harus dilakukan, yakni memastikan hasil pemblokiran.
Seperti yang sudah dijelaskan, kamu perlu melakukan pengecekan untuk memastikan hasil pemblokiran 4 hari setelah blokir STNK diajukan. Untuk melakukannya, bawa bukti pengajuan pemblokiran yang sebelumnya sudah diberikan oleh petugas.
Bukti pemblokiran ini akan menjadi acuan bagi petugas untuk memastikan apakah telah berhasil melakukan blokir STNK. Jika pemblokiran berhasil, maka petugas akan memberikan daftar kepemilikan kendaran yang terbaru.
Tentunya, kendaraan yang sebelumnya telah diblokir sudah tidak akan muncul dalam daftar. Dengan begitu, pajak progresif yang harus kamu bayarkan bisa berkurang atau bahkan hilang sama sekali.
Nah, itu dia beberapa persyaratan dan prosedur atau cara blokir STNK online. Jika tidak ingin membayar pajak progresif lebih mahal, maka pastikan untuk melakukan pemblokiran STNK pada kendaraan yang sudah dijual, ya.
Pentingnya asuransi mobil untuk kendaraan
Pastinya kamu sadar bahwa biaya merawat dan memperbaiki mobil kamu itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Jadi, jangan sampai kamu merasa terbebani dengan tagihan-tagihan service mobil saat mobil kamu mengalami kerusakan.
Agar kamu terhindar dari kerugian finansial akibat hal tersebut atau bahkan mengalami kehilangan karena pencurian mobil. Maka jalan satu-satunya adalah mendaftarkan mobil ke perusahaan asuransi.
Baik mobil baru maupun mobil tua, penting untuk diasuransikan. Pasalnya, kita sendiri tidak tahu hal apa yang akan terjadi kedepannya, entah itu kerugian atas kesalahan pribadi, orang lain atau bencana alam.
Pilihlah perusahaan asuransi dan polis yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuanmu. Dengan demikian, kamu akan lebih aman dan tidak was-was apabila ada kerugian menimpamu.
Banyak asuransi mobil yang bisa kamu pilih di Duitpintar. Pastikan asuransi tersebut menguntungkan dan memudahkanmu, ya!
FAQ
Apakah blokir STNK bisa online?
Blokir STNK bertujuan agar tidak dikenakan aturan pajak progresif karena kepemilikan STNK lebih dari satu. Cara blokir STNk baik untuk mobil maupun motor bisa dilakukan di SAMSAT daerah masing-masing. Namun, seiring perkembangan teknologi, kini blokir STNK bisa juga dilakukan secara online.
Apakah blokir STNK bisa di SAMSAT mana saja?
Proses pemblokiran kendaraan hanya bisa dilakukan dengan datang langsung ke SAMSAT induk sesuai wilayah kendaraan yang terdaftar.
Bagaimana cara memblokir kendaraan yang sudah dijual?
Apabila telah aktivasi, login ke situs pajak online dengan memasukkan NIK dan password. Klik menu PKB lalu ke Pelayanan untuk mulai pemblokiran STNK. Pada menu Pelayanan pilih Permohonan Lapor Jual. Masukkan kendaraan bermotor yang akan diblokir STNK-nya dengan pilih menu Ajukan Lapor Jual.
Bisakah blokir STNK di SAMSAT keliling?
Pemblokiran STNK kendaraan bermotor sudah dapat dilakukan secara online. Apabila memiliki kendala, bisa mengurusnya secara langsung dengan mendatangi SAMSAT keliling. Selain itu, kamu juga bisa melakukan blokir STNK secara online di mana saja dan kapan saja.